Sabtu, 30 Agustus 2014

incest. Haramnya “Hubungan” Sedarah

Label Post:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nuur: 23) عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ فِي عَمَلِ قَوْمِ لُوطٍ وَالْبَهِيمَةَ وَالْوَاقِعَ عَلَى الْبَهِيمَةِ وَمَنْ وَقَعَ عَلَى ذَاتِ مَحْرَمٍ فَاقْتُلُوهُ Dari Ibnu Abbas, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bunuhlah pelaku homosex dan yang diperlakukannya, juga binatang (yang disetubuhi manusia) dan manusia yang menyetubuhi binatang. Dan barangsiapa yang menyetubuhi wanita yang mahramnya maka bunuhlah." (HR. Abu Dawud, Ahmad dan Ibnu Majah)  Prolog Kisah seorang anak yang menggauli ibu kandungnya sendiri, ternyata tidak hanya terjadi di dalam legenda tanah sunda saja, yaitu antara Sangkuriang bersama Dayang Sumbi. Namun ternyata fonomena incest atau lebih dikenal dangan ‘hubungan sedarah’ ini benar-benar terwujud ke dalam dunia nyata bahkan kian merebak dikalangan masyarakat. Ibarat singa yang sedang kelaparan, para pelaku tindak asusila ini tidak lagi menggunakan akal sehatnya sebagai pijakan sebelum bertindak sesuatu, sehingga mereka tidak lagi berfikir akan siapa yang menjadi objek pelampiasan nafsu bejatnnya. Seorang bapak bisa dengan tega mengerjai anak perempuannya sendiri karena merasa punya hak atasnya, anak memperkosa ibunya, kakak meniduri adiknya atau sebaliknya, atau seorang anak berbuat mesum kepada bibinya dan sebagainya. Salah satu contoh ri’ilnya adalah kasus yang terjadi beberapa waktu lalu di daerah Kebumen, Jawa Tengah. Yaitu seorang pelaku yang berinisial DK (23) dengan tega memperkosa seorang wanita berinisial NG (36) yang tak lain adalah ibu kandungnya sendiri. Bahkan kejadian itu terus terulang hingga tiga kali. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Children in Need Special Protection Center (CNSP-C) sepanjang tahun 2001 yang telah lalu, telah tercatat angka yang fantastis. Dari 341 kasus kekerasan yang menimpa anak-anak pada tahun itu, ternyata 60 persennya tersangkanya adalah keluarganya sendiri. “Dari 60 persen itu, dua pertiga atau sekitar 136 kasus dilakukan oleh ayah kandung, sepertiga lainnya dilakukan oleh saudara kandung, paman, dan orang-orang yang punya hubungan darah,” kata Aris Merdeka Sirait selaku Direktur Eksekutif CNSP-C. Gambaran Kasus asusila ini di atas ibarat gunung es. Yang nampak di atas permukaan air hanyalah ujungnya saja, sedangkan yang ada di bawah permukaan air justru jauh lebih besar. Boleh jadi kasus-kasus serupa yang terjadi di lapangan jumlahnya jauh lebih besar dari hasil penelitianitu atau bahkan berlipat-lipat dari angka yang tarcatat.  Kenapa itu bisa terjadi..??? Memang tidak ada sebab tunggal yang melatarbelakangi terjadinya kasus-kasus zina, incest, dan penyimpangan seksual lainnya. Karena hal itu biasanya terjadi kerena ada beberapa faktor saling mendukung dan menguatkan. Lemahnya iman dan sikap meremehkan dosa berpadu dengan terbukanya kesempatan yang dibumbui lagi dengan sarana-sarana pendukung seperti VCD, tabloid porno, kebosana sang istri untuk melayani suami, dan hal-hal yang semisalnya. Jelas bahwa hal ini bisa menjadi fasilitas yang dapat menggiring seseorang untuk melakukan tindakan asusila ini. Aris Merdeka mengatakan, “Saya rasa faktor utama yang menyebabkan munculnya kasus-kasus incest ini adalah dari kebobrokan moral para orang tua sekarang.” Alasan yang paling rasional adalah hadirnya TV di tengah-tengah keluarga yang bebas menayangkan adegan-adegan porno dan cabul, atau VCD porno yang peredarannya kian tak terbendung dan mudah didapatkan di kios-kios terdekat dengan harga yang murah. Bisa jadi para suami hobbi menonton VCD porno, kemudian ketika melihat istrinya tidak lagi menarik dalam pandangannya, semetara ia harus tetap menyalurkan hasrat seksualnya, mau ke tempat lokalisasi malu atau tidak punya cukup uang, maka akhirnay anak pun jadi sasaran. Yang lebih mengerikan lagi adalah munculnya statemen dari dr. Boyke tentang bolehnya melihat VCD porno bagi sepasang suami istri “asal tidak berlebihan” untuk menambah gairak sex. Tentu statemen ini sangat berbahaya dan jelas-jelas menyimpang menurut tinjau syari’at islam. Syari’at tidak mengizinkan seorang pun untuk melihat aurot orang lain, baik berbentuk gambar ataupun nyata. Memperbolehkan melihat VCD porno berarti memperbolehkan adanya sejoli yang bergumul dan di-shooting untuk digandakan filmnya. Karena kaset itu tidak akan ada tanpa adanya “aktor” yang berperan, sedangkan “Hukmu lil wasiilah hukmu lilghoyah”, artinya hukum bagi sarana adalah sama dengan hukum yang menjadi tujuan. Lagi pula, bukankah terdongkraknya nafsu sang suami adalah karena melihat wanita di VCD dan memuncaknya syahwat istri adalah karena melihat aksi aktor jantan di film itu..?? bukankah ini justru menimbulkan efek negatif karena masing-masing kurang puas dengan apa yang dimiliki pasangannya karena tidak lebih menarik dari pemain film yang ditontonnya..???  Syarah Hadits Tindakan inces ternyata bukan saja muncul pada abad ke-21 ini. Bahkan hal itu sudah menjadi kebiasaan orang-orang jahiliyah terdahulu. As Sanadi (Pensyarah Sunan Abu Dawud) di dalam mengomentari hadits di atas, beliau mengungkapkan, “mungkin saja itu merupakan perbuatan orang-orang jahiliyah yang menganggap hal itu halal. Maka, barangsiapa yang manganggap hal itu halal berarti ia telah murtad dan berhak untuk dibunuh.” Perbuatan zina merupakan satu tindakan yang tercela dan diancam dangan sanksi berat. Bahkan dalam firman-Nya, Alloh Ta’ala mensejajarkan perbuatan zina dengan pembunuhan. Salah satu nya adalah: وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا “Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya),” (QS, Al Furqon: 68) Namun di dalam syari’at islam menghukumi perzinaan dalam beberapa tingkatan. sehingga bertingkat pula sanksi yang dijatuhkan kepada pelakunya. Adapun yang paling ringan hukumannya adalah dicambuk sampai seratus kali lalu diasingkan, dan yang paling berat adalah dirojam (dilempari batu) sampai mati. Namun semua itu bukanlah bertujuan untuk menyiksa manusia dan menandakan islam itu kejam, melainkan untuk menjaga fitroh manusia agar kehidupan mereka senantiasa selaras dan sejalan dengan koridor yang telah ditetapkan oleh Alloh Ta’ala bagi mereka. Imam Adz Dzahabi pernah berkata,” Zina yang paling besar dosanya adalah zina yang dilakukan dengan ibu kandung, saudara kandung, dan semua wanita yang masih mahrom.” Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Yazid bin Baro’: عَنْ يَزِيدَ بْنِ الْبَرَاءِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ لَقِيتُ عَمِّي وَمَعَهُ رَايَةٌ فَقُلْتُ لَهُ أَيْنَ تُرِيدُ قَالَ بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى رَجُلٍ نَكَحَ امْرَأَةَ أَبِيهِ فَأَمَرَنِي أَنْ أَضْرِبَ عُنُقَهُ وَآخُذَ مَالَهُ Dari Yazid Ibnul Bara dari Bapaknya ia berkata, "Aku pernah bertemu dengan pamanku yang ketika itu sedang membawa bendera. Aku lalu bertanya kepadanya, "Mau kemana engkau akan pergi?" ia menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutusku untuk mendatangi seorang laki-laki yang menikahi isteri bapaknya, beliau memerintahkan kepadaku untuk memenggal lehernya dan mengambil hartanya." (HR. Abu Dawud, Nasa’i, Darimi dan Tirmidzi) Kasus lain adalah tatkala Al Hajjaj menahan seseorang yang telah menzinahi saudari kandungnya sendiri. Ia pun berkata, “Tahanlah ia dan tanyakan kepada para shohabat Rosululloh yang ada di sekitar sini (tentang sanksi baginya).” Lalu mereka pun bertanya kepada ‘Abdulloh bin Muthorrif, dan beliau mengatakan pernah mendengar Rosululloh SAW bersabda, “Barangsiapa yang membelah kehormatan kaum muslimin, maka belahlah pertengahan tubuhnya dengan pedang.” Dalam catatan sejarah, shohabat Kholid bin Walid pernah mendapatkan di sebagian kampung Arab, kaum laki- laki kawin dengan kaum laki-laki, perempuan dengan perempuan. Hal itu dilaporkan kepada Kholifah Abu Bakar Ash-Shidiq, lalu beliau bermusyawarahdengan segenap shohabat. Pendapat yang paling kuat ketika itu adalah pendapat Ali bin Abi Tholib, beliau berkata,”yang mengerjakan perbuatan semacam itu dianggap segolongan dengan kaum luth terdahulu, sedangkan anda sekalian telah mengetahui apa yang Alloh perbuat kepada mereka. Saya berpendapat agar perkampungan itu dibakar.” Mendengar pernyataan itu, Abu Bakar kemudian menulis surat kepada Kholid bin Walid untuk membakar perkampungan yang dimaksud. Ibnu Abbas berpendapat, “Hendaknya dicari temoat yang paling tinggi di perkampungan itu, lalu pelaku homoseksual itu dilempar dari atas dengan posisi kepalanya beradadi bawah, beru diikuti lemparan batu.”  Kenapa dijatuhi hukuman berat…?? Sebuah subhat telah muncul ditengah masyarakat awam, yang pada dasarnya menggugat hukum Alloh Ta’ala berkenaan tenteng hukuman yang diberikan kepada para pelaku incest ini. Menurut pandangan mereka, hukuman yang diberikan itu dirasa terlalu barat karena telah melampaui batar-batas norma kemanusiaan. Sebuah tindakan sembrono yang tak selayaknya dilakukan oleh seorang budak (hamba). Padahal mereka tidak mengetahui tentang hakekat sesuatu sedangkan Alloh adalah sang maha tahu dan maha bijaksana atas setiap aturan-aturannya. Sesungguhnya perbuatan zina adalah selah satu bentuk kemaksiatan yang teramat besar. Karena ia bertentangan dengan nilai maslahah dan fitroh manusia dalam menjaga garis keturunan, kemaluan dan memelihara kehormatan. Ia berpotensi merusak tatanan alam sehingga keduduknnya setara dengan melakukan pembunuhan. Dengan kasih sayang Alloh kepada para hamba-Nya, maka untuk melindungi para hamba-hambanya dari perbuatan keji ini, Alloh Ta’ala telah memerintahkan lewat firman-Nya untuk menutup setiap celah yang dapat menjerumus manusia ke dalam perbuatan zina. وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina, Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’: 32) Peringatan Alloh Ta’ala tersebut bertujuan menggugah perasaan dan naluri manusia, mengingat apa yang telah Alloh Ta’ala fitrohkan atas mereka. Bahwa zina merupakan perbuatan yang tidak direstui oleh akal dan naluri manusia yang jernih, bahkan dibenci oleh insting binatang sekalipun. Oleh karena itu, di dalam sebuah riwayat diceritakan… عَنْ عَمْرِو بْنِ مَيْمُونٍ قَالَ رَأَيْتُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ قِرْدَةً اجْتَمَعَ عَلَيْهَا قِرَدَةٌ قَدْ زَنَتْ فَرَجَمُوهَا فَرَجَمْتُهَا مَعَهُمْ “Dari 'Amru bin Maimun berkata; "Aku pernah melihat di zaman jahiliyyah seekor monyet sedang dikerumuni oleh monyet-monyet lainnya. Monyet itu telah berzina lalu monyet-monyet lain merajamnya (melempari dengan batu) dan aku ikut merajamnya bersama mereka". (HR Bukhori dan Muslim) Jika demikian pekanya insting binatang akan tabu dan kotornya perbuatan zina, adalah manusia yang diberi akal tidak merasa jijik terhadap zina melebihi jijiknya kera terhadapnya..??? Apalagi jika perzinahan itu terjadi antara manusia dengan binatang, seseorang dengan wanita yang masih menjadi makhrom dengannya, atau perzinahan yang dilakukan antara sesama laki-laki (Homo) dan juga sesama wanita (Lesbie). Hal ini lebih bertentangan lagi dengan fitroh dan semakin besar kerusakan yang akan ditimbulkan. Belum pernah ada siksa yang ditimpakan oleh Alloh di dunia terhadap suatu kaum melebihi dahsyatnya siksa yang di timpakan kepada kaum luth, yang suka melakukan homoseks. Na’udhubillah min dzalik Ketahuilah, bahwa ketika tindakan homoseksual, incest, dan kekerasan sex lainnya dibiarkan atau bahkan dilegalkan dengan membuat tempat-tempat lokalisasi, maka kehidupan masyarakat ini akan rusak. Jika seorang laki-laki dalam waktu yang sama berkedudukan sebagai seorang ayah, lalu suami bagi anaknya sendiri, kemudian kakek, tentu rusaklah garis keturunannya. Hal-hal yang berhubungan dengannya akan menjadi semrawut. Maka, salah satu manfaat yang bisa diambil atas pengharaman zina ini adalah untuk memelihara keselarasan garis keturunan manusia (Nasab).  Lalu, bagaimana cara mencegahnya…??? Islam telah mengajarkan serangkaian norma-norma yang akan membentengi manusia dari kehinaan dan kehancuran sedini mungkin. Norma-norma yang mengarahkan dan menumbuhkan dorongan seksual secara alami dan wajar, suci dan agung. Dan apabila semua norma ini dipenuhi, akan muncul pribadi-pribadi muslim yang seimbang di dalam memadukan dua sisi yang seolah-olah bertentengan, penyaluran dorongan seksual dan ketundukan terhadap syari’at, berupa perintah dan larangan Alloh Ta’ala. Norma-norma itu antara lain: 1. Ghodhul bashor dan menjaga aurot. Tidak dapat dipungkiri, bahwa apa yang dilihatlah yang akan menghadirkan ingatan. Bila pandangan yang merupakan anak panah iblis ini dijaga dan dibiasakan menunduk, disa ping ia akan melahirkan manisnya iman, juga akan menjaga naluri seksual agar tidak terangsang atau matang sebelum waktunya. Karena manusia dalam kondisi terangsang, akan sangat sulit mengendalikan diri. Hal itu akan membahayakan jasmani, psikis, moral dan sosisal. Rosululloh pernah memalingkan wajah Fadhl bin Abbas saat memndangi perempuan ajnabiyah. Dan ketika ditanya alasannya, Rosululloh menjawab, “Karenaaku khawatir bila setan masuk di antara keduanya.” Dalam Al Quran, Alloh Ta’ala berfirman… قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih Suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat". (QS. An Nuur: 30) Syaikh Abdul Hamid Kisyk mengatakan, “Saya telah mempelajari psiqologi dan berbagai obat untuk mengatasa persoalan seksual, dan saya tidak mendapatkan satu obatpun yang lebih mujarab dari firman Alloh di atas.” Termasuk dalam hal ini adalah menghilangkan penampakan manusia telanjang di dalam rumah. Baik berupa patung, gambar lukisan, kalender, majalah, sampul buku, tontonan televisi, kaset CD, dan yang lainnya. Ada baiknya jika setiap anggota keluarga senantiasa menjaga aurotnya baik laki-laki maupun perempuan, dengan senantiasa meperhatikan hijabnya. Bekali keluarga dengan amalan-amalan sholeh agarmereka senantiasa dilindungi oleh Alloh Ta’ala. 2. Meminta izin ketika masuk kamar orang lain Ada saat-saat tertentu bagi anggota keluarga, dimana mereka sedang dalam keadaan tidak berpakaian lengkap. Tidak jarang aurot yang sebenarnya tidak pantas terlihat oleh anggota keluarga yang lain, meski pun mereka makhrom, tampak terbuka. Apalagi mereka dalam keadaan di kamar sendiri. Namun, umumnya hal ini masih terabaikan di tengah-tengah keluarga muslim. Sehingga terkadang antara anggota keluarga yang satu dengan yang lainnya bisa saling melihat aurot mereka, baik disengaja maupun tidak. Anggapan bahwa anak-anak tidaklah memperhatikan hal-hal seperti itu adalah salah. Sebab berbagai hal yang disaksikan manusia sejak kecil akan memberikan pengaruh yang basar bagi kondisi kejiwaannya, apalagi bagi yang sudah dewasa. fonomena seperti ini kadang mengundang terjadinya tindakan pelecehan seksual. Karena itulah, islam menganjurkan kepada setiap anggota keluarga untuk meminta izin terlebih dahulu bila ingin masuk ke kamar orang lain. hal ini untuk menjaga agar aurot yang bisa jadi menimbulkan rangsangan, tidak terlihat secara sembarangan. Khusus bagi yang belum baligh, ada tiga waktu yang mengharuskan mereka untuk meminta izin ketika hendak masuk ke kamar orang tua. Alloh Ta’ala berfirman… يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan Pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya'. (Itulah) tiga 'aurat bagi kamu. tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An Nuur: 58) 3. Tidur secara terpisah dan tidak telungkup Kadang-kadang, gesekan antar kulit bisa menimbulkan efek rangsangan seksual. Tidur terpisah atau minimal seranjang tapi tidak satu selimut adalah ajaran islam untuk membentengi munculnya dorongan seksual yang tidak terdega. Hal ini merupakan bukti kepedulian islam dalam mendidik seksualitas anggota keluarga. Rosululloh pernah bersabda… عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ Dari Amru bin Syu'aib dari Ayahnya dari Kakeknya dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Perintahkanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat apabila sudah mencapai umur tujuh tahun, dan apabila sudah mencapai umur sepuluh tahun maka pukullah dia apabila tidak melaksanakannya, dan pisahkanlah mereka dalam tempat tidurnya." (HR. Abu Dawud) Pencegahan hendaknya dilakukan sedini mungkin, karena usia pubertas adalah masa awal bangkitnya naluri syahwat. Seorang anak sudah bisa merasakan kenikmatan jika menggesekkan kulitnya ke kulit orang lain, apalagi kemaluannya. Untuk itulah islam melarang manusia tidur dengan telungkup. Tidur seperti ini dikabarkan seperti tidurnya ‘setan’. Karena tidur seperti ini, memungkinkan pelakunya menggesekkan alat kelaminnya, sehingga membangkitkan syahwatnya.  Penutup

0 komentar:

Posting Komentar

Tulis saran dan kritik anda di sini. Harus menggunakan login akun @yahoo, @gmail, @hotmail atau yang lainnya

Silahkan berkomentar "anda sopan kami segan"