I. MUQADDIMAH.
Salah satu
tujuan dari perkawinan adalah untuk memperoleh anak dan keturunan yang sah dan
bersih nasabnya yang dihasilkan dengan cara yang wajar dari pasangan suami
istri.
Sebuah rumah tangga terasa
gersang dan kurang sempurna tanpa adanya anak-anak, sekalipun rumah tersebut
berlimpah ruah dengan harta benda dan kekayaaan. Dari anak diharapkan
keberadaannya tidak hanya karena dapat memberikan kepuasan batin ataupun juga
dapat menjunjung kepentingan-kepentingan duniawi, tetapi lebih dari itu anak
dapat memberikan manfaat bagi orang tuanya kelak jika sudah meninggal. Anak
adalah salah satu dari tiga hal yang yang tidak terputus pahalanya bagi kedua
orang tua yang telah meninggal dunia, sebagaimana hadits Nabi Muhammad n :
“ Dari Abu Hurairah bahwa
Rasulullah n telah bersabda: Jika seseorang telah mati maka terputuslah
amalannya kecuali dari tiga hal, yaitu: Shadaqah jariah, ilmu yang bermanfaat
dan anak shaleh yang mendoakan “. [ H.R Muslim ]
Namun tidak semua pasangan suami
isteri dapat mempunyai keturunan sebagaimana yang diharapkan, karena ada
beberapa faktor yang dapat menyebabkan tidak dapat seorang isteri mengandung,
baik dari pihak suami maupun isteri itu sendiri.
berdasarkan
sensus penduduk di Indonesia, diperoleh angka ketidaksuburan suami istri
berkisar 12-15%, jadi 1 dari 10 pasangan suami istri usia subur tidak bisa
memperoleh keturunan dan memerlukan bantuan dokter. Bantuan yang diberikan
berupa pelayanan dan tindakan yang didukung oleh tim-tim ahli dan profesional.
II. PENGERTIAN.
Bayi tabung
dalam bahasa inggris: “Test tube baby” yang kita kenal adalah bayi yang
didapatkan melalui proses pembuahan yang dilakukan diluar rahim sehingga
terjadi embrio tidak secara alamiah, melainkan dengan bantuan ilmu kedokteran.
Dalam kehidupan dewasa ini ada
kemungkinan seorang isteri menghamilkan suatu benih laki-laki bukan melalui
jalur biasa [ hubungan kelamin ], tetapi melalui cara suntikan ataupun operasi,
sehingga benih laki-laki itu ditempatkan kedalam rahim isteri [ wanita ] sampai
dia mengandung, karena benih laki-laki disedot dari dzakar laki-laki dan
disimpan dahulu dalam suatu tabung, maka kehamilan seperti itulah yang disebut
bayi tabung.
Secara
konvensional, proses teknologi bayi tabung adalah mempertemukan secara alami
sel sperma dan sel telur (ovum) dalam satu tabung untuk selanjutkan
dikembalikan kepada rahim ibu untuk dibuahi. Ini dikenal dengan istilah Invitro
Fertilization (IVF). Namun, apabila sel sperma kurang aktif dan jumlahnya
sangat sedikit tidak bisa dibiarkan bertemu secara alami di tabung, tapi harus
disuntikkan secara paksa agar bertemu. Setelah sperma dan ovum bertemu, baru
kemudian dimasukkan kembali ke rongga rahim ibu yang dikenal dengan nama
Injeksi Sperma Intra Sitoplasma (ISIS).
Proses bayi
tabung dilakukan dengan mempertemukan sel sperma dengan sel telur di dalam
tabung hingga terjadi pembuahan. Setelah terjadi pembuahan, ditumbuhkan
beberapa hari (2-3 hari) kemudian dimasukkan ke dalam rahim. Selanjutnya embrio
tersebut akan tertanam di dinding rahim (implantasi) dan seterusnya proses
kehamilan akan berlangsung sama dengan proses kehamilan alami. "Mungkin
tidak terlalu keliru apabila bayi tabung diartikan bayi yang 'dibuat' di dalam
tabung," jelasnya.
"Program
bayi tabung ini memang relatif mahal. Selain membutuhkan peralatan berteknologi
tinggi, harga obat-obat stimulasinya juga bisa mencapai Rp 18-20 jutaan. Karena
belum diproduksi di dalam negeri, obat-obatan tersebut semuanya impor. Untuk
itu, RSHS menetapkan biaya program bayi tabung ini antara Rp 35-40 juta,
termasuk biaya pembekuan embrio.
Kemudian
Inseminasi buatan merupakan terjemahan dari artificial insemination. Artificial
artinya: buatan atau tiruan, insemination artinya: pemasukan atau penyampaian. artificial
insemination adalah pembuahan atau penghamilan buatan. Dalam bahasa Arab تلقيح الصناعي .
Jadi yang
dimaksud dengan inseminasi buatan adalah: penghamilan buatan yang dilakukan
terhadap seorang wanita tanpa melalui cara alami, melainkan dengan cara
memasukkan sperma laki-laki kedalam rahim wanita dengan pertolongan dokter.
Istilah yang semakna adalah kawin suntik.
III.
SEJARAH BAYI TABUNG
Teknik
bayi tabung sempat mencatat keberhasilan luar biasa dan menggemparkan dunia.
Metode yang diprakarsai sejumlah dokter Inggris ini berhasil menghadirkan bayi
perempuan bernama Louise Brown pada 1978. Sebelum itu, untuk
menolong pasangan suami-istri tak subur digunakan teknik inseminasi buatan,
yakni penyemprotan sejumlah cairan semen suami ke dalam rahim dengan bantuan
alat suntik. Dengan cara ini diharapkan sperma lebih mudah bertemu dengan sel
telur. Sayang, tingkat keberhasilannya hanya 15%.
Pada
teknik in vitro yang melahirkan Brown, pertama-tama dilakukan perangsangan
indung telur sang istri dengan obat khusus untuk menumbuhkan lebih dari satu
sel telur. Perangsangan berlangsung 5 - 6 minggu sampai sel telur dianggap
cukup matang dan sudah saatnya "dipanen". Selanjutnya, folikel atau
gelembung sel telur diambil tanpa operasi, melainkan dengan tuntunan alat
ultrasonografi transvaginal (melalui vagina).
Sementara
semua sel telur yang berhasil diangkat dieramkan dalam inkubator, air mani
suami dikeluarkan dengan cara masturbasi, dibersihkan, kemudian diambil sekitar
50.000 - 100.000 sperma. Sperma itu ditebarkan di sekitar sel telur dalam
sebuah wadah khusus. Sel telur yang terbuahi normal, ditandai dengan adanya dua
sel inti, segera membelah menjadi embrio. Sampai dengan hari ketiga, maksimal
empat embrio yang sudah berkembang ditanamkan ke rahim istri. Dua minggu
kemudian dilakukan pemeriksaan hormon Beta-HCG dan urine untuk meyakinkan bahwa
kehamilan memang terjadi.
Sejak
kelahiran Louise Brown, teknik bayi tabung atau In Vitro Fertilization (IVF)
semakin populer saja di dunia. Di Indonesia, IVF pertama kali diterapkan di
Rumah Sakit Anak-Ibu (RSAB) Harapan Kita, Jakarta, pada 1987. Teknik yang kini
disebut IVF konvensional itu berhasil melahirkan bayi tabung pertama, Nugroho
Karyanto, pada 2 Mei 1988. Setelah itu lahir sekitar 300
"adik" Nugroho, di antaranya dua kelahiran kembar empat.
IV.
SEBAB GAGAL HAMIL.
Banyak faktor
yang menyebabkan ketidaksuburan atau gagal hamil. Namun, kata dr. Wiryawan,
secara garis besar dapat disederhanakan sebagai faktor yang sangat berkaitan
dengan kondisi baik itu istri maupun suami.
1. Gangguan dari Pria
- Gangguan pada testis misalnya kelainan jumlah, gerakan
maupun bentuk sperma.
- Masalah ereksi dan ejakulasi.
- Saluran sperma tersumbat.
- Telah mengalami vasektomi di masa lalu.
- Terdapat antibodi anti sperma
2. Gangguan dari Wanita
- Endometriosis dan radang atau infeksi pada organ
reproduksi.
- Saluran telur (tuba) tersumbat, gangguan ovulasi.
- Rahim yang tidak normal.
- Antibodi anti sperma pada tubuh ibu.
3. Faktor tak terjelaskan (Unexplained Infertility)
Bila
setelah diadakan pemeriksaan lengkap tidak dapat ditemukan gangguan atau
kelainan yang dapat menerangkan penyebab ketidaksuburan pasangan ini dan
dinyatakan normal tetapi tidak dapat hamil.
4. Faktor lain yang dapat mempengaruhi ketidaksuburan
- Obat-obatan, rokok, alkohol dll.
- TORSH-KM (Toksoplasma, Rubella, Sitomegalovirus, Herpes
Simpleks, Klamidia dan Mikoplasma).
- Kurang pengetahuan, pengaruh lingkungan.
- Aktifitas seksual yang kurang tepat.
V. LATAR
BELAKANG
Adalah
wajar bila mana pasangan suami istri yang mandul berusaha dengan segala daya
dan upaya untuk dapat memperoleh anak, mengingat begitu penting anak, baik
dalam bagi kesenangan duniawimaupun sebagai simpanan diakhirat nanti.
Berkat
kemajuan teknologi yang canggih, khususnya
pada bidang kedokteran, telah ditemukan cara penghamilan buatan
sederhana, ilmiyah dan mudah dilaksanakan sebagai salah satu alternatif bagi
pasangan yang mandul.
Namun
pada masa sekarang sekarang tidak hanya untuk menolong pasangan yang mandul,
tetapi juga mengandung motifasi lain yaitu:
1.
Untuk
mengembang biakkan secara cepat.
2.
Untuk
menciptakan manusia jenius, ideal sesuai dengan keinginan.
3.
Alternatif
bagi wanita yang pingan punya anak, tetapi tidak mau menikah.
4.
Untuk
percobaan ilmiyah.
VI. LABORATORIUM IVF/BAYI TABUNG
- IVF : yaitu pembuahan di Iuar
rahim dengan cara mengambil sel telur dari indung telur ibu dan mencampur
sperma dari suami di luar rahim yang dikenal sebagai pembuahan buatan atau
bayi tabung dan pembuahan buatan ini bisa secara sederhana yaitu mencampur
sel telur dengan sperma yang telah diproses terlebih dahulu dilaboratorium
ini dan dicampurkan dengan sel telur isteri pada suatu tempat dan kondisi
khusus dan dikenal sebagai proses IVF (In-Vitro Fertilization)
/Fertilisasi in- vitro dan diikuti dengan pemindahan embrio ke rahim
isteri (FIV - PE).
- ICSI : bila ternyata sperma suami
tidak memenuhi syarat dalam proses IVF misalkan terlalu sedikit jumlahnya,
maka dilakukan tindakan ICSI (Intra Cytoplasmic Sperm Injection) yaitu
tindakan fertilisasi dengan cara menyuntikkan satu sel spermatozoa suami
langsung ke dalam oplasma (sel telur). Tindakan ini memerlukan keahlian
khusus dengan sarana yang canggih.
- PESA/MESA/TESE: bila ternyata
sperma suami tidak didapatkan pada waktu pengeluaran/ ejakulasi, (yang
dahulu sudah dapat dipastikan selamanya tidak bisa mendapat keturunan)
maka dengan teknologi terkini, akan dicari sperma dari testis suami
melalui operasi kecil yang disebut MESA (Micro Surgical Epididymal Sperm
Aspiration) atau dari testis (TESE: Testicular Sperm Extration) dan karena
jumlahnya sedikit maka dilakukan tindakan ICSI).
- Cryopreservation: simpan beku yang
dapat dilakukan terhadap sel telur, Sperma atau hasil pembuahan pada
keadaan tertentu. Pada simpan beku embrio, karena pembatasan jumlah embrio
yang dipindahkan pada lain kesempatan tanpa harus mengulangi keseluruhan
proses fertilisasi in-vitro.
VII.
HUKUM BAYI TABUNG.
Perkembangan
Iptek kedokteran mengalami perkembangan yang cepat, sehingga kalau ditangani
orang-orang yang tidak beriman dan bertaqwa dikawatirkan merusak peradaban umat
manusia, bisa merusak nilai-nilai agama, moral dan budaya bangsa serta
akibat-akibat negatif lain yang tidak terbayangkan oleh kita sekarang. Sebab
apa yang dihasilkan oleh teknologi belum tentu sesuai dengan agama, etika dan
hukum yang ada dalam masyarakat.
Untuk menghukumi
bayi tabung dapat dilihat dari asal seperma yang dipkai:
1. bayi tabung dengan
seperma suami sendiri, maka hal ini dibolehkan asalkan keadaan suami dan isteri
benar-benar membutuhkan untuk memperoleh keturunan. Hal ini telah disepakati
para ulama’.
Diantaranya menurut Mahmud syalut
bahwa bila penghamilan dengan menggunakan air mani suami untuk isterinya, maka
yang demikian itu dibenarkan oleh hukum dan syari’at islam. Lebih lanjut beliau
mengatakan “ dan tidak menimbulkan dosa dan noda “
Alasan lain, karena berhubung ada
kelainan perangkat dalam diri isteri maupu suami, terlepas dari itu, asal
barasal dari suami yang sah, maka hal itu diperbolehkan sehingga anak yang
dihasilkan adalah anak yang sah dan jelas ibu bapaknya.
Jadi pada prinsipnya diperbolehka
bila mana keadaanya benar-benar memaksa pasangan untuk melakukannya, dan bila
tidak akan mengancam keutuhan rumah tangga [terjadi perceraian].
Sesuai dengan kaidah Ushul Fiqih:
الحاجة تنزل منزلةَ الضرورة.
“ Hajat itu [keperluan yang sangat penting]
diberlakukan seperti keadaan darurat “.
Demikian juga pendapat D.r Yusuf
Qardlawi: “ Apa bila pencangkokan yang dilakukan itu bukan dari air mani suami,
maka tidak diragukan lagi itu merupakan kejahatan yang sangat buruk, dan
perbuatan mungkar yang lebih hebat dari pengangkatan anak.
2. Bayi tabung dengan seperma donor.
Para ulama mengharamkannya:
Yusuf qardlawi: “Islam mengharamkan
pencangkokan seperma [bayi tabung] apabila ternyata pencangkokan tersebut bukan
dari seperma suami”
Mahmud syaltut
: “
perbuatan tersebut setara dengan zina dan akibatnyapun sama, yaitu memasukkan
mani orang asing kedalam rahim
permpuan,
antara kedua orang tersebut tidak ada hubungan nikah secara syara’i.
VIII.
FATWA-FATWA SEPUTAR BAYI TABUNG.
ð
Para
ulama dalam lembaga Lajnah Da’imah telah mengeluarkan fatwa pelarangan praktek
bayi tabung. Karena praktek tersebut akan menyebabkan terbukanya aurat,
tersentuhnya kemaluan dan terjamahnya rahim. Kendatipun mani yang disuntikkan
ke rahim wanita tersebut adalah mani suaminya. Menurut pendapat saya, hendaknya
seorang ridha dengan keputusan Allah Ta'ala, sebab Dia-lah yang berfirman dalam
kitab-Nya:
÷rr& öNßgã_Íirtã
$ZR#tø.è
$ZW»tRÎ)ur
(
ã@yèøgsur
`tB âä!$t±o $¸JÉ)tã 4 ¼çm¯RÎ)
ÒOÎ=tæ
ÖÏs%
ÇÎÉÈ
“ Dia menjadikan mandul siapa yang Dia dikehendaki “. (QS.
42:50)
Dia menjadikan mandul siapa yang Dia dikehendaki : tidak
memiliki anak,
Berkata Al Baghawi :
Seperti Yahya dan isa Alaihimas salam, maka manusia terbagi menjadi empat; 1.
mereka yang diberi anak-anak perempuan yang banyak, 2. Mereka yang diberi anak
laki-laki yang banyak, 3. mereka yang diberi dari keduanya, laki-laki dan
wanita, 4. mereka yang tidak diberi, maka Allah k menjadikannya mandul, tidak
punya keturunan dan anak.
ð
Majma' Fiqih Islami pada
Muktamar yang ketiga di Amman, Jordania, pada tanggal 11-16 Oktober 1986 M
bertepatan dengan tanggal 8-13 Safar 1407 H telah mengeluarkan fatwa tentang
masalah ini yang intinya sebagai berikut:
Bahwa teknik pembuahan buatan (bayi
tabung) yang dikenal pada hari ini ada 7 macam:
1. Sperma diambil dari seorang suami, tapi ovum diambil dari wanita
lain yang bukan istrinya, lalu benih-benih itu dimasukkan ke dalam rahim istri
yang sah. [ Hal ini tidak diperbolehkan menurut syariat ]
2. Sperma diambil dari seorang laki-laki yang bukan suaminya, tapi
ovum diambil dari istrinya, lalu benih-benih itu dimasukkan ke dalam rahim
istri. [ Hal ini tidak diperbolehkan menurut syariat ]
3. Sperma dan ovum diambil dari pasangan suami istri yang sah,
namun benih-benih itu dimasukkan ke dalam rahim seorang wanita lain yang bukan
istri sah laki-laki tersebut. [ Hal ini tidak diperbolehkan menurut syariat ]
4. Sperma dan ovum diambil dari laki-laki lain dan wanita lain,
lalu dimasukkan ke dalam benih istri seseorang. [ Hal ini tidak diperbolehkan
menurut syariat ]
5. Sperma dan ovum diambil dari pasangan suami istri yang sah namun
benih itu kemudian dimasukkan ke dalam rahim istri keduanya. Maksudnya dalam
hal ini suami itu punya 2 orang istri. [ Hal ini tidak diperbolehkan menurut
syariat ]
6. Sperma dan ovum diambil dari pasangan suami istri yang sah lalu
benih itu dimasukkan ke dalam rahim sang istri pemilik ovum tersebut. [
Diperbolehkan menurut syariat ]
7. Sperma suami diambil lalu dengan teknik tertentu dimasukkan ke
dalam rahim atau organ tertentu di dalam tubuh istrinya yang sah. Dalam hal ini
pembuahan tetap dilakukan di dalam tubuh istri. [ Diperbolehkan menurut syariat
]
Majelis telah mengeluarkan ketetapan
bahwa 5 teknis yang pertama adalah teknik yang diharamkan secara syariah Islam.
Sedangkan teknik yang ke-6 dan ke-7 adalah teknis yang dibenarkan secara
syariah, bila memang dipandang perlu untuk dilakukan.
Kalau kita lihat apa yang disepakati
para ulama kontemporer itu, pada intinya mereka membolehkannya selama
syarat-syaratnya terpenuhi, antara lain:
§ Kepastian sulitnya terjadi pembuahan tanpa proses bantuan dari
pihak medis.
§ Sperma dan ovumnya benar-benar milik pasangan yang syah.
§ Media rahim yang digunakan adalah milik istri, bukan milik
wanita lain.
Pada syarat yang terakhir ini, bila
media rahim yang digunakan milik wanita lain, maka hukumnya jatuh pada zina.
Meski bukan zina yang mewajibkan had (rajam atau cambuk 100 kali). Sebab yang
terjadi hanyalah rahim wanita kemasukan sperma laki-laki asing yang bukan
suaminya.
ð
Untuk memberikan pemahaman
kepada umat islam tentang inseminasi buatan, yang sah dan yang tidak sah karena
berakibat pada ketidak jelasan setatus anak-anak yang dilahirkan, MUI propinsi
DKI Jakarta memfatwakan tentang hukum inseminasi buatan, sebagai berikut:
1. Inseminasi buatan yang dilakukan dengan memasukkan seperma suami
kedalam rahim istri melalui suntikan secara langsung adalah diperbolehkan [
halal ], karena dapat membantu suami istri untuk memperoleh keturunan yang sah,
terutama bagi suami yang tidak mampu ereksi dan melakukan coitus [ jima’ ].
Disamping itu jug atidak menimbulkan syubhat, sehingga pada hakikatnya sama
dengan melakukan hubungan suami istri [ coitus / jima’ ] secara sah,
sebagaimana difirmankan dalam surat An Nahl ayat: 72.
ª!$#ur @yèy_ Nä3s9 ô`ÏiB ö/ä3Å¡àÿRr& %[`ºurør& @yèy_ur Nä3s9 ô`ÏiB Nà6Å_ºurør& tûüÏZt/ Zoyxÿymur Nä3s%yuur z`ÏiB ÏM»t6Íh©Ü9$# 4 È@ÏÜ»t6ø9$$Î6sùr& tbqãZÏB÷sã ÏMyJ÷èÏZÎ/ur «!$# öNèd tbrãàÿõ3t ÇÐËÈ
72.
Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan
menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan
memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang
bathil dan mengingkari nikmat Allah ?"
2. Inseminasi buatan antara suami isteri melalui bank sperma atau
sejenisnya adalah haram, karena meskipun keduanya masih terikat oleh perkawinan
yang sah, tetapi karena dilakukan melalui bank sperma maka dikawatirkan terjadi
kesalahan atau pencampur adukan antara sperma suami dengan sperma orang lain. [
syaddudz dzari’ah ] sebagaimana telah disabdakan Rasulullah n dalam hadits
shahih :
عن أبي عبدالله النعمان بن بشير رضي الله
عنهما قال : سمعت رسول
الله صلى الله عليه وسلم يقول " إن الحلال بين و الحرام بين , وبينهما مشتبهات قد لا يعلمهن كثير من
الناس , فمن اتقى الشبهات فقد استبرأ لدينه
وعرضه , ومن وقع في الشبهات فقد وقع في الحرام , كالراعي
يرعى حول الحمى يوشك أن يرتع فيه , ألا وأن لكل ملك حمى , ألا وإن حمى الله محارمه , إلا وإن
في الجسد مضغة إذا
صلحت صلح الجسد كله , وإذا فسدت فسد الجسد كله , ألا وهي
القلب
Dari Abu 'Abdillah An-Nu'man bin
Basyir radhiallahu 'anhuma berkata,"Aku mendengar Rasulullah bersabda:
“Sesungguhnya yang Halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan diantara
keduanya ada perkara yang samar-samar, kebanyakan manusia tidak mengetahuinya,
maka barangsiapa menjaga dirinya dari yang samar-samar itu, berarti ia telah
menyelamatkan agama dan kehormatannya, dan barangsiapa terjerumus dalam wilayah
samar-samar maka ia telah terjerumus kedalam wilayah yang haram, seperti
penggembala yang menggembala di sekitar daerah terlarang maka hampir-hampir dia
terjerumus kedalamnya. Ingatlah setiap raja memiliki larangan dan ingatlah
bahwa larangan Alloh apa-apa yang diharamkan-Nya. Ingatlah bahwa dalam jasad
ada sekerat daging jika ia baik maka baiklah seluruh jasadnya dan jika ia rusak
maka rusaklah seluruh jasadnya. Ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah
hati”. [Bukhari no. 52, Muslim no. 1599]
Kalimat, “Sesungguhnya yang Halal itu
jelas dan yang haram itu jelas, dan diantara keduanya ada perkara yang
samar-samar” maksudnya segala sesuatu terbagi kepada tiga macam hokum. Sesuatu
yang ditegaskan halalnya oleh Allah, maka dia adalah halal,
Adapun yang Allah nyatakan dengan
tegas haramnya, maka dia menjadi haram, Juga diharamkan perbuatan keji yang
terang-terangan maupun yang tersembunyi. Setiap perbuatan yang Allah
mengancamnya dengan hukuman tertentuatau siksaan atau ancaman keras, maka
perbuatan itu haram.
Adapun yang syubhat (samar) yaitu
setiap hal yang dalilnya masih dalam pembicaraan atau pertentangan, maka
menjauhi perbuatan semacam itu termasuk wara’. Para Ulama berbeda pendapat
mengenai pengertian syubhat yang diisyaratkan oleh Rasulullah . Pada hadits
tersebut, sebagian Ulama berpendapat bahwa hal semacam itu haram hukumnya,
Sebagian yang lain berpendapat bahwa
hal yang syubhat itu hukumnya halal,
Sebagian lain lagi berkata bahwa
syubhat yang tersebut pada hadits ini tidak dapat dikatakan halal atau haram,
karena Rasulullah menempatkannya diantara halal dan haram, oleh karena itu kita
memilih diam saja, dan hal itu termasuk sifat wara’ juga.
Demikian juga qaidah ushul fiqih yang
menyatakan:
درء المفاسد مقدّم على جلب
المصالح
“ Menolak bahaya harus lebih dipreoritaskan
daripada menarik manfaat “
3. Inseminasi buatan antara seorang wanita dengan laki-laki yang
bukan suaminya adalah haram secara muthlak dan dinilai sebagai perbuatan keji,
sebagaimana telah difirmankan Allah k dalam surat Al An’am Ayat: 51:
öÉRr&ur ÏmÎ/ tûïÏ%©!$# tbqèù$ss br& (#ÿrãt±øtä 4n<Î) óOÎgÎn/u }§øs9 Oßgs9 `ÏiB ¾ÏmÏRrß @Í<ur wur ÓìÏÿx© öNßg¯=yè©9 tbqà)Gt ÇÎÊÈ
51.
Dan berilah peringatan dengan apa yang diwahyukan itu kepada orang-orang
yang takut akan dihimpunkan kepada Tuhannya (pada hari kiamat), sedang bagi
mereka tidak ada seorang pelindung dan pemberi syafa'atpun selain daripada
Allah, agar mereka bertakwa.
Demikian juga sabda Rasulullah n yang
diriwayatkan oleh Abu Daud:
لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ
يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ
يَعْنِي إِتْيَانَ الْحَبَالَى ( رواه أبو داود )
“ Tidak halal bagi seseorang yang beriman
kepada Allah dan Hari akhir untuk menyiramkan spermanya kedalam rahim orang
lain “
An Yasqia : Memasukkan.
Maahu :
Nuthfah.
Ityanul Habala : Jimak.
4. Sehubungan dengan haramnya inseminasi buatan antara wanita
dengan laki-laki yang bukan suaminya, maka diharamkan juga mengadakan bank
sperma atau sejenisnya untuk keperluan inseminasi buatan; menyerahkan mani
kepada bank sperma, baik melalui jual beli maupun dengan Cuma-Cuma dengan
maksud agar dipergunakan untuk inseminasi buatan; menyediakan wanita untuk
membuahkan sperma laki-laki yang bukan suaminya dalam rahimnya, baik secara
langsung [melalui persetubuhan] maupun melalui inseminasi buatan, meskipun
dengan janji bahwa ia akan menyerahkan anak yang dilahirkan kepad alaki-laki
yang memberikan sperma tersebut. Hal ini berdasarkan pada qaidah ushuliyah sebagai
berikut:
للوسائل حكم المقاصد
“ Hukum suatu sarana adalah
mengikuti hukum tujuan “
5. Memperbolehkan, menganjurkan, mempropagandakan atau membantu
perbuatan inseminasi buatan adalah haram. Karena memberi kesempatan,
menganjurkan, dan mempropagandakan suatu yang haram adalah sama dengan
melakukan perbuatan yang haram, sebagaimana telah difirmankan dalam surat Al
Maidah ayat: 2
.... ¢ (#qçRur$yès?ur n?tã ÎhÉ9ø9$# 3uqø)G9$#ur ( wur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ßÏx© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ
…. Dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah
amat berat siksa-Nya.
Demikian juga sabda Rasulullah n yang
diriwayatkan Imam Muslim:
4831. عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ
لَهُ مِنْ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ
أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنْ الْإِثْمِ
مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا
“ Barang siapa mengajak kepada
kebaikan, maka ia akan memperoleh pahala seperti pahala orang-orang yang
mengikutinya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. Dan barang siapa
mengajak kepada kesesatan, maka ia akan mendapat dosa seperti dosa orang yang
mengikutinya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun “.
Hadits Sharih ini memicu untuk
berbuat sunnah-sunnah yang baik, dan mengharamkan perkara-perkara yang buruk.
Dan barang siapa yang mengajak pada kebaikan maka baginya pahala seperti orang
yang yang mengerjakannya hingga hari kiamat, dan barang siapa yang mengajak
pada keburukan maka baginya dosa orang dosa seperti orang yang mengerjakannya.
0 komentar:
Posting Komentar
Tulis saran dan kritik anda di sini. Harus menggunakan login akun @yahoo, @gmail, @hotmail atau yang lainnya