Selasa, 26 November 2013

Kisah terbunuhnya Umar bin Khattab

Label Post:




Sebelum matahari terbit hari Rabu itu tanggal empat Zulhijah tahun ke-23 Hijri Umar keluar dari rumahnya hendak mengimami salat subuh. Ia menunjuk beberapa orang di Masjid agar mengatur saf sebelum salat. Kalau barisan mereka sudah rata dan teratur, ia datang dan melihat saf pertama. Kalau ada orang yang berdiri lebih maju atau mundur, diaturnya dengan tongkatnya. Kalau semua sudah teratur di tempat masing-masing, mulai ia bertakbir untuk salat. Saat itu dan hari itu tanda-tanda fajar sudah mulai tampak. Baru saja ia mulai niat salat hendak bertakbir tiba-tiba muncul seorang laki-laki di depannya berhadap-hadapan dan menikamnya dengan khanjar tiga atau enam kali, yang sekali mengenai bawah pusar. Umar merasakan panasnya senjata itu dalam dirinya, ia menoleh kepada jemaah yang lain dan membentangkan tangannya seraya berkata: ”Kejarlah anjing itu; dia telah membunuhku!” Dan anjing itu Abu Lu’lu’ah Fairuz, budak al-Mugirah. Dia orang Persia yang tertawan di Nahawand, yang kemudian menjadi milik al-Mugirah bin Syu’bah. Kedatangannya ke Masjid itu sengaja hendak membunuh Umar di pagi buta itu. Ia bersembunyi di bawah pakaiannya dengan menggenggam bagian tengahnya khanjar bermata dua yang tajam. Ia bersembunyi di salah satu sudut Masjid. Begitu salat dimulai ia langsung bertindak. Sesudah itu ia menyeruak lari hendak menyelamatkan diri. Orang gempar dan kacau, gelisah mendengar itu. Orang banyak datang hendak menangkap dan menghajar anjing itu. Tetapi Fairuz tidak memberi kesempatan menangkapnya. Malah ia menikam ke kanan kiri hingga ada dua belas orang yang kena tikam, enam orang meninggal kata satu sumber dan menurut sumber yang lain sembilan orang. Dalam pada itu datang seorang dari belakang dan menyelubungkan bajunya kepada orang itu sambil menghempaskannya ke lantai. Yakin dirinya pasti akan dibunuh, Fairuz bunuh diri dengan khanjar yang digunakan menikam Amirulmukminin.
Tikaman yang mengenai bawah pusarnya itu telah memutuskan lapisan kulit bagian dalam dan usus lambung yang dapat mematikan. Konon Umar tak dapat berdiri karena rasa perihnya tikaman itu, dan terhempas jatuh. Abdur-Rahman bin Auf segera maju menggantikannya mengimami salat. Ia meneruskan salat itu dengan membaca dua surah terpendek dalam Quran: al-Asr dan al-Kausar. Ada juga dikatakan bahwa orang jadi kacau-balau setelah Umar tertikam dan beberapa orang lagi di sekitarnya. Mereka makin gelisah setelah melihat Umar diusung ke rumahnya di dekat Masjid. Orang ramai tetap kacau dan hiruk-pikuk sehingga ada yang berseru: Salat! Matahari sudah terbit! Mereka mendorong Abdur-Rahman bin Auf dan dia maju salat dengan dua surah terpendek tersebut.
Sumber kedua ini sudah tentu lebih dapat diterima. Dalam suasana kacau begitu barisan orang untuk salat kembali sudah tidak akan teratur lagi, sementara Amirulmukminin tergeletak bercucuran darah di depan mereka, dan darah orang-orang yang juga terkena tikam bergelimang di sekitar mereka, dan si pembunuh juga sedang sekarat di tengah-tengah mereka! Andaikata – dengan penderitaan akibat beberapa kali tikaman itu – kita dapat membayangkan Umar sedang berpikir untuk meminta Abdur-Rahman bin Auf menggantikannya salat – suatu hal yang jauh dapat dibayangkan akal – tidaklah kita dapat membayangkan saat itu orang dapat mengatur barisan sementara mereka dalam suasana kegamangan dan ketakutan. Tentunya ketika itu Umar sudah diusung ke rumahnya di dekat Masjid dalam keadaan sadar atau pingsan karena dahsyatnya tikaman itu dan orang-orang mengelilinginya ketika dibawa masuk kepada keluarganya. Orang-orang yang terkena tikam dan dibawa keluar dari Masjid atau dipindahkan ke sekitarnya itu, sudah diberi pertolongan. Mayat Fairuz juga dikeluarkan dan dibawa ke Butaiha. Setelah itu orang kembali ke Masjid dan membicarakan kejadian itu sampai kemudian ada orang yang mengingatkan mereka akan waktu salat. Ketika itulah mereka meminta Abdur-Rahman bin Auf untuk mengimami salat.
Umar menanyakan siapa yang membunuhnya?
Umar sedang membujur di tempat tidur menunggu Ibn Abbas kembali membawa jawaban atas pertanyaannya itu, sambil menunggu kedatangan seorang tabib yang diminta oleh keluarganya. Setelah Ibn Abbas kembali dan menyampaikan apa yang dikatakan orang banyak itu, dan disebutnya juga bahwa yang menikamnya Abu Lu’lu’ah dan yang juga menikam beberapa orang kemudian menikam dirinya, Umar berkata: “Alhamdulillah bahwa saya tidak dibunuh oleh Muslim. Tidak mungkin orang Arab akan membunuh saya!”
Setelah datang seorang tabib dari Arab pedalaman ia menuangkan minuman anggur kepada Umar. Minuman anggur itu sama dengan darah waktu keluar dari bekas luka yang dibawah pusar. Abdullah bin Umar memanggil seorang tabib dari Ansar dan yang lain dari Banu Mu’awiyah. Ia menuangkan susu kepada Umar, dan yang keluar dari bekas lukanya itu susu juga, putih, warnanya tak berubah. Lalu katanya: Amirulmukminin, berwasiatlah! Maksudnya sudah dapat dipastikan Umar akan meninggal. Kata Umar: Anda meyakinkan saya, orang Banu Mu’awiyah. Kalau bukan itu yang Anda katakan, niscaya saya katakan Anda berdusta. Mendengar kata-kata tabib itu mereka yang hadir menangis, karena sudah merasa cemas. Tetapi Umar berkata: “Jangan menangisi kami. Barang siapa mau menangis keluarlah. Tidakkah kalian mendengar kata Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam: Mayat itu akan mendapat azab karena ditangisi keluarganya!”
~oOo~
http://padeblogan.com/wp-content/uploads/2011/08/umar-bin-khattab.jpg     
Kisah di atas saya kutip dari Bab 25 buku Umar bin Khattab, Sebuah Telaah Mendalam Tentang Pertumbuhan Islam dan Kedaulatan Masa Itu halaman 719-722, yang ditulis oleh Muhammad Husain Haekal yang diterbitkan oleh Litera AntarNusa (Cetakan kesepuluh, 2010) setebal xliv + 803 halaman.
Dalam keadaan sakit parah tersebut, Umar bin Khattab masih memikirkan nasib Muslimin sesudah ia tiada nanti. Selain itu ia juga menunjuk beberapa sahabat (majelis syura) yang akan menggantikan kedudukannya sebagai Amirulmukminin, yang kemudian dilakukan musyawarah dan ditunjuklah Usman bin Affan. Sebelum wafat, Umar menyelesaikan hutang-hutangnya lalu ia mengadakan perhitungan dengan hati nuraninya sendiri mengenai segala sesuatu yang sudah dikerjakannya, karena ia sangat takut akan perhitungan dengan Tuhannya. Umar juga berkeinginan bisa dimakamkan di sebelah Rasulullah dan Abu Bakr As-Siddiq, dan keinginan ini disetujui oleh Aisyah Ummulmukminin.

Posted By Ey-NhA SwEetBluE'S_92_find me to path!07.19

HUKUM ALAT MUSIK DAN NYANYIAN

Label Post:





            Sesungguhnya permasalahan ini merupakan bencana yang merajalela di berbagai negara kaum muslimin, dan orang-orang meremehkan hal ini, seharusnya setiap muslim terutama tholibul ilmi mengetahui hukumnya.
            Untuk masalah maazif adalah alat-alat musik semuanya adalah haram, tidak boleh menggunakan alat musik apapun kecuali Ad-duf (rebana) bagi wanita, khususnya untuk menyiarkan adanya pesta pernikahan, sebagian orang menambahkan dengan hari raya dan ketika datangnya orang yang berpergian. Dengan diharamkannya alat musik itu maka mengakibatkan diharamkannya perdagangan alat musik baik menjual maupun membelinya, haram menyimpannya, haram mendengarkannya (artinya mendengarkan musik), haram meyibukkan diri dengannya dan mencari nafkah darinya, juga diharamkan mempelajarinya dengan yang disebut Akademi (sekolah) musik, dll, serta diharamkan mendirikan akademi ini atau bekerja di  dalamnya.
            Sedangkan nyanyian : maka bagi penyanyi yang menggunakan alat musik tidak diragukan lagi keharamannya sedangkan yang tidak menggunakan musik adalah apabila perkataannya baik maka baik dan apabila jelek juga menjadi jelek dan banyak melantunkan nyanyian yang baik hukumnya adalah makruh para salaf menamakannya At Taghbiir dan mereka mencelanya karena di dalamnya menyebabkan manusia sibuk dan meninggalkan untuk mendengar Al-Qur’an dan merenungkannya. Dan Taghbiir kebalikan dari apa yang dikenal sekarang dengan Nasyid Islami, lihat Majmuu’ Fataawaa, Ibnu Taimiyyah V/83-84. Dan orang-orang yang membolehkan mendengarkan lagu dari kalangan salaf sesungguhnya hal itu dimaksudkan supaya untuk menyukai sya’ir, nyanyian penunggang onta dan nyanyain orang yang naik haji dan yang semisalnya dan bukan nyanyian seperti pada hari ini.
            Untuk mrngetahui hukum-hukum dan dalil-dalil ini secara terperinci dan detail serta mengetahui bantahan terhadap orang-orang yang menyelisihinya seperti Ibnu Hazm dan lainnya, maka kajilah kitab-kitab sebagai berikut ini :
  1. Kitab Tanziihusy Syariah ‘An Ibaahatil Aghooniy Al Kulii’ah karya Ahmad bin Yahya An Najmiy, cet. Ar Ri’aasah Al ‘Aamah Lil Buhuuts Al ‘Ilmiyyah di Saudi. Kitab ini kecil bentuknya namun besar faedahnya mencakup seluruh cabang permasalahan yang tidak ada pada buku lainnya.
  2. Bab (tentang alat musik) dalam buku Nailul Authoor oleh Asy Syaukaaniy VIII/260-272. Di dalamnya terdapat bantahan terhadap Ibnu Hazm atas penyertaannya akan dibolehkannya alat-alat ini.
  3. Bab (Tipu daya Syaithon terhadap orang-orang sufi dengan nyanyian, ……………, dan alat musik) dalam buku (Ighootsatul Lahfaan min Mashoyidi Asy-Syaithon) oleh Ibnul Qoyyim, cet. Darul Kutub Al-Ilmiyah 1407 H juz I/252-299) di dalamnya diterangkan panjang lebar tentang tema permasalahan ini.
  4. Kitab Kaffur Ri’aa-i ‘An Muharromaatil Lahwi Was Samaa’i karya Ibnu Hajar Al Haitamy) dicetak pada akhir kitabnya Az Zawaajir ‘An Iqtiroofil Kabaa-ir) sebagaimana juga kitab  Kaffur Ri’aa-i dicetak secara tersendiri dengan ditahqiiq (diteliti) oleh Muhammad ‘Abdul Qodir ‘Atho, cet. Daarul Kutub Al ‘Ilmiyyah. Kitab ini (yakni Kaffur Ri’aa-i) di dalamnya tidak banyak faedah karena terlalu panjang dan rinci.
  5. Bab khusus tentang haramnya alat musik dalam Shohiih Al-Bukhooriy, yang terdapat dalam Fat-hul Baariy X/51-56. Syarh (penjelasan) hadits no. 5540 di dalamnya terdapat bantahan terhadap Ibnu Hazm yang menyatakan hadits ini sebagai hadits dho’iif.
            Inilah referensi utama dalam tema permasalahan ini, yang dijadikan sandaran dalam menukil bagi setiap orang yang ingin menerangkan kebenaran dalam tema permasalahan ini. Kandungannya terdapat dalam perkataan Ibnul Qoyyim dalam kitab Ighootsatul Lahfaan dan perkataan Ibnu Hajar dalam Fat-hul Baariy serta perkataan Asy Syaukaniy dalam Nailul Authoor.
            Sedangkan pentas seni adalah haram karena di dalamnya terdapat kebohongan, tabarruj (berhias diri) dan bercampurnya laki-laki dengan perempuan dengan dibantu oleh alat musik seperti biasanya, dan sebab-sebab lainnya yang menjadikannya haram, dan  sebab-sebab ini serta yang lainnya dan dalil-dalilnya telah dikumpulkan oleh Syaikh Ahmad Ash Shiddiiq Al Ghimariy dalam kitabnya Iqoomatud Daliil ‘Alaa Hirmati At Tamtsiil karya Syaikh Hamuud At Tuwaijiriy juga membicarakannya dalam kitab Al Iidhooh Wat Tabyiin Limaa Waqo’a Fiihi Al Aktsaruun Mim Musyaabahatil Musyrikiin hal. 244 dan setelahnya.
            Diharamkannya pentas seni (Film) maka mengakibatkan diharamkan pula bekerja dengan pekerjaan itu, haram mempelajarinya dengan yang disebut (dikenal) dengan Akademi (Institut) kesenian atau akademi perfilman, begitu juga haram mendirikan (membangun) akademi ini, juga haram membuat film dan sinema serta yang semisalnya dari sarana dan prasarana yang diharamkan ini.
            Kesenian (ilmu) ini sumbernya dari negara-negara kafir, dan telah masuk ke negara-negara Islam pada akhir abad ke 19 M dan awal abad ke 20 oleh beberapa kelompok perfilm-an dari orang-orang Nasrani dan Yahudi Libanon, dan mereka di bawah perlindungan dari gurunya beberapa masa hingga dari tangan mereka lahirlah kelompok mereka dari generasi kaum muslimin.
            Apabila di sana terdapat manfaat dalam ilmu ini seperti menyuguhkan gambaran kejadian-kejadian sejarah atau menyuguhkan beberapa cerita-cerita yang dipenuhi dengan pelajaran, maka kaum muslimin mempunyai ganti hal itu dengan cerita-cerita, dan telah diketahui akan perjalanan sejarah kaum muslimin suatu kelompok Al Qush-shoosh Wal Mudzakkiriin (Ahli cerita dan pemberi peringatan) yang mana mereka meriwayatkan cerita yang sebenar-benarnya dan tidak ada unsur kebohongan terhadap manusia untuk mengingatkan mereka, dan bagi pencerita tersebut memiliki waktu tersendiri karena telah diketahui di masjid-masjid yang manusia berkumpul di dalamnya, bahkan ahli cerita dan pemberi peringatan menyertai (menemani) kaum muslimin dalam peperangan dan pertempuran untuk mengingatkan dan memberi pelajaran kepada mereka serta meneguhkan hati mereka. Dan Ibnu Katsiir rh menyebutkan dalam kitabnya Al Bidaayah Wan Nihaayah sesungguhnya seorang ahli cerita pada perang Yarmuk 13 H bahwa Abu Sufyaan bin Harb ditunjuk oleh Khoolid bin Al Waliid ra tentang tujuan ini, inilah yang berlaku di kalangan kaum muslimin.
            Sedangkan televisi: di dalamnya berkumpul beberapa keharaman dan kerusakan :
  • Diantaranya mendengarkan hal-hal yang haram seperti musik dan nyanyian yang haram.
  • Diantaranya melihat kepada yang haram seperti wanita-wanita mutabarijat (yang menampakkan perhiasan), dan pergaulan yang haram serta yang lainnya.
  • Diantaranya juga orang-orang yang melaksanakan program-program pemberitaan televisi di beberapa negara pada hari ini mereka dari kalangan sekuler dan penjahat-penjahat besar yang memerangi Alloh dan RosulNya SAW, mereka menggunakan alat ini untuk merusak kaum muslimin, menanamkan nilai-nilai dunia di dalam diri mereka dan mengajarkan sarana-sarana kejahatan. Dan kalaupun televisi itu tidak mengandung unsur kecuali membuang-buang umur dengan menyia-nyiakan waktu dalam melihatnya cukuplah hal ini sebagai kerusakan.
            Kadang-kadang di dalamnya terdapat acara-acara yang mubah. Namun kebanyakan yang ada padanya adalah harom, dan konsekuensi adanya pengingkaran terhadap kemungkaran dan mencegah hal-hal yang menjurus kepadanya hendaknya seorang muslim tidak memasukkan televisi ke dalam rumahnya, jika memang dia betul-betul ingn menjaga dien (agama) anak dan istri-istrinya, hal itu disebabkan sulitnya untuk membedakan yang halal dari yang haram dari program-program yang ditayangkan di dalam televisi, dan sesuatu apabila lebih banyak haramnya daripada halalnya maka hukumnya adalah yang lebih banyak, sebagaimana Alloh Ta’ala berfirman dalam pengharaman minuman keras dan judi..

يَسْئَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَآإِثْمُُ كَبِيرُُ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا وَيَسْئَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمُ اْلأَيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
“Katakanlah di dalamnya terdapat dosa yang besar dan terdapat manfaat bagi manusia. Namun dosanya lebih besar daripada manfaatnya”(QS. Al-Baqoroh: 219).
Dan beginilah televisi itu kerusakannya lebih besar sekali daripada manfaatnya.
            Dari segi perdagangan tentang alat-alat ini seperti televisi, radio dan tape --- dengan jual beli dan reparasi --- sesungguhnya adanya syubhat sangat kuat, karena kebanyakan manusia hari ini menggunakannya pada kemungkaran berupa mendengar dan melihat yang haram, dan yang diharamkan pula memberi bantuan untuk hal itu karena firman Alloh Ta’ala:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَتَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan janganlah saling tolong-menlong di atas kejahatan dan permusuhan” (QS. Al-Maidah:2).
            Dan sabda Rosululloh SAW:


“Tinggalkanlah hal-hal yang meragukanmu kepada hal-hal yang tidak meragukanmu” (Hadits Hasan).
            Dan juga sabda Rosululloh SAW:



“Dan barang siapa yang menjauhi syubhat maka dia telah membebaskan dirinya dan kehormatannya dan barangsiapa yang terjerumus dalam syubhat telah terjerumus ke dalam hal yang haram” (Muttafaqun ‘alaih).
            Dan sarana itu walaupun pada dasarnya mubah, namun hal itu menjadi haram apabila dimaksudkan untuk hal-hal yang haram. Karena hukum sarana sama dengan hukum maksudnya. Oleh karena itu diharamkan menjual anggur bagi orang yang menggunakan untuk membuat khomer (arak), juga haram menjual senjata di waktu terjadi fitnah dan haram juga menjual senjata kepada ahlil harb (orang-orang yang diperangi). Dan mayoritas manusia pada hari ini alat-alat ini pada hal-hal yang diharamkan maka haram memberi bantuan kepada mereka dalam hal itu. Walaupun bencana pada alat-alat radio dan tape recorder itu lebih ringan daripada pada televisi dan video, terutama bila dijual kepada orang yang sudah diketahui bahwa dia tidak akan menggunakanya dalam kemungkaran. Wallaahu a’lam.
            Kami, apabila kami katakan bahwa menggunakan alat musik dan mendengarkannya adalah termasuk dosa besar karena ada ancaman yang berkenaan dalam hal itu. Sesungguhnya di sini ada satu permasalahan yang harus dipahaminya, sesungguhnya hal itu adalah dosa besar bagi orang-orang yang menggunakannya dan mendengarkannya. Namun hal itu menjadi kufur akbar bagi orang-orang yang membuat syariat dan membolehkannya, karena pembuatan syariat ini termasuk dalam bab menghalalkan kamaksiatan, termasuk dalam hal ini penguasa yang membolehkan penyiarannya, dan pembolehan segala macam alat-alat media massa (pers), sesungguhnya tidak ada sesuatupun yang dapat ditayangkan kecuali dengan Undang-Undang dan pembolehan dari penguasa, dan ini merupakan pembuatan syariat yang menyelisihi syariat Alloh, maka hukumnya adalah kufur akbar, dalilnya adalah:
أَمْ لَهُمْ شُرَكَآؤُاْ شَرَعُوا لَهُم مِّنَ الدِّينِ مَالَمْ يَأْذَن بِهِ اللهُ
“Apakah mereka memiliki sekutu-sekutu yang membuat syariat bagi mereka dalam dien apa-apa yang tidak ada izin dari Alloh” (QS. Asy-Syuro:21).
            Dan dien (agama) adalah peraturan hidup manusia baik peraturan itu benar ataupun bathil karena firman Alloh Ta’ala:
لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ
“Bagimu agamamu dan bagiku agamaku” (Al-Kaafirun:6)
            Alloh menyebut kekafiran yang dilakukan oleh orang-orang kafir sebagai agama: Dan dalil kekafiran orang-orang yang membuat syariat yang menyelisihi syariat Alloh juga firman Alloh:
إِنَّمَا النَّسِىءُ زِيَادَةُُ فِي الْكُفْرِ يُضَلُّ بِهِ الَّذِينَ كَفَرُوا يُحِلُّونَهُ عَامًا وَيُحَرِّمُونَهُ عَامًا لِيُوَاطِئُوا عِدَّةَ مَاحَرَّمَ اللهُ فَيُحِلُّوا مَاحَرَّمَ اللهُ زُيِّنَ لَهُمْ سُوءُ أَعْمَالِهِمْ وَاللهُ لاَيَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ
“Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan haram itu adalah menambah kekafiran, disesatkan orang-orang yang kafir dengan mengundur-undurkan itu, mereka menghalalkannya pada satu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain” (QS. At-Taubah:37).
        Dan mengundur-undurkan bulan haram itu adalah membuat syariat secara umum menyelisihi syariat Alloh pada bulan-bulan haram. Maka Alloh menamakan dengan menambah kekafiran, dan menanbah-nambah kekafiran adalah merupakan kekafiran. Hukum ini umum mencakup seluruh kemaksiatan yang tidak menyebabkan kafir, seperti riba, zina dan minum arak, melakukannya adalah dosa besar, dan membuat undang-undang perbuatannya adalah kufur akbar, karena pembuatan undang-undang ini adalah sebagai penghalalan. Keterangan ini telah disebutkan dalam muqoddimah ke 17 pada masalah kelima dengan tema permasalahan Al Hukmu Bighoiri Maa Anzalalloh dalam pembahan ini.
            Tambahan:
            Sebab-sebab penguasa yang rusak sangat ingin menyebarkan alat-alat musik di negara mereka.
            Para penguasa yang rusak ini betul-betul sangat ingin membuat masyarakatnya fasik supaya mudah dalam menguasai mereka. Tidakkah kalian melihat bagaimana Alloh mensifati kaum Fir’aun dengan kefasikan; dan sesungguhnya kefasikan mereka disebabkan dia mempengaruhi mereka. Sebagaimana juga sebab ketaatan mereka kepada Fir’aun? Alloh Ta’ala berfirman:


“Maka Fir’aun mempengaruhi mereka, lalu mereka patuh kepadanya. Karena sesungguhnya mereka adalah kaum yang fasik” (QS.  Az Zukhruf:54).
            Kenyataan ini sangat dimengerti oleh para penguasa dengan baik, untuk itu mereka mengeluarkan harta mereka mereka yang sangat banyak untuk membuat masyarakat menjadi fasik dengan cara menyebarluaskan alat-alat musik dan kemungkaran pada masyarakat, karena orang yanf fasik dia tidak mementingkan kecuali memuaskan hawa nafsunya dan dia tidak peduli sedikitpun dengan urusan penguasa maka kefasikan orang-orang yang fasik disebabkan dia tidak mau (menghindar) dari mengingkari penguasa yang rusak, maka dia membawa satu kemungkaran kepada kemungkaran yang lain, Alloh berfirman --- tentang kaum Nabi Luth --- :
وَجَآءَهُ قَوْمُهُ يُهْرَعُونَ إِلَيْهِ وَمِن قَبْلُ كَانُوا يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ
“Dan datanglah kepadanya kaumnya dengan bergegas-gegas. Dan sejak dahulu mereka selalu melakukan perbuatan-perbuatan yang keji” (QS. Hud:78).
            Tidakkah kamu melihat mereka tidak melakukan kekejian yang terakhir kecuali karena orang-orang sebelum mereka telah melakukan kekejian juga? Karena itu adalah kebiasaan dan adat mereka, dari sinilah para penguasa yang rusak itu sangat ingin masyarakatnya menjadi orang-orang yang melakukan kejelekan orang-orang sebelum mereka hingga orang-orang setelahnya mengikuti perbuatannya.
            Dapat dilihat berapa banyak para penguasa thoghut menginfakkan hartanya dalam merusak tatanan masyarakat?... Diantaranya:
·         Anggaran kementerian kebudayaan yang bertanggung jawab terhadap pentas seni dan perkembangan sinema serta festival-festival besar baik nasional maupun internasional untuk mengajar manusia ilmu-ilmu yang jelek (berdosa) dan bermacam-macam.
·         Membangun institut-institut (akademi) musik dan pentas seni serta semisalnya, untuk mencetak generasi-generasi yang rusak.
·         Menerbitkan majalah-majalah yang cabul atau jelek dan dipenuhi dengan gambar-gambar dan cerita-cerita yang membangkitkan instink (khayalan).
·         Anggaran persatuan olahraga dan club-club yang membentuk grup-grup dalam rangka untuk melalaikan manusia.
            Inilah sekelumit pembahasan dari yang sebenarnya banyak sekali.
            Seandainya apa yang diinfakkan oleh pemerintah digunakan dalam kerusakan ini adalah untuk kemaslahatan rakyat pasti akan diinfakkan untuk menurunkan harga makanan pokok dan perumahan, atau untuk memperbaiki bantuan-bantuan kesehatan dan pendidikan, akan tetapi penguasa menyuruh kepada kemungkaran dan mencegah kebaikan serta memerangi setiap fadhilah (keutamaan) dan setiap penyeru kepada keutamaan, dan melaksanakan program-program yang terdapat di Indonesia (protokolat filosof zionis) khususnya untuk merusak rakyat beserta kekayaannya, baik terjadi karena hanya ikut-ikutan atau menyepakatinya. Alloh Ta’ala berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ لِيَصُدُّوا عَن سَبِيلِ اللهِ فَسَيُنفِقُونَهَا ثُمَّ تَكُونُ عَلَيْهِمْ حَسْرَةً ثُمَّ يُغْلَبُونَ وَالَّذِينَ كَفَرُوا إِلَى جَهَنَّمَ يُحْشَرُونَ
“Sesungguhnya orang-orang kafir menginfakkan hartanya untuk menentang jalan Alloh, maka mereka infakkan harta itu kemudian menjadi sesalan bagi mereka dan mereka akan dikalahkan, dan orang-orang kafir ke dalam Jahannam mereka akan dikumpulkan”(QS.Al Anfaal:36).
            Mala sesungguhnya secara syariat kita diwajibkan untuk mencopot para penguasa yang kafir lagi membuat kerusakan walaupun caranya harus dengan perang, kecuali kalau memang tidak mampu untuk melaksanakan hal ini, maka tidak saya katakan kepada kaum muslimin untuk melakukan perlawanan terhadap program-program (langkah-langkah) perusakan, menyingkapnya dan memperingatkannya serta menghasung kaum muslimin untuk memutuskan sarana-sarana kerusakan ini, karena sesungguhnya hal ini adalah kewajiban sesuai dengan kemampuan dan sesuatu yang mudah itu tak dapat digugurkan dengan sesuatu yang sulit, sesungguhnya perlawanan terhadap program-program perusakan ini adalah satu langkah yang sangat penting untuk mengembalikan kesalahan umat ini, dan langkah yang penting sebagai cara untuk merubah keadaan, Alloh Ta’ala berfirman:
إِنَّ اللهَ لاَيُغَيِّرُ مَابِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَابِأَنفُسِهِمْ
“Sesungguhnya Alloh tidak akan merubah suatu kaum hingga mereka merubah diri mereka sendiri” (QS. Ar Roa’d:11).
Hal ini disertai dengan usaha dalam mempersiapkan kekuatan yang mampu untuk menghilangkan (mencopot) para penguasa yang kafir. Karena sesungguhnya I’dad (persiapan) ini adalah wajib sebagaimana firman Alloh:
وَأَعِدُّوا لَهُم مَّااسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ
“Dan persiapkanlah kekuatan kalian untuk menghadapi mereka semampu kalian” (QS. Al Anfaal:60).
            Kita memohon kepada Alloh Ta’ala untuk menyiapkan petunjuk bagi umat ini yang dapat memuliakan hamba-hambanya yang taat kepadanya dan dapat menghinakan orang-orang yang bermaksiat kepadanya. Diperintahkan di dalamnya tentang ma’ruf dan dilarang di dalamnya kemungkaran, sesungguhnya Alloh adalah Maha Perkasa lagi Bijaksana.
            Inilah akhir apa yang saya sebutkan dalam tema permasalahan alat musik dan nyanyian. Wallaahu Ta’ala At-Taufiq.

Posted By Ey-NhA SwEetBluE'S_92_find me to path!04.16

Senin, 25 November 2013

WANITA JADI IMAM ?

Muqqadimah Segala puji bagi Allah, shalawat serta salam semoga terlimpahkan kepada Nabi telah kita ketahui bahwa telah muncul pada zaman sekarang ini syubhat-syubhat yang menyamakan derajat laki-laki dengan perempuan sehingga muncul peristiwa seorang perempuan (Aminah wadud) menjadi khatib serta imam bagi laki-laki dan perempuan dalam gereja. Yang intinya adalah membikin syubhat dalam agama ini sehingga yang dilarang menjadi boleh , yang haram menjadi halal. Maka kami di sini akan mencoba menguraikan sedikit permasalahan wanita yaitu tentang keimaman wanita dalam shalat bagi laki-laki. Yang mana mereka para orientalis berdalil bahwa perempuan boleh menjadi pemimipin negara dengan bolehnya perempuan menjadi imam bagi laki-laki. Maka mari kita kupas apakah boleh seorang perempuan itu menjadi imam shalat bagi laki-laki? Sehingga mereka berdalil dengan masalah ini untuk melancarkan misi mereka. Dalil–Dalil yang Dianggap Membolehkan عن أمي ورقة بنت عبدالله بن نوفل الأنصارية أن النّبي لما غزبدرا قالت قلت لهه يارسول الله ائذن لي فالغزو معك أمرّض مرضكم لعل الله أن يرزقني شهادة قال قرّى قي بيتك فإن اللهتعالى يرزقك الشهادة قال فكانت تسمى الشهية قال وكانت قد قرأت القرآن فاستأذنت النبي أن تتخذ في دارها مؤذنا فأذن لها قال وكانت قد دبّرت غلاما لهاوجارية فقاما إليها بالليل فغمّاها بقطيفة لها حتى ماتت وذههب فأصبح عمر فقام في الناس فقال من كان عنده من هذين علم أومنم رآهما فليجئ بهما فصلبافكنا أوّل مصلوب بالمدينة...... Artinya: Dari Ummu Waraqah bin Naufal al Anshari, sesungguhnya ketika Nabi perang Badar saya berkata kepada beliau: wahai Rasullullah, izinkanlah saya ikut perang bersama tuan supaya saya dapat merawat orang-orang tuan yang sakit, sehingga mudah-mudahhan Allah memberikan kepadaku kematian syahid. "beliau bersabda :"Tinggallah di rumahmu sesungguhnya Allah akan memberikan kepadamu kematian syahid . Rowi berkata: Maka kemudian ia disebut perempuan syahid."Rowi berkata:"dia adalah perempuan yang bisa membaca al-Qur`an, lalu ia meminta izin kepada Nabi agar di rumahnya diangkat seorang laki-laki sebagai muadzin. Beliau pun memberinya izin. Pada waktu itu ia telah menetapkan seoarang budak laki-laki dan budak perempuanya menjadi merdeka setelah ia meninggal. Teryata kedua budak ini pada malam hari pergi ke tempatnya, lalu menyekap mukanya dengan selimutnya sampai mati, lalu kedua orang itu pergi pada pagi harinya Umar mengetahui, lalu dia memberi tahu kepada orang banyak . Ia berkata: 'Barang siapa yang mengetahui atau melihat dua orang budak tersebut, hendaklah ia membawa keduanya (kepadaku),"kedua orang itu pun ia perintahkann untuk disalib". Inilah kedua orang yang pertama dihukum salib di kota Madinah….. عن أمي ورقة بنت عبدالله بن الحارث بهذاالحديث قال وكان رسول الله يزورها في بيتها وجعل لها مؤذنا يؤذن لها وأمرها أن تؤم أهل دارها قال عبدالرحمن فأنارأيت مؤذنها شيخا كبيرا. Artinya: Dari Umi Waroqoh putri Abdullah bin Harist, tentang kisah di atas dan disebutkan, "Dan Rasulullah pernah mengunjunginya di rumahnya dan beliau mengakat seorang laki-laki sebagai muadzin untuknya yang mengumandangkan adzan untuk dirinya dan beliau menyuruh perempuan itu mengimami penghuni rumahnya (dalam shalat)." Abdurrahman berkata: "Saya sendiri melihat bahwa laki-laki yang menjadi muadzinnya adalah seorang laki-laki yang sudah sangat tua." Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu dawud menunjukkan bahwa seorang perempuan bernama Ummu Waraqah dibenarkan oleh Rasulullah menjadi imam dalam keluarganya. Hadits Ummu Waraqah di atas menerangkan adanya persetujuan Rasulullah menjadi imam bagi anggota keluarganya. Keluarga Ummu Waraqoh pada waktu itu terdiri dari seorang budak laki-laki remaja, dan seorang budak laki-laki yang sudah berusia lanjut. Budak laki-laki tua inilah yang ditunjuk oleh Rasulullah sebagai muadzin bagi Ummu Waraqah setiap kali tiba waktu shalat. Rasulullah juga menyuruh Ummu Waraqah menjadai imam di tengah keluarganya yang terdiri dari orang -orang tersebut Hadits Abu Dawud tersebut memberikan data jelas bahwa yang menjadi anggota keluarga Ummu Waroqoh hanyalah para budak, sekalipun budak tersebut laki-laki. Akan tetapi karena setatus budaknya mereka lebih rendah daripada perempuan merdeka, yaitu Ummu Waroqoh. Laki-laki yang menjadi budak secara hukum berada dalam kekuasaan orang yang merdeka sekalipun dia seorang perempuan. Dengan itu Rasulullah menunjukkan bagaimana kedudukan hukum perempuan merdeka di atas laki-laki budak. Kasus ini merupakan pengecualian atau khusus yang hanya berlaku dalam lingkungan perempuan sebagai orang merdeka yang menguasai kaum laki-laki sebagai budaknya, tidak berlaku secara umum. Dengan memahami latar belakang kasus seperti itu, menggunakan kasus Ummu Waroqoh sebagai dalil hukum yang berlaku umum sama sekali tidaklah benar. Menggunakan kasus ini untuk hukum yang berlaku umum bertentangan dengan surat al-Baqoroh: 228 dan Q.S an-Nisa': 34 serta hadits-hadits yang menegaskan larangan perempuan sebagai pemimpin pemerintah dan negara atau mengurus kaum laki-laki. Pengarang kitab Aunul Ma'bud (Abu Toyib Muhammad Syamsul Haq Azim Abadi dan Ibnul Qoyim al-Jauzi), pensyarah sunan Abu Dawud (jilid 2 hal. 302) mengomentari hadits di atas sebagi berikut: “Hadits ini menerangkan bahwa seorang perempuan mengimami anggota keluarganya adalah sah sekalipun di antara mereka itu ada lelakinya, karena Ummu Waroqoh mempunyai seorang muadzin lelaki yang telah berusia tua seperti tersebut dalam riwayat di atas. Menurut pernyataan, Ummu Waroqoh mejadi imam lelaki tua, seorang remaja lelaki budaknya dan seorang remaja perempuan yang menjadi budaknya. Dan yang berpendapat perempuan boleh menjadi imam adalah Abu Tsaur, Muzammi, dan Thobari, tetapi mayoritas ulama menentangnya. Dalil-Dalil yang Melarang Sabda Nabi: روي أن النّبي صلى الله عليه وسلم قال:لاتؤم امرأة رجلا Artinya: "Diriwaytkan bahwa Nabi bersabda “Janganlah seorang perempuan mengimami laki-laki." Sabda Nabi: روى ابن ماجه من حديث جاير: ولاتؤمن امرأة رجلا ولااعرابي مهاجرا, ولافاجرا مؤمنا Ibnu majah meriwayatkan dari hadis Jabir : “Janganlah kaum wanita mengimami kaum laki-laki, janganlah orang pedalaman mengimami kaum muhajir, dan janganlah orang fajir mengimami orang mikmin. Sabda Nabi: أن النّبي صلى الله عليه وسلم قال: ........خير صفوف النساء اخرها Nabi bersabda: (…….sebaik-baik sof bagi perempuan adalah yang paling belakang). (HR. Muslim) Sabda Nabi: لايفلح قوم ولّوا أمرهم امرأة Artinya: “Tidaklah beruntung suatu kaum jikalau mereka mengambil perempuan sebagai pemimpin mereka”. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:        Artinya: "Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana" Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:               Artinya: "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka" Dari dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa shalat di belakang perempuan tidak boleh. Tarjih Diantara Dua Pendapat Setelah kita mengetahui dali-dalil yang membolehkan dan dalil yang melarangnya, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa perempuan tidak boleh menjadi imam dalam shalat bagi laki-laki. Dan jumhur fuqaha telah sepakat tentang tidak bolehnya perempuan menjadi imam shalat bagi laki-laki akan hal tersebut. Karena perempuan adalah aurat, disamping itu bahwa laki-laki adalah pemimipin bagi perempuan, karena suatu kaum tidak akan beruntung jika mereka mengambil perempuan sebagai pemimipin mereka, seperti yang telah disebutkan dalam hadis. Akan tetapi ada yang memperbolehkan perempuan menjadi imam bagi laki-laki khusus dalam shalat tarawih, seperti; Abu Tsaur, al-Muzani, Muhammad Jarir at-Thabari, mereka membolehkannya jika tidak ada Qori` selain perempuan. Akan tetapi dilakukan dengan berdiri di belakang laki-laki, dengan dalil: قوله النبي صلالله عليه وسلم: أخر هن من حيث أخّر هن الله (أخرجه عن ابن مسعود عبدالرزاق في مصنف) Akan tetapi pendapat mereka tidak ada dalil sama sekali dari Rasul, maka yang paling rojih bahwa perempuan tidak boleh menjadi imam shalat bagi laki-laki. Permasalahannya, apakah sah orang yang telah shalat bersama perempuan dan apakah dia harus mengulanginya? Shalatnya tidak sah dan dia harus mengulanginya. Sama halnya ia shalat bersama orang gila maka dia harus mengulanginya. Sedangkan Abu Tsaur dan al-Muzani berpendapat tidak mengulangi slalat bagi orang yang shalat di belakang perempuan kalau dia tidak mengetahui . Imam syafi`i berkata: Jika perempuan shalat bersama dengan laki-laki dan anak laki-laki, maka perempuan itu mendapat pahala sedangkan shalatnya laki-laki dan anak laki-laki itu tidak mendapat pahala. Karena Allah telah menjadikan laki-laki sebagai pemimmpin bagi perempuan. Maka, tidak boleh seorang perempuan menjadi imam bagi laki-laki dalam keadaan apapun. Dan saya lebih suka agar shalatnya diulangi karena saya menganggap shalatnya tidak mendapat pahala. Sedangkan banci tidak boleh menjadi imam bagi laki-laki karena dia tidak jelas, karena dia bisa jadi perempuan, dan janganlah mengimami banci seperti dia, karena dia boleh menjadi imam bagi perempuan dan boleh menjadi makmum bagi laki-laki. Dan tidak boleh perempuan mengimaminya karena bisa jadi dia itu laki-laki. Kesimpulan • Hadis Abu Dawud yang meriwayatkan kasus Ummu Waraqah menjadi imam shalat bagi anggota kelurganya yang terdiri dari dua orang laki-laki dan perempuan yang berstatus budak merupakan kasus khusus dan tidak berlaku umum karena laki-laki yang menjadi makmum adalah budak. • Perempuan merdeka statusnya kebih tinggi daripada laki-laki budak. • Tidak ada pratek lain tentang perempuan menjadi imam shalat bagi makmum laki-laki di dalam kelurga pada masa Nabi dan para sahabat. Oleh karena itu, kasus ini hanya berlaku khusus bagi keluarga Ummu Waraqah. • Hadis Abu dawud di atas sama sekali tidak dapat dijadikan dalil oleh para ulama dahulu untuk membenarkan perempuan menjadi imam shalat secara umum bagi laki-laki seperti yang telah lumrah berjalan. Akan tetapi, hadis tersebut hanya berlaklu khusus pada kasus Ummu Waraqah di atas. • Bahwa, kebanyakan para fuqaha telah sepakat tentang tidak diperbolehkannya perempuan menjadi imam bagi laki-laki. REFERENCE 1. Al Um, Oleh Imam Muhammad Bin Idris Asy-Syafi`I 2. Al Bayan Fii Madzhabi Imam Asy-Syafi`I 3. Subulus Salam, Oleh Muhammad Bin Isma`Il Al-Amir Ash-Shan`Ani 4. Taudhi`Ul Ahkam, Oleh Abdullah Bin Abdurrahman Al-Basam 5. Ta`Liqat Radhiyah `Ala Raudhatin Nadiyah, Oleh Al-`Alamah Hasan Khan , Bilqolami Nashirudin Al-Bani 6. Al-Mughni, Oleh Ibnu Qudamah 7. 17 Alasan Membenarkan Wanita Menjadi Pemimpin, Oleh Drs. Muhammad Thalib.

Posted By Ey-NhA SwEetBluE'S_92_find me to path!07.11

Silahkan berkomentar "anda sopan kami segan"