Sesungguhnya permasalahan ini
merupakan bencana yang merajalela di berbagai negara kaum muslimin, dan
orang-orang meremehkan hal ini, seharusnya setiap muslim terutama tholibul ilmi
mengetahui hukumnya.
Untuk
masalah maazif adalah alat-alat musik semuanya adalah haram, tidak boleh
menggunakan alat musik apapun kecuali Ad-duf (rebana) bagi wanita, khususnya
untuk menyiarkan adanya pesta pernikahan, sebagian orang menambahkan dengan
hari raya dan ketika datangnya orang yang berpergian. Dengan diharamkannya alat
musik itu maka mengakibatkan diharamkannya perdagangan alat musik baik menjual
maupun membelinya, haram menyimpannya, haram mendengarkannya (artinya
mendengarkan musik), haram meyibukkan diri dengannya dan mencari nafkah
darinya, juga diharamkan mempelajarinya dengan yang disebut Akademi (sekolah)
musik, dll, serta diharamkan mendirikan akademi ini atau bekerja di dalamnya.
Sedangkan
nyanyian : maka bagi penyanyi yang menggunakan alat musik tidak diragukan lagi
keharamannya sedangkan yang tidak menggunakan musik adalah apabila perkataannya
baik maka baik dan apabila jelek juga menjadi jelek dan banyak melantunkan
nyanyian yang baik hukumnya adalah makruh para salaf menamakannya At Taghbiir
dan mereka mencelanya karena di dalamnya menyebabkan manusia sibuk dan meninggalkan
untuk mendengar Al-Qur’an dan merenungkannya. Dan Taghbiir kebalikan
dari apa yang dikenal sekarang dengan Nasyid Islami, lihat Majmuu’ Fataawaa,
Ibnu Taimiyyah V/83-84. Dan orang-orang yang membolehkan mendengarkan
lagu dari kalangan salaf sesungguhnya hal itu dimaksudkan supaya untuk menyukai
sya’ir, nyanyian penunggang onta dan nyanyain orang yang naik haji dan yang
semisalnya dan bukan nyanyian seperti pada hari ini.
Untuk
mrngetahui hukum-hukum dan dalil-dalil ini secara terperinci dan detail serta
mengetahui bantahan terhadap orang-orang yang menyelisihinya seperti Ibnu
Hazm dan lainnya, maka kajilah kitab-kitab sebagai berikut ini :
- Kitab
Tanziihusy Syariah ‘An Ibaahatil Aghooniy Al Kulii’ah karya Ahmad
bin Yahya An Najmiy, cet. Ar Ri’aasah Al ‘Aamah Lil Buhuuts Al ‘Ilmiyyah
di Saudi. Kitab ini kecil bentuknya namun besar faedahnya mencakup seluruh
cabang permasalahan yang tidak ada pada buku lainnya.
- Bab
(tentang alat musik) dalam buku Nailul Authoor oleh Asy Syaukaaniy
VIII/260-272. Di dalamnya terdapat bantahan terhadap Ibnu Hazm atas
penyertaannya akan dibolehkannya alat-alat ini.
- Bab
(Tipu daya Syaithon terhadap orang-orang sufi dengan nyanyian, ……………, dan alat musik) dalam buku (Ighootsatul
Lahfaan min Mashoyidi Asy-Syaithon) oleh Ibnul Qoyyim, cet. Darul
Kutub Al-Ilmiyah 1407 H juz I/252-299) di dalamnya diterangkan panjang
lebar tentang tema permasalahan ini.
- Kitab
Kaffur Ri’aa-i ‘An Muharromaatil Lahwi Was Samaa’i karya Ibnu
Hajar Al Haitamy) dicetak pada akhir kitabnya Az Zawaajir ‘An
Iqtiroofil Kabaa-ir) sebagaimana juga kitab Kaffur Ri’aa-i dicetak secara
tersendiri dengan ditahqiiq (diteliti) oleh Muhammad ‘Abdul
Qodir ‘Atho, cet. Daarul Kutub Al ‘Ilmiyyah. Kitab ini (yakni Kaffur
Ri’aa-i) di dalamnya tidak banyak faedah karena terlalu panjang dan
rinci.
- Bab
khusus tentang haramnya alat musik dalam Shohiih Al-Bukhooriy, yang
terdapat dalam Fat-hul Baariy X/51-56. Syarh (penjelasan) hadits no.
5540 di dalamnya terdapat bantahan terhadap Ibnu Hazm yang
menyatakan hadits ini sebagai hadits dho’iif.
Inilah
referensi utama dalam tema permasalahan ini, yang dijadikan sandaran dalam
menukil bagi setiap orang yang ingin menerangkan kebenaran dalam tema
permasalahan ini. Kandungannya terdapat dalam perkataan Ibnul Qoyyim
dalam kitab Ighootsatul Lahfaan dan perkataan Ibnu Hajar dalam Fat-hul
Baariy serta perkataan Asy Syaukaniy dalam Nailul Authoor.
Sedangkan
pentas seni adalah haram karena di dalamnya terdapat kebohongan, tabarruj
(berhias diri) dan bercampurnya laki-laki dengan perempuan dengan dibantu oleh
alat musik seperti biasanya, dan sebab-sebab lainnya yang menjadikannya haram,
dan sebab-sebab ini serta yang lainnya
dan dalil-dalilnya telah dikumpulkan oleh Syaikh Ahmad Ash Shiddiiq Al Ghimariy
dalam kitabnya Iqoomatud Daliil ‘Alaa Hirmati At Tamtsiil karya Syaikh
Hamuud At Tuwaijiriy juga membicarakannya dalam kitab Al Iidhooh Wat
Tabyiin Limaa Waqo’a Fiihi Al Aktsaruun Mim Musyaabahatil Musyrikiin hal.
244 dan setelahnya.
Diharamkannya
pentas seni (Film) maka mengakibatkan diharamkan pula bekerja dengan pekerjaan
itu, haram mempelajarinya dengan yang disebut (dikenal) dengan Akademi
(Institut) kesenian atau akademi perfilman, begitu juga haram mendirikan
(membangun) akademi ini, juga haram membuat film dan sinema serta yang
semisalnya dari sarana dan prasarana yang diharamkan ini.
Kesenian
(ilmu) ini sumbernya dari negara-negara kafir, dan telah masuk ke negara-negara
Islam pada akhir abad ke 19 M dan awal abad ke 20 oleh beberapa kelompok
perfilm-an dari orang-orang Nasrani dan Yahudi Libanon, dan mereka di bawah
perlindungan dari gurunya beberapa masa hingga dari tangan mereka lahirlah
kelompok mereka dari generasi kaum muslimin.
Apabila
di sana terdapat manfaat dalam ilmu ini seperti menyuguhkan gambaran
kejadian-kejadian sejarah atau menyuguhkan beberapa cerita-cerita yang dipenuhi
dengan pelajaran, maka kaum muslimin mempunyai ganti hal itu dengan
cerita-cerita, dan telah diketahui akan perjalanan sejarah kaum muslimin suatu
kelompok Al Qush-shoosh Wal Mudzakkiriin (Ahli cerita dan pemberi
peringatan) yang mana mereka meriwayatkan cerita yang sebenar-benarnya dan
tidak ada unsur kebohongan terhadap manusia untuk mengingatkan mereka, dan bagi
pencerita tersebut memiliki waktu tersendiri karena telah diketahui di
masjid-masjid yang manusia berkumpul di dalamnya, bahkan ahli cerita dan
pemberi peringatan menyertai (menemani) kaum muslimin dalam peperangan dan pertempuran
untuk mengingatkan dan memberi pelajaran kepada mereka serta meneguhkan hati
mereka. Dan Ibnu Katsiir rh menyebutkan dalam kitabnya Al Bidaayah Wan
Nihaayah sesungguhnya seorang ahli cerita pada perang Yarmuk 13 H bahwa Abu
Sufyaan bin Harb ditunjuk oleh Khoolid bin Al Waliid ra tentang
tujuan ini, inilah yang berlaku di kalangan kaum muslimin.
Sedangkan
televisi: di dalamnya berkumpul beberapa keharaman dan kerusakan :
- Diantaranya
mendengarkan hal-hal yang haram seperti musik dan nyanyian yang haram.
- Diantaranya
melihat kepada yang haram seperti wanita-wanita mutabarijat (yang
menampakkan perhiasan), dan pergaulan yang haram serta yang lainnya.
- Diantaranya
juga orang-orang yang melaksanakan program-program pemberitaan televisi di
beberapa negara pada hari ini mereka dari kalangan sekuler dan
penjahat-penjahat besar yang memerangi Alloh dan RosulNya SAW, mereka
menggunakan alat ini untuk merusak kaum muslimin, menanamkan nilai-nilai
dunia di dalam diri mereka dan mengajarkan sarana-sarana kejahatan. Dan
kalaupun televisi itu tidak mengandung unsur kecuali membuang-buang umur
dengan menyia-nyiakan waktu dalam melihatnya cukuplah hal ini sebagai
kerusakan.
Kadang-kadang
di dalamnya terdapat acara-acara yang mubah. Namun kebanyakan yang ada padanya
adalah harom, dan konsekuensi adanya pengingkaran terhadap kemungkaran dan mencegah
hal-hal yang menjurus kepadanya hendaknya seorang muslim tidak memasukkan
televisi ke dalam rumahnya, jika memang dia betul-betul ingn menjaga dien
(agama) anak dan istri-istrinya, hal itu disebabkan sulitnya untuk membedakan
yang halal dari yang haram dari program-program yang ditayangkan di dalam
televisi, dan sesuatu apabila lebih banyak haramnya daripada halalnya maka
hukumnya adalah yang lebih banyak, sebagaimana Alloh Ta’ala berfirman dalam
pengharaman minuman keras dan judi..
يَسْئَلُونَكَ
عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَآإِثْمُُ كَبِيرُُ وَمَنَافِعُ
لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا وَيَسْئَلُونَكَ مَاذَا
يُنفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمُ اْلأَيَاتِ
لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
“Katakanlah di dalamnya terdapat dosa yang besar dan
terdapat manfaat bagi manusia. Namun dosanya lebih besar daripada
manfaatnya”(QS. Al-Baqoroh: 219).
Dan beginilah televisi itu kerusakannya lebih besar
sekali daripada manfaatnya.
Dari
segi perdagangan tentang alat-alat ini seperti televisi, radio dan tape ---
dengan jual beli dan reparasi --- sesungguhnya adanya syubhat sangat kuat,
karena kebanyakan manusia hari ini menggunakannya pada kemungkaran berupa
mendengar dan melihat yang haram, dan yang diharamkan pula memberi bantuan
untuk hal itu karena firman Alloh Ta’ala:
وَتَعَاوَنُوا
عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَتَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan janganlah saling tolong-menlong di atas kejahatan
dan permusuhan” (QS. Al-Maidah:2).
Dan
sabda Rosululloh SAW:
“Tinggalkanlah hal-hal yang meragukanmu kepada hal-hal
yang tidak meragukanmu” (Hadits Hasan).
Dan juga
sabda Rosululloh SAW:
“Dan barang siapa yang menjauhi syubhat maka dia telah
membebaskan dirinya dan kehormatannya dan barangsiapa yang terjerumus dalam
syubhat telah terjerumus ke dalam hal yang haram” (Muttafaqun ‘alaih).
Dan
sarana itu walaupun pada dasarnya mubah, namun hal itu menjadi haram apabila
dimaksudkan untuk hal-hal yang haram. Karena hukum sarana sama dengan hukum
maksudnya. Oleh karena itu diharamkan menjual anggur bagi orang yang
menggunakan untuk membuat khomer (arak), juga haram menjual senjata di waktu
terjadi fitnah dan haram juga menjual senjata kepada ahlil harb (orang-orang
yang diperangi). Dan mayoritas manusia pada hari ini alat-alat ini pada hal-hal
yang diharamkan maka haram memberi bantuan kepada mereka dalam hal itu.
Walaupun bencana pada alat-alat radio dan tape recorder itu lebih ringan
daripada pada televisi dan video, terutama bila dijual kepada orang yang sudah
diketahui bahwa dia tidak akan menggunakanya dalam kemungkaran. Wallaahu a’lam.
Kami,
apabila kami katakan bahwa menggunakan alat musik dan mendengarkannya adalah
termasuk dosa besar karena ada ancaman yang berkenaan dalam hal itu.
Sesungguhnya di sini ada satu permasalahan yang harus dipahaminya, sesungguhnya
hal itu adalah dosa besar bagi orang-orang yang menggunakannya dan
mendengarkannya. Namun hal itu menjadi kufur akbar bagi orang-orang yang
membuat syariat dan membolehkannya, karena pembuatan syariat ini termasuk dalam
bab menghalalkan kamaksiatan, termasuk dalam hal ini penguasa yang membolehkan
penyiarannya, dan pembolehan segala macam alat-alat media massa (pers),
sesungguhnya tidak ada sesuatupun yang dapat ditayangkan kecuali dengan
Undang-Undang dan pembolehan dari penguasa, dan ini merupakan pembuatan syariat
yang menyelisihi syariat Alloh, maka hukumnya adalah kufur akbar, dalilnya
adalah:
أَمْ
لَهُمْ شُرَكَآؤُاْ شَرَعُوا لَهُم مِّنَ الدِّينِ مَالَمْ يَأْذَن بِهِ اللهُ
“Apakah mereka memiliki sekutu-sekutu yang membuat
syariat bagi mereka dalam dien apa-apa yang tidak ada izin dari Alloh” (QS.
Asy-Syuro:21).
Dan dien
(agama) adalah peraturan hidup manusia baik peraturan itu benar ataupun bathil
karena firman Alloh Ta’ala:
لَكُمْ
دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ
“Bagimu agamamu
dan bagiku agamaku” (Al-Kaafirun:6)
Alloh
menyebut kekafiran yang dilakukan oleh orang-orang kafir sebagai agama: Dan dalil
kekafiran orang-orang yang membuat syariat yang menyelisihi syariat Alloh juga
firman Alloh:
إِنَّمَا
النَّسِىءُ زِيَادَةُُ فِي الْكُفْرِ يُضَلُّ بِهِ الَّذِينَ كَفَرُوا
يُحِلُّونَهُ عَامًا وَيُحَرِّمُونَهُ عَامًا لِيُوَاطِئُوا عِدَّةَ مَاحَرَّمَ
اللهُ فَيُحِلُّوا مَاحَرَّمَ اللهُ زُيِّنَ لَهُمْ سُوءُ أَعْمَالِهِمْ وَاللهُ
لاَيَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ
“Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan haram itu adalah
menambah kekafiran, disesatkan orang-orang yang kafir dengan mengundur-undurkan
itu, mereka menghalalkannya pada satu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang
lain” (QS. At-Taubah:37).
Dan mengundur-undurkan bulan haram itu adalah membuat syariat
secara umum menyelisihi syariat Alloh pada bulan-bulan haram. Maka Alloh
menamakan dengan menambah kekafiran, dan menanbah-nambah kekafiran adalah merupakan
kekafiran. Hukum ini umum mencakup seluruh kemaksiatan yang tidak menyebabkan
kafir, seperti riba, zina dan minum arak, melakukannya adalah dosa besar, dan
membuat undang-undang perbuatannya adalah kufur akbar, karena pembuatan
undang-undang ini adalah sebagai penghalalan. Keterangan ini telah disebutkan
dalam muqoddimah ke 17 pada masalah kelima dengan tema permasalahan Al Hukmu
Bighoiri Maa Anzalalloh dalam pembahan ini.
Tambahan:
Sebab-sebab
penguasa yang rusak sangat ingin menyebarkan alat-alat musik di negara mereka.
Para penguasa yang rusak ini betul-betul sangat ingin
membuat masyarakatnya fasik supaya mudah dalam menguasai mereka. Tidakkah
kalian melihat bagaimana Alloh mensifati kaum Fir’aun dengan kefasikan; dan
sesungguhnya kefasikan mereka disebabkan dia mempengaruhi mereka. Sebagaimana
juga sebab ketaatan mereka kepada Fir’aun? Alloh Ta’ala berfirman:
“Maka Fir’aun mempengaruhi mereka, lalu mereka patuh
kepadanya. Karena sesungguhnya mereka adalah kaum yang fasik” (QS. Az Zukhruf:54).
Kenyataan
ini sangat dimengerti oleh para penguasa dengan baik, untuk itu mereka
mengeluarkan harta mereka mereka yang sangat banyak untuk membuat masyarakat
menjadi fasik dengan cara menyebarluaskan alat-alat musik dan kemungkaran pada
masyarakat, karena orang yanf fasik dia tidak mementingkan kecuali memuaskan
hawa nafsunya dan dia tidak peduli sedikitpun dengan urusan penguasa maka
kefasikan orang-orang yang fasik disebabkan dia tidak mau (menghindar) dari
mengingkari penguasa yang rusak, maka dia membawa satu kemungkaran kepada
kemungkaran yang lain, Alloh berfirman --- tentang kaum Nabi Luth --- :
وَجَآءَهُ
قَوْمُهُ يُهْرَعُونَ إِلَيْهِ وَمِن قَبْلُ كَانُوا يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ
“Dan datanglah kepadanya kaumnya dengan bergegas-gegas.
Dan sejak dahulu mereka selalu melakukan perbuatan-perbuatan yang keji” (QS.
Hud:78).
Tidakkah
kamu melihat mereka tidak melakukan kekejian yang terakhir kecuali karena
orang-orang sebelum mereka telah melakukan kekejian juga? Karena itu adalah
kebiasaan dan adat mereka, dari sinilah para penguasa yang rusak itu sangat
ingin masyarakatnya menjadi orang-orang yang melakukan kejelekan orang-orang
sebelum mereka hingga orang-orang setelahnya mengikuti perbuatannya.
Dapat
dilihat berapa banyak para penguasa thoghut menginfakkan hartanya dalam merusak
tatanan masyarakat?... Diantaranya:
·
Anggaran kementerian kebudayaan yang bertanggung jawab
terhadap pentas seni dan perkembangan sinema serta festival-festival besar baik
nasional maupun internasional untuk mengajar manusia ilmu-ilmu yang jelek
(berdosa) dan bermacam-macam.
·
Membangun institut-institut (akademi) musik dan pentas
seni serta semisalnya, untuk mencetak generasi-generasi yang rusak.
·
Menerbitkan majalah-majalah yang cabul atau jelek dan
dipenuhi dengan gambar-gambar dan cerita-cerita yang membangkitkan instink
(khayalan).
·
Anggaran persatuan olahraga dan club-club yang membentuk
grup-grup dalam rangka untuk melalaikan manusia.
Inilah sekelumit
pembahasan dari yang sebenarnya banyak sekali.
Seandainya
apa yang diinfakkan oleh pemerintah digunakan dalam kerusakan ini adalah untuk
kemaslahatan rakyat pasti akan diinfakkan untuk menurunkan harga makanan pokok
dan perumahan, atau untuk memperbaiki bantuan-bantuan kesehatan dan pendidikan,
akan tetapi penguasa menyuruh kepada kemungkaran dan mencegah kebaikan serta
memerangi setiap fadhilah (keutamaan) dan setiap penyeru kepada keutamaan, dan
melaksanakan program-program yang terdapat di Indonesia (protokolat filosof
zionis) khususnya untuk merusak rakyat beserta kekayaannya, baik terjadi karena
hanya ikut-ikutan atau menyepakatinya. Alloh Ta’ala berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يُنفِقُونَ
أَمْوَالَهُمْ لِيَصُدُّوا عَن سَبِيلِ اللهِ فَسَيُنفِقُونَهَا ثُمَّ تَكُونُ
عَلَيْهِمْ حَسْرَةً ثُمَّ يُغْلَبُونَ وَالَّذِينَ كَفَرُوا إِلَى جَهَنَّمَ
يُحْشَرُونَ
“Sesungguhnya orang-orang kafir menginfakkan hartanya
untuk menentang jalan Alloh, maka mereka infakkan harta itu kemudian menjadi
sesalan bagi mereka dan mereka akan dikalahkan, dan orang-orang kafir ke dalam
Jahannam mereka akan dikumpulkan”(QS.Al Anfaal:36).
Mala
sesungguhnya secara syariat kita diwajibkan untuk mencopot para penguasa yang
kafir lagi membuat kerusakan walaupun caranya harus dengan perang, kecuali
kalau memang tidak mampu untuk melaksanakan hal ini, maka tidak saya katakan
kepada kaum muslimin untuk melakukan perlawanan terhadap program-program
(langkah-langkah) perusakan, menyingkapnya dan memperingatkannya serta menghasung
kaum muslimin untuk memutuskan sarana-sarana kerusakan ini, karena sesungguhnya
hal ini adalah kewajiban sesuai dengan kemampuan dan sesuatu yang mudah itu tak
dapat digugurkan dengan sesuatu yang sulit, sesungguhnya perlawanan terhadap
program-program perusakan ini adalah satu langkah yang sangat penting untuk
mengembalikan kesalahan umat ini, dan langkah yang penting sebagai cara untuk
merubah keadaan, Alloh Ta’ala berfirman:
إِنَّ
اللهَ لاَيُغَيِّرُ مَابِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَابِأَنفُسِهِمْ
“Sesungguhnya
Alloh tidak akan merubah suatu kaum hingga mereka merubah diri mereka sendiri”
(QS. Ar Roa’d:11).
Hal ini disertai dengan usaha dalam mempersiapkan
kekuatan yang mampu untuk menghilangkan (mencopot) para penguasa yang kafir.
Karena sesungguhnya I’dad (persiapan) ini adalah wajib sebagaimana firman
Alloh:
وَأَعِدُّوا لَهُم مَّااسْتَطَعْتُم مِّن
قُوَّةٍ
“Dan persiapkanlah kekuatan kalian untuk menghadapi
mereka semampu kalian” (QS. Al Anfaal:60).
Kita
memohon kepada Alloh Ta’ala untuk menyiapkan petunjuk bagi umat ini yang dapat
memuliakan hamba-hambanya yang taat kepadanya dan dapat menghinakan orang-orang
yang bermaksiat kepadanya. Diperintahkan di dalamnya tentang ma’ruf dan
dilarang di dalamnya kemungkaran, sesungguhnya Alloh adalah Maha Perkasa lagi
Bijaksana.
Inilah
akhir apa yang saya sebutkan dalam tema permasalahan alat musik dan nyanyian. Wallaahu
Ta’ala At-Taufiq.