Senin, 21 April 2014

Fatwa : Hukum Menyentuh Mushaf Tanpa Wudhu

Label Post:



1. HUKUM MENYENTUH MUSHAF TANPA WUDHU1
Oleh As-Syaikh Abdul 'Aziz bin Abdillah bin Baz
Pertanyaan : apa hukum menyentuh (memegang) mushaf atau memindahkannya dari satu tempat ke tempat yang lain tanpa wudhu dan apa hukum membaca AlQur'an dengan gambaran yang telah saya paparkan (tanpa wudhu'-pent)?

Posted By Ey-NhA SwEetBluE'S_92_find me to path!16.22

Silahkan berkomentar "anda sopan kami segan"