بسم الله الرحمن الرحيم
Hadits Dirosah Maktabiyah
Oleh: Enakusumawati Mardia ningsih
أَخْبَرَنَا أَبُو
سَعِيدٍ : يَحْيَى بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى الإِسْفَرَائِينِىُّ أَخْبَرَنَا
أَبُو بَحْرٍ مُحَمَّدُ بْنُ الْحَسَنِ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا
الْحُمَيْدِىُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ
عُرْوَةَ عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ الْمُنْذِرِ عَنْ جَدَّتِهَا أَسْمَاءَ بِنْتِ
أَبِى بَكْرٍ الصِّدِّيقِ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُمَا :
أَنَّ امْرَأَةً سَأَلَتْ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ دَمِ
الْحَيْضِ يُصِيبُ الثَّوْبَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ
-صلى الله عليه وسلم- :« حُتِّيهِ ثُمَّ اقْرُصِيهِ بِالْمَاءِ ثُمَّ رُشِّيهِ
وَصَلَّى فِيهِ ».
A. Ma’na Hadits
Dikabarkan kepada kami dari Abu Sa’id : Yahya bin Muhammad
bin Yahya Al-israiniyu dari Abu Bahrin
Muhammad bin Hasan dari Bisyru bin Musa dari Al-Humaidi dari Sufyan bin
U’yainah dari Hisyam bin ‘Urwah dari Fathimah binti Al-mundziri dari
kakeknya Asma’ binti Abu Bakar
Ash-Shidiq RadhiAllahu ‘Anhuma: Sesungguhnya ada seorang wanita yang bertanya
kepada Rasulullah Shalallahu’Alihi Wasalam tentang darah haidh yang mengenai
pakaian, Rasulllah bersabda: Gosoklah, kemudian keriklah dengan kuku, kemudian
percikanlah degan air dan sholatlah dengan kain terebut. (H.R An-Nasai).
A.
Sarh
Hadits
Gosoklah kain tersebut, kemudian basahi & basuhlah dgn air,
setelah itu shalatlah dengannya. Ia berkata; Dalam bab ini juga ada riwayat
dari Abu Hurairah & Ummu Qais binti Mihshan. Abu Isa berkata; Hadits Asma
tentang mencuci darah haid derajatnyahasanshohih.
Para ulama telah berbeda pendapat tentang darah yg mengenai kain
lalu dipakai shalat sebelum dicuci. Sebagian ulama dari tabi'in berkata;
Apabila darah tersebut seukuran (sebesar) dirham, lalu ia mengenakannya sebelum
dicuci, maka ia harus mengulangi shalatnya. Sedangkan sebagian yg lain berkata;
Apabila darah itu lebih besar dari ukuran satu dirham, maka ia harus mengulangi
shalatnya. Pendapat ini dipegang oleh Sufyan Ats Tsauri & bin Al Mubarak.
Namun sebagian ulama yg lain dari kalangan tabi'in & selainnya tak
mewajibkan untuk mengulangi shalatnya, meskipun darah itu lebih banyak (besar)
dari uang dirham. Pendapat ini dipegang oleh Ahmad & Ishaq. Syafi'i
berkata; Wajib mencucinya meskipun darahnya kurang dari seukuran uang dirham.
Dan Ia berpegang teguh dengan itu.
B.
Derajat
Hadits
Status Hadits ini menurut An-Nasai Hadits Shohih.
C.
Fawaid
Hadits
1)
Najisnya darah haidh, dan tidak
dimaafkan meskipun sedikit, maka harus dibersihkan dari badan, pakaian, dan
yang lainnya, sebab Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menyuruh untuk
mencucinya, sebagaimana kebiasaan beliau dalam menghilangkan najis-najis;
2)
Sesungguhnya menghilangkan najis
dari badan, pakaian, dan tempat adalah syarat sahnya shalat; maka tidak sah
shalat jika masih ada najis padahal ia mampu untuk menghilangkannya. Oleh
karena itu, beliau menyuruh untuk menghilangkannya sebelum mengerjakan shalat;
3)
Wajibnya mengerok darah yang
mengering agar hilang, lalu dikerok lagi dengan jari yang sebelumnya dibasahi
air, kemudian mencucinya sehingga hilang semua sisa-sisa najisnya. Demikian
urut-urutan tata-cara menghilangkan najis yang sudah mengering. Sebab jika
urut-urutan tersebut dibalik, maka justeru akan menyebar najisnya, bagian yang
tadinya tidak najis justeru malah ikut menjadi najis;
4)
Bolehnya shalat dengan pakaian bekas kena
darah haidh, sebab jika sudah dibersihkan dengan 3 tahapan tersebut secara
benar, maka menjadi suci kembali. Adapun badan dan keringat wanita yang sedang
haidh, maka tetap suci. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam tidak menyuruh untuk mencuci pakaian yang dipakai oleh wanita haidh
kecuali sekedar yang terkena darah haidh tersebut;
5)
Sabda Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam: “kemudian shalatlah dengan pakaian tersebut”, merupakan dalil
bahwasannya najis yang sudah kering tidak bisa dibersihkan/disucikan kecuali
dengan 3 tahapan tersebut. Jika 3 tahapan tersebut tidak dilakukan secara
benar, maka tetap tidak suci, najis, dan tidak sah shalat dengannya; Adapun
darah manusia pada umumnya – dan turunannya semisal nanah– yang keluar dari
badan, maka jumhur/mayoritas ulama –bahkan ada hikayat ijma’ ulama– ia adalah
najis akan tetapi dimaafkan jika sedikit. Maka, berbeda antara darah haidh dan
darah istihadhah, tidak dimaafkan adanya darah haidh dan istihadhah meskipun
sedikit;
6)
Hadits ini menjadi dalil bahwa yang wajib
hanyalah menghilangkan najisnya saja, tidak ada syarat berapa kali dalam
mencucinya, apabila sekali basuh sudah hilang maka bekas tersebut sudah suci;
inilah yang rajih/kuat dari berbagai pendapat ulama. Tentang ini akan kami paparkan
insya Allah.
7)
Sebagian ulama –diantaranya adalah ulama
Hanabilah– menyatakan boleh mengganti dzat pencuci najis dengan selain air.
Tidak boleh mencuci dari najis kecuali dengan air, dengan
dzat lain tidak cukup, baik dikerok, lalu dikerok dengan sesuatu yang basah,
atau dijemur, diangin-anginkan. Mereka mengatakan: “Sesungguhnya air adalah
yang sudah ditentukan oleh syariat untuk menghilangkan najis, tidak dengan yang
lain, meskipun dzat lain lebih kuat dalam menghilangkan najis. Oleh karena itu,
nash menyebut air sebagai dzat pencuci najis. Dan inilah pokok dalam menyucikan
dari najis, jika ada dzat lain yang bisa, tentu akan disebutkan oleh kitab dan
sunnah.
Adapun Syaikhul Islam ibn Taimiyah, beliau berpandangan bahwa
mensucikan sesuatu dari najis terkadang bisa dengan air, adapun orang yang
berpandangan harus dengan air dan selain air tidak cukup, maka ia harus
menunjukkan dalilnya, padahal tidak ada dalil yang menguatkan pandangan mereka
ini. Dan di dalam hadits ini disebutkan air tidak serta-merta berarti harus
dengan air saja, karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah
membolehkan penggunaan air dalam menghilangkan najis, seperti dalam masalah
istijmar, juga dalam masalah ujung bawah pakaian muslimah: “Tersucikan dengan
apa-apa yang tersentuh berikutnya oleh ujung pakaian tersebut”. HR. Tirmidzi
143, dan sabda beliau tentang sandal “gosoklah dengan debu, karena debu bisa
mensucikannya.” HR. Abu Daud 386. Dan inilah yang benar, wallahu a’lam.
Posted By Ey-NhA SwEetBluE'S_92_find me to path!22.43