بسم الله الرحمن الرحيم
Oleh
: Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin & Syaikh
Abdullah bin Jabrain
Alhamdulillah, segala puji hanya lillahi Ta’ala,
saya ingatkan kepada seluruh kaum muslimin untuk selalu bergabung teguh kepada
Al Qur’an dan As-Sunnah Ash Shahihah. Lalu mengikuti jejak para Sahabat, Tabi'in
dan Tabiut Tabi'in
karena merekalah yang lebih faham, mengerti dan bersih ilmu & amalnya dalam
Dienullah ( Islam ) ini.
Jauhnya kaum muslimin dari pemahaman Islam yang
benar menurut Sunnah Nabi, Sahabat,
Tabiin & Tabiut Tabiin, hanya akan merepotkan diri sendiri dan orang lain
saja. Repot diri, dirinya sudah merasa cukup dengan ilmu yang ia dapati.
Sedangkan merepotkan orang lain, seperti mencela, membenci, mengucilkan,
meremehkan, menghina dengan ucapan-ucapan sinis kepada orang yang melaksanakan
syariat Islam yang jelas ada dalilnya. Dua kerepotan inilah yang akan
menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan, naudzubillah min dzalik.
Bukti
orang beriman, dia akan mengalahkan/menundukkan hawa nafsunya, kemudian
mengikuti aturan Allah dan Rasul-Nya tiap hari. Sedangkan hawa nafsu, kini
ditata sangat rapi dengan jadwal pekanan, harian, perjam, bahkan permenit lewat
media Televisi, Radio, Bioskop, VCD dll. dan hal itu dilindungi oleh pemerintah
setempat.
Orang
muslim akan mampu berhati-hati untuk menjaga diri, keluarga &
masyarakatnya dari bahaya tayangan
tersebut di atas. Berikut kami nukilkan fatwa
hukum mendengarkan lagu/musik, menonton sinetron & memandang wanita
di televisi.
Bolehkah
seorang laki-laki memandang wajah wanita melebihi dari pandangan tidak sengaja
secara tiba-tiba ? Jika tidak, maka bolehkah para mahasiswa menghadiri kuliah
yang disampaikan seorang dosen wanita yang berdandan atau yang berpakain ketat,
dengan alasan dalam rangka kegiatan belajar mengajar ?
Mahasiswa
tidak boleh memandang dosen wanita
melebihi dari pandangan tidak sengaja secara tiba-tiba, kecuali dalam
keadaan darurat. Misalnya untuk menyelamatkan wanita dari tenggelam, kebakaran,
kehancuran gedung dan sebagainya, atau dalam pemeriksaan medis dan proses
pengobatan, jika tidak ada dokter wanita yang bbisa melakukannya.
Bolehkah
saya berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah jika ia mengenakan kain
penutup di tangannya ?
Seorang
pria tidak boleh berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah yang tidak memiliki
hubungan mahram dengannya, baik jabat tangan itu dilaksanakan secara langsung
maupun dengan menggunakan penutup tangan, karena hal itu merupakan salah satu
bentuk fitnah. Sedangkan Allah berfirman :
Ayat
ini menunjukkan bahwa kita berkewajiban untuk meninggalkan segala sesuatu yang
menghantarkan kepada perzinaan, baik itu zina kemaluan yang merupakan zina paling besar atau
lainnya. Tidak diragukan bahwa bersentuhannya seorang pria denagn tangan
seorang wanita ajnabiyah bisa membangkitkan syahwat, apalagi terdapat
hadist-hadist yang melarang keras tindakan tersebut dan menyatakan ancaman yang
keras terhadap siapa saja yang berjabat tangan dengan wanita yang bukan
mahramnya. Dalam hal itu, tidak ada
perbedaan antara wanita yang masih muda maupun yang sudah tua. Sebab, kita
musti berhati-hati dalam menyimpulkan hukum. Di samping itu, persepsi orang
sering
· Wallahu a’lam bish showab.
CATATAN
KELUARGA MUSLIM :
·
Mayoritas,
orang menonton televisi adalah bukan untuk mencari ilmu, tapi untuk memuaskan
hawa nafsunya. Apalagi yang namanya lagu dan musik.Lebih parah lagi, yang
menonton adalah anak-anak kecil, sungguh, ini sangat berbahaya bagi masa depan
mereka.
·
Mudah-mudahan
diri, keluarga dan masyarakat muslim bisa mewaspadai dan berhati-hati akan
hal-hal di atas.
·
Marilah
kita fahami fatwa-fatwa tersebut dengan hati yang jernih dan kepala
dingin.
Posted By Ey-NhA SwEetBluE'S_92_find me to path!17.46