Satronji atau nardasyir
atau yang dikenal di zaman sekarang dengan bermain catur merupakan adat dan
kebiasaan orang zaman modern untuk melakukannya. Bentuk permainannya tidak
sebagaimana dadu ataupun bermain kartu remi, akan tetapi lebih kepada permainan
yang menguras otak dengan mengatur siasat untuk dapat mengalahkan lawan dengan
beberapa icon yang diibaratkan sebagai dua buah kerajaan yang sedang melakukan
peperangan. Permainan catur ini telah diselenggarakan dalam beberapa
pertandingan olah-raga termasuk dalam olah raga tingkat dunia, Olimpiade yang
telah dimulai puluhan tahun yang lalu.
Hadits-hadits yang berkeanaan dengan catur
1.
Dari
Sulaiman bin Buraidah. Dari bapaknya r.a. katanya Nabi SAW bersabda, "Siapa
yang bermain permainan Nardasyir (sejenis catur), maka seolah-olah dia melumuri
tangannya dengan daging dan darah babi.".
juga hadits yang berarti, "Barang siapa yang bermain dengan dadu berarti
ia telah durhaka terhadap Alloh dan rasul-Nya."
2.
"Terkutuk
orang yang main catur itu."
Adapun kedudukan hadits
ini adalah maudhu'. Dikeluarkan oleh ad-Dailami (IV/63) dari Ibad bin
Abdus Shamad dari Anas yang di-marfu'-kannya.
Syaikh La Albani sependapat,
sanad ini maudhu' dan kelemahannya karena adanya Ibad ini, yang oleh Imam
Bukhari dinyatakan mungkar periwayatannya. Kemudian, Ibnu Hibban menegaskan,
"Telah meriwayatkan dari Anas sekumpulan riwayat yang semuanya maudhu'."
Al-Hafizh as-Sakhawi
mengatakan dalam kitab Umdatul Muhtaj fi Hukmisy-Syathranj (I/9),
"Imam an-Nawawi ditanya tentangnya maka ia jawab tidak shahih."
Yang semisalnya adalah
yang dikemukakan oleh imam As-Sayuthi dalam kitabnya al-Jami' dari
riwayat Abdan dan Abu Musa serta Ibnu Hazm dari Habbah bin Muslim secara mursal,
sambil menambahkan "Dan orang yang melihat kearahnya bagaikan makan daging
babi." Al-Manawi mengatakan, "Habbah adalah seorang tabi'in yang
tidak dikenal kecuali dengan periwayatan ini," dan didalam kitab al-Mizan
dinyatakan, "Ini adalah riwayat mungkar."
Hadits ini, menurut Al
Albani, merupakan periwayatan Ibnu Juraij dari Habbah, dikatakan pada salah
satu dari kedua jalur sanad yang paling sahih darinya, namun keduanya dhaif.
Telah meriwayatkan hadits dari Habbah bin Muslim dan mempunyai dua kelemahan, mursal
dan keterputusan sanad.
3.
"Apabila
kalian melewati mereka yang tengah bermain undi nasib seperti catur, dadu, dan
apa saja yang termasuk lahwun 'main-main' maka janganlah kalian memberi salam
kepada mereka. Dan, bila mereka memberi salam kepada kalian, maka janganlah
kalian balas salam mereka, karena apabila mereka berkumpul menggelutinya,
datanglah iblis --semoga Allah menghinakannya-- dengan membawa tentaranyaseraya
mengerumuni mereka. Dan, setiap ada orang yang meninggalkan tempat catur ia
memojokkannya, lalu datanglah malaikat dari belakang seraya melotot terhadap
mereka, dan merekapun (yakni iblis) tidak lagi mendekati mereka (orang-orang
yang berpaling dari permainan). Dan, para malaikat tidak henti-hentinya
mengutuk mereka hingga mereka berpisah dan berpencar bagaikan anjing yang
berkumpul berebut bangkai, memakannya hingga kenyang perutnya kemudian mereka
berpencar."
Hadits ini adalah maudhu'.
Dikeluarkan oleh al-Ajri dalam kitab Tahrim an-Nard wasy-Syathranj
wal-malahi (II/43-Q) dengan jalur sanad dari Sulaiman bin Daud al-Yamami,
dari Yahya bin Abi Katsir, dari Abu Salamah bin Abdurrahman, dari Abu Hurarirah
r.a., ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda ..." (hadits di atas).
Menurut Syaikh Al
Albani, sanad riwayat ini sangat dhaif dan penyakitnya karena ada Sulaiman bin
Daud al-Yamami. Tentangnya, adz-Dzahabi menegaskan dalam kitab al-Mizan,
"Ibnu Mu'in mengatakan, 'Sulaiman bin Daud tidak ada harganya.'"
Sedangkan Imam Bukhari menyatakan, "Sulaiman bin Daud mungkar periwayatan
haditsnya." Mengenai hal ini telah berulang kali saya jelaskan bahwa makna
penyataan Bukhari "mungkar periwayatan haditsnya" berarti tidak
dibenarkan meriwayatkan hadits pemberitaannya.
Adapun Ibnu Hibban
hanya mengatakan ia sebagai perawi dhaif, sedangkan para pakar hadits lainnya
menyatakan bahwa Sulaiman bin Daud ditinggalkan periwayatannya.
Kemudian, kami
dapatkan al-Hafizh Ibnul Muhibb al-Maqdisi dengan tulisan tangannya menulis
catatan pinggir kitab al-Ajri, "Ini hadits dhaif."
Menurut Al Albani,
bahkan hadits ini adalah maudhu'. Dan tanda-tanda kepalsuannya sangat
nyata karena penyakitnya, yaitu al-Yamami sebagai perawi tertuduh seperti telah
kita ketahui dari pernyataan Imam Bukhari." Wallahu a'lam.
Hukum Bermain Catur
Setiap permainan yang
menjadikan satu pihak bisa menang dan pihak lain kalah adalah termasuk judi
yang diharamkan, baik menggunakan sarana apa saja seperti catur, dadu dan
lain-lainya, yang dijaman kita ini disebut lotere atau adu nasib, baik yang
bertujuan untuk kebaikan, seperti dana sosial atau yang semata-mata demi
mencari keuntungan, maka semuanya itu termasuk keuntungan yang tidak baik.
Ibnu Sirin berkata
bahwa setiap sesuatu yang mengandung bahaya, maka itu adalah judi. Dalam hal
ini Al Alusi berpendapat bahwa yang tergolong maisir adalah segala macam
permainan judi, seperti dadu, catur dan lain-lain. Adapun permainan dadu, maka
telah menjadi ijma atas haramnya sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "
Barang siapa bermain dadu maka benar-benar telah durhaka kepada Allah dan
Rasul-Nya"..
Adapun berkenaan
dengan bermain catur sebagaimana disebutkan diatas, maka hadits-hadits yang
berkenaan dengan masalah tersebut adalah maudhu' hanyasaja para ulama
mengharamkannya dengan dalil surat
Al Maidah ayat 3.
Sufyan bin Waki' bin
Jaroh berkata, "kata 'azlam' adalah catur." Imam Mujahid berkata,
"Apabila seseorang meninggal dunia, maka akan ditampakan di hadapan
teman-teman duduknya. Suatau hari seorang yang suka bermain catur sedang
manghadapi ajalnya, lantas ditalkinkan atasnya syahadat, namun orang tersebut
berkata, "Skak," lalu ia mati. Lidahnya sudah terbiasa mengucapkan
kata-kata itu selagi ia hidup, sehingga ketika ajal datang ia mengganti kalimat
Tauhid dengan skak." Demikian juga sebagaimana orang-orang yang duduk
bersama para pemabuk.
Adz Dzahabi berkata,
"Adapun tentang catur sebagian besar para ulama mengharamkannya, baik
dengan taruhan atau tidak. Jika dengan taruhan maka termasuk judi tanpa
diperselisihkan lagi. Sedang jika tidak maka diperselisihkan dan para ulama
mengangapnya sama."
Termasuk kekeliruan yang
dilakukan kaum muslimin dalam menyambut Id adalah dengan begadang di malam
hari, asyik duduk menyaksikan film-film atau sinetron, permainan-permainan,
seperti kartu remi, domino, catur dan semisalnya.
Syaikh Muhammad bin
Shalih Al-Utsaimin pernah ditanya Apakah boleh bermain catur dengan
syarat-syarat tidak terus menerus (kontinyu) tapi hanya pada waktu luang saja.
Tidak saling mengejek Selama pemainan. Tidak melalaikan shalat-shalat wajib ?
Beliau menjawab, "Menurut pendapat yang kuat bahwa permainan catur hukumnya
adalah haram dengan beberapa alasan, yaitu :
- Buah catur tidak ubahnya seperti patung yang memiliki bentuk.
Sebagaimana diketahui bahwa memiliki gambar atau patung hukumnya adalah
haram, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, "Malaikat
enggan memasuki rumah yang didalamnya ada gambar.”
- Permainan tersebut telah condong membuat lalai dari mengingat
Allah, maka sehala sesuatu yang dapat membuat lalai dari mengingat Allah
adalah haram hukumnya, karena Allah telah menerangkan tentang hikmah
dilarangnya khamr, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan firman
Alloh SWT :
$yJ¯RÎ) ßÌã ß`»sÜø¤±9$# br& yìÏ%qã ãNä3uZ÷t/ nourºyyèø9$# uä!$Òøót7ø9$#ur Îû Ì÷Ksø:$# ÎÅ£÷yJø9$#ur öNä.£ÝÁtur `tã Ìø.Ï «!$# Ç`tãur Ío4qn=¢Á9$# ( ö@ygsù LäêRr& tbqåktJZB ÇÒÊÈ (
Artinya, “Sesungguhnya
setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu
lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat
Allah dan sembahyang. Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)” [Al-maidah
: 91]
Alasan lain yang
membuatnya haram adalah bahwa permainan itu berpotensi menimbulkan permusuhan
sesama pemain, dimana seseorang bisa saja mengucapkan kata-kata yang tidak
sepantasnya ia ucapkan kepada saudaranya sesama muslim. Selain itu, permainan
catur dapat membatasi kecerdasan seseorang hanya pada satu bidang saja (hanya
dalam permainan catur saja) dan dapat melemahkan akal sebagaimana yang telah
saya sebutkan diatas.
Konon dikatakan bahwa
orang yang tekun dalam permainan catur, jika mereka terjun ke bidang lain yang
membutuhkan kecerdikan dan kecerdasan, maka kita mendapatkan mereka sebagai
orang yang paling lemah akalnya. Untuk alasan itulah maka permainan catur
diharamkan.
Jika permainan catur
tanpa menggunakan uang atau tanpa berjudi saja hukumnya haram, apalagi bila
permainan itu disertai dengan perjudian." Demikian pendapat dari Syaikh
Utsaimin.
Lepas dari masalah
tempat untuk bermainnya apakah di masjid atau ditempat lain, para ulama jauh
sebelum kita ini sudah membicarakan sebatas hukum main caturnya saja. Dan
sebagaimana biasa dalam masalah yang tidak ada nash yang sorih, maka pendapat
mereka para ulama ahli fikih tidaklah sama satu dengan yang lainnya. Secara
lebih jauh bisa kita sebutkan beberapa pendapat mereka.
1. Pendapat Pertama
: Mereka yang mengharamkan main catur.
Mereka adalah jumhur
ulama dari kalangan Al-Hanafiyah, Al-Hanabilah dan sebagian riwayat pendapat
Imam Malik ra.
Ulama Al-Hanafiyah
menetapkan bahwa permainan catur itu hukumnya makruh baik main dadu atau catur.
Sedangkan bila permainan itu bercampur dengan unsur judi, atau dilakukan secara
rutin atau bahkan sampai meninggalkan pekerjaan yang wajib, maka hukumnya
menjadi haram secara ijma`.
Sedangkan Al-Malikiyah
mengatakan bahwa permainan tersebut tidak ada kebaikan di dalamnya, hingga
sampai pada titik dimana orang yang bermain catur tidak bisa diterima
kesaksiannya.
Al-Hanabilah
mengatakan bahwa permainan catur itu hukumnya haram secara mutlak.
2. Pendapat Kedua
: Mereka yang mengatakan makruh
Pendapat ini didukung
oleh para ulama Asy-Syafi`iyyah dan para pengikutnya. Hanya saja Imam
Al-Ghazali mengatakan bahwa hal-hal tersebut menjadi makruh bila dilakukan
secara rutin.
3. Pendapat Ketiga :
Mereka yang mengatakan boleh.
Ini adalah pendapat
para tabiin besar seperti dan juga riwayat dari Abi Yusuf dari Al-Hanafiyah dan
mereka memberikan alasan jika permainan itu dimaksudkan untuk melatih otak.
Al-Hafiz Ibnul-Bar
berkata bahwa pendapat jumhur fuqoha tentang catur adalah bahwa orang yang
memainkannya tanpa ada unsur judi dan dilakukan secara tertutup bersama
keluarga sekali dalam sebulan atau setahun dan juga tidak diketahui oleh orang
lain maka hukumnya dimaafkan dan tidak haram atau tidak makruh.
Tapi jika dia
melakukannya secara terang-terangan maka muru`ah dan A`dalahnya jatuh sehinggga
mengakibatkan kesaksiannya tidak diterima. (Lihat At-Tamhid : 13/183 dan
Al-Qurtubi : 8/338).
Diantara orang yang
memberikan rukhshah untuk bermain catur selama tidak ada unsur judi adalah :
Said bin Musayyab, Said bin Jubair, Muhammad bin Sirin, Urwah bin Zubair,
As-Sya`bi, Al-Hasan Al-Bashri, Ali bin Hasan bin Ali bin Abi Thalib, Ibnu
Syihab, Rabi`ah dan Atho` (Lihat At-Tamhid : 13/181).
Dr. Yusuf Al-Qordhawi
dalam kitab Halal dan Haramnya yang masyhur, beliau berkata, "Di antara
permainan yang sudah terkenal ialah catur. Para
ahli fiqih berbeda pendapat tentang memandang hukumnya, antara mubah, makruh
dan haram. Mereka yang mengharamkan beralasan dengan beberapa hadis Nabi s.a.w.
Namun para pengkritik dan penyelidiknya menolak dan membatalkannya. Mereka
menegaskan, bahwa permainan catur hanya mulai tumbuh di zaman sahabat. Oleh
karena itu setiap hadis yang menerangkan tentang catur di zaman Nabi adalah
hadis-hadis batil (dhaif).
Di kalangan para sahabat
sendiri berbeda dalam memandang masalah catur ini. Ibnu Umar menganggapnya sama
dengan dadu. Sedang Ali memandangnya sama dengan judi. (Mungkin yang dimaksud,
yaitu apabila dibarengi dengan judi). Sementara ada juga yang berpendapat
makruh.
Ali bin Abi Tholib
berkata, Catur itu adalah judinya orang-orang a'jam ( selain Arab ). "
Suatu ketika beliau bnerjalan di hadapan
orang yang bermain catur lalu berkata, "Patung-patung apakah yang kalian
hadapi ini ? Seandainya kalian menyentuh bara api samapi p[adam adalah lebih
baik dari pada menyentuh benda ini, Demi Alloh bukan untuk ini kalian
diciptakan."
Sedangkan sahabat Ibnu
Abbas pernah diamanahi mengurusi anak yatim dan harta mereka, lalu beliau
mendapatkan dalam rumah itu terdapat catur lalu beliau membakarnya, kalalulah
boleh tentu beliau tidak akan membakarnya. Abu Musa Al Asy'ari berkata,
"Orang yang bermain catur hanyalah orang yang salah."
Ibrohim An Nakho'I
berkata, "Bermain catur adalah terkutuk."
Dan di antara sahabat
dan tabi'in ada juga yang menganggapnya mubah. Di antara mereka itu ialah: Ibnu
Abbas, Abu Hurairah, Ibnu Sirin, Hisyam bin 'Urwah, Said bin Musayyib dan Said
bin Jubair. Inilah pendapat orang-orang kenamaan dan begitu jugalah pendapat
saya. Sebab menurut hukum asal, sebagaimana telah kita ketahui, adalah mubah.
Sedang dalam hal ini tidak ada satu nas tegas yang menerangkan tentang
haramnya. Dan pada catur itu sendiri melebihi permainan dan hiburan biasa. Di
dalamnya terdapat semacam olah raga otak dan mendidik berfikir. Oleh karena itu
tidak dapat disamakan dengan dadu. Dan justru itu pula mereka mengatakan: yang
menjadi ciri daripada dadu ialah untung-untungan (spekulasi), jadi sama dengan
azlam. Sedang yang menjadi ciri dalam permainan catur ialah kecerdasan dan
latihan, jadi sama dengan lomba memanah.
Namun tentang
kebolehannya ini dipersyaratkan dengan tiga syarat :
1. Tidak boleh
menyebabkan tertundanya shalat
2. Tidak boleh
bercampur dengan unsur judi
3. Bisa menjaga
lisannya ketika sedang bermain untuk tidak bicara kotor atau membicarakan orang
dan yang sejenisnya.
Kalau ketiga syarat ini tidak
dapat dipenuhinya, maka dapat dihukumi haram.
Imam Asy Syafi'i pernah ditanya oleh seseorang, "Hai Imam Syafi’i, kamu membolehkan manusia
bermain catur padahal Rasulullah saw telah bersabda, 'Tidak menyukai
permainan catur kecuali seorang penyembah berhala.'
Demikian Imam Asy Syafii,
bahkan beliau membolehkan permainan catur dengan syarat-syarat, bila permainan
catur tanpa pertaruhan, tanpa omongan yang melampaui batas dan tidak sampai
melalaikan shalat, maka tidak haram dan tidak termasuk maisir (judi), karena
judi ditandai adanya pembayaran uang atau pengambilan uang, sedang hakekat
permainan catur tidak demikian, maka ia tidak termasuk judi.
Imam An Nawawi pernah
ditanya tentang boleh dan tidaknya, dosa atau tidak bermain catur, beliau
menyebutkan bila dalam permainan menyebabkan hilangnya kesempatan untuk
menunaikan sholat, atau disertai dengan taruhan maka hukumnya menjadi haram,
jika tidak maka makruh, demikian pendapoat Asy Syafi'I sedang menurut pendapat
lainnya tetap haram.
Dengan ketatnya
pendapat ulama tentang masalah main catur ini, apalagi para ulama dahulu sering
mengaitkannya dengan muruah dan `adalah seseorang, yaitu kehormatan / nama baik
dan keadilan. Sehingga bisa menggugurkan level kebolehannya untuk bisa diterima
kesaksiannya di depan sidang pengadilan. Terlebih lagi bermain catur di dalam
masjid, maka hal ini sangatlah tidak layak karena bermain catur di masjid jelas
merusak kehormatan masjid itu sendiri dan lebih baik baiknya untuk dihindari.
Demikian bermain catur
secara umum, terlebih dilakukan di masjid. Maka dalam hal ini Alloh SWT telah
berfirman :
Îû BNqãç/ tbÏr& ª!$# br& yìsùöè? t2õãur $pkÏù ¼çmßJó$# ßxÎm7|¡ç ¼çms9 $pkÏù Íirßäóø9$$Î/ ÉA$|¹Fy$#ur ÇÌÏÈ ×A%y`Í w öNÍkÎgù=è? ×ot»pgÏB wur ììøt/ `tã Ìø.Ï «!$# ÏQ$s%Î)ur Ío4qn=¢Á9$# Ïä!$tGÎ)ur Ío4qx.¨9$# tbqèù$ss $YBöqt Ü=¯=s)tGs? ÏmÏù ÛUqè=à)ø9$# ã»|Áö/F{$#ur ÇÌÐÈ ãNåkuÌôfuÏ9 ª!$# z`|¡ômr& $tB (#qè=ÏHxå NèdyÌtur `ÏiB ¾Ï&Î#ôÒsù 3 ª!$#ur ä-ãöt `tB âä!$t±o ÎötóÎ/ 5>$|¡Ïm ÇÌÑÈ
Artinya, "(Mereka yang mendapat pancaran nur Ilahi) adalah bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan
untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang
laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli
dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan
zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan
menjadi goncang.. (Meraka
mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberikan balasan kepada mereka
(dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan
supaya ALlah menambah karunia-Nya kepada mereka. Dan Allah memberi rezki kepada
siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas." ( Q.S An Nuur : 36-38 )
Kesimpulan :
Para
Ulama berbeda pendapat dalam hal hukum bermain catur, kebanyakan dari mereka
adalah mengharamkannya dengan menyamakannya dengan permainan dadu dan atau
selainnya yang baik dilakukannya untuk berjudi atau tidak. Adapun yang
membolehkan permainan catur adalahdengan syarat-syarat yang telah disebutkan
oleh para ulama diatas.
Wallahu A`lam Bish-Showab,
Daftar Maroji' :
- Al-Fiqh al-lslami wa
Adillatuh, DR. Wahbah Az Zuhaili, CET 4 TAHUN
1418 / 1997 Darul Fikr wal Ma'ashir, Beirut, Suriyah
- Imam Adz Dzahabi, Al
Kabaair wa yaliihi Al mahrumat wal manhiyat, cet 4 tahun 1416, Daar Ibnul Mubarok, Saudi Arabia
- Imam Adz Dzahabi, Al
Kabaair, ( Edisi Arab ), tanpa tahun Dinamika Utama Jakarta
& Edisi Indonesia;
Dosa-dosa Besar cet 1, pustaka Arofah, Solo
- Syekh
Muhammad Yusuf Qardhawi, Al Halal wal Harom; Edisi Indonesia Halal dan
Haram dalam Islam, penerjemah Mu'ammal Hamidy, cetakan tahun 1993 Penerbit
PT. Bina Ilmu, Surabaya
- Muhammad Nashruddin
al-Albani, Silsilatul-Ahaadiits adh-Dhaifah wal Maudhu'ah wa
Atsaruhas-Sayyi' fil-Ummah (Edisi Indonesia;
Silsilah Hadits Dha'if dan Maudhu', Penterjemah: A.M. Basamalah,
Penyunting: Drs. Imam Sahardjo HM., Cetakan 1, tahun 1994, Gema Insani
Press, Jakarta
- Imam
Muslim An Naisaburi, HADITS SHAHIH MUSLIM (Edisi Indonesia; Terjemahan Hadits
"Shahih Muslim", Penterjemah : Ma'mur Daud, Pentashih : Syekh H.
Abd. Syukur Rahimy, Cetakan kelima, Thn 2003, Penerbit Fa. Widjaya, Jakarta
- Al-Fatawa
Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi
Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Darul Haq Jakarta.
- Syaikh Ibn Utsaimin,
Al-As’ilah Al-Muhimmah, Mamalakah Aroniyah Su'udiyah, Arab SAudi
- Syariahonline.com,
Pusat Konsultasi Syariah, Office : TB Simatupang 12 A Lenteng Agung
Jagakarsa Jakarta Selatan Indonesia,
telp. (62-21) 78847267 fax.
(62-21) 78847268
- www.al-shia.com
- www.assofwa.or.id
Imam Muslim, Sohih Muslim; Edisi Indonesia Terjemahan Hadits "Shahih
Muslim" Penterjemah : Ma'mur Daud hadits no. (2107)
Muhammad Nashruddin al-Albani, Silsilatul-Ahaadiits adh-Dhaifah wal Maudhu'ah
wa Atsaruhas-Sayyi' fil-Ummah ( Edisi Indonesia; Silsilah Hadits Dha'if
dan Maudhu', penterjemah: A.M. Basamalah,
Muhammad Nashruddin al-Albani, Silsilatul-Ahaadiits adh-Dhaifah wal Maudhu'ah
wa Atsaruhas-Sayyi' fil-Ummah ( Edisi Indonesia; Silsilah Hadits Dha'if
dan Maudhu', penterjemah: A.M. Basamalah,
lihat Ruhul Ma'ani, Al Alusi, II halaman 114
Al-bukhari dalam bab Bad’u Al-Khalqi 2336 ;
Muslim dalam bab Al-Libas 85-2106
Syaikh Ibn Utsaimin, Al-As’ilah Al-Muhimmah, hal. 17,
lihat Ruhul Ma'ani, Al Alusi, II halaman 114
email info@syariahonline.com