Jumat, 22 Agustus 2014

HUKUM JABAT TANGAN DENGAN WANITA BUKAN MAHRAM

Label Post:

Pada zaman sekarang, jabat tangan antara laki-laki dengan perempuan hampir sudah menjadi tradisi. Tradisi bejat itu mengalahkan akhlak islami yang mestinya ditegakkan. Bahkan mereka menganggap kebiasaan itu jauh lebih baik dan lebih tinggi nilainya daripada syari’at Allah yang mengharamkannya. Sehingga jika salah seorang dari mereka anda ajak dialog tentang syari’at, dengan dalil-dalil yang kuat dan jelas, tentu serta merta ia akan menuduh anda sebagai orang kolot, ketinggalan zaman, kaku, sulit beradaptasi, ekstrim, hendak memutuskan tali silaturrohim, menggoyahkan niat baik ….. dan sebagianya. Sehingga dalam masyarakat kita, berjabat tangan dengan anak (perempuan) paman atau bibi, dengan istri saudara atau istri paman, baik dari pihak ayah maupun ibu lebih mudah daripada minum air. Seandainya mereka mlihat secara jernih dan penuh pengetahuan tentang bahaya persoalan tersebut menurut syara’ tentu mereka tidak akan melakukan hal tersebut. Rosulullah Shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Sesungguhnya ditusuknya kepala salah seorang dari kalian dengan jarum dari besi lebih baik baginya daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya”. ( HR. At Thobroni dalam Shohihul Jami’ . No. Hadits : 4921). Kemudian tak diragukan lagi, haã ini termasuk zina tangan, sebagaimana disabdakan Rosulullah Shollallahu ‘alaihi wasallam : “Kedua mata berzina, kedua tangan berzina, kedua kaki berzina dan kemaluanpun berzina”. (HR. Ahmad : 1/4126) Dan, adakah orang yang hatinya lebih bersih dari Nabi Muhammad Shollallahu ‘alaihi wasallam ? Namun bergitu, beliau mengatakan : “Sesungguhnya aku tidak berjabatan tangan dengan wanita”. (HR. At Thobrani dalam Al Kabir : 23/342. Shohihul Jami’ : 70554. Lihat Al Ishabah : 4/354. Cet. Darul Kitab Al Arobi). Beliau juga bersabda : “Sesungguhnya aku (Rosul) tidak berjabatan tangan dengan wanita”. (HR. Ahmad : 6/357. Dalam Shohihul Jami’ No. Hadits : 2509). Dan dari A’isyah Rhodhiyallahu ‘anha : “Demi Allah, sungguh tangan Rosulullah Shollallahu ‘alaihi wasallam, tidak pernah menyentuh tangan perempuan sama sekali, tetapi beliau membai’at mereka dengan perkataan”. (HR. Muslim : 3/1489). Hendaknya takut kepada Allah, orang-orang yang mengancam cerai istrinya yang shalehah karena tidak mau berjabat tangan dengan kolega-koleganya. Perlu juga diketahui, berjabat tangan dengan lawan jenis, meski memakai alas (kaos tangan) hukumnya tetap haram. (Disadur dari buku “DOSA-DOSA YANG DIANGGAP BIASA” Terjemahan dari kitab “MUHARROMAATUN ISTAHANA BIHA ANNASU YAJIBU ALDZRU MINHA”. Dikarang oleh Syaikh Muhammad Sholih Al Munajjid. Hal : 57-59)

0 komentar:

Posting Komentar

Tulis saran dan kritik anda di sini. Harus menggunakan login akun @yahoo, @gmail, @hotmail atau yang lainnya

Silahkan berkomentar "anda sopan kami segan"