Rabu, 20 Agustus 2014

العورة

Label Post:



Definisi Aurat
     Aurat Adalah : Seluruh anggota tubuh yang tidak boleh di lihat oleh orang lain ( di haramkan melihatnya ) kecuali orang-orang tertentu dan di wajibkan untuk menutupnya baik dalam keadaan di tengah orang banyak atau sendirian.
     Seluruh Fuqaha' ( Ulama fiqih ) sepakat atas keharaman menyingkap atau memperlihatkan aurat kepada orang lain. Tetapi mereka berselisih dalam masalah batasan aurat yang harus di tutup.

1 – Aurat seorang laki-laki di depan laki-laki lain.
      Disini ada beberapa pendapat:Menurut Jumhur Fuqaha' : Bahwa aurat seorang laki-laki di depan laki-laki yang lain adalah seluruh anggota tubuh yang berada di antara pusar dan lutut termasuk di dalamnya adalh paha, hadits-hadits yang berkenaan dengan ini banyak sekali diantaranya: Di riwayatkan dari Jarhad al-Aslami, dia berkata:
( جلس رسول الله عند نا وفخذي منكشفة ، فقال : أماعلمت أن الفخذ عورة )
"Pada suatu hari kami duduk bersama Rasulullah SAW, dan paha saya tersingkap, maka Rasulullah bersabd: tidakkah kamu tahu bahwa paha itu adalah aurat". ( HR; Abu Daud dan Tirmidzi ).Rasulullah juga pernah bersabda kepada Ali ra:
( لا تبرز فخذ ك )
" Janganlah kamu menampakkan pahamu". ( HR; Abu Daud dan Ibnu Majah ) Dalam riwayat yang lain di sebutkan:
( لاتبرز فخذ ك ولا تنظر إلى فحذ حي ولا ميت )
" Janganlah kamu menampakkan pahamu dan janganlah kamu melihat paha orang hidup dan paha orang mati ". ( Fakhrur Razi ). Bahkan Rasulullah SAW, melarang telanjang dan membuka auratnya sekalipun dia sendirian di tempat yang sunyi
( إياكم والتعري فإن معكم من لايفا ر قكم إلا عند الغائط وحين يفض الرجل إلى أهله )
" Janganlah kalian bertelanjang karena sesungguhnya ada yang selalu mengawasi kalian, kecuali ketika buang hajat ( buang air ) dan ketika seseorang melakukan hubungan dengan istrinya ". ( HR; Tirmidzi )

2 – Aurat seorang laki-laki bagi perempuan
      Pendapat yang shahih dalam masalah ini di sebutkan oleh Muhammad Ali An-Sabuni adalah antara pusar dan lutut.

3 – Aurat seorang perempuan bagi laki-laki yang bukan mahram
      Disini ada perbedaan pendapat:
      Menurut Syafi'iyah dan Hanabilah: Pendalapat yang shahih, Semua badan perempuan adalah aurat, Imam Ahmad mengatakan:
( وكل شيئ من المرأة عورة حتى الفر )
" Semua anggota badan perempuan sampai kukunya adalah aurat ".
Jadi menurut Syafi'iyah dan Hanabilah, wajah dan kedua telapak tangan adalah aurat baerdasarkan kitab, sunnah, dan akal: Pertama: Dalam Al-qur'an, Firman Allah SWT dalam surat annur:    ( ولا يبد ين زينتهن ) Ayat ini mengharamkan memperlihatkan zinah ( perhiasan ), perhiasan itu terbagi kepada dua: Khalqiyah ( ciptaan Allah ) dan wajah adalah bagian dari zinah khalqiyah, bahkan wajah adalah sumber kecantikan dan sumber fitnah. Muktasabah ( dengan usaha ), semua perhiasan yang lahir dari usaha perempuan, seperti; baju, jilbab, kalung, gelang dan lain sebagainya. 


0 komentar:

Posting Komentar

Tulis saran dan kritik anda di sini. Harus menggunakan login akun @yahoo, @gmail, @hotmail atau yang lainnya

Silahkan berkomentar "anda sopan kami segan"