Definisi Aurat
Aurat Adalah : Seluruh
anggota tubuh yang tidak boleh di lihat oleh orang lain ( di haramkan
melihatnya ) kecuali orang-orang tertentu dan di wajibkan untuk menutupnya baik
dalam keadaan di tengah orang banyak atau sendirian.
Seluruh Fuqaha' ( Ulama fiqih ) sepakat atas
keharaman menyingkap atau memperlihatkan aurat kepada orang lain. Tetapi mereka
berselisih dalam masalah batasan aurat yang harus di tutup.
1 – Aurat seorang laki-laki di depan laki-laki lain.
Disini ada beberapa
pendapat:Menurut Jumhur Fuqaha' : Bahwa aurat seorang laki-laki di depan
laki-laki yang lain adalah seluruh anggota tubuh yang berada di antara pusar
dan lutut termasuk di dalamnya adalh paha, hadits-hadits yang berkenaan dengan
ini banyak sekali diantaranya: Di riwayatkan dari Jarhad al-Aslami, dia
berkata:
( جلس رسول الله عند نا
وفخذي منكشفة ، فقال : أماعلمت أن الفخذ عورة )
"Pada suatu hari kami duduk bersama Rasulullah SAW, dan
paha saya tersingkap, maka Rasulullah bersabd: tidakkah kamu tahu bahwa paha
itu adalah aurat". ( HR; Abu Daud dan Tirmidzi ).Rasulullah
juga pernah bersabda kepada Ali ra:
( لا تبرز فخذ ك )
" Janganlah kamu menampakkan pahamu". ( HR; Abu
Daud dan Ibnu Majah ) Dalam riwayat yang lain di sebutkan:
( لاتبرز فخذ ك ولا تنظر
إلى فحذ حي ولا ميت )
" Janganlah kamu menampakkan pahamu dan janganlah kamu
melihat paha orang hidup dan paha orang mati ". ( Fakhrur Razi ).
Bahkan Rasulullah SAW, melarang telanjang dan membuka auratnya sekalipun dia
sendirian di tempat yang sunyi
( إياكم والتعري فإن معكم
من لايفا ر قكم إلا عند الغائط وحين يفض الرجل إلى أهله )
" Janganlah kalian bertelanjang karena sesungguhnya ada
yang selalu mengawasi kalian, kecuali ketika buang hajat ( buang air ) dan
ketika seseorang melakukan hubungan dengan istrinya ". ( HR;
Tirmidzi )
2 – Aurat seorang laki-laki bagi perempuan
Pendapat yang shahih
dalam masalah ini di sebutkan oleh Muhammad Ali An-Sabuni adalah antara pusar
dan lutut.
3 – Aurat seorang perempuan bagi laki-laki yang bukan mahram
Disini ada perbedaan
pendapat:
Menurut Syafi'iyah dan
Hanabilah: Pendalapat yang shahih, Semua badan perempuan adalah aurat, Imam
Ahmad mengatakan:
( وكل شيئ من المرأة عورة
حتى الفر )
" Semua anggota badan perempuan sampai kukunya adalah aurat
".
Jadi menurut Syafi'iyah dan Hanabilah, wajah dan kedua telapak tangan
adalah aurat baerdasarkan kitab, sunnah, dan akal: Pertama: Dalam
Al-qur'an, Firman Allah SWT dalam surat
annur: (
ولا يبد ين زينتهن ) Ayat ini
mengharamkan memperlihatkan zinah ( perhiasan ), perhiasan itu terbagi kepada
dua: Khalqiyah ( ciptaan Allah ) dan wajah adalah bagian dari zinah khalqiyah,
bahkan wajah adalah sumber kecantikan dan sumber fitnah. Muktasabah ( dengan
usaha ), semua perhiasan yang lahir dari usaha perempuan, seperti; baju,
jilbab, kalung, gelang dan lain sebagainya.
0 komentar:
Posting Komentar
Tulis saran dan kritik anda di sini. Harus menggunakan login akun @yahoo, @gmail, @hotmail atau yang lainnya