Minggu, 17 November 2013

QO’IDAH ATS-TSANIYAH MAFHUM MUKHALAFAH

MA’HAD A’LY HIDAYATURRAHMAN PILANG-MASARAN-SRAGEN-JAWATENGAH OLEH: ENAKUSUMAWATI MARDIA NINGSIH 04/09/2013 Ditulis Guna Memenuhi Tugas: USHUL FIQH Pengampu: Ustd. FAJRUN MUSTAQIM بسم الله الرحمن الرحيم QOIDAH ATS-TSANIYAH MAFHUM MUKHALAFAH BAB I PENDAHULUAN Perbedaan penemuan hukum (istinbat al-ahkam) terjadi akibat beberapa faktor, baik internal maupun eksternal. Salah satu faktor penyebab perbedaan tersebut, secara internal, adalah perbedaan metode ulama Usul dalam memahami makna nass, al-Qur’an dan Hadis, melalui lafaz (turq dilalah al-alfaz). Ada dua metode (manhaj) yang berkembang tentang lafaz tersebut - juga dikenal sebagai dua aliran besar dalam Usul al-Fiqh - yaitu, Metode Hanafiyah dan Metode Mutakallimin yang masing-masing memiliki rumusan tersendiri. Dengan demikian, perbedaan persepsi dalam penemuan hukum, seperti telah diungkapkan, terkesan wajar dan dianggap lumrah. Tulisan ini akan membahas konsep lafaz yang dirumuskan oleh Syafi’iyah dan Jumhur Ulama. A. LATAR BELAKANG MASALAH B. RUMUSAN MASALAH 1. Dilalah Mafhum 2. Macam-macam Dilalat Al-Mafhum 3. Definisi Mafhum Mukhalafah dan Mafhum Muwafaqoh 4. Macam-macam Mafhum Mukhalafah Beserta Pengertiannya 5. Berhujjah Dengan Mafhum Mukhalafah 6. Syarat-Syarat Mafhum Mukhalafah C. TUJUAN PEMBAHASAN BAB II PEMBAHASAN 1) Dilalah Mafhum “Penunjukan lafaz yang tidak dibicarakan atas berlakunya hukum yang disebutkan atau tidak berlakunya hukum yang disebutkan” Atau defenisi lain: “Apa yang dapat dipahami dari lafaz bukan menurut yang dibicarakan” Tegasnya, dilālat al-mafhūm itu adalah penunjukkan lafal nash atas suatu ketentuan hukum yang didasarkan atas pemahaman dibalik yang tersurat. Contohnya Q.S al-Isra’ (17): 23:        “jangan kamu mengucapkan kepada kedua ibu bapakmu ucapan “uf” dan janganlah kamu membentak keduanya”. Hukum yang tersurat dalam ayat tersebut adalah larangan mengucapkan kata kasar “uf” dan menghardik orang tua. Dari ayat itu juga dapat dipahami adanya ketentuan hukum yang tidak disebutkan (tersirat) dalam ayat tersebut, yaitu haramnya memukul orang tua dan perbuatan lain yang menyakiti orang tua. 2) Macam-macam Dilalah Al-Mafhum Dilalat Al-Mafhum di bagi manjadi dua: a) Mafhum Muwafaqoh b) Mafhum Mukhalafah 3) Definisi Mafhum Muwafaqoh Dan Mafhum Mukhalafah a) Pengertian Mafhum Muwafaqoh Mafhum muwafaqah yaitu penunjukan hukum yang tidak disebutkan untuk memperkuat hukum yang disebutkan karena terdapat kesamaan antara keduanya dalam meniadakan dan menetapkan . Menurut pengertian yang lain mafhum muwafaqah ialah mafhum kesesuaikan, yaitu jika hukum yang diperoleh sesuai dengan hukum dari lafaz yang disebutkan ( manthuq ) . Pengertian secara sederhana tentang mafhum muwafaqah yaitu makna yang hukumnya sama dengan mantuq ( dalil yang terdapat dalam teks). Misalnya dalam QS. Al Isra’ 23 .            “ Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka Perkataan yang mulia” ( SQ 17:23) Dari mantuq (dalil yang disebutkan dalam nash) hukum yang dapat ditarik dari ayat ini adalah haram mengucapkan “ ah” . dari ayat ni dapat juga di gunakan mafhum ( yang di fahami ) haram hukumnya menyakiti orang tua lebih dari kata-kata “ah” terlebih memukulnya. Seperti firman Allah: •               “ sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk kedalam api yang menyala-nyala ( Neraka) . Secara dalil yang disebutkan dalam nash ( mantuq ) di atas, ayat ini menjelaskan tentang haram memakan harta anak yatim, alasanya kerena larangannya karena tindakan tersebut dapat merusak atau melenyapkan harta anak yatim dengan cara yang batil. Dari keterangan diatas dapat di ketahui bahwasannya mafhum muwafaqahnya adalah larangan setiap perbuatan yang dapat merusak, dan menghabiskan harta anak yatim dengan cara yang batil.. b) Pengertian Mafhum Mukhalafah Mafhum Mukhalafah: Yaitu penunjukkan lafal atas sesuatu ketentuan hukum yang tidak disebutkan merupakan lawan atau kebalikan dari apa yang disebutkan oleh nash. Disebut dengan mukhlāfah karena hukum yang tidak disebutkan berlawan dengan hukum yang disebutkan. Dan mengenai mafhum mukhalafah itu ulama Hanafiyah tidak memandang sebagai salah satu metode penafsiran nash-nash syara atau menetapkan hukum. Alasan mereka adalah : Banyak nash syara yang apabila diambil mafhum mukhalafahnya akan rusak pengertiannya, Sifat-sifat yang terdapat pada nash syara dalam banyak hal bukan untuk pembatasan hukum, melainkan untuk targib dan terhib, Seandainya mafhum mukhalafahnya itu dapat dijadikan hujah syara maka suatu nash yang telah menyebutkan suatu sifat tidak perlu lagi disebut nash yang menerangkan hukum kebalikan hukum dari sifat tersebut. Akan tetapi menurut jumhu ushulliyyin mafhum mukhalafah dapa dijadikan sebagai hujjah syara’. 4) Macam-Macam Mafhum Mukhalafah Mafhūm mukhālafah ini terdiri dari lima macam berikut ini: a. Mafhum Sifat Mafhum Sifat adalah menetapkan hukum yang dikaitkan dengan sifat yang terdapat pada lafal dan menetapkan sebaliknya bila berlawanan dengan sifat dimaksud. Contohnya, dalam surat An-Nisa’(4): 25:           •       “Barangsiapa diantara kamu yang tidak mampu untuk mengawini wanita merdeka mukmin, maka ia boleh mengawini wanita beriman dari hamba sahaya yang kamu miliki”. Mantuq dari ayat ini ialah boleh menikahi hamba sahaya mukmin bila tidak mampu menikahi wanita merdeka mukmin. Mafhūm sifatnya dari ayat ini ialah tidak boleh menikahi hamba sahaya yang tidak mukmin. Allah Berfirman QS. Al An’am 145  أو دما مسفوحا﴾ “darah yang mengalir “ mantuqnya mengharamkan darah yang mengalir dan mafhum mukholafahnya membolehkan darah yang tidak mengalir pada pendapat yang pertama. Rosulullah bersabda: في سائمة الغنم الزكاة “Dan kambing- kambing yang digembala ada zakatnya” Dalam hal ini mafhumnya bahwa kambing- kambing yang tidak digembala tidak wajib zakat menurut pendapat yang pertama. Kemudian Rosulullah bersabda : مطل الغني ظلم “orang kaya yang mengulur-ulur hutang maka dia telah berbuat dzalim” Ini menunjukkan bahwa apabila orang itu fakir maka tidak dzalim pada pendapat yang kedua. b. Mafhūm syarat Mafhum Syarat adalah Menetapkan hukum kebalikan dari yang disebutkan yang dikaitkan dengan syarat. Tegasnya bila syarat terpenuhi maka berlaku hukum dan bila tidak terpenuhi maka tidak dapat ditetapkan hukum sebaliknya. Contohnya firman Allah dalam surat al-Thalaq (65): 6:            “jika perempuan (yang dicerai) itu dalam keadaan hamil maka berilah nafkah mereka sampai mereka melahirkan”. Mantuq ayat ini menetapkan bahwa wajib memberi nafkah bagi perempuan yang dicerai dengan syarat bila ia dalam keadaan hamil. Mafhūm syarat ayat ini tidak wajib memberi nafkah pada isteri yang diceraikan bila ia tidak sedang dalam keadaan hamil, ini merupakan pendapat Syafi’i, Hanabilah, dan Malikiyah. c. Mafhūm al-gayah/ limit waktu Mafhum AL-Ghoyah atau Limit Waktu adalah Menetapkan hukum yang dikaitkan dengan hinggaan atau limid waktu. Tegasnya, menetapkan lawan hukum bagi sesuatu yang tidak disebutkan melalui batasan yang terdapat pada mantuq. Contohnya ialah firman Allah dalam surat al-Baqarah (2): 230:              “Jika suami mentalak isterinya (talak tiga), tidak halal baginya bekas isterinya hingga bekas isterinya itu menikah dengan laki-laki lain”. Mantuq ayat ini ialah tidak boleh menikahi isteri yang telah ditalak tiga sampai ia menikah dengan laki-laki lain. Mafhūm al-gayahnya bila bekas isteri itu telah menikah dengan laki-laki lain dan bercerai dengan laki-laki itu serta habis masa iddahnya, maka ia boleh menikah kembali dengan bekas isterinya tersebut, ini merupakan pendapat Jumhur. Sedangkan Hanafiyah tidak menganggap hokum terseut. d. Mafhūm al-Adad Mafhum Al-Adad adalah penetapan hukum yang merupakan kebalikan dari ketentuan hukum yang disebutkan dengan dikaitkan dengan jumlah atau bilangan. Contohnya dalam surat al-Nur (24): 2: • •  •       “Pezina perempuan dan pezina laki-laki hendaklah masing-masing mereka dicambuk sebanyak seratus kali”. Mantuq ayat ini adalah wajib hukumnya mencambuk pezina baik laki-laki maupun perempuan sebanyak seratus kali. Mafh¬m adadnya ialah tidak sah cambukan terhadap pezina tersebut bila cambukannya itu lebih atau kurang dari seratus kali. e. Mafhūm laqab atau Mafhum Al-Ism Mafhum Laqab atau Mafhum Al-Ism adalah menetapkan atau menyebutkan suatu ketentuan hukum atas suatu nama atau jenis tertentu dan tidak berlakunya hukum itu untuk sebaliknya (orang lain). Misalnya, dalam Firman Allah surat Ali Imran ayat 97:   ••         “… mengerjakan haji adalah kewajiban manusia kepada Allah, yaitu bagi orang yang mampu pergi ke Baitullah…” Mantuq ayat ini menjelaskan bahwa mengerjakan haji itu adalah pergi ke baitullah di Makkah al-Mukarramah. Mafhûm laqabnya adalah tidak sah dan tidak diterima pergi menunaikan haji ke tempat lain selain ke Baitullah. 5) Berhujjah Dengan Mafhum Mukhalafah Di kalangan ulama sepakat untuk dapat beramal dan berhujah dengan mafhūm sifat, syarat, adat dan gayah, kecuali mafhūm laqab. Karena menurut mereka mafhūm laqab tidak mungkin kita menghasilkan ketentuan hukum kebalikannya. Ulama berbeda pendapat tentang kekuatan hukum yang ditetapkan melalui beberapa bentuk mafhum dalam kaitannya dengan teks hukum. [ ] 1. Jumhur ulama berpendapat bahwa nash-nash hukum memberi petunjuk tentang hukum atas sesuatu kejadian bila dikaitkan kepada sifat, syarat, bilangan atau batas waktu, mempunyai kekuatan untuk menetapkan hukum atas kejadian yang memiliki sifat, syarat, bilangan atau batas waktu tersebut. Begitu pula nash hukum tersebut mempunyai kekuatan dalam menetapkan hukum yang sebaliknya jika tidak terdapat sifat, syarat, bilangan atau batas waktu yang sudah berlalu. Alasan kalangan jumhur ulamaa: a. Yang mudah dipahami dari ungkapan bahasa Arab dan tradisi penggunaan ‘ibaratnya adalah bahwa mengaitkan sesuatu dengan sifat, syarat, bilangan dan batas waktu. Untuk menunjukkan berlakunya hukum bila terdapat kaitan tersebut ; juga menunjukkan tidak berlakunya hukum tersebut bila kaitan itu tidak terdapat dalam satu keadan. b. Kaitan yang terdapat dalam nash syara’ baik dalam bentuk sifat, syarat, bilangan atau batas waktu, bukanlah tanpa arti. Ia mempunyai maksud tertentu, yaitu menetapkan hukum dalam kejadian lain, kecuali bila ada penjelasan tersendiri yang menyatakan adanya maksud lain dari kaitan tersebut. Dalam keadaan demikian memang tidak berlaku mafh¬m mukhalafah. 2. Kalangan Hanafiyah berpendapat bahwa nash syara’ yang menunjukkan hukum pada suatu kejadian bila dikaitkan pada suatu sifat, syarat, bilangan atau batas waktu maka mempunyai kekuatan hukum terhadap kejadian yang disebutkan sifat, syarat, bilangan atau limit waktu itu saja secara manthuq. Adapun nash hukum yang tidak ditemukan sifat, syarat, bilangan dan batas waktu maka tidak dapat diketahui hukumnya dari mafhum mukhalafahnya, tetapi harus melalui dalil lain. Hal ini berarti kita tidak dapat menetapkan hukum apapun hanya melalui mafhûm mukhâlafah saja. Adapun yang menjadi alasan dari kalangan Hanafiyah adalah: a. Tidaklah umum dalam ungkapan bahasa arab bahwa mengaitkan hukum dengan sifat, syarat, bilangan atau limit waktu berarti menunjukkan berlakunya hukum ketika ada kaitannya itu, dan hukum tidak berlaku bila kaitan itu tidak ada. Cukup banyak ungkapan bahasa arab yang dikaitkan dengan salah satu dari kaitan itu (sifat, syarat, bilangan dan limit waktu) tetapi tidak mengandung daya mahfûm (tersirat). Umpamanya firman Allah yang berikut ini: يـايـهـاالـذ يـن امـنـوا لا تـا كلـوا الـربــوا ا ضـعـا فــا مـضا عـفـة ... “Wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan riba’ secara berlipat ganda…” Mantuq ayat ini, larangan riba’ diberi kaitan dengan sifat berlipat ganda. Meskipun demikian riba’ tetap saja haram sekalipun dilakukan tidak dengan cara berlipat ganda. b. Banyak nash syara’ yang menunjukkan suatu hukum yang diberi kaitan dengan suatu kait, namun hukum itu tetap saja berlaku meskipun kaitan itu tidak ada. Shalat dalam perjalanan tetap dapat diqashar meskipun orang yang melakukannya tidak lagi dalam keadaan takut diserang dalam peperangan, padahal kebolehan qashar shalat itu diberi syarat kalau takut mendapat serangan dari orang-orang kafir. Allah berfirman dalam surat al-Nisa’ (4): 101:                    “Bila kamu melakukan perjalanan di atas bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat bila kamu khawatir diserang oleh orang-orang kafir…” Bila mengamalkan mafhûm mukhâlafah dari ayat ini tentu tidak boleh lagi mengqashar shalat di waktu tidak ada lagi peperangan. Qashar shalat masih berlaku meskipun peperangan tidak ada lagi, berarti mafhûm mukhlâfah tidak diamalkan dalam pemahaman ayat ini. 6) Syarat-Syarat Mafhum Mukhalafah Ulama yang membolehkan berhujjah dengan mafhum mukhalafah mengemukakan beberapa syarat dalam menggunakan mafhum mukhalafah sebagai hujjah. Syarat tersebut: 1. Mafhum mukhalafah tidak berlawanan dengan dalil yang lebih kuat, baik dalil mantuq maupun mafhum muwafaqah. Contoh yang berlawanan dengan dalil mantuq: Q. S Isra’(17): 31:        “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan” Mafhumnya, kalau bukan karena takut kemiskinan di¬bunuh, tetapi mafhum mukhalafah ini berlawanan dengan dalil manthuq, ialah: Q.S Isra’(17): 33)   •        “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar” Contoh yang berlawanan dengan mafhum muwafaqah: Q.S Isra (17): 23         “Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka Perkataan yang mulia” Yang disebutkan, hanya kata-kata yang kasar mafhum mukhalafahnya boleh memukuli. Tetapi mafhum ini berla¬wanan dengan mafhum muwafaqahnya, yaitu tidak boleh memukuli. 2. Yang disebutkan (manthuq) bukan suatu hal yang biasanya terjadi. Contoh: Q.S An-Nisa’ ayat 23 “Dan anak tirimu yang ada dalam pemeliharaanmu” Dan perkataan “yang ada dalam pemeliharaanmu” tidak boleh dipahamkan bahwa yang tidak ada dalam peme¬liharaanmu boleh dikawini. Perkataan itu disebutkan, se-bab memang biasanya anak tiri dipelihara ayah tiri karena mengikuti ibunya. 3. Yang disebutkan (manthuq) bukan dimaksudkan untuk menguatkan sesuatu keadaan. Contoh: “Orang Islam ialah orang yang tidak mengganggu orang-¬orang Islam lainnya, baik dengan tangan ataupun dengan lisannya (Hadits)”. Dengan perkataan “orang-orang Islam (Muslimin) tidak dipahamkan bahwa orang-orang yang bukan Islam boleh diganggu. Sebab dengan perkataan tersebut dimaksudkan, alangkah pentingnya hidup rukun dan damai di antara orang-orang Islam sendiri. 4. Yang disebutkan (manthuq) harus berdiri sendiri, tidak mengikuti kepada yang lain. Contoh: Q.S Al-Baqarah ayat 187:          “Janganlah kamu campuri mereka (isteri-isterimu) padahal kamu sedang beritikaf di masjid” Tidak dapat dipahamkan, kalau tidak beritikaf dimasjid, boleh mencampuri. [ ] BAB III KESIMPULAN Dari ayat di atas dapat dilihat bahwa di kalangan Ulama Ushul terdapat perbedaan dalam memahami dan melihat lafal nash dan cara penunjukkan dilalahnya dalam kaitannya dengan kesimpulan hukum yang akan diambil atau ditetapkan. Perbedaan ini bukan saja dari segi penyebutan istilah yang digunakan, tetapi juga mereka berbeda dalam hal pengamalan atau penerapannya. Jika kalangan Hanafi membagi dilalah lafal nash kepada empat macam bentuk dilâlah, yaitu ; ‘ibârat nash, isyârat al-nash, dilâlat al-nash dan iqtidlâ’ al-nash, maka kalangan Syafe’i membaginya kepada dua macam, yaitu ; dilâlat manthûq dan dilâlat mafhûm. Dilihat mafhûm dibagi pula kepada dua macam yaitu ; mafhûm muwâfaqah dan mafhûm mukhâlafah. Sebetulnya bila dicermati antara istilah yang digunakan oleh Hanafi dan Syafe’i, sekalipun berbeda, tetapi dari segi maksudnya ada kesamaannya. Jika Hanafi menyebut dilâlat ‘ibârat al-nash, maka Syafe’i menyebutnya dengan dilâlat manthûq. Adapun dilâlat isyârat al-nash, dilâlat al-nash dan iqtidlâ’ al-nash pada dasarnya sama dengan mafhûm. Hanya saja Syafe’i membedakan atau membagi dilâlat mafhûm kepada muwâfaqah dan ‘mukhâlafah. Terhadap mahfûm mukhâlafah ini memang terjadi perbedan pendapat antara Hanafi dan Syafe’i, terutama di dalam kehujahan dan pengamalannya, seperti telah diuraikan di atas.

0 komentar:

Posting Komentar

Tulis saran dan kritik anda di sini. Harus menggunakan login akun @yahoo, @gmail, @hotmail atau yang lainnya

Silahkan berkomentar "anda sopan kami segan"