Rabu, 13 November 2013

HADITS BERSUCI DENGAN AIR LAUT

Label Post:



                                                                      

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، عَنْ مَالِكٍ، ح، وحَدَّثَنَا الأَنْصَارِيُّ إِسْحَاقُ بْنُ مُوسَى، [ص:101] قَالَ: حَدَّثَنَا مَعْنٌ، قَالَ: حَدَّثَنَا مَالِكٌ، عَنْ صَفْوَانَ بْنِ سُلَيْمٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ سَلَمَةَ مِنْ آلِ ابْنِ الْأَزْرَقِ، أَنَّ المُغِيرَةَ بْنَ أَبِي بُرْدَةَ وَهُوَ مِنْ بَنِي عَبْدِ الدَّارِ أَخْبَرَهُ، أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ، يَقُولُ: سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّا نَرْكَبُ البَحْرَ، وَنَحْمِلُ مَعَنَا القَلِيلَ مِنَ المَاءِ، فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا، أَفَنَتَوَضَّأُ مِنَ الْبَحْرِ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ، الحِلُّ مَيْتَتُهُ»، وَفِي البَابِ عَنْ جَابِرٍ، وَالفِرَاسِيِّ، هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ " وَهُوَ قَوْلُ أَكْثَرِ الفُقَهَاءِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، مِنْهُمْ: [ص:102] أَبُو بَكْرٍ، وَعُمَرُ، وَابْنُ عَبَّاسٍ، لَمْ يَرَوْا بَأْسًا بِمَاءِ البَحْرِ " وَقَدْ كَرِهَ بَعْضُ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الوُضُوءَ بِمَاءِ البَحْرِ، مِنْهُمْ: ابْنُ عُمَرَ، وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو، وَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو: هُوَ نَارٌ "
__________

[حكم الألباني] : صحيح ,أخرجه خمسة (أحمد وأصحاب السنن لأربعة وابن أبي شيبة)
A.     Ma’na Hadits dan Asbabul Wurud Hadits
Memberitahukan  kepada kami Qutaibah  bin Malik, ح, dan mengabarkan kepada kami Al-Anshoriy Ishaq bin Musa, dan mengabarkan kepaa kami Mu’nan, mengabarkan kepada kami Malik dari Shofwan bin Sulaim dari Sa’id bin Abi Burdah beliau adalah dari kalangan Bani ‘Abdu Darr yang telah  kabarkan kepda beiau, beliau mendengar bahwa Abu Khurairah berkata: “Ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalam berkta: “Wahai Rasulullah Sesungguhnya kami pernah berlayar di laut dan hanya membawa sedikit air sebagai bekal ketikal. Jika kami pergunakan air tersebut untuk berwudu, maka kami akan kehausan. Untuk itu, apakah kami boleh berwudhu  menggunakan air laut? kemudia Rasulullah menjawab, “Air laut itu suci dan mensucikan, di mana bangkai hewan yang berada di dalamnya pun halal. ”. Dan dalam pendapat Jabir dan Al-Firosi hadits ini adalah hasan shohih, yaitu perkataan dari kebanyakan para Fuqoha’ dari kalangan sahabat NabiMuhammad Shalallhu ‘Alaihi Wassalam, diantaranya adalah Abu bakar, Umar dan Ibnu Abbas tidak mengapa berwudhu dengan air laut, akan tetapi ada  sebagian sahabat Nabi Muhammad SAW membenci berwudhu dengan air laut, diantaranya Ibnu Umar dan Abdullah bin Amru, Abdullah bin Amru berpendapat bahwa air laut itu panas. (HR. Al-Khamsah) [1]
B.     Keterangan Hadits
Maksud ai Thohur di sini adalah air yang suci dan mensucikan, yakni air yang dapat menghilangkan hadats dan najis. Apabila air suci dan mensucikan ini bercampur dengan benda-benda lain yang suci, lalu mengubah sebagian sifatnya, maka air tersebut tetap suci selama ia tetap disebut air. Dalam hadits yang diriwayatkan Ummu Hani’ dinyatakan bahwa, Rasulullah saw mandi besar bersama Maimunnah dari satu wadah, yakni tempayan yang di beberapa bagiannya terlihat ada adonan.[2] Akan tetapi, apabila tercampur dengan benda yang suci tersebut membuatnya tidak lagi disebut air ( murni), maka air tersebut tidak dapat digunakan untuk bersuci. Misalnya air yang tercampur dengan teh. Setelah dicampur,  air itu tidak lagi disebut air biasa, melainkan teh, sehingga tidak boleh digunakan untuk bersuci.  [3]
Keterangan dari Hadits diatas menerangkan bahwa air laut itu suci dan halal bangkainya. Ada beberapa masalah yang berkenaan dengan hadits ini:  Hadits ini adalah dalil dari hampir seluruh  kalangan ulama yang menyatakan bahwa air laut  adalah suci dan mensucikan adapu bangkainya pun halal.

C.     Status Hadits
Imam At-Tirmizdi mengatakan: “Ini adalah hadits hasan shohih.” Aku pernah bertanya kepada Muhammad bin Ismail Al-Bukhari mengenai hadits ini dan beliau mengatakan, bahwa ini adalah hadits shohih.[4]
Menurut Jabir dan Al-Firasi Abu Musa berkata bahwa Hadits ini Hukumnya Hasan Shohih, pendapat tersebut kabanyakan dari para Fuqoha’ sahabat Nabi  Shalallahu ‘Alaihi Wassalam  diantaranya Abu Bakar, Umar, dan ibnu Abbas.
Sementara diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash dan Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma, bahwa keduanya membenci bersuci dengan air laut. Akan tetapi pendapat beliau berdua terbantahkan dengan hadits di atas.
Ibnu Abdi Al-Barr rahimahullah berkata, “Telah bersepakat mayoritas ulama, para imam pemberi fatwa di berbagai negeri, dan juga para fuqaha bahwa air laut itu penyuci dan boleh berwudhu dengannya. Kecuali apa yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar bin Al-Khaththab dan Abdullah bin Amr bin Al-Ash, karena diriwayatkan dari keduanya bahwa keduanya membenci berwudhu dengan air laut. Akan tetapi tidak ada seorang fuqaha` di berbagai negeri yang mengikuti pendapat keduanya, tidak ada seorangpun di antara mereka yang memilihnya dan tidak pula berpaling kepadanya. Karena pendapat keduanya bertentangan dengan hadits dalam masalah ini dari Nabi shallallahu alaihi wasallam. ”[5]
D.    Faidah Hadits
Dierbolehkannya berwudhu dengan air laut.

Wallahu ‘Alam bish Shawab

©     Refrensi:
v Sunan Tirmidzi juz 1
v Fiqh Sunnah Untuk Wanita, Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim.
v  Fiqh Wanita Edisi Lengkap, Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah.
v Syarh Mumthi.





[1] . Sunan Tirmidzi juz 1, hal 100..
[2] . Diriwayakan oleh Nasai’, no 240 dan Ibnu Majah, no 378. Sanadnya Shohih.
[3] . Fiqh Sunnah Untuk Wanita, Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, hal 4-5.
[4] . Fiqh Wanita Edisi Lengkap, Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah, hal 6.
[5] . Syarh Mumthi, 15/35.

0 komentar:

Posting Komentar

Tulis saran dan kritik anda di sini. Harus menggunakan login akun @yahoo, @gmail, @hotmail atau yang lainnya

Silahkan berkomentar "anda sopan kami segan"