حَدَّثَنَا
قُتَيْبَةُ، عَنْ مَالِكٍ، ح، وحَدَّثَنَا الأَنْصَارِيُّ إِسْحَاقُ بْنُ مُوسَى، [ص:101] قَالَ: حَدَّثَنَا
مَعْنٌ، قَالَ: حَدَّثَنَا مَالِكٌ، عَنْ صَفْوَانَ بْنِ سُلَيْمٍ، عَنْ سَعِيدِ
بْنِ سَلَمَةَ مِنْ آلِ ابْنِ الْأَزْرَقِ، أَنَّ المُغِيرَةَ بْنَ أَبِي بُرْدَةَ
وَهُوَ مِنْ بَنِي عَبْدِ الدَّارِ أَخْبَرَهُ، أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ،
يَقُولُ: سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ،
فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّا نَرْكَبُ البَحْرَ، وَنَحْمِلُ مَعَنَا
القَلِيلَ مِنَ المَاءِ، فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا، أَفَنَتَوَضَّأُ مِنَ الْبَحْرِ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هُوَ الطَّهُورُ
مَاؤُهُ، الحِلُّ مَيْتَتُهُ»، وَفِي البَابِ عَنْ جَابِرٍ، وَالفِرَاسِيِّ، هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ
صَحِيحٌ " وَهُوَ قَوْلُ أَكْثَرِ الفُقَهَاءِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، مِنْهُمْ: [ص:102] أَبُو بَكْرٍ، وَعُمَرُ، وَابْنُ عَبَّاسٍ، لَمْ يَرَوْا بَأْسًا
بِمَاءِ البَحْرِ " وَقَدْ كَرِهَ بَعْضُ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الوُضُوءَ بِمَاءِ البَحْرِ، مِنْهُمْ: ابْنُ عُمَرَ،
وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو، وَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو: هُوَ نَارٌ
"
__________
[حكم الألباني] : صحيح ,أخرجه خمسة (أحمد وأصحاب
السنن لأربعة وابن أبي شيبة)
A. Ma’na Hadits dan Asbabul Wurud Hadits
Memberitahukan kepada kami Qutaibah bin Malik, ح, dan
mengabarkan kepada kami Al-Anshoriy Ishaq bin Musa, dan mengabarkan kepaa kami
Mu’nan, mengabarkan kepada kami Malik dari Shofwan bin Sulaim dari Sa’id bin
Abi Burdah beliau adalah dari kalangan Bani ‘Abdu Darr yang telah kabarkan kepda beiau, beliau mendengar bahwa
Abu Khurairah berkata: “Ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah
Shalallahu ‘Alaihi Wasalam berkta: “Wahai Rasulullah Sesungguhnya kami pernah
berlayar di laut dan hanya membawa sedikit air sebagai bekal ketikal. Jika kami
pergunakan air tersebut untuk berwudu, maka kami akan kehausan. Untuk itu,
apakah kami boleh berwudhu menggunakan air
laut? kemudia Rasulullah menjawab, “Air laut itu suci dan mensucikan, di mana
bangkai hewan yang berada di dalamnya pun halal. ”. Dan dalam pendapat Jabir
dan Al-Firosi hadits ini adalah hasan shohih, yaitu perkataan dari kebanyakan
para Fuqoha’ dari kalangan sahabat NabiMuhammad Shalallhu ‘Alaihi Wassalam,
diantaranya adalah Abu bakar, Umar dan Ibnu Abbas tidak mengapa berwudhu dengan
air laut, akan tetapi ada sebagian
sahabat Nabi Muhammad SAW membenci berwudhu dengan air laut, diantaranya Ibnu
Umar dan Abdullah bin Amru, Abdullah bin Amru berpendapat bahwa air laut itu panas.
(HR. Al-Khamsah)
B. Keterangan Hadits
Maksud ai Thohur di sini adalah air yang
suci dan mensucikan, yakni air yang dapat menghilangkan hadats dan najis.
Apabila air suci dan mensucikan ini bercampur dengan benda-benda lain yang
suci, lalu mengubah sebagian sifatnya, maka air tersebut tetap suci selama ia
tetap disebut air. Dalam hadits yang diriwayatkan Ummu Hani’ dinyatakan bahwa,
Rasulullah saw mandi besar bersama Maimunnah dari satu wadah, yakni tempayan
yang di beberapa bagiannya terlihat ada adonan.
Akan tetapi, apabila tercampur dengan benda yang suci tersebut membuatnya tidak
lagi disebut air ( murni), maka air tersebut tidak dapat digunakan untuk bersuci.
Misalnya air yang tercampur dengan teh. Setelah dicampur, air itu tidak lagi disebut air biasa,
melainkan teh, sehingga tidak boleh digunakan untuk bersuci.
Keterangan dari Hadits diatas
menerangkan bahwa air laut itu suci dan halal bangkainya. Ada beberapa masalah yang berkenaan dengan hadits ini: Hadits ini adalah dalil dari hampir seluruh kalangan ulama yang menyatakan bahwa air
laut adalah suci dan mensucikan adapu
bangkainya pun halal.
C.
Status Hadits
Imam
At-Tirmizdi mengatakan: “Ini adalah hadits hasan shohih.” Aku pernah bertanya
kepada Muhammad bin Ismail Al-Bukhari mengenai hadits ini dan beliau
mengatakan, bahwa ini adalah hadits shohih.
Menurut Jabir
dan Al-Firasi Abu Musa berkata bahwa Hadits ini Hukumnya Hasan Shohih, pendapat
tersebut kabanyakan dari para Fuqoha’ sahabat Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam diantaranya Abu Bakar, Umar, dan ibnu Abbas.
Sementara
diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash dan Abdullah bin Umar radhiallahu
‘anhuma, bahwa keduanya membenci bersuci dengan air laut. Akan tetapi pendapat
beliau berdua terbantahkan dengan hadits di atas.
Ibnu Abdi Al-Barr rahimahullah berkata, “Telah bersepakat mayoritas ulama, para
imam pemberi fatwa di berbagai negeri, dan juga para fuqaha bahwa air laut itu
penyuci dan boleh berwudhu dengannya. Kecuali apa yang diriwayatkan dari
Abdullah bin Umar bin Al-Khaththab dan Abdullah bin Amr bin Al-Ash, karena
diriwayatkan dari keduanya bahwa keduanya membenci berwudhu dengan air laut.
Akan tetapi tidak ada seorang fuqaha` di berbagai negeri yang mengikuti
pendapat keduanya, tidak ada seorangpun di antara mereka yang memilihnya dan
tidak pula berpaling kepadanya. Karena pendapat keduanya bertentangan dengan
hadits dalam masalah ini dari Nabi shallallahu alaihi wasallam. ”
D. Faidah Hadits
Dierbolehkannya berwudhu dengan air laut.
Wallahu ‘Alam bish Shawab
©
Refrensi:
v Sunan Tirmidzi juz 1
v Syarh Mumthi.
0 komentar:
Posting Komentar
Tulis saran dan kritik anda di sini. Harus menggunakan login akun @yahoo, @gmail, @hotmail atau yang lainnya