Oleh: Miftahul Jannah MS. dan Mei Sri Lestari Qoidah musytarok dan qoidah al-‘Aam dan al-Khosh termasuk qoidah yang menjelaskan tentang makna lafadz dalam nash-nash syar’i. Dan lafadz musytarok adalah lafadz yang memiliki dua makna atau lebih dalam susunan bahasa dengan susunan yang banyak bilangannya. Dalam musytarok harus memiliki dua syarat, yaitu: susunan lafadz yang bermacam-macam dan makna yang bermacam-macam. Misalnya lafadz العين untuk mata (penglihatan), mata air dan matahari. Dan lafadz القرء untuk masa suci dan haid. Akan tetapi menurut hanafiah musytarok itu tidak benar kecuali untuk satu makna. Sedangkan perbedaan antara musytarok, al-‘aam, dan al-khosh adalah, musytarok adalah apa-apa yang disusun untuk makna yang banyak dengan susunan lafadz yang bermacam-macam pula, al-‘aam adalah lafadz yang menunjukkan maknanya mencakup banyak hal tanpa ada pembatas(إنّ الإنسان لفي خس ,) sedangkan al-khos adalah lafadz yang memiliki satu atau beberapa makna yang terbatas. Sebab-Sebab Terjadinya Isytirok (Makna Ganda) Musytarok memiliki banyak sebab, antara lain adalah: 1. Perbedaan kabilah-kabilah arab dalam menempatkan bahasa. Seperti perbedaan mereka dalam mengartikan اليد ada sebagian mereka mengartikan dari lengan bawah sampai telapak tangan, ada juga yang mengartikan seluruh tangan dari batas pundak sampai telapak tangan. 2. Perkebangan dalam penggunaan bahasa atau makna yang beragam. Seperti lafadz النكاح makna aslinya adalah mengumpulkan, maka akad dikatakan nikah karena mengumpulkan dua lafadz, dan jima’ dikatakan nikah karena mengumpulkan dua badan, dan ini yang disebut musytarok bahasa. Kemudian lafadz nikah dalam syariat sering diartikan akad nikah. 3. Bertentangannya makna majaz dan hakikat (asli) Kadang-kadang lafadz itu disusun untuk makna asli akan tetapi lebih terkenal dengan makna majaznya, yang kemudian makna aslinya dilupakan, jadi sebuah lafadz kadang-kadang mempunyai dua makna, makna asli dan makna majaz. 4. Bertertangannya makna asli dan makna yang biasa dipakai. Kadang-kadang sebuah lafadz itu disusun untuk makna istilah maka dalam sebuah lafadz bisa jadi ada dua makna, yaitu makna hakikat aslinya, dan makna yang biasa dipakai dalam istilah syariat. Seperti lafadz الصلاة makna aslinya adalah do’a namun dalam istilah syar’i sering dipakai untuk sebuah ibadah khusus. Di dalam lafadz و أقيموا الصلاة maka yang dipakai makna syar’i bukan makna asli secara bahasa. Hukum Musytarok Mujtahid wajib mentarjih salah satu makna musytarok tersebut dengan menggunakan qorinah baik lafdziyah ataupaun haliah. Qorinah lafdiyah adalah apa yang mengiringi lafadz. Sedangkan qorinah haliah adalah kondisi arab ketika nash itu turun . jika musytarok terjadi dalam sebuah nash yang syar’i maka wajib bagi seorang mujtahid untuk men-ta’yin salah satu makna dari lafazh tersebut. Karena Allah tidak memaksudkan dari sebuah lafazh itu kecuali satu makna. Dan hendaknya mujtahid
About Me
ini hanyalah blog untuk mengisi waktu-waktu yang kosong, mungkin jika bosan nulis di buku, semangat lagi menurun, sehingga menulis postingan-postingan sewaktu-waktu dan tidak ditentukan jam dan tanggal harus update,,,,,,,, Jadi, untuk para pembaca tidak perlu kecewa karena update blog yang kurang maksimal karena kesibukan kami, atau aktifitas yang padat dan tidak sempat login ke google…………………Admin/Ena







0 komentar:
Posting Komentar
Tulis saran dan kritik anda di sini. Harus menggunakan login akun @yahoo, @gmail, @hotmail atau yang lainnya