Rabu, 13 November 2013

Jika Lalat Hinggap di Minuman.

Label Post:



بسم الله الرحمن الرحيم



حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ مَخْلَدٍ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ بِلَالٍ قَالَ حَدَّثَنِي عُتْبَةُ بْنُ مُسْلِمٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ بْنُ حُنَيْنٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ:
 قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ فَإِنَّ فِي إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَالْأُخْرَى شِفَاءً.


Telah dikabarkan kepada kami dari Kholid bin Mukhladin, dikabarkan kepada kami dari Sulaiman bin Bilal, berkata: ‘Utbah bin Muslim mengabarkan kepada saya, Dia berkata telah dikabarkan kepada saya ‘Ubaid bin Hunain Dia berkata, Saya telah mendengar dari Abu Hurairoh –radhiyallahu ‘anhu-, dia berkata, Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, “Jika lalat hinggap ke minuman salah seorang diantara kalian, maka hendaklah ia menenggelamkannya, kemudian buanglah (lalat tersebut), karena sesungguhnya di salah satu sayapnya ada penyakit, dan di sayap lainnya ada obat”.[1] Dikeluarkan oleh Al Bukhori, dan Abu Dawud, dan dia (Abu Dawud) menambahkan, “Sesungguhnya ia menjaga sayap yang di dalamnya ada penyakit”[2]

Hewan yang tidak punya nafas seperti nyamuk, lalat, serangga dan sejenisnya, tidak termasuk bangkai yang najis. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW dalam masalah lalat yang jatuh tercebur masuk ke dalam minuman, dimana ada isyarat bahwa lalat itu tidak mengakibatkan minuman itu menjadi najis .[3]

Derajat hadits:
·         Tambahan dari Abu Dawud derajatnya hasan
  • SHAHIH. Diriwayatkan Imam Bukhari dalam Shahihnya (3320, 5782), Ahmad dalam Musnadnya (2/229, 230, 246, 263, 340, 355, 388, 398, 443), Abu Dawud (3844), Ibnu Majah (3505), Ad-Darimi (2045), Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya (105), Ibnu Hibban dalam Shahihnya (1243, 5226), Al-Baihaqi dalam Sunan Kubra (1/252), Ma’rifah Sunan wal Atsar 1/317 dan al-Khilafiyyat (933), At-Thahawi dalam Musykil Atsar (3291, 3295), Al-Baghawi dalam Syarh Sunnah (2813), Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqa (55), al-Khathib al-Baghdadi dalam Taali Tasybih (267), Ibnu Abdil Barr dalam at-Tamhid 1/337, adz-Dzahabi dalam Siyar A’lam Nubala’ 6/322, Al-Fakihi dalam Fawaidnya (276), Ibnu Sakan -sebagaimana dalam At-Talkhis Habir Ibnu Hajar (1/38)-, dari beberapa jalan yang banyak dari Abu Hurairah.[4]
  • Al-Baghawi berkata dalam Syarh Sunnah 11/259: “Hadits ini shahih”.
  • Ibnu Abdil Barr berkata dalam At-Tamhid 1/337: “Hadits ini diriwayatkan dari jalur yang amat banyak sekali dari sahabat Abu Sa’id dan Abu Hurairah. Semuanya shahih”.
  • Adz-Dzahabi berkata dalam Siyar 6/322: “Hadits ini sanadnya hasan lagi tinggi”.
  • Al-Albani berkata dalam Irwaul Ghalil 1/194: “Shahih”.[5]
  • Abu Ubaidah -semoga Allah menambahkan ilmu baginya- berkata:
“Hadits ini tidak punya cacat sedikitpun. Tidak ada satupun ahli hadits yang mengkritik dan melemahkannya, bahkan hadits ini diriwayatkan dan dishahihkan oleh sejumlah para imam ahli hadits, terutama Imam Bukhari, Imam Ibnu Khuzaimah, Imam Ibnu Hibban dan Ibnu Jarud yang memilih hadits ini dalam kitab shahih mereka”.
Faedah Hadits:
  1. Sucinya lalat baik dalam keadaan hidup maupun telah mati, lalat tersebut tidak menajisi benda-benda yang dihinggapinya baik cair maupun padat.
  2. Disunnahkannya menenggelamkan seluruh tubuh lalat ke dalam benda cair yang dijatuhi oleh lalat, kemudian diangkat dan dikeluarkan, lalu dimanfaatkan karena yang terjatuhi oleh lalat tersebut suci. Adapun jika yang terjatuhi oleh lalat tersebut benda padat maka buanglah bagian yang dijatuhi oleh lalat tersebut dan yang sekitarnya, sebab bagian sisanya (selain yang dibuang) dari zat padat tersebut tidak terkena penyakit.
  3. Bahwa di salah satu sayap lalat ada penyakit dan di sayap lain ada obat. Jika lalat menghinggapi minuman, ia akan mengangkat sayap yang ada obatnya dan memasukkan sayap yang ada penyakitnya ke dalam minuman untuk menjaga sentajanya yang Allah titipkan di sayapnya dari kerusakan, ini akan menjadi simpanan baginya dalam kehidupannya ketika ia membutuhkannya. Ini adalah hikmah Allah, Dia memerintahkan agar sayap yang ada obatnya ditenggelamkan untuk menetralkan penyakit pada satu sayap tersebut.
Adapun membuang minuman (setelah kemasukan lalat), maka ini termasuk menyia-nyiakan harta, dan syariat Islam bukanlah semata untuk satu zaman saja atau untuk satu suku bangsa saja, lagipula minuman selalu sangat berharga di zaman kapanpun dan di tempat manapun, dan bagi suku bangsa mana saja.
  1. Di hadits ini terdapat mukjizat ilmilah. Dalam pengetahuan modern telah digunakan mikroskop dan alat-alat lainnya sehingga menemukan bukti ilmiah adanya obat yang berbahaya di salah satu sayap lalat, dan menemukan adanya obat yang dapat menetralisir pada sayap lainnya. Syariat Allah memiliki rahasia-rahasia.
  2. Para ulama menganalogikan kesucian lalat dengan seluruh jenis serangga yang tidak memiliki peredaran darah lalu mereka menghukumi kesuciannya dan tidak najis minuman atau makanan yang dihinggapi serangga-serangga tersebut baik makanannya itu banyak maupun sedikit. Hal itu karena penyebab najis tersebut adalah darah yang mengalir setelah kematiannya, dan sebab ini tidak ditemukan pada hewan yang tidak memiliki peredaran darah seperti lebah, nyamuk, serta jenis-jenis serangga lainnya.[6]
Wallahu ‘Alam bish Shawab


[1] . fiqh islami, Al-Wajiz, Wahbah Az-Zuhaily, hal 36.
[2] .Shohih Bukhori juz 11, hal 99.
[3] Fiqih Thaharah Ahmad Sarwat, Lc

[4] . Al-Mughni, jilid 1, Ibnu Qudamah, hal 81.
[5] .Al-Mughnui, Ibnu Qudamah, Jilid 1, Hal 81.
[6] . Sumber: Kitab Taudhihul Ahkam, oleh Syaikh Al Bassam

2 komentar:

  1. Kami tantang para semua yang suka bermain judi online
    dengan kemungkinan menang sangat besar.
    Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
    registrasi secara gratis.
    info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam !
    PIN BB : D61E3506
    Whatsapp : +85598249684
    L ine : Sinidomino
    judi poker

    BalasHapus

Tulis saran dan kritik anda di sini. Harus menggunakan login akun @yahoo, @gmail, @hotmail atau yang lainnya

Silahkan berkomentar "anda sopan kami segan"