Senin, 21 April 2014

Fatwa : Hukum Menyentuh Mushaf Tanpa Wudhu

Label Post:



1. HUKUM MENYENTUH MUSHAF TANPA WUDHU1
Oleh As-Syaikh Abdul 'Aziz bin Abdillah bin Baz
Pertanyaan : apa hukum menyentuh (memegang) mushaf atau memindahkannya dari satu tempat ke tempat yang lain tanpa wudhu dan apa hukum membaca AlQur'an dengan gambaran yang telah saya paparkan (tanpa wudhu'-pent)?

Posted By Ey-NhA SwEetBluE'S_92_find me to path!16.22

Senin, 24 Maret 2014

IDDAH BAGI WANITA MUSLIMAH

Label Post:

IDDAH BAGI WANITA  MUSLIMAH
Oleh: Ena Kusumawaty
A. Muqodimah
الحمد لله الحمد لله ربّ العا لمين نحمده ونستعينه ونستغفره ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيّئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له ومن يضلله فلا هادي له, اللّهم صلي على محمّد وعلى آله و صحبه أجمعين.
      Alhamdulillah. Segala puji hanya bagi Allah yang telah melimpahkan segala hidayah dan inayahnya kepada kita, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tetap tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, sahabat dan para pengikutnya hingga akhir

Posted By Ey-NhA SwEetBluE'S_92_find me to path!18.05

HUKUM MEMANDANG 1 WAJAH WANITA

Label Post:


بسم الله الرحمن الرحيم



Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin & Syaikh Abdullah bin Jabrain

Alhamdulillah, segala puji hanya lillahi Ta’ala, saya ingatkan kepada seluruh kaum muslimin untuk selalu bergabung teguh kepada Al Qur’an dan As-Sunnah Ash Shahihah. Lalu mengikuti jejak para Sahabat, Tabi'in dan Tabiut Tabi'in karena merekalah yang lebih faham, mengerti dan bersih ilmu & amalnya dalam Dienullah ( Islam ) ini.
Jauhnya kaum muslimin dari pemahaman Islam yang benar  menurut Sunnah Nabi, Sahabat, Tabiin & Tabiut Tabiin, hanya akan merepotkan diri sendiri dan orang lain saja. Repot diri, dirinya sudah merasa cukup dengan ilmu yang ia dapati. Sedangkan merepotkan orang lain, seperti mencela, membenci, mengucilkan, meremehkan, menghina dengan ucapan-ucapan sinis kepada orang yang melaksanakan syariat Islam yang jelas ada dalilnya. Dua kerepotan inilah yang akan menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan, naudzubillah min dzalik.  
Bukti orang beriman, dia akan mengalahkan/menundukkan hawa nafsunya, kemudian mengikuti aturan Allah dan Rasul-Nya tiap hari. Sedangkan hawa nafsu, kini ditata sangat rapi dengan jadwal pekanan, harian, perjam, bahkan permenit lewat media Televisi, Radio, Bioskop, VCD dll. dan hal itu dilindungi oleh pemerintah setempat.
Orang muslim akan mampu berhati-hati untuk menjaga diri, keluarga & masyarakatnya  dari bahaya tayangan tersebut di atas. Berikut kami nukilkan fatwa  hukum mendengarkan lagu/musik, menonton sinetron & memandang wanita di televisi.

Bolehkah seorang laki-laki memandang wajah wanita melebihi dari pandangan tidak sengaja secara tiba-tiba ? Jika tidak, maka bolehkah para mahasiswa menghadiri kuliah yang disampaikan seorang dosen wanita yang berdandan atau yang berpakain ketat, dengan alasan dalam rangka kegiatan belajar mengajar ?
Mahasiswa tidak boleh memandang dosen wanita  melebihi dari pandangan tidak sengaja secara tiba-tiba, kecuali dalam keadaan darurat. Misalnya untuk menyelamatkan wanita dari tenggelam, kebakaran, kehancuran gedung dan sebagainya, atau dalam pemeriksaan medis dan proses pengobatan, jika tidak ada dokter wanita yang bbisa melakukannya.
Bolehkah saya berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah jika ia mengenakan kain penutup  di tangannya ?
Seorang pria tidak boleh berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah yang tidak memiliki hubungan mahram dengannya, baik jabat tangan itu dilaksanakan secara langsung maupun dengan menggunakan penutup tangan, karena hal itu merupakan salah satu bentuk fitnah. Sedangkan Allah berfirman :
Ayat ini menunjukkan bahwa kita berkewajiban untuk meninggalkan segala sesuatu yang menghantarkan kepada perzinaan, baik itu zina kemaluan  yang merupakan zina paling besar atau lainnya. Tidak diragukan bahwa bersentuhannya seorang pria denagn tangan seorang wanita ajnabiyah bisa membangkitkan syahwat, apalagi terdapat hadist-hadist yang melarang keras tindakan tersebut dan menyatakan ancaman yang keras terhadap siapa saja yang berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya. Dalam  hal itu, tidak ada perbedaan antara wanita yang masih muda maupun yang sudah tua. Sebab, kita musti berhati-hati dalam menyimpulkan hukum. Di samping itu, persepsi orang sering
·      Wallahu a’lam bish showab.
CATATAN KELUARGA MUSLIM :
·      Mayoritas, orang menonton televisi adalah bukan untuk mencari ilmu, tapi untuk memuaskan hawa nafsunya. Apalagi yang namanya lagu dan musik.Lebih parah lagi, yang menonton adalah anak-anak kecil, sungguh, ini sangat berbahaya bagi masa depan mereka.
·      Mudah-mudahan diri, keluarga dan masyarakat muslim bisa mewaspadai dan berhati-hati akan hal-hal di atas.
·      Marilah kita fahami fatwa-fatwa tersebut dengan hati yang jernih dan kepala dingin. 












1 ) Dinukil dari Buku Fatwa-fatwa Tentang Memandang, Berkhalwat dan Berbaurnya Pria dan Wanita. Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin & Syaikh Abdullah bin Jabrain. Hal. 11-18. Penerjamah, Tiam At-Tibyan. Cetakan ke-2 Maret 2000, Penerbit  At-Tibyan Solo.

Posted By Ey-NhA SwEetBluE'S_92_find me to path!17.46

Rabu, 19 Maret 2014

HUKUM MELAKSANAKAN SANKSI / HUKUMAN DI MASJID



Oleh : Ey-nh@ El-Irh@by

I.                   MUQODDIMAH

Segala puji bagi Allah Ta’ala, kita memuji-Nya dan kita senantiasa memohon ridho dari-Nya. Mudah-mudahan kita termasuk di antara orang-orang yang di mudahkan untuk bertemu dengan-Nya.Sholawat serta Salam semoga tetap tercurah kepada sang guru dan teladan segenap umat manusia Nabi Muhammad SAW.Mudah-mudahan

Posted By Ey-NhA SwEetBluE'S_92_find me to path!23.15

Jumat, 07 Februari 2014

HADITS KE-4 DARAH HAIDH YANG MENPEL DI PAKAIAN

Label Post:

بسم الله الرحمن الرحيم
Hadits Dirosah Maktabiyah
Oleh: Enakusumawati Mardia ningsih

أَخْبَرَنَا أَبُو سَعِيدٍ : يَحْيَى بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى الإِسْفَرَائِينِىُّ أَخْبَرَنَا أَبُو بَحْرٍ مُحَمَّدُ بْنُ الْحَسَنِ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِىُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ الْمُنْذِرِ عَنْ جَدَّتِهَا أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِى بَكْرٍ الصِّدِّيقِ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُمَا : أَنَّ امْرَأَةً سَأَلَتْ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ دَمِ الْحَيْضِ يُصِيبُ الثَّوْبَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- :« حُتِّيهِ ثُمَّ اقْرُصِيهِ بِالْمَاءِ ثُمَّ رُشِّيهِ وَصَلَّى فِيهِ ».
A.     Ma’na Hadits
Dikabarkan kepada kami dari Abu Sa’id : Yahya bin Muhammad bin  Yahya Al-israiniyu dari Abu Bahrin Muhammad bin Hasan dari Bisyru bin Musa dari Al-Humaidi dari Sufyan bin U’yainah dari Hisyam bin ‘Urwah dari Fathimah binti Al-mundziri dari kakeknya  Asma’ binti Abu Bakar Ash-Shidiq RadhiAllahu ‘Anhuma: Sesungguhnya ada seorang wanita yang bertanya kepada Rasulullah Shalallahu’Alihi Wasalam tentang darah haidh yang mengenai pakaian, Rasulllah bersabda: Gosoklah, kemudian keriklah dengan kuku, kemudian percikanlah degan air dan sholatlah dengan kain terebut. (H.R An-Nasai).[1]
A.     Sarh Hadits
Gosoklah kain tersebut, kemudian basahi & basuhlah dgn air, setelah itu shalatlah dengannya. Ia berkata; Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Hurairah & Ummu Qais binti Mihshan. Abu Isa berkata; Hadits Asma tentang mencuci darah haid derajatnyahasanshohih.
Para ulama telah berbeda pendapat tentang darah yg mengenai kain lalu dipakai shalat sebelum dicuci. Sebagian ulama dari tabi'in berkata; Apabila darah tersebut seukuran (sebesar) dirham, lalu ia mengenakannya sebelum dicuci, maka ia harus mengulangi shalatnya. Sedangkan sebagian yg lain berkata; Apabila darah itu lebih besar dari ukuran satu dirham, maka ia harus mengulangi shalatnya. Pendapat ini dipegang oleh Sufyan Ats Tsauri & bin Al Mubarak. Namun sebagian ulama yg lain dari kalangan tabi'in & selainnya tak mewajibkan untuk mengulangi shalatnya, meskipun darah itu lebih banyak (besar) dari uang dirham. Pendapat ini dipegang oleh Ahmad & Ishaq. Syafi'i berkata; Wajib mencucinya meskipun darahnya kurang dari seukuran uang dirham. Dan Ia berpegang teguh dengan itu.[2]
B.     Derajat Hadits
Status Hadits ini menurut An-Nasai Hadits Shohih.
C.    Fawaid Hadits
1)      Najisnya darah haidh, dan tidak dimaafkan meskipun sedikit, maka harus dibersihkan dari badan, pakaian, dan yang lainnya, sebab Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menyuruh untuk mencucinya, sebagaimana kebiasaan beliau dalam menghilangkan najis-najis;
2)      Sesungguhnya menghilangkan najis dari badan, pakaian, dan tempat adalah syarat sahnya shalat; maka tidak sah shalat jika masih ada najis padahal ia mampu untuk menghilangkannya. Oleh karena itu, beliau menyuruh untuk menghilangkannya sebelum mengerjakan shalat;
3)      Wajibnya mengerok darah yang mengering agar hilang, lalu dikerok lagi dengan jari yang sebelumnya dibasahi air, kemudian mencucinya sehingga hilang semua sisa-sisa najisnya. Demikian urut-urutan tata-cara menghilangkan najis yang sudah mengering. Sebab jika urut-urutan tersebut dibalik, maka justeru akan menyebar najisnya, bagian yang tadinya tidak najis justeru malah ikut menjadi najis;
4)       Bolehnya shalat dengan pakaian bekas kena darah haidh, sebab jika sudah dibersihkan dengan 3 tahapan tersebut secara benar, maka menjadi suci kembali. Adapun badan dan keringat wanita yang sedang haidh, maka tetap suci. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak menyuruh untuk mencuci pakaian yang dipakai oleh wanita haidh kecuali sekedar yang terkena darah haidh tersebut;
5)      Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam: “kemudian shalatlah dengan pakaian tersebut”, merupakan dalil bahwasannya najis yang sudah kering tidak bisa dibersihkan/disucikan kecuali dengan 3 tahapan tersebut. Jika 3 tahapan tersebut tidak dilakukan secara benar, maka tetap tidak suci, najis, dan tidak sah shalat dengannya; Adapun darah manusia pada umumnya – dan turunannya semisal nanah– yang keluar dari badan, maka jumhur/mayoritas ulama –bahkan ada hikayat ijma’ ulama– ia adalah najis akan tetapi dimaafkan jika sedikit. Maka, berbeda antara darah haidh dan darah istihadhah, tidak dimaafkan adanya darah haidh dan istihadhah meskipun sedikit;
6)       Hadits ini menjadi dalil bahwa yang wajib hanyalah menghilangkan najisnya saja, tidak ada syarat berapa kali dalam mencucinya, apabila sekali basuh sudah hilang maka bekas tersebut sudah suci; inilah yang rajih/kuat dari berbagai pendapat ulama. Tentang ini akan kami paparkan insya Allah.
7)       Sebagian ulama –diantaranya adalah ulama Hanabilah– menyatakan boleh mengganti dzat pencuci najis dengan selain air.
Tidak boleh mencuci dari najis kecuali dengan air, dengan dzat lain tidak cukup, baik dikerok, lalu dikerok dengan sesuatu yang basah, atau dijemur, diangin-anginkan. Mereka mengatakan: “Sesungguhnya air adalah yang sudah ditentukan oleh syariat untuk menghilangkan najis, tidak dengan yang lain, meskipun dzat lain lebih kuat dalam menghilangkan najis. Oleh karena itu, nash menyebut air sebagai dzat pencuci najis. Dan inilah pokok dalam menyucikan dari najis, jika ada dzat lain yang bisa, tentu akan disebutkan oleh kitab dan sunnah.
Adapun Syaikhul Islam ibn Taimiyah, beliau berpandangan bahwa mensucikan sesuatu dari najis terkadang bisa dengan air, adapun orang yang berpandangan harus dengan air dan selain air tidak cukup, maka ia harus menunjukkan dalilnya, padahal tidak ada dalil yang menguatkan pandangan mereka ini. Dan di dalam hadits ini disebutkan air tidak serta-merta berarti harus dengan air saja, karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah membolehkan penggunaan air dalam menghilangkan najis, seperti dalam masalah istijmar, juga dalam masalah ujung bawah pakaian muslimah: “Tersucikan dengan apa-apa yang tersentuh berikutnya oleh ujung pakaian tersebut”. HR. Tirmidzi 143, dan sabda beliau tentang sandal “gosoklah dengan debu, karena debu bisa mensucikannya.” HR. Abu Daud 386. Dan inilah yang benar, wallahu a’lam.[3]





[1] . Sunan Al- Kubra Lilbaihaqi Wa Fi Dzilihi Al-Jawahir An-Naqi, Bab Izalatu Najasaht Bil Ma’i Duna, juz 1, halaman 13.
[3] . Taudhihul  Ahkam  bin  Bulughil  Maram:  Abu  Muhammad  Hissan  ibn  Shadiq

Posted By Ey-NhA SwEetBluE'S_92_find me to path!22.43

Fawaid Hadits – Faedah Hadits: Membersihkan Bekas Mani dan Darah Haidh

Label Post:

بسم الله الرحمن الرحيم

Oleh: Enakusumawati Mardia ningsih
Hadits 25. Membersihkan Bekas Mani
Dari Aisyah berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mencuci mani, kemudian keluar menuju shalat dengan memakai baju tersebut, dan aku melihat bekas cuciannya”. Muttafaqun ‘alaih.
            Dalam riwayat Muslim: “Aku mengeriknya dari baju Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu beliau shalat memakainya”.
Dan dalam lafadz Muslim juga: “Aku mengerik (mani) yang telah kering di bajunya dengan kuku-ku”.
            Fawaid Hadits:
1. Sucinya air mani, karena Aisyah tidak mencucinya, tapi hanya mengeriknya.
2. Adapun hadits yg menyebutkan mencuci mani, tidak menunjukkan kenajisan mani, karena sama dengan ingus, bila kena ingus, kita cuci bukan karena najisnya, tapi karena menjijikan. Dan ini hanya menunjukkan sunnah saja.
3. Istri yang shalihaat adalah yang melayani suaminya dengan baik.
4. Ibnul Mulaqqin berkata: “hadits ini dijadikan dalil oleh sebagian ulama bahwa cairan lembab dari kemaluan wanita (keputihan) tidak najis.
Hadits 27. Darah Haidh Menempel di Baju
            Dari Asma bintu Abi Bakr radliyallahu ‘anhuma, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang darah haidh yang mengenai baju: “hendaklah ia mengeriknya, kemudian menguceknya dengan air, kemudian mencucinya, kemudian shalat padanya”. Muttafaq ‘alaih
            Fawaid Hadits:
1. Najisnya darah haidh walaupun sedikit.
2. Menghilangkan najis dari badan atau pakaian sebelum shalat adalah wajib.
3. Darah haidh yang kering wajib dikerik terlebih dahulu, kemudian digosok lalu dicuci.
4. Menghilangkan najis adalah dengan menghilangkan dzatnya sampai hilang bau, rasa, dan warnanya.
5. Menghilangkan najis harus dengan air, tidak mencukupi dengan selain air kecuali bila ada dalil.
            Hadits 28. Darah Haidh Menempel Tidak Bisa Hilang
            Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Khaulah berkata: “Wahai Rasulullah, bagaimana bila darah (haidh) tidak bisa hilang?” Beliau bersabda: “Cukup untukmu air dan tidak berpengaruh bekasnya”. HR Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Syaikh al Bani.
            Fawaid Hadits:
1. Wajibnya mencuci darah haidh yang mengenai baju dan badan.
2. Kewajiban mencucinya adalah dengan air.
3. Apabila baju telah dicuci namun masih tersisa bekasnya, maka tidak berpengaruh.
4. Islam adalah agama yang mudah, tidak memberikan beban kecuali sesuai dengan kemampuan.
5. Badan wanita haidh dan keringatnya adalah suci.

Posted By Ey-NhA SwEetBluE'S_92_find me to path!22.27

Silahkan berkomentar "anda sopan kami segan"