Jumat, 07 Februari 2014

HADITS KE-4 DARAH HAIDH YANG MENPEL DI PAKAIAN

Label Post:

بسم الله الرحمن الرحيم
Hadits Dirosah Maktabiyah
Oleh: Enakusumawati Mardia ningsih

أَخْبَرَنَا أَبُو سَعِيدٍ : يَحْيَى بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى الإِسْفَرَائِينِىُّ أَخْبَرَنَا أَبُو بَحْرٍ مُحَمَّدُ بْنُ الْحَسَنِ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِىُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ الْمُنْذِرِ عَنْ جَدَّتِهَا أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِى بَكْرٍ الصِّدِّيقِ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُمَا : أَنَّ امْرَأَةً سَأَلَتْ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ دَمِ الْحَيْضِ يُصِيبُ الثَّوْبَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- :« حُتِّيهِ ثُمَّ اقْرُصِيهِ بِالْمَاءِ ثُمَّ رُشِّيهِ وَصَلَّى فِيهِ ».
A.     Ma’na Hadits
Dikabarkan kepada kami dari Abu Sa’id : Yahya bin Muhammad bin  Yahya Al-israiniyu dari Abu Bahrin Muhammad bin Hasan dari Bisyru bin Musa dari Al-Humaidi dari Sufyan bin U’yainah dari Hisyam bin ‘Urwah dari Fathimah binti Al-mundziri dari kakeknya  Asma’ binti Abu Bakar Ash-Shidiq RadhiAllahu ‘Anhuma: Sesungguhnya ada seorang wanita yang bertanya kepada Rasulullah Shalallahu’Alihi Wasalam tentang darah haidh yang mengenai pakaian, Rasulllah bersabda: Gosoklah, kemudian keriklah dengan kuku, kemudian percikanlah degan air dan sholatlah dengan kain terebut. (H.R An-Nasai).[1]
A.     Sarh Hadits
Gosoklah kain tersebut, kemudian basahi & basuhlah dgn air, setelah itu shalatlah dengannya. Ia berkata; Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Hurairah & Ummu Qais binti Mihshan. Abu Isa berkata; Hadits Asma tentang mencuci darah haid derajatnyahasanshohih.
Para ulama telah berbeda pendapat tentang darah yg mengenai kain lalu dipakai shalat sebelum dicuci. Sebagian ulama dari tabi'in berkata; Apabila darah tersebut seukuran (sebesar) dirham, lalu ia mengenakannya sebelum dicuci, maka ia harus mengulangi shalatnya. Sedangkan sebagian yg lain berkata; Apabila darah itu lebih besar dari ukuran satu dirham, maka ia harus mengulangi shalatnya. Pendapat ini dipegang oleh Sufyan Ats Tsauri & bin Al Mubarak. Namun sebagian ulama yg lain dari kalangan tabi'in & selainnya tak mewajibkan untuk mengulangi shalatnya, meskipun darah itu lebih banyak (besar) dari uang dirham. Pendapat ini dipegang oleh Ahmad & Ishaq. Syafi'i berkata; Wajib mencucinya meskipun darahnya kurang dari seukuran uang dirham. Dan Ia berpegang teguh dengan itu.[2]
B.     Derajat Hadits
Status Hadits ini menurut An-Nasai Hadits Shohih.
C.    Fawaid Hadits
1)      Najisnya darah haidh, dan tidak dimaafkan meskipun sedikit, maka harus dibersihkan dari badan, pakaian, dan yang lainnya, sebab Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menyuruh untuk mencucinya, sebagaimana kebiasaan beliau dalam menghilangkan najis-najis;
2)      Sesungguhnya menghilangkan najis dari badan, pakaian, dan tempat adalah syarat sahnya shalat; maka tidak sah shalat jika masih ada najis padahal ia mampu untuk menghilangkannya. Oleh karena itu, beliau menyuruh untuk menghilangkannya sebelum mengerjakan shalat;
3)      Wajibnya mengerok darah yang mengering agar hilang, lalu dikerok lagi dengan jari yang sebelumnya dibasahi air, kemudian mencucinya sehingga hilang semua sisa-sisa najisnya. Demikian urut-urutan tata-cara menghilangkan najis yang sudah mengering. Sebab jika urut-urutan tersebut dibalik, maka justeru akan menyebar najisnya, bagian yang tadinya tidak najis justeru malah ikut menjadi najis;
4)       Bolehnya shalat dengan pakaian bekas kena darah haidh, sebab jika sudah dibersihkan dengan 3 tahapan tersebut secara benar, maka menjadi suci kembali. Adapun badan dan keringat wanita yang sedang haidh, maka tetap suci. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak menyuruh untuk mencuci pakaian yang dipakai oleh wanita haidh kecuali sekedar yang terkena darah haidh tersebut;
5)      Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam: “kemudian shalatlah dengan pakaian tersebut”, merupakan dalil bahwasannya najis yang sudah kering tidak bisa dibersihkan/disucikan kecuali dengan 3 tahapan tersebut. Jika 3 tahapan tersebut tidak dilakukan secara benar, maka tetap tidak suci, najis, dan tidak sah shalat dengannya; Adapun darah manusia pada umumnya – dan turunannya semisal nanah– yang keluar dari badan, maka jumhur/mayoritas ulama –bahkan ada hikayat ijma’ ulama– ia adalah najis akan tetapi dimaafkan jika sedikit. Maka, berbeda antara darah haidh dan darah istihadhah, tidak dimaafkan adanya darah haidh dan istihadhah meskipun sedikit;
6)       Hadits ini menjadi dalil bahwa yang wajib hanyalah menghilangkan najisnya saja, tidak ada syarat berapa kali dalam mencucinya, apabila sekali basuh sudah hilang maka bekas tersebut sudah suci; inilah yang rajih/kuat dari berbagai pendapat ulama. Tentang ini akan kami paparkan insya Allah.
7)       Sebagian ulama –diantaranya adalah ulama Hanabilah– menyatakan boleh mengganti dzat pencuci najis dengan selain air.
Tidak boleh mencuci dari najis kecuali dengan air, dengan dzat lain tidak cukup, baik dikerok, lalu dikerok dengan sesuatu yang basah, atau dijemur, diangin-anginkan. Mereka mengatakan: “Sesungguhnya air adalah yang sudah ditentukan oleh syariat untuk menghilangkan najis, tidak dengan yang lain, meskipun dzat lain lebih kuat dalam menghilangkan najis. Oleh karena itu, nash menyebut air sebagai dzat pencuci najis. Dan inilah pokok dalam menyucikan dari najis, jika ada dzat lain yang bisa, tentu akan disebutkan oleh kitab dan sunnah.
Adapun Syaikhul Islam ibn Taimiyah, beliau berpandangan bahwa mensucikan sesuatu dari najis terkadang bisa dengan air, adapun orang yang berpandangan harus dengan air dan selain air tidak cukup, maka ia harus menunjukkan dalilnya, padahal tidak ada dalil yang menguatkan pandangan mereka ini. Dan di dalam hadits ini disebutkan air tidak serta-merta berarti harus dengan air saja, karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah membolehkan penggunaan air dalam menghilangkan najis, seperti dalam masalah istijmar, juga dalam masalah ujung bawah pakaian muslimah: “Tersucikan dengan apa-apa yang tersentuh berikutnya oleh ujung pakaian tersebut”. HR. Tirmidzi 143, dan sabda beliau tentang sandal “gosoklah dengan debu, karena debu bisa mensucikannya.” HR. Abu Daud 386. Dan inilah yang benar, wallahu a’lam.[3]





[1] . Sunan Al- Kubra Lilbaihaqi Wa Fi Dzilihi Al-Jawahir An-Naqi, Bab Izalatu Najasaht Bil Ma’i Duna, juz 1, halaman 13.
[3] . Taudhihul  Ahkam  bin  Bulughil  Maram:  Abu  Muhammad  Hissan  ibn  Shadiq

0 komentar:

Posting Komentar

Tulis saran dan kritik anda di sini. Harus menggunakan login akun @yahoo, @gmail, @hotmail atau yang lainnya

Silahkan berkomentar "anda sopan kami segan"