Sabtu, 01 Februari 2014

MUSLMAH NAIK OJEK, BOLEHKAH ?????

Label Post:


بسم الله الرحمن الرحيم

OLEH : ENA KUSUMAWATI MARDHIA N.
1)     Muslimah Naik Ojek, Bolehkah???
Sebenarnya belum ada mubarrir (alasan yang membolehkan) wanita naik sepeda motor bersama dengan laki-laki yang bukan mahramnya.
Masalahnya bukan hanya khalwat (berduaan), tetapi posisi duduk di atas sadel sepeda motor itu membuat pengemudi dan yang bonceng itu harus menempel. Meski masih dilapisi dengan pakaian masing-masing. Ini jelas lebih parah dari -misalnya- duduk berduaan di sebuah ruangan. Karena bila di dalam ruangan, masih ada batas jarak antara keduanya. Sedangkan naik sepeda motor, posisinya menempel dan itu sulit dihindari. Apalagi bila mengerem mendadak, maka sudah pasti sentuhan tubuh akan terjadi.
Namun kondisi tata kota seperti di Jakarta yang ibarat sebuah kampung besar memang menyulitkan orang untuk bepergian dengan hanya mengandalkan bus dan sejenisnya. Kebanyakan rumah tinggal itu adanya di dalam gang atau jalan kecil yang aksesnya ke jalan yangada angkutan umum itu relativ jauh. Sehingga masih dibutuhkan angkutan yang lebih kecil untuk menyambung transportasi masuk ke perumahan.
Dahulu ada becak yang banyak berjasa mengantarkan ibu-ibu pergi dan pulang dari pasar sekalian membawa barang belanjaan. Tapi di DKI Jakarta becak kini sudah dihapuskan dan peranannya digantikan dengan ojek.
Padahal bila dilihat dari sisi ikhtilat, becak lebih terlindungi. Karena posisi penumpang dan penarik becak itu dipisahkan sehingga berlainan tempat. Oleh karena itu bila seorang wanita naik becak, tidak akan duduk berduaan dengan penarik becak.
Dalam hal ini, maka ojek bukanlah kendaraan yang memenuhi syarat untuk dinaiki oleh penumpang wanita, karena umumnya para pengemu-di ojek itu laki-laki. Dan karena itu ikhtilat antara non-mahram ini menjadi hal yang tidak mungkin dihindari.
Sehingga kalaupun ingin dicarikan mubarrir, haruslah dengan alasan yang sangat kuat dan tingkat kedaruratannya harus jauh lebih tinggi. Menurut hemat, jarak yang 100-200 meter itu tidak bisa dijadikan alasan secara umum. Juga alasan takut terlambat sampai di tempat pun tidak bisa dijadikan alasan yang kuat. Dengan demikian, para wanita harus diupayakan sedapat mungkin untuk tidak naik ojek bila bepergian, karena sebagai kendaraan tumpangan umum bagi muslimah, ojek itu belum mencukupi syarat.
Dalam kondisi darurat memang bisa saja dilakukan, tapi darurat itu adalah sesuatu yang sifatnya sangat penting bahkan genting. Dan tentu saja darurat itu tidak terjadi setiap hari. Ini adalah pe-er dan tantangan tersendiri bagi para muslimah yang harus dicarikan jalan keluarnya dengan cara yang sebaik-baiknya

Oleh :
Ena Kusumawati MN.
----------

2).  Wanita Berkendara Dengan Pria Bukan Mahrom
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya tentang masalah ini dengan redaksi: “Bagaimana hukum seorang wanita yang berkendara dengan sopir laki-laki yang bukan mahromnya untuk mengantarkannya keliling kota? Dan bagaimana hukumnya jika beberapa wanita dengan sopir yang bukan mahrom ?”
Beliau menjawab:
Seorang wanita tidak boleh mengendarai kendaraan sendiri bersama seorang sopir yang bukan mahromnya bila tidak disertai orang lain, karena ini termasuk kategori kholwah (bersepi-sepi). Telah diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:
Janganlah seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali ada mahromnya bersamanya” (HR. Muslim 1341)
Dalam sabda beliau lainnya menyebutkan:
“Tidaklah seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita (yang bukan mahromnya) kecuali setan yang ketiganya”. (HR. Tirmidzi 2165, Ahmad 115)
Tapi jika ada laki-laki atau wanita lain yang bersamanya, maka itu tidak apa-apa jika memang tidak dikhawatirkan terjadi fitnah. Sebab kholwah itu menjadi gugur (tidak dikategorikan kholwah) dengan adanya orang ketiga atau lebih. Ini hukum dasar dalam kondisi selain bepergian jauh (safar). Adapun dalam kondisi bepergian jauh, seorang wanita tidak boleh melakukannya kecuali bersama mahromnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw;
Tidaklah seorang wanita menempuh perjalanan jauh (safar) kecuali bersama mahromnya
(HR. Bukhori 1862 Muslim 1341)
Tidak ada perbedaan antara safar melalui jalan darat, laut, maupun udara. Wallahua’lam.





0 komentar:

Posting Komentar

Tulis saran dan kritik anda di sini. Harus menggunakan login akun @yahoo, @gmail, @hotmail atau yang lainnya

Silahkan berkomentar "anda sopan kami segan"