بسم
الله الرحمن الرحيم
OLEH : ENA
KUSUMAWATI MARDHIA N.
1)
Muslimah
Naik Ojek, Bolehkah???
Sebenarnya
belum ada mubarrir (alasan yang membolehkan) wanita naik sepeda motor bersama dengan laki-laki yang
bukan mahramnya.
Masalahnya
bukan hanya khalwat (berduaan), tetapi posisi duduk di atas sadel sepeda motor
itu membuat pengemudi dan yang bonceng itu harus menempel. Meski masih dilapisi
dengan pakaian masing-masing. Ini jelas lebih parah dari -misalnya- duduk
berduaan di sebuah ruangan. Karena bila di dalam ruangan, masih ada batas jarak
antara keduanya. Sedangkan naik sepeda motor, posisinya menempel dan itu sulit
dihindari. Apalagi bila mengerem mendadak, maka sudah pasti sentuhan tubuh akan
terjadi.
Namun
kondisi tata kota seperti di Jakarta yang ibarat sebuah kampung besar memang
menyulitkan orang untuk bepergian dengan hanya mengandalkan bus dan sejenisnya.
Kebanyakan rumah tinggal itu adanya di dalam gang atau jalan kecil yang
aksesnya ke jalan yangada angkutan umum itu relativ jauh. Sehingga masih
dibutuhkan angkutan yang lebih kecil untuk menyambung transportasi masuk ke
perumahan.
Dahulu
ada becak yang banyak berjasa mengantarkan ibu-ibu pergi dan pulang dari pasar
sekalian membawa barang belanjaan. Tapi di DKI Jakarta becak kini sudah
dihapuskan dan peranannya digantikan dengan ojek.
Padahal
bila dilihat dari sisi ikhtilat, becak lebih terlindungi. Karena posisi
penumpang dan penarik becak itu dipisahkan sehingga berlainan tempat. Oleh
karena itu bila seorang wanita naik becak, tidak akan duduk berduaan dengan
penarik becak.
Dalam
hal ini, maka ojek bukanlah kendaraan yang memenuhi syarat untuk dinaiki oleh
penumpang wanita, karena umumnya para pengemu-di ojek itu laki-laki. Dan karena
itu ikhtilat antara non-mahram ini menjadi hal yang tidak mungkin dihindari.
Sehingga
kalaupun ingin dicarikan mubarrir, haruslah dengan alasan yang sangat kuat dan
tingkat kedaruratannya harus jauh lebih tinggi. Menurut hemat, jarak yang
100-200 meter itu tidak bisa dijadikan alasan secara umum. Juga alasan takut
terlambat sampai di tempat pun tidak bisa dijadikan alasan yang kuat. Dengan
demikian, para wanita harus diupayakan sedapat mungkin untuk tidak naik ojek bila
bepergian, karena sebagai kendaraan tumpangan umum bagi muslimah, ojek itu
belum mencukupi syarat.
Dalam
kondisi darurat memang bisa saja dilakukan, tapi darurat itu adalah sesuatu
yang sifatnya sangat penting bahkan genting. Dan tentu saja darurat itu tidak
terjadi setiap hari. Ini adalah pe-er dan tantangan tersendiri bagi para
muslimah yang harus dicarikan jalan keluarnya dengan cara yang sebaik-baiknya
Oleh : Ena Kusumawati
MN.
----------
2). Wanita Berkendara Dengan Pria Bukan Mahrom
Syaikh
Abdul Aziz bin Baz ditanya tentang masalah ini dengan redaksi: “Bagaimana hukum
seorang wanita yang berkendara dengan sopir laki-laki yang bukan mahromnya
untuk mengantarkannya keliling kota? Dan bagaimana hukumnya jika beberapa
wanita dengan sopir yang bukan mahrom ?”
Beliau
menjawab:
Seorang
wanita tidak boleh mengendarai kendaraan sendiri bersama seorang sopir yang
bukan mahromnya bila tidak disertai orang lain, karena ini termasuk kategori
kholwah (bersepi-sepi). Telah diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu’alaihi
wa sallam bahwa beliau bersabda:
“Janganlah
seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali ada mahromnya
bersamanya” (HR. Muslim 1341)
Dalam
sabda beliau lainnya menyebutkan:
“Tidaklah
seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita (yang bukan mahromnya)
kecuali setan yang ketiganya”. (HR. Tirmidzi 2165, Ahmad 115)
Tapi
jika ada laki-laki atau wanita lain yang bersamanya, maka itu tidak apa-apa
jika memang tidak dikhawatirkan terjadi fitnah. Sebab kholwah itu menjadi gugur
(tidak dikategorikan kholwah) dengan adanya orang ketiga atau lebih. Ini hukum
dasar dalam kondisi selain bepergian jauh (safar). Adapun dalam kondisi
bepergian jauh, seorang wanita tidak boleh melakukannya kecuali bersama
mahromnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw;
“Tidaklah seorang wanita menempuh perjalanan jauh (safar) kecuali bersama
mahromnya”
(HR. Bukhori
1862 Muslim 1341)
Tidak ada perbedaan antara safar melalui jalan darat, laut,
maupun udara. Wallahua’lam.
0 komentar:
Posting Komentar
Tulis saran dan kritik anda di sini. Harus menggunakan login akun @yahoo, @gmail, @hotmail atau yang lainnya