Jumat, 07 Februari 2014

Fawaid Hadits – Faedah Hadits: Membersihkan Bekas Mani dan Darah Haidh

Label Post:

بسم الله الرحمن الرحيم

Oleh: Enakusumawati Mardia ningsih
Hadits 25. Membersihkan Bekas Mani
Dari Aisyah berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mencuci mani, kemudian keluar menuju shalat dengan memakai baju tersebut, dan aku melihat bekas cuciannya”. Muttafaqun ‘alaih.
            Dalam riwayat Muslim: “Aku mengeriknya dari baju Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu beliau shalat memakainya”.
Dan dalam lafadz Muslim juga: “Aku mengerik (mani) yang telah kering di bajunya dengan kuku-ku”.
            Fawaid Hadits:
1. Sucinya air mani, karena Aisyah tidak mencucinya, tapi hanya mengeriknya.
2. Adapun hadits yg menyebutkan mencuci mani, tidak menunjukkan kenajisan mani, karena sama dengan ingus, bila kena ingus, kita cuci bukan karena najisnya, tapi karena menjijikan. Dan ini hanya menunjukkan sunnah saja.
3. Istri yang shalihaat adalah yang melayani suaminya dengan baik.
4. Ibnul Mulaqqin berkata: “hadits ini dijadikan dalil oleh sebagian ulama bahwa cairan lembab dari kemaluan wanita (keputihan) tidak najis.
Hadits 27. Darah Haidh Menempel di Baju
            Dari Asma bintu Abi Bakr radliyallahu ‘anhuma, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang darah haidh yang mengenai baju: “hendaklah ia mengeriknya, kemudian menguceknya dengan air, kemudian mencucinya, kemudian shalat padanya”. Muttafaq ‘alaih
            Fawaid Hadits:
1. Najisnya darah haidh walaupun sedikit.
2. Menghilangkan najis dari badan atau pakaian sebelum shalat adalah wajib.
3. Darah haidh yang kering wajib dikerik terlebih dahulu, kemudian digosok lalu dicuci.
4. Menghilangkan najis adalah dengan menghilangkan dzatnya sampai hilang bau, rasa, dan warnanya.
5. Menghilangkan najis harus dengan air, tidak mencukupi dengan selain air kecuali bila ada dalil.
            Hadits 28. Darah Haidh Menempel Tidak Bisa Hilang
            Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Khaulah berkata: “Wahai Rasulullah, bagaimana bila darah (haidh) tidak bisa hilang?” Beliau bersabda: “Cukup untukmu air dan tidak berpengaruh bekasnya”. HR Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Syaikh al Bani.
            Fawaid Hadits:
1. Wajibnya mencuci darah haidh yang mengenai baju dan badan.
2. Kewajiban mencucinya adalah dengan air.
3. Apabila baju telah dicuci namun masih tersisa bekasnya, maka tidak berpengaruh.
4. Islam adalah agama yang mudah, tidak memberikan beban kecuali sesuai dengan kemampuan.
5. Badan wanita haidh dan keringatnya adalah suci.

0 komentar:

Posting Komentar

Tulis saran dan kritik anda di sini. Harus menggunakan login akun @yahoo, @gmail, @hotmail atau yang lainnya

Silahkan berkomentar "anda sopan kami segan"