بسم
الله الرحمن الرحيم
Oleh: Enakusumawati Mardia ningsih
Hadits 25. Membersihkan Bekas Mani
Dari
Aisyah berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mencuci mani,
kemudian keluar menuju shalat dengan memakai baju tersebut, dan aku melihat
bekas cuciannya”. Muttafaqun ‘alaih.
Dalam riwayat Muslim: “Aku
mengeriknya dari baju Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu beliau
shalat memakainya”.
Dan
dalam lafadz Muslim juga: “Aku mengerik (mani) yang telah kering di bajunya
dengan kuku-ku”.
Fawaid Hadits:
1.
Sucinya air mani, karena Aisyah tidak mencucinya, tapi hanya mengeriknya.
2.
Adapun hadits yg menyebutkan mencuci mani, tidak menunjukkan kenajisan mani,
karena sama dengan ingus, bila kena ingus, kita cuci bukan karena najisnya,
tapi karena menjijikan. Dan ini hanya menunjukkan sunnah saja.
3.
Istri yang shalihaat adalah yang melayani suaminya dengan baik.
4.
Ibnul Mulaqqin berkata: “hadits ini dijadikan dalil oleh sebagian ulama bahwa
cairan lembab dari kemaluan wanita (keputihan) tidak najis.
Hadits 27. Darah Haidh Menempel di Baju
Dari Asma bintu Abi Bakr
radliyallahu ‘anhuma, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda
tentang darah haidh yang mengenai baju: “hendaklah ia mengeriknya, kemudian
menguceknya dengan air, kemudian mencucinya, kemudian shalat padanya”. Muttafaq
‘alaih
Fawaid Hadits:
1.
Najisnya darah haidh walaupun sedikit.
2.
Menghilangkan najis dari badan atau pakaian sebelum shalat adalah wajib.
3.
Darah haidh yang kering wajib dikerik terlebih dahulu, kemudian digosok lalu
dicuci.
4.
Menghilangkan najis adalah dengan menghilangkan dzatnya sampai hilang bau,
rasa, dan warnanya.
5.
Menghilangkan najis harus dengan air, tidak mencukupi dengan selain air kecuali
bila ada dalil.
Hadits 28. Darah Haidh Menempel
Tidak Bisa Hilang
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu
berkata: “Khaulah berkata: “Wahai Rasulullah, bagaimana bila darah (haidh)
tidak bisa hilang?” Beliau bersabda: “Cukup untukmu air dan tidak berpengaruh
bekasnya”. HR Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Syaikh al Bani.
Fawaid Hadits:
1.
Wajibnya mencuci darah haidh yang mengenai baju dan badan.
2.
Kewajiban mencucinya adalah dengan air.
3.
Apabila baju telah dicuci namun masih tersisa bekasnya, maka tidak berpengaruh.
4.
Islam adalah agama yang mudah, tidak memberikan beban kecuali sesuai dengan
kemampuan.
5.
Badan wanita haidh dan keringatnya adalah suci.
0 komentar:
Posting Komentar
Tulis saran dan kritik anda di sini. Harus menggunakan login akun @yahoo, @gmail, @hotmail atau yang lainnya