Rabu, 19 Maret 2014

HUKUM MELAKSANAKAN SANKSI / HUKUMAN DI MASJID



Oleh : Ey-nh@ El-Irh@by

I.                   MUQODDIMAH

Segala puji bagi Allah Ta’ala, kita memuji-Nya dan kita senantiasa memohon ridho dari-Nya. Mudah-mudahan kita termasuk di antara orang-orang yang di mudahkan untuk bertemu dengan-Nya.Sholawat serta Salam semoga tetap tercurah kepada sang guru dan teladan segenap umat manusia Nabi Muhammad SAW.Mudah-mudahan
kita mendapatkan syafaatnya pada hari kiamat kelak.
Agama islam awalnya adalah agama asing yang lahir di tengah komunitas paganisme. Kelahirannya merupakan ancaman besar bagi keutuhan para pemuja dewa dan penyembah berhala. Maka, segala upaya mereka lakukan untuk memberangus agama baru ini. Sikap seperti  inilah justru yang menguntungkan bagi islam. Orang akan semakin tertarik karena merasa terheran, kelebihan apa yang dimiliki oleh islam, sehingga ia harus di bumi hanguskan ?. Berbagai bentuk intimidasi mulai dari teror mental hingga teror fisik tak  membuat laju agama baru melamban tapi justru semakin pesat. Hingga pembuat skenario perjalanan hidup yaitu Allah ta’ala,memerintahkan agar Nabi dan para pengikutnya menjejal bumi baru yang lebih aman.
Bumi baru telah di huni,babak baru perjalanan hidup manusia-manusia beriman pun baru saja di mulai. Singkat kisah,untuk mengikat erat-erat loyalitas para pengikutnya,Nabi menginstruksikan kepada para sahabat untuk bersama-sama membangun masjid sebagai symbol kesatuan dan kekuatan. Ide brilian ini tidak semata-mata buah pikiran dari Beliau namun atas dasar tuntunan  Wahyu dari Allah Ta’ala.
Dari Markas suci inilah akhirnya lahir dan bermunculan personel-personil muslim yang pemberani dan tangguh,yang punya andil besar dalam kancah da’wah menyebarkan agama Allah ke seluruh penjuru dunia. Sehingga hamparan bumi tidak pernah kosong kecuali Islam telah menguasainya.

II.                MEMBANGUN MASJID DAN KEUTAMAANNYA

Menyediakan sarana ibadah agar mempermudah orang lain untuk melaksanakannya adalah bentuk ibadah yag sangat mulia. Agam islam memberikan balasan bagi amalan baik ini dengan yang lebih baik.
Rosululloh bersabda :
“Barang siapa yang membangun masjid karena mencari ridho Allah, maka Allah akan membangunkan baginya satu rumah di jannah “.( HR.MUSLIM )[1]
Diantara keutamaan-keutamaan masjid adalah :
1.Masjid adalah rumah Allah
      Allah Berfirman :
 “ (Bertasbih kepada Allah ) di rumah-rumah yang telah di perintahkan untuk di muliakan dan di sebut nama-Nya di dalamnya di waktu pagi dan sore hari “. ( QS.An-Nuur 24:36 )
2. Masjid juga rumah bagi orang mu’min
      Nabi Bersabda :
 “ Masjid adalah rumah setiap mu’min “ ( HR.Abu Nu’aim ) [2]
3.Allah akan menyenangkan para pemakmurnya.
      Nabi Bersabda :
 “Tidaklah seseorang berdiam di masjid untuk sholat dan zdikir melainkan Allah akan membuat wajahnya berseri – seri,sebagaiman orang yang lama pergi kemudian telah kembali lagi “. ( HR.Ibnu Majah ) [3]

III.             ADAB-ADAB BERKAITAN DENGAN MASJID

Masjid adalah tempat yang suci lagi mulia,hendaknya seorang muslim mengetahui adab-adab yang berkaitan dengannya sebagai bentuk pemuliaan terhadap rumah Allah Ta’ala
Diantara Adab-adab itu adalah :
1.Mencintai dan memuliakannya dengan berbagai bentuk ibadah,seperti sholat,zdikir,tilawah Al-qur’an
                  Allah berfirman :
   “Demikianlah (perintah Allah ) dan barang siapa yang mengagungkan syiar-syiar Allah maka itu sesungguhnya timbul dari ketakwaan hati “ ( QS.Al-Hajj 22:32 )
                  Rosululloh bersabda :
   “Masjid adalah rumah setiap orang yang bertaqwa Allah memberikan  seseorang -yang menjadikan masjid seperti rumahnya- rahmat dan ia boleh menempuh jalan menuju ridho Allah “. ( HR.THOBRONI )
2. Menjaga dan merawatnya dengan sebaik mungkin
                  Annas pernah berkata : “Barang siapa yang menghidupkan penerang ( lampu ) di masjid malaikat akan senantiasa memohonkan ampun baginya selama lampu itu belum padam “.
3. Berusaha untuk selalu mendatanginya meskipun rumahnya jauh  
                  Sabda Rosullloh SAW :
   :Sesungguhnya orang yang paling besar pahalanya di dalam solat adalah yang paling jauh perjalanannya,dan orang yang menunggu sholat hingga ia sholat bersama imam lebih besar pahalanya dari pada yang sholat kemudian tidur.
4. Tidak menggunakannya untuk urusan dunia seperti jual beli,mengumumkan barang hilang ,acara-acara lahwu dan lain-lain.

IV.             PERAN DAN FUNGSI MASJID

Masjid tidak hannya berfungsi untuk sholat saja ,namun masjid oleh Nabi juga di gunakan sebagai markas pentadbiran  ( Pengaturan ) roda pemerintahan,mulai dari kaderisasi,musyawarah,hingga latihan perang.
Syeh Syafiurrhman al-mubarokafuri berkata :”Masjid itu bukan sekedar tempat untuk melaksanakan sholat saja,tapi juga sekolahan bagi orang-orang muslim untuk meneriama pengajaran islamdan bimbingan-bimbingannya,sebagai balai pertemuan dan tempat untuk mempersatukan berbagai unsur kekabilahan dan sisa –sisa pengaruh perselisin jahiliyah,sebagai tempat untuk mengatur segalaurusan dan sekaligus sebagai gedung parlemen untuk bsrmusyawarah dan mengatur roda pemerintahan.[4]
Dr.Muhammad bin Muhammad Abu Syuhbah menetapkan bahwa peran dan fungsi masjid adalah sebagai tempat ibadah,untuk musyawarah,sebagai sekolahan,tempat pelatihan seni perang,dan persiapannya,tempat mengobati orang yang terluka,tempat mengumpulkan shodaqoh dan zakat,tempat memutuskan atau mengislah perkara,dan sebagai markas pengetahuan untuk membela islam.[5]

V.                HUKUM MELAKSANAKAN SANKSI / HUKUMAN ( cambuk,rajam,jilid,dll ) DI MASJID

Fungsi masjid sebagaimana yang telah kami paparkan di atas ,tidak hannya terbatas pada shoalat saja. Namun masjid juga berfungsi untuk mengatur urusan-urusan kaum muslimin  yang lain. Masyayikh Dewan fatwa ( lajnah Daimah ) di tanya tentang hukum malaksanakan olah raga di masjid. Beliau menjawab:boleh, selama tidak melanggar larangan-larangan Allah dan tidak mengganggu sesuatu yang lebih wajib yaitu sholat berjamaah dan tepat pada waktunya.[6]
Dengan ini kami simpulkan bahwa melaksanakn hukuman dengan berbagai bentuknya di bol;ehkan selama tetap menjaga aturan – aturan yang ada serta tidak melanggar larangan Allah Ta’ala.Begitu juga hendaknya tetap menjaga kebersihan masjid ,karena ia adalah tempat yang suci.Kami simpulkan demikian karena tidak kami dapati dalil yang melarang hal itu dan juga tidak kami dapati contoh langsung dari Nabi.Oleh karena itu hukumnya kembali kepada asalnya yaitu boleh.dan juga qiyas aula ,maksudnya aktivitas yang ada saja tidak dilarang apalagi yang sangkut pautnya dengan urusan dien seperti melaksanakan had dan lain-lain.




[1] Shohih Muslim.Bab.Keutamaan membangun masjid.No.1190
[2] Di ambil dari bahs ilmiah karya M Zaki Mubarok ( Alumni ma’had Ali ),Dan di hasankan oleh Al-bani
[3] IDEM
[4] Terjemah siroh Nabi .Hal 248
[5] Di nukil dari kumpulan makalah Mas Nur
[6] Fatawa lajnah daimah juz 6

0 komentar:

Posting Komentar

Tulis saran dan kritik anda di sini. Harus menggunakan login akun @yahoo, @gmail, @hotmail atau yang lainnya

Silahkan berkomentar "anda sopan kami segan"