IDDAH
BAGI WANITA MUSLIMAH
Oleh:
Ena Kusumawaty
A.
Muqodimah
الحمد لله الحمد لله ربّ العا لمين نحمده ونستعينه ونستغفره ونعوذ بالله
من شرور أنفسنا ومن سيّئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له ومن يضلله فلا هادي له,
اللّهم صلي على محمّد وعلى آله و صحبه أجمعين.
Alhamdulillah. Segala puji hanya bagi
Allah yang telah melimpahkan segala hidayah dan inayahnya kepada kita, serta
shalawat dan salam semoga senantiasa tetap tercurahkan kepada Nabi kita
Muhammad, keluarga, sahabat dan para pengikutnya hingga akhir
zaman nanti.
Dengan masuknya budaya barat dalam tubuh
umat islam, maka banyak sekali didapatkan hal-hal yang bertentangan dengan
nilai-nilai keislaman, yang membuat islam itu sendiri manjadi rancu pada diri
pemeluknya. Masuknya budaya barat tidak terlepas pula dari semakin permisifnya
masyarakat menerima perubahan pola hidup. Mereka terima begitu saja tanpa ada
filter yang cukup. Padahal budaya yang asing masuk (atau sengaja dimasukkan)
jelas-jelas bertentangan dengan budaya asli bangsa ini, yang sarat dengan
nilai-nilai moral yang sangat tinggi.
Pergaulan bebas yang nota benenya
merupakan budaya barat, sekarang seakan-akan sudah menjadi budaya bangsa ini.
Maraknya kasus perselingkuhan, dan perceraian pada suami istri merupakan salah
satu dampak dari adanya budaya tersebut.. Belum lagi kasus-kasus perzinaan yang
selalu menghiasi berita-berita di surat kabar, yang sekaligus menandakan bahwa
zina kini menjadi sebuah kebutuhan seperti halnya makan dan tidur, dan yang
lebih parah lagi itu semua terjadi pada negara yang mayoritas penduduknya
beragama islam. Ini menjadi bukti bahwa masyakat sudah tidak lagi peduli dengan
tatanan moral dan susila
Pernikahan yang merupakan perkara yang
mulia didalam islam tidak lagi mereka perhatikan. Dengan mudahnya mereka
bercerai dan menikah tanpa memperhatikan ketentuan-ketentuannya. Sebagaimana
menikah ada ketentuannya, maka ketika terjadinya perceraian atau perpisahan
juga ada ketentuannya yang harus dipenuhi, diantaranya adalah iddah.
Allah telah mensyariatkan iddah bukan
hanya sebagai suatu bentuk ibadah saja, tetapi disana juga ada tujuan-tujuan
dari disyari'atkannya hal tersebut, diantaranya yaitu untuk menjaga
bercampurnya nasab dan menjaga nasab itu sendiri. Islam sangat memperhatikan
kebersihan nasab, bukan hanya karena rancunya nasab seseorang akan mempersulit
bagi dirinya mendapatkan warisan tetapi didalamnya juga termasuk hak seorang
anak.
Didalam makalah ini sedikit kami jelaskan
berbagai persoalan tentang masalah iddah. Kami berharap apa yang ada didalam
makalah ini dapat membantu memecahkan berbagai problem atau masalah yang
berkaitan dengan hal ini dan sebagai jalan untuk semakin memperdalami hal-hal
yang berkaitan dengan permasalahan ini.
Semoga apa yang terkandung dalam makalah
ini bermanfaat bagi diri kami sendiri dan seluruh kaum muslimin. Amin
B.
Definisi iddah
1.
Secara bahasa: Secara bahasa kata العِدَّة
berasal dari kata عَدَّ- يَعُدُّ- عَدًا- تَعَدَّادًا الشَّئ yang artinya أَحْصَاهُ yaitu yang dihitung.[1]Seperti firman
Allah ' وَأَحْصُوْا العِدَّة yang artinya
sempurnakanlah bilangan itu, atau yang terhitung فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّاٍم
أُخَرَ yang artinya maka
(wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari
yang lain. [2]
Adapun kata العِدَّة
jamaknya adalah عِدَد yang artinya جَمَاعةَ yaitu kelompok atau kumpulan, misalnya عِدَّةُ كُتُب yaitu kumpulan beberapa buku dan عِدَّةُ اْلمَََرْأَةِ yaitu hari-hari
bersedihnya wanita atas (kematian) suami.[3]
2.
Secara istilah:
o Menurut mazhab Hanafi ada dua ta'rif secara
istilah:
o Pertama: Iddah adalah batasan waktu untuk
menyelesaikan segala urusan yang berkaitan dengan hubungan pernikahan .
o Kedua:
Iddah adalah penantian bagi seorang wanita pada masa yang telah ditentukan
setelah terhapusnya hubungan pernikahan, pernikahan yang sah atau syubhat,
apabila (suami) telah berjima' dengan dia atau wafat.
o Menurut mazhab Maliki: Iddah adalah masa
dilarangnya (seorang wanita) untuk menikah karena ditalaq atau suaminya
meninggal atau rusaknya pernikahan.
o Menurut mazhab Syafi'ie dan Jumhur: Iddah
adalah masa penantian bagi seorang wanita untuk mengetahui kebersihan rahimnya,
beribadah dan sedih atas (kematian) suami.[4]
o Menurut mazhab Hambali: Iddah adalah
penantian yang ditentukan oleh syar'ie, maksudnya waktu yang ditentukan oleh
syar'ie bagi seorang wanita, maka dia tidak boleh menikah karena di talaq atau
meninggalnya sang suami.
Adapun definisi secara istilah yang
mencangkup ialah yang diberikan mazhab Hanafi (definisi yang pertama), karena
dia mencangkup seluruh pembahasan tentang iddah, yang insya Allah akan kami
bahas di bawah ini.[5]
C.
Ayat-ayat yang berkaitan dengan masalah iddah dan asbabun nuzulnya
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا
يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ
يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي
ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya: " Wanita-wanita yang ditalaq hendaklah menahan diri
(menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang
diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari
akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti itu jika
mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang
seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami,
mempunyai saru tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa
lagi Maha Bijaksana." (QS. 2:228)
Tentang
asbabun nuzul ayat ini ada riwayat bahwa Asma' binti Yazid bin Sakan al
Anshariyyah berkata: "Saya telah ditalaq pada zaman Rasulullah , dan belum
ada iddah bagi wanita yang ditalaq, maka Allah menurunkan ayat yang menerangkan
tentang iddah bagi wanita yang ditalaq, adapun ayat yang pertama kali turun
yakni وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ
قُرُوءٍ ."[6]
وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ
فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ
أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Artinya: "Dan perempuan-perempuan yang putus asa dari haid di
antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka
iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang
tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah
sampai mereka melahirkan kandungannya." (QS. 65:4)
Ayat ini diturunkan berkaitan dengan perkataan Ubay bin Ka'ab
kepada Rasulullah, "sesungguhnya iddah bagi wanita yang tidak haid karena
masih muda, telah lanjut usia dan yang hamil tidak disebutkan dalam al
Kitab". Maka turunlah ayat diatasِ."[7]
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ
بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا
جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللَّهُ بِمَا
تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Artinya: " Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan
meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya
(beriddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis masa
iddahnya, maka tiada dosa bagimu(para wali) memberiarkan mereka berbuat
terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu
perbuat." (QS. 2:234)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ
طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ
تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيْلاً
Artinya: " Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi
perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu
mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu
minta menyempurnakannya, Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu
dengan cara yang sebaik-baiknya." (QS. 33:49)
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ
لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لَا تُخْرِجُوهُنَّ
مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ
Artinya: " Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu
maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi)
iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertaqwalah kepada
Allah Rabbmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah
mereka (diizinkan) ke luar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang
terang." (QS. 65:1)
Menurut riwayat dari Qotadah t ayat ini
turun takkala Rasulullah mentalaq Hafsah binti Umar Radiyallahu 'anhuma
dengan satu kali talaq.[8]
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ
لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ
حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأْتَمِرُوا
بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى
Artinya: "Tempatkanlah
mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan
janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika
mereka (isteri-isteri yang sudah di talaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada
mereka itu nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan
(anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya; dan
musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu), dengan baik; dan jika kamu
menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu)
untuknya."(QS. 65:6)
D. Sebab-sebab wajibnya iddah
1.
Wafatnya suami :
Para ulama bersepakat bahwa iddah
diwajibkan bila suami meninggal walaupun belum pernah berjima' sama sekali,
baik sang istri masih muda (kecil) ataupun tua (menopause), berdasarkan firman
Allah ':
"Orang-orang
yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah
para isteri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari.
Kemudian apabila telah habis masa iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali)
membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah
mengetahui apa yang kamu perbuat." (QS. 2:234)
2.
Berjima' :
Para ulama bersepakat bahwa iddah
diwajibkan pada akad yang sah, fasid (rusak), dan jima' yang syubhat. Adapun
jima' yang syubhat misalnya; seorang pengantin wanita dinikahkan dengan selain pengantin prianya, kemudian
dikatakan kepada pengantin pria tersebut bahwa dia itu istrinya lalu dia
berjima' dengannya, kemudian diketahui setelah berjima' bahwa dia itu bukan
istrinya. Pada pernikahan yang rusak dan jima' yang syubhat diwajibkan iddah
karena pengaruhnya terhadap rahim dan bercampurnya nasab sama dengan pernikahan
yang sah.
Adapun perzinaan menurut mazhab Maliki
dan Hambali diwajibkan iddah sebagaimana jima' yang syubhat. Sedangkan menurut
mazhab Syafi'ie dan Hanafi tidak ada iddah bagi (wanita) yang berzina, karena
iddah untuk menjaga nasab, sedangkan hasil (anak) dari perzinaan tidak ada
nasabnya.[9]
3.
Berkhalwat :
Jumhur berpendapat bahwa berkhalwat pada
pernikahan yang rusak menyebabkan wajibnya iddah walaupun tidak berjima'
berdasarkan riwayat Imam Ahmad dan Astrom, dari Zuroroh bin aufa berkata:
"Khulafaur Rasyidin menetapkan bahwa barang siapa yang menutup pintu dan
menurunkan penutup (berkhalwat), wajib membayar mahar dan menunaikan iddah.[10]
Begitu pula mazhab Maliki karena
berkhalwat sebab dicurigainya berjima'. [11]
Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad,
berkhalwat sama dengan berjima' dalam ketentuan membayar mahar dan wajibnya
iddah berdasarkan perkataan Umar dan Ali radhiyallahu 'anhuma: "Bila pintu
ditutup dan sater diturunkan (berkhalwat) maka baginya (wanita) seluruh mahar
dan menunaikan iddah."[12]
Adapun menurut mazhab Syafi'ie di dalam
qoulun jadid, berkhalwat tidak diwajibkan iddah berdasarkan firman Allah ':
"Kemudian
kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib
atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya." (QS.
33:49)[13]
E.
Masyru'iyyah iddah
Iddah diwajibkan berdasarkan dalil-dalil
sebagai berikut:
Firman
Allah ':
"Wanita-wanita
yang ditalaq hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'." (QS.
2:228)
Firman
Allah ':
"Dan
perempuan-perempuan yang putus asa dari haid di antara perempuan-perempuanmu
jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga
bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan
perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka
melahirkan kandungannya." (QS. 65:4)
Firman
Allah ':
"Orang-orang yang meninggal dunia di
antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu)
menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari." (QS. 2:234)
Sabda
Rasulullah r:
لاَيَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ, أَنْ تحََِدَّ
عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَ ثٍ, إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ, أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
Artinya:"Tidak halal (boleh) bagi
seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir (kiamat) berkabung atas
mayat lebih dari tiga hari kecuali atas seorang suami empat bulan sepuluh
hari."(HR. Bukhari, Muslim)[14] dan masih banyak lagi.
Ijma': bahwa umat telah bersepakat tentang
wajibnya iddah secara global, tetepi mereka berselisih pada macam-macamnya.[15]
Iddah
bagi wanita selain muslimah
Para fuqoha berbeda pendapat dalam
masalah ini. Ada tiga pendapat:
Pertama:
Menurut Abu Hanifah; Tidak diwajibkan iddah bagi wanita selain muslimah, ahlu
dzimmah atau harbi, kecuali bila istri seorang muslim, maka iddah wajib
baginya.
Kedua:
Menurut mazhab Hambali dan Jumhur; iddah wajib bagi wanita ahlul dzimmah istri
seorang muslim atau dzimmi, berdasarkan
keumuman ayat:
"Orang-orang
yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah
para isteri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh
hari." (QS. 2:234)
Ketiga:
Menurut Imam Syafi'ie dan Malik; iddahnya sebagaimana seorang muslimah. Kecuali
pada iddah wafat, dia beriddah dengan
sekali haid menurut Imam Malik [16]
Apakah
bagi laki-laki ada iddah?
Bila dilihat dari seluruh definisi iddah
secara istilah diatas maka dapat disimpulkan bahwa iddah bagi laki-laki tidak
ada. Kecuali definisi yang diberikan oleh mazhab Hanafi yang pertama. Maka
penantian seorang laki-laki pada waktu tertentu tanpa menikah tidak dapat
disebut iddah secara syar'ie.
Penantian yang dilakukan seorang laki-laki biasanya disebabkan
iddahnya seorang wanita atau lainnya. Contoh; seorang laki-laki ingin menikahi
saudara perempuan, bibi, keponakan wanita yang ia talaq, maka dia tidak diperbolehkan
menikahi salah satu dari mereka hingga selesai masa iddah wanita yang ia talaq.
Seorang suami mentalaq istrinya dengan talaq bain (tiga), kemudian ia ingin
menikahinya kembali, maka tidak boleh menikahinya kembali hingga dia dinikahi
laki-laki lain, lalu diceraikan dan selesai masa iddahnya. Dan masih banyak
lagi, yang semuanya berkaitan dengan wanita yang haram dinikahi untuk sementara waktu.
Jadi bagi laki-laki tidak ada iddah yang
ada hanya intidzar (penantian)[17]
F.
Hikmah-hikmah iddah
Allah ' mensyariatkan iddah karena
didalamnya terdapat hikmah dan maslahat yang banyak sekali diantaranya;
mengetahui kebersihan rahim, sebagai bentauk ibadah, berkabung atas kematian
suami dan memberikan kesempatan bagi seorang suami untuk kembali (rujuk) kepada
yang ditalaq.
Diantara sebagian orang ada yang mengatakan
bahwa iddah hanya sebuah bentuk ibadah saja yang tidak diketahui maknanya. Ini
perkataan yang batil dilihat dari dua sisi:
Pertama:
Tidak ada satu hukum pun yang disyariatkan Allah kecuali ada hikmahnya, walaupun
tidak di ketahui sebagian orang atau bahkan kebanyakan mereka.
Kedua:
Bahwa iddah bukan hanya ibadah semata, tetapi didalamnya juga ada maslahat di
dalam menjaga hak-hak suami istri, anak dan yang menikah.[18]
o Hikmah iddah setelah kematian (suami); untuk
mengingatkan nikmatnya pernikahan, menjaga kebersihan rahim dan menjaga hak
suami dan kerabatnya. Oleh karena itu ia diperbolehkan berkabung atas
kematiannya.
o Hikmah iddah pada talaq ba'in (tiga) dan
perpisahan (cerai) karena rusaknya pernikahan atau jima' yang syubhat; untuk
menjaga kebersihan rahim wanita, memastikan dia tidak hamil, mencegah
bercampurnya nasab dan menjaga nasab. Apabila dia hamil, maka iddahnya hingga
melahirkan agar tercapai tujuan dari iddah.
o Hikmah iddah pada talaq raj'i diwajibkan;
untuk memantapkan keinginan seorang ketika ingin kembali (ruju') kepada wanita
yang ditalaq. Didalamnya juga ada hak bagi suami, bagi Allah, juga hak bagi
(wanita) yang dinikahi kembali. Hak suami agar mantap untuk kembali ruju' pada
masa iddah, hak Allah adalah kewajiban melaksanakan syari'at (iddah). Hak anak,
agar nasabnya jelas, hak wanita baginya nafkah selama masa iddah karena dia
seorang istri yang mewarisi dan diwarisi. Adapun dalil yang menunjukkan bahwa
iddah hak bagi suami, firman Allah ' : "Maka sekali-kali tidak wajib atas
mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya." (QS. 33:49)
Dan
firman-Nya:
"Dan suami-suaminya berhak merujuknya
dalam masa menanti itu jika mereka (para suami) itu menghendaki
ishlah." (QS. 2:228)[19]
G.
Sebab-sebab dan syarat-syarat pada setiap jenis iddah
Sebagaimana telah kita ketahui
bahwasannya iddah ada tiga macam, yaitu: iddah aqra', iddah bulan, dan iddah
hamil.
1.
Iddah aqra': ada beberapa sebab, yang terpenting ada tiga :
1) Perpisahan pada pernikahan yang sah, dengan
talaq atau selainnya. Dia wajib iddah untuk membersihkan rahimnya, dan
mengetahui kebersihan rahimnya dari urusan janin.
Syarat wajibnya adalah digaulinya wanita
tersebut atau yang semisalnya seperti khalwah shahih menurut selain mazhab
Syafi'ie, pada pernikahan yang sah tanpa pernikahan yang rusak menurut mazhab
Hanafi dan Hambali, juga pada pernikahan yang rusak menurut mazhab Maliki. Maka
iddah ini tidak diwajibkan tanpa jima' dan khalwah shahih.
2)
Perpisahan pada pernikahan yang rusak yang ditetapkan hakim atau dengan damai.
Syaratnya jima' menurut Jumhur selain mazhab Maliki, dan khalwah menurut mazhab
Maliki.
3)
Berjima' pada akad yang syubhat misalnya; membawakan pada pengantin laki-laki
penganti perempuan yang bukan istrinya dan dia menggaulinya. Maka kedudukan
syubhat sebagaimana yang hakiki demi kehati-hatian, oleh karena itu diwajibkan
iddah sebagai bentuk kehati-hatian.
2.
Iddah bulan : ada dua macam; diwajibkan sebagai ganti dari iddah haid dan wajib
pada asalnya.
Iddah dengan bulan yang diwajibkan
sebagai ganti iddah dengan haid adalah iddah bagi wanita yang pada asalnya tidak haid, masih kecil (muda)
dan tua (menopause) setelah terjadinya talaq. Dan sebab wajibnya: talaq untuk
mengetahui pengaruh berjima', sama dengan wajibnya iddah aqra'. Dan syarat
wajibnya ada dua :
1)
Kecil (muda), tua (menopause) atau tidak haid pada dasarnya.
2) Berjima' atau khalwah shahih menurut
selain mahdzab syafi'i pada pernikahan yang sah, dan nikah fasid menurut
mahdzab Maliki.[20]
Adapun iddah bulan pada dasarnya
adalah iddah wafat, sebab wajibnya adalah kematian (suami), sebagai bentuk
bersedih atas hilangnya nikmat pernikahan. Syarat wajibnya hanya pernikahan
yang sah, ini wajib bagi wanita yang ditinggal mati suaminya, telah disetubuhi
atau belum, haid atau tidak.
3.
Iddah hamil: yaitu ketika hamil, sebab wajibnya perpisahan atau kematian, agar
tidak bercampurnya nasab dan rancunya kandungan.[21]
Syarat wajibnya; kehamilan dari hasil
pernikahan yang sah atau rusak, sebab berjima' pada pernikahan yang rusak
mewajibkan iddah. Menurut mazhab Hanafi dan Syafi'ie tidak diwajibkan pada
kehamilan yang disebabkan berzina, karena zina tidak mewajibkan iddah. Bila
seorang laki-laki menikahi wanita yang
hamil karena berzina, diperbolehkan menikahinya menurut Abu Hanifah dan
Muhammad, tetapi tidak boleh baginya berjima' hingga dia melahirkan, agar
airnya tidak menyirami tanaman orang lain.
Menurut mazhab Syafi'ie diperbolehkan
menikahi wanita yang hamil karena berzina dan menyetubuhinya, bila tidak ada
kehormatan pada dirinya.[22] Menurut mazhab Hambali haram menikahi wanita yang
berzina hingga dia bertobat.[23]
Apa
yang dimaksud dengan quru'?
Secara bahasa القرءyang
mengandung arti haid, suci dan waktu. Kata القرء
jamaknya adalah أقراء
قروء أقرء, ada dua pendapat di
kalangan fuqoha' dalam menafsiri lafadz quru':
Pertama:
menurut mazhab Hambali dan Hanafi; bahwa yang dimaksud dengan quru' adalah
haid, karena dapat mengetahui bersihnya rahim, dan itu adalah maksud dari iddah
sebagaimana firman Allah :
"Dan
perempuan-perempuan yang putus asa dari haid di antara perempuan-perempuanmu
jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga
bulan; dan begitu (pula)
perempuan-perempuan yang tidak haid." (QS. 65:4)
maka
iddah bagi wanita yang tidak haid adalah iddah bulan, ini menunjukkan bahwa
pada asalnya quru' adalah haid, sabda Nabi r:
تَدَعُ الصَّلَاةَ أَيَّامَ أَقْرَائِهَا
Artinya:
"Perintahkanlah meninggalkan shalat pada hari-hari aqra'nya (haid)."
(HR. Ibnu Majah)[24]
Kedua:
menurut mazhab Syafi'ie dan Maliki; bahwa yang dimaksud dengan quru' yaitu
suci, karena Allah memakai التاء
pada hitungan ثلاثة yang menunjukkan
bahwa yang dihitung mudzakkar, yaitu الطهر
bukanالحيضة .
juga dalam firman-Nya: فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّةِهِنَّ yaitu pada waktu mereka dapat (menghadapi)
iddahnya (yang wajar), tetapi talaq haram dilakukan pada waktu haid dan
diperbolehkan pada waktu suci. Dan di dalam hadist Ibnu Umar :
مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ
ثُمَّ تَطْهُرَ ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ
يَمَسَّ. فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ
Artinya:
"Perintahkan untuk rujuk padanya, kemudian menunggunya hingga suci
kemudian haid, kemudian suci, kemudian setelah itu boleh menahannya (tidak
mentalaq) atau mentalaq sebelum menggalinya. Itulah masa iddah yang
diperintahkan Allah dan dengannya enkau mentalaq para istri." (HR.
Bukhari dan Muslim)[25]
Lafadz القرء
pecahan dari الجمع maka asal dari القرء adalah اللإجتماع
yaitu berkumpul, dan pada waktu suci darah berkumpul, adapun di waktu haid
darah keluar dari rahim. Dan yang sesuai dengan asal kata yaitu suci..
Adapun faedah dari perselisihan di atas;
jika talaq terjadi pada saat suci, menurut pendapat yang kedua maka iddahnya
habis dengan datangnya haid yang ketiga, karena suci pada saat dia talaq
dihitung. Menurut pendapat yang pertama iddahnya tidak habis kecuali setelah
haid yang ketiga selesai, diriwayatkan dari Umar dan Ali bahwa mereka berkata:
" Diperbolehkan bagi suaminya untuk menikahinya, sampai dia mandi setelah
haid yang ketiga." ini merupakan salah satu dalil yang menguatkan pendapat
yang pertama.
Pendapat yang rajih menurut Dr. Wahbah az
Zuhaili adalah pendapat yang pertama, karena sesuai dengan kenyataan dan maksud
dari iddah, yaitu seorang perempuan menunggu datangnya haid tiga kali dan
habislah iddahnya, dan tidak diketahui kebersihan rahim kecuali dengan haid,
jika seorang wanita haid jelaslah bahwa dia
tidak hamil, tetapi jika suci lebih cenderung kepada hamil. An Naisabury
meriwayatkan dari Imam Ahmad: "Saya telah mengatakan: bahwasannya (aqra')
suci, dan saya pada hari ini berpendapat bahwa aqra' adalah
haid."[26]
H.
Batasan-batasan iddah
1.
Iddah hamil:
Sebab diwajibkannya talaq atau kematian,
iddahnya hingga melahirkan menurut kesepakatan para ulama, berdasarkan firman
Allah : "Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah
sampai mereka melahirkan kandungannya." (QS. 65:4)
Karena
kebersihan rahim tidak mungkin terjadi pada wanita yang sedang hamil. Apabila
seorang wanita mengandung kemudian ditalaq atau ditinggal mati suaminya, maka
iddahnya hingga melahirkan walaupun suaminya baru saja meninggal, dalilnya
ialah bahwa: "Suami Sabi'ah binti Harist wafat sedangkan ia dalam keadaan
hamil, lalu dia melahirkan setelah sepuluh malam dari kematian suaminya,
kemudiaan Nabi r datang dan berkata: menikahlah. Dan dalam suatu riwayat:
" Maka beliau memberikan fatwa kepada saya, bahwa iddah saya telah usai
takkala melahirkan, dan beliau menyuruh saya menikah bila saya telah punya
keinginan." (HR. Bukhari dan Muslim)[27]
Iddah bagi wanita yang mengandung hingga
melahirkan juga berdasarkan firman Allah : "Dan perempuan-perempuan yang
hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan
kandungannya." (QS. 65:4)
Ibnu
Mas'ud berkata: "Barang siapa yang hendak melaknatnya (li'an), maka
tidaklah diturunkan "Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah
mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya." Kecuali setelah
ayat tentang wanita yang suaminya wafat. Maka apabila wanita yang ditinggal
melahirkan, sungguh telah usai (masa iddahnya). Ayat yang beliau maksud yaitu;
"Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan
isteri-isteri." (QS. 2:234)[28]
Syarat-syarat
selesainya iddah dengan melahirkan
1) Menurut Jumhur; lahirnya seluruh yang ada
didalam kandungan atau seluruh bagian-bagian tubuhnya, maka iddahnya belum
habis hanya dengan lahirnya salah satu kandungan (bila ada dua) atau
sebagian tubuhnya.
Menurut mazhab Maliki; iddahnya telah habis
walaupun yang lahir segumpal daging. Menurut mazhab Syafi'ie dan Hambali; janin
yang dapat memenuhi harus ada keterangan yang menunjukkan bentuk manusia
seperti kepala, tangan dan kaki, atau segumpal daging yang dapat diterima bahwa
dia menunjukkan kemiripan dengan bentuk manusia atau manusia, berdasarkan
keumuman firman-Nya:
"Dan perempuan-perempuan yang
hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan
kandungannya." (QS. 65:4)
Menurut Imam Taqiyuddin al Husaini; jika
ragu-ragu daging manusia atau bukan, maka semua hukum-hukum ini tidak dapat
ditetapkan, tanpa ada khilaf.[29]
2) Kandungannya dinisbatkan kepada shahibul
iddah (suami), walaupun masih kemungkinan, seperti wanita yang dili'an, karena tidak menutup
kemungkinan bahwa janin tersebut darinya, dengan dalil bahwa seandainya dia
mengakuinya maka dia telah menghubungkannya (nasab). [30]
Menurut kesepakatan para ulama waktu kehamilan
yang paling cepat; enam bulan, kebanyakan sembilan bulan, menurut mazhab Hanafi
paling lama dua tahun, menurut mazhab Syafi'ie dan Hambali empat tahun, menurut
mazhab Maliki lima tahun. [31]
Dalil mereka bahwa waktu kehamilan yang
paling cepat adalah enam bulan hasil dari menggabungkan dua ayat di bawah ini:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ
Artinya:"Para
ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh," (QS. 2:233)
وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا
"Mengandungnya sampai menyapihnya adalah
tiga puluh bulan," (QS. 46:15)
Adapun waktu kehamilan yang paling lama
tidak ada nash yang menyebutkan, tetapi ini ditinjau berdasarkan kejadian yang
ada. Mazhab Syafi'ie dan Hambali mengatakan: ada yang menyatakan empat tahun,
yaitu pertanyan Walid bin Muslim kepada Malik bin Anas tentang hadist Aisyah
berkata: " Masa kehamilan seorang wanita tidak lebih dari sepuluh
tahun." Maka dia berkata: " Subhanallah, siapa yang berkata seperti
itu, tetangga saya ini ialah istri Muhammad bin Ajlan, dia hamil selama empat
tahun sebelum melahirkan." Imam Syafi'ie berkata: " Muhammad bin
Ajlan dalam perut ibunya selama empat tahun." Imam Ahmad berkata:
"Wanita bani Ajlan ada yang mengandug selama empat tahun." Maka
seandainya seorang suami mentalaq istrinya atau meninggal, sedangkan istrinya
tidak menikah hingga dia melahirkan setelah empat tahun sejak ditalaq atau
kematian suaminya, maka iddahnya habis dan nasab anaknya bersambung. Adapun
menurut mazhab Hambali: nasab anaknya terputus karena dia dilahirkan setelah
masa pernikahannya usai.[32]
Wanita
yang ragu dengan kehamilannya
Apabila seorang wanita yang iddah karena
talaq atau wafat merasakan tanda-tanda kehamilan seperti gerakan, perut membesar
dan sebagainya, lalu dia ragu: apakah hamil atau tidak? Maka masalah ini tidak
keluar dari salah satu tiga hal dibawah ini:
1)
Dia ragu-ragu sebelum habis iddahnya; dia tetap iddah sebagaimana mestinya
berupa iddah talaq atau wafat hingga hilang keragu-raguannya. Apabila hamil
masa iddahnya habis dengan melahirkan, bila telah usai waktu kehamilan dan
diketahui bahwasannya dia tidak hamil, maka masa iddahnya dengan quru' atau
bulan.
2)
Dia merasa ragu setelah habisnya iddah dan telah menikah; pernikahannya sah,
karena secara dzohir telah habis iddahnya, dan kehamilan yang dia merasa ragu
terhadapnya tidak membatalkan pernikahannya, tetapi tidak boleh bagi suami
menggaulinya karena akan menimbulkan keraguan pada kesahan pernikahan. Sabda Rasulullah r:
لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ
مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ يَعْنِي إِتْيَانَ الْحَبَالَى
Artinya:
"Tidak halal bagi seorang laki-laki yang beriman kepada Allah dan hari
akhir menyiramkan airnya pada tanaman
orang lain yaitu mendatangi wanita yang hamil." (HR. Abu Dawud, Ahmad dan
Darimi)[33]
kemudian
kita lihat, apabila dia melahirkan kurang dari enam bulan sejak pernikahannya
yang kedua dan telah digauli maka pernikahannya batal, karena dia menikahi
wanita yang hamil. Apabila lebih dari enam bulan maka pernikahannya sah dan
anak tersebut haknya.
3. Muncul keraguan setelah habisnya iddah dan
belum menikah; ada dua pendapat:
a. Tidak boleh baginya menikah, jika menikah
maka pernikahannya batal, karena dia menikah dalam keadaan ragu pada habisnya
iddah, maka tidak sah sebagaimana jika dia mendapatkan keraguan pada iddahnya,
karena seandainya disahkan akan terjadi kebimbangan dan nikah tidak boleh dalam
keadaan bimbang
b. Diperbolehkan menikah dan sah; karena dia
dihukumi telah habis iddahnya. Maka diperbolehkan baginya menikah serta tidak
lagi mendapatkan nafkah dan tempat tinggal. Dan tidak boleh meniadakan segala
yang dihukumi dengan keraguan yang muncul, karena sebab inilah seorang hakim
tidak memutuskan segala yang dihukumi dengan keragu-raguan pada ijtihadnya dan
ruju'nya saksi.[34]
Iddah
istri anak kecil setelah kematianya
Jika seorang suami yang masih kecil, yang
tidak bisa menghamili istrinya meninggal, sedangkan istrinya dalam keadaan
hamil dengan bukti dia melahirkan setelah enam bulan dari kematiannya, maka
iddahnya menurut Imam Abu Hanifah dan Ahmad; dengan melahirkan, berdasarkan
keumuman firman Allah : "Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah
mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya." (QS. 65:4). Jika
kehamilannya terjadi setelah kematiannya, maka iddahnya empat bulan sepuluh
hari, karena ini merupakan iddah yang diwajibkan baginya ketika kematian
seorang suami. Tetapi nasab anaknya pada dua kejadian ini tidak dapat
dinisbatkan kepada suaminya, dikarenakan seorang anak kecil tidak bisa keluar
maninya, sehingga dia tidak bisa menghamili.
Menurut Imam Malik dan Syafi'ie;
iddahnya dengan bulan yaitu empat bulan sepuluh hari, bukan dengan melahirkan
dan nasabnya tidak dinisbatkan kepadanya.[35]
2.
Iddah bagi wanita yang suaminya meninggal:
Telah kita ketahui bahwasannya wanita
yang ditinggal mati suaminya bila hamil maka iddahnya hingga melahirkan
walaupun waktu kelahirannya dekat atau jauh dari waktu kematian.
Adapun jika keadaannya tidak hamil, maka
iddahnya menurut kesepakatan para ulama empat bulan sepuluh hari berserta
malamnya dari waktu kematian berdasarkan firman-Nya: : "Orang-orang yang
meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para
isteri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari."
(QS. 2:234) sebagai bentuk bersedih atas kematian suami, baik telah berjimak
dengannya atau belum, kecil (muda) atau tua (menopause), atau pada usia haid
berdasarkan keumuman ayat, dan tidak ada pengkhususan dengan berjima'. Karena
dalam nash al Qur'an telah ada pengecualian bagi wanita yang belum pernah
digauli jika dia ditalaq pada firman Allah :
"Hai orang-orang yang beriman, apabila
kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka
sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah
bagimu yang kamu minta menyempurnakannya,". (QS. 33:49)[36]
Tetapi syarat wajibnya beriddah empat
bulan sepuluh hari bagi wanita yang suaminya meninggal yaitu pernikahan yang
sah, dan pernikahan tersebut berjalan hingga kematian yang mentalaq, telah
berjima' atau tidak.
Apabila pernikahan rusak, maka iddahnya
menurut mazhab Hanafi dan Hambali tiga kali haid bila dia haid, tiga kali suci
menurut mazhab Maliki dan Syafi'ie, karena tujuan dari panjangnya waktu iddah
adalah menujukkan rasa sedih (berduka) atas kematian sang suami.[37]
3.
Iddah bagi wanita yang ditalaq
Apabila hamil maka iddahnya hingga
melahirkan, sebagaimana telah dijelaskan.
Menurut kesepakatan para ulama, jika
tidak hamil tapi dia haid baik karena ditalaq atau rusak maka iddahnya tiga
kali quru' (haid menurut mazhab Hanafi dan Hambali, suci menurut mazhab Maliki
dan Syafi'ie) dalilnya: "Wanita-wanita yang ditalaq hendaklah menahan diri
(menunggu) tiga kali quru'." (QS. 2:228) maka diwajibkan bagi wanita yang
ditalaq untuk menahan diri (menunggu) tiga kali quru'.
Syaikhul Islam berkata: "Al Qur'an
didalamnya tidak mewajibkan iddah dengan tiga kali quru' kecuali kepada para
wanita yang ditalaq, bukan pada wanita yang dicerai dengan selain talaq, bukan
kepada wanita yang bejima' dengan syubhat, dan bukan pula kepada
pezina."[38]
Menurut mazhab Hambali dan Hanafi yang
dimaksud dengan quru' adalah tiga kali haid yang sempurna tanpa terputusnya
haid. Jika seorang laki-laki mentalaq istrinya belum dihitung dengan satu kali
haid ketika terjadinya talaq, dan dia tidak halal bagi selainnya jika darah
haidnya yang terakhir terputus hingga mandi menurut mazhab Hambali.
Adapun menurut mazhab Maliki dan Syafi'i;
quru' bukan tiga kali sempurna jika seseorang ditalaq pada saat suci, adapun
sisa sucinya dihitung qar'an yang sempurna, walaupun hanya sebentar, dan dia
beriddah dengannya kemudian dengan dua kali quru' setelahnya, semuanya dihitung
tiga kali quru', maka wanita yang ditalaq pada saat suci iddahnya habis dengan
dimulainya haid yang ketiga, dan jika ditalaq pada saat haid maka iddahnya
habis dengan masuknya haid yang keempat setelah haid pada saat ditalaq.[39]
Apabila
seorang wanita tidak haid karena masih kecil (muda), tua memasuki usia
tidak haid atau memang pada dasarnya tidak haid setelah mencapai umur lima belas
tahun, maka iddahnnya tiga bulan, berdasarkan firman-Nya: "Dan
perempuan-perempuan yang putus asa dari haid di antara perempuan-perempuanmu
jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga
bulan;" (QS. 65:4)
4.
Iddah bagi wanita yang tidak haid karena masih muda (kecil) atau tua disebabkan
memasuki umur tidak haid, dan yang pada dasarnya tidak haid
Iddahnya tiga bulan, berdasarkan ayat:
"Dan perempuan-perempuan yang putus asa dari haid di antara
perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah
mereka adalah tiga bulan;" (QS. 65:4)
Usia berhentinya haid atau batasan usia
tidak haid: yaitu umur yang apabila seorang wanita telah mencapainya maka dia
tidak haid, para ulama berbeda pendapat dalam batasannya:
Menurut mazhab Hambali: batasan usia
tidak hamil yaitu lima puluh tahun, berdasarkan perkataan Aisyah Radhiyallahu
'anha: "Sekali-kali kamu tidak akan melihat didalam perutnya seorang anak
setelah berumur lima puluh tahun."[40]
Menurut mazhab Hanafi: sesungguhnya ketidak
hamilan (menopause) terjadi pada usia lima puluh lima tahun.
Mazhab Syafi'ie berpendapat: usia tidak
hamil maksimal pada usia enam puluh dua tahun.[41]
Mazhab Maliki menentukan bahwa usia tidak
hamil tujuh puluh tahun, maka yang dilihat seorang wanita (darah) setelah umur
ini tidak disebut haid.
Usia mulai haid: usia paling cepat wanita
haid pada umur sembilan tahun, berdasarkan kejadian yang ada.[42]
Usia baligh: rata-rata usia balig jika
wanita tidak haid lima belas tahun berdasarkan kesepakatan para ulama madzahib.
5.
Iddah bagi wanita yang tiba-tiba haid (sucinya panjang) dan yang mustahadhoh
Wanita pada usia haid terbagi menjadi
tiga, yaitu: mu'tadah, murtabah dan mustahadhoh.
Mu'tadah (haidnya biasa): iddahnya tiga
kali quru' sebagaimana biasanya.
Adapun wanita yang tiba-tiba haidnya
berhenti atau yang sucinya panjang: yaitu wanita yang haidnya berhenti, tanpa
diketahui sebabnya karena hamil, menyusui atau sakit. Hukumnya menurut mazhab
Syafi'ie dan Hanafi: bahwasannya dia menanti selama-lamanya hingga haid atau
mencapai umur tidak haid, kemudian beriddah dengan tiga bulan, karena bila dia
melihat haid iddahnya dari haid, maka tidak boleh beriddah dengan selainnya,
sebagaimana yang diriwayatkan Baihaqi dari Usman bahwa dia menghukumi seperti itu
pada wanita yang menyusui.
Menurut mazhab Maliki dan Hambali;
iddahnya setahun setelah terputusnya haid, dengan berdiam (tidak menikah)
selama sembilan bulan, yang merupakan rata-rata usia kehamilan, kemudian
beriddah selama tiga bulan, maka lengkaplah setahun, dan boleh menikah. Itu
jika terputusnya haid disebabkan sakit atau tidak diketahui sebabnya menurut
mazhab Maliki, karena tujuan dari pada iddah untuk mengetahui kebersihan rahim
dan bebasnya dari kehamilan. Ini dapat diketahui dengan lamanya iddah.[43]
Jika terputusnya haid disebabkan
menyusui, maka iddahnya menurut mazhab maliki satu tahun dimulai setelah masa
habisnya masa menyusui yaitu dua tahun. Apabila dia melihat keluarnya darah
haid walaupun pada hari terakhir pada tahun tersebut dia tetap menunggu hingga
tiga kali haid.[44]
Wanita yang darahnya terus menerus keluar
atau mustahadhoh, yaitu yang lupa dengan kebiasannya (haid), menurut mazhab
Hanafi; bahwa iddahnya tujuh bulan dengan ketentuan sucinya (dihitung) dua
bulan, maka sucinya menjadi enam bulan, dan tiga kali haid dengan satu bulan
sebagai bentuk kehati-hatian. Ada pula yang mengatakan; iddahnya dengan tiga
bulan. Adapun jika darahnya terus mengalir dia akan mengetahui kebiasaannya,
maka dia kembali kepada kebiasaannya.
Menurut mazhab Hambali dan Syafi'ie;
bahwa iddahnya wanita mustahadhoh yang lupa dengan waktu haidnya, iddahnya
sebagaimana wanita yang tidak haid (ayyisah) yaitu tiga bulan, karena Nabi
menyuruh Hamnah binti Jahsyi untuk menetapkan pada setiap bulan enam atau tujuh
hari, sebagai waktu haidnya pada tiap bulan, dengan dalil bahwa dia
meninggalkan shalat dan yang semisalnya pada saat itu. Apabila dia mengetahui
kebiasaannya atau dia dapat membedakannya maka beriddah dengannya, sebagaimana
pada shalat dan shaum.
Mazhab Maliki berpendapat bahwa wanita
yang mustahadhoh yang tidak dapat membedakan darah haid dan istihadhoh
sebagaimana wanita yang haidnya tiba-tiba berhenti, dia menunggu selama satu
tahun penuh, sembilan bulan untuk mengetahui kesucian (istibra') agar hilang
keragu-raguan, karena kebanyakan waktu kehamilan selama sembilan bulan, tiga
bulan sebagai waktu iddah. Maka iddah wanita mustahadhoh yang tak dapat
membedakan dan wanita yang haidnya terlambat tanpa adanya sebab atau dengan
sebab selain menyusui, satu tahun penuh. Adapun wanita mustahadhoh yang dapat
membedakan dan wanita yang haidnya terlambat karena menyusui, maka iddahnya
tiga kali quru'. [45]
I.
Bercampur, berubah dan berpindahnya iddah
Kadang-kadang terjadi pada wanita yang
beriddah dengan bulan atau aqra' keadaan yang mengharuskan merubah iddahnya,
maka wajib baginya beriddah sesuai keadaan tersebut.
1.
Dari iddah dengan bulan ke iddah aqra'
Apabila wanita yang masih kecil atau
telah memasuki usia tidak haid, maka disyari'atkan iddah dengan bulan, kemudian
bila dia haid sebelum iddahnya selesai. Dia harus berpindah ke aqra', dan
batallah iddahnya yang lalu. Iddahnya tidak habis kecuali dengan tiga kali haid
yang sempurna menurut mazhab Hanafi dan Hambali, dengan tiga kali suci menurut
mazhab Syafi'ie dan Maliki, karena bulan sebagai ganti dari aqra', maka tidak
boleh beriddah dengannya bila ada asalnya.
Adapun jika iddahnya dengan bulan telah
habis lalu dia haid, dia tidak diharuskan menggantinya dengan iddah aqra',
karena ini terjadi setelah habisnya iddah dan telah tercapai tujuan dari
pergantian, maka tidak membatalkan hukumnya dengan adanya yang asal,
sebagaimana orang yang shalat dengan tayamum kemudian mendapatkat air setelah
usainya waktu shalat, dia tidak wajib berwudhu dan mengulangi shalatnya.
2.
Dari iddah dengan aqra' ke bulan atau melahirkan
Apabila seorang wanita yang ditalaq
beriddah dengan aqra', kemudian tampak kehamilan, menurut mazhab Syafi'ie dan
Maliki bila wanita yang hamil melihat darahnya terputus-putus, hilanglah hukum
aqra, dan dia beriddah hingga melahirkan, karena aqra' menunjukkan kebersihan
rahim secara dzahir, sedangkan kehamilan
jelas menunjukkan keadaan rahim, maka hilanglah yang dzahir dengan yang sudah
jelas.
Jika seorang wanita yang bisa haid
ditalaq kemudian dia haid sekali dua kali lalu tiba-tiba dia tidak haid, maka
iddahnya berpindah dari ke bulan. Tidak beriddah dengan bulan menurut mazhab
Hanafi kecuali bila telah mencapai usia tidak hamil (55 tahun), bila telah
mencapai usia tidak hamil maka iddahnya tiga bulan yang merupakan iddah bagi
wanita yang tidak haid.
Mazhab Maliki dan Hambali mengatakan: dia
beriddah setahun, sembilan bulan dia menanti semenjak talaq untuk mengetahui
kebersihan rahimnya; karena ini adalah kebanyakan waktu kehamilan, kemudian baru beriddah
dengan iddah wanita yang tidak haid yaitu tiga bulan berdasarkan perkataan Umar
t .
Sebagaimana mazhab Hanafi, mazhab
Syafi'ie pada qoulun jadid berkata: iddahnya menjadi selama-lamanya hingga dia
haid atau hingga usia tidak haid, baru beriddah dengan tiga bulan; karena
beriddah dengan bulan terjadi setelah usia tidak haid, tidak boleh sebelumnya,
dan dia bukan wanita yang tidak haid karena umurnya. karena dia berharap darahnya
mengalir kembali, maka dia tidak beriddah dengan bulan, sebagaimana kalau jarak
haidnya menjauh.
3.
Berpindah ke iddah wafat
Apabila seorang laki-laki meninggal dunia
ditengah-tengah iddah istrinya yang ditalaq dengan talaq raj'i, menurut ijma'
dia berpindah dari iddahnya dengan bulan atau aqra' ke iddah wafat, yaitu empat
bulan sepuluh hari, baik ditalaq dalam keadaan sehat atau dalam keadaan sakit
orang yang meninggal. Karena wanita yang ditalaq raj'i masih sebagai istri
selama masa iddah, dan kematian suami mewajibkan atas istrinya iddah wafat,
maka batallah seluruh hukum yang berkaitan dengan talaq raj'i dan tetaplah
hukum-hukum yamg berkaitan dengan iddah wafat seperti ihdad dan lain-lain.
Adapun jika seorang laki-laki meninggal pada
saat iddah istrinya yang ditalaq ba'in, maka tidak berpindah ke iddah wafat,
tetapi dia tetap menyempurnakan masa iddahnya. Karena dia sudah bukan istrinya
lagi, dia sempurnakan iddahnya dan tidak ada hidad baginya, baginya nafaqoh
bila dia hamil.
4. Iddah
dengan yang lebih panjang dari pada dua iddah (talaq dan wafat)
Ada dua mazhab dikalangan para fuqoha:
Mazhab Abu Hanifah, Muhammad dan Ahmad:
Bila talaq terjadi untuk menjauhkan harta warisan dari istri dengan mentalaqnya
pada sakit akan meninggal dengan tujuan mengharamkannya dari mendapatkan harta
warisan, kemudian dia meninggal pada saat iddahnya, maka dia berpindah dari
iddah talaq kepada iddah yang lebih panjang dari pada iddah wafat dan iddah
talaq sebagai bentuk kehati-hatian, dengan menanti selama empat bulan sepuluh
hari dari waktu kematian. Apabila dia tidak melihat haid pada saat itu maka dia
beriddah setelahnya dengan tiga kali haid menurut mazhab Hambali dan Hanafi.
Jika sucinya memanjang, iddahnya tetap sampai dia memasuki usia tidak haid,
kiarena seorang wanita bila mewarisi dari suaminya, ini menunjukkan secara
hukum pernikahannya tetap ketika dia wafat, maka wajib baginya iddah wafat, dan
bila talaq bain maka pernikahannya telah usai, dan dia tidak diwajibkan iddah
wafat, tetapi iddah talaq. Karena melihat dua hal ini maka berkumpullah dua
iddah, dan dia beriddah dengan kedua-duanya.[46]
Mazhab Imam Malik, Syafi'ie dan Abu
Yusuf: bahwa istri alfaar tidak beriddah dengan yang lebih panjang dari pada
dua iddah, iddah wafat atau tiga kali quru', tetapi dia melengkapi iddah talaq,
karena suaminya meninggal dan dia bukan lagi istri baginya, sebab dia bain
(putus) dari pernikahan, maka dia menjadi wanita tidak dinikahi. Pernikahannya
tetap menurut mazhab Maliki tetapi pada masalah harta waris saja, bukan pada
masalah iddah; karena sesuatu yang pada asalnya berbeda dia tidak dapat meluas.
Wanita yang iddahnya lebih panjang dari
pada dua iddah menurut mazhab syafi'i yaitu bila seorang laki-laki mentalaq
salah satu istrinya dengan talaq bain lalu dia meninggal sebelum jelas istrinya
yang ditalaq, maka kedua-duanya beriddah dengan yang lebih panjang dari pada
iddah wafat dan tiga kali quru'; karena kedua-duanya wajib melaksanakan iddah
talaq, dan iddah yang lain menyerupainya dengan adanya kematian, maka wajib baginya beriddah dengan
yang lebih panjang dari kedua-duanya agar yakin, sebagaimana shalat yang
menyerupai dua shalat, maka dia harus melaksanakan kedua-duanya.
Seorang wanita beriddah dengan yang yang
lebih panjang dari dua iddah menurut mazhab Maliki sebagaimana telah
diterangkan, pada saat berpindah ke iddah wafat, ketika seorang suami yang
dapat rujuk meninggal pada saat iddahnya.[47]
J.
Waktu dimulainya iddah dan tanda diketahui selesainya iddah
Dimulainya
iddah; mazhab Hanafi menerangkan secara rinci waktu dimulainya iddah, sebagai
berikut:
1.
Apabila pernikahannya sah: Iddah dimulai setelah talaq, perpisahan dan
kematian. Iddah pada talaq dan yang semisalnya dimulai setelah talaq begitu
pula iddah wafat setelah kematian menurut kesepakatan para fuqoha, iddah tetap
dilaksanakan walaupun wanita tersebut tidak mengetahui talaq atau kematian,
karena iddah adalah batasan, maka tidak disyaratkan mengetahui batasan yang
telah berlalu
Dan dia memenuhi iddah, walaupun
perempuan tersebut tidak mengetahui talaq atau wafat, maka seandainya seorang
laki-laki mentalaq istrinya yang hamil atau dia mati, sedangkan istrinya tidak
mendapat kabar bahwa ditalaq hingga melahirkan, maka iddahnya telah habis
menurut kesepakatan para ulama.
2.
Apabila pernikahannya rusak: maka iddahnya dimulai setelah keputusan berpisah
bagi suami istri dari qadhi, atau setelah ditinggalkan dan tampak keinginan
untuk meninggalkan pada diri orang yang menggaulinya pada yang digauli dengan
mengucapkan; saya telah meninggalkannya atau yang semisalnya, dan dia
mentalaqnya dan mengingkari pernikahan dengan wanita tersebut pada saat
keberadaannya. Bila tidak maka penginkarannya tidak dapat disebut sebagai
bentuk perpisahan.
3.
Jika pada jima' yang syubhat: Ibnu Abidin berkata: saya belum melihat ada
pendapat tentang dimulainya iddah pada jima' yang syubhat tnpa adanya akad. Dan
sebaiknya dimulai pada akhir terjadinya jima' takkala hilangnya syubhat, dengan
dia mengetahui bahwa dia bukan istrinya, dan dia tidak halal karena tidak ada
akad pada jima' tersebut. Maka tidak ada sebab pada permasalahan ini kecuali
berjima'.
Waktu iddah dihitung sejak seorang
laki-laki memisahkan istrinya. Jika dia memisahkannya pada pertengahan malam
atau siang, maka dia beriddah sejak saat itu menurut perkataan para ahlul ilmi.
Abu Abdullah bin hamid berkata: tidaj dihitung pada saat itu juga, tetapi
dihitung pada awal malam atau siang, maka apabila dia mentalaq istrinya pada
siang hari baru dihitung pada awal malam
setelahnya, begitu juga sebaliknya. Dan ini
perkataan Malik; karena perhitungan pada saat itu juga menyulitkan maka
ditinggalkan. Adapun mazhab Hambali berpendapat; firman Allah فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ menunjukkan tidak
boleh padanya menambahkaan waktu iddah tanpa dalil, dan perhitungan pada saat
itu juga mungkin, dalam keadaan yakin atau hati-hati, maka tidak ada alasan
untuk menambah pada sesuatu yang telah diwajibkan oleh Allah .[48]
Masuknya
(bercampurnya) dua iddah: Jika sebab iddah yang baru ditengah-tengah masa
iddah. Apakah bercampur dua iddah atau dia melanjutkan iddahnya yang pertama?
Mazhab Hanafi berpendapat; bahwasannya
jika diwajibkan dua iddah menjadi satu, baik disebabkan dari satu jenis atau
dua jenis, dan dari satu laki-laki atau dua laki-laki. Misalnya dari satu jenis
dan satu laki-laki yaitu jika wanita yang ditalaq menikah pada masa iddahnya,
dan suaminya menggaulinya kemudian berpisah, hingga mewajibkan atasnya iddah
yang lain, maka masuklah dua iddah. Misal dari dua jenis dan dua laki-laki;
wanita yang suaminya meninggal jika dia berjima' dengan syubhat, maka baginya
iddah yang lain dan masuklah dua iddah
menjadi satu.
Karena iddah menurut mereka adalah
batasan waktu untuk menyelesaikan segala pengaruh pernikahan, berbeda dengan
Jumhur yang menjadikan iddah sebuah penantian.
Menurut Abu Hanifah dan Abu Yusuf;
bahwasannya jika seorang suami mentalaq istrinya yang telah digauli dengan
talaq bain sugro, kemudian dia menikahinya sebelum habis iddahnya, dan
mentalaqnya sebelum digauli, wajib baginya memulai dengan iddah yang baru dan
tidak beriddah dengan iddah yang pertama, karena akadnya kembali menjadi kepada
keadaan yang semula, dan iddah yang pertama masuk kedalamnya, maka jika dia
ditalaq secara hukum talaqnya sebagaimana talaq yang terjadi setelah berjima',
maka wajib baginya iddah yang berdiri sendiri, dan dia mendapatkan seluruh
mahar. Imam Malik dan Muhammad tidak mewajibkan baginya iddah yang baru, tetapi
menyempurnakan iddah yang pertama dan baginya setengah dari mahar yang telah
ditentukan.[49]
Jumhur berkata: jika dua iddah bagi satu
orang laki-laki dan dari satu jenis maka masuklah dua iddah, sebagaimana
seorang laki-laki yang mentalaq istrinya, kemudian dia menggaulinya pada masa
iddah aqra' atau bulan, dia tidak tahu bahwa talaqnya talaq bain, atau dia
mengetahui bahwa dia dapat ruju' padahal tidak, maka masuklah dua iddah, dan
iddahnya dimulai dengan aqra' atau bulan setelah terjadinya jima', dan termasuk
didalamnya sisa iddah talaq, karena tujuan dari iddah talaq dan jima' sama,
maka tidak ada artinya untuk menggabungkannya, dan sisa itu menjadi hasil dari
dua jenis.[50]
Begitu juga masuk dua iddah bila keduanya
berbeda dan dari dua jenis, salah satunya dari kehamilan dan yang lain dari
aqra', misalnya seorng laki-laki mentalaqnya dalam keadaan hamil, kemudian
mengaulinya sebelum dia melahirkan, atau dia mentalaqnya dalam keadaan tidak
hamil kemudian dia menggaulinya ditengah-tengah masa iddah aqra' lalu dia
hamil, maka dia melaksanakan dua iddah dengan melahirkan dari dua segi, baik
dia melihat darah bersama kehamilan atau tidak. Dan bagi suami pada talaq raj'i
untuk ruju' sebelum melahirkan.[51]
Adapun jika dua iddah dari dua orang :
jika pada iddah pernikahan atau iddah pada iddah jima' yang syubhat, kemudian
dia berjima' dengan syubhat atau menikah yang rusak, dan yang menggaulinya
bukan shohibul iddah yang pertama atau dia seorang istri yang beriddah dari
jima' yang syubhat, kemudiaan ditalaq setelah jima' yang syubhat, maka tidak
bersatu, berdasarkan atsar dari Ali t yang diriwayatkan oleh Imam Syafi'ie.
Jika dia mendapatkan kehamilan maka dia beriddah dengan melahirkan terlebih
dahulu, dan bila tidak hamil dia menyempurnakan iddah talaq walaupun jima'nya
syubhat untuk mendahulukan talaq, karena kuatnya iddah talaq disebabkan
berdasarkan pada akad yang diperbolehkan dan sebab yang disahkan, kemudiaan
dipisahkan keduanya karena batalnya pernikahan, maka dia beriddah dengan sisa
iddah dari yang pertama, kemudian beriddah dari yang kedua.[52]
Adapun menurut mazhab Hanafi dia beriddah
dari yang kedua setelah perpisahannya dan iddah aqra' dari yang kedua dari sisa
iddah yang pertama dan yang kedua, karena tujuannya mengetahui kebersihan
rahim, dan ini dapat tercapai dengannya kebersihan rahim dari keduanya
sekaligus.
Jika hamil maka melahirkan mencangkup dua
iddah menurut kesepakatan para ulama, sebagaimana telah kami terangkan.
Cara
mengetahui selesainya iddah
Jika terjadi perselisihan pada habisnya
iddah antara suami dengan istri yang ditalaq, maka mana yang dimenangjkan,
suami atau istri?
Habisnya iddah dapat diketahui dengan
perkataan atau perbuatan:
Dengan perbuatan contohnya; dia menikah
dengan laki-laki lain setelah berlalunya masa yang sesuai denganm masa habisnya
iddah. Kalau wanita itu menyatakan setelah menikah, iddah saya belum habis,
maka tidak benarkan, tidak pada hak suami yang pertama dan tidak pada hak suami
yang kedua, karena keberaniannya dalam menikah setelah berlalunya masa yang
serupa dengan masa habisnya iddah menunjukkan habisnya iddah.
Dengan perkataan contohnya: yaitu
pengabaran seorang wanita bahwa masa iddahnya telah habis pada masa yang serupa
dengannya, maka bila dia berkata: iddah saya telah berlalu, dan masanya
menyerupainya, dan suami menganggapnya berbohong, sebelum perkataannya dengan
sumpahnya, jika masanya tidak sesuai, perkataannya tidak diterima, karena yang
dapat dipercaya yang tidak menyelisi yang dzahir.
Adapun waktu yang paling cepat (maksimal)
yang dapat membenarkan wanita yang beriddah telah habis iddahnya pada waktu
itu, secara rinci sebagai berikut pada mazhab Hanafi:
1) Apabila dari segi bulan: dia tidak
dibenarkan jika kurang dari tiga bulan pada iddah talaq, dan pada iddah talaq
dia tidak dibenarkan jika kurang dari empat bulan sepuluh hari.
2) Apabila dari segi aqra'(haid): jika dia
wanita yang beriddah karena kematian, maka tidak dibenarkan jika kurang dari
empat bulan sepuluh hari, dan jika dia beriddah karena ditalaq; bila dia
mengabarkan telah habis iddahnya pada masa yang serupa dengan masa iddahnya,
maka perkataannya diterima, begitu juga sebaliknya, tidak diterima perkataannya
kecuali jika dia menjelaskan perkataannya, dengan berkata: saya telah
mengugurkan anak yang jelas berbentuk manusia atau berbentuk bagiannya, maka
diterima perkataanya, karena dia menjaga (berhati-hati) dalam mengabarkannya
dari habis iddahnya. Sesungguhnya Allah menganggapnya dapat dipercaya pada
masalah itu dengan firman-Nya:
وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ
Artinya: "Tidak boleh mereka
menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya," (QS. 2:228)
didalam tafsir dikatakan: bahwasannya haid dan kandungan. Dan perkataan itu
perkataan yang dapat diterima dengan sumpahnya.
Maka jika dia mengabarkan iddahnya habis
pada masa yang serupa dengan masa habisnya iddah, perkataannya diterima, begitu
juga sebaliknya, karena perkataan yang benar (jujur) dapat diterima pada
sesuatu yang tidak menganggapnya bohong yang dzahir.
Adapun masa yang paling cepat yang dapat
membenarkan wanita yang beriddah dengan aqra':
Abu Hanifah berkata: masa yang paling
cepat bagi wanita yang merdeka enam puluh hari, mengambil jalan dengan
pertengahan pada masa haid yaitu lima hari, maka tiga kali haid menjadi lima
belas hari, dan suci empat puluh lima hari bila dimulai dengan suci, maka
jumlahnya menjadi enam puluh hari
Shohibani berkata: tiga puluh sembilan
hari, mengambil jalan dengan haid yang paling sedikit yaitu tiga hari, maka
jumlah haid menjadi sembilan hari bila dimulai dengan haid tiga hari, kemudian
suci lima belas hari, kemudian haid tiga hari, kemudian suci lima belas hari,
kemudian haid tiga hari, maka menjadi tiga puluh sembilan hari.
Adapun tentang pendapat mazhab yang lain
telah kami terangkan diatas.[53]
K.
Hukum-hukum seputar iddah atau hak-hak dan kewajiban yang melaksanakan iddah
Hukum-hukum yang berkaitan dengan wanita
yang melaksanakan iddah adalah sebagai berikut:
1.
Dilarang bagi laki-laki ajnabi melamar
wanita yang sedang melaksanakan iddah dengan jelas, baik dia wanita yang
ditalaq atau ditinggal mati suaminya, karena wanita yang ditalaq dengan talaq
raj'i masih dihukumi sebagai istri, maka tidak boleh mengkhitbahnya, juga
dikarenakan masih ada sebagian pengaruh pernikahan pada wanita yang ditalaq
ketiga kali, bain atau yang ditinggal mati suaminya.
Dan
diperbolehkan bagi seorang laki-laki
melamar wanita yang sedang beriddah pada iddah wafat berdasarkan firman
Allah :
"Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang
wanita-wanita itu dengan sindiran,"
hingga firman-Nya:
"Janganlah kamu mengadakan janji kawin
dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka)
perkataan yang ma'ruf." (QS. 2 235)
2.
Diharamkan menikah:
Dilarang bagi laki-laki ajnabi menurut
ijma' menikahi wanita yang sedang iddah, firman Allah : "Dan janganlah
kamu ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis
iddahnya." (QS. 2 235)
yaitu janganlah kamu mengadakan akad nikah
hingga habis iddah yang ditetapkan Allah padanya, disebabkan dia masih terikat
dengan pernikahan pada talaq raj'i, serta masih ada sebagian pengaruh
pernikahan pada talaq yang ketiga dan bain.
Apabila dia menikah maka pernikahannya
batil. Dilarang menikah disebabkan hak suami yang pertama, kalau dia menikah
sama saja dia menikah dalam pernikahannya yang pertama, maka wajib bagi suami
memisahkan antara keduanya.
Diperbolehkan bagi shohibul iddah (suami)
menikahi yang beriddah (istri), karena iddah disyari'atkan untuk menjaga hak
suami, maka tidak boleh bagi laki-laki lain mencegah haknya (menikahinya).
Karena iddah untuk menjaga airnya (mani) dan menjaga nasabnya, jika telah habis
iddahnya diperbolehkan bagi laki-laki lain menikahinya.[54]
3.
Dilarang keluar dari rumah:
Para fuqoha berbeda pendapat pada masalah
keluar rumah bagi wanita yang sedang iddah. Adapun mazhab Hanafi: membedakan
yang ditalaq dengan yang ditinggal mati, mereka mengatakan: haram bagi wanita
yang ditalaq, yang balig, berakal, merdeka, muslimah yang sedang iddah, keluar
pada malam dan siang hari, baik talaq bain ketiga atau raj'i, berdasarkan firman
Allah tentang talaq raj'i: "Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah
mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali kalau mereka
mengerjakan perbuatan keji yang terang." (QS. 65:1)
misalnya
dia berzina, maka keluar untuk menegakkan had atasnya. Abu Hanifah berpendapat
bahwa yang dimaksud dengan perbuatan keji (fahisah) disini yaitu keluar itu
sendiri, berdasarkan firman Allah : "Tempatkanlah mereka (para isteri) di
mana kamu bertempat tinggal." Dan perintah untuk bertempat tinggal disini
menunjukkan larangan untuk keluar. Adapun pada talaq yang ketiga atau bain,
berdasarkan keumuman larangan untuk keluar, bertujuan untuk menjaga nasab dan
bercampurnya air.
Adapun wanita yang ditinggal mati
suaminya; maka tidak boleh keluar pada malam hari, tetapi diperbolehkan keluar
pada siang hari untuk memenuhi kebutuhannya, karena dia membutuhkan keluar pada
siang hari untuk mencari nafkah, disebabkan dia tidak mendapatkan nafkah dari
suaminya yang meninggal, tetapi nafkahnya ditanggung sendiri. Berbeda dengan
wanita yang ditalaq nafkahnya masih ditanggung oleh suaminya, sehingga dia
tidak membutuhkan untuk keluar.[55]
Dan tidaklah boleh bagi wanita yang
sedang iddah karena ditalaq tiga, bain dan raj'i, keluar dari rumahnya yang dia
beriddah disana untuk bepergian, walaupun untuk melaksanakan haji yang fardhu
(wajib) apabila dia beriddah pada pernikahan yang sah, dan tidak dibolehkan
bagi suami bepergian bersamanya, berdasarkan firman Allah : "Janganlah
kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke
luar." Sedangkan menurut mazhab bahwa bagi suami melarang wanita yang
dicerai keluar dari rumahnya tanpa izin, kecuali bila dia membutuhkan
permintaan fatwa pada saat itu juga, tetapi suami belum menyetujui untuk
memberikan fatwa baginya, dan suami tidak tahu.
Bagi wanita yang iddah pada pernikahan
yang rusak diperbolehkan keluar; karena hukum-hukum seputar iddah mengatur
perkara-perkara pada pernikahan yang sah. Dan diperbolehkan juga bagi wanita
yang masih kecil atau gila untuk keluar dari rumahnya bila bukan pada talaq
raj'i, diizinkan suaminya atau tidak;
karena hak Allah pada iddah tidak diwajibkan pada anak kecil dan yang gila,
disebabkan tidak ada anak pada wanita yang masih kecil, maka bagi suami tidak
hak. Tetapi diperbolehkan bagi suami melarang wanita yang gila keluar untuk
menjaga airnya dan menjaganya dari ikhtilat. Adapun jika pada talaq raj'i tidak
boleh bagi wanita yang masih kecil kelur tanpa izin suami, karena dia istrinya.
Ini semua jika berdasarkan keinginan
sendiri, adapun bila dalam keadaan darurat diperbolehkan baginya keluar
rumah.[56]
4.
Tinggal dirumahnya dan mendapatkan nafkah:
Ini adalah hak bagi istri yang wajib dilaksanakan
oleh suami, firman Allah : "Hai Nabi, apabila kamu menceraikan
isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat
(menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta
bertaqwalah kepada Allah Rabbmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah
mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali kalau mereka
mengerjakan perbuatan keji yang terang." (QS. 65: 1),
rumah yang dimaksud adalah rumah yang
ditempatinya ketika terjadi perpisahan, tidak ada bedanya wanita yang ditalaq
dengan yang suaminya meninggal. Mazhab Hanafi berkata: diperbolehkan bagi
wanita yang ditalaq raj'i tinggal satu tempat dengan suami, dan bagi suami jika
ingin kembali ruju' hendaknya menggaulinya setelah talaq, karena pada talaq raj'i
dia tidak haramkan –menurut pendapat mereka yang rajih- wanita yang ditalaq
berjima' dengan yang mentalaq, dan berjima'nya menjadikan ruju'.
Adapun pada talaq bain atau yang ketiga,
maka harus ada pemisah antara laki-laki dengan wanita yang ditalaq, jika
rumahnya luas maka bagi wanita tersebut salah satu kamar, dan tidak boleh bagi
laki-laki yang mentalaq melihatnya dan bersama dengannya di dalam kamarnya.
Apabila rumahnya sempit hanya ada satu kamar, wajib bagi yang mentalaq untuk
keluar dari rumah tersebut hingga habis iddahnya, karena tinggalnya wanita di
rumah suami istri yang ditempatinya selama waktu talaq wajib menurut sya'ie,
agar tidak terjadi khalwat dengan ajnabiyah.
Tetapi jika rumah tersebut sempit dan
suaminya fasik dapat dijadikan udzur diperbolehkan bagi wanita yang ditalaq
atau yang suaminya meninggal keluar dari rumah menurut mazhab Hanafi, dan suami
yang menentukan tempat dia berpindah pada iddah talaq, adapun pada iddah wafat
maka yang menentukan dia. Begitu juga bila tetangganya mengganggunya
diperbolehkan keluar rumah menurut mazhab Hanafi.[57]
Adapun
nafkah bagi wanita yang iddah; maka wajib bagi suami berdasarkan perincian
sebagai berikut:
1) Jika wanita yang iddah karena ditalaq
dengan talaq raj'i, dia wajib mendapatkan nafkah dengan segala macamnya berupa
makanan, pakaian dan tempat tinggal, menurut kesepakatan para ulama, karena
wanita yang iddah masih sebagai istri selama masa iddah.
2) Jika wanita yang iddah karena talaq bain:
Apabila
hamil, menurut kesepakatan para ulama wajib baginya mendapatkan nafkah dengan
segala macamnya, berdasarkan firman Allah : "Dan jika mereka
(isteri-isteri yang sudah di talaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada
mereka itu nafkahnya hingga mereka bersalin." (QS. 65:6)
Jika
tidak hamil, wajib baginya mendapatkan nafkah dengan segala macamnya juga
menurut mazhab Hanafi, disebabkan dia terikatnya pada iddah bagi hak suami.[58]
Dia
tidak wajib mendapatkan nafjah menurut mazhab Hambali, karena Fatimah binti
Qais suaminya telah mentalaqnya dalam keadaan lapar, dan Rasulullah tidak menjadikan baginya nafkah dan tempat
tinggal, tetapi beliau bersabda:
إِنَّمَا النَّفَقَةُ وَالسُّكْنَى لِلْمَرْأَةِ إِذَا كَانَ لِزَوْجِهَا
عَلَيْهَا الرَّجْعَة
Artinya:"Sesungguhnya
nafkah dan tempat tinggal bagi seorang wanita jika suaminya dapat ruju'
padanya." (HR. Nasai)[59]
Wajib
baginya mendapatkan tempat tinggal saja menurut mazhabMaliki dan Syafi'ie,
berdasarkan firman Allah : "Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu
bertempat tinggal menurut kemampuanmu," (QS. 65:6) maka wajib baginya
mendapatkan tempat tinggal secara mutlak, baik hamil atau tidak. Dan tidak
wajib baginya mendapatkan nafkah berupa makanan dan pakaian menurut yang
dipahami dari firman Allah : "Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah di
talaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka itu nafkahnya hingga
mereka bersalin." (QS. 65:6) maka dengan memahaminya menunjukkan tidak
diwajibkan memberikan nafkah pada yang tidak hamil.
3) Jika wanita yang iddah disebabkan kematian:
dia tidak mendapatkan nafkah menurut kesepakatan para ulama, karena hubungan
suami istri habis dengan adanya kematian, tetapi mazhab Syafi'ie mewajibkan
baginya mendapatkan tempat tinggal selama masa iddah.
4) Jika wanita yang iddah dari pernikahan
yang rusak atau syubhat: tidak ada baginya nafkah menurut Jumhur, karena tidak
ada nafkah baginya pada pernikahan yang rusak, maka tidak ada nafkah baginya
pada saat iddah.
Mazhab
Maliki mewajibkan baginya jika dia hamil untuk mendapat nafkah dari yang
menggaulinya, karena dia hamil disebabkan olenya, apabila dia tidak hamil atau
pernikahannya rusak dengan li'an, maka dia wajib mendapatkan tempat tinggal
saja pada tempat dia berada.[60]
5.
Ihdad atau hidad:
Secara bahasa kata الحداد atau الإحداد maknanya:
meninggalkan perhiasa karena iddah.
Secara istilah yaitu; meninggalkan
wangi-wangian, perhiasan, celak dan minyak yang wangi atau tidak, yang semuanya
khusus bagi tubuh, tetapi tidak dilarang memperbagus tempat tidur, karpet dan
peralatan rumah tangga yang lain.
Diperbolehkan bagi seorang
wanita berhias (hidad) terhadap keluarganya seperti ibu, ayah dan saudaranya
selama tiga hari saja, dan diharamkan diatas tiga hari pada kematian selain
suaminya, berdasarkan hadist shahih:
لاَيَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ, أَنْ تحََِدَّ
عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَ ثٍ, إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ, أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
Artinya:"Tidak halal (boleh) bagi
seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir (kiamat) berkabung atas
mayat lebih dari tiga hari kecuali atas seorang suami empat bulan sepuluh
hari."(HR. Bukhari, Muslim)[61]
Dan
bagi suami diperbolehkan melarangnya berhidad atas kematian kerabatnya, karena
hidad adalah hak suami. Dan waktu hidad bagi suami empat bulan sepuluh hari.
Menurut mazhab Hanafi ihdad bagi suami
khusus pada wanita yang balig, muslimah atau budak, maka tidak ada ihdad bagi
anak kecil dan ahlul dzimmah, karena mereka bukan mukallaf (yang terbebani),
dan tidak ada hidad bagi ummu walad karena dia bukan seorang istri.
Menurut Jumhur hidad mencangkup setiap
istri pada pernikahan yang sah, tua atau muda, gila atau tidak, muslimah atau
ahlul kitab, begitu juga budak wanita yang dijadikan istri menurut mazhab
Hambali, dan tidak diwajibkan iddah pada budak perempuan menurut mazhab Maliki
dan Syafi'ie, karena dia tidak termasuk istri.
Dan tidak ada ihdad bagi selain istri
seperti ummu walad jika majikannya meninggal, juga budak wanita yang digauli
majikannya, wanita yang digauli dengan syubhat, wanita yang berzina dan wanita
yang menikah dengan pernikahan yang rusak. Karena hadist diatas mengkhususkan
hidad hanya bagi seorang suami, dan karena wanita yang menikah dengan
pernikahan yang rusak pada hakekatnya bukan seorang istri.
Mazhab Hanafi juga mewajibkan hidad bagi
wanita yang ditalaq tiga atau talaq bain, karena hidad hak syar'i, dan
menampakkan kesedihan karena hilangnya nikmat pernikahan sebagaimana wanita
yang suaminya meninggal.
Jumhur tidak mewajibkan baginya tetapi
mustahab saja, karena suami telah menyakitinya dengan talaq bain, maka dia
tidak harus menampakkan kesedihan dan duka cita atas pernikahannya, baginya
hidad mustahab agar tidak terjadi kerusakan atau fitnah dengan berhias.[62]
6.
Bersambungnya nasab anak yang lahir pada masa iddah:
Menurut mazhab Hanafi nasab anak dari
wanita yang talaq raj'i tetap bersanbung jika dia melahirkan setelah dua tahun
atau lebih, sekalipun waktunya panjang, karena mengandung sucinya panjang, dan
kehamilannya pada masa iddah yang, dia belum menyatakan habisnya iddah, dan
waktunya mengandungnya.
Nasab anak wanita yang ditalaq tiga tetap
bersambung tanpa adanya tuntutan, yang dia belum menetapkan habisnya iddah jika
dia datang dengannya kurangdari dua tahun, karena mengandung arti anak tersebut
telah ada pada saat talaq, dan kehamilan menurut mereka tidak dapat lebih dari
dua tahun. Maka dia jika datang dengannya untuk menyempurnakan dua tahun dari
hari perpisahan, nasabnya tidak ditetapkan dari suami, karena dia terjadi setelah
talaq, maka dia tidak termasuk darinya, karena jima'nya haram, kecuali bila
suami menuntutnya, karena dia menginginkanya dan dia memiliki kedudukan dengan
menggaulinya dengan syubhat pada masa iddah.
Nasab anak wanita yang suaminya meninggal
tetap bersambung, walaupun dia tidak pernah mengaulinya, bila dia belum
menetapkan iddahnya habis, yang diantara kematian dan dua tahun.
Jika dia telah mengetahui wanita yang
iddah karena ditalaq dengan habis iddahnya, kemudian dia datang dengan seorang
anak kurang dari enam bulan sejak waktu ditetapkan, maka nasabnya tetap, karena
tampak kebohongan dengan jelas/yakin, maka batallah yang ditetapkan, dan jika
dia datang padanya pada enam bulannatau lebih, nasabnya tidak tetap, karena dia
diketahui bahwa terjadi setelahnya, karen amenjaga dalam menyampaikan, dan
perkataan yang sembunyi-sembunyi diterima kecuali bila tanpak kebohongannya.
Berbicara tentang masalah ini, dalam
mazhab lain dibahas hingga masa paling lama dalam kehamilan menurut mazhab Syafi'ie
dan Hambali empat tahun.[63]
7.
Tetapnya harta warisan pada masa iddah:
Apabila salah seorang dari suami istri
meninggal dunia sebelum habis iddah wanita yang ditalaq dengan talaq raj'i,
mereka tetap saling mewariskan. Tidak ada perselisihan para ulama, baik talaq
itu terjadi ketika dalam keadaan sakit atau sehat, karena secara hukum mereka
masih suami istri, maka itu menjadi sebab berhaknya harta warisan dari kedua
suami istri.
Jika
talaq bain atau yang ketiga terjadi dalam keadaan sehat, lalu salah
seorang dari suami istri itu wafat di masa iddah, maka mereka tidak bisa saling
mewariskan menurut ijma', jika tanpa keidhoannya maka dia mewarisi dari
suaminya menurut Jumhur, ini berdasarkan yang diriwayatkan oleh jama'ah dari
sahabat misalnya Umar, ustman, Ali, Aisyah dan Ubay bin Ka'ab, dan perbuatan
yang mentalaq berlawanan dengan maksudnya, inilah talaq firor, yang telah
diterangkan. Dia tidak mewarisakan menurut mazhab Syafi'ie, karena hilangnya
pernikahan dengan talaq bain atau tiga kali, maka dia tidak mendapat harta
warisan.[64]
M.
Penutup
Daftar
Referensi
1. Al Qur'an dan terjemahannya.
2. Jami'ul Bayan, Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari,
Daar al-Fikr, Beirut, Cet; I, Th; 2001.
3. Tafsir Al Qur'anul Azhim, Ibnu Katsir,
Maktabah 'Asriyah, Beirut,Cet; III, Th; 2000.
4. Shohih Bukhori, Imam Bukhori, Daarus Salam,
Riyadh, Cet; I, Th: 1997.
5. Shohih Muslim, Imam Muslim, Daarus Salam,
Riyadh, Cet: I, Th; 1998.
6. Sunan Nasai, Imam Nasai, Daarus Salam,
Riyadh, Cet; I, Th; 1999.
7. Al- Muwatha', Imam Malik, Daar al-Fikr,
Beirut, Cet; III, Th ; 2002.
8. Zaadul Ma'ad, Ibnu Qoyyim al Jauziyah, ar
Risalah, Beirut, Cet; III, Th; 1998.
9. Kitabul fiqh 'ala madzahib al-arba'ah, Abdur
Rahman Al-Jazairi, Darul kutub al 'ilmiyah, Beirut, Th; 1990
10.Al-Mughni,
Ibnu Qudamah, Hijr, Al Qohiroh, Cet; II, Th; 1412H / 1992M.
11.Al-Aziz
Syarhul Wajiz al-ma'ruf bisyarhil kabir, Muhamad Abdul karim Ar-Rofi'i
Al-Quzaini As-Syafi'i, Darul kutub al-ilmiyah, Beirut, Cet; I, Th; 1417H /
1997M.
12.Al-Majmu'
syarhul muhadzab, Abi Zakaria Muhyidin bin Syarof An-Nawawi, Daarul Fikr,
Beirut, Cet; I, Th; 1417H / 1996M
13.Syarhus
Sunnah, Abi Muhammad al Husain bin Mahmud al Baghowi, Daarul Fikr, Beirut, Cet;
1994.
14.Ashalul
Madarik, Daarul Kutub al 'ilmiah, Beirut, Cet; I, Th; 1995
15.Kifayatul
Akhyar Terjemah, Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al Husaini, Bina Iman,
Surabaya.
16.Fiqih
Lima Mazhab, Muhammad Jawad al Mughniyyah, Basrie Press, Jakarta, Cet;I, Th;
1994
17.Manahibul
Jalil Syarh Mukhtasar Khalil, Abu Abdillah Muhammad bin Abdillah bin Abdir
Rahman al Maghribi, Daarul Kutub al 'ilmiah, Beirut, Cet;I, Th; 1995
18.Majmu'
fatawa, Syaikul Islam Ahmad ibnu Taimiyah, Th: 1418 / 1997
19.Al-Fiqh
al-islami wa adillatuhu, Ad-Duktur Wahbah Az-Zuhaili, Daarul Fikr, Dimasqa,
Cet; III, Th; 1409H / 1989 M
20.Taisirul
'Alam syarh 'Umdatul Ahkam, Abdullah bin Abdurrahman, Daarul Fikr, Cet; VII,
Th; 1987.
21.Al-Umm,
Muhamad Idris As-Syafi'i, Darul Ma'rifah, Beirut
22.Fiqh
Sunnah, As-Sayid Sabiq, Darul fikr, Beirut, Cet; IV, Th; 1403H / 1983M,
23.Minhajul
Muslim Terjemah, Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, Darul Falah, Cet; I, Th; 2000.
24.Al-Munjid
fil Lughoh, Luwis Ma'luf, Darul masriq, Beirut.
25.Kamus
al Muhith, Imam Majiduddin Muhammad bin Ya'qub asSyirazi,Daarul Kutub al
'ilmiah, Beirut, Cet; I, Th; 1995
26.Kamus
Al-Munawir arab-indonesia, Ahmad Warson Munawir, Cet: 1984, jogjakarta.
27.Lisanul
Arab, Ibnu Mandzur Al-Afriqi Al-Misri, Darus shodir, Beirut.
[1]al
Munjid fie lughoh : 490.
[2]
al Aziz syarh al wajiz : 9/422.
[3]
al Munjid fie lughoh : 490, Lisanul Arab : 3/282, Kamus al muhith : 3/169,
Mu'jam al wasith : 587.
[4]al
Aziz syarh al wajiz : 9/423.
[5]
Kitabul fiqh ala madzahib arba'ah : 4/451, Al Fiqhul islami : 7/624.
[6]
Ibnu Katsir berkata: ini hadist gharib, Tafsir al Qur'anul adzim : 2/236.
[7]
Jami'ul Bayan : 4/158.
[8]
Jami'ul Bayan : 4/148.
[9]al
Mughni : 11/ 196-197, kitabul fiqh ala madzahib al arba'ah : 4/453, al fiqhul
islami : 7/629-630.
[10]
al Mughni : 10/ 153, , al kaafi : 3/45.
[11]
al Fiqhul islami : 7/628.
[12]
al Aziz syarh al wajiz : 8/250.
[13]
al Majmu' syarh al muhadzab : 19/209, al mughni : 10/153, al fiqhul islami :
7/629.
[14]
Shahih Bukhari : 1201, Shahih Muslim : 2735.
[15]
Al Mughni : 11/193.
[16]
al Mughni : 11/193-194.
[17]
Kitabul fiqh ala madzahib arba'ah : 4/452, al fiqhul islami : 7/629.
[18]
Zaadul Ma'ad : 5/590
[19]Zaadul
ma'ad : 5/590-592, al fiqhul islami : 7/628.
[20]
Ashalul Madarik : 2/26.
[21]Zaadul
ma'ad : 5/528.
[22]
Majmu' syarh al muhadzab ; 7/385.
[23]Zaadul
ma'ad : 5/646, al Fiqhul islami : 7/632.
[24]
Sunan Ibnu Majah : 617.
[25]
Shahih Bukhari : 5251, Shahih Muslim : 1471.
[26]
Zaadu ma'ad : 5/546, Kitabul fiqh ala madzahib al arba'ah : 4/ 474, al Fiqhul
islami : 7/630.
[27]
Shahih Bukhari : 4907, Shahih Muslim : 2728.
[28]
Al Mughni : 11/227, Zaadul ma'ad : 5/529-532, Majmu' syarh ai muhadzab :
19/209, Ashalul Madarik : 2/39.
[29]
Kifayatul Akhyar : 2/260.
[30]
Al Aziz syarh al wajiz : 9/446, Majmu' syarh al muhadzab : 19/220, Al Mughni :
11/227, Kitabul fiqh ala madzahib al arba'ah : 4/456-465, Zaadul Ma,ad : 5/530.
[31]Al
Mughni : 11/230, Kitabul fiqh ala
madzahib al arba'ah : 4/458.
[32]
Al Mughni : 11/233, Majmu' syarh al muhadzab : 19/210.
[33]
Sunan Abu Dawud : 1844, musnad Imam Ahmad : 16376, Sunan Ad Darimi : 2366.
[34]
Al Mughni : 11/221, al Aziz syarh al Wajiz : 9/449, al Fiqhul islami : 7/637.
[35]al
Fiqhul islami : 7/638, Al Aziz syarh al wajiz : 9/444, al Mughni : 11/235.
[36]
Syarhus Sunnah : 5/497 Al mughni : 11/223.
[37]Al
mughni : 11/195.
[38]
Taisirul 'Alam : 3/72.
[39]
Al mughni : 11/203.
[40]
Al mughni : 11/210.
[41]
Al aziz syarh al wajiz : 9/441.
[42]
Al Mughni : 11/211.
[43]
Al Mughni : 11/214, al Aziz syarh al wajiz : 9/437, Manahibul Jalil : 5/475.
[44]Al
Mughni : 11/216, Al fiqhul islami : 7/642.
[45]Al
Mughni : 11/219, Ashalul Madarik : 2/37.
[46]
Al Mughni : 11/226.
[47]
Al Fiqhul islami : 7/647.
[48]Al
Mughni : 4/208, 308.
[49]
Al Mughni : 4/244.
[50]
al Aziz syarh al wajiz : 9/458.
[51]
al Aziz syarh al wajiz : 9/464.
[52]
al Aziz syarh al wajiz : 9/461.
[53]Al
Fiqhul islami : 7/651.
[54]
Al mughni : 11/237, 239.
[55]
Al mughni : 11/290.
[56]
Al mughni : 11/291.
[57]
Al Fiqhul islami : 7/657.
[58]
Ashalul Madarik : 2/38.
[59]Sunan
Nasai : 3432.
[60]
Al Fiqhul islami : 7/658.
[61]
Shahih Bukhari : 1201, Shahih Muslim : 2735.
[62]
Al Mughni : 11/284, Ashalul Madarik :
2/34.
[63]
Al Mughni : 11/234,235.
[64]
Al Fiqhul islami : 7/764.
0 komentar:
Posting Komentar
Tulis saran dan kritik anda di sini. Harus menggunakan login akun @yahoo, @gmail, @hotmail atau yang lainnya