Senin, 24 Maret 2014

IDDAH BAGI WANITA MUSLIMAH

Label Post:

IDDAH BAGI WANITA  MUSLIMAH
Oleh: Ena Kusumawaty
A. Muqodimah
الحمد لله الحمد لله ربّ العا لمين نحمده ونستعينه ونستغفره ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيّئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له ومن يضلله فلا هادي له, اللّهم صلي على محمّد وعلى آله و صحبه أجمعين.
      Alhamdulillah. Segala puji hanya bagi Allah yang telah melimpahkan segala hidayah dan inayahnya kepada kita, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tetap tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, sahabat dan para pengikutnya hingga akhir
zaman nanti.
      Dengan masuknya budaya barat dalam tubuh umat islam, maka banyak sekali didapatkan hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai keislaman, yang membuat islam itu sendiri manjadi rancu pada diri pemeluknya. Masuknya budaya barat tidak terlepas pula dari semakin permisifnya masyarakat menerima perubahan pola hidup. Mereka terima begitu saja tanpa ada filter yang cukup. Padahal budaya yang asing masuk (atau sengaja dimasukkan) jelas-jelas bertentangan dengan budaya asli bangsa ini, yang sarat dengan nilai-nilai moral yang sangat tinggi.
      Pergaulan bebas yang nota benenya merupakan budaya barat, sekarang seakan-akan sudah menjadi budaya bangsa ini. Maraknya kasus perselingkuhan, dan perceraian pada suami istri merupakan salah satu dampak dari adanya budaya tersebut.. Belum lagi kasus-kasus perzinaan yang selalu menghiasi berita-berita di surat kabar, yang sekaligus menandakan bahwa zina kini menjadi sebuah kebutuhan seperti halnya makan dan tidur, dan yang lebih parah lagi itu semua terjadi pada negara yang mayoritas penduduknya beragama islam. Ini menjadi bukti bahwa masyakat sudah tidak lagi peduli dengan tatanan moral dan susila
      Pernikahan yang merupakan perkara yang mulia didalam islam tidak lagi mereka perhatikan. Dengan mudahnya mereka bercerai dan menikah tanpa memperhatikan ketentuan-ketentuannya. Sebagaimana menikah ada ketentuannya, maka ketika terjadinya perceraian atau perpisahan juga ada ketentuannya yang harus dipenuhi, diantaranya adalah iddah.
      Allah telah mensyariatkan iddah bukan hanya sebagai suatu bentuk ibadah saja, tetapi disana juga ada tujuan-tujuan dari disyari'atkannya hal tersebut, diantaranya yaitu untuk menjaga bercampurnya nasab dan menjaga nasab itu sendiri. Islam sangat memperhatikan kebersihan nasab, bukan hanya karena rancunya nasab seseorang akan mempersulit bagi dirinya mendapatkan warisan tetapi didalamnya juga termasuk hak seorang anak.
      Didalam makalah ini sedikit kami jelaskan berbagai persoalan tentang masalah iddah. Kami berharap apa yang ada didalam makalah ini dapat membantu memecahkan berbagai problem atau masalah yang berkaitan dengan hal ini dan sebagai jalan untuk semakin memperdalami hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan ini.
      Semoga apa yang terkandung dalam makalah ini bermanfaat bagi diri kami sendiri dan seluruh kaum muslimin. Amin
B. Definisi iddah
1. Secara bahasa: Secara bahasa kata العِدَّة berasal dari kata  عَدَّ- يَعُدُّ- عَدًا- تَعَدَّادًا الشَّئ yang artinya أَحْصَاهُ yaitu yang dihitung.[1]Seperti firman Allah ' وَأَحْصُوْا العِدَّة yang artinya sempurnakanlah bilangan itu, atau yang terhitung  فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّاٍم أُخَرَ  yang artinya maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. [2]
   Adapun kata العِدَّة jamaknya adalah عِدَد yang artinya جَمَاعةَ yaitu kelompok atau kumpulan, misalnya عِدَّةُ كُتُب yaitu kumpulan beberapa buku dan عِدَّةُ اْلمَََرْأَةِ yaitu hari-hari bersedihnya wanita atas (kematian) suami.[3]   
2. Secara istilah:   
o   Menurut mazhab Hanafi ada dua ta'rif secara istilah:

o   Pertama: Iddah adalah batasan waktu untuk menyelesaikan segala urusan yang berkaitan dengan hubungan pernikahan .
o   Kedua: Iddah adalah penantian bagi seorang wanita pada masa yang telah ditentukan setelah terhapusnya hubungan pernikahan, pernikahan yang sah atau syubhat, apabila (suami) telah berjima' dengan dia atau wafat.
o   Menurut mazhab Maliki: Iddah adalah masa dilarangnya (seorang wanita) untuk menikah karena ditalaq atau suaminya meninggal atau rusaknya pernikahan.
o   Menurut mazhab Syafi'ie dan Jumhur: Iddah adalah masa penantian bagi seorang wanita untuk mengetahui kebersihan rahimnya, beribadah dan sedih atas (kematian) suami.[4]
o   Menurut mazhab Hambali: Iddah adalah penantian yang ditentukan oleh syar'ie, maksudnya waktu yang ditentukan oleh syar'ie bagi seorang wanita, maka dia tidak boleh menikah karena di talaq atau meninggalnya sang suami.
     Adapun definisi secara istilah yang mencangkup ialah yang diberikan mazhab Hanafi (definisi yang pertama), karena dia mencangkup seluruh pembahasan tentang iddah, yang insya Allah akan kami bahas di bawah ini.[5]
C. Ayat-ayat yang berkaitan dengan masalah iddah dan asbabun nuzulnya
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya: " Wanita-wanita yang ditalaq hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti itu jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai saru tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS. 2:228)

    

Tentang asbabun nuzul ayat ini ada riwayat bahwa Asma' binti Yazid bin Sakan al Anshariyyah berkata: "Saya telah ditalaq pada zaman Rasulullah , dan belum ada iddah bagi wanita yang ditalaq, maka Allah menurunkan ayat yang menerangkan tentang iddah bagi wanita yang ditalaq, adapun ayat yang pertama kali turun yakni وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ."[6]
وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Artinya: "Dan perempuan-perempuan yang putus asa dari haid di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya." (QS. 65:4)
Ayat ini diturunkan berkaitan dengan perkataan Ubay bin Ka'ab kepada Rasulullah, "sesungguhnya iddah bagi wanita yang tidak haid karena masih muda, telah lanjut usia dan yang hamil tidak disebutkan dalam al Kitab". Maka turunlah ayat diatasِ."[7]
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Artinya: " Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis masa iddahnya, maka tiada dosa bagimu(para wali) memberiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat." (QS. 2:234)

            

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيْلاً
Artinya: " Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya, Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya." (QS. 33:49)
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ
Artinya: " Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertaqwalah kepada Allah Rabbmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang." (QS. 65:1)
      Menurut riwayat dari Qotadah t ayat ini turun takkala Rasulullah  mentalaq Hafsah binti Umar Radiyallahu 'anhuma dengan satu kali talaq.[8]
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى

 Artinya: "Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah di talaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka itu nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu), dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya."(QS. 65:6)
 D. Sebab-sebab wajibnya iddah
1. Wafatnya suami :
      Para ulama bersepakat bahwa iddah diwajibkan bila suami meninggal walaupun belum pernah berjima' sama sekali, baik sang istri masih muda (kecil) ataupun tua (menopause), berdasarkan firman Allah ':
"Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis masa iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat." (QS. 2:234)
2. Berjima' :
      Para ulama bersepakat bahwa iddah diwajibkan pada akad yang sah, fasid (rusak), dan jima' yang syubhat. Adapun jima' yang syubhat misalnya; seorang pengantin wanita dinikahkan  dengan selain pengantin prianya, kemudian dikatakan kepada pengantin pria tersebut bahwa dia itu istrinya lalu dia berjima' dengannya, kemudian diketahui setelah berjima' bahwa dia itu bukan istrinya. Pada pernikahan yang rusak dan jima' yang syubhat diwajibkan iddah karena pengaruhnya terhadap rahim dan bercampurnya nasab sama dengan pernikahan yang sah.
      Adapun perzinaan menurut mazhab Maliki dan Hambali diwajibkan iddah sebagaimana jima' yang syubhat. Sedangkan menurut mazhab Syafi'ie dan Hanafi tidak ada iddah bagi (wanita) yang berzina, karena iddah untuk menjaga nasab, sedangkan hasil (anak) dari perzinaan tidak ada nasabnya.[9] 
3. Berkhalwat :                                                       
      Jumhur berpendapat bahwa berkhalwat pada pernikahan yang rusak menyebabkan wajibnya iddah walaupun tidak berjima' berdasarkan riwayat Imam Ahmad dan Astrom, dari Zuroroh bin aufa berkata: "Khulafaur Rasyidin menetapkan bahwa barang siapa yang menutup pintu dan menurunkan penutup (berkhalwat), wajib membayar mahar dan menunaikan iddah.[10]
      Begitu pula mazhab Maliki karena berkhalwat sebab dicurigainya berjima'. [11]
      Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad, berkhalwat sama dengan berjima' dalam ketentuan membayar mahar dan wajibnya iddah berdasarkan perkataan Umar dan Ali radhiyallahu 'anhuma: "Bila pintu ditutup dan sater diturunkan (berkhalwat) maka baginya (wanita) seluruh mahar dan menunaikan iddah."[12]
      Adapun menurut mazhab Syafi'ie di dalam qoulun jadid, berkhalwat tidak diwajibkan iddah berdasarkan firman Allah ':
"Kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya." (QS. 33:49)[13]
E. Masyru'iyyah iddah
      Iddah diwajibkan berdasarkan dalil-dalil sebagai berikut:
Firman Allah ':
"Wanita-wanita yang ditalaq hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'." (QS. 2:228)
Firman Allah ':
"Dan perempuan-perempuan yang putus asa dari haid di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya." (QS. 65:4)
Firman Allah ':

 "Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari." (QS. 2:234)
Sabda Rasulullah r:
لاَيَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ, أَنْ تحََِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَ ثٍ, إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ, أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
      Artinya:"Tidak halal (boleh) bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir (kiamat) berkabung atas mayat lebih dari tiga hari kecuali atas seorang suami empat bulan sepuluh hari."(HR. Bukhari, Muslim)[14] dan masih banyak lagi.
     Ijma': bahwa umat telah bersepakat tentang wajibnya iddah secara global, tetepi mereka berselisih pada macam-macamnya.[15]
Iddah bagi wanita selain muslimah
      Para fuqoha berbeda pendapat dalam masalah ini. Ada tiga pendapat:
Pertama: Menurut Abu Hanifah; Tidak diwajibkan iddah bagi wanita selain muslimah, ahlu dzimmah atau harbi, kecuali bila istri seorang muslim, maka iddah wajib baginya.
Kedua: Menurut mazhab Hambali dan Jumhur; iddah wajib bagi wanita ahlul dzimmah istri seorang   muslim atau dzimmi, berdasarkan keumuman ayat:
"Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari."  (QS. 2:234)
Ketiga: Menurut Imam Syafi'ie dan Malik; iddahnya sebagaimana seorang muslimah. Kecuali pada  iddah wafat, dia beriddah dengan sekali haid menurut Imam Malik [16]
Apakah bagi laki-laki ada iddah?

      Bila dilihat dari seluruh definisi iddah secara istilah diatas maka dapat disimpulkan bahwa iddah bagi laki-laki tidak ada. Kecuali definisi yang diberikan oleh mazhab Hanafi yang pertama. Maka penantian seorang laki-laki pada waktu tertentu tanpa menikah tidak dapat disebut iddah secara syar'ie.
      Penantian yang dilakukan  seorang laki-laki biasanya disebabkan iddahnya seorang wanita atau lainnya. Contoh; seorang laki-laki ingin menikahi saudara perempuan, bibi, keponakan wanita yang ia talaq, maka dia tidak diperbolehkan menikahi salah satu dari mereka hingga selesai masa iddah wanita yang ia talaq. Seorang suami mentalaq istrinya dengan talaq bain (tiga), kemudian ia ingin menikahinya kembali, maka tidak boleh menikahinya kembali hingga dia dinikahi laki-laki lain, lalu diceraikan dan selesai masa iddahnya. Dan masih banyak lagi, yang semuanya berkaitan dengan wanita yang haram  dinikahi untuk sementara waktu.  
      Jadi bagi laki-laki tidak ada iddah yang ada hanya intidzar (penantian)[17]
F. Hikmah-hikmah iddah
      Allah ' mensyariatkan iddah karena didalamnya terdapat hikmah dan maslahat yang banyak sekali diantaranya; mengetahui kebersihan rahim, sebagai bentauk ibadah, berkabung atas kematian suami dan memberikan kesempatan bagi seorang suami untuk kembali (rujuk) kepada yang ditalaq.
      Diantara sebagian orang ada yang mengatakan bahwa iddah hanya sebuah bentuk ibadah saja yang tidak diketahui maknanya. Ini perkataan yang batil dilihat dari dua sisi:
Pertama: Tidak ada satu hukum pun yang disyariatkan Allah kecuali ada hikmahnya, walaupun tidak di ketahui sebagian orang atau bahkan kebanyakan mereka.
Kedua: Bahwa iddah bukan hanya ibadah semata, tetapi didalamnya juga ada maslahat di dalam menjaga hak-hak suami istri, anak dan yang menikah.[18]

o  Hikmah iddah setelah kematian (suami); untuk mengingatkan nikmatnya pernikahan, menjaga kebersihan rahim dan menjaga hak suami dan kerabatnya. Oleh karena itu ia diperbolehkan berkabung atas kematiannya.  
o  Hikmah iddah pada talaq ba'in (tiga) dan perpisahan (cerai) karena rusaknya pernikahan atau jima' yang syubhat; untuk menjaga kebersihan rahim wanita, memastikan dia tidak hamil, mencegah bercampurnya nasab dan menjaga nasab. Apabila dia hamil, maka iddahnya hingga melahirkan agar tercapai tujuan dari iddah.
o  Hikmah iddah pada talaq raj'i diwajibkan; untuk memantapkan keinginan seorang ketika ingin kembali (ruju') kepada wanita yang ditalaq. Didalamnya juga ada hak bagi suami, bagi Allah, juga hak bagi (wanita) yang dinikahi kembali. Hak suami agar mantap untuk kembali ruju' pada masa iddah, hak Allah adalah kewajiban melaksanakan syari'at (iddah). Hak anak, agar nasabnya jelas, hak wanita baginya nafkah selama masa iddah karena dia seorang istri yang mewarisi dan diwarisi. Adapun dalil yang menunjukkan bahwa iddah hak bagi suami, firman Allah ' : "Maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya." (QS. 33:49)
Dan firman-Nya:
 "Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti itu jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah."  (QS. 2:228)[19]
G. Sebab-sebab dan syarat-syarat pada setiap jenis iddah
      Sebagaimana telah kita ketahui bahwasannya iddah ada tiga macam, yaitu: iddah aqra', iddah bulan, dan iddah hamil.
1. Iddah aqra': ada beberapa sebab, yang terpenting ada tiga :
 1) Perpisahan pada pernikahan yang sah, dengan talaq atau selainnya. Dia wajib iddah untuk membersihkan rahimnya, dan mengetahui kebersihan rahimnya dari urusan janin.

  Syarat wajibnya adalah digaulinya wanita tersebut atau yang semisalnya seperti khalwah shahih menurut selain mazhab Syafi'ie, pada pernikahan yang sah tanpa pernikahan yang rusak menurut mazhab Hanafi dan Hambali, juga pada pernikahan yang rusak menurut mazhab Maliki. Maka iddah ini tidak diwajibkan tanpa jima' dan khalwah shahih.
2) Perpisahan pada pernikahan yang rusak yang ditetapkan hakim atau dengan damai. Syaratnya jima' menurut Jumhur selain mazhab Maliki, dan khalwah menurut mazhab Maliki.
3) Berjima' pada akad yang syubhat misalnya; membawakan pada pengantin laki-laki penganti perempuan yang bukan istrinya dan dia menggaulinya. Maka kedudukan syubhat sebagaimana yang hakiki demi kehati-hatian, oleh karena itu diwajibkan iddah sebagai bentuk kehati-hatian.
2. Iddah bulan : ada dua macam; diwajibkan sebagai ganti dari iddah haid dan wajib pada asalnya.
         Iddah dengan bulan yang diwajibkan sebagai ganti iddah dengan haid adalah iddah bagi wanita yang  pada asalnya tidak haid, masih kecil (muda) dan tua (menopause) setelah terjadinya talaq. Dan sebab wajibnya: talaq untuk mengetahui pengaruh berjima', sama dengan wajibnya iddah aqra'. Dan syarat wajibnya ada dua :
       1)  Kecil (muda), tua (menopause) atau tidak haid pada dasarnya.

       2) Berjima' atau khalwah shahih menurut selain mahdzab syafi'i pada pernikahan yang sah, dan nikah fasid menurut mahdzab Maliki.[20]

            Adapun iddah bulan pada dasarnya adalah iddah wafat, sebab wajibnya adalah kematian (suami), sebagai bentuk bersedih atas hilangnya nikmat pernikahan. Syarat wajibnya hanya pernikahan yang sah, ini wajib bagi wanita yang ditinggal mati suaminya, telah disetubuhi atau belum, haid atau tidak.

3. Iddah hamil: yaitu ketika hamil, sebab wajibnya perpisahan atau kematian, agar tidak bercampurnya nasab dan rancunya kandungan.[21]

      Syarat wajibnya; kehamilan dari hasil pernikahan yang sah atau rusak, sebab berjima' pada pernikahan yang rusak mewajibkan iddah. Menurut mazhab Hanafi dan Syafi'ie tidak diwajibkan pada kehamilan yang disebabkan berzina, karena zina tidak mewajibkan iddah. Bila seorang laki-laki  menikahi wanita yang hamil karena berzina, diperbolehkan menikahinya menurut Abu Hanifah dan Muhammad, tetapi tidak boleh baginya berjima' hingga dia melahirkan, agar airnya tidak menyirami tanaman orang lain.   

      Menurut mazhab Syafi'ie diperbolehkan menikahi wanita yang hamil karena berzina dan menyetubuhinya, bila tidak ada kehormatan pada dirinya.[22] Menurut mazhab Hambali haram menikahi wanita yang berzina hingga dia bertobat.[23]

Apa yang dimaksud dengan quru'?

      Secara bahasa   القرءyang mengandung arti haid, suci dan waktu. Kata القرء jamaknya adalah أقراء   قروء  أقرء, ada dua pendapat di kalangan fuqoha' dalam menafsiri lafadz quru':

Pertama: menurut mazhab Hambali dan Hanafi; bahwa yang dimaksud dengan quru' adalah haid, karena dapat mengetahui bersihnya rahim, dan itu adalah maksud dari iddah sebagaimana firman Allah  :

"Dan perempuan-perempuan yang putus asa dari haid di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula)                                                                       perempuan-perempuan yang tidak haid." (QS. 65:4)

maka iddah bagi wanita yang tidak haid adalah iddah bulan, ini menunjukkan bahwa pada asalnya quru' adalah haid, sabda Nabi r:

تَدَعُ الصَّلَاةَ أَيَّامَ أَقْرَائِهَا

Artinya: "Perintahkanlah meninggalkan shalat pada hari-hari aqra'nya (haid)." (HR. Ibnu Majah)[24]

Kedua: menurut mazhab Syafi'ie dan Maliki; bahwa yang dimaksud dengan quru' yaitu suci, karena Allah  memakai التاء pada hitungan ثلاثة yang menunjukkan bahwa yang dihitung mudzakkar, yaitu الطهر bukanالحيضة  . juga dalam firman-Nya: فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّةِهِنَّ  yaitu pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar), tetapi talaq haram dilakukan pada waktu haid dan diperbolehkan pada waktu suci. Dan di dalam hadist Ibnu Umar  :

مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ثُمَّ تَطْهُرَ ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ. فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ

Artinya: "Perintahkan untuk rujuk padanya, kemudian menunggunya hingga suci kemudian haid, kemudian suci, kemudian setelah itu boleh menahannya (tidak mentalaq) atau mentalaq sebelum menggalinya. Itulah masa iddah yang diperintahkan Allah  dan dengannya enkau mentalaq para istri." (HR. Bukhari dan Muslim)[25]

       Lafadz القرء pecahan dari الجمع maka asal dari القرء adalah اللإجتماع yaitu berkumpul, dan pada waktu suci darah berkumpul, adapun di waktu haid darah keluar dari rahim. Dan yang sesuai dengan asal kata yaitu suci..

      Adapun faedah dari perselisihan di atas; jika talaq terjadi pada saat suci, menurut pendapat yang kedua maka iddahnya habis dengan datangnya haid yang ketiga, karena suci pada saat dia talaq dihitung. Menurut pendapat yang pertama iddahnya tidak habis kecuali setelah haid yang ketiga selesai, diriwayatkan dari Umar dan Ali bahwa mereka berkata: " Diperbolehkan bagi suaminya untuk menikahinya, sampai dia mandi setelah haid yang ketiga." ini merupakan salah satu dalil yang menguatkan pendapat yang pertama.

      Pendapat yang rajih menurut Dr. Wahbah az Zuhaili adalah pendapat yang pertama, karena sesuai dengan kenyataan dan maksud dari iddah, yaitu seorang perempuan menunggu datangnya haid tiga kali dan habislah iddahnya, dan tidak diketahui kebersihan rahim kecuali dengan haid, jika seorang wanita haid jelaslah bahwa dia  tidak hamil, tetapi jika suci lebih cenderung kepada hamil. An Naisabury meriwayatkan dari Imam Ahmad: "Saya telah mengatakan: bahwasannya (aqra') suci, dan saya pada hari ini berpendapat bahwa aqra' adalah haid."[26]  

                         

H. Batasan-batasan iddah

1. Iddah hamil:

      Sebab diwajibkannya talaq atau kematian, iddahnya hingga melahirkan menurut kesepakatan para ulama, berdasarkan firman Allah : "Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya." (QS. 65:4)

Karena kebersihan rahim tidak mungkin terjadi pada wanita yang sedang hamil. Apabila seorang wanita mengandung kemudian ditalaq atau ditinggal mati suaminya, maka iddahnya hingga melahirkan walaupun suaminya baru saja meninggal, dalilnya ialah bahwa: "Suami Sabi'ah binti Harist wafat sedangkan ia dalam keadaan hamil, lalu dia melahirkan setelah sepuluh malam dari kematian suaminya, kemudiaan Nabi r datang dan berkata: menikahlah. Dan dalam suatu riwayat: " Maka beliau memberikan fatwa kepada saya, bahwa iddah saya telah usai takkala melahirkan, dan beliau menyuruh saya menikah bila saya telah punya keinginan." (HR. Bukhari dan Muslim)[27]

      Iddah bagi wanita yang mengandung hingga melahirkan juga berdasarkan firman Allah : "Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya." (QS. 65:4)

Ibnu Mas'ud  berkata: "Barang siapa yang hendak melaknatnya (li'an), maka tidaklah diturunkan "Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya." Kecuali setelah ayat tentang wanita yang suaminya wafat. Maka apabila wanita yang ditinggal melahirkan, sungguh telah usai (masa iddahnya). Ayat yang beliau maksud yaitu; "Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri." (QS. 2:234)[28]

Syarat-syarat selesainya iddah dengan melahirkan

1)  Menurut Jumhur; lahirnya seluruh yang ada didalam kandungan atau seluruh bagian-bagian tubuhnya, maka iddahnya belum habis hanya dengan lahirnya salah satu kandungan (bila ada dua) atau sebagian  tubuhnya.

    Menurut mazhab Maliki; iddahnya telah habis walaupun yang lahir segumpal daging. Menurut mazhab Syafi'ie dan Hambali; janin yang dapat memenuhi harus ada keterangan yang menunjukkan bentuk manusia seperti kepala, tangan dan kaki, atau segumpal daging yang dapat diterima bahwa dia menunjukkan kemiripan dengan bentuk manusia atau manusia, berdasarkan keumuman firman-Nya:

        "Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya." (QS. 65:4)

    Menurut Imam Taqiyuddin al Husaini; jika ragu-ragu daging manusia atau bukan, maka semua hukum-hukum ini tidak dapat ditetapkan, tanpa ada khilaf.[29]

2)  Kandungannya dinisbatkan kepada shahibul iddah (suami), walaupun masih kemungkinan, seperti  wanita yang dili'an, karena tidak menutup kemungkinan bahwa janin tersebut darinya, dengan dalil bahwa seandainya dia mengakuinya maka dia telah menghubungkannya (nasab). [30]

      Menurut kesepakatan para ulama waktu kehamilan yang paling cepat; enam bulan, kebanyakan sembilan bulan, menurut mazhab Hanafi paling lama dua tahun, menurut mazhab Syafi'ie dan Hambali empat tahun, menurut mazhab Maliki lima tahun. [31]

      Dalil mereka bahwa waktu kehamilan yang paling cepat adalah enam bulan hasil dari menggabungkan dua ayat di bawah ini:

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ

Artinya:"Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh," (QS. 2:233)

وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا

 "Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan," (QS. 46:15)

      Adapun waktu kehamilan yang paling lama tidak ada nash yang menyebutkan, tetapi ini ditinjau berdasarkan kejadian yang ada. Mazhab Syafi'ie dan Hambali mengatakan: ada yang menyatakan empat tahun, yaitu pertanyan Walid bin Muslim kepada Malik bin Anas tentang hadist Aisyah berkata: " Masa kehamilan seorang wanita tidak lebih dari sepuluh tahun." Maka dia berkata: " Subhanallah, siapa yang berkata seperti itu, tetangga saya ini ialah istri Muhammad bin Ajlan, dia hamil selama empat tahun sebelum melahirkan." Imam Syafi'ie berkata: " Muhammad bin Ajlan dalam perut ibunya selama empat tahun." Imam Ahmad berkata: "Wanita bani Ajlan ada yang mengandug selama empat tahun." Maka seandainya seorang suami mentalaq istrinya atau meninggal, sedangkan istrinya tidak menikah hingga dia melahirkan setelah empat tahun sejak ditalaq atau kematian suaminya, maka iddahnya habis dan nasab anaknya bersambung. Adapun menurut mazhab Hambali: nasab anaknya terputus karena dia dilahirkan setelah masa pernikahannya usai.[32]  

Wanita yang ragu dengan kehamilannya

      Apabila seorang wanita yang iddah karena talaq atau wafat merasakan tanda-tanda kehamilan seperti gerakan, perut membesar dan sebagainya, lalu dia ragu: apakah hamil atau tidak? Maka masalah ini tidak keluar dari salah satu tiga hal dibawah ini:

1) Dia ragu-ragu sebelum habis iddahnya; dia tetap iddah sebagaimana mestinya berupa iddah talaq atau wafat hingga hilang keragu-raguannya. Apabila hamil masa iddahnya habis dengan melahirkan, bila telah usai waktu kehamilan dan diketahui bahwasannya dia tidak hamil, maka masa iddahnya dengan quru' atau bulan.

2) Dia merasa ragu setelah habisnya iddah dan telah menikah; pernikahannya sah, karena secara dzohir telah habis iddahnya, dan kehamilan yang dia merasa ragu terhadapnya tidak membatalkan pernikahannya, tetapi tidak boleh bagi suami menggaulinya karena akan menimbulkan keraguan pada kesahan pernikahan. Sabda  Rasulullah r:   

لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ يَعْنِي إِتْيَانَ الْحَبَالَى

Artinya: "Tidak halal bagi seorang laki-laki yang beriman kepada Allah  dan hari akhir    menyiramkan airnya pada tanaman orang lain yaitu mendatangi wanita yang hamil." (HR. Abu Dawud, Ahmad dan Darimi)[33]

kemudian kita lihat, apabila dia melahirkan kurang dari enam bulan sejak pernikahannya yang kedua dan telah digauli maka pernikahannya batal, karena dia menikahi wanita yang hamil. Apabila lebih dari enam bulan maka pernikahannya sah dan anak tersebut haknya.

3.  Muncul keraguan setelah habisnya iddah dan belum menikah; ada dua pendapat:

a.  Tidak boleh baginya menikah, jika menikah maka pernikahannya batal, karena dia menikah dalam keadaan ragu pada habisnya iddah, maka tidak sah sebagaimana jika dia mendapatkan keraguan pada iddahnya, karena seandainya disahkan akan terjadi kebimbangan dan nikah tidak boleh dalam keadaan bimbang  

b.  Diperbolehkan menikah dan sah; karena dia dihukumi telah habis iddahnya. Maka diperbolehkan baginya menikah serta tidak lagi mendapatkan nafkah dan tempat tinggal. Dan tidak boleh meniadakan segala yang dihukumi dengan keraguan yang muncul, karena sebab inilah seorang hakim tidak memutuskan segala yang dihukumi dengan keragu-raguan pada ijtihadnya dan ruju'nya saksi.[34]

Iddah istri anak kecil setelah kematianya

      Jika seorang suami yang masih kecil, yang tidak bisa menghamili istrinya meninggal, sedangkan istrinya dalam keadaan hamil dengan bukti dia melahirkan setelah enam bulan dari kematiannya, maka iddahnya menurut Imam Abu Hanifah dan Ahmad; dengan melahirkan, berdasarkan keumuman firman Allah : "Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya." (QS. 65:4). Jika kehamilannya terjadi setelah kematiannya, maka iddahnya empat bulan sepuluh hari, karena ini merupakan iddah yang diwajibkan baginya ketika kematian seorang suami. Tetapi nasab anaknya pada dua kejadian ini tidak dapat dinisbatkan kepada suaminya, dikarenakan seorang anak kecil tidak bisa keluar maninya, sehingga dia tidak bisa menghamili.

       Menurut Imam Malik dan Syafi'ie; iddahnya dengan bulan yaitu empat bulan sepuluh hari, bukan dengan melahirkan dan nasabnya tidak dinisbatkan kepadanya.[35]



2. Iddah bagi wanita yang suaminya meninggal:

      Telah kita ketahui bahwasannya wanita yang ditinggal mati suaminya bila hamil maka iddahnya hingga melahirkan walaupun waktu kelahirannya dekat atau jauh dari waktu kematian.

      Adapun jika keadaannya tidak hamil, maka iddahnya menurut kesepakatan para ulama empat bulan sepuluh hari berserta malamnya dari waktu kematian berdasarkan firman-Nya: : "Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari." (QS. 2:234) sebagai bentuk bersedih atas kematian suami, baik telah berjimak dengannya atau belum, kecil (muda) atau tua (menopause), atau pada usia haid berdasarkan keumuman ayat, dan tidak ada pengkhususan dengan berjima'. Karena dalam nash al Qur'an telah ada pengecualian bagi wanita yang belum pernah digauli jika dia ditalaq pada firman Allah :

 "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya,". (QS. 33:49)[36]     

      Tetapi syarat wajibnya beriddah empat bulan sepuluh hari bagi wanita yang suaminya meninggal yaitu pernikahan yang sah, dan pernikahan tersebut berjalan hingga kematian yang mentalaq, telah berjima' atau tidak. 

      Apabila pernikahan rusak, maka iddahnya menurut mazhab Hanafi dan Hambali tiga kali haid bila dia haid, tiga kali suci menurut mazhab Maliki dan Syafi'ie, karena tujuan dari panjangnya waktu iddah adalah menujukkan rasa sedih (berduka) atas kematian sang suami.[37]

3. Iddah bagi wanita yang ditalaq

      Apabila hamil maka iddahnya hingga melahirkan, sebagaimana telah dijelaskan.

      Menurut kesepakatan para ulama, jika tidak hamil tapi dia haid baik karena ditalaq atau rusak maka iddahnya tiga kali quru' (haid menurut mazhab Hanafi dan Hambali, suci menurut mazhab Maliki dan Syafi'ie) dalilnya: "Wanita-wanita yang ditalaq hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'." (QS. 2:228) maka diwajibkan bagi wanita yang ditalaq untuk menahan diri (menunggu) tiga kali quru'.

      Syaikhul Islam berkata: "Al Qur'an didalamnya tidak mewajibkan iddah dengan tiga kali quru' kecuali kepada para wanita yang ditalaq, bukan pada wanita yang dicerai dengan selain talaq, bukan kepada wanita yang bejima' dengan syubhat, dan bukan pula kepada pezina."[38]

      Menurut mazhab Hambali dan Hanafi yang dimaksud dengan quru' adalah tiga kali haid yang sempurna tanpa terputusnya haid. Jika seorang laki-laki mentalaq istrinya belum dihitung dengan satu kali haid ketika terjadinya talaq, dan dia tidak halal bagi selainnya jika darah haidnya yang terakhir terputus hingga mandi menurut mazhab Hambali.

      Adapun menurut mazhab Maliki dan Syafi'i; quru' bukan tiga kali sempurna jika seseorang ditalaq pada saat suci, adapun sisa sucinya dihitung qar'an yang sempurna, walaupun hanya sebentar, dan dia beriddah dengannya kemudian dengan dua kali quru' setelahnya, semuanya dihitung tiga kali quru', maka wanita yang ditalaq pada saat suci iddahnya habis dengan dimulainya haid yang ketiga, dan jika ditalaq pada saat haid maka iddahnya habis dengan masuknya haid yang keempat setelah haid pada saat ditalaq.[39]

      Apabila  seorang wanita tidak haid karena masih kecil (muda), tua memasuki usia tidak haid atau memang pada dasarnya tidak haid setelah mencapai umur lima belas tahun, maka iddahnnya tiga bulan, berdasarkan firman-Nya: "Dan perempuan-perempuan yang putus asa dari haid di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan;" (QS. 65:4)

4. Iddah bagi wanita yang tidak haid karena masih muda (kecil) atau tua disebabkan memasuki umur tidak haid, dan yang pada dasarnya tidak haid

      Iddahnya tiga bulan, berdasarkan ayat: "Dan perempuan-perempuan yang putus asa dari haid di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan;" (QS. 65:4)

      Usia berhentinya haid atau batasan usia tidak haid: yaitu umur yang apabila seorang wanita telah mencapainya maka dia tidak haid, para ulama berbeda pendapat dalam batasannya:

      Menurut mazhab Hambali: batasan usia tidak hamil yaitu lima puluh tahun, berdasarkan perkataan Aisyah Radhiyallahu 'anha: "Sekali-kali kamu tidak akan melihat didalam perutnya seorang anak setelah berumur lima puluh tahun."[40]

      Menurut mazhab Hanafi: sesungguhnya ketidak hamilan (menopause) terjadi pada usia lima puluh lima tahun.

      Mazhab Syafi'ie berpendapat: usia tidak hamil maksimal pada usia enam puluh dua tahun.[41]

      Mazhab Maliki menentukan bahwa usia tidak hamil tujuh puluh tahun, maka yang dilihat seorang wanita (darah) setelah umur ini tidak disebut haid.   

      Usia mulai haid: usia paling cepat wanita haid pada umur sembilan tahun, berdasarkan kejadian yang ada.[42]

      Usia baligh: rata-rata usia balig jika wanita tidak haid lima belas tahun berdasarkan kesepakatan para ulama madzahib.

5. Iddah bagi wanita yang tiba-tiba haid (sucinya panjang) dan yang mustahadhoh

      Wanita pada usia haid terbagi menjadi tiga, yaitu: mu'tadah, murtabah dan mustahadhoh.

      Mu'tadah (haidnya biasa): iddahnya tiga kali quru' sebagaimana biasanya.

      Adapun wanita yang tiba-tiba haidnya berhenti atau yang sucinya panjang: yaitu wanita yang haidnya berhenti, tanpa diketahui sebabnya karena hamil, menyusui atau sakit. Hukumnya menurut mazhab Syafi'ie dan Hanafi: bahwasannya dia menanti selama-lamanya hingga haid atau mencapai umur tidak haid, kemudian beriddah dengan tiga bulan, karena bila dia melihat haid iddahnya dari haid, maka tidak boleh beriddah dengan selainnya, sebagaimana yang diriwayatkan Baihaqi dari Usman bahwa dia menghukumi seperti itu pada wanita yang menyusui.

      Menurut mazhab Maliki dan Hambali; iddahnya setahun setelah terputusnya haid, dengan berdiam (tidak menikah) selama sembilan bulan, yang merupakan rata-rata usia kehamilan, kemudian beriddah selama tiga bulan, maka lengkaplah setahun, dan boleh menikah. Itu jika terputusnya haid disebabkan sakit atau tidak diketahui sebabnya menurut mazhab Maliki, karena tujuan dari pada iddah untuk mengetahui kebersihan rahim dan bebasnya dari kehamilan. Ini dapat diketahui dengan lamanya iddah.[43]

      Jika terputusnya haid disebabkan menyusui, maka iddahnya menurut mazhab maliki satu tahun dimulai setelah masa habisnya masa menyusui yaitu dua tahun. Apabila dia melihat keluarnya darah haid walaupun pada hari terakhir pada tahun tersebut dia tetap menunggu hingga tiga kali haid.[44]

      Wanita yang darahnya terus menerus keluar atau mustahadhoh, yaitu yang lupa dengan kebiasannya (haid), menurut mazhab Hanafi; bahwa iddahnya tujuh bulan dengan ketentuan sucinya (dihitung) dua bulan, maka sucinya menjadi enam bulan, dan tiga kali haid dengan satu bulan sebagai bentuk kehati-hatian. Ada pula yang mengatakan; iddahnya dengan tiga bulan. Adapun jika darahnya terus mengalir dia akan mengetahui kebiasaannya, maka dia kembali kepada kebiasaannya.

      Menurut mazhab Hambali dan Syafi'ie; bahwa iddahnya wanita mustahadhoh yang lupa dengan waktu haidnya, iddahnya sebagaimana wanita yang tidak haid (ayyisah) yaitu tiga bulan, karena Nabi  menyuruh Hamnah binti Jahsyi untuk menetapkan pada setiap bulan enam atau tujuh hari, sebagai waktu haidnya pada tiap bulan, dengan dalil bahwa dia meninggalkan shalat dan yang semisalnya pada saat itu. Apabila dia mengetahui kebiasaannya atau dia dapat membedakannya maka beriddah dengannya, sebagaimana pada shalat dan shaum.

      Mazhab Maliki berpendapat bahwa wanita yang mustahadhoh yang tidak dapat membedakan darah haid dan istihadhoh sebagaimana wanita yang haidnya tiba-tiba berhenti, dia menunggu selama satu tahun penuh, sembilan bulan untuk mengetahui kesucian (istibra') agar hilang keragu-raguan, karena kebanyakan waktu kehamilan selama sembilan bulan, tiga bulan sebagai waktu iddah. Maka iddah wanita mustahadhoh yang tak dapat membedakan dan wanita yang haidnya terlambat tanpa adanya sebab atau dengan sebab selain menyusui, satu tahun penuh. Adapun wanita mustahadhoh yang dapat membedakan dan wanita yang haidnya terlambat karena menyusui, maka iddahnya tiga kali quru'. [45]

    

I. Bercampur, berubah dan berpindahnya iddah

      Kadang-kadang terjadi pada wanita yang beriddah dengan bulan atau aqra' keadaan yang mengharuskan merubah iddahnya, maka wajib baginya beriddah sesuai keadaan tersebut.

1. Dari iddah dengan bulan ke iddah aqra'

      Apabila wanita yang masih kecil atau telah memasuki usia tidak haid, maka disyari'atkan iddah dengan bulan, kemudian bila dia haid sebelum iddahnya selesai. Dia harus berpindah ke aqra', dan batallah iddahnya yang lalu. Iddahnya tidak habis kecuali dengan tiga kali haid yang sempurna menurut mazhab Hanafi dan Hambali, dengan tiga kali suci menurut mazhab Syafi'ie dan Maliki, karena bulan sebagai ganti dari aqra', maka tidak boleh beriddah dengannya bila ada asalnya.

      Adapun jika iddahnya dengan bulan telah habis lalu dia haid, dia tidak diharuskan menggantinya dengan iddah aqra', karena ini terjadi setelah habisnya iddah dan telah tercapai tujuan dari pergantian, maka tidak membatalkan hukumnya dengan adanya yang asal, sebagaimana orang yang shalat dengan tayamum kemudian mendapatkat air setelah usainya waktu shalat, dia tidak wajib berwudhu dan mengulangi shalatnya.

2. Dari iddah dengan aqra' ke bulan atau melahirkan

      Apabila seorang wanita yang ditalaq beriddah dengan aqra', kemudian tampak kehamilan, menurut mazhab Syafi'ie dan Maliki bila wanita yang hamil melihat darahnya terputus-putus, hilanglah hukum aqra, dan dia beriddah hingga melahirkan, karena aqra' menunjukkan kebersihan rahim secara dzahir, sedangkan  kehamilan jelas menunjukkan keadaan rahim, maka hilanglah yang dzahir dengan yang sudah jelas.

      Jika seorang wanita yang bisa haid ditalaq kemudian dia haid sekali dua kali lalu tiba-tiba dia tidak haid, maka iddahnya berpindah dari ke bulan. Tidak beriddah dengan bulan menurut mazhab Hanafi kecuali bila telah mencapai usia tidak hamil (55 tahun), bila telah mencapai usia tidak hamil maka iddahnya tiga bulan yang merupakan iddah bagi wanita yang tidak haid.

      Mazhab Maliki dan Hambali mengatakan: dia beriddah setahun, sembilan bulan dia menanti semenjak talaq untuk mengetahui kebersihan rahimnya; karena ini adalah kebanyakan  waktu kehamilan, kemudian baru beriddah dengan iddah wanita yang tidak haid yaitu tiga bulan berdasarkan perkataan Umar t .

      Sebagaimana mazhab Hanafi, mazhab Syafi'ie pada qoulun jadid berkata: iddahnya menjadi selama-lamanya hingga dia haid atau hingga usia tidak haid, baru beriddah dengan tiga bulan; karena beriddah dengan bulan terjadi setelah usia tidak haid, tidak boleh sebelumnya, dan dia bukan wanita yang tidak haid karena umurnya. karena dia berharap darahnya mengalir kembali, maka dia tidak beriddah dengan bulan, sebagaimana kalau jarak haidnya menjauh.   

3. Berpindah ke iddah wafat

      Apabila seorang laki-laki meninggal dunia ditengah-tengah iddah istrinya yang ditalaq dengan talaq raj'i, menurut ijma' dia berpindah dari iddahnya dengan bulan atau aqra' ke iddah wafat, yaitu empat bulan sepuluh hari, baik ditalaq dalam keadaan sehat atau dalam keadaan sakit orang yang meninggal. Karena wanita yang ditalaq raj'i masih sebagai istri selama masa iddah, dan kematian suami mewajibkan atas istrinya iddah wafat, maka batallah seluruh hukum yang berkaitan dengan talaq raj'i dan tetaplah hukum-hukum yamg berkaitan dengan iddah wafat seperti ihdad dan lain-lain.

      Adapun jika seorang laki-laki meninggal pada saat iddah istrinya yang ditalaq ba'in, maka tidak berpindah ke iddah wafat, tetapi dia tetap menyempurnakan masa iddahnya. Karena dia sudah bukan istrinya lagi, dia sempurnakan iddahnya dan tidak ada hidad baginya, baginya nafaqoh bila dia hamil.

4. Iddah dengan yang lebih panjang dari pada dua iddah (talaq dan wafat)

      Ada dua mazhab dikalangan para fuqoha:

      Mazhab Abu Hanifah, Muhammad dan Ahmad: Bila talaq terjadi untuk menjauhkan harta warisan dari istri dengan mentalaqnya pada sakit akan meninggal dengan tujuan mengharamkannya dari mendapatkan harta warisan, kemudian dia meninggal pada saat iddahnya, maka dia berpindah dari iddah talaq kepada iddah yang lebih panjang dari pada iddah wafat dan iddah talaq sebagai bentuk kehati-hatian, dengan menanti selama empat bulan sepuluh hari dari waktu kematian. Apabila dia tidak melihat haid pada saat itu maka dia beriddah setelahnya dengan tiga kali haid menurut mazhab Hambali dan Hanafi. Jika sucinya memanjang, iddahnya tetap sampai dia memasuki usia tidak haid, kiarena seorang wanita bila mewarisi dari suaminya, ini menunjukkan secara hukum pernikahannya tetap ketika dia wafat, maka wajib baginya iddah wafat, dan bila talaq bain maka pernikahannya telah usai, dan dia tidak diwajibkan iddah wafat, tetapi iddah talaq. Karena melihat dua hal ini maka berkumpullah dua iddah, dan dia beriddah dengan kedua-duanya.[46]

      Mazhab Imam Malik, Syafi'ie dan Abu Yusuf: bahwa istri alfaar tidak beriddah dengan yang lebih panjang dari pada dua iddah, iddah wafat atau tiga kali quru', tetapi dia melengkapi iddah talaq, karena suaminya meninggal dan dia bukan lagi istri baginya, sebab dia bain (putus) dari pernikahan, maka dia menjadi wanita tidak dinikahi. Pernikahannya tetap menurut mazhab Maliki tetapi pada masalah harta waris saja, bukan pada masalah iddah; karena sesuatu yang pada asalnya berbeda dia tidak dapat meluas.

      Wanita yang iddahnya lebih panjang dari pada dua iddah menurut mazhab syafi'i yaitu bila seorang laki-laki mentalaq salah satu istrinya dengan talaq bain lalu dia meninggal sebelum jelas istrinya yang ditalaq, maka kedua-duanya beriddah dengan yang lebih panjang dari pada iddah wafat dan tiga kali quru'; karena kedua-duanya wajib melaksanakan iddah talaq, dan iddah yang lain menyerupainya dengan adanya  kematian, maka wajib baginya beriddah dengan yang lebih panjang dari kedua-duanya agar yakin, sebagaimana shalat yang menyerupai dua shalat, maka dia harus melaksanakan kedua-duanya.

      Seorang wanita beriddah dengan yang yang lebih panjang dari dua iddah menurut mazhab Maliki sebagaimana telah diterangkan, pada saat berpindah ke iddah wafat, ketika seorang suami yang dapat rujuk meninggal pada saat iddahnya.[47]

 

J. Waktu dimulainya iddah dan tanda diketahui selesainya iddah 

Dimulainya iddah; mazhab Hanafi menerangkan secara rinci waktu dimulainya iddah, sebagai berikut:

1. Apabila pernikahannya sah: Iddah dimulai setelah talaq, perpisahan dan kematian. Iddah pada talaq dan yang semisalnya dimulai setelah talaq begitu pula iddah wafat setelah kematian menurut kesepakatan para fuqoha, iddah tetap dilaksanakan walaupun wanita tersebut tidak mengetahui talaq atau kematian, karena iddah adalah batasan, maka tidak disyaratkan mengetahui batasan yang telah berlalu  

      Dan dia memenuhi iddah, walaupun perempuan tersebut tidak mengetahui talaq atau wafat, maka seandainya seorang laki-laki mentalaq istrinya yang hamil atau dia mati, sedangkan istrinya tidak mendapat kabar bahwa ditalaq hingga melahirkan, maka iddahnya telah habis menurut kesepakatan para ulama.

2. Apabila pernikahannya rusak: maka iddahnya dimulai setelah keputusan berpisah bagi suami istri dari qadhi, atau setelah ditinggalkan dan tampak keinginan untuk meninggalkan pada diri orang yang menggaulinya pada yang digauli dengan mengucapkan; saya telah meninggalkannya atau yang semisalnya, dan dia mentalaqnya dan mengingkari pernikahan dengan wanita tersebut pada saat keberadaannya. Bila tidak maka penginkarannya tidak dapat disebut sebagai bentuk perpisahan.

3. Jika pada jima' yang syubhat: Ibnu Abidin berkata: saya belum melihat ada pendapat tentang dimulainya iddah pada jima' yang syubhat tnpa adanya akad. Dan sebaiknya dimulai pada akhir terjadinya jima' takkala hilangnya syubhat, dengan dia mengetahui bahwa dia bukan istrinya, dan dia tidak halal karena tidak ada akad pada jima' tersebut. Maka tidak ada sebab pada permasalahan ini kecuali berjima'.

      Waktu iddah dihitung sejak seorang laki-laki memisahkan istrinya. Jika dia memisahkannya pada pertengahan malam atau siang, maka dia beriddah sejak saat itu menurut perkataan para ahlul ilmi. Abu Abdullah bin hamid berkata: tidaj dihitung pada saat itu juga, tetapi dihitung pada awal malam atau siang, maka apabila dia mentalaq istrinya pada siang hari baru dihitung pada  awal malam setelahnya, begitu juga sebaliknya. Dan ini  perkataan Malik; karena perhitungan pada saat itu juga menyulitkan maka ditinggalkan. Adapun mazhab Hambali berpendapat; firman Allah فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ menunjukkan tidak boleh padanya menambahkaan waktu iddah tanpa dalil, dan perhitungan pada saat itu juga mungkin, dalam keadaan yakin atau hati-hati, maka tidak ada alasan untuk menambah pada sesuatu yang telah diwajibkan oleh Allah .[48]

Masuknya (bercampurnya) dua iddah: Jika sebab iddah yang baru ditengah-tengah masa iddah. Apakah bercampur dua iddah atau dia melanjutkan iddahnya yang pertama?

      Mazhab Hanafi berpendapat; bahwasannya jika diwajibkan dua iddah menjadi satu, baik disebabkan dari satu jenis atau dua jenis, dan dari satu laki-laki atau dua laki-laki. Misalnya dari satu jenis dan satu laki-laki yaitu jika wanita yang ditalaq menikah pada masa iddahnya, dan suaminya menggaulinya kemudian berpisah, hingga mewajibkan atasnya iddah yang lain, maka masuklah dua iddah. Misal dari dua jenis dan dua laki-laki; wanita yang suaminya meninggal jika dia berjima' dengan syubhat, maka baginya iddah yang lain dan masuklah dua iddah  menjadi satu.

      Karena iddah menurut mereka adalah batasan waktu untuk menyelesaikan segala pengaruh pernikahan, berbeda dengan Jumhur yang menjadikan iddah sebuah penantian.

      Menurut Abu Hanifah dan Abu Yusuf; bahwasannya jika seorang suami mentalaq istrinya yang telah digauli dengan talaq bain sugro, kemudian dia menikahinya sebelum habis iddahnya, dan mentalaqnya sebelum digauli, wajib baginya memulai dengan iddah yang baru dan tidak beriddah dengan iddah yang pertama, karena akadnya kembali menjadi kepada keadaan yang semula, dan iddah yang pertama masuk kedalamnya, maka jika dia ditalaq secara hukum talaqnya sebagaimana talaq yang terjadi setelah berjima', maka wajib baginya iddah yang berdiri sendiri, dan dia mendapatkan seluruh mahar. Imam Malik dan Muhammad tidak mewajibkan baginya iddah yang baru, tetapi menyempurnakan iddah yang pertama dan baginya setengah dari mahar yang telah ditentukan.[49]

      Jumhur berkata: jika dua iddah bagi satu orang laki-laki dan dari satu jenis maka masuklah dua iddah, sebagaimana seorang laki-laki yang mentalaq istrinya, kemudian dia menggaulinya pada masa iddah aqra' atau bulan, dia tidak tahu bahwa talaqnya talaq bain, atau dia mengetahui bahwa dia dapat ruju' padahal tidak, maka masuklah dua iddah, dan iddahnya dimulai dengan aqra' atau bulan setelah terjadinya jima', dan termasuk didalamnya sisa iddah talaq, karena tujuan dari iddah talaq dan jima' sama, maka tidak ada artinya untuk menggabungkannya, dan sisa itu menjadi hasil dari dua jenis.[50]   

      Begitu juga masuk dua iddah bila keduanya berbeda dan dari dua jenis, salah satunya dari kehamilan dan yang lain dari aqra', misalnya seorng laki-laki mentalaqnya dalam keadaan hamil, kemudian mengaulinya sebelum dia melahirkan, atau dia mentalaqnya dalam keadaan tidak hamil kemudian dia menggaulinya ditengah-tengah masa iddah aqra' lalu dia hamil, maka dia melaksanakan dua iddah dengan melahirkan dari dua segi, baik dia melihat darah bersama kehamilan atau tidak. Dan bagi suami pada talaq raj'i untuk ruju' sebelum melahirkan.[51]

      Adapun jika dua iddah dari dua orang : jika pada iddah pernikahan atau iddah pada iddah jima' yang syubhat, kemudian dia berjima' dengan syubhat atau menikah yang rusak, dan yang menggaulinya bukan shohibul iddah yang pertama atau dia seorang istri yang beriddah dari jima' yang syubhat, kemudiaan ditalaq setelah jima' yang syubhat, maka tidak bersatu, berdasarkan atsar dari Ali t yang diriwayatkan oleh Imam Syafi'ie. Jika dia mendapatkan kehamilan maka dia beriddah dengan melahirkan terlebih dahulu, dan bila tidak hamil dia menyempurnakan iddah talaq walaupun jima'nya syubhat untuk mendahulukan talaq, karena kuatnya iddah talaq disebabkan berdasarkan pada akad yang diperbolehkan dan sebab yang disahkan, kemudiaan dipisahkan keduanya karena batalnya pernikahan, maka dia beriddah dengan sisa iddah dari yang pertama, kemudian beriddah dari yang kedua.[52]

      Adapun menurut mazhab Hanafi dia beriddah dari yang kedua setelah perpisahannya dan iddah aqra' dari yang kedua dari sisa iddah yang pertama dan yang kedua, karena tujuannya mengetahui kebersihan rahim, dan ini dapat tercapai dengannya kebersihan rahim dari keduanya sekaligus.

      Jika hamil maka melahirkan mencangkup dua iddah menurut kesepakatan para ulama, sebagaimana  telah kami terangkan.

Cara mengetahui selesainya iddah

      Jika terjadi perselisihan pada habisnya iddah antara suami dengan istri yang ditalaq, maka mana yang dimenangjkan, suami atau istri?

      Habisnya iddah dapat diketahui dengan perkataan atau perbuatan:

      Dengan perbuatan contohnya; dia menikah dengan laki-laki lain setelah berlalunya masa yang sesuai denganm masa habisnya iddah. Kalau wanita itu menyatakan setelah menikah, iddah saya belum habis, maka tidak benarkan, tidak pada hak suami yang pertama dan tidak pada hak suami yang kedua, karena keberaniannya dalam menikah setelah berlalunya masa yang serupa dengan masa habisnya iddah menunjukkan habisnya iddah.

      Dengan perkataan contohnya: yaitu pengabaran seorang wanita bahwa masa iddahnya telah habis pada masa yang serupa dengannya, maka bila dia berkata: iddah saya telah berlalu, dan masanya menyerupainya, dan suami menganggapnya berbohong, sebelum perkataannya dengan sumpahnya, jika masanya tidak sesuai, perkataannya tidak diterima, karena yang dapat dipercaya yang tidak menyelisi yang dzahir.

      Adapun waktu yang paling cepat (maksimal) yang dapat membenarkan wanita yang beriddah telah habis iddahnya pada waktu itu, secara rinci sebagai berikut pada mazhab Hanafi:

1)       Apabila dari segi bulan: dia tidak dibenarkan jika kurang dari tiga bulan pada iddah talaq, dan pada iddah talaq dia tidak dibenarkan jika kurang dari empat bulan sepuluh hari.

2)       Apabila dari segi aqra'(haid): jika dia wanita yang beriddah karena kematian, maka tidak dibenarkan jika kurang dari empat bulan sepuluh hari, dan jika dia beriddah karena ditalaq; bila dia mengabarkan telah habis iddahnya pada masa yang serupa dengan masa iddahnya, maka perkataannya diterima, begitu juga sebaliknya, tidak diterima perkataannya kecuali jika dia menjelaskan perkataannya, dengan berkata: saya telah mengugurkan anak yang jelas berbentuk manusia atau berbentuk bagiannya, maka diterima perkataanya, karena dia menjaga (berhati-hati) dalam mengabarkannya dari habis iddahnya. Sesungguhnya Allah menganggapnya dapat dipercaya pada masalah itu dengan firman-Nya:

وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ

      Artinya: "Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya," (QS. 2:228) didalam tafsir dikatakan: bahwasannya haid dan kandungan. Dan perkataan itu perkataan yang dapat diterima dengan sumpahnya.

      Maka jika dia mengabarkan iddahnya habis pada masa yang serupa dengan masa habisnya iddah, perkataannya diterima, begitu juga sebaliknya, karena perkataan yang benar (jujur) dapat diterima pada sesuatu yang tidak menganggapnya bohong yang dzahir.

      Adapun masa yang paling cepat yang dapat membenarkan wanita yang beriddah dengan aqra':

      Abu Hanifah berkata: masa yang paling cepat bagi wanita yang merdeka enam puluh hari, mengambil jalan dengan pertengahan pada masa haid yaitu lima hari, maka tiga kali haid menjadi lima belas hari, dan suci empat puluh lima hari bila dimulai dengan suci, maka jumlahnya menjadi enam puluh hari

      Shohibani berkata: tiga puluh sembilan hari, mengambil jalan dengan haid yang paling sedikit yaitu tiga hari, maka jumlah haid menjadi sembilan hari bila dimulai dengan haid tiga hari, kemudian suci lima belas hari, kemudian haid tiga hari, kemudian suci lima belas hari, kemudian haid tiga hari, maka menjadi tiga puluh sembilan hari.

      Adapun tentang pendapat mazhab yang lain telah kami terangkan diatas.[53]

K. Hukum-hukum seputar iddah atau hak-hak dan kewajiban yang melaksanakan iddah

      Hukum-hukum yang berkaitan dengan wanita yang melaksanakan iddah adalah sebagai berikut:

1. Dilarang  bagi laki-laki ajnabi melamar wanita yang sedang melaksanakan iddah dengan jelas, baik dia wanita yang ditalaq atau ditinggal mati suaminya, karena wanita yang ditalaq dengan talaq raj'i masih dihukumi sebagai istri, maka tidak boleh mengkhitbahnya, juga dikarenakan masih ada sebagian pengaruh pernikahan pada wanita yang ditalaq ketiga kali, bain atau yang ditinggal mati suaminya.

      Dan  diperbolehkan bagi seorang laki-laki  melamar wanita yang sedang beriddah pada iddah wafat berdasarkan firman Allah :

 "Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran,"

 hingga firman-Nya:

 "Janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf." (QS. 2 235)

2. Diharamkan menikah:

      Dilarang bagi laki-laki ajnabi menurut ijma' menikahi wanita yang sedang iddah, firman Allah : "Dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis iddahnya." (QS. 2 235)

 yaitu janganlah kamu mengadakan akad nikah hingga habis iddah yang ditetapkan Allah padanya, disebabkan dia masih terikat dengan pernikahan pada talaq raj'i, serta masih ada sebagian pengaruh pernikahan pada talaq yang ketiga dan bain.

      Apabila dia menikah maka pernikahannya batil. Dilarang menikah disebabkan hak suami yang pertama, kalau dia menikah sama saja dia menikah dalam pernikahannya yang pertama, maka wajib bagi suami memisahkan antara keduanya.

      Diperbolehkan bagi shohibul iddah (suami) menikahi yang beriddah (istri), karena iddah disyari'atkan untuk menjaga hak suami, maka tidak boleh bagi laki-laki lain mencegah haknya (menikahinya). Karena iddah untuk menjaga airnya (mani) dan menjaga nasabnya, jika telah habis iddahnya diperbolehkan bagi laki-laki lain menikahinya.[54]

3. Dilarang keluar dari rumah:

      Para fuqoha berbeda pendapat pada masalah keluar rumah bagi wanita yang sedang iddah. Adapun mazhab Hanafi: membedakan yang ditalaq dengan yang ditinggal mati, mereka mengatakan: haram bagi wanita yang ditalaq, yang balig, berakal, merdeka, muslimah yang sedang iddah, keluar pada malam dan siang hari, baik talaq bain ketiga atau raj'i, berdasarkan firman Allah tentang talaq raj'i: "Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang." (QS. 65:1)

misalnya dia berzina, maka keluar untuk menegakkan had atasnya. Abu Hanifah berpendapat bahwa yang dimaksud dengan perbuatan keji (fahisah) disini yaitu keluar itu sendiri, berdasarkan firman Allah : "Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal." Dan perintah untuk bertempat tinggal disini menunjukkan larangan untuk keluar. Adapun pada talaq yang ketiga atau bain, berdasarkan keumuman larangan untuk keluar, bertujuan untuk menjaga nasab dan bercampurnya air.

      Adapun wanita yang ditinggal mati suaminya; maka tidak boleh keluar pada malam hari, tetapi diperbolehkan keluar pada siang hari untuk memenuhi kebutuhannya, karena dia membutuhkan keluar pada siang hari untuk mencari nafkah, disebabkan dia tidak mendapatkan nafkah dari suaminya yang meninggal, tetapi nafkahnya ditanggung sendiri. Berbeda dengan wanita yang ditalaq nafkahnya masih ditanggung oleh suaminya, sehingga dia tidak membutuhkan untuk keluar.[55]

      Dan tidaklah boleh bagi wanita yang sedang iddah karena ditalaq tiga, bain dan raj'i, keluar dari rumahnya yang dia beriddah disana untuk bepergian, walaupun untuk melaksanakan haji yang fardhu (wajib) apabila dia beriddah pada pernikahan yang sah, dan tidak dibolehkan bagi suami bepergian bersamanya, berdasarkan firman Allah : "Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar." Sedangkan menurut mazhab bahwa bagi suami melarang wanita yang dicerai keluar dari rumahnya tanpa izin, kecuali bila dia membutuhkan permintaan fatwa pada saat itu juga, tetapi suami belum menyetujui untuk memberikan fatwa baginya, dan suami tidak tahu.

      Bagi wanita yang iddah pada pernikahan yang rusak diperbolehkan keluar; karena hukum-hukum seputar iddah mengatur perkara-perkara pada pernikahan yang sah. Dan diperbolehkan juga bagi wanita yang masih kecil atau gila untuk keluar dari rumahnya bila bukan pada talaq raj'i, diizinkan  suaminya atau tidak; karena hak Allah pada iddah tidak diwajibkan pada anak kecil dan yang gila, disebabkan tidak ada anak pada wanita yang masih kecil, maka bagi suami tidak hak. Tetapi diperbolehkan bagi suami melarang wanita yang gila keluar untuk menjaga airnya dan menjaganya dari ikhtilat. Adapun jika pada talaq raj'i tidak boleh bagi wanita yang masih kecil kelur tanpa izin suami, karena dia istrinya.

      Ini semua jika berdasarkan keinginan sendiri, adapun bila dalam keadaan darurat diperbolehkan baginya keluar rumah.[56]

4. Tinggal dirumahnya dan mendapatkan nafkah:

      Ini adalah hak bagi istri yang wajib dilaksanakan oleh suami, firman Allah : "Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertaqwalah kepada Allah Rabbmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang." (QS. 65: 1),

 rumah yang dimaksud adalah rumah yang ditempatinya ketika terjadi perpisahan, tidak ada bedanya wanita yang ditalaq dengan yang suaminya meninggal. Mazhab Hanafi berkata: diperbolehkan bagi wanita yang ditalaq raj'i tinggal satu tempat dengan suami, dan bagi suami jika ingin kembali ruju' hendaknya menggaulinya setelah talaq, karena pada talaq raj'i dia tidak haramkan –menurut pendapat mereka yang rajih- wanita yang ditalaq berjima' dengan yang mentalaq, dan berjima'nya menjadikan ruju'.

      Adapun pada talaq bain atau yang ketiga, maka harus ada pemisah antara laki-laki dengan wanita yang ditalaq, jika rumahnya luas maka bagi wanita tersebut salah satu kamar, dan tidak boleh bagi laki-laki yang mentalaq melihatnya dan bersama dengannya di dalam kamarnya. Apabila rumahnya sempit hanya ada satu kamar, wajib bagi yang mentalaq untuk keluar dari rumah tersebut hingga habis iddahnya, karena tinggalnya wanita di rumah suami istri yang ditempatinya selama waktu talaq wajib menurut sya'ie, agar tidak terjadi khalwat dengan ajnabiyah.

      Tetapi jika rumah tersebut sempit dan suaminya fasik dapat dijadikan udzur diperbolehkan bagi wanita yang ditalaq atau yang suaminya meninggal keluar dari rumah menurut mazhab Hanafi, dan suami yang menentukan tempat dia berpindah pada iddah talaq, adapun pada iddah wafat maka yang menentukan dia. Begitu juga bila tetangganya mengganggunya diperbolehkan keluar rumah menurut mazhab Hanafi.[57]  

Adapun nafkah bagi wanita yang iddah; maka wajib bagi suami berdasarkan perincian sebagai berikut:

1)    Jika wanita yang iddah karena ditalaq dengan talaq raj'i, dia wajib mendapatkan nafkah dengan segala macamnya berupa makanan, pakaian dan tempat tinggal, menurut kesepakatan para ulama, karena wanita yang iddah masih sebagai istri selama masa iddah.

2)    Jika wanita yang iddah karena talaq bain:

Apabila hamil, menurut kesepakatan para ulama wajib baginya mendapatkan nafkah dengan segala macamnya, berdasarkan firman Allah : "Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah di talaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka itu nafkahnya hingga mereka bersalin." (QS. 65:6)     

Jika tidak hamil, wajib baginya mendapatkan nafkah dengan segala macamnya juga menurut mazhab Hanafi, disebabkan dia terikatnya pada iddah bagi hak suami.[58]

Dia tidak wajib mendapatkan nafjah menurut mazhab Hambali, karena Fatimah binti Qais suaminya telah mentalaqnya dalam keadaan lapar, dan Rasulullah  tidak menjadikan baginya nafkah dan tempat tinggal, tetapi beliau bersabda: 

إِنَّمَا النَّفَقَةُ وَالسُّكْنَى لِلْمَرْأَةِ إِذَا كَانَ لِزَوْجِهَا عَلَيْهَا الرَّجْعَة

Artinya:"Sesungguhnya nafkah dan tempat tinggal bagi seorang wanita jika suaminya dapat ruju' padanya." (HR. Nasai)[59]

Wajib baginya mendapatkan tempat tinggal saja menurut mazhabMaliki dan Syafi'ie, berdasarkan firman Allah : "Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu," (QS. 65:6) maka wajib baginya mendapatkan tempat tinggal secara mutlak, baik hamil atau tidak. Dan tidak wajib baginya mendapatkan nafkah berupa makanan dan pakaian menurut yang dipahami dari firman Allah : "Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah di talaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka itu nafkahnya hingga mereka bersalin." (QS. 65:6) maka dengan memahaminya menunjukkan tidak diwajibkan memberikan nafkah pada yang tidak hamil.

3)    Jika wanita yang iddah disebabkan kematian: dia tidak mendapatkan nafkah menurut kesepakatan para ulama, karena hubungan suami istri habis dengan adanya kematian, tetapi mazhab Syafi'ie mewajibkan baginya mendapatkan tempat tinggal selama masa iddah.

4)      Jika wanita yang iddah dari pernikahan yang rusak atau syubhat: tidak ada baginya nafkah menurut Jumhur, karena tidak ada nafkah baginya pada pernikahan yang rusak, maka tidak ada nafkah baginya pada saat iddah.

Mazhab Maliki mewajibkan baginya jika dia hamil untuk mendapat nafkah dari yang menggaulinya, karena dia hamil disebabkan olenya, apabila dia tidak hamil atau pernikahannya rusak dengan li'an, maka dia wajib mendapatkan tempat tinggal saja pada tempat dia berada.[60]

5. Ihdad atau hidad:

      Secara bahasa kata الحداد atau الإحداد maknanya: meninggalkan perhiasa karena iddah.

      Secara istilah yaitu; meninggalkan wangi-wangian, perhiasan, celak dan minyak yang wangi atau tidak, yang semuanya khusus bagi tubuh, tetapi tidak dilarang memperbagus tempat tidur, karpet dan peralatan rumah tangga yang lain.

                  Diperbolehkan bagi seorang wanita berhias (hidad) terhadap keluarganya seperti ibu, ayah dan saudaranya selama tiga hari saja, dan diharamkan diatas tiga hari pada kematian selain suaminya, berdasarkan hadist shahih:

لاَيَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ, أَنْ تحََِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَ ثٍ, إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ, أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

      Artinya:"Tidak halal (boleh) bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir (kiamat) berkabung atas mayat lebih dari tiga hari kecuali atas seorang suami empat bulan sepuluh hari."(HR. Bukhari, Muslim)[61]

Dan bagi suami diperbolehkan melarangnya berhidad atas kematian kerabatnya, karena hidad adalah hak suami. Dan waktu hidad bagi suami empat bulan sepuluh hari.

      Menurut mazhab Hanafi ihdad bagi suami khusus pada wanita yang balig, muslimah atau budak, maka tidak ada ihdad bagi anak kecil dan ahlul dzimmah, karena mereka bukan mukallaf (yang terbebani), dan tidak ada hidad bagi ummu walad karena dia bukan seorang istri.

      Menurut Jumhur hidad mencangkup setiap istri pada pernikahan yang sah, tua atau muda, gila atau tidak, muslimah atau ahlul kitab, begitu juga budak wanita yang dijadikan istri menurut mazhab Hambali, dan tidak diwajibkan iddah pada budak perempuan menurut mazhab Maliki dan Syafi'ie, karena dia tidak termasuk istri.

      Dan tidak ada ihdad bagi selain istri seperti ummu walad jika majikannya meninggal, juga budak wanita yang digauli majikannya, wanita yang digauli dengan syubhat, wanita yang berzina dan wanita yang menikah dengan pernikahan yang rusak. Karena hadist diatas mengkhususkan hidad hanya bagi seorang suami, dan karena wanita yang menikah dengan pernikahan yang rusak pada hakekatnya bukan seorang istri.

      Mazhab Hanafi juga mewajibkan hidad bagi wanita yang ditalaq tiga atau talaq bain, karena hidad hak syar'i, dan menampakkan kesedihan karena hilangnya nikmat pernikahan sebagaimana wanita yang suaminya meninggal.

      Jumhur tidak mewajibkan baginya tetapi mustahab saja, karena suami telah menyakitinya dengan talaq bain, maka dia tidak harus menampakkan kesedihan dan duka cita atas pernikahannya, baginya hidad mustahab agar tidak terjadi kerusakan atau fitnah dengan berhias.[62]

6. Bersambungnya nasab anak yang lahir pada masa iddah:

      Menurut mazhab Hanafi nasab anak dari wanita yang talaq raj'i tetap bersanbung jika dia melahirkan setelah dua tahun atau lebih, sekalipun waktunya panjang, karena mengandung sucinya panjang, dan kehamilannya pada masa iddah yang, dia     belum menyatakan habisnya iddah, dan waktunya mengandungnya.

      Nasab anak wanita yang ditalaq tiga tetap bersambung tanpa adanya tuntutan, yang dia belum menetapkan habisnya iddah jika dia datang dengannya kurangdari dua tahun, karena mengandung arti anak tersebut telah ada pada saat talaq, dan kehamilan menurut mereka tidak dapat lebih dari dua tahun. Maka dia jika datang dengannya untuk menyempurnakan dua tahun dari hari perpisahan, nasabnya tidak ditetapkan dari suami, karena dia terjadi setelah talaq, maka dia tidak termasuk darinya, karena jima'nya haram, kecuali bila suami menuntutnya, karena dia menginginkanya dan dia memiliki kedudukan dengan menggaulinya dengan syubhat pada masa iddah.

      Nasab anak wanita yang suaminya meninggal tetap bersambung, walaupun dia tidak pernah mengaulinya, bila dia belum menetapkan iddahnya habis, yang diantara kematian dan dua tahun.

      Jika dia telah mengetahui wanita yang iddah karena ditalaq dengan habis iddahnya, kemudian dia datang dengan seorang anak kurang dari enam bulan sejak waktu ditetapkan, maka nasabnya tetap, karena tampak kebohongan dengan jelas/yakin, maka batallah yang ditetapkan, dan jika dia datang padanya pada enam bulannatau lebih, nasabnya tidak tetap, karena dia diketahui bahwa terjadi setelahnya, karen amenjaga dalam menyampaikan, dan perkataan yang sembunyi-sembunyi diterima kecuali bila tanpak kebohongannya.

      Berbicara tentang masalah ini, dalam mazhab lain dibahas hingga masa paling lama dalam kehamilan menurut mazhab Syafi'ie dan Hambali empat tahun.[63]

7. Tetapnya harta warisan pada masa iddah:

      Apabila salah seorang dari suami istri meninggal dunia sebelum habis iddah wanita yang ditalaq dengan talaq raj'i, mereka tetap saling mewariskan. Tidak ada perselisihan para ulama, baik talaq itu terjadi ketika dalam keadaan sakit atau sehat, karena secara hukum mereka masih suami istri, maka itu menjadi sebab berhaknya harta warisan dari kedua suami istri.

      Jika  talaq bain atau yang ketiga terjadi dalam keadaan sehat, lalu salah seorang dari suami istri itu wafat di masa iddah, maka mereka tidak bisa saling mewariskan menurut ijma', jika tanpa keidhoannya maka dia mewarisi dari suaminya menurut Jumhur, ini berdasarkan yang diriwayatkan oleh jama'ah dari sahabat misalnya Umar, ustman, Ali, Aisyah dan Ubay bin Ka'ab, dan perbuatan yang mentalaq berlawanan dengan maksudnya, inilah talaq firor, yang telah diterangkan. Dia tidak mewarisakan menurut mazhab Syafi'ie, karena hilangnya pernikahan dengan talaq bain atau tiga kali, maka dia tidak mendapat harta warisan.[64] 

                                                                                                      

M. Penutup

    

Daftar Referensi

1.  Al Qur'an dan terjemahannya.

2.  Jami'ul Bayan, Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari, Daar al-Fikr, Beirut, Cet; I, Th; 2001.

3.  Tafsir Al Qur'anul Azhim, Ibnu Katsir, Maktabah 'Asriyah, Beirut,Cet; III, Th; 2000.

4.  Shohih Bukhori, Imam Bukhori, Daarus Salam, Riyadh, Cet; I, Th: 1997.

5.  Shohih Muslim, Imam Muslim, Daarus Salam, Riyadh, Cet: I, Th; 1998.

6.  Sunan Nasai, Imam Nasai, Daarus Salam, Riyadh, Cet; I, Th; 1999.

7.  Al- Muwatha', Imam Malik, Daar al-Fikr, Beirut, Cet; III, Th ; 2002.

8.  Zaadul Ma'ad, Ibnu Qoyyim al Jauziyah, ar Risalah, Beirut, Cet; III, Th; 1998.

9.  Kitabul fiqh 'ala madzahib al-arba'ah, Abdur Rahman Al-Jazairi, Darul kutub al 'ilmiyah, Beirut, Th; 1990

10.Al-Mughni, Ibnu Qudamah, Hijr, Al Qohiroh, Cet; II, Th; 1412H / 1992M.

11.Al-Aziz Syarhul Wajiz al-ma'ruf bisyarhil kabir, Muhamad Abdul karim Ar-Rofi'i Al-Quzaini As-Syafi'i, Darul kutub al-ilmiyah, Beirut, Cet; I, Th; 1417H / 1997M.

12.Al-Majmu' syarhul muhadzab, Abi Zakaria Muhyidin bin Syarof An-Nawawi, Daarul Fikr, Beirut, Cet; I, Th; 1417H / 1996M

13.Syarhus Sunnah, Abi Muhammad al Husain bin Mahmud al Baghowi, Daarul Fikr, Beirut, Cet; 1994.

14.Ashalul Madarik, Daarul Kutub al 'ilmiah, Beirut, Cet; I, Th; 1995

15.Kifayatul Akhyar Terjemah, Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al Husaini, Bina Iman, Surabaya.

16.Fiqih Lima Mazhab, Muhammad Jawad al Mughniyyah, Basrie Press, Jakarta, Cet;I, Th; 1994

17.Manahibul Jalil Syarh Mukhtasar Khalil, Abu Abdillah Muhammad bin Abdillah bin Abdir Rahman al Maghribi, Daarul Kutub al 'ilmiah, Beirut, Cet;I, Th; 1995

18.Majmu' fatawa, Syaikul Islam Ahmad ibnu Taimiyah, Th: 1418 / 1997

19.Al-Fiqh al-islami wa adillatuhu, Ad-Duktur Wahbah Az-Zuhaili, Daarul Fikr, Dimasqa, Cet; III, Th; 1409H / 1989 M

20.Taisirul 'Alam syarh 'Umdatul Ahkam, Abdullah bin Abdurrahman, Daarul Fikr, Cet; VII, Th; 1987.

21.Al-Umm, Muhamad Idris As-Syafi'i, Darul Ma'rifah, Beirut

22.Fiqh Sunnah, As-Sayid Sabiq, Darul fikr, Beirut, Cet; IV, Th; 1403H / 1983M,

23.Minhajul Muslim Terjemah, Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, Darul Falah, Cet; I, Th; 2000.

24.Al-Munjid fil Lughoh, Luwis Ma'luf, Darul masriq, Beirut.

25.Kamus al Muhith, Imam Majiduddin Muhammad bin Ya'qub asSyirazi,Daarul Kutub al 'ilmiah, Beirut, Cet; I, Th; 1995

26.Kamus Al-Munawir arab-indonesia, Ahmad Warson Munawir, Cet: 1984, jogjakarta.

27.Lisanul Arab, Ibnu Mandzur Al-Afriqi Al-Misri, Darus shodir, Beirut. 

[1]al Munjid fie lughoh : 490.

[2] al Aziz syarh al wajiz : 9/422.

[3] al Munjid fie lughoh : 490, Lisanul Arab : 3/282, Kamus al muhith : 3/169, Mu'jam al wasith : 587.

[4]al Aziz syarh al wajiz : 9/423.

[5] Kitabul fiqh ala madzahib arba'ah : 4/451, Al Fiqhul islami : 7/624.

[6] Ibnu Katsir berkata: ini hadist gharib, Tafsir al Qur'anul adzim : 2/236.

[7] Jami'ul Bayan : 4/158.

[8] Jami'ul Bayan : 4/148.

[9]al Mughni : 11/ 196-197, kitabul fiqh ala madzahib al arba'ah : 4/453, al fiqhul islami : 7/629-630.

[10] al Mughni : 10/ 153, , al kaafi : 3/45.

[11] al Fiqhul islami : 7/628.

[12] al Aziz syarh al wajiz : 8/250.

[13] al Majmu' syarh al muhadzab : 19/209, al mughni : 10/153, al fiqhul islami : 7/629.

[14] Shahih Bukhari : 1201, Shahih Muslim : 2735.

[15] Al Mughni : 11/193.

[16] al Mughni : 11/193-194.

[17] Kitabul fiqh ala madzahib arba'ah : 4/452, al fiqhul islami : 7/629.

[18] Zaadul Ma'ad : 5/590

[19]Zaadul ma'ad : 5/590-592, al fiqhul islami : 7/628. 

[20] Ashalul Madarik : 2/26.

[21]Zaadul ma'ad : 5/528.

[22] Majmu' syarh al muhadzab ; 7/385.

[23]Zaadul ma'ad : 5/646, al Fiqhul islami : 7/632.

[24] Sunan Ibnu Majah : 617.

[25] Shahih Bukhari : 5251, Shahih Muslim : 1471.

[26] Zaadu ma'ad : 5/546, Kitabul fiqh ala madzahib al arba'ah : 4/ 474, al Fiqhul islami : 7/630.

[27] Shahih Bukhari : 4907, Shahih Muslim : 2728.

[28] Al Mughni : 11/227, Zaadul ma'ad : 5/529-532, Majmu' syarh ai muhadzab : 19/209, Ashalul Madarik : 2/39.

[29] Kifayatul Akhyar : 2/260.

[30] Al Aziz syarh al wajiz : 9/446, Majmu' syarh al muhadzab : 19/220, Al Mughni : 11/227, Kitabul fiqh ala madzahib al arba'ah : 4/456-465, Zaadul Ma,ad : 5/530.

[31]Al Mughni : 11/230,  Kitabul fiqh ala madzahib al arba'ah : 4/458.

[32] Al Mughni : 11/233, Majmu' syarh al muhadzab : 19/210.

[33] Sunan Abu Dawud : 1844, musnad Imam Ahmad : 16376, Sunan Ad Darimi : 2366.

[34] Al Mughni : 11/221, al Aziz syarh al Wajiz : 9/449, al Fiqhul islami : 7/637.

[35]al Fiqhul islami : 7/638, Al Aziz syarh al wajiz : 9/444, al Mughni : 11/235.

[36] Syarhus Sunnah : 5/497 Al mughni : 11/223.

[37]Al mughni : 11/195.

[38] Taisirul 'Alam : 3/72.

[39] Al mughni : 11/203.

[40] Al mughni : 11/210.

[41] Al aziz syarh al wajiz : 9/441.

[42] Al Mughni : 11/211.

[43] Al Mughni : 11/214, al Aziz syarh al wajiz : 9/437, Manahibul Jalil : 5/475.

[44]Al Mughni : 11/216, Al fiqhul islami : 7/642.

[45]Al Mughni : 11/219, Ashalul Madarik : 2/37.

[46] Al Mughni : 11/226.

[47] Al Fiqhul islami : 7/647.

[48]Al Mughni : 4/208, 308.

[49] Al Mughni : 4/244.

[50] al Aziz syarh al wajiz : 9/458.

[51] al Aziz syarh al wajiz : 9/464.

[52] al Aziz syarh al wajiz : 9/461.

[53]Al Fiqhul islami : 7/651.

[54] Al mughni : 11/237, 239.

[55] Al mughni : 11/290.

[56] Al mughni : 11/291.

[57] Al Fiqhul islami : 7/657.

[58] Ashalul Madarik : 2/38.

[59]Sunan Nasai : 3432.

[60] Al Fiqhul islami : 7/658.

[61] Shahih Bukhari : 1201, Shahih Muslim : 2735.

[62] Al Mughni  : 11/284, Ashalul Madarik : 2/34.

[63] Al Mughni  : 11/234,235.

[64] Al Fiqhul islami : 7/764.

0 komentar:

Posting Komentar

Tulis saran dan kritik anda di sini. Harus menggunakan login akun @yahoo, @gmail, @hotmail atau yang lainnya

Silahkan berkomentar "anda sopan kami segan"