1. HUKUM MENYENTUH MUSHAF
TANPA WUDHU1
Oleh As-Syaikh Abdul 'Aziz
bin Abdillah bin Baz
Pertanyaan : apa hukum
menyentuh (memegang) mushaf atau memindahkannya dari satu tempat ke tempat yang
lain tanpa wudhu dan apa hukum membaca AlQur'an dengan gambaran yang telah saya
paparkan (tanpa wudhu'-pent)?
Jawaban :
Tidak dibolehkan bagi seorang
muslim menyentuh mushaf sedangkan ia dalam keadaan tidak berwudhu menuru
pendapat jumhur ahli ilmu, dan inilah yang disepakati oleh imam madzhab yang
empat serta yang difatwakan oleh para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam. Tentang hal ini telah ada hadis shohih dengan derajat "La Ba'sa
bihi" (tidak apa-apa_ dari hadis 'Amar bin Hazm : Bahwasanya Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam menulis kepada Ahli Yaman :
Artinya : "Agar
Al-Qur'an tidak disentuh kecuali dalam keadaan suci"2
Ini merupakan hadits jayid
(baik sanadnya) memiliki banyak jalur yang saling menguatkan antara satu dengan
lainnya. Sebab itu dapat dipahami bahwa tidak boleh bagi seorang muslim
menyentuh mushaf kecuali dalam keadaan suci dari dua hadas, hadas besar dan
hadas kecil dan begitupula memindahkannya dari satu tempat ke tempat yang lain
jika melakukannya tidak dalam keadaan suci. Akan tetapi, kalau menyentuh
(memegang) atau memindahkannya dengan perantara/pelapis, misalnya membawanya
dalam kain, kantong atau dalam saku pakaiannya, maka tidak apa-apa, namun
apabila ia menyentuhnya secara langsung dalam keadaan tidak suci maka tidak
boleh menurut pendapat yang benar yang dipegang oleh jumhur ahli ilmu
sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya.
Sedangkan bacaan
AlQur'an, maka seorang muslim tidak apa-apa membacanya melalui hafalan sedang
ia dalam keaadan berhadas, atau jika ia membacanya sedangkan AlQur'an
dipegangkan oleh orang yang mengawasi bacaannya, atau yang membukakan baginya,
maka tidak apa-apa.
Akan tetapi bagi orang junub
yang berhadas besar, maka ia tidak boleh membaca Al-Qur'an karena telah ada
riwayat dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa tidak ada sesuatupun yang
menghalangi beliau dari membaca AlQur'an, kecuali junub dan Imam Ahmadrahimahullah telah
meriwayatkan dengan sanad jayid (baik), dari 'Ali radhiyallahu
'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam keluar
dari tempat buang hajat lalu membaca beberapa ayat dari AlQur'an dan berkata :
Artinya : "Ini (bacaan
Al-Qur'an) hanya boleh bagi orang yang tidak junub, sedangkan orang yang junub
maka tidak boleh walaupun satu ayat"3
Dan maksud bahwa orang yang
junub tidak boleh membaca AlQur'an, baik dengan memegang mushaf atau lewat
hafalan adalah sampai ia mandi wajib, sedangkan orang yang berhadas dengan
hadas kecil dan bukan junub, maka boleh baginya membaca AlQur'an melalui
hafalan dan tanpa menyentuh mushaf.
Disini, ada sebuah masalah
yang berhubungan dengan hal ini yaitu masalah wanita haid dan nifas, apakah ia
boleh membaca AlQur'an atau tidak, dalam masalah ini terdapat perbedaan
pendapat diantara ahli lmu.
Sebagian mereka mengatakan,
bahwa ia tidak boleh membaca Al-Qur'an dan mereka menyamakannya dengan orang
yang junub, sedangkan pendapat yang kedua : bahwa keduanya (wanita haid dan
nifas) boleh memaca AlQur'an melalui hafalan tanpa memegang mushaf, karena masa
tenggang haid dan nifas memanjang dan sama sekali tidak sama dengan junub,
karena orang yang junub dapat langsung mandi wajib pada saat itu juga lalu
membaca AlQur'an, sedangkan wanita yang haid dan nifas maka mereka tidak dapat
melakukan itu kecuali setelah mereka suci, dan tidak benar mengqiaskan keduanya
dengan orang junub sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya.
Jadi, yang benar adalah tidak
ada larangan bagi wanita haid dan nifas untuk membaca AlQur'an melalui hafalan,
inilah pendapat yang paling rajih (nampak/benar) karena tidak adanya dalil yang
melarang hal tersebut, bahkan didalam banyak hadis terdapat dalil yang
membolehkannya, telah ada dalam shohihain dari Nabi shallallahu 'alaihi
wa sallam bahwa beliau berkata kepada 'Aisyah tatkala mengalami haid
pada saat haji :
Artinya : "Lakukanlah
seperti apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji, selain jangan bertawaf di
ka'bah sampai engkau suci"4
Orang yang sedang berhaji,
membaca AlQur'an, dan (dalam hadits ini) nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam tidak menjadikannya sebagai pengecualian (dari amalan wanita
haid-pent), sebab itu, ini menunjukkan bolehnya wanita haid dan nifas membaca
AlQur'an dan seperti ini jugalah beliau memerintahkan Asma' binti 'Umais radhiyallahu
'anha tatkala melahirkan anaknya, Muhammad bin Abi Bakr di Miqot dalam
perjalanan haji wada'.
Jadi, ini menunjukkan bahwa
wanita yang haid dannifas boleh membaca Alur'an akan tetapi dengan tanpa
menyentuh/memegang mushaf. Sedangkan hadis Ibnu 'Umar radhiyallahu
'anhuma- bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda
:
Artinya : "Wanita yang
haid dan ebgitupula orang yang junub tidak boleh membaca sesuatupun dari
AlQur'an"5
Ini adalah hadis yang dhoif
(lemah), dalam sanadnya terdapat Isma'il bin Iyyasy dari Musa bin 'Uqbah, dan
ulama-ulama hadits mendhofikan (melemahkan) riwayat Ismail ini dari Ahli Hijaz
dan mereka mengatakan : "Sesungguhnya dia baik (hafalannya) dalam
riwayatkanya dari Ahli Syam yang merupakan penduduk negerinya, akan tetapi dia
dhoif (hafalannya) dalam riwayatnya dari Ahli Hijazm dan hadits ini merupakan
riwayatnya dari Ahli Hijaz, maka iapun dihukumi sebagai hadits yang dhoif.
2. HUKUM WANITA HAID
MENYENTUH (MEMEGANG) AL-QUR'AN6
Pertanyaan : Kami adalah
siswa-siswi yang belajar di sekolah-sekolah putri dan dalam pelajaran AlQur'an
ustadz menyuruh kami untuk membaca AlQur'an sedangkan kami sedang berhalangan
(haid) dan kami merasa malu untuk memberitahukan ustadz tentang hal itu, maka
kamipun membaca AlQur'an karena memperhatikan hal tersebut, apakah ini boleh?
Dan apabila tidak boleh maka apa yang harus kami lakukan pada saat-saat ujian,
jika tiba waktunya sedang kami kedatangan tamu bulanan?
Jawaban :
Para Ulama rahimahullah telah
beberda pendapat dalam masalah bacaan AlQur'an bagi wanita yang haid dan nifas.
Sebagian jama'ah Ahli Ilmu berpendapat akan keharaman hal itu dan menyamakannya
dengan orang yang junub dan mereka mengatakan : Telah tsabit (tetap) dari
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa orang yang junub
tidak boleh membaca AlQur'an karena junub adalh hadas besar, sedangkan haid dan
nifas seperti itu pula. Maka merekapun berpendapat : seorang wanita haid dan
nifas tidak boleh membaca AlQur'an sampai keadaannya suci, dan mereka juga
berhujjah dengan hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Ibnu 'Umar
radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallambersabda
:
Artiya : "Wanita yang
haid dan begitupula orang yang junub tidak boleh membaca sesuatupun dari
AlQur'an"7
Sebagian ulama lainnya
berpendapat bahwa bagi wanita yang haid dan nifas boleh membaca AlQur'an lewat
hafalan, karena masa tenggang keduanya memanjang sampai berhari-hari. Sebab
itu, tidaklah boleh mengqiaskannya dengan orang yang junub karena masa
tenggangnya pendek dan juga, karena jika ia selesai dari hajat (yang membuatnya
junub-pent) ia boleh langsung mandi wajib lalu membaca AlQur'an. Dan mereka berpendapat
bahwa hadits diatas yang dijadikan hujjah (dalil) bagi mereka yang
mengharamkannya, merupakan hadis dhoif (lemah), dilemahkan oleh Ahli Ilmu
karena berasal dari riwayat Ismail bin 'Iyyasy dari Ahli Hijaz, dan riwayatnya
dari mereka dinilai dhoif, dan pendapat inilah yang benar.
Jadi kesimpulanya, boleh bagi
wanita haid dan nifas untuk membaca AlQur'an lwat hafalan, karena masa tenggang
keduanya memanjang, sedangkan mengqiaskannya dengan orang yang junub tidaklah
benar. Maka oleh karena itu tidak apa-apa jika siswi-siswi tersebut membaca
AlQur'an baik sekolah itu dalam masa ujian atau tidak asal lewat hafalan dan
bukan dengan memegang mushaf.
Sedangkan apabila salah
seorang diantara mereka sangat perlu membaca AlQur'an dengan menyentuh mushaf
maka tidak masalah baginya, dengan syarat, hal itu dilakukan dengan
penghalang/pelapis seperti kaos tangan atau yang sejenisnya.
footnote :
1. Majmu' Fatawa Wa Maqolat
Islamiyah (4/383-384)
2. Dikeluarkan oleh Imam
Malik dalam Al-Muwaththo', kitab AnNida' Li Ash-Sholah, bab : Al Amr bilwudhu
Liman Massa Al-Qur'an no. (368) dan Ad-Darimy, Kitab : Ath-Tholaq bab : La
Tholaqa qobla Nikahin no. (2266)
3. Dikeluarkan oleh Ahmad no.
(874)
4. Dikeluarkan oleh
Al-Bukhary, kitab : Al-Haidh, bab : Taqdhi alHaidh Almanasik Kullah illa
Ath-Thowaf bilbait no. (305) dan Muslim, kitab : AlHajju bab : Bayan
Wujubilihram wa Annahu Yajuuzu Ifradulhajji, no. (1211)
5. Dikeluarkan oleh
At-Tirmidzi, kitab : Thoharah, bab : Ma Jaa'a filjunubi walhaidh wa Annahuma la
Yaqra'ulqur'an no. (131)
6. Majmu' Fatawa wa Maqolat
Islamiyah (6/452-453)
7. Lihat
Takhrijnya no. 5
Hukum Membaca al-Quran
Membaca al-Quran
merupakan kewajiban setiap muslim. Ini bisa dilihat dari amr-amr
(perintah) membaca Quran dalam al-Quran dan Hadits Rasulullahs saw.. Salah satu
hadits yang menujukkan wajib membaca al-Quran adalah sebagai berikut:
اقْرَؤُوا
القُرْآنَ ؛ فَإنَّهُ يَأتِي يَوْمَ القِيَامَةِ شَفِيعاً لأَصْحَابِهِ
“Bacalah oleh kalian
al-Quran, karena sesungguhnya ia akan datang pada hari kiamat sebagai pembawa
syafaat bagi para sahabatnya” (H.R.
Muslim).
Fadilah Membaca al-Quran
Untuk mengatahui fadilah
membaca al-Quran silahkan klik di sini
Tentang Haid
Arti Haid
Secara etimologi, haid
berasal dari bahasa Arab yakni dari kata حَاضَ –
يَحِيْضُ - حَيْضًا
yang arti asalnya adalah اَلسِّيْلاَنُ (mengalir).
Adapun secara terminologi
atau syara’, haid adalah:
اَلدَّمُ
الْخَارِجُ فِي حَالِ الصِّحَّةِ مِنْ أَقْصَى رَحْمِ الْمَرْأَةِ مِنْ غَيْرِ
وِلَادَةٍ وَلَا مَرَضٍ، فِي أَمَدٍ مُعَيَّنٍ. وَلَوْنُهُ عَادَةً:
اَلسَّوَادُ، وَهُوَ
مُحْتَدِمٌ (أَيْ شَدِيْدُ الْحَرَارَةِ)، لَذَاعٌ مُحْرِقٌ (أَيْ مُوَجِّعٌ
مُؤَلِّمٌ)، كَرِيْهُ الرَّائِحَةِ
“Darah yang keluar dalam
keadaan sehat dari rahim perempuan tanpa adanya proses persalinan ataupun
sakit, dalam rentang waktu tertentu. Biasanya warna darahnya hitam, terasa
‘muhtadim’ (sangat panas), sakit seolah membakar, dan berbau tidak sedap”
Jika Wanita Sudah Haid
Islam memang agama yang
sempurna. Aspek-aspek kehidupan manusia dan alam tidak lepas dari tuntunan
Islam. Masalah etika, esetetika, makan dan minum, berpakaian, bersin, menguap,
darah wanita, termasuk darah haid ini, diatur dengan aturan yang lengkap. Ini
menandakan Islam agama yang syumuliyah (komprehensif).
Dalam hal ini, Islam
memberi aturan bagi setiap wanita yang sudah mengalami haid. Aturannya sebagai
berikut:
1. Wanita Haid Tidak
Boleh Shalat
أَلَيْسَ إِذَا
حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ، وَلَمْ تَصُمْ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِينِهَا
“Bukankah bila si wanita haid ia tidak
shalat dan tidak pula puasa? Itulah kekurangan agama si wanita. (H.R. Muttafaqun ‘Alaih [Bukhari dan
Muslim])
2. Dilarang Shaum
مَا بَالُ الْحَائِضِ
تَقْضِى الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِى الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ
قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّى أَسْأَلُ. قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا
ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.
“Kenapa wanita
yang haid mengqadha’ shaum dan tidak
mengqadha’ shalat?” Maka Aisyah
menjawab, “Apakah kamu dari golongan Haruriyah?” Aku menjawab, “Aku bukan
Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.” Dia menjawab, “Kami dahulu juga
mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ shaum dan tidak
diperintahkan untuk mengqadha’ shalat’.” (HR. Muslim)
Berdasarkan kesepakatan
jumhur ulama, wanita yang sedang haid dan nifas tidak wajib shaum dan wajib
mengganti shaum nya di hari-hari selain Ramadhan (qadha) (al-Mawsu’ah
al-Fiqhiyah, 28/ 20-21).
3. Dilarang Jima’
(Bersetubuh)
Berdasarkan konsensus
para ulama, wanita haid dilarang melakukan persetubuhan (jima’). Dalilnya
sebagai berikut:
فَاعْتَزِلُوا
النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ
“Oleh sebab itu
hendaklah kamu menjauhkan diri dari (hubungan intim dengan) wanita di waktu
haid.” (Q.S. al-Baqarah [2]: 222).
Imam Nawawi berpendapat
bahwa “mahidh” dalam ayat tersebut maknanya bisa darah haid, ada pula
yang berpendapat waktu haid dan juga ada yang mengatakan tempat keluarnya haid
yaitu kemaluan.
Adapun menurut qaul ulama
Syafi’iyah, mahidh dalam ayat
tersebut adalah darah haid.” (al-Majmu’, 2:
343).
4. Dilarang Thawaf
Ketika Siti Aisyah
melaksanakan ibadah haji, Rasulullah saw. bersabda kepadany:
فَافْعَلِى مَا
يَفْعَلُ الْحَاجُّ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى
“Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan
orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.”
(H.R. Bukhari dan
Muslim).
Tentang Wanita Haid
Menyentuh Mushaf
Dalam perkara ini, ada
dua kubu yang ikhtilaf. Mari kita pelajari istidlal yang dilakukan oleh
kubu-kubu tersebut. Kemudian, kita komparasikan dan kita simpulkan.
Pendapat #1
Wanita Haid atau Orang
Junub Tidak Boleh Menyentuh Mushaf al-Quran
Ulama yang melarang orang
junub, termasuk wanita haid, menyentuh mushaf al-Quran menggunakan dalil
sebagai berikut:
لاَيَمَسُّهُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُوْنَ
“Tidak ada yang
menyentuhnya (al-Quran) selain hamba-hamba yangt disucikan” (Q.S. al-Waqi’ah [56]: 79).
Selain ayat tersebut, ada
pula hadits yang digunakan sebagai hujjah, yaitu hadits dari Hakim ibnu Hazm.
Haditsnya sebagai berikut:
لَا تَمَسَّ
الْقُرْآنَ إِلَّا وَأَنْتَ طَاهِرٌ
“Janganlah kamu menyentuh
al-Quran kecuali jika kamu suci!” (H.R.
Thabrani, Daruquthni, Hakim).
حَدَّثَنِيْ
يَحْيَى عَنْ مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَبِى بَكْرٍ بْنِ حَزْمٍ:
أَنَّ فِى
الْكِتَابِ الَّذِى كَتَبَهُ رَسُوْلُ اللهِ ص لِعُمَرَو بْنِ حَزْمٍ أَنْ لاَ يَمَسَّ
الْقُرآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ
“Bahwasannya dalam tulisan yang
ditulis oleh Rasulullah saw. untuk Umar ibnu Hazm bahwa hendaklah ia tidak
menyentuh al-Quran kecuali jika dalam keadaan suci”. (Malik: al-Muwatha, 1: 203).
Pendapat #2
Wanita Haid atau Orang
Junub Boleh Menyentuh Mushaf al-Quran
Pendapat yang membolehkan
wanita haid dan orang junub menyentuh mushaf memahami dalil secara apik dari
sisi kebahasaan dan penafsiran para sahabat.
Makna Ayat لاَيَمَسُّهُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُوْنَ
Ayat tersebut sedang
menceritakan al-Quran di Lauhul mahfuzh, bukan al-Quran yang sudah terkumpul
menjadi mushaf seperti saat ini. Memahami ayat ini mesti dimulai dari ayat 77
sehingga akan diketahui Quran yang dibahas pada ayat tersebut Quran yang mana?
إِنَّهُ
لَقُرْآنٌ كَرِيمٌ. فِي كِتَابٍ مَكْنُونٍ. لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
77. Sesungguhnya Al-Quran
ini adalah bacaan yang sangat mulia
78. Pada kitab yang terpelihara
(Lauhul Mahfuzh)
79. Tidak menyentuhnya
kecuali orang-orang yang disucikan.
Jadi, ayat tersebut bukan
menjelaskan mushaf al-Quran seperti yang sekarang kita punya, melainkan sedang
menceritakan al-Quran di Lauhul Mahfuzh.
Ibnu Abbas berpendapat
bahwa al-Quran yang dimaksud adalah:
اَلْكِتَابُ الَّذِى فِى السَّمَاءِ
“Kitab al-Quran yang ada
di langit” (ath-Thabari, 27: 118).
Bentuk Kalimat
Bentuk kalimat dalam ayat
tersebut bukan bentuk nahyi (larangan) tetapi nafi (peniadaan). Artinya,
ayat tersebut bukan bersifat melarang menyentuh al-Quran bagi orang yang tidak
suci.
Makna Kata الْمُطَهَّرُوْنَ
Kata al-muthahharun
dalam ayat tersebut menurut Ibnu Abbas adalah al-malaikah, para
malaikat. Pendapat ini sangat logis karena al-Quran yang dimaksud adalah
al-Quran di Lauhul Mahfuzh. Dalam Tafsir ath-Thabari pun dikatakan bahwa yang
dimaksud al-muthahharun yaitu para malaikat yang ada di langit.
Makna طَاهِرٌ dalam Hadits Hakim ibnu
Hazm
Kata Thahir dalam
hadits Hakim ibnu Hazm sebagaimana ditulis di muka, merupakan lafad musytarak
(satu kata yang bermakna ganda) yang maknanya mutlak bisa suci dari hadats
besar, bisa pula suci dari hadats kecil, bisa pula maknanya orang beriman, dan
bisa pula orang yang badannya tidak terkena kotoron.
Karena maknanya banyak,
untuk menetapkan makna طَاهِرٌ perlu adanya karinah terlebih dahulu
(Fiqhus-Sunnah, 1; 99).
Dalam Tafsir al-Qasimi
dijelaskan:
وَالَّذِى
يَتَرَجَّحُ أَنَّ الْمُشْتَرَكَ مُجْمَلٌ فِيْهَا فَلاَ يَعْمَلُ بِهِ حَتَّى
يُبَيَّنُ
“Dan yang kuat adalah
lafad musytarak yang mujmal (belum ada penjelasan kekhususan) tidak diamalkan
sehingga dijelaskan terlebih dahulu”.
Penjelasan Hadits Hakim
ibnu Hazm
Hadits yang berbunyi:
لَا تَمَسَّ
الْقُرْآنَ إِلَّا وَأَنْتَ طَاهِرٌ
diriwayatkan oleh
penyusun (kitab) dan Syaikh Abu Hamid dari Hakim ibnu Hazm. Dan yang dikenal
dalam kitab Hadits dan Fiqih bahwa hadits tersebut sebenarnya dari Umar ibnu
Hazm. Hadits tersebut sanadnya dha’if (al-Majmu’, 2: 66).
Imam an-Nawawi dan Ibnu
Katsir dan Ibnu Hazm mendha’ifkan hadits Hakim ibnu Hazm dan hadits Umar ibnu
Hazm (Nailul Authar, 1: 243). Dan, Imam Malik meriwayatkan hadits tersebut
secara mursal dalam al-Muwatha.
Ad-Daruquthni telah
mensanadkannya dari Umar ibnu Hazm, Abdullah ibnu Umar, dan Utsman ibnu Abi
‘Ashim. Seluruh sanadnya perlu ada penelitian (Ibnu Katsir, 4: 298).
Al-Hakim meriwayatkan
dalam kitab al-Mustadrak, al-Baihaqi dalam al-Khilafiyat dan Thabrani pun
meriwayatkannya. Namun di dalam sanadnya ada Suwaid ibnu Abi Hatim. Suwaid ibnu
Abi Hatim adalah rawi yang dha’if (Nailul Authar).
Pendapat Ibnu Abbas
Ibnu Abbas, asy-Sya’bi,
adh-Dhahak, Zaid ibnu Ali, dan Muayyad Billah, Dawud, Ibnu Hazm, dan Hammad
ibnu Abi Sulaiman, berpendapat bahwa yang memiliki hadats kecil untuk memegang
mushaf. Adapun membaca al-Quran tanpa memegang mushaf dibolehkasn dengan
konsensus (kesepakatan).
Kesimpulan Sementara
Mushaf al-Quran baru
dikodifikasi secara rapi dan lengkap pada jaman Utsman ibnu Affan. Sedangkan
hadits dha’if yang melarang menyentuh al-Quran adalah pada jaman Rasulullah
yang pada saat itu al-Quran masih dalam pelepah, batu, dan lain-lain.
Dengan begitu, bisakah
ayat Quran yang ditulis pada batu, kulit unta, pelepah kurma disebut mushaf
secara mutlak? Wallahu a’lam.
Merujuk kepada
penjelasan-penjelasan di atas, saya lebih condong kepada pemahaman yang kedua
bahwa wanita haid atau orang yang junub boleh memegang mushaf al-Quran.
Alasannya:
1.
Hadits yang digunakan adalah hadits dha’if
2.
Ayat yang dimaksud bukan bersifat melarang, tetapi khabar al-Quran pada Lauhul
Mahfuzh, bukan al-Quran yang sekarang.
3.
Orang yang suci yang dipahami adalah para malaikat. Bentuk katanya menggunakan
isim maf’ul, berarti yang disucikan. Ini siapa? Yang jelas adalah, malaikat.
4.
Adapun kata thahirun sebagaimana dalam hadits, maknanya ganda. Perlu ada
karinah, apakah thahirun yang dimaksud itu suci dari hadats, suci dari
kotoran dan najis ataukah muslim?
Wallāhu a’lam.
Penulis: Ummu Hamzah
Muroja’ah: Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar
Pada tulisan yang telah lalu telah dibahas
mengenai hal-hal yang diharomkan bagi wanita haid. Pada tulisan bagian kedua
ini, akan dipaparkan tiga permasalahan penting terkait wanita haid, yaitu
mengenai boleh tidaknya wanita haid masuk ke dalam masjid serta menyentuh dan
membaca Al Qur’an.
Bolehkah seorang wanita yang sedang
haid masuk dan duduk di dalam masjid ?
Sebagian ulama melarang seorang wanita masuk
dan duduk di dalam masjid dengan dalil:
لاَأُحِلُّ الْمَسْجِدُ ِلحَائِضٍُ
وَلا َجُنُبٍ
“Aku tidak menghalalkan masjid
untuk wanita yang haidh dan orang yang junub.” (Diriwayatkan
oleh Abu Daud no.232, al Baihaqi II/442-443, dan lain-lain)
Akan tetapi hadits di atas merupakan hadits dho’if
(lemah) meski memiliki beberapa syawahid (penguat) namun sanad-sanadnya
lemah sehingga tidak bisa menguatkannya dan tidak dapat dijadikan hujjah.
Syaikh Albani -rahimahullaah- telah menjelaskan hal tersebut dalam ‘Dho’if
Sunan Abi Daud’ no. 32 serta membantah ulama yang menshahihkan hadits
tersebut seperti Ibnu Khuzaimah, Ibnu al Qohthon, dan Asy Syaukani. Beliau juga
menyebutkan ke-dho’if-an hadits ini dalam Irwa’ul Gholil’
I/201-212 no. 193.
Berikut ini sebagian dalil yang digunakan oleh
ulama yang membolehkan seorang wanita haid duduk di masjid (Jami’ Ahkamin
Nisa’ I/191-192):
- Adanya seorang wanita hitam yang tinggal di dalam masjid pada
zaman Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Namun tidak ada dalil yang
menyatakan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkannya
untuk meninggalkan masjid ketika ia mengalami haidh.
- Sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam kepada ‘Aisyah radhiyallahu’anha,
“Lakukanlah apa yang bisa dilakukan oleh orang yang berhaji selain
thowaf di Baitullah.” Larangan thowaf ini dikarenakan thowaf di
Baitullah termasuk sholat, maka wanita itu hanya dilarang untuk thowaf dan
tidak dilarang masuk ke dalam masjid. Apabila orang yang berhaji
diperbolehkan masuk masjid, maka hal tersebut juga diperbolehkan bagi
seorang wanita yang haidh.
Kesimpulan:
Wanita yang sedang haid diperbolehkan masuk
dan duduk di dalam masjid karena tidak ada dalil yang jelas dan shohih yang
melarang hal tersebut. Namun, hendaknya wanita tersebut menjaga diri dengan
baik sehingga darahnya tidak mengotori masjid.
Bolehkah seorang wanita yang sedang
haid membaca Al Qur’an (dengan hafalannya) ?
Sebagian ulama berpendapat bahwa wanita yang
haid dilarang untuk membaca Al Qur’an (dengan hafalannya) dengan dalil:
لاَ تَقرَأِ الْحَا ءضُ َوَلاََ
الْجُنُبُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْانِ
“Orang junub dan wanita haid tidak
boleh membaca sedikitpun dari Al Qur’an.” (Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi
I/236; Al Baihaqi I/89 dari Isma’il bin ‘Ayyasi dari Musa bin ‘Uqbah dari Nafi’
dari Ibnu ‘Umar)
Al Baihaqi berkata, “Pada hadits ini perlu
diperiksa lagi. Muhammad bin Ismail al Bukhari menurut keterangan yang sampai
kepadaku berkata, ‘Sesungguhnya yang meriwayatkan hadits ini adalah Isma’il bin
Ayyasi dari Musa bin ‘Uqbah dan aku tidak tahu hadits lain yang diriwayatkan,
sedangkan Isma’il adalah munkar haditsnya (apabila) gurunya berasal dari Hijaz
dan ‘Iraq’.”
Al ‘Uqaili berkata, “Abdullah bin Ahmad
berkata, ‘Ayahku (Imam Ahmad) berkata, ‘Ini hadits bathil. Aku mengingkari
hadits ini karena adanya Ismail bin ‘Ayyasi’ yaitu kesalahannya disebabkan oleh
Isma’il bin ‘Ayyasi’.”
Syaikh Al Albani berkata, “Hadits ini
diriwayatkan dari penduduk Hijaz maka hadits ini dhoif.” (Diringkas dari
Larangan-larangan Seputar Wanita Haid dari Irwa’ul Gholil I/206-210)
Kesimpulan dari komentar para imam ahli hadits
mengenai hadits di atas adalah sanad hadits tersebut lemah sehingga tidak dapat
digunakan sebagai dalil untuk melarang wanita haid membaca Al Qur’an.
Hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha
beliau berkata, “Aku datang ke Mekkah sedangkan aku sedang haidh. Aku tidak
melakukan thowaf di Baitullah dan (sa’i) antara Shofa dan Marwah. Saya laporkan
keadaanku itu kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, maka beliau
bersabda, ‘Lakukanlah apa yang biasa dilakukan oleh haji selain thowaf di
Baitullah hingga engkau suci’.” (Hadits riwayat Imam Bukhori no. 1650)
Seorang yang melakukan haji diperbolehkan
untuk berdzikir dan membaca Al Qur’an. Maka, kedua hal tersebut juga
diperbolehkan bagi seorang wanita yang haid karena yang terlarang dilakukan
oleh wanita tersebut -berdasar hadits di atas- hanyalah thowaf di Baitullah. (Jami’
Ahkamin Nisa’ I/183)
Kesimpulan:
Wanita yang sedang haid diperbolehkan untuk
berdzikir dan membaca Al Qur’an karena tidak ada dalil yang jelas dan shohih
dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang melarang hal tersebut.
Wallahu Ta’ala a’lam.
Bolehkah seorang wanita yang sedang
haid menyentuh mushhaf Al Qur’an ?
Telah terjadi perselisihan pendapat di
kalangan ulama. Ulama yang melarang hal tersebut berdalil dengan ayat:
لاَّ يَمَسَّةُ إِلاَّ
الْمُطَهَّرُونَ
Artinya:
“Tidak menyentuhnya kecuali
hamba-hamba yang disucikan.” (QS. Al Waqi’ah: 79)
يَمُسُّ maksudnya adalah menyentuh mushhaf al Qur’an. المُطَهَّرُونَ maksudnya adalah orang-orang yang bersuci. Oleh
karena itu tidak boleh menyentuh mushaf al Qur’an kecuali bagi orang-orang yang
telah bersuci dari hadats besar atau kecil.
Mereka juga berdalil dengan hadits Abu Bakar
bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari bapaknya dari kakeknya bahwasanya Nabi shallallahu’alaihi
wa sallam menulis surat kepada penduduk Yaman dan di dalamnya terdapat
perkataan:
لاَّ يَمَسُّ الْقُرْاَنَ إِلاَّ طَا
هِرٌ
“Tidak boleh menyentuh Al Qur’an
kecuali orang yang suci.” (Hadits Al Atsram dari Daruqutni)
Sanad hadits ini dho’if namun memiliki
sanad-sanad lain yang menguatkannya sehingga menjadi shahih li ghairihi (Irwa’ul
Ghalil I/158-161, no. 122)
Ulama yang membolehkan wanita haid menyentuh
mushhaf Al Qur’an memberikan penjelasan sebagai berikut:
إِنَّهُ لَقُرْءَانٌ كَرِيْمٌ فِي
كِتَابٍ مَّكْنُو نٍ لاَّ يَمَسَّهُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ تَتِريلٌ مِّن رَّبِّ
الْعَا لَمِينَ
Artinya:
“Sesungguhnya Al qur’an ini adalah bacaan yang sangat mulia pada kitab yang
terpelihara. Tidak menyentuhya kecuali (hamba-hamba) yang disucikan. Diturunkan
oleh Robbul ‘Alamin.” (QS. Al Waqi’ah: 77-80)
Kata ganti ﻪ
(-nya pada “Tidak menyentuhnya”) kembali kepada ﻛﺘﺎﺏ ﻣﻜﻨﻮﻥ (Kitab yang terpelihara). Ibnu
‘Abbas, Jabir bin Zaid, dan Abu Nuhaik berkata, “(yaitu) kitab yang ada di
langit”.
Adh Dhahhak berkata, “Mereka (orang-orang
kafir) menyangka bahwa setan-setanlah yang menurunkan Al Qur’an kepada Muhammad
shallallaahu’alaihi wa sallam, maka Allah memberitakan kepada mereka
bahwa setan-setan tidak kuasa dan tidak mampu melakukannya.” (Tafsir Ath
Thobari XI/659).
Mengenai ﺍﻟﻤُﻄَﻬَّﺮُﻭﻥَ
menurut pendapat beberapa ulama, di antaranya:
- Ibnu ‘Abbas berkata, “Adalah para malaikat. Demikian pula
pendapat Anas, Mujahid, ‘Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Adh Dhahhak, Abu
Sya’tsa’ , Jabir bin Zaid, Abu Nuhaik, As Suddi, ‘Abdurrohman bin Zaid bin
Aslam, dan selain mereka.” [Tafsir Ibnu Katsir (Terj.)]
- Ibnu Zaid berkata, “yaitu para malaikat dan para Nabi. Para
utusan (malaikat) yang menurunkan dari sisi Allah disucikan; para nabi disucikan;
dan para rasul yang membawanya juga disucikan.” (Tafsir Ath Thobari
XI/659)
Imam Asy Syaukani berkata dalam Nailul
Author, Kitab Thoharoh, Bab Wajibnya Berwudhu Ketika Hendak Melaksanakan
Sholat, Thowaf, dan Menyentuh Mushhaf: “Hamba-hamba yang disucikan adalah hamba
yang tidak najis, sedangkan seorang mu’min selamanya bukan orang yang najis
berdasarkan hadits:
الْمُؤْمِنُ لاَ يَنْجُسُ
“Orang mu’min itu tidaklah najis.” (Muttafaqun
‘alaih)
Maka tidak sah membawakan arti (hamba) yang
disucikan bagi orang yang tidak junub, haid, orang yang berhadats, atau membawa
barang najis. Akan tetapi, wajib untuk membawanya kepada arti: Orang yang tidak
musyrik sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala yang artinya, “Sesungguhnya
orang-orang musyrik itu najis.” (QS. At Taubah: 28)
Di samping itu lafadz yang digunakan dalam
ayat tersebut adalah dalam bentuk isim maf’ul-nya (orang-orang yang
disucikan), bukan dalam bentuk isim fa’il (orang-orang yang bersuci).
Tentu hal tersebut mengandung makna yang sangat berbeda.
Mengenai hadits “Tidak boleh menyentuh Al
Qur’an kecuali orang yang suci”, Syaikh Nashiruddin Al Albani rahimahullah
berkata, “Yang paling dekat -Wallahu a’lam- maksud “orang yang suci”
dalam hadits ini adalah orang mu’min baik dalam keadaan berhadats besar, kecil,
wanita haid, atau yang di atas badannya terdapat benda najis karena sabda
beliau shallallahu’alaihi wa sallam: “Orang mu’min tidakah najis”
dan hadits di atas disepakati keshahihannya. Yang dimaksudkan dalam hadits ini
(yaitu hadits Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali orang yang suci)
bahwasanya beliau melarang memberikan kuasa kepada orang musyrik untuk
menyentuhnya, sebagaimana dalam hadits:
نَهَى أَنْ يُسَا فَرَ بِا لْقُرْانِ
إِلَى أَرْضِ اْلعَدُو
“Beliau melarang perjalanan dengan
membawa Al Qur’an menuju tanah musuh.” (Hadits riwayat Bukhori). (Dinukil
dari Larangan-larangan Seputar Wanita Haid dari Tamamul Minnah, hal.
107).
Meski demikian, bagi seseorang yang berhadats
kecil sedang ia ingin memegang mushaf untuk membacanya maka lebih baik
dia berwudhu terlebih dahulu. Mush’ab bin Sa’ad bin Abi Waqash berkata, “Aku
sedang memegang mushhaf di hadapan Sa’ad bin Abi Waqash kemudian aku
menggaruk-garuk. Maka Sa’ad berkata, ‘Apakah engkau telah menyentuh kemaluanmu?’
Aku jawab, ‘Ya.’ Dia berkata, ‘Berdiri dan berwudhulah!’ Maka aku pun berdiri
dan berwudhu kemudian aku kembali.” (Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al
Muwaththa’ dengan sanad yang shahih)
Ishaq bin Marwazi berkata, “Aku berkata
(kepada Imam Ahmad bin Hanbal), ‘Apakah seseorang boleh membaca tanpa berwudhu
terlebih dahulu?’ Beliau menjawab, ‘Ya, akan tetapi hendaknya dia tidak membaca
pada mushhaf sebelum berwudhu”.
Ishaq bin Rahawaih berkata, “Benar yang beliau
katakan, karena terdapat hadits yang dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.
Beliau bersabda, ‘Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali orang yang suci’
dan demikian pula yang diperbuat oleh para shahabat Nabi shallallahu’alaihi wa
sallam.” (Dari Larangan-larangan Seputar Wanita Haid, dari Irwaul Gholil
I/161 dari Masa’il Imam Ahmad hal. 5)
Abu Muhammad bin Hazm dalam Al Muhalla I/77
berkata, “Menyentuh mushhaf dan berdzikir kepada Allah merupakan ibadah yang
diperbolehkan untuk dilakukan dan pelakunya diberi pahala. Maka barangsiapa
yang melarang dari hal tersebut, maka ia harus mendatangkan dalil.” (Jami’
Ahkamin Nisa’ I/188).
Kesimpulan:
Wanita yang sedang haid diperbolehkan
menyentuh mushhaf Al Qur’an karena tidak ada dalil yang jelas dan shohih yang
melarang hal tersebut. Wallaahu Ta’ala A’lam.
Rujukan:
- Larangan-larangan Seputar Wanita Haid, artikel Majalah As
Sunnah 01/ IV/ 1420-1999, Abu Sholihah Muslim al Atsari.
- Jami’ Ahkamin Nisa’, Syaikh Musthofa al ‘Adawi.
- Tafsir Al Qur’an Al ‘Adziim (Terj. Tafsir Ibnu Katsir
Jilid 8), Ibnu Katsir.
Menyentuh Mushaf Al Qur’an bagi Orang yang Berhadats
Segala puji bagi Allah, Rabb
semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad keluarga dan
sahabatnya.
Pada kesempatan kali ini, ada suatu pembahasan
menarik yang akan kami sajikan mengenai hukum menyentuh mushaf Al Qur’an bagi
orang yang berhadats seperti dalam keadaan tidak suci, dalam keadaan junub,
dalam keadaan haidh dan nifas. Apakah orang-orang seperti ini diperkenankan
untuk menyentuh mushaf? Tentu saja kita harus kembali pada dalil untuk
membicarakan hal ini. Semoga Allah memudahkan kami untuk membahasnya.
Pendapat Ulama Madzhab
Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah –kitab
Ensiklopedia Fiqih- disebutkan,
Orang yang berhadats (hadats besar atau hadats
kecil) tidak boleh menyentuh mushaf seluruh atau sebagiannya. Inilah pendapat
para ulama empat madzhab. Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala,
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا
الْمُطَهَّرُونَ
“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang
yang disucikan” (QS. Al Waqi’ah: 79)
Begitu pula sabda Nabi ‘alaihish sholaatu
was salaam,
لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ
وَأَنْتَ طَاهِرٌ
“Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali
engkau dalam keadaan suci.”[1]
Bagaimana dengan membaca Al Qur’an? Para ulama
empat madzhab sepakat bolehnya membaca Al Qur’an bagi orang yang
berhadats kecil selama tidak menyentuhnya.[2]
Yang dimaksud menyentuh mushaf menurut
mayoritas ulama adalah menyentuhnya dengan bagian dalam telapak tangan maupun
bagian tubuh lainnya.[3]
Penjelasan di atas menunjukkan bahwa menyentuh
mushaf Al Qur’an tidak dibolehkan oleh para ulama madzhab.
Menyentuh Mushaf bagi
Orang yang Berhadat Besar dan Kecil
Larangan menyentuh mushaf di sini berlaku bagi
orang yang berhadats besar seperti wanita yang sedang haidh, nifas dan orang
yang junub. Mengenai larangan menyentuh mushaf bagi yang berhadats besar
terdapat riwayat dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Al Qosim bin
Muhammad, Al Hasan Al Bahsri, ‘Atho’, dan Asy Sya’bi. Bahkan sampai-sampai Ibnu
Qudamah mengatakan, “Kami tidak mengetahui ada yang menyelisihi pendapat ini
kecuali Daud (salah satu ulama Zhohiriyah).”[4]
Begitu pula larangan menyentuh mushaf di sini
berlaku bagi orang yang berhadats kecil seperti orang yang sehabis kentut atau
kencing dan belum bersuci. Inilah mayoritas pendapat pakar fiqih. Bahkan Ibnu
Qudamah sampai-sampai mengatakan, “Aku tidak mengetahui ada ulama yang
menyelisihi pendapat ini kecuali Daud Azh Zhohiri.”
Al Qurthubi mengatakan bahwa ada sebagian
ulama yang membolehkan menyentuh mushaf tanpa berwudhu.
Al Qolyubi, salah seorang ulama Syafi’iyah
mengatakan, “Ibnu Sholah menceritakan ada pendapat yang aneh dalam masalah ini
yang menyebutkan tidak terlarang menyentuh mushaf sama sekali (meskipun keadaan
hadats kecil maupun hadats besar)”[5]
Orang yang berhadats di sini diperbolehkan
menyentuh Al Qur’an setelah mereka bersuci, untuk hadats besar dengan mandi
wajib sedangkan hadats kecil dengan berwudhu.
Menyentuh Mushaf Al Qur’an
dengan Pembatas Ketika Berhadats
Tentang menyentuh mushaf Al Qur’an dengan
pembatas ketika berhadats, maka terdapat perselisihan di antara para ulama. Ada
ulama yang membolehkan dan ada yang tidak.
Namun yang tepat dalam masalah ini adalah
dibolehkan menyentuh mushaf dalam keadaan berhadats dengan menggunakan pembatas
selama pembatas tersebut bukan bagian dari mushaf (artinya: tidak dibeli
beserta mushaf seperti sampul). Seperti yang digunakan sebagai pembatas di sini
adalah sarung tangan. Karena larangan yang dimaksud adalah larangan menyentuh
mushaf secara langsung. Sedangkan jika menggunakan pembatas, maka yang disentuh
adalah pembatasnya dan bukan mushafnya. Demikian pendapat yang dipilih oleh
ulama Hambali.[6]
Membawa Mushaf Al Qur’an
Ketika Berhadats Tanpa Menyentuh
Misalnya, saja seorang yang dalam keadaan
berhadats membawa mushaf Al Qur’an di tasnya, tanpa menyentuhnya secara
langsung. Apakah seperti ini dibolehkan?
Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah
dibolehkan. Yaitu dibolehkan bagi yang berhadats (seperti orang yang junub)
untuk membawa mushaf tanpa menyentuhnya secara langsung, dengan menggunakan
pembatas yang bukan bagian dari Al Qur’an. Karena seperti ini bukanlah disebut
menyentuh. Sedangkan larangan yang disebutkan dalam hadits adalah menyentuh
mushaf dalam keadaan tidak suci. Sedangkan di sini sama sekali tidak menyentuh.
Inilah pendapat ulama Hanafiyah, ulama Hanabilah dan menjadi pendapat Al Hasan
Al Bashri, ‘Atho’, Asy Sya’bi, Al Qosim, Al Hakam dan Hammad.[7]
Yang Dibolehkan Menyentuh
Mushaf Meskipun dalam Keadaan Berhadats
Pertama: Anak kecil.
Ulama Syafi’iyah mengatakan, “Tidak terlarang
bagi anak kecil yang sudah tamyiz[8] untuk menyentuh mushaf walaupun dia dalam
keadaan hadats besar. Dia dibolehkan untuk menyentuh, membawa dan untuk
mempelajarinya. Yaitu tidak wajib melarang anak kecil semacam itu karena ia
sangat butuh untuk mempelajari Al Qur’an dan sangat sulit jika terus-terusan
diperintahkan untuk bersuci. Namun ia disunnahkan saja untuk bersuci.”[9]
Kedua: Bagi guru
dan murid yang butuh untuk mempelajari Al Qur’an.
Dibolehkan bagi wanita haidh yang ingin
mempelajari atau mengajarkan Al Qur’an di saat jam mengajar untuk menyentuh
mushaf baik menyentuh seluruh mushaf atau sebagiannya atau cuma satu lembaran
yang tertulis Al Qur’an. Namun hal ini tidak dibolehkan pada orang yang junub.
Karena orang yang junub ia mudah untuk menghilangkan hadatsnya dengan mandi
sebagaimana ia mudah untukk berwudhu. Beda halnya dengan wanita haidh, ia
tidak bisa menghilangkan hadatsnya begitu saja karena yang ia alami adalah
ketetapan Allah. Demikian pendapat dari ulama Malikiyah.
Akan tetapi yang jadi pegangan ulama
Malikiyah, boleh bagi orang yang junub (laki-laki atau perempuan, kecil atau
dewasa) untuk membawa Al Qur’an ketika mereka hendak belajar karena keadaan
yang sulit untuk bersuci ketika itu. Ia dibolehkan untuk menelaah atau
menghafal Al Qur’an ketika itu.[10]
Yang lebih tepat, untuk laki-laki yang junub
karena ia mudah untuk menghilangkan hadatsnya, maka lebih baik ia bersuci
terlebih dulu, setelah itu ia mengkaji Al Qur’an. Adapun untuk wanita haidh
yang inginn mengkaji Al Qur’an, sikap yang lebih hati-hati adalah ia menyentuh
Al Qur’an dengan pembatas sebagaimana diterangkan pada pembahasan yang telah
lewat. Wallahu a’lam.
Menyentuh Kitab-kitab
Tafsir dalam Keadaan Berhadats
Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa diharamkan
menyentuh mushaf jika isinya lebih banyak Al Qur’an daripada kajian tafsir,
begitu pula jika isinya sama banyaknya antara Al Qur’an dan kajian tafsir,
menurut pendapat yang lebih kuat. Sedangkan jika isinya lebih banyak kajian
tafsir daripada Al Qur’an, maka dibolehkan untuk menyentuhnya.[11]
An Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu’
mengatakan, “Jika kitab tafsir tersebut lebih banyak kajian tafsirnya daripada
ayat Al Qur’an sebagaimana umumnya kitab tafsir semacam itu, maka di sini ada
beberapa pendapat ulama. Namun yang lebih tepat, kitab tafsir semacam itu tidak
mengapa disentuh karena tidak disebut mushaf.”[12]
Menyentuh Kitab Fiqh dan
Kitab Hadits dalam Keadaan Berhadats
Menyentuh kitab fiqh dibolehkan dalam keadaan
berhadats karena kitab tersebut tidaklah disebut mushaf dan umumnya, isinya
lebih banyak selain ayat Al Qur’an. Demikian pendapat mayoritas ulama.[13]
Begitu pula dengan kitab hadits diperbolehkan
untuk menyentuhnya walaupun dalam keadaan berhadats. Demikian pendapat
mayoritas ulama.[14]
Intinya, jika suatu kitab atau buku tidak
disebut mushaf dan isinya lebih banyak tulisan selain ayat Al Qur’an, maka
tidak mengapa orang yang berhadats menyentuhnya.
Menyentuh Al Qur’an
Terjemahan dalam Keadaan Berhadats
Jika yang disentuh adalah terjemahan Al Qur’an
dalam bahasa non Arab, maka itu tidak disebut Al Qur’an. Namun kitab atau buku
seperti ini disebut tafsir sebagaimana ditegaskan oleh ulama Malikiyah. Oleh
karena itu tidak mengapa menyentuh Al Qur’an terjemahan seperti ini karena
hukumnya sama dengan menyentuh kitab tafsir.[15] Akan tetapi, jika isi Al Qur’annya lebih
banyak atau sama banyaknya dari kajian terjemahan, maka seharusnya tidak
disentuh dalam keadaan berhadats sebagaimana keterangan yang telah lewat.
Menyentuh Sampul Mushaf
dan Bagian Lainnya
Mayoritas ulama menyatakan bahwa termasuk yang
terlarang ketika berhadats di sini adalah menyentuh sampul mushaf yang
bersambung langsung dengan mushaf, halaman pinggirannya yang tidak ada tulisan
ayat di sana, celah-celah ayat yang tidak terdapat tulisan dan bagian lainnya
dari mushaf secara keseluruhan. Karena bagian-bagian tadi semuanya termasuk
mushaf dan ikut serta ketika dibeli, sehingga dikenai hukum yang sama.[16]
Ibnu ‘Abidin mengatakan, “Pendapat yang
menyatakan tidak terlarang menyentuh sampul mushaf ketika hadats lebih dekat
pada qiyas (analogi). Sedangkan pendapat yang menyatakan terlarang, alasannya
adalah untuk mengagungkan mushaf Al Qur’an. Pendapat yang menyatakan terlarang,
itulah yang lebih tepat.”[17]
Sanggahan untuk Pendapat
yang Membolehkan Menyentuh Mushaf dalam Keadaan Berhadats
Sebagaimana telah diisyaratkan sebelumnya,
bahwa larangan menyentuh mushaf ketika berhadats menjadi pendapat ulama empat
madzhab. Sedangkan yang menyelisihi adalah ulama Zhohiriyah (Daud Azh Zhohiri,
Ibnu Hazm, dkk) sebagaimana telah disinggung sekilas oleh Ibnu Qudamah. Ulama
belakangan yang mengikuti pendapat ini adalah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al
Albani rahimahullah.
Berikut adalah beberapa alasan mengapa
menyentuh Al Qur’an terlarang dalam kondisi berhadats:
Pertama: Pendapat
para sahabat dan tidak ada yang menyelisihinya.
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,
“Pendapat imam mazhab yang empat, mushaf al Qur’an tidak boleh disentuh
melainkan oleh orang yang suci sebagaimana dalam surat yang dikirimkan oleh
Rasulullah kepada ‘Amr bin Hazm,
أَنْ لَا يَمَسَّ الْقُرْآنَ إلَّا
طَاهِرٌ
“Tidak boleh menyentuh mushaf melainkan
orang yang suci”. Imam Ahmad mengatakan, “Tidaklah diragukan bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam telah menuliskan surat tersebut kepada ‘Amr bin Hazm.”
Inilah pendapat Salman al Farisi, Abdullah bin Umar dan yang lainnya. Tidak
diketahui adanya sahabat lain yang menyelisihi pendapat dua sahabat ini”.[18]
Ibnu Taimiyah juga mengatakan, “Adapun
menyentuh mushaf maka pendapat yang benar wajib berwudhu sebelum menyentuh
mushaf sebagaimana pendapat jumhur fuqaha. Inilah pendapat yang diketahui dari
para sahabat, seperti Sa’ad, Salman dan Ibnu Umar”[19]
Dalam Syarh al Umdah, Ibnu Taimiyyah berkata,
“Hal itu juga merupakan pendapat sejumlah tabiin tanpa diketahui adanya
perselisihan di antara para shahabat dan tabiin. Ini menunjukkan bahwa pendapat
ini telah dikenal di antara mereka”.[20]
Di antara pendapat para sahabat dalam masalah
ini adalah sebagai berikut.
1. Sa’ad bin Abi Waqash
عَنْ مُصْعَبِ بْنِ سَعْدِ بْنِ
أَبِي وَقَّاصٍ أَنَّهُ قَالَ كُنْتُ أُمْسِكُ الْمُصْحَفَ عَلَى سَعْدِ بْنِ
أَبِي وَقَّاصٍ فَاحْتَكَكْتُ فَقَالَ سَعْدٌ لَعَلَّكَ مَسِسْتَ ذَكَرَكَ قَالَ
فَقُلْتُ نَعَمْ فَقَالَ قُمْ فَتَوَضَّأْ فَقُمْتُ فَتَوَضَّأْتُ ثُمَّ رَجَعْتُ
Dari Mush’ab bin Saad bin Abi Waqash, “Aku
memegang mushfah di hadapan Sa’ad bin Abi Waqash lalu aku menggaruk-garuk
kemaluanku”. Beliau lantas berkata, “Engkau menyentuh kemaluanmu?”. “Benar”,
jawabku. Beliau berkata, “Berdirilah lalu berwudhulah”. Aku lantas bangkit
berdiri dan berwudhu lalu aku kembali[21].
Al Baihaqi dalam al Khilafiyat 1/516
mengatakan, “Riwayat ini shahih, diriwayatkan oleh Malik dalam al Muwatha’.
Riwayat di atas juga dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 1/161
no. 122.
2. Salman al Farisi
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ
يَزِيدَ عَنْ سَلْمَانَ قَالَ كُنَّا مَعَهُ فِى سَفَرٍ فَانْطَلَقَ فَقَضَى
حَاجَتَهُ ثُمَّ جَاءَ فَقُلْتُ أَىْ أَبَا عَبْدِ اللَّهِ تَوَضَّأْ لَعَلَّنَا
نَسْأَلُكَ عَنْ آىٍ مِنَ الْقُرْآنِ فَقَالَ سَلُونِى فَإِنِّى لاَ أَمَسُّهُ
إِنَّهُ لاَ يَمَسُّهُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ فَسَأَلْنَاهُ فَقَرَأَ عَلَيْنَا
قَبْلَ أَنْ يَتَوَضَّأَ.
Dari Abdurrahman bin Yazid dari Salman, Kami
bepergian bersama Salman. Suatu ketika beliau pergi untuk buang hajat setelah
kembali aku berkata kepada beliau, “Wahai Abu Abdillah, berwudhulah agar kami
bisa bertanya kepadamu tentang ayat-ayat al Qur’an”. Beliau berkata, “Silahkan
bertanya namun aku tidak akan menyentuhnya. ‘Sesungguhnya tidaklah menyentuhnya
melainkan orang-orang yang disucikan’ (QS al Waqiah:77)”. Kami pun mengajukan
beberapa pertanyaan kepada beliau dan beliau bacakan beberapa ayat kepada kami
sebelum beliau berwudhu.[22] Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa riwayat dari
Salman itu shahih.[23]
3. ‘Abdullah bin Umar
عن نافع عن بن عمر أنه كان لا يمس
المصحف إلا وهو طاهر
Dari Nafi, “Tidaklah Ibnu Umar menyentuh
mushaf melainkan dalam keadaan suci”[24]
Kedua: Pemahaman
ayat Al Qur’an
Dalil Al Qur’an yang dimaksud adalah firman
Allah Ta’ala,
إِنَّهُ لَقُرْآَنٌ كَرِيمٌ (77) فِي
كِتَابٍ مَكْنُونٍ (78) لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ (79) تَنْزِيلٌ مِنْ رَبِّ الْعَالَمِينَ (80
“Sesungguhnya Al-Quran ini adalah bacaan
yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara, tidak menyentuhnya kecuali
orang-orang yang disucikan, diturunkan dari Rabbil ‘alamiin” (QS Al Waqiah
77-80).
Sisi pendalilan dari ayat ini menurut ulama
yang berdalil dengannya adalah firman Allah yang artinya, ‘tidak menyentuhnya’
adalah kalimat berita namun maknanya adalah larangan. Sehingga maknanya adalah
‘janganlah menyentuhnya’, dan bukan semata-mata kalimat berita karena
berita yang Allah sampaikan pasti tidak meleset. Sedangkan kenyataannya mushaf
al Qur’an disentuh oleh muslim, munafik dan orang kafir.
Sedangkan yang dimaksudkan dengan kitab dalam
ayat tersebut adalah Al Qur’an yang ada di tengah-tengah kita. Alasannya,
karena dalam ayat tersebut disebut “tanzil“, artinya turun. Demikian
alasan An Nawawi dalam Al Majmu’.[25]
Ibnul Jauzi mengatakan, “Para ulama yang
berpendapat bahwa yang dimaksud dengan Al Qur’an dalam ayat di atas adalah
mushaf Al Qur’an berbeda pendapat tentang yang dimaksud dengan orang-orang yang
disucikan menjadi empat pendapat.
Pertama, mereka adalah orang-orang yang bersih
dari hadats. Inilah pendapat mayoritas ulama. Sehingga ayat di atas adalah
kalimat berita namun maknanya adalah larangan.
Kedua, orang yang bersih dari syirik. Inilah
pendapat ibnu As Sa-ib.
Ketiga, orang yang bersih dari dosa dan
kesalahan. Inilah pendapat Ar Robi’ bin Anas.
Keempat, makna ayat adalah tidak ada yang bisa
merasakan nikmatnya Al Qur’an dan manfaatnya melainkan orang yang mengimani al
Qur’an. Adanya pendapat ini diceritakan oleh al Faro’.[26]
Di antara hal yang menguatkan bahwa
orang-orang yang suci dari hadats tercakup dalam ayat ini adalah inilah
pemahaman Salman al Farisi terhadap ayat di atas sebagaimana telah kami
kemukakan. Salman al Farisi berdalil dengan ayat di atas bahwa mushaf al Qur’an
itu tidak disentuh oleh orang yang dalam kondisi berhadats. Salman adalah salah
seorang sahabat Nabi. Sedangkan para sahabat adalah orang-orang yang
menyaksikan turunnya al Qur’an, memahaminya, menghafalnya, mengenalnya,
mengetahui kandungan lafazhnya serta tafsirnya. Merekalah orang yang paling
mengetahui al Qur’an.
Ketiga: Pemahaman
hadits.
عَنْ أَبِى بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ
بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى
الله عليه وسلم- كَتَبَ إِلَى أَهْلِ الْيَمَنِ كِتَابًا فَكَانَ فِيهِ « لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ
Dari Abi Bakr bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm
dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam menulis surat untuk penduduk Yaman yang isinya, “Tidak boleh menyentuh al
Quran melainkan orang yang suci”.[27]
Banyak ulama salaf yang berdalil dengan hadits
ini terkait masalah ini. Di antaranya adalah Malik, Ahmad dan Ishaq.
Kerancuan dari Pemahaman
Hadits
Jika ada orang yang mengatakan bahwa hadits di
atas mengandung dua kemungkinan makna yaitu suci yang abstrak, itulah iman dan
suci yang konkret, itulah hadats. Karena ada beberapa kemungkinan maka hadits
ini tidak bisa dijadikan sebagai dalil.
Kita katakan bahwa bukanlah kebiasaan Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam menyebut mukmin dengan istilah orang yang suci karena
itulah mukmin itu lebih agung.
Hadits di atas tidaklah bermasalah karena
istilah ‘suci’ adalah satu kata yang mengandung banyak kemungkinan makna dan
tidaklah terlarang memaknai istilah ‘suci’ dalam hadits ini dengan semua
maknanya. Sehingga mushaf Al Qur’an itu tidak boleh disentuh oleh orang musyrik
sebagaimana tidak boleh disentuh oleh seorang muslim yang berhadats besar
ataupun berhadats kecil.
Mengenai kata yang mengandung kemungkinan
makna, dijelaskan oleh para ulama sebagai berikut.
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,
“Kata yang bersifat musytarok (satu kata yang memuat banyak kemungkinan
makna) bisa dimaknai dengan semua maknanya. Hal ini dibolehkan oleh mayoritas
pakar fiqih dari mazhab Maliki, Syafii dan Hanbali serta banyak pakar ilmu
kalam”[28].
Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani rahimahullah
mengatakan, “Memaknai kata yang bersifat musytarok dengan semua maknanya
adalah pendapat yang kuat”.[29]
Perlu ditambahkan bahwa para ulama salaf
berdalil dengan hadits di atas untuk membahas bersuci yang bersifat konkret
yaitu hadats. Orang yang paling terkenal memaknai suci dalam hadits di atas
dengan suci yang abstrak adalah Daud azh Zhahiri dan orang-orang yang
mengikutinya.
Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan, “Daud (Azh
Zhohiri) mengatakan bahwa yang dimaksud dengan orang-orang yang disucikan dalam
firman Allah ‘tidaklah menyentuhnya melainkan orang-orang yang disucikan’
(QS al Waqiah:79) adalah para malaikat. Daud juga menolak hadits ‘Amr bin Hazm
yang berisikan bahwa tidak boleh menyentuh al Qur’an melainkan orang yang suci
dengan mengatakan bahwa hadits tersebut mursal dan tidak bersambung. Dia juga
membantah hadits tersebut dengan menggunakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam, ‘Seorang mukmin itu tidak najis’.
Telah kami jelaskan pembelaan untuk hadits Amr
bin Hazm dari sisi periwayatan. Mayoritas ulama pun berpendapat dengan
kandungan hadits ‘Amr bin Hazm dan tidak mungkin mereka melakukan penyelewengan
makna atau menerima dalil yang tidak layak untuk diterima. Pendapat mayoritas
ulama-lah yang aku pilih”.[30]
Yang menguatkan bahwa yang dimaksud dengan
suci dalam hadits di atas yaitu suci dari hadats adalah beberapa riwayat dari
para shahabat yang telah kita sebutkan di pembahasan yang telah lewat.
Ibnu Taimiyyah berkata, “Untuk menyentuh
mushaf Al Qur’an disyaratkan harus bersih dari hadats besar dan hadats kecil
menurut mayoritas ulama. Inilah pendapat yang sejalan dengan Al Qur’an, sunnah
dan pendapat Salman (Al Farisi), Saad bin Abi Waqqash dan shahabat yang lain”[31].
Ibnu Taimiyyah berkata, “Pendapat yang benar
dalam masalah ini adalah pendapat para shahabat dan itulah pendapat yang
sejalan dengan al Qur’an dan sunnah yaitu menyentuh mushaf tidak diperbolehkan
bagi orang yang berhadats”[32].
Demikianlah pendapat yang lebih menenangkan
hati penulis bahwa menyentuh Al Qur’an terlarang dalam keadaan berhadats.
Silakan setiap orang memilih pendapat yang ia rasa lebih kuat, namun tentu saja
yang mendekati Al Qur’an dan Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang
patut diikuti. Itulah mengapa kami pun lebih tenang dengan pendapat mayoritas
ulama madzhab yang melarang menyentuh Al Qur’an ketika berhadats karena
didukung oleh Al Qur’an, As Sunnah dan pemahaman para sahabat. Pendapat ini pun
lebih hati-hati agar tidak terjerumus pada perselisihan ulama yang ada. Hanya
Allah yang memberi taufik.[33]
Semoga sajian ini bermanfaat bagi pembaca
sekalian. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.
Diselesaikan di Panggang-GK, 18 Sya’ban 1431 H
(30/07/2010)
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
[1] HR. Al Hakim dalam Al Mustadroknya, beliau
mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.
[2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah,
2/5916, Asy Syamilah. Periksa pada index “hadats”, point 26.
[3] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13965.
Periksa pada index “Mushaf”, point 5.
[4] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13964.
Periksa pada index “Mushaf”, point 2.
[5] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13965.
Periksa pada index “Mushaf”, point 4.
[6] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/5697.
Periksa pada index “Haa-il”, point 7.
[7] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13966.
Periksa pada index “Mushaf”, point 7.
[8] Yang dimaksud tamyiz adalah sudah bisa
membedakan mana yang baik dan buruk, mana yang manfaat dan manakah yang bahaya.
[9] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13967.
Periksa pada index “Mushaf, point 8”.
[10] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13968.
Periksa pada index “Mushaf”, point 9.
[11] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13851.
Periksa pada index “Massu”, point 7.
[12] Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, 2/69,
Mawqi’ Ya’sub.
[13] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13851.
Periksa pada index “Massu”, point 8.
[14] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13851.
Periksa pada index “Massu”, point 9.
[15] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13968.
Periksa pada index “Mushaf”, point 11.
[16] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13965,
index “Mushaf”, point 6 dan 2/5405, index “Jald”, point 6.
[17] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah,2/5405, index
“Jald”, point 6.
[18] Majmu’ Al Fatawa, 21/266.
[19] Majmu’ Al Fatawa, 21/288.
[20] Syarh Al ‘Umdah, 1/383.
[21] Diriwayat oleh Imam Malik dalam Muwatha no
128 dll.
[22] Diriwayatkan oleh al Hakim no 3782 dan
dinilai shahih oleh al Hakim dan disetujui oleh adz Dzahabi, Daruquthni no 454
dll
[23] Majmu’ Al Fatawa 21/200
[24] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah no 4728
[26] Zaadul Masiir, 8/152, terbitan al Maktab al
Islami
[27] HR. Daruquthni no. 449, dinilai shahih oleh
al Albani dalam al Irwa no 122.
[28] Majmu’ Al Fatawa, 13/341
[29] Nailul Author 3/8, Syamilah
[30] Al Istidzkar, 2/473, terbitan Darul Kutub Al
‘Ilmiyyah.
[33] Sebagian pembahasan di atas adalah faedah
dari penjelasan guru kami Ustadz Aris Munandar di web beliau www.ustadzaris.com.
0 komentar:
Posting Komentar
Tulis saran dan kritik anda di sini. Harus menggunakan login akun @yahoo, @gmail, @hotmail atau yang lainnya