Senin, 21 April 2014

Fatwa : Hukum Menyentuh Mushaf Tanpa Wudhu

Label Post:



1. HUKUM MENYENTUH MUSHAF TANPA WUDHU1
Oleh As-Syaikh Abdul 'Aziz bin Abdillah bin Baz
Pertanyaan : apa hukum menyentuh (memegang) mushaf atau memindahkannya dari satu tempat ke tempat yang lain tanpa wudhu dan apa hukum membaca AlQur'an dengan gambaran yang telah saya paparkan (tanpa wudhu'-pent)?
Jawaban :
Tidak dibolehkan bagi seorang muslim menyentuh mushaf sedangkan ia dalam keadaan tidak berwudhu menuru pendapat jumhur ahli ilmu, dan inilah yang disepakati oleh imam madzhab yang empat serta yang difatwakan oleh para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Tentang hal ini telah ada hadis shohih dengan derajat "La Ba'sa bihi" (tidak apa-apa_ dari hadis 'Amar bin Hazm : Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menulis kepada Ahli Yaman :
Artinya : "Agar Al-Qur'an tidak disentuh kecuali dalam keadaan suci"2
Ini merupakan hadits jayid (baik sanadnya) memiliki banyak jalur yang saling menguatkan antara satu dengan lainnya. Sebab itu dapat dipahami bahwa tidak boleh bagi seorang muslim menyentuh mushaf kecuali dalam keadaan suci dari dua hadas, hadas besar dan hadas kecil dan begitupula memindahkannya dari satu tempat ke tempat yang lain jika melakukannya tidak dalam keadaan suci. Akan tetapi, kalau menyentuh (memegang) atau memindahkannya dengan perantara/pelapis, misalnya membawanya dalam kain, kantong atau dalam saku pakaiannya, maka tidak apa-apa, namun apabila ia menyentuhnya secara langsung dalam keadaan tidak suci maka tidak boleh menurut pendapat yang benar yang dipegang oleh jumhur ahli ilmu sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya.
Sedangkan bacaan AlQur'an, maka seorang muslim tidak apa-apa membacanya melalui hafalan sedang ia dalam keaadan berhadas, atau jika ia membacanya sedangkan AlQur'an dipegangkan oleh orang yang mengawasi bacaannya, atau yang membukakan baginya, maka tidak apa-apa.
Akan tetapi bagi orang junub yang berhadas besar, maka ia tidak boleh membaca Al-Qur'an karena telah ada riwayat dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa tidak ada sesuatupun yang menghalangi beliau dari membaca AlQur'an, kecuali junub dan Imam Ahmadrahimahullah telah meriwayatkan dengan sanad jayid (baik), dari 'Ali radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam keluar dari tempat buang hajat lalu membaca beberapa ayat dari AlQur'an dan berkata :
Artinya : "Ini (bacaan Al-Qur'an) hanya boleh bagi orang yang tidak junub, sedangkan orang yang junub maka tidak boleh walaupun satu ayat"3
Dan maksud bahwa orang yang junub tidak boleh membaca AlQur'an, baik dengan memegang mushaf atau lewat hafalan adalah sampai ia mandi wajib, sedangkan orang yang berhadas dengan hadas kecil dan bukan junub, maka boleh baginya membaca AlQur'an melalui hafalan dan tanpa menyentuh mushaf.
Disini, ada sebuah masalah yang berhubungan dengan hal ini yaitu masalah wanita haid dan nifas, apakah ia boleh membaca AlQur'an atau tidak, dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat diantara ahli lmu.
Sebagian mereka mengatakan, bahwa ia tidak boleh membaca Al-Qur'an dan mereka menyamakannya dengan orang yang junub, sedangkan pendapat yang kedua : bahwa keduanya (wanita haid dan nifas) boleh memaca AlQur'an melalui hafalan tanpa memegang mushaf, karena masa tenggang haid dan nifas memanjang dan sama sekali tidak sama dengan junub, karena orang yang junub dapat langsung mandi wajib pada saat itu juga lalu membaca AlQur'an, sedangkan wanita yang haid dan nifas maka mereka tidak dapat melakukan itu kecuali setelah mereka suci, dan tidak benar mengqiaskan keduanya dengan orang junub sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya.
Jadi, yang benar adalah tidak ada larangan bagi wanita haid dan nifas untuk membaca AlQur'an melalui hafalan, inilah pendapat yang paling rajih (nampak/benar) karena tidak adanya dalil yang melarang hal tersebut, bahkan didalam banyak hadis terdapat dalil yang membolehkannya, telah ada dalam shohihain dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau berkata kepada 'Aisyah tatkala mengalami haid pada saat haji :
Artinya : "Lakukanlah seperti apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji, selain jangan bertawaf di ka'bah sampai engkau suci"4
Orang yang sedang berhaji, membaca AlQur'an, dan (dalam hadits ini) nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menjadikannya sebagai pengecualian (dari amalan wanita haid-pent), sebab itu, ini menunjukkan bolehnya wanita haid dan nifas membaca AlQur'an dan seperti ini jugalah beliau memerintahkan Asma' binti 'Umais radhiyallahu 'anha tatkala melahirkan anaknya, Muhammad bin Abi Bakr di Miqot dalam perjalanan haji wada'.
Jadi, ini menunjukkan bahwa wanita yang haid dannifas boleh membaca Alur'an akan tetapi dengan tanpa menyentuh/memegang mushaf. Sedangkan hadis Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma- bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
Artinya : "Wanita yang haid dan ebgitupula orang yang junub tidak boleh membaca sesuatupun dari AlQur'an"5
Ini adalah hadis yang dhoif (lemah), dalam sanadnya terdapat Isma'il bin Iyyasy dari Musa bin 'Uqbah, dan ulama-ulama hadits mendhofikan (melemahkan) riwayat Ismail ini dari Ahli Hijaz dan mereka mengatakan : "Sesungguhnya dia baik (hafalannya) dalam riwayatkanya dari Ahli Syam yang merupakan penduduk negerinya, akan tetapi dia dhoif (hafalannya) dalam riwayatnya dari Ahli Hijazm dan hadits ini merupakan riwayatnya dari Ahli Hijaz, maka iapun dihukumi sebagai hadits yang dhoif.

2. HUKUM WANITA HAID MENYENTUH (MEMEGANG) AL-QUR'AN6

Pertanyaan : Kami adalah siswa-siswi yang belajar di sekolah-sekolah putri dan dalam pelajaran AlQur'an ustadz menyuruh kami untuk membaca AlQur'an sedangkan kami sedang berhalangan (haid) dan kami merasa malu untuk memberitahukan ustadz tentang hal itu, maka kamipun membaca AlQur'an karena memperhatikan hal tersebut, apakah ini boleh? Dan apabila tidak boleh maka apa yang harus kami lakukan pada saat-saat ujian, jika tiba waktunya sedang kami kedatangan tamu bulanan?
Jawaban :
Para Ulama ­rahimahullah telah beberda pendapat dalam masalah bacaan AlQur'an bagi wanita yang haid dan nifas. Sebagian jama'ah Ahli Ilmu berpendapat akan keharaman hal itu dan menyamakannya dengan orang yang junub dan mereka mengatakan : Telah tsabit (tetap) dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa orang yang junub tidak boleh membaca AlQur'an karena junub adalh hadas besar, sedangkan haid dan nifas seperti itu pula. Maka merekapun berpendapat : seorang wanita haid dan nifas tidak boleh membaca AlQur'an sampai keadaannya suci, dan mereka juga berhujjah dengan hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallambersabda :
Artiya : "Wanita yang haid dan begitupula orang yang junub tidak boleh membaca sesuatupun dari AlQur'an"7
Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa bagi wanita yang haid dan nifas boleh membaca AlQur'an lewat hafalan, karena masa tenggang keduanya memanjang sampai berhari-hari. Sebab itu, tidaklah boleh mengqiaskannya dengan orang yang junub karena masa tenggangnya pendek dan juga, karena jika ia selesai dari hajat (yang membuatnya junub-pent) ia boleh langsung mandi wajib lalu membaca AlQur'an. Dan mereka berpendapat bahwa hadits diatas yang dijadikan hujjah (dalil) bagi mereka yang mengharamkannya, merupakan hadis dhoif (lemah), dilemahkan oleh Ahli Ilmu karena berasal dari riwayat Ismail bin 'Iyyasy dari Ahli Hijaz, dan riwayatnya dari mereka dinilai dhoif, dan pendapat inilah yang benar.
Jadi kesimpulanya, boleh bagi wanita haid dan nifas untuk membaca AlQur'an lwat hafalan, karena masa tenggang keduanya memanjang, sedangkan mengqiaskannya dengan orang yang junub tidaklah benar. Maka oleh karena itu tidak apa-apa jika siswi-siswi tersebut membaca AlQur'an baik sekolah itu dalam masa ujian atau tidak asal lewat hafalan dan bukan dengan memegang mushaf.
Sedangkan apabila salah seorang diantara mereka sangat perlu membaca AlQur'an dengan menyentuh mushaf maka tidak masalah baginya, dengan syarat, hal itu dilakukan dengan penghalang/pelapis seperti kaos tangan atau yang sejenisnya.
footnote :
1. Majmu' Fatawa Wa Maqolat Islamiyah (4/383-384)
2. Dikeluarkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththo', kitab AnNida' Li Ash-Sholah, bab : Al Amr bilwudhu Liman Massa Al-Qur'an no. (368) dan Ad-Darimy, Kitab : Ath-Tholaq bab : La Tholaqa qobla Nikahin no. (2266)
3. Dikeluarkan oleh Ahmad no. (874)
4. Dikeluarkan oleh Al-Bukhary, kitab : Al-Haidh, bab : Taqdhi alHaidh Almanasik Kullah illa Ath-Thowaf bilbait no. (305) dan Muslim, kitab : AlHajju bab : Bayan Wujubilihram wa Annahu Yajuuzu Ifradulhajji, no. (1211)
5. Dikeluarkan oleh At-Tirmidzi, kitab : Thoharah, bab : Ma Jaa'a filjunubi walhaidh wa Annahuma la Yaqra'ulqur'an no. (131)
6. Majmu' Fatawa wa Maqolat Islamiyah (6/452-453)
7. Lihat Takhrijnya no. 5

  
Hukum Membaca al-Quran
Membaca al-Quran merupakan kewajiban setiap muslim. Ini bisa dilihat dari amr-amr (perintah) membaca Quran dalam al-Quran dan Hadits Rasulullahs saw.. Salah satu hadits yang menujukkan wajib membaca al-Quran adalah sebagai berikut:
اقْرَؤُوا القُرْآنَ ؛ فَإنَّهُ يَأتِي يَوْمَ القِيَامَةِ شَفِيعاً لأَصْحَابِهِ
“Bacalah oleh kalian al-Quran, karena sesungguhnya ia akan datang pada hari kiamat sebagai pembawa syafaat bagi para sahabatnya” (H.R. Muslim).

Fadilah Membaca al-Quran
Untuk mengatahui fadilah membaca al-Quran silahkan klik di sini

Tentang Haid

Arti Haid
Secara etimologi, haid berasal dari bahasa Arab yakni dari kata حَاضَ – يَحِيْضُ - حَيْضًا  yang arti asalnya adalah اَلسِّيْلاَنُ (mengalir).

Adapun secara terminologi atau syara’, haid adalah:
اَلدَّمُ الْخَارِجُ فِي حَالِ الصِّحَّةِ مِنْ أَقْصَى رَحْمِ الْمَرْأَةِ مِنْ غَيْرِ وِلَادَةٍ وَلَا مَرَضٍ، فِي أَمَدٍ مُعَيَّنٍ. وَلَوْنُهُ عَادَةً:  اَلسَّوَادُ، وَهُوَ مُحْتَدِمٌ (أَيْ شَدِيْدُ الْحَرَارَةِ)، لَذَاعٌ مُحْرِقٌ (أَيْ مُوَجِّعٌ مُؤَلِّمٌ)، كَرِيْهُ الرَّائِحَةِ
“Darah yang keluar dalam keadaan sehat dari rahim perempuan tanpa adanya proses persalinan ataupun sakit, dalam rentang waktu tertentu. Biasanya warna darahnya hitam, terasa ‘muhtadim’ (sangat panas), sakit seolah membakar, dan berbau tidak sedap”

Jika Wanita Sudah Haid
Islam memang agama yang sempurna. Aspek-aspek kehidupan manusia dan alam tidak lepas dari tuntunan Islam. Masalah etika, esetetika, makan dan minum, berpakaian, bersin, menguap, darah wanita, termasuk darah haid ini, diatur dengan aturan yang lengkap. Ini menandakan Islam agama yang syumuliyah (komprehensif).

Dalam hal ini, Islam memberi aturan bagi setiap wanita yang sudah mengalami haid. Aturannya sebagai berikut:

1. Wanita Haid Tidak Boleh Shalat
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ، وَلَمْ تَصُمْ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِينِهَا
Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa? Itulah kekurangan agama si wanita. (H.R. Muttafaqun ‘Alaih [Bukhari dan Muslim])

2. Dilarang Shaum
مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِى الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِى الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّى أَسْأَلُ. قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.
Kenapa wanita yang haid mengqadha’ shaum dan tidak mengqadha’ shalat?” Maka Aisyah menjawab, “Apakah kamu dari golongan Haruriyah?” Aku menjawab, “Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.” Dia menjawab, “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ shaum dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat’.” (HR. Muslim)

Berdasarkan kesepakatan jumhur ulama, wanita yang sedang haid dan nifas tidak wajib shaum dan wajib mengganti shaum nya di hari-hari selain Ramadhan (qadha) (al-Mawsu’ah al-Fiqhiyah, 28/ 20-21).

3. Dilarang Jima’ (Bersetubuh)
Berdasarkan konsensus para ulama, wanita haid dilarang melakukan persetubuhan (jima’). Dalilnya sebagai berikut:
فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ
Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari (hubungan intim dengan) wanita di waktu haid.” (Q.S. al-Baqarah [2]: 222).

Imam Nawawi berpendapat bahwa “mahidh” dalam ayat tersebut maknanya bisa darah haid, ada pula yang berpendapat waktu haid dan juga ada yang mengatakan tempat keluarnya haid yaitu kemaluan.

Adapun menurut qaul ulama Syafi’iyah, mahidh dalam ayat tersebut adalah darah haid.” (al-Majmu’, 2: 343).

4. Dilarang Thawaf
Ketika Siti Aisyah melaksanakan ibadah haji, Rasulullah saw. bersabda kepadany:
فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى
Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.”  (H.R. Bukhari dan Muslim).

Tentang Wanita Haid Menyentuh Mushaf
Dalam perkara ini, ada dua kubu yang ikhtilaf. Mari kita pelajari istidlal yang dilakukan oleh kubu-kubu tersebut. Kemudian, kita komparasikan dan kita simpulkan.

Pendapat #1
Wanita Haid atau Orang Junub Tidak Boleh Menyentuh Mushaf al-Quran
Ulama yang melarang orang junub, termasuk wanita haid, menyentuh mushaf al-Quran menggunakan dalil sebagai berikut:
لاَيَمَسُّهُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُوْنَ
“Tidak ada yang menyentuhnya (al-Quran) selain hamba-hamba yangt disucikan” (Q.S. al-Waqi’ah [56]: 79).

Selain ayat tersebut, ada pula hadits yang digunakan sebagai hujjah, yaitu hadits dari Hakim ibnu Hazm. Haditsnya sebagai berikut:
لَا تَمَسَّ الْقُرْآنَ إِلَّا وَأَنْتَ طَاهِرٌ
“Janganlah kamu menyentuh al-Quran kecuali jika kamu suci!” (H.R. Thabrani, Daruquthni, Hakim).
حَدَّثَنِيْ يَحْيَى عَنْ مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَبِى بَكْرٍ بْنِ حَزْمٍ:
أَنَّ فِى الْكِتَابِ الَّذِى كَتَبَهُ رَسُوْلُ اللهِ ص لِعُمَرَو بْنِ حَزْمٍ أَنْ لاَ يَمَسَّ الْقُرآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ
“Bahwasannya dalam tulisan yang ditulis oleh Rasulullah saw. untuk Umar ibnu Hazm bahwa hendaklah ia tidak menyentuh al-Quran kecuali jika dalam keadaan suci”. (Malik: al-Muwatha, 1: 203).

Pendapat #2
Wanita Haid atau Orang Junub Boleh Menyentuh Mushaf al-Quran
Pendapat yang membolehkan wanita haid dan orang junub menyentuh mushaf memahami dalil secara apik dari sisi kebahasaan dan penafsiran para sahabat.

Makna Ayat لاَيَمَسُّهُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُوْنَ
Ayat tersebut sedang menceritakan al-Quran di Lauhul mahfuzh, bukan al-Quran yang sudah terkumpul menjadi mushaf seperti saat ini. Memahami ayat ini mesti dimulai dari ayat 77 sehingga akan diketahui Quran yang dibahas pada ayat tersebut Quran yang mana?
إِنَّهُ لَقُرْآنٌ كَرِيمٌ. فِي كِتَابٍ مَكْنُونٍ. لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
77. Sesungguhnya Al-Quran ini adalah bacaan yang sangat mulia
78. Pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh)
79. Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.

Jadi, ayat tersebut bukan menjelaskan mushaf al-Quran seperti yang sekarang kita punya, melainkan sedang menceritakan al-Quran di Lauhul Mahfuzh.

Ibnu Abbas berpendapat bahwa al-Quran yang dimaksud adalah:
اَلْكِتَابُ الَّذِى فِى السَّمَاءِ
“Kitab al-Quran yang ada di langit” (ath-Thabari, 27: 118).

Bentuk Kalimat
Bentuk kalimat dalam ayat tersebut bukan bentuk nahyi (larangan) tetapi nafi (peniadaan). Artinya, ayat tersebut bukan bersifat melarang menyentuh al-Quran bagi orang yang tidak suci.

Makna Kata الْمُطَهَّرُوْنَ
Kata al-muthahharun dalam ayat tersebut menurut Ibnu Abbas adalah al-malaikah, para malaikat. Pendapat ini sangat logis karena al-Quran yang dimaksud adalah al-Quran di Lauhul Mahfuzh. Dalam Tafsir ath-Thabari pun dikatakan bahwa yang dimaksud al-muthahharun yaitu para malaikat yang ada di langit.

Makna طَاهِرٌ dalam Hadits Hakim ibnu Hazm
Kata Thahir dalam hadits Hakim ibnu Hazm sebagaimana ditulis di muka, merupakan lafad musytarak (satu kata yang bermakna ganda) yang maknanya mutlak bisa suci dari hadats besar, bisa pula suci dari hadats kecil, bisa pula maknanya orang beriman, dan bisa pula orang yang badannya tidak terkena kotoron.

Karena maknanya banyak, untuk menetapkan makna طَاهِرٌ perlu adanya karinah terlebih dahulu (Fiqhus-Sunnah, 1; 99).

Dalam Tafsir al-Qasimi dijelaskan:
وَالَّذِى يَتَرَجَّحُ أَنَّ الْمُشْتَرَكَ مُجْمَلٌ فِيْهَا فَلاَ يَعْمَلُ بِهِ حَتَّى يُبَيَّنُ
“Dan yang kuat adalah lafad musytarak yang mujmal (belum ada penjelasan kekhususan) tidak diamalkan sehingga dijelaskan terlebih dahulu”.

Penjelasan Hadits Hakim ibnu Hazm
Hadits yang berbunyi:
لَا تَمَسَّ الْقُرْآنَ إِلَّا وَأَنْتَ طَاهِرٌ
diriwayatkan oleh penyusun (kitab) dan Syaikh Abu Hamid dari Hakim ibnu Hazm. Dan yang dikenal dalam kitab Hadits dan Fiqih bahwa hadits tersebut sebenarnya dari Umar ibnu Hazm. Hadits tersebut sanadnya dha’if (al-Majmu’, 2: 66).

Imam an-Nawawi dan Ibnu Katsir dan Ibnu Hazm mendha’ifkan hadits Hakim ibnu Hazm dan hadits Umar ibnu Hazm (Nailul Authar, 1: 243). Dan, Imam Malik meriwayatkan hadits tersebut secara mursal dalam al-Muwatha.

Ad-Daruquthni telah mensanadkannya dari Umar ibnu Hazm, Abdullah ibnu Umar, dan Utsman ibnu Abi ‘Ashim. Seluruh sanadnya perlu ada penelitian (Ibnu Katsir, 4: 298).

Al-Hakim meriwayatkan dalam kitab al-Mustadrak, al-Baihaqi dalam al-Khilafiyat dan Thabrani pun meriwayatkannya. Namun di dalam sanadnya ada Suwaid ibnu Abi Hatim. Suwaid ibnu Abi Hatim adalah rawi yang dha’if (Nailul Authar).

Pendapat Ibnu Abbas
Ibnu Abbas, asy-Sya’bi, adh-Dhahak, Zaid ibnu Ali, dan Muayyad Billah, Dawud, Ibnu Hazm, dan Hammad ibnu Abi Sulaiman, berpendapat bahwa yang memiliki hadats kecil untuk memegang mushaf. Adapun membaca al-Quran tanpa memegang mushaf dibolehkasn dengan konsensus (kesepakatan).

Kesimpulan Sementara
Mushaf al-Quran baru dikodifikasi secara rapi dan lengkap pada jaman Utsman ibnu Affan. Sedangkan hadits dha’if yang melarang menyentuh al-Quran adalah pada jaman Rasulullah yang pada saat itu al-Quran masih dalam pelepah, batu, dan lain-lain.

Dengan begitu, bisakah ayat Quran yang ditulis pada batu, kulit unta, pelepah kurma disebut mushaf secara mutlak? Wallahu a’lam.

Merujuk kepada penjelasan-penjelasan di atas, saya lebih condong kepada pemahaman yang kedua bahwa wanita haid atau orang yang junub boleh memegang mushaf al-Quran.

Alasannya:
1.       Hadits yang digunakan adalah hadits dha’if
2.      Ayat yang dimaksud bukan bersifat melarang, tetapi khabar al-Quran pada Lauhul Mahfuzh, bukan al-Quran yang sekarang.
3.      Orang yang suci yang dipahami adalah para malaikat. Bentuk katanya menggunakan isim maf’ul, berarti yang disucikan. Ini siapa? Yang jelas adalah, malaikat.
4.      Adapun kata thahirun sebagaimana dalam hadits, maknanya ganda. Perlu ada karinah, apakah thahirun yang dimaksud itu suci dari hadats, suci dari kotoran dan najis ataukah muslim?

Wallāhu a’lam.

  
Penulis: Ummu Hamzah
Muroja’ah: Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar
Pada tulisan yang telah lalu telah dibahas mengenai hal-hal yang diharomkan bagi wanita haid. Pada tulisan bagian kedua ini, akan dipaparkan tiga permasalahan penting terkait wanita haid, yaitu mengenai boleh tidaknya wanita haid masuk ke dalam masjid serta menyentuh dan membaca Al Qur’an.

Bolehkah seorang wanita yang sedang haid masuk dan duduk di dalam masjid ?
Sebagian ulama melarang seorang wanita masuk dan duduk di dalam masjid dengan dalil:
لاَأُحِلُّ الْمَسْجِدُ ِلحَائِضٍُ وَلا َجُنُبٍ
“Aku tidak menghalalkan masjid untuk wanita yang haidh dan orang yang junub.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud no.232, al Baihaqi II/442-443, dan lain-lain)
Akan tetapi hadits di atas merupakan hadits dho’if (lemah) meski memiliki beberapa syawahid (penguat) namun sanad-sanadnya lemah sehingga tidak bisa menguatkannya dan tidak dapat dijadikan hujjah. Syaikh Albani -rahimahullaah- telah menjelaskan hal tersebut dalam ‘Dho’if Sunan Abi Daud’ no. 32 serta membantah ulama yang menshahihkan hadits tersebut seperti Ibnu Khuzaimah, Ibnu al Qohthon, dan Asy Syaukani. Beliau juga menyebutkan ke-dho’if-an hadits ini dalam Irwa’ul Gholil’ I/201-212 no. 193.
Berikut ini sebagian dalil yang digunakan oleh ulama yang membolehkan seorang wanita haid duduk di masjid (Jami’ Ahkamin Nisa’ I/191-192):
  1. Adanya seorang wanita hitam yang tinggal di dalam masjid pada zaman Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Namun tidak ada dalil yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkannya untuk meninggalkan masjid ketika ia mengalami haidh.
  2. Sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam kepada ‘Aisyah radhiyallahu’anha, “Lakukanlah apa yang bisa dilakukan oleh orang yang berhaji selain thowaf di Baitullah.” Larangan thowaf ini dikarenakan thowaf di Baitullah termasuk sholat, maka wanita itu hanya dilarang untuk thowaf dan tidak dilarang masuk ke dalam masjid. Apabila orang yang berhaji diperbolehkan masuk masjid, maka hal tersebut juga diperbolehkan bagi seorang wanita yang haidh.
Kesimpulan:
Wanita yang sedang haid diperbolehkan masuk dan duduk di dalam masjid karena tidak ada dalil yang jelas dan shohih yang melarang hal tersebut. Namun, hendaknya wanita tersebut menjaga diri dengan baik sehingga darahnya tidak mengotori masjid.
Bolehkah seorang wanita yang sedang haid membaca Al Qur’an (dengan hafalannya) ?
Sebagian ulama berpendapat bahwa wanita yang haid dilarang untuk membaca Al Qur’an (dengan hafalannya) dengan dalil:
لاَ تَقرَأِ الْحَا ءضُ َوَلاََ الْجُنُبُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْانِ
“Orang junub dan wanita haid tidak boleh membaca sedikitpun dari Al Qur’an.” (Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi I/236; Al Baihaqi I/89 dari Isma’il bin ‘Ayyasi dari Musa bin ‘Uqbah dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar)
Al Baihaqi berkata, “Pada hadits ini perlu diperiksa lagi. Muhammad bin Ismail al Bukhari menurut keterangan yang sampai kepadaku berkata, ‘Sesungguhnya yang meriwayatkan hadits ini adalah Isma’il bin Ayyasi dari Musa bin ‘Uqbah dan aku tidak tahu hadits lain yang diriwayatkan, sedangkan Isma’il adalah munkar haditsnya (apabila) gurunya berasal dari Hijaz dan ‘Iraq’.”
Al ‘Uqaili berkata, “Abdullah bin Ahmad berkata, ‘Ayahku (Imam Ahmad) berkata, ‘Ini hadits bathil. Aku mengingkari hadits ini karena adanya Ismail bin ‘Ayyasi’ yaitu kesalahannya disebabkan oleh Isma’il bin ‘Ayyasi’.”
Syaikh Al Albani berkata, “Hadits ini diriwayatkan dari penduduk Hijaz maka hadits ini dhoif.” (Diringkas dari Larangan-larangan Seputar Wanita Haid dari Irwa’ul Gholil I/206-210)
Kesimpulan dari komentar para imam ahli hadits mengenai hadits di atas adalah sanad hadits tersebut lemah sehingga tidak dapat digunakan sebagai dalil untuk melarang wanita haid membaca Al Qur’an.
Hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha beliau berkata, “Aku datang ke Mekkah sedangkan aku sedang haidh. Aku tidak melakukan thowaf di Baitullah dan (sa’i) antara Shofa dan Marwah. Saya laporkan keadaanku itu kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, ‘Lakukanlah apa yang biasa dilakukan oleh haji selain thowaf di Baitullah hingga engkau suci’.” (Hadits riwayat Imam Bukhori no. 1650)
Seorang yang melakukan haji diperbolehkan untuk berdzikir dan membaca Al Qur’an. Maka, kedua hal tersebut juga diperbolehkan bagi seorang wanita yang haid karena yang terlarang dilakukan oleh wanita tersebut -berdasar hadits di atas- hanyalah thowaf di Baitullah. (Jami’ Ahkamin Nisa’ I/183)
Kesimpulan:
Wanita yang sedang haid diperbolehkan untuk berdzikir dan membaca Al Qur’an karena tidak ada dalil yang jelas dan shohih dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang melarang hal tersebut. Wallahu Ta’ala a’lam.

Bolehkah seorang wanita yang sedang haid menyentuh mushhaf Al Qur’an ?
Telah terjadi perselisihan pendapat di kalangan ulama. Ulama yang melarang hal tersebut berdalil dengan ayat:
لاَّ يَمَسَّةُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ
Artinya:
“Tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan.” (QS. Al Waqi’ah: 79)
يَمُسُّ maksudnya adalah menyentuh mushhaf al Qur’an. المُطَهَّرُونَ maksudnya adalah orang-orang yang bersuci. Oleh karena itu tidak boleh menyentuh mushaf al Qur’an kecuali bagi orang-orang yang telah bersuci dari hadats besar atau kecil.
Mereka juga berdalil dengan hadits Abu Bakar bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari bapaknya dari kakeknya bahwasanya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menulis surat kepada penduduk Yaman dan di dalamnya terdapat perkataan:
لاَّ يَمَسُّ الْقُرْاَنَ إِلاَّ طَا هِرٌ
“Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali orang yang suci.” (Hadits Al Atsram dari Daruqutni)
Sanad hadits ini dho’if namun memiliki sanad-sanad lain yang menguatkannya sehingga menjadi shahih li ghairihi (Irwa’ul Ghalil I/158-161, no. 122)
Ulama yang membolehkan wanita haid menyentuh mushhaf Al Qur’an memberikan penjelasan sebagai berikut:
إِنَّهُ لَقُرْءَانٌ كَرِيْمٌ فِي كِتَابٍ مَّكْنُو نٍ لاَّ يَمَسَّهُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ تَتِريلٌ مِّن رَّبِّ الْعَا لَمِينَ
Artinya:
“Sesungguhnya Al qur’an ini adalah bacaan yang sangat mulia pada kitab yang terpelihara. Tidak menyentuhya kecuali (hamba-hamba) yang disucikan. Diturunkan oleh Robbul ‘Alamin.” (QS. Al Waqi’ah: 77-80)
Kata ganti (-nya pada “Tidak menyentuhnya”) kembali kepada ﻛﺘﺎﺏ ﻣﻜﻨﻮﻥ (Kitab yang terpelihara). Ibnu ‘Abbas, Jabir bin Zaid, dan Abu Nuhaik berkata, “(yaitu) kitab yang ada di langit”.
Adh Dhahhak berkata, “Mereka (orang-orang kafir) menyangka bahwa setan-setanlah yang menurunkan Al Qur’an kepada Muhammad shallallaahu’alaihi wa sallam, maka Allah memberitakan kepada mereka bahwa setan-setan tidak kuasa dan tidak mampu melakukannya.” (Tafsir Ath Thobari XI/659).
Mengenai ﺍﻟﻤُﻄَﻬَّﺮُﻭﻥَ menurut pendapat beberapa ulama, di antaranya:
  1. Ibnu ‘Abbas berkata, “Adalah para malaikat. Demikian pula pendapat Anas, Mujahid, ‘Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Adh Dhahhak, Abu Sya’tsa’ , Jabir bin Zaid, Abu Nuhaik, As Suddi, ‘Abdurrohman bin Zaid bin Aslam, dan selain mereka.” [Tafsir Ibnu Katsir (Terj.)]
  2. Ibnu Zaid berkata, “yaitu para malaikat dan para Nabi. Para utusan (malaikat) yang menurunkan dari sisi Allah disucikan; para nabi disucikan; dan para rasul yang membawanya juga disucikan.” (Tafsir Ath Thobari XI/659)
Imam Asy Syaukani berkata dalam Nailul Author, Kitab Thoharoh, Bab Wajibnya Berwudhu Ketika Hendak Melaksanakan Sholat, Thowaf, dan Menyentuh Mushhaf: “Hamba-hamba yang disucikan adalah hamba yang tidak najis, sedangkan seorang mu’min selamanya bukan orang yang najis berdasarkan hadits:
الْمُؤْمِنُ لاَ يَنْجُسُ
“Orang mu’min itu tidaklah najis.” (Muttafaqun ‘alaih)
Maka tidak sah membawakan arti (hamba) yang disucikan bagi orang yang tidak junub, haid, orang yang berhadats, atau membawa barang najis. Akan tetapi, wajib untuk membawanya kepada arti: Orang yang tidak musyrik sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala yang artinya, “Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis.” (QS. At Taubah: 28)
Di samping itu lafadz yang digunakan dalam ayat tersebut adalah dalam bentuk isim maf’ul-nya (orang-orang yang disucikan), bukan dalam bentuk isim fa’il (orang-orang yang bersuci). Tentu hal tersebut mengandung makna yang sangat berbeda.
Mengenai hadits “Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali orang yang suci”, Syaikh Nashiruddin Al Albani rahimahullah berkata, “Yang paling dekat -Wallahu a’lam- maksud “orang yang suci” dalam hadits ini adalah orang mu’min baik dalam keadaan berhadats besar, kecil, wanita haid, atau yang di atas badannya terdapat benda najis karena sabda beliau shallallahu’alaihi wa sallam: “Orang mu’min tidakah najis” dan hadits di atas disepakati keshahihannya. Yang dimaksudkan dalam hadits ini (yaitu hadits Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali orang yang suci) bahwasanya beliau melarang memberikan kuasa kepada orang musyrik untuk menyentuhnya, sebagaimana dalam hadits:
نَهَى أَنْ يُسَا فَرَ بِا لْقُرْانِ إِلَى أَرْضِ اْلعَدُو
“Beliau melarang perjalanan dengan membawa Al Qur’an menuju tanah musuh.” (Hadits riwayat Bukhori). (Dinukil dari Larangan-larangan Seputar Wanita Haid dari Tamamul Minnah, hal. 107).
Meski demikian, bagi seseorang yang berhadats kecil sedang ia ingin memegang mushaf untuk membacanya maka lebih baik dia berwudhu terlebih dahulu. Mush’ab bin Sa’ad bin Abi Waqash berkata, “Aku sedang memegang mushhaf di hadapan Sa’ad bin Abi Waqash kemudian aku menggaruk-garuk. Maka Sa’ad berkata, ‘Apakah engkau telah menyentuh kemaluanmu?’ Aku jawab, ‘Ya.’ Dia berkata, ‘Berdiri dan berwudhulah!’ Maka aku pun berdiri dan berwudhu kemudian aku kembali.” (Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al Muwaththa’ dengan sanad yang shahih)
Ishaq bin Marwazi berkata, “Aku berkata (kepada Imam Ahmad bin Hanbal), ‘Apakah seseorang boleh membaca tanpa berwudhu terlebih dahulu?’ Beliau menjawab, ‘Ya, akan tetapi hendaknya dia tidak membaca pada mushhaf sebelum berwudhu”.
Ishaq bin Rahawaih berkata, “Benar yang beliau katakan, karena terdapat hadits yang dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Beliau bersabda, ‘Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali orang yang suci’ dan demikian pula yang diperbuat oleh para shahabat Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.” (Dari Larangan-larangan Seputar Wanita Haid, dari Irwaul Gholil I/161 dari Masa’il Imam Ahmad hal. 5)
Abu Muhammad bin Hazm dalam Al Muhalla I/77 berkata, “Menyentuh mushhaf dan berdzikir kepada Allah merupakan ibadah yang diperbolehkan untuk dilakukan dan pelakunya diberi pahala. Maka barangsiapa yang melarang dari hal tersebut, maka ia harus mendatangkan dalil.” (Jami’ Ahkamin Nisa’ I/188).
Kesimpulan:
Wanita yang sedang haid diperbolehkan menyentuh mushhaf Al Qur’an karena tidak ada dalil yang jelas dan shohih yang melarang hal tersebut. Wallaahu Ta’ala A’lam.
Rujukan:
  1. Larangan-larangan Seputar Wanita Haid, artikel Majalah As Sunnah 01/ IV/ 1420-1999, Abu Sholihah Muslim al Atsari.
  2. Jami’ Ahkamin Nisa’, Syaikh Musthofa al ‘Adawi.
  3. Tafsir Al Qur’an Al ‘Adziim (Terj. Tafsir Ibnu Katsir Jilid 8), Ibnu Katsir.
  
Menyentuh Mushaf Al Qur’an bagi Orang yang Berhadats


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad keluarga dan sahabatnya.
Pada kesempatan kali ini, ada suatu pembahasan menarik yang akan kami sajikan mengenai hukum menyentuh mushaf Al Qur’an bagi orang yang berhadats seperti dalam keadaan tidak suci, dalam keadaan junub, dalam keadaan haidh dan nifas. Apakah orang-orang seperti ini diperkenankan untuk menyentuh mushaf? Tentu saja kita harus kembali pada dalil untuk membicarakan hal ini. Semoga Allah memudahkan kami untuk membahasnya.
Pendapat Ulama Madzhab
Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah –kitab Ensiklopedia Fiqih- disebutkan,
Orang yang berhadats (hadats besar atau hadats kecil) tidak boleh menyentuh mushaf seluruh atau sebagiannya. Inilah pendapat para ulama empat madzhab. Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala,
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” (QS. Al Waqi’ah: 79)
Begitu pula sabda Nabi ‘alaihish sholaatu was salaam,
لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ
Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.”[1]
Bagaimana dengan membaca Al Qur’an? Para ulama empat madzhab sepakat bolehnya membaca Al Qur’an bagi orang yang berhadats kecil selama tidak menyentuhnya.[2]
Yang dimaksud menyentuh mushaf menurut mayoritas ulama adalah menyentuhnya dengan bagian dalam telapak tangan maupun bagian tubuh lainnya.[3]
Penjelasan di atas menunjukkan bahwa menyentuh mushaf Al Qur’an tidak dibolehkan oleh para ulama madzhab.
Menyentuh Mushaf bagi Orang yang Berhadat Besar dan Kecil
Larangan menyentuh mushaf di sini berlaku bagi orang yang berhadats besar seperti wanita yang sedang haidh, nifas dan orang yang junub. Mengenai larangan menyentuh mushaf bagi yang berhadats besar terdapat riwayat dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Al Qosim bin Muhammad, Al Hasan Al Bahsri, ‘Atho’, dan Asy Sya’bi. Bahkan sampai-sampai Ibnu Qudamah mengatakan, “Kami tidak mengetahui ada yang menyelisihi pendapat ini kecuali Daud (salah satu ulama Zhohiriyah).”[4]
Begitu pula larangan menyentuh mushaf di sini berlaku bagi orang yang berhadats kecil seperti orang yang sehabis kentut atau kencing dan belum bersuci. Inilah mayoritas pendapat pakar fiqih. Bahkan Ibnu Qudamah sampai-sampai mengatakan, “Aku tidak mengetahui ada ulama yang menyelisihi pendapat ini kecuali Daud Azh Zhohiri.”
Al Qurthubi mengatakan bahwa ada sebagian ulama yang membolehkan menyentuh mushaf tanpa berwudhu.
Al Qolyubi, salah seorang ulama Syafi’iyah mengatakan, “Ibnu Sholah menceritakan ada pendapat yang aneh dalam masalah ini yang menyebutkan tidak terlarang menyentuh mushaf sama sekali (meskipun keadaan hadats kecil maupun hadats besar)”[5]
Orang yang berhadats di sini diperbolehkan menyentuh Al Qur’an setelah mereka bersuci, untuk hadats besar dengan mandi wajib sedangkan hadats kecil dengan berwudhu.
Menyentuh Mushaf Al Qur’an dengan Pembatas Ketika Berhadats
Tentang menyentuh mushaf Al Qur’an dengan pembatas ketika berhadats, maka terdapat perselisihan di antara para ulama. Ada ulama yang membolehkan dan ada yang tidak.
Namun yang tepat dalam masalah ini adalah dibolehkan menyentuh mushaf dalam keadaan berhadats dengan menggunakan pembatas selama pembatas tersebut bukan bagian dari mushaf (artinya: tidak dibeli beserta mushaf seperti sampul). Seperti yang digunakan sebagai pembatas di sini adalah sarung tangan. Karena larangan yang dimaksud adalah larangan menyentuh mushaf secara langsung. Sedangkan jika menggunakan pembatas, maka yang disentuh adalah pembatasnya dan bukan mushafnya. Demikian pendapat yang dipilih oleh ulama Hambali.[6]
Membawa Mushaf Al Qur’an Ketika Berhadats Tanpa Menyentuh
Misalnya, saja seorang yang dalam keadaan berhadats membawa mushaf Al Qur’an di tasnya, tanpa menyentuhnya secara langsung. Apakah seperti ini dibolehkan?
Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah dibolehkan. Yaitu dibolehkan bagi yang berhadats (seperti orang yang junub) untuk membawa mushaf tanpa menyentuhnya secara langsung, dengan menggunakan pembatas yang bukan bagian dari Al Qur’an. Karena seperti ini bukanlah disebut menyentuh. Sedangkan larangan yang disebutkan dalam hadits adalah menyentuh mushaf dalam keadaan tidak suci. Sedangkan di sini sama sekali tidak menyentuh. Inilah pendapat ulama Hanafiyah, ulama Hanabilah dan menjadi pendapat Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’, Asy Sya’bi, Al Qosim, Al Hakam dan Hammad.[7]
Yang Dibolehkan Menyentuh Mushaf Meskipun dalam Keadaan Berhadats
Pertama: Anak kecil.
Ulama Syafi’iyah mengatakan, “Tidak terlarang bagi anak kecil yang sudah tamyiz[8] untuk menyentuh mushaf walaupun dia dalam keadaan hadats besar. Dia dibolehkan untuk menyentuh, membawa dan untuk mempelajarinya. Yaitu tidak wajib melarang anak kecil semacam itu karena ia sangat butuh untuk mempelajari Al Qur’an dan sangat sulit jika terus-terusan diperintahkan untuk bersuci. Namun ia disunnahkan saja untuk bersuci.”[9]
Kedua: Bagi guru dan murid yang butuh untuk mempelajari Al Qur’an.
Dibolehkan bagi wanita haidh yang ingin mempelajari atau mengajarkan Al Qur’an di saat jam mengajar untuk menyentuh mushaf baik menyentuh seluruh mushaf atau sebagiannya atau cuma satu lembaran yang tertulis Al Qur’an. Namun hal ini tidak dibolehkan pada orang yang junub. Karena orang yang junub ia mudah untuk menghilangkan hadatsnya dengan mandi sebagaimana ia mudah untukk berwudhu. Beda  halnya dengan wanita haidh, ia tidak bisa menghilangkan hadatsnya begitu saja karena yang ia alami adalah ketetapan Allah. Demikian pendapat dari ulama Malikiyah.
Akan tetapi yang jadi pegangan ulama Malikiyah, boleh bagi orang yang junub (laki-laki atau perempuan, kecil atau dewasa) untuk membawa Al Qur’an ketika mereka hendak belajar karena keadaan yang sulit untuk bersuci ketika itu. Ia dibolehkan untuk menelaah atau menghafal Al Qur’an ketika itu.[10]
Yang lebih tepat, untuk laki-laki yang junub karena ia mudah untuk menghilangkan hadatsnya, maka lebih baik ia bersuci terlebih dulu, setelah itu ia mengkaji Al Qur’an. Adapun untuk wanita haidh yang inginn mengkaji Al Qur’an, sikap yang lebih hati-hati adalah ia menyentuh Al Qur’an dengan pembatas sebagaimana diterangkan pada pembahasan yang telah lewat. Wallahu a’lam.
Menyentuh Kitab-kitab Tafsir dalam Keadaan Berhadats
Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa diharamkan menyentuh mushaf jika isinya lebih banyak Al Qur’an daripada kajian tafsir, begitu pula jika isinya sama banyaknya antara Al Qur’an dan kajian tafsir, menurut pendapat yang lebih kuat. Sedangkan jika isinya lebih banyak kajian tafsir daripada Al Qur’an, maka dibolehkan untuk menyentuhnya.[11]
An Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu’ mengatakan, “Jika kitab tafsir tersebut lebih banyak kajian tafsirnya daripada ayat Al Qur’an sebagaimana umumnya kitab tafsir semacam itu, maka di sini ada beberapa pendapat ulama. Namun yang lebih tepat, kitab tafsir semacam itu tidak mengapa disentuh karena tidak disebut mushaf.”[12]
Menyentuh Kitab Fiqh dan Kitab Hadits dalam Keadaan Berhadats
Menyentuh kitab fiqh dibolehkan dalam keadaan berhadats karena kitab tersebut tidaklah disebut mushaf dan umumnya, isinya lebih banyak selain ayat Al Qur’an. Demikian pendapat mayoritas ulama.[13]
Begitu pula dengan kitab hadits diperbolehkan untuk menyentuhnya walaupun dalam keadaan berhadats. Demikian pendapat mayoritas ulama.[14]
Intinya, jika suatu kitab atau buku tidak disebut mushaf dan isinya lebih banyak tulisan selain ayat Al Qur’an, maka tidak mengapa orang yang berhadats menyentuhnya.
Menyentuh Al Qur’an Terjemahan dalam Keadaan Berhadats
Jika yang disentuh adalah terjemahan Al Qur’an dalam bahasa non Arab, maka itu tidak disebut Al Qur’an. Namun kitab atau buku seperti ini disebut tafsir sebagaimana ditegaskan oleh ulama Malikiyah. Oleh karena itu tidak mengapa menyentuh Al Qur’an terjemahan seperti ini karena hukumnya sama dengan menyentuh kitab tafsir.[15] Akan tetapi, jika isi Al Qur’annya lebih banyak atau sama banyaknya dari kajian terjemahan, maka seharusnya tidak disentuh dalam keadaan berhadats sebagaimana keterangan yang telah lewat.
Menyentuh Sampul Mushaf dan Bagian Lainnya
Mayoritas ulama menyatakan bahwa termasuk yang terlarang ketika berhadats di sini adalah menyentuh sampul mushaf yang bersambung langsung dengan mushaf, halaman pinggirannya yang tidak ada tulisan ayat di sana, celah-celah ayat yang tidak terdapat tulisan dan bagian lainnya dari mushaf secara keseluruhan. Karena bagian-bagian tadi semuanya termasuk mushaf dan ikut serta ketika dibeli, sehingga dikenai hukum yang sama.[16]
Ibnu ‘Abidin mengatakan, “Pendapat yang menyatakan tidak terlarang menyentuh sampul mushaf ketika hadats lebih dekat pada qiyas (analogi). Sedangkan pendapat yang menyatakan terlarang, alasannya adalah untuk mengagungkan mushaf Al Qur’an. Pendapat yang menyatakan terlarang, itulah yang lebih tepat.”[17]
Sanggahan untuk Pendapat yang Membolehkan Menyentuh Mushaf dalam Keadaan Berhadats
Sebagaimana telah diisyaratkan sebelumnya, bahwa larangan menyentuh mushaf ketika berhadats menjadi pendapat ulama empat madzhab. Sedangkan yang menyelisihi adalah ulama Zhohiriyah (Daud Azh Zhohiri, Ibnu Hazm, dkk) sebagaimana telah disinggung sekilas oleh Ibnu Qudamah. Ulama belakangan yang mengikuti pendapat ini adalah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah.
Berikut adalah beberapa alasan mengapa menyentuh Al Qur’an terlarang dalam kondisi berhadats:
Pertama: Pendapat para sahabat dan tidak ada yang menyelisihinya.
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Pendapat imam mazhab yang empat, mushaf al Qur’an tidak boleh disentuh melainkan oleh orang yang suci sebagaimana dalam surat yang dikirimkan oleh Rasulullah kepada ‘Amr bin Hazm,
أَنْ لَا يَمَسَّ الْقُرْآنَ إلَّا طَاهِرٌ
Tidak boleh menyentuh mushaf melainkan orang yang suci”. Imam Ahmad mengatakan, “Tidaklah diragukan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menuliskan surat tersebut kepada ‘Amr bin Hazm.” Inilah pendapat Salman al Farisi, Abdullah bin Umar dan yang lainnya. Tidak diketahui adanya sahabat lain yang menyelisihi pendapat dua sahabat ini”.[18]
Ibnu Taimiyah juga mengatakan, “Adapun menyentuh mushaf maka pendapat yang benar wajib berwudhu sebelum menyentuh mushaf sebagaimana pendapat jumhur fuqaha. Inilah pendapat yang diketahui dari para sahabat, seperti Sa’ad, Salman dan Ibnu Umar”[19]
Dalam Syarh al Umdah, Ibnu Taimiyyah berkata, “Hal itu juga merupakan pendapat sejumlah tabiin tanpa diketahui adanya perselisihan di antara para shahabat dan tabiin. Ini menunjukkan bahwa pendapat ini telah dikenal di antara mereka”.[20]
Di antara pendapat para sahabat dalam masalah ini adalah sebagai berikut.
1. Sa’ad bin Abi Waqash
عَنْ مُصْعَبِ بْنِ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ أَنَّهُ قَالَ كُنْتُ أُمْسِكُ الْمُصْحَفَ عَلَى سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ فَاحْتَكَكْتُ فَقَالَ سَعْدٌ لَعَلَّكَ مَسِسْتَ ذَكَرَكَ قَالَ فَقُلْتُ نَعَمْ فَقَالَ قُمْ فَتَوَضَّأْ فَقُمْتُ فَتَوَضَّأْتُ ثُمَّ رَجَعْتُ
Dari Mush’ab bin Saad bin Abi Waqash, “Aku memegang mushfah di hadapan Sa’ad bin Abi Waqash lalu aku menggaruk-garuk kemaluanku”. Beliau lantas berkata, “Engkau menyentuh kemaluanmu?”. “Benar”, jawabku. Beliau berkata, “Berdirilah lalu berwudhulah”. Aku lantas bangkit berdiri dan berwudhu lalu aku kembali[21].
Al Baihaqi dalam al Khilafiyat 1/516 mengatakan, “Riwayat ini shahih, diriwayatkan oleh Malik dalam al Muwatha’. Riwayat di atas juga dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 1/161 no. 122.
2. Salman al Farisi
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ سَلْمَانَ قَالَ كُنَّا مَعَهُ فِى سَفَرٍ فَانْطَلَقَ فَقَضَى حَاجَتَهُ ثُمَّ جَاءَ فَقُلْتُ أَىْ أَبَا عَبْدِ اللَّهِ تَوَضَّأْ لَعَلَّنَا نَسْأَلُكَ عَنْ آىٍ مِنَ الْقُرْآنِ فَقَالَ سَلُونِى فَإِنِّى لاَ أَمَسُّهُ إِنَّهُ لاَ يَمَسُّهُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ فَسَأَلْنَاهُ فَقَرَأَ عَلَيْنَا قَبْلَ أَنْ يَتَوَضَّأَ.
Dari Abdurrahman bin Yazid dari Salman, Kami bepergian bersama Salman. Suatu ketika beliau pergi untuk buang hajat setelah kembali aku berkata kepada beliau, “Wahai Abu Abdillah, berwudhulah agar kami bisa bertanya kepadamu tentang ayat-ayat al Qur’an”. Beliau berkata, “Silahkan bertanya namun aku tidak akan menyentuhnya. ‘Sesungguhnya tidaklah menyentuhnya melainkan orang-orang yang disucikan’ (QS al Waqiah:77)”. Kami pun mengajukan beberapa pertanyaan kepada beliau dan beliau bacakan beberapa ayat kepada kami sebelum beliau berwudhu.[22] Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa riwayat dari Salman itu shahih.[23]
3. ‘Abdullah bin Umar
عن نافع عن بن عمر أنه كان لا يمس المصحف إلا وهو طاهر
Dari Nafi, “Tidaklah Ibnu Umar menyentuh mushaf melainkan dalam keadaan suci[24]
Kedua: Pemahaman ayat Al Qur’an
Dalil Al Qur’an yang dimaksud adalah firman Allah Ta’ala,
إِنَّهُ لَقُرْآَنٌ كَرِيمٌ (77) فِي كِتَابٍ مَكْنُونٍ (78) لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ (79) تَنْزِيلٌ مِنْ رَبِّ الْعَالَمِينَ (80
Sesungguhnya Al-Quran ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara, tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan, diturunkan dari Rabbil ‘alamiin” (QS Al Waqiah 77-80).
Sisi pendalilan dari ayat ini menurut ulama yang berdalil dengannya adalah firman Allah yang artinya, ‘tidak menyentuhnya’ adalah kalimat berita namun maknanya adalah larangan. Sehingga maknanya adalah ‘janganlah menyentuhnya’, dan bukan semata-mata kalimat berita karena berita yang Allah sampaikan pasti tidak meleset. Sedangkan kenyataannya mushaf al Qur’an disentuh oleh muslim, munafik dan orang kafir.
Sedangkan yang dimaksudkan dengan kitab dalam ayat tersebut adalah Al Qur’an yang ada di tengah-tengah kita. Alasannya, karena dalam ayat tersebut disebut “tanzil“, artinya turun. Demikian alasan An Nawawi dalam Al Majmu’.[25]
Ibnul Jauzi mengatakan, “Para ulama yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan Al Qur’an dalam ayat di atas adalah mushaf Al Qur’an berbeda pendapat tentang yang dimaksud dengan orang-orang yang disucikan menjadi empat pendapat.
Pertama, mereka adalah orang-orang yang bersih dari hadats. Inilah pendapat mayoritas ulama. Sehingga ayat di atas adalah kalimat berita namun maknanya adalah larangan.
Kedua, orang yang bersih dari syirik. Inilah pendapat ibnu As Sa-ib.
Ketiga, orang yang bersih dari dosa dan kesalahan. Inilah pendapat Ar Robi’ bin Anas.
Keempat, makna ayat adalah tidak ada yang bisa merasakan nikmatnya Al Qur’an dan manfaatnya melainkan orang yang mengimani al Qur’an. Adanya pendapat ini diceritakan oleh al Faro’.[26]
Di antara hal yang menguatkan bahwa orang-orang yang suci dari hadats tercakup dalam ayat ini adalah inilah pemahaman Salman al Farisi terhadap ayat di atas sebagaimana telah kami kemukakan. Salman al Farisi berdalil dengan ayat di atas bahwa mushaf al Qur’an itu tidak disentuh oleh orang yang dalam kondisi berhadats. Salman adalah salah seorang sahabat Nabi. Sedangkan para sahabat adalah orang-orang yang menyaksikan turunnya al Qur’an, memahaminya, menghafalnya, mengenalnya, mengetahui kandungan lafazhnya serta tafsirnya. Merekalah orang yang paling mengetahui al Qur’an.
Ketiga: Pemahaman hadits.
عَنْ أَبِى بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَتَبَ إِلَى أَهْلِ الْيَمَنِ كِتَابًا فَكَانَ فِيهِ « لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ
Dari Abi Bakr bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menulis surat untuk penduduk Yaman yang isinya, “Tidak boleh menyentuh al Quran melainkan orang yang suci”.[27]
Banyak ulama salaf yang berdalil dengan hadits ini terkait masalah ini. Di antaranya adalah Malik, Ahmad dan Ishaq.
Kerancuan dari Pemahaman Hadits
Jika ada orang yang mengatakan bahwa hadits di atas mengandung dua kemungkinan makna yaitu suci yang abstrak, itulah iman dan suci yang konkret, itulah hadats. Karena ada beberapa kemungkinan maka hadits ini tidak bisa dijadikan sebagai dalil.
Kita katakan bahwa bukanlah kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut mukmin dengan istilah orang yang suci karena itulah mukmin itu lebih agung.
Hadits di atas tidaklah bermasalah karena istilah ‘suci’ adalah satu kata yang mengandung banyak kemungkinan makna dan tidaklah terlarang memaknai istilah ‘suci’ dalam hadits ini dengan semua maknanya. Sehingga mushaf Al Qur’an itu tidak boleh disentuh oleh orang musyrik sebagaimana tidak boleh disentuh oleh seorang muslim yang berhadats besar ataupun berhadats kecil.
Mengenai kata yang mengandung kemungkinan makna, dijelaskan oleh para ulama sebagai berikut.
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Kata yang bersifat musytarok (satu kata yang memuat banyak kemungkinan makna) bisa dimaknai dengan semua maknanya. Hal ini dibolehkan oleh mayoritas pakar fiqih dari mazhab Maliki, Syafii dan Hanbali serta banyak pakar ilmu kalam”[28].
Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Memaknai kata yang bersifat musytarok dengan semua maknanya adalah pendapat yang kuat”.[29]
Perlu ditambahkan bahwa para ulama salaf berdalil dengan hadits di atas untuk membahas bersuci yang bersifat konkret yaitu hadats. Orang yang paling terkenal memaknai suci dalam hadits di atas dengan suci yang abstrak adalah Daud azh Zhahiri dan orang-orang yang mengikutinya.
Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan, “Daud (Azh Zhohiri) mengatakan bahwa yang dimaksud dengan orang-orang yang disucikan dalam firman Allah ‘tidaklah menyentuhnya melainkan orang-orang yang disucikan’ (QS al Waqiah:79) adalah para malaikat. Daud juga menolak hadits ‘Amr bin Hazm yang berisikan bahwa tidak boleh menyentuh al Qur’an melainkan orang yang suci dengan mengatakan bahwa hadits tersebut mursal dan tidak bersambung. Dia juga membantah hadits tersebut dengan menggunakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Seorang mukmin itu tidak najis’.
Telah kami jelaskan pembelaan untuk hadits Amr bin Hazm dari sisi periwayatan. Mayoritas ulama pun berpendapat dengan kandungan hadits ‘Amr bin Hazm dan tidak mungkin mereka melakukan penyelewengan makna atau menerima dalil yang tidak layak untuk diterima. Pendapat mayoritas ulama-lah yang aku pilih”.[30]
Yang menguatkan bahwa yang dimaksud dengan suci dalam hadits di atas yaitu suci dari hadats adalah beberapa riwayat dari para shahabat yang telah kita sebutkan di pembahasan yang telah lewat.
Ibnu Taimiyyah berkata, “Untuk menyentuh mushaf Al Qur’an disyaratkan harus bersih dari hadats besar dan hadats kecil menurut mayoritas ulama. Inilah pendapat yang sejalan dengan Al Qur’an, sunnah dan pendapat Salman (Al Farisi), Saad bin Abi Waqqash dan shahabat yang lain”[31].
Ibnu Taimiyyah berkata, “Pendapat yang benar dalam masalah ini adalah pendapat para shahabat dan itulah pendapat yang sejalan dengan al Qur’an dan sunnah yaitu menyentuh mushaf tidak diperbolehkan bagi orang yang berhadats”[32].
Demikianlah pendapat yang lebih menenangkan hati penulis bahwa menyentuh Al Qur’an terlarang dalam keadaan berhadats. Silakan setiap orang memilih pendapat yang ia rasa lebih kuat, namun tentu saja yang mendekati Al Qur’an dan Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang patut diikuti. Itulah mengapa kami pun lebih tenang dengan pendapat mayoritas ulama madzhab yang melarang menyentuh Al Qur’an ketika berhadats karena didukung oleh Al Qur’an, As Sunnah dan pemahaman para sahabat. Pendapat ini pun lebih hati-hati agar tidak terjerumus pada perselisihan ulama yang ada. Hanya Allah yang memberi taufik.[33]
Semoga sajian ini bermanfaat bagi pembaca sekalian. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.
Diselesaikan di Panggang-GK, 18 Sya’ban 1431 H (30/07/2010)
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal


[1] HR. Al Hakim dalam Al Mustadroknya, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.
[2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 2/5916, Asy Syamilah. Periksa pada index “hadats”, point 26.
[3] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13965. Periksa pada index “Mushaf”, point 5.
[4] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13964. Periksa pada index “Mushaf”, point 2.
[5] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13965. Periksa pada index “Mushaf”, point 4.
[6] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/5697. Periksa pada index “Haa-il”, point 7.
[7] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13966. Periksa pada index “Mushaf”, point 7.
[8] Yang dimaksud tamyiz adalah sudah bisa membedakan mana yang baik dan buruk, mana yang manfaat dan manakah yang bahaya.
[9] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13967. Periksa pada index “Mushaf, point 8”.
[10] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13968. Periksa pada index “Mushaf”, point 9.
[11] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13851. Periksa pada index “Massu”, point 7.
[12] Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, 2/69, Mawqi’ Ya’sub.
[13] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13851. Periksa pada index “Massu”, point 8.
[14] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13851. Periksa pada index “Massu”, point 9.
[15] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13968. Periksa pada index “Mushaf”, point 11.
[16] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13965,  index “Mushaf”, point 6 dan 2/5405, index “Jald”, point 6.
[17] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah,2/5405, index “Jald”, point 6.
[18] Majmu’ Al Fatawa, 21/266.
[19] Majmu’ Al Fatawa, 21/288.
[20] Syarh Al ‘Umdah, 1/383.
[21] Diriwayat oleh Imam Malik dalam Muwatha no 128 dll.
[22] Diriwayatkan oleh al Hakim no 3782 dan dinilai shahih oleh al Hakim dan disetujui oleh adz Dzahabi, Daruquthni no 454 dll
[23] Majmu’ Al Fatawa 21/200
[24] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah no 4728
[25] Al Majmu’, 2/72.
[26] Zaadul Masiir, 8/152, terbitan al Maktab al Islami
[27] HR. Daruquthni no. 449, dinilai shahih oleh al Albani dalam al Irwa no 122.
[28] Majmu’ Al Fatawa, 13/341
[29] Nailul Author 3/8, Syamilah
[30] Al Istidzkar, 2/473, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah.
[31] Majmu Fatawa 26/200
[32] Majmu Fatawa 21/270
[33] Sebagian pembahasan di atas adalah faedah dari penjelasan guru kami Ustadz Aris Munandar di web beliau www.ustadzaris.com.

0 komentar:

Posting Komentar

Tulis saran dan kritik anda di sini. Harus menggunakan login akun @yahoo, @gmail, @hotmail atau yang lainnya

Silahkan berkomentar "anda sopan kami segan"