Rabu, 07 Mei 2014

Zakat Tanaman Dari Tanah


بسم الله الرحمن الرحيم
ENA KUSUMAWATI MARDIA NINGSIH
A.     PENDHULUAN
B.     PEMBAHASAN
1.      ZAKAT BUAH-BUAHAN YANG DIWAKAFKAN
Para Fuqaha’ mempunyai dua pendapat mengenai zakat barang
yang diwakafkan dilihat dari sisi persyaratan kepemilikan tanah atau tidak. Satu pendapat  mewajibkan zakat , satu pendapat lain membebaskannya.
a.       Pendapat Hanafiyah
Kepemilikan sesuatu yang dikeluarkan dari tanah disyaratkan. Oleh karena itu, wajib zakat sepersepuluh pada tanah-tanah yang tidka ada pemiliknya. Yaitu, tanah-tanah yang diwakafkan karena keumuman firman Allah SWT,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ …..
“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan  sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu….” (QS. Al-Baqarah: 267)  
Dan firman Allah SWT,
وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ…..
“Dan berikanlah haqnya (zakatnya) pada waktu memetiknya hasilnya….” (QS. AL-An’aam: 141)
Dan sabda Nabi Muhammad saw,
ما سقته السماء ففيه العشر وَمَا سُقِيَ بغرب أو بدالية ففيه نصف العشر….
“Apa yang disiram oleh langit maka, zakatnya sepersepuluh (10%) apa yang disiram dengan gayung atau timba, maka zakatnya seperduapuluh (5%).”
 Juga, karena sepersepuluh wajib dikeluarkan pada semua yang semua keluar dari tanah, tidak pada tanah itu sendiri. Maka adanya kepemilikan tanah atau tidak dalam posisi yang sama.
b.      Pendapat Malikiyah
Sebagaimana Hanafiyah mengatakan bahwa orang yang wakaf atau orang yang menguasai wakaf wajib menzakatkan barang: emas atau perak yang diwakafkan untuk utang. Jika telah berlalu satu tahun sejak kepemilikan barang itu. Atau, barang itu digabungkan dengan barang  yang tidak diwakafkan menjadi satu nishab. Sebab, pewakafan barang itu tidak menggugurkan kewajiban zakatnya untuk setiap tahun, sebagaimana tumbuh-tumbuhan yang diwakafkan untuk ditanami setiap tahun di tanah dimiliki atau disewakan juga dizakatkan. Hewan ternak yang diwakafkan untuk diambil susu, bulu, dijadikan angkutan atau dinaiki juga dizakatkan.
Anak-anak dari hewan itu mengikuti hewan ternak tersebut, juga masjid-masjid, orang-orang fakir yang tidak tertentu atau tertentu jika pemiliknya menguasai pembagiannya, penyiramannya, dan penanganannya dengan dirinya sendiri atau wakilnya. Maka, jika pemiliknya tidak menanganinnya, namun ditangani oleh orang-orang yang ditunjuk yang mendapatkan wakaf yang menguasai dan memegang kepemilikannya, dan mereka menanam tanaman-tanaman, membagikan apa yang diperoleh untuk diri mereka sendiri, maka tidak wajib zakat, selama dia tidak mempunyai apa yang bisa digabungkan dan digunakan menyempurnakan nishab.
c.       Pendapat Syafi’iyah
Syafi’iyah mengatakan, zakat menurut pendapat yang shahih tidak wajib pada buah-buahan kebun dan hasil desa yang diwakafkan kepada masjid, bendungan, lembaga pendidikan, orang-orang fakir dan orang-orang miskin. Sebab, itu semua tidak mempunyai pemilik tertentu.
d.      Pendapat Hanabilah
Hanabilah merincikan, mereka mewajibkan zakat pada barang yang diwakafkan pada barang tertentu dari binatang ternak atau hasil tanah dan pohon. Jika bagian masing-masing mencapai satu nishab, mereka tidak mewajibkan zakat barang yang diwakafkan pada penerima wakaf tidak tertentu atau masjid.
2.      ZAKAT TANAH YANG DISEWAKAN
Para fuqaha’ berbeda menjadi dua pendapat mengenai zakat ini, apakah menajadi kewajiban orang yang menyewakan atau orang yang menyewakan.[1]
Abu Hanifah mengatakan bahwa zakat tanah menjadi tanggung jawab penyewa, sebab sewa adalah termasuk biaya tanah. Maka, hal itu seperti tanah kharraj yang diberdayakan, karena kompensasinya- yaitu upah, maka dia menjadi seperti menanam sendiri, juga karena tanah itu adalah dasar kewajiban.
Dua orang murid Abu Hanifah berbeda pendapat dengan gurunya ini. Mereka mengatakan bahwa zakat menjadi kewajiban orang yang menyewa, sebab sepersepuluh wajib dikeluarkan pada barang yang keluar. Yang keluar adalah milik orang yang menyewa. Maka, sepersepuluh menjadi tanggungannya sebagaimana orang yang meminjam. Namun, fatwa yang dirujuk adaah pendapaf Imam Abu Hanifah dan diamalkan. Sebab, ini adalah makna yang tampak dari riwayat. Jika kewajiban zakat menjadi tanggungan orang yang menyewa lebih bermanfaat dari pada orang-orang kafir, maka zakat itu wajib atas orang yang menyewa. Inilah yang dijadikan fatwa oleh ulama’-ulama’ belakangan.

Mayoritas ulama’ mengatakan, jika seseorang menyewa tanah lalu dia menanamnya atau dia meminjam tanah lalu menanaminya atau menanam kurma di dalamnya, maka wajib zakat. Sepersepuluh adalah menjadi kewajiban orang yang menyewa dan orang yang meminjam bukan pemilik tanah. Sebab, ini adlah kewjiban pada  tanaman, maka menjadi tanggungan pemiliknya. Yaitu, orang yang menyewakan atau orang yang meminjam, karena firman Allah SWT,   
وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ…..
“Dan berikanlah haqnya (zakatnya) pada waktu memetiknya hasilnya….” (QS. AL-An’aam: 141)
Juga sabda Nabi Muhammad saw,
فيما سقته السماء ففيه العشر
“Tanaman  yang disiram oleh langit maka, zakatnya sepersepuluh (10%)”
Pembebanan kewajiban zakat pada pemilik adalah bentuk pemberatan yang menafikan nilai pertolongan. Ini juga hak tanaman dengan dalil bahwa tanah tidak wajib dizakatkan jika tidak ditanami dan dibatasi sesuai dengan keadaannya.
[1] Al-MUghni, jilid 2, hal. 728.

0 komentar:

Posting Komentar

Tulis saran dan kritik anda di sini. Harus menggunakan login akun @yahoo, @gmail, @hotmail atau yang lainnya

Silahkan berkomentar "anda sopan kami segan"