بسم الله الرحمن الرحيم
ENA KUSUMAWATI MARDIA NINGSIH
A. PENDHULUAN
B. PEMBAHASAN
1. ZAKAT
BUAH-BUAHAN YANG DIWAKAFKAN
Para Fuqaha’ mempunyai dua pendapat mengenai zakat barang
yang diwakafkan dilihat dari sisi persyaratan kepemilikan tanah atau tidak.
Satu pendapat
mewajibkan zakat , satu
pendapat lain membebaskannya.
a. Pendapat
Hanafiyah
Kepemilikan sesuatu yang dikeluarkan dari tanah disyaratkan.
Oleh karena itu, wajib zakat sepersepuluh pada tanah-tanah yang tidka ada
pemiliknya. Yaitu, tanah-tanah yang diwakafkan karena keumuman firman Allah
SWT,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ
وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ …..
“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari
hasil usahamu yang baik-baik dan
sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu….” (QS.
Al-Baqarah: 267)
Dan firman Allah SWT,
وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ…..
“Dan berikanlah haqnya (zakatnya) pada waktu memetiknya
hasilnya….” (QS. AL-An’aam: 141)
Dan sabda Nabi Muhammad saw,
ما سقته السماء ففيه العشر وَمَا سُقِيَ بغرب أو بدالية ففيه نصف العشر….
“Apa yang disiram oleh langit maka, zakatnya sepersepuluh
(10%) apa yang disiram dengan gayung atau timba, maka zakatnya seperduapuluh
(5%).”
Juga, karena
sepersepuluh wajib dikeluarkan pada semua yang semua keluar dari tanah, tidak
pada tanah itu sendiri. Maka adanya kepemilikan tanah atau tidak dalam posisi
yang sama.
b. Pendapat
Malikiyah
Sebagaimana Hanafiyah mengatakan bahwa orang yang wakaf atau
orang yang menguasai wakaf wajib menzakatkan barang: emas atau perak yang
diwakafkan untuk utang. Jika telah berlalu satu tahun sejak kepemilikan barang
itu. Atau, barang itu digabungkan dengan barang
yang tidak diwakafkan menjadi satu nishab. Sebab, pewakafan barang itu
tidak menggugurkan kewajiban zakatnya untuk setiap tahun, sebagaimana
tumbuh-tumbuhan yang diwakafkan untuk ditanami setiap tahun di tanah dimiliki
atau disewakan juga dizakatkan. Hewan ternak yang diwakafkan untuk diambil
susu, bulu, dijadikan angkutan atau dinaiki juga dizakatkan.
Anak-anak dari hewan itu mengikuti hewan ternak tersebut,
juga masjid-masjid, orang-orang fakir yang tidak tertentu atau tertentu jika
pemiliknya menguasai pembagiannya, penyiramannya, dan penanganannya dengan
dirinya sendiri atau wakilnya. Maka, jika pemiliknya tidak menanganinnya, namun
ditangani oleh orang-orang yang ditunjuk yang mendapatkan wakaf yang menguasai
dan memegang kepemilikannya, dan mereka menanam tanaman-tanaman, membagikan apa
yang diperoleh untuk diri mereka sendiri, maka tidak wajib zakat, selama dia
tidak mempunyai apa yang bisa digabungkan dan digunakan menyempurnakan nishab.
c. Pendapat
Syafi’iyah
Syafi’iyah mengatakan, zakat menurut pendapat yang shahih
tidak wajib pada buah-buahan kebun dan hasil desa yang diwakafkan kepada
masjid, bendungan, lembaga pendidikan, orang-orang fakir dan orang-orang
miskin. Sebab, itu semua tidak mempunyai pemilik tertentu.
d. Pendapat
Hanabilah
Hanabilah merincikan, mereka mewajibkan zakat pada barang
yang diwakafkan pada barang tertentu dari binatang ternak atau hasil tanah dan
pohon. Jika bagian masing-masing mencapai satu nishab, mereka tidak mewajibkan
zakat barang yang diwakafkan pada penerima wakaf tidak tertentu atau masjid.
2. ZAKAT TANAH
YANG DISEWAKAN
Para fuqaha’ berbeda menjadi dua pendapat mengenai zakat
ini, apakah menajadi kewajiban orang yang menyewakan atau orang yang
menyewakan.[1]
Abu Hanifah mengatakan bahwa zakat tanah menjadi tanggung
jawab penyewa, sebab sewa adalah termasuk biaya tanah. Maka, hal itu seperti
tanah kharraj yang diberdayakan, karena kompensasinya- yaitu upah, maka dia
menjadi seperti menanam sendiri, juga karena tanah itu adalah dasar kewajiban.
Dua orang murid Abu Hanifah berbeda pendapat dengan gurunya
ini. Mereka mengatakan bahwa zakat menjadi kewajiban orang yang menyewa, sebab
sepersepuluh wajib dikeluarkan pada barang yang keluar. Yang keluar adalah
milik orang yang menyewa. Maka, sepersepuluh menjadi tanggungannya sebagaimana
orang yang meminjam. Namun, fatwa yang dirujuk adaah pendapaf Imam Abu Hanifah
dan diamalkan. Sebab, ini adalah makna yang tampak dari riwayat. Jika kewajiban
zakat menjadi tanggungan orang yang menyewa lebih bermanfaat dari pada
orang-orang kafir, maka zakat itu wajib atas orang yang menyewa. Inilah yang
dijadikan fatwa oleh ulama’-ulama’ belakangan.
Mayoritas ulama’ mengatakan, jika seseorang menyewa tanah
lalu dia menanamnya atau dia meminjam tanah lalu menanaminya atau menanam kurma
di dalamnya, maka wajib zakat. Sepersepuluh adalah menjadi kewajiban orang yang
menyewa dan orang yang meminjam bukan pemilik tanah. Sebab, ini adlah kewjiban
pada tanaman, maka menjadi tanggungan
pemiliknya. Yaitu, orang yang menyewakan atau orang yang meminjam, karena
firman Allah SWT,
وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ…..
“Dan berikanlah haqnya (zakatnya) pada waktu memetiknya
hasilnya….” (QS. AL-An’aam: 141)
Juga sabda Nabi Muhammad saw,
فيما سقته السماء ففيه العشر
“Tanaman yang disiram
oleh langit maka, zakatnya sepersepuluh (10%)”
Pembebanan kewajiban zakat pada pemilik adalah bentuk
pemberatan yang menafikan nilai pertolongan. Ini juga hak tanaman dengan dalil
bahwa tanah tidak wajib dizakatkan jika tidak ditanami dan dibatasi sesuai
dengan keadaannya.
[1] Al-MUghni, jilid 2, hal. 728.
0 komentar:
Posting Komentar
Tulis saran dan kritik anda di sini. Harus menggunakan login akun @yahoo, @gmail, @hotmail atau yang lainnya