Senin, 24 Maret 2014

HUKUM MEMANDANG 1 WAJAH WANITA

Label Post:


بسم الله الرحمن الرحيم



Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin & Syaikh Abdullah bin Jabrain

Alhamdulillah, segala puji hanya lillahi Ta’ala, saya ingatkan kepada seluruh kaum muslimin untuk selalu bergabung teguh kepada Al Qur’an dan As-Sunnah Ash Shahihah. Lalu mengikuti jejak para Sahabat, Tabi'in dan Tabiut Tabi'in karena merekalah yang lebih faham, mengerti dan bersih ilmu & amalnya dalam Dienullah ( Islam ) ini.
Jauhnya kaum muslimin dari pemahaman Islam yang benar  menurut Sunnah Nabi, Sahabat, Tabiin & Tabiut Tabiin, hanya akan merepotkan diri sendiri dan orang lain saja. Repot diri, dirinya sudah merasa cukup dengan ilmu yang ia dapati. Sedangkan merepotkan orang lain, seperti mencela, membenci, mengucilkan, meremehkan, menghina dengan ucapan-ucapan sinis kepada orang yang melaksanakan syariat Islam yang jelas ada dalilnya. Dua kerepotan inilah yang akan menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan, naudzubillah min dzalik.  
Bukti orang beriman, dia akan mengalahkan/menundukkan hawa nafsunya, kemudian mengikuti aturan Allah dan Rasul-Nya tiap hari. Sedangkan hawa nafsu, kini ditata sangat rapi dengan jadwal pekanan, harian, perjam, bahkan permenit lewat media Televisi, Radio, Bioskop, VCD dll. dan hal itu dilindungi oleh pemerintah setempat.
Orang muslim akan mampu berhati-hati untuk menjaga diri, keluarga & masyarakatnya  dari bahaya tayangan tersebut di atas. Berikut kami nukilkan fatwa  hukum mendengarkan lagu/musik, menonton sinetron & memandang wanita di televisi.

Bolehkah seorang laki-laki memandang wajah wanita melebihi dari pandangan tidak sengaja secara tiba-tiba ? Jika tidak, maka bolehkah para mahasiswa menghadiri kuliah yang disampaikan seorang dosen wanita yang berdandan atau yang berpakain ketat, dengan alasan dalam rangka kegiatan belajar mengajar ?
Mahasiswa tidak boleh memandang dosen wanita  melebihi dari pandangan tidak sengaja secara tiba-tiba, kecuali dalam keadaan darurat. Misalnya untuk menyelamatkan wanita dari tenggelam, kebakaran, kehancuran gedung dan sebagainya, atau dalam pemeriksaan medis dan proses pengobatan, jika tidak ada dokter wanita yang bbisa melakukannya.
Bolehkah saya berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah jika ia mengenakan kain penutup  di tangannya ?
Seorang pria tidak boleh berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah yang tidak memiliki hubungan mahram dengannya, baik jabat tangan itu dilaksanakan secara langsung maupun dengan menggunakan penutup tangan, karena hal itu merupakan salah satu bentuk fitnah. Sedangkan Allah berfirman :
Ayat ini menunjukkan bahwa kita berkewajiban untuk meninggalkan segala sesuatu yang menghantarkan kepada perzinaan, baik itu zina kemaluan  yang merupakan zina paling besar atau lainnya. Tidak diragukan bahwa bersentuhannya seorang pria denagn tangan seorang wanita ajnabiyah bisa membangkitkan syahwat, apalagi terdapat hadist-hadist yang melarang keras tindakan tersebut dan menyatakan ancaman yang keras terhadap siapa saja yang berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya. Dalam  hal itu, tidak ada perbedaan antara wanita yang masih muda maupun yang sudah tua. Sebab, kita musti berhati-hati dalam menyimpulkan hukum. Di samping itu, persepsi orang sering
·      Wallahu a’lam bish showab.
CATATAN KELUARGA MUSLIM :
·      Mayoritas, orang menonton televisi adalah bukan untuk mencari ilmu, tapi untuk memuaskan hawa nafsunya. Apalagi yang namanya lagu dan musik.Lebih parah lagi, yang menonton adalah anak-anak kecil, sungguh, ini sangat berbahaya bagi masa depan mereka.
·      Mudah-mudahan diri, keluarga dan masyarakat muslim bisa mewaspadai dan berhati-hati akan hal-hal di atas.
·      Marilah kita fahami fatwa-fatwa tersebut dengan hati yang jernih dan kepala dingin. 












1 ) Dinukil dari Buku Fatwa-fatwa Tentang Memandang, Berkhalwat dan Berbaurnya Pria dan Wanita. Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin & Syaikh Abdullah bin Jabrain. Hal. 11-18. Penerjamah, Tiam At-Tibyan. Cetakan ke-2 Maret 2000, Penerbit  At-Tibyan Solo.

0 komentar:

Posting Komentar

Tulis saran dan kritik anda di sini. Harus menggunakan login akun @yahoo, @gmail, @hotmail atau yang lainnya

Silahkan berkomentar "anda sopan kami segan"