Dari Ibnu Umar
Radhliallahu 'anhuma ia berkata: Umar mengambil sebuah jubah dari sutera tebal
yang dijual di pasar, lalu ia datang kepada Rasulullah dan berkata (Yang
artinya): “ Ya Rasulullah, belilah jubah ini agar engkau dapat berdandan
dengannya pada hari raya dan saat menerima utusan. Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda kepada Umar: "Ini adalah pakaiannya orang yang
tidak mendapat bahagian (di akhirat-pent)'. Maka Umar tinggal sepanjang waktu
yang Allah inginkan. Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
mengirimkan kepadanya jubah sutera. Umar menerimanya lalu mendatangi Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam. Ia berkata: "Ya Rasulullah, engkau pernah
mengatakan: "Ini adalah pakaiannya orang yang tidak mendapat bahagian',
dan engkau telah mengirimkan padaku jubah ini'. Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam bersabda kepada Umar: 'Juallah jubah ini atau engkau penuhi
kebutuhanmu dengannya".
·
Berkata Al-Allamah As-Sindi.
"Dari hadits ini diketahui
bahwa berdandan (membaguskan penampilan) pada hari raya merupakan kebiasaan
yang ditetapkan di antara mereka, dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak
mengingkarinya, maka diketahui tetapnya kebiasaan ini".
·
Al-Hafidh Ibnu Hajar berkata.
"Ibnu Abi Dunya dan
Al-Baihaqi telah meriwayatkan dengan isnad yang shahih yang sampai kepada Ibnu
Umar bahwa Ibnu Umar biasa memakai pakaiannya yang paling bagus pada hari Idul
Fithri dan Idul Adha".
Beliau juga menyatakan :
"Sisi pendalilan dengan
hadist ini adalah takrir-nya (penetapan) Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
kepada Umar berdasarkan asal memperbagus penampilan itu adalah untuk hari
Jum'at. Yang beliau ingkari hanyalah pemakaian perhiasan semisal itu karena ia
terbuat dari sutera".
·
Dalam 'Al-Mughni' (2/228) Ibnu Qudamah
menyatakan :
"Ini
menunjukkan bahwa membaguskan penampilan
di kalangan mereka pada saat-saat itu adalah masyhur".
·
Malik berkata :
"Aku
mendengar ulama menganggap sunnah
untuk memakai wangi-wangian dan perhiasan pada setiap hari raya".
·
Berkata Ibnul Qayyim dalam "Zadul
Ma'ad" (1/441).
"Nabi
memakai pakaiannya yang paling bagus untuk keluar (melaksanakan shalat) pada
hari Idul Fithri dan Idul Adha. Beliau
memiliki perhiasan yang biasa dipakai pada dua hari raya itu dan pada hari
Jum'at. Sekali waktu beliau memakai dua burdah (kain bergaris yang diselimutkan
pada badan) yang berwarna hijau, dan terkadang mengenakan burdah berwarna merah
(Lihat "Silsilah As-Shahihah 1279), namun bukan merah murni sebagaimana
yang disangka sebagian manusia, karena jika demikian bukan lagi namanya burdah.
Tapi yang beliau kenakan adalah kain yang ada garis-garis merah seperti kain
bergaris dari Yaman.
(Dikutip dari Ahkaamu Al' Iidaini Fii Al-Sunnah
Al-Muthahharah, edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah, oleh Syaikh Ali
bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, Pustaka Al-Haura',
penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Hussein)
0 komentar:
Posting Komentar
Tulis saran dan kritik anda di sini. Harus menggunakan login akun @yahoo, @gmail, @hotmail atau yang lainnya