MUQADDIMAH
Salah satu tujuan dari perkawinan adalah untuk
memperoleh anak dan keturunan yang sah dan bersih nasabnya yang dihasilkan
dengan cara yang wajar dari pasangan suami istri.
Sebuah rumah tangga terasa gersang dan kurang sempurna
tanpa adanya anak-anak, sekalipun rumah tersebut berlimpah ruah dengan harta
benda dan kekayaaan. Dari anak diharapkan keberadaannya tidak hanya karena
dapat memberikan kepuasan batin ataupun juga dapat menjunjung
kepentingan-kepentingan duniawi, tetapi lebih dari itu anak dapat memberikan
manfaat bagi orang tuanya kelak jika sudah meninggal. Anak adalah salah satu
dari tiga hal yang yang tidak terputus pahalanya bagi kedua orang tua yang
telah meninggal dunia, sebagaimana hadits Nabi Muhammad:
Dari
Abu Hurairah bahwa Rasulullah telah bersabda: “Jika seseorang telah mati
maka terputuslah amalannya kecuali dari tiga hal, yait; Shadaqah jariah, ilmu
yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakan“. [ H.R Muslim ]
Namun tidak semua pasangan suami isteri dapat mempunyai
keturunan sebagaimana yang diharapkan, karena ada beberapa faktor yang dapat
menyebabkan tidak dapat seorang isteri mengandung, baik dari pihak suami maupun
isteri itu sendiri.
Berdasarkan sensus penduduk di Indonesia,
diperoleh angka ketidaksuburan suami istri berkisar 12-15%, jadi 1 dari 10
pasangan suami istri usia subur tidak bisa memperoleh keturunan dan memerlukan
bantuan dokter. Bantuan yang diberikan berupa pelayanan dan tindakan yang
didukung oleh tim-tim ahli dan profesional.
PENGERTIAN
Bayi tabung dalam bahasa inggris “Test tube baby”
yang kita kenal adalah bayi yang didapatkan melalui proses pembuahan yang
dilakukan di luar rahim sehingga terjadi embrio tidak secara alamiah, melainkan
dengan bantuan ilmu kedokteran.
Dalam kehidupan dewasa ini ada kemungkinan seorang
isteri menghamilkan suatu benih laki-laki bukan melalui jalur biasa [hubungan
kelamin], tetapi melalui cara suntikan ataupun operasi, sehingga benih
laki-laki itu ditempatkan ke dalam rahim isteri [wanita] sampai dia mengandung,
karena benih laki-laki disedot dari dzakar laki-laki dan disimpan dahulu dalam
suatu tabung, maka kehamilan seperti itulah yang disebut bayi tabung.
Secara konvensional, proses teknologi bayi
tabung adalah mempertemukan secara alami sel sperma dan sel telur (ovum) dalam
satu tabung untuk selanjutnya dikembalikan kepada rahim ibu untuk dibuahi. Ini
dikenal dengan istilah Invitro Fertilization (IVF). Namun, apabila sel sperma
kurang aktif dan jumlahnya sangat sedikit tidak bisa dibiarkan bertemu secara
alami di tabung, tapi harus disuntikkan secara paksa agar bertemu. Setelah
sperma dan ovum bertemu, baru kemudian dimasukkan kembali ke rongga rahim ibu
yang dikenal dengan nama Injeksi Sperma Intra Sitoplasma (ISIS).
Proses bayi tabung dilakukan dengan
mempertemukan sel sperma dengan sel telur di dalam tabung hingga terjadi
pembuahan. Setelah terjadi pembuahan, ditumbuhkan beberapa hari (2-3 hari)
kemudian dimasukkan ke dalam rahim. Selanjutnya embrio tersebut akan tertanam
di dinding rahim (implantasi) dan seterusnya proses kehamilan akan berlangsung
sama dengan proses kehamilan alami. "Mungkin tidak terlalu keliru apabila
bayi tabung diartikan bayi yang 'dibuat' di dalam tabung," jelasnya.
Program bayi tabung ini memang relatif
mahal. Selain membutuhkan peralatan berteknologi tinggi, harga obat-obat
stimulasinya juga bisa mencapai 18-20 jutaan. Karena belum diproduksi di dalam
negeri, obat-obatan tersebut semuanya impor. Untuk itu, RSHS menetapkan biaya
program bayi tabung ini antara 35-40 juta, termasuk biaya pembekuan embrio.
Kemudian Inseminasi buatan merupakan
terjemahan dari “Artificial Insemination”. Artificial artinya;
buatan atau tiruan, insemination artinya; pemasukan atau penyampaian. Artificial
Insemination adalah pembuahan atau penghamilan buatan. Dalam bahasa Arab تلقيح
الصناعي .
Jadi yang dimaksud dengan inseminasi buatan
adalah; Penghamilan buatan yang dilakukan terhadap seorang wanita tanpa melalui
cara alami, melainkan dengan cara memasukkan sperma laki-laki ke dalam rahim
wanita dengan pertolongan dokter. Istilah yang semakna adalah kawin suntik.
SEJARAH
BAYI TABUNG
Teknik bayi tabung sempat mencatat
keberhasilan luar biasa dan menggemparkan dunia. Metode yang diprakarsai
sejumlah dokter Inggris ini berhasil menghadirkan bayi perempuan bernama Louise
Brown pada tahun 1978. Sebelum itu, untuk menolong pasangan suami-istri tak
subur digunakan teknik inseminasi buatan, yakni penyemprotan sejumlah cairan
semen suami ke dalam rahim dengan bantuan alat suntik. Dengan cara ini
diharapkan sperma lebih mudah bertemu dengan sel telur. Sayang, tingkat
keberhasilannya hanya 15%.
Pada teknik in vitro yang melahirkan
Brown, pertama-tama dilakukan perangsangan indung telur sang istri dengan obat
khusus untuk menumbuhkan lebih dari satu sel telur. Perangsangan berlangsung
5-6 minggu sampai sel telur dianggap cukup matang dan sudah saatnya
"dipanen". Selanjutnya, folikel atau gelembung sel telur diambil
tanpa operasi, melainkan dengan tuntunan alat ultrasonografi transvaginal
(melalui vagina).
Sementara semua sel telur yang berhasil
diangkat dieramkan dalam inkubator, air mani suami dikeluarkan dengan cara
masturbasi, dibersihkan, kemudian diambil sekitar 50.000-100.000 sperma. Sperma
itu ditebarkan di sekitar sel telur dalam sebuah wadah khusus. Sel telur yang
terbuahi normal, ditandai dengan adanya dua sel inti, segera membelah menjadi
embrio. Sampai dengan hari ketiga, maksimal empat embrio yang sudah berkembang
ditanamkan ke rahim istri. Dua minggu kemudian dilakukan pemeriksaan hormon
Beta-HCG dan urine untuk meyakinkan bahwa kehamilan memang terjadi.
Sejak kelahiran Louise Brown, teknik bayi
tabung atau In Vitro Fertilization (IVF) semakin populer saja di dunia.
Di Indonesia, IVF pertama kali diterapkan di Rumah Sakit Anak-Ibu (RSAB)
Harapan Kita, Jakarta,
pada 1987. Teknik yang kini disebut IVF konvensional itu berhasil melahirkan
bayi tabung pertama, Nugroho Karyanto, pada 2 Mei 1988. Setelah itu
lahir sekitar 300 "adik" Nugroho, di antaranya dua kelahiran kembar
empat.
SEBAB
GAGAL HAMIL.
Banyak faktor yang menyebabkan ketidaksuburan
atau gagal hamil. Namun, kata dr. Wiryawan, secara garis besar dapat
disederhanakan sebagai faktor yang sangat berkaitan dengan kondisi baik itu
istri maupun suami.
1) Gangguan dari pria
- Gangguan
pada testis misalnya kelainan jumlah, gerakan maupun bentuk sperma.
- Masalah
ereksi dan ejakulasi.
- Saluran
sperma tersumbat.
- Telah
mengalami vasektomi di masa lalu.
- Terdapat
antibodi anti sperma
2) Gangguan dari wanita
- Endometriosis
dan radang atau infeksi pada organ reproduksi.
- Saluran
telur (tuba) tersumbat, gangguan ovulasi.
- Rahim
yang tidak normal.
- Antibodi
anti sperma pada tubuh ibu.
3) Faktor tak terjelaskan (Unexplained Infertility)
Bila setelah diadakan
pemeriksaan lengkap tidak dapat ditemukan gangguan atau kelainan yang dapat
menerangkan penyebab ketidaksuburan pasangan ini dan dinyatakan normal tetapi
tidak dapat hamil.
4) Faktor lain yang dapat mempengaruhi ketidaksuburan
- Obat-obatan,
rokok, alkohol dll.
- TORSH-KM
(Toksoplasma, Rubella, Sitomegalovirus, Herpes Simpleks, Klamidia dan
Mikoplasma).
- Kurang
pengetahuan, pengaruh lingkungan.
- Aktifitas
seksual yang kurang tepat.
LATAR BELAKANG
Adalah wajar bila mana pasangan suami istri
yang mandul berusaha dengan segala daya dan upaya untuk dapat memperoleh anak,
mengingat begitu penting anak, baik dalam bagi kesenangan duniawi maupun
sebagai simpanan di akhirat nanti.
Berkat kemajuan teknologi yang canggih,
khususnya pada bidang kedokteran, telah
ditemukan cara penghamilan buatan sederhana, ilmiyah dan mudah dilaksanakan
sebagai salah satu alternatif bagi pasangan yang mandul. Namun pada masa
sekarang sekarang tidak hanya untuk menolong pasangan yang mandul, tetapi juga
mengandung motifasi lain yaitu:
·
Untuk mengembangbiakkan secara cepat.
·
Untuk menciptakan manusia jenius, ideal sesuai dengan keinginan.
·
Alternatif bagi wanita yang pingin punya anak, tetapi tidak mau
menikah.
·
Untuk percobaan ilmiyah.
LABORATORIUM IVF/BAYI TABUNG
- IVF,
yaitu pembuahan di Iuar rahim dengan cara mengambil sel telur dari indung
telur ibu dan mencampur sperma dari suami di luar rahim yang dikenal
sebagai pembuahan buatan atau bayi tabung dan pembuahan buatan ini bisa
secara sederhana yaitu mencampur sel telur dengan sperma yang telah
diproses terlebih dahulu di laboratorium ini dan dicampurkan dengan sel telur
isteri pada suatu tempat dan kondisi khusus dan dikenal sebagai proses IVF
(In-Vitro Fertilization)/Fertilisasi in-vitro dan diikuti dengan
pemindahan embrio ke rahim isteri (FIV - PE).
- ICSI,
bila ternyata sperma suami tidak memenuhi syarat dalam proses IVF misalkan
terlalu sedikit jumlahnya, maka dilakukan tindakan ICSI (Intra
Cytoplasmic Sperm Injection) yaitu tindakan fertilisasi dengan cara
menyuntikkan satu sel spermatozoa suami langsung ke dalam oplasma (sel
telur). Tindakan ini memerlukan keahlian khusus dengan sarana yang
canggih.
- PESA/MESA/TESE,
bila ternyata sperma suami tidak didapatkan pada waktu
pengeluaran/ejakulasi, (yang dahulu sudah dapat dipastikan selamanya tidak
bisa mendapat keturunan) maka dengan teknologi terkini, akan dicari sperma
dari testis suami melalui operasi kecil yang disebut MESA (Micro Surgical Epididymal Sperm
Aspiration) atau dari testis (TESE: Testicular Sperm Extration)
dan karena jumlahnya sedikit maka dilakukan tindakan ICSI).
- Cryopreservation,
simpan beku yang dapat dilakukan terhadap sel telur. Sperma atau hasil
pembuahan pada keadaan tertentu. Pada simpan beku embrio, karena
pembatasan jumlah embrio yang dipindahkan pada lain kesempatan tanpa harus
mengulangi keseluruhan proses fertilisasi in-vitro.
HUKUM BAYI TABUNG.
Perkembangan Iptek kedokteran mengalami
perkembangan yang cepat, sehingga kalau ditangani orang-orang yang tidak
beriman dan bertaqwa dikhawatirkan merusak peradaban umat manusia, bisa merusak
nilai-nilai agama, moral dan budaya bangsa serta akibat-akibat negatif lain
yang tidak terbayangkan oleh kita sekarang. Sebab apa yang dihasilkan oleh
teknologi belum tentu sesuai dengan agama, etika dan hukum yang ada dalam
masyarakat.
Untuk
menghukumi bayi tabung dapat dilihat dari asal sperma yang dipakai:
1.
Bayi
tabung dengan seperma suami sendiri,
maka hal ini dibolehkan asalkan keadaan suami dan isteri benar-benar
membutuhkan untuk memperoleh keturunan. Hal ini telah disepakati para ulama’.
Diantaranya
menurut Mahmud Syalut bahwa bila penghamilan dengan menggunakan air mani suami
untuk isterinya, maka yang demikian itu dibenarkan oleh hukum dan syari’at
islam. Lebih lanjut beliau mengatakan “dan tidak menimbulkan dosa dan noda.“
Alasan
lain, karena berhubung ada kelainan perangkat dalam diri isteri maupu suami,
terlepas dari itu, asal barasal dari suami yang sah, maka hal itu diperbolehkan
sehingga anak yang dihasilkan adalah anak yang sah dan jelas ibu bapaknya.
Jadi
pada prinsipnya diperbolehka bila mana keadaannya benar-benar memaksa pasangan
untuk melakukannya, dan bila tidak akan mengancam keutuhan rumah tangga
[terjadi perceraian].
Sesuai
dengan kaidah Ushul Fiqih:
الحاجة تنزل منزلةَ الضرورة.
Artinya:
“Hajat itu [keperluan yang sangat penting] diberlakukan seperti keadaan
darurat “.
Demikian
juga pendapat D.r Yusuf Qardlawi: “Apabila pencangkokan yang dilakukan itu
bukan dari air mani suami, maka tidak diragukan lagi itu merupakan kejahatan
yang sangat buruk, dan perbuatan mungkar yang lebih hebat dari pengangkatan
anak.
2.
Bayi
tabung dengan seperma donor.Para ulama mengharamkannya.
Yusuf
Qardlawi: “Islam mengharamkan pencangkokan seperma [bayi tabung] apabila
ternyata pencangkokan tersebut bukan dari seperma suami.”
Mahmud
Syaltut: “Perbuatan
tersebut setara dengan zina dan akibatnya pun sama, yaitu memasukkan mani orang
asing ke dalam rahim permpuan, antara
kedua orang tersebut tidak ada hubungan nikah secara syar’i.”
FATWA-FATWA
SEPUTAR BAYI TABUNG.
Para ulama dalam lembaga Lajnah Da’imah telah mengeluarkan fatwa
pelarangan praktek bayi tabung. Karena praktek tersebut akan menyebabkan
terbukanya aurat, tersentuhnya kemaluan dan terjamahnya rahim. Kendati pun mani
yang disuntikkan ke rahim wanita tersebut adalah mani suaminya. Menurut
pendapat saya, hendaknya seorang ridha dengan keputusan Allah Ta'ala, sebab
Dia-lah yang berfirman dalam kitab-Nya:
÷rr&
öNßgã_Íirtã
$ZR#tø.è
$ZW»tRÎ)ur
(
ã@yèøgsur
`tB âä!$t±o $¸JÉ)tã 4
¼çm¯RÎ)
ÒOÎ=tæ
ÖÏs%
ÇÎÉÈ
Artinya: “Dia menjadikan mandul siapa yang Dia dikehendaki “. (QS.
42:50)
Dia menjadikan mandul siapa yang Dia dikehendaki
: tidak memiliki anak. Berkata Imam Al-Baghawi: Seperti Nabi Yahya dan Isa,
maka manusia terbagi menjadi empat; 1. Mereka yang diberi anak-anak perempuan
yang banyak, 2. Mereka yang diberi anak laki-laki yang banyak, 3. Mereka yang
diberi dari keduanya, laki-laki dan wanita, 4. Mereka yang tidak diberi, maka
Allah menjadikannya mandul, tidak punya keturunan dan anak.
Majma' Fiqih Islami pada Muktamar yang ketiga di Amman,
Jordania, pada tanggal 11-16 Oktober 1986 M bertepatan dengan tanggal 8-13
Safar 1407 Hijriyyah, telah mengeluarkan fatwa tentang masalah ini yang intinya
sebagai berikut:
Bahwa
teknik pembuahan buatan (bayi tabung) yang dikenal pada hari ini ada 7 macam:
1.
Sperma
diambil dari seorang suami, tapi ovum diambil dari wanita lain yang bukan
istrinya, lalu benih-benih itu dimasukkan ke dalam rahim istri yang sah. [Hal
ini tidak diperbolehkan menurut syariat]
2.
Sperma
diambil dari seorang laki-laki yang bukan suaminya, tapi ovum diambil dari
istrinya, lalu benih-benih itu dimasukkan ke dalam rahim istri. [Hal ini tidak
diperbolehkan menurut syariat]
3.
Sperma
dan ovum diambil dari pasangan suami istri yang sah, namun benih-benih itu
dimasukkan ke dalam rahim seorang wanita lain yang bukan istri sah laki-laki
tersebut. [Hal ini tidak diperbolehkan menurut syariat]
4.
Sperma
dan ovum diambil dari laki-laki lain dan wanita lain, lalu dimasukkan ke dalam
benih istri seseorang. [Hal ini tidak diperbolehkan menurut syariat]
5.
Sperma
dan ovum diambil dari pasangan suami istri yang sah namun benih itu kemudian
dimasukkan ke dalam rahim istri keduanya. Maksudnya dalam hal ini suami itu
punya 2 orang istri. [Hal ini tidak diperbolehkan menurut syariat]
6.
Sperma
dan ovum diambil dari pasangan suami istri yang sah lalu benih itu dimasukkan
ke dalam rahim sang istri pemilik ovum tersebut. [Diperbolehkan menurut
syariat]
7.
Sperma
suami diambil lalu dengan teknik tertentu dimasukkan ke dalam rahim atau organ
tertentu di dalam tubuh istrinya yang sah. Dalam hal ini pembuahan tetap
dilakukan di dalam tubuh istri. [Diperbolehkan menurut syariat]
Majelis telah mengeluarkan ketetapan bahwa
5 teknis yang pertama adalah teknik yang diharamkan secara syariah islam.
Sedangkan teknik yang ke-6 dan ke-7 adalah teknis yang dibenarkan secara
syariah, bila memang dipandang perlu untuk dilakukan.
Kalau kita lihat apa yang disepakati para
ulama kontemporer itu, pada intinya mereka membolehkannya selama
syarat-syaratnya terpenuhi, antara lain:
§
Kepastian
sulitnya terjadi pembuahan tanpa proses bantuan dari pihak medis.
§
Sperma
dan ovumnya benar-benar milik pasangan yang syah.
§
Media
rahim yang digunakan adalah milik istri, bukan milik wanita lain.
Pada syarat yang terakhir ini, bila media
rahim yang digunakan milik wanita lain, maka hukumnya jatuh pada zina. Meski
bukan zina yang mewajibkan had (rajam atau cambuk 100 kali). Sebab yang
terjadi hanyalah rahim wanita kemasukan sperma laki-laki asing yang bukan
suaminya.
Untuk memberikan pemahaman kepada umat islam tentang
inseminasi buatan, yang sah dan yang tidak sah karena berakibat pada
ketidakjelasan setatus anak-anak yang dilahirkan, MUI propinsi DKI Jakarta
memfatwakan tentang hukum inseminasi buatan, sebagai berikut:
1.
Inseminasi
buatan yang dilakukan dengan memasukkan seperma suami ke dalam rahim istri
melalui suntikan secara langsung adalah diperbolehkan [halal], karena dapat
membantu suami istri untuk memperoleh keturunan yang sah, terutama bagi suami
yang tidak mampu ereksi dan melakukan coitus [jima’]. Disamping itu juga tidak
menimbulkan syubhat, sehingga pada hakikatnya sama dengan melakukan hubungan suami
istri [coitus/jima’] secara sah, sebagaimana difirmankan dalam surat An-Nahl ayat: 72.
ª!$#ur @yèy_ Nä3s9 ô`ÏiB ö/ä3Å¡àÿRr& %[`ºurør& @yèy_ur Nä3s9 ô`ÏiB Nà6Å_ºurør& tûüÏZt/ Zoyxÿymur Nä3s%yuur z`ÏiB ÏM»t6Íh©Ü9$# 4 È@ÏÜ»t6ø9$$Î6sùr& tbqãZÏB÷sã ÏMyJ÷èÏZÎ/ur «!$# öNèd tbrãàÿõ3t ÇÐËÈ
Artinya:
“Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan
menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan
memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang
bathil dan mengingkari nikmat Allah ?"
2.
Inseminasi
buatan antara suami isteri melalui bank sperma atau sejenisnya adalah haram,
karena meskipun keduanya masih terikat oleh perkawinan yang sah, tetapi karena
dilakukan melalui bank sperma maka dikhawatirkan terjadi kesalahan atau
pencampur adukan antara sperma suami dengan sperma orang lain [syaddudz
dzari’ah], sebagaimana telah disabdakan Rasulullah dalam hadits shahih:
عن
أبي عبدالله النعمان بن بشير رضي الله عنهما قال
: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول " إن الحلال بين و الحرام بين , وبينهما مشتبهات قد لا يعلمهن كثير من الناس , فمن اتقى الشبهات
فقد استبرأ لدينه وعرضه , ومن وقع في الشبهات
فقد وقع في الحرام , كالراعي يرعى حول الحمى يوشك أن يرتع
فيه , ألا وأن لكل ملك حمى , ألا وإن حمى الله محارمه , إلا وإن في الجسد مضغة إذا صلحت صلح الجسد كله , وإذا فسدت فسد الجسد كله , ألا وهي القلب
Dari
Abu 'Abdillah An-Nu'man bin Basyir radhiallahu 'anhuma berkata,"Aku
mendengar Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya yang Halal itu jelas dan yang
haram itu jelas, dan diantara keduanya ada perkara yang samar-samar, kebanyakan
manusia tidak mengetahuinya, maka barangsiapa menjaga dirinya dari yang
samar-samar itu, berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya, dan
barangsiapa terjerumus dalam wilayah samar-samar maka ia telah terjerumus
kedalam wilayah yang haram, seperti penggembala yang menggembala di sekitar
daerah terlarang maka hampir-hampir dia terjerumus kedalamnya. Ingatlah setiap
raja memiliki larangan dan ingatlah bahwa larangan Alloh apa-apa yang
diharamkan-Nya. Ingatlah bahwa dalam jasad ada sekerat daging jika ia baik maka
baiklah seluruh jasadnya dan jika ia rusak maka rusaklah seluruh jasadnya.
Ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati”.
[Bukhari no. 52, Muslim no. 1599]
Kalimat,
“Sesungguhnya yang Halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan diantara
keduanya ada perkara yang samar-samar” maksudnya segala sesuatu terbagi
kepada tiga macam hukum. Sesuatu yang ditegaskan halalnya oleh Allah, maka dia
adalah halal. Adapun yang Allah nyatakan dengan tegas haramnya, maka dia
menjadi haram. Juga diharamkan perbuatan keji yang terang-terangan maupun yang
tersembunyi. Setiap perbuatan yang Allah mengancamnya dengan hukuman tertentu atau
siksaan atau ancaman keras, maka perbuatan itu haram.
Adapun
yang syubhat (samar) yaitu setiap hal yang dalilnya masih dalam pembicaraan
atau pertentangan, maka menjauhi perbuatan semacam itu termasuk wara’.
Para
Ulama berbeda pendapat mengenai pengertian syubhat yang diisyaratkan oleh
Rasulullah. Pada hadits tersebut, sebagian ulama berpendapat bahwa hal semacam
itu haram hukumnya. Sebagian yang lain berpendapat bahwa hal yang syubhat itu
hukumnya halal. Sebagian lain lagi berkata bahwa syubhat yang tersebut pada
hadits ini tidak dapat dikatakan halal atau haram, karena Rasulullah
menempatkannya di antara halal dan haram, oleh karena itu kita memilih diam
saja, dan hal itu termasuk sifat wara’ juga.
Demikian
juga kaidah ushul fiqih yang menyatakan:
درء المفاسد مقدّم على جلب المصالح
Artinya:
“Menolak bahaya harus lebih dipreoritaskan daripada menarik manfaat.“
3.
Inseminasi
buatan antara seorang wanita dengan laki-laki yang bukan suaminya adalah haram
secara muthlak dan dinilai sebagai perbuatan keji, sebagaimana telah
difirmankan Allah dalam surat
Al-An’am Ayat: 51
öÉRr&ur ÏmÎ/ tûïÏ%©!$# tbqèù$ss br& (#ÿrãt±øtä 4n<Î) óOÎgÎn/u }§øs9 Oßgs9 `ÏiB ¾ÏmÏRrß @Í<ur wur ÓìÏÿx© öNßg¯=yè©9 tbqà)Gt ÇÎÊÈ
Artinya:
“Dan berilah peringatan dengan apa yang diwahyukan itu kepada orang-orang
yang takut akan dihimpunkan kepada Tuhannya (pada hari kiamat), sedang bagi
mereka tidak ada seorang pelindung dan pemberi syafa'atpun selain daripada
Allah, agar mereka bertakwa.”
Demikian
juga sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Abu Daud:
لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ
وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ يَعْنِي إِتْيَانَ
الْحَبَالَى ( رواه أبو داود )
Artinya:
“Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk
menyiramkan spermanya ke dalam rahim orang lain.“
4.
Sehubungan
dengan haramnya inseminasi buatan antara wanita dengan laki-laki yang bukan
suaminya, maka diharamkan juga mengadakan bank sperma atau sejenisnya untuk
keperluan inseminasi buatan; menyerahkan mani kepada bank sperma, baik melalui
jual beli maupun dengan cuma-cuma dengan maksud agar dipergunakan untuk
inseminasi buatan; menyediakan wanita untuk membuahkan sperma laki-laki yang
bukan suaminya dalam rahimnya, baik secara langsung [melalui persetubuhan]
maupun melalui inseminasi buatan, meskipun dengan janji bahwa ia akan
menyerahkan anak yang dilahirkan kepada laki-laki yang memberikan sperma
tersebut. Hal ini berdasarkan pada kaidah ushuliyah sebagai berikut:
للوسائل حكم المقاصد
Artinya: “Hukum suatu sarana
adalah mengikuti hukum tujuan.“
5.
Memperbolehkan,
menganjurkan, mempropagandakan atau membantu perbuatan inseminasi buatan adalah
haram. Karena memberi kesempatan, menganjurkan, dan mempropagandakan suatu yang
haram adalah sama dengan melakukan perbuatan yang haram, sebagaimana telah
difirmankan dalam surat
Al Maidah ayat: 2
.. ¢ (#qçRur$yès?ur n?tã ÎhÉ9ø9$# 3uqø)G9$#ur ( wur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ßÏx© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ
Artinya:
“….Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan
jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu
kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
Demikian
juga sabda Rasulullah yang diriwayatkan Imam Muslim:
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ
لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ كَانَ
عَلَيْهِ مِنْ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ
آثَامِهِمْ شَيْئًا
Artinya:
“Barangsiapa mengajak kepada kebaikan, maka ia akan memperoleh pahala
seperti pahala orang-orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi pahala mereka
sedikitpun. Dan barangsiapa mengajak kepada kesesatan, maka ia akan mendapat
dosa seperti dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa mereka
sedikitpun “.
Hadits
sharih ini memicu untuk berbuat sunnah-sunnah yang baik, dan mengharamkan
perkara-perkara yang buruk. Dan barangsiapa yang mengajak pada kebaikan maka
baginya pahala seperti orang yang yang mengerjakannya hingga hari kiamat, dan
barangsiapa yang mengajak pada keburukan maka baginya dosa orang dosa seperti
orang yang mengerjakannya. Wallhau
a’lam bi shawab.
0 komentar:
Posting Komentar
Tulis saran dan kritik anda di sini. Harus menggunakan login akun @yahoo, @gmail, @hotmail atau yang lainnya