Tahlilan bagi kebanyakan masyarakat Indonesia merupakan
hal baik dan termasuk dari ajaran Islam yang hendaknya senantiasa dilaksanakan
dan dilestarikan. Terlebih lagi para ulama dan tokoh juga menyerukan akan
disyari’atkannya perbuatan ini. Mereka memandang tahlilan dari satu sisi dapat
dinilai sebagai suatu “keberhasilan besar” para muballigh, para ulama dan aulia
terdahulu, yang harus disyukuri dan dilestarikan serta dibenahi dan
disempurnakan, bukan disalah-salahkan dan “diprogramkan dan diperjuangkan”
untuk dihapus total. (Tahlilan Dalam Perspektif Al-Qur’an dan As-Sunnah :
Xiii).
Mengenai hal ini Imam Syafi’i “berkata dalam kitabnya,
“….dan aku membenci al ma’tam, yaitu proses berkumpul / bergabung (di tempat
keluarga mayit) walaupun tanpa tangisan, karena hal tersebut hanya akan
menimbulkan bertambahnya kesedihan dan membutuhkan biaya, padahal beban
kesedihan masih melekat (di keluarga mayit)”. (Al-Umm, Juz I, hlm. 279)
Mahmud Al-Alusi berkata,”Adapun jika membaca Al-Qur’an
itu dengan memperoleh upah sebagaimana yang dilakukan kebanyakan manusia pada
hari ini, mereka memberi upah kepada para penghafal Al-Qur’an untuk membacakan
Al-Qur’an bagi mayit mereka, kemudian mereka membacanya karena upah itu, maka
pahala bacaannya tidak akan sampai karena memang mereka tidak memiliki pahala
yang bisa dikirimkan. Hal itu karena haramnya mengambil upah bacaan Al-Qur’an
meskipun demikian tidak diharamkan mengambil upah karena mengajarkannya.”
(Ruhul Ma’aani; 14/66)
Syaikh Bakar bin Abdullah Abu Zaid, saat membahas
perkara-perkara bid’ah menyatakan,”Mengupah seseorang atau lebih untuk membaca
Al-Qur’an dan menghadiahkan pahalanya kepada orang yang sudah meninggal dunia
atau yang masih hidup adalah amalan bid’ah. Pahala bacaan itu tidak didapat
oleh orang yang membacanya, sebab ia sudah mengharapkan dunia dari apa yang
dikerjakannya. Orang yang mengupah pun tidak mendapatkan apa-apa, karena hal
itu adalah amalan bid’ah. Nabi SAW telah bersabda,”Barangsiapa mengadakan
sesuatu yang bru di dalam urusan kami yang bukan termasuk bagiannya, maka itu
tertolak.(HR.Bukhari, Muslim, Ahmad, Adu Daud dan Ibnu Majah) (Panduan Tazkiyah
Sesuai Sunnah : 194-195)
Syaikh Sayyid Sabiq salah satu pakar hukum Islam
mengatakan,“Segala apa yang dilakukan orang-orang pada masa sekarang ini berupa
kumpul-kumpul untuk ta’ziyah, mendirikan tenda-tenda, membentangkan hamparan,
menghambur-hamburkan harta yang banyak demi gengsi adalah merupakan hal-hal
baru dan “bid’ah munkaroh” yang wajib dijauhi oleh semua orang muslim, dan
“haram” melakukannya, apalagi sering di barengi dengan hal-hal yang
bertentangan dengan petunjuk al Qur’an dan as Sunnah serta berjalan sesuai
dengan adat jahiliyah seperti melagukan Al-Qur’an, tidak memperhatikan
adab-adab tilawah, ramai dan menyibukkan diri dengan merokok dari mendengarkan
al Qur’an. Tidak cukup sampai disitu saja, mereka tidak hanya terbatas
melakukannya di hari-hari pertama saja, tapi mereka menjadikan hari 40 sebagai
hari pengulangan kemunkaran-kemunkaran dan bid’ah ini. Dan juga mereka mengadakan
peringatan tahunan (haul istilah orang Indonesia, pen). Pertama, kedua,
dan seterusnya hal-hal yang tidak sesuai dengan akal sehat dan dalil yang
kuat”.(Sayyid Sabiq, Fiqhus
Sunnah, Jilid I, halaman 564)
Hamud bin Abdullah Al-Mathar mengutip perkataan Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin beliau berkata,”Berkumpul di kediaman ahli
mayit untuk membacakan Al-Qur’an serta membagi-bagikan kurma dan daging
termasuk perbuatan-perbuatan bid’ah yang harus dihindari. Dalam hal ini mungkin
terjadi ratapan, tangisan, kesedihan, dan mengenang mayit sehingga musibah
tersebut tetap membahana di hati keluarganya dan tidak sirna. (Ensiklopedia
Bid’ah : 216)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin beliau juga berkata,"Al-Ma'tam
seluruhnya adalah bid'ah, baik itu tiga hari, satu pekan, atau empatpuluh hari,
karena hal itu tidak pernah dilakukan oleh salafussholeh radhiyallahu 'anhum.
Jika sekiranya perbuatan itu baik, tentulah mereka sudah mendahului kita
mengerjakannya. Juga karena perbuatan tersebut termasuk pemborosan harta,
penyia-nyiaan waktu, dan bisa jadi akan mendatangkan kemunkaran dan niyahah
yang termasuk yang dilaknat." (Fataawaa Al-Aqidah wa arkanul Islam : 385)
Mengutip perkataan Syaikh Abdul Aziz bin Baz tentang
upacara kematian,"Sama sekali tidak ada riwayat dari Nabi SAW, tidak dari
para sahabat ra. Dan tidak pula dari para as-salafush Shalih tentang
penyelenggaraan pesta untuk mayit, baik ketika meninggalnya, seminggu
setelahnya, empat puluh hari setelahnya ataupun setahun setelahnya, bahkan ini
merupakan bid'ah dan kebiasaan buruk yang dahulunya dilakukan oleh orang-orang
Mesir purbakala dan kaum kafir lainnya." (Al-Mathar : 2008, 228)
Syaikh bin Baz ditanya
bolehkah membacakan Al-Qur’an untuk mayat, yaitu dengan menempatkan mushaf di
rumah si mayat, lalu para tetangga dan berdatangan, kemudian masing-masing membacakan
satu juz umpamanya, setelah itu kembali
kepada pekerjaan masing-masing, namun untuk bacaan itu mereka tidak diberi
upah. Selesai bacaan, si pembaca mendoakan si mayat dan menghadiahkan pahala bacaannya
kepada si mayat. Apakah bacaan doa itu sampai kepada si mayit dan mendapat
pahala ?
Maka beliau
menjawab,”Perbuatan ini dan yang serupa itu tidak ada asalnya, tidak diketahui
bahwa itu berasal dari Nabi SAW dan tidak diriwayatkan pula dari para sahabat
beliau ra bahwa mereka membacakan Al-Qur’an untuk mayat, bahkan Nabi SAW telah
bersabda,”Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan,
maka ia tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Disebutkan dalam
Ash-Shahihain, dari Aisyah ra, dari Nabi SAW, bahwa Nabi SAW
bersabda,”Barangsiapa membuat sesuatu yang baru dalam urusan kami (dalam Islam)
yang tidak terdapat (tuntunan) padanya, maka ia tertolak.” (HR. Bukhari dan
Muslim)
Dalam Shahih Muslim
disebutkan, dari Jabir ra, dalam salah satu khutbah Jum’at, Nabi SAW
bersabda,”Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah,
sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad SAW, seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan
dan setiap hal yang baru adalah sesat.” An-Nasa’i menambahkan pada riwayat ini dengan isnad
yang shahih,”Dan setiap yang sesat itu
(tempatnya) di neraka.”
Adapun bersedekah atas nama si
mayit dan mendoakannya, bisa berguna baginya dan sampai kepadanya menurut
ijma’ kaum muslimin. Hanya Allah-lah
yang kuasa memberi petunjuk dan hanya Allah-lah tempat meminta.” (Fatwa-Fatwa
Terkini : 2/474-475)
Muhammad Ahmad Abdul Salam
berkata,”Suatu hal yang dibenci (munkar) pula dalam agama ialah mengadakan
tahlilan-tahlilan seperti yang digambarkan di atas, karena mereka
sesungguhnya membaru-barui atau
membangkit-bangkit kembali kesedihan dengan mengadakan pada setiap hari Kamis
sesudah wafatnya sang mayit ingá masa 40 hari, atau hingga hari peringatan satu
tahun wafatnya si mayit. Mereka membangun kemah, pondok, atau pelampang dan mengundang orang-orang untuk berdzikir,
bertahlil dan bertasbih, serta menunggu kedatangan orang-orang berta’ziah kepada
mereka di tempat itu.”(Hukum Membaca Al-Qur’an Untuk Orang Mati Sampaikah
Pahalanya Pada Mereka ? : 46)
Syaikh Mahmud Syaltut,
Syaikhul Azhar (Universitas Al-Azhar Mesir), beliau menambahkan,”…dan ta’ziyah
itu tidak ada di abad-abad pertama (Islam) kecuali ketika mengiringi jenazah
atau ketika bertemu pertama kali bagi orang yang tidak ikut mengiringi jenazah.”
Kemudian dia berkata lagi,”Dari sini, tidak pernah dikenal di dalam ajaran
Islam apa yang disebut pada masa sekarang ini dengan nama Kamis kecil atau
Kamis besar, apalagi yang namanya ke-40 (matang puluh), temu tahunan (haul)
yang mereka gunakan untuk mengingat kesedihan lagi dan mereka mengulang
kumpul-kumpul lagi di hari itu dengan
meninggalkan pekerjaan rutinnya yang bermanfaat.” (Tarekat, Tasawuf, Tahlilan
dan Maulidan : 130-131)
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Abdurrahman bin Baaz ditanya
tentang apakah orang-orang yang sudah meninggal bisa mendapatkan manfaat dari
bacaan Al-Qur’an dari orang-orang yang masih hidup ? dan jika ada orang yang
meninggal, kemudian orang-orang membaca Al-Qur’an selama tiga hari, menyembelih
binatang dan mengadakan jamuan apakah hal ini termasuk perkara yang
disyari’atkan ? beliau menjawab,”Bacaan yang ditujukan kepada orang-orang yang
sudah meninggal adalah bid’ah dan
mengambil upah dari bacaan itu adalah
dilarang, karena syari’at yang suci tidak menyebutkan hal itu. Sedangkan ibadah
adalah taufiqiyah (paket-pen), tidak boleh dilaksanakan kecuali jika Allah
mensyari’atkan, sebagaimana sabda Nabi SAW,”Barangsiapa membuat sesuatu yang
baru dalam urusan kami (dalam Islam) yang tidak terdapat (tuntunan) padanya,
maka ia tertolak.”(Hadits ini disepakati keshahihannya). Begitu pula dengan
penyembelihan binatang, penyajian makanan karena adanya orang meninggal
semuanya adalah bid’ah munkaroh, tidak diperbolehkan, baik di hari kematiannya,
maupun hari-hari (setelahnya), karena syari’at yang suci tidak menyebutkan hal
itu, bahkan kegiatan tersebut termasuk perbuatan jahiliyah, sebagaimana
ditetapkan dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda,”Ada empat perkara dalam ummatku
yang tidak mereka tinggalkan yang termasuk perkara jahiliyah ; bangga terhadap
keturunan, menghina keturunan, meminta hujan dengan bintang dan niyahah
(meratap).” Beliau juga bersabda,”Orang yang meratap jika tidak bertaubat
sebelum meninggal, maka di hari kiamat akan dibangunkan mengenakan jubah ter
dan perisai kudis.” (HR. Muslim dalam shahihnya).
Dari Jabir bin Abdullah Al Bajalli radhiyallahu ‘anhu
berkata,“Adalah kami (para sahabat) menganggap bahwa berkumpul di rumah ahli
mayit dan mereka menyediakan makanan sesudah mayit di tanam (di makamkan)
adalah termasuk perbuatan niyahah
(meratap)” (Diriwayatkan Imam Ahmad dengan sanad shahih. Dan juga sabda
Rasulullah ‘alaihisholaatu wassalaam,”Ada empat perkara dalam ummatku yang
tidak mereka tinggalkan yang termasuk perkara jahiliyah.” (Hadits yang telah
disebutkan sebelumnya). Tidak termasuk yang dikerjakan Nabi SAW dan tidak pula
amalan para sahabat ra jika ada orang yang meninggal, membacakan Al-Qur’an,
menyembelih binatang-binatang, mengadakan perkumpulan-perkumpulan, jamuan
makan, dan pesta-pesta. Semua ini adalah bid’ah maka wajib berhati-hati darinya
dan mengingatkan manusia darinya. Lebih khusus lagi bagi para ulama, mereka
harus melarang manusia apa yang Allah haramkan atas mereka, mengambil tindakan
orang-orang bodoh, ingá mereka dapat istiqomah di jalan yang sama yang
disyari’atkan Allah kepada
hamba-hamba-Nya. Dengan begitu, masyarakat akan menjadi baik, hukum
Islam menjadi jelas dan perkara-perkara jahiliyah menjadi lenyap. Kita memohon
kepada Allah hidayah dan taufiq untuk semuanya. (Majmu’ fataawaa Wa Maqaalaat
Mutanawwi’ah : 4/ 346)
Hadits
di atas juga menyatakan bahwa orang yang melakukan niyahah (meratap) tidak
bertaubat dari perbuatannya sebelum mati, kelak di hari kiamat ia dibangkitkan
dengan memakai tameng dari kudis dan jubah ter.
As-Sirbaal
(pakaian) dan Ad-Dir’u (sesuatu yang menempel pada badan), artinya hádala
kulitnya tenderita kudis atau cacar. Yaitu penyakit gatal dan tampak menonjol
pada kulit. Oleh karena itu, apabila kulitnya dipenuhi kudis, dengan mengenakan
pakaian dari ter akan lebih menéala dalam api neraka-na’udzubillah.
Namun,
jika ia bertaubat sebelum mati, Allah akan menerima taubatnya. Siapa pun yang
bertaubat dari dosa sebelum meninggal, Allah akan menerima taubatnya. (Syarah
Al-Kabair : 313)
Abu
Luz (2002) berkata,"Barangsiapa mengumpulkan manusia untuk membaca
Al-Qur'an bersama-sama kemudian menghadiahkan pahalanya untuk orang-orang yang
sudah meninggal, perbuatan ini tidak ada dalilnya dan termasuk bid'ah. Dan
setiap bid'ah itu sesat. Ini dari satu sisi.
Dari
sisi lain, apabila para pembacanya diberi upah atas bacaannya, sebagaimana yang
sering terjadi di antara mereka, maka perbuatan ini tidak akan mendapatkan
pahala, karena mereka membacanya bukan untuk tujuan ibadah kepada Alloh Azza
Wajalla, akan tetapi membaca untuk tujuan mendapatkan upah.
Wallahu a’lam bish showab...
0 komentar:
Posting Komentar
Tulis saran dan kritik anda di sini. Harus menggunakan login akun @yahoo, @gmail, @hotmail atau yang lainnya