Sabtu, 21 Desember 2013

HUKUM TAHLILAN

Label Post:





Tahlilan bagi kebanyakan masyarakat Indonesia merupakan hal baik dan termasuk dari ajaran Islam yang hendaknya senantiasa dilaksanakan dan dilestarikan. Terlebih lagi para ulama dan tokoh juga menyerukan akan disyari’atkannya perbuatan ini. Mereka memandang tahlilan dari satu sisi dapat dinilai sebagai suatu “keberhasilan besar” para muballigh, para ulama dan aulia terdahulu, yang harus disyukuri dan dilestarikan serta dibenahi dan disempurnakan, bukan disalah-salahkan dan “diprogramkan dan diperjuangkan” untuk dihapus total. (Tahlilan Dalam Perspektif Al-Qur’an dan As-Sunnah : Xiii).

Mengenai hal ini Imam Syafi’i “berkata dalam kitabnya, “….dan aku membenci al ma’tam, yaitu proses berkumpul / bergabung (di tempat keluarga mayit) walaupun tanpa tangisan, karena hal tersebut hanya akan menimbulkan bertambahnya kesedihan dan membutuhkan biaya, padahal beban kesedihan masih melekat (di keluarga mayit)”. (Al-Umm, Juz I, hlm. 279)
Mahmud Al-Alusi berkata,”Adapun jika membaca Al-Qur’an itu dengan memperoleh upah sebagaimana yang dilakukan kebanyakan manusia pada hari ini, mereka memberi upah kepada para penghafal Al-Qur’an untuk membacakan Al-Qur’an bagi mayit mereka, kemudian mereka membacanya karena upah itu, maka pahala bacaannya tidak akan sampai karena memang mereka tidak memiliki pahala yang bisa dikirimkan. Hal itu karena haramnya mengambil upah bacaan Al-Qur’an meskipun demikian tidak diharamkan mengambil upah karena mengajarkannya.” (Ruhul Ma’aani; 14/66)
Syaikh Bakar bin Abdullah Abu Zaid, saat membahas perkara-perkara bid’ah menyatakan,”Mengupah seseorang atau lebih untuk membaca Al-Qur’an dan menghadiahkan pahalanya kepada orang yang sudah meninggal dunia atau yang masih hidup adalah amalan bid’ah. Pahala bacaan itu tidak didapat oleh orang yang membacanya, sebab ia sudah mengharapkan dunia dari apa yang dikerjakannya. Orang yang mengupah pun tidak mendapatkan apa-apa, karena hal itu adalah amalan bid’ah. Nabi SAW telah bersabda,”Barangsiapa mengadakan sesuatu yang bru di dalam urusan kami yang bukan termasuk bagiannya, maka itu tertolak.(HR.Bukhari, Muslim, Ahmad, Adu Daud dan Ibnu Majah) (Panduan Tazkiyah Sesuai Sunnah : 194-195)
Syaikh Sayyid Sabiq salah satu pakar hukum Islam mengatakan,“Segala apa yang dilakukan orang-orang pada masa sekarang ini berupa kumpul-kumpul untuk ta’ziyah, mendirikan tenda-tenda, membentangkan hamparan, menghambur-hamburkan harta yang banyak demi gengsi adalah merupakan hal-hal baru dan “bid’ah munkaroh” yang wajib dijauhi oleh semua orang muslim, dan “haram” melakukannya, apalagi sering di barengi dengan hal-hal yang bertentangan dengan petunjuk al Qur’an dan as Sunnah serta berjalan sesuai dengan adat jahiliyah seperti melagukan Al-Qur’an, tidak memperhatikan adab-adab tilawah, ramai dan menyibukkan diri dengan merokok dari mendengarkan al Qur’an. Tidak cukup sampai disitu saja, mereka tidak hanya terbatas melakukannya di hari-hari pertama saja, tapi mereka menjadikan hari 40 sebagai hari pengulangan kemunkaran-kemunkaran dan bid’ah ini. Dan juga mereka mengadakan peringatan tahunan (haul istilah orang Indonesia, pen). Pertama, kedua, dan seterusnya hal-hal yang tidak sesuai dengan akal sehat dan dalil yang kuat”.(Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Jilid I, halaman 564)
Hamud bin Abdullah Al-Mathar mengutip perkataan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin beliau berkata,”Berkumpul di kediaman ahli mayit untuk membacakan Al-Qur’an serta membagi-bagikan kurma dan daging termasuk perbuatan-perbuatan bid’ah yang harus dihindari. Dalam hal ini mungkin terjadi ratapan, tangisan, kesedihan, dan mengenang mayit sehingga musibah tersebut tetap membahana di hati keluarganya dan tidak sirna. (Ensiklopedia Bid’ah : 216)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin beliau juga berkata,"Al-Ma'tam seluruhnya adalah bid'ah, baik itu tiga hari, satu pekan, atau empatpuluh hari, karena hal itu tidak pernah dilakukan oleh salafussholeh radhiyallahu 'anhum. Jika sekiranya perbuatan itu baik, tentulah mereka sudah mendahului kita mengerjakannya. Juga karena perbuatan tersebut termasuk pemborosan harta, penyia-nyiaan waktu, dan bisa jadi akan mendatangkan kemunkaran dan niyahah yang termasuk yang dilaknat." (Fataawaa Al-Aqidah wa arkanul Islam : 385)
Mengutip perkataan Syaikh Abdul Aziz bin Baz tentang upacara kematian,"Sama sekali tidak ada riwayat dari Nabi SAW, tidak dari para sahabat ra. Dan tidak pula dari para as-salafush Shalih tentang penyelenggaraan pesta untuk mayit, baik ketika meninggalnya, seminggu setelahnya, empat puluh hari setelahnya ataupun setahun setelahnya, bahkan ini merupakan bid'ah dan kebiasaan buruk yang dahulunya dilakukan oleh orang-orang Mesir purbakala dan kaum kafir lainnya." (Al-Mathar : 2008, 228)
Syaikh bin Baz ditanya bolehkah membacakan Al-Qur’an untuk mayat, yaitu dengan menempatkan mushaf di rumah si mayat, lalu para tetangga dan berdatangan, kemudian masing-masing membacakan satu  juz umpamanya, setelah itu kembali kepada pekerjaan masing-masing, namun untuk bacaan itu mereka tidak diberi upah. Selesai bacaan, si pembaca mendoakan si mayat dan menghadiahkan pahala bacaannya kepada si mayat. Apakah bacaan doa itu sampai kepada si mayit dan mendapat pahala ?
Maka beliau menjawab,”Perbuatan ini dan yang serupa itu tidak ada asalnya, tidak diketahui bahwa itu berasal dari Nabi SAW dan tidak diriwayatkan pula dari para sahabat beliau ra bahwa mereka membacakan Al-Qur’an untuk mayat, bahkan Nabi SAW telah bersabda,”Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan, maka ia tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Disebutkan dalam Ash-Shahihain, dari Aisyah ra, dari Nabi SAW, bahwa Nabi SAW bersabda,”Barangsiapa membuat sesuatu yang baru dalam urusan kami (dalam Islam) yang tidak terdapat (tuntunan) padanya, maka ia tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam Shahih Muslim disebutkan, dari Jabir ra, dalam salah satu khutbah Jum’at, Nabi SAW bersabda,”Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah, sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad SAW, seburuk-buruk  perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan dan setiap hal yang baru adalah sesat.” An-Nasa’i  menambahkan pada riwayat ini dengan isnad yang shahih,”Dan setiap yang sesat  itu (tempatnya) di neraka.”
Adapun bersedekah atas nama si mayit dan mendoakannya, bisa berguna baginya dan sampai kepadanya menurut ijma’  kaum muslimin. Hanya Allah-lah yang kuasa memberi petunjuk dan hanya Allah-lah tempat meminta.” (Fatwa-Fatwa Terkini : 2/474-475)
Muhammad Ahmad Abdul Salam berkata,”Suatu hal yang dibenci (munkar) pula dalam agama ialah mengadakan tahlilan-tahlilan seperti yang digambarkan di atas, karena mereka sesungguhnya  membaru-barui atau membangkit-bangkit kembali kesedihan dengan mengadakan pada setiap hari Kamis sesudah wafatnya sang mayit ingá masa 40 hari, atau hingga hari peringatan satu tahun wafatnya si mayit. Mereka membangun kemah, pondok, atau pelampang  dan mengundang orang-orang untuk berdzikir, bertahlil dan bertasbih, serta menunggu kedatangan orang-orang berta’ziah kepada mereka di tempat itu.”(Hukum Membaca Al-Qur’an Untuk Orang Mati Sampaikah Pahalanya Pada  Mereka ? : 46)
Syaikh Mahmud Syaltut, Syaikhul Azhar (Universitas Al-Azhar Mesir), beliau menambahkan,”…dan ta’ziyah itu tidak ada di abad-abad pertama (Islam) kecuali ketika mengiringi jenazah atau ketika bertemu pertama kali bagi orang yang tidak ikut mengiringi jenazah.” Kemudian dia berkata lagi,”Dari sini, tidak pernah dikenal di dalam ajaran Islam apa yang disebut pada masa sekarang ini dengan nama Kamis kecil atau Kamis besar, apalagi yang namanya ke-40 (matang puluh), temu tahunan (haul) yang mereka gunakan untuk mengingat kesedihan lagi dan mereka mengulang kumpul-kumpul  lagi di hari itu dengan meninggalkan pekerjaan rutinnya yang bermanfaat.” (Tarekat, Tasawuf, Tahlilan dan Maulidan : 130-131)
      Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Abdurrahman bin Baaz ditanya tentang apakah orang-orang yang sudah meninggal bisa mendapatkan manfaat dari bacaan Al-Qur’an dari orang-orang yang masih hidup ? dan jika ada orang yang meninggal, kemudian orang-orang membaca Al-Qur’an selama tiga hari, menyembelih binatang dan mengadakan jamuan apakah hal ini termasuk perkara yang disyari’atkan ? beliau menjawab,”Bacaan yang ditujukan kepada orang-orang yang sudah meninggal adalah  bid’ah dan mengambil upah dari bacaan  itu adalah dilarang, karena syari’at yang suci tidak menyebutkan hal itu. Sedangkan ibadah adalah taufiqiyah (paket-pen), tidak boleh dilaksanakan kecuali jika Allah mensyari’atkan, sebagaimana sabda Nabi SAW,”Barangsiapa membuat sesuatu yang baru dalam urusan kami (dalam Islam) yang tidak terdapat (tuntunan) padanya, maka ia tertolak.”(Hadits ini disepakati keshahihannya). Begitu pula dengan penyembelihan binatang, penyajian makanan karena adanya orang meninggal semuanya adalah bid’ah munkaroh, tidak diperbolehkan, baik di hari kematiannya, maupun hari-hari (setelahnya), karena syari’at yang suci tidak menyebutkan hal itu, bahkan kegiatan tersebut termasuk perbuatan jahiliyah, sebagaimana ditetapkan dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda,”Ada empat perkara dalam ummatku yang tidak mereka tinggalkan yang termasuk perkara jahiliyah ; bangga terhadap keturunan, menghina keturunan, meminta hujan dengan bintang dan niyahah (meratap).” Beliau juga bersabda,”Orang yang meratap jika tidak bertaubat sebelum meninggal, maka di hari kiamat akan dibangunkan mengenakan jubah ter dan perisai kudis.” (HR. Muslim dalam shahihnya).
      Dari Jabir bin Abdullah Al Bajalli radhiyallahu ‘anhu berkata,“Adalah kami (para sahabat) menganggap bahwa berkumpul di rumah ahli mayit dan mereka menyediakan makanan sesudah mayit di tanam (di makamkan) adalah termasuk perbuatan niyahah  (meratap)” (Diriwayatkan Imam Ahmad dengan sanad shahih. Dan juga sabda Rasulullah ‘alaihisholaatu wassalaam,”Ada empat perkara dalam ummatku yang tidak mereka tinggalkan yang termasuk perkara jahiliyah.” (Hadits yang telah disebutkan sebelumnya). Tidak termasuk yang dikerjakan Nabi SAW dan tidak pula amalan para sahabat ra jika ada orang yang meninggal, membacakan Al-Qur’an, menyembelih binatang-binatang, mengadakan perkumpulan-perkumpulan, jamuan makan, dan pesta-pesta. Semua ini adalah bid’ah maka wajib berhati-hati darinya dan mengingatkan manusia darinya. Lebih khusus lagi bagi para ulama, mereka harus melarang manusia apa yang Allah haramkan atas mereka, mengambil tindakan orang-orang bodoh, ingá mereka dapat istiqomah di jalan yang sama yang disyari’atkan Allah kepada  hamba-hamba-Nya. Dengan begitu, masyarakat akan menjadi baik, hukum Islam menjadi jelas dan perkara-perkara jahiliyah menjadi lenyap. Kita memohon kepada Allah hidayah dan taufiq untuk semuanya. (Majmu’ fataawaa Wa Maqaalaat Mutanawwi’ah : 4/ 346)
            Hadits di atas juga menyatakan bahwa orang yang melakukan niyahah (meratap) tidak bertaubat dari perbuatannya sebelum mati, kelak di hari kiamat ia dibangkitkan dengan memakai tameng dari kudis dan jubah ter.
            As-Sirbaal (pakaian) dan Ad-Dir’u (sesuatu yang menempel pada badan), artinya hádala kulitnya tenderita kudis atau cacar. Yaitu penyakit gatal dan tampak menonjol pada kulit. Oleh karena itu, apabila kulitnya dipenuhi kudis, dengan mengenakan pakaian dari ter akan lebih menéala dalam api neraka-na’udzubillah.
            Namun, jika ia bertaubat sebelum mati, Allah akan menerima taubatnya. Siapa pun yang bertaubat dari dosa sebelum meninggal, Allah akan menerima taubatnya. (Syarah Al-Kabair : 313)
            Abu Luz (2002) berkata,"Barangsiapa mengumpulkan manusia untuk membaca Al-Qur'an bersama-sama kemudian menghadiahkan pahalanya untuk orang-orang yang sudah meninggal, perbuatan ini tidak ada dalilnya dan termasuk bid'ah. Dan setiap bid'ah itu sesat. Ini dari satu sisi.
            Dari sisi lain, apabila para pembacanya diberi upah atas bacaannya, sebagaimana yang sering terjadi di antara mereka, maka perbuatan ini tidak akan mendapatkan pahala, karena mereka membacanya bukan untuk tujuan ibadah kepada Alloh Azza Wajalla, akan tetapi membaca untuk tujuan mendapatkan upah.

Wallahu a’lam bish showab...
           







0 komentar:

Posting Komentar

Tulis saran dan kritik anda di sini. Harus menggunakan login akun @yahoo, @gmail, @hotmail atau yang lainnya

Silahkan berkomentar "anda sopan kami segan"