Sabtu, 23 November 2013

MARHALAH (TAHAPAN) DAKWAH

A. TAHAPAN DAKWAH BERDASARKAN TUJUANNYA 1. Marhalah Ad-Di’ayah (At-Ta’rif) Marhalah propaganda, memperkenalkan, menggambarkan fikrah dan menyampaikan kepada orang ramai di setiap lapisan masyarakat. Dalam tahapan ini dakwah dilakukan dengan menyebarkan fikrah Islam di tengah masyarakat. Adapun sistem dakwah untuk tahapan ini adalah sistem kelembagaan. Urgensinya adalah kerja sosial bagi kepentingan umum, sedangkan medianya adalah nasehat dan bimbingan sekali waktu, dan membangun berbagai tempat yang berguna di waktu yang lain, juga berbagai media aktivitas lainnya. 2. Marhalah At-Takwin Marhalah pembentukan, memilih para pendokong, menyiapkan angkatan tentera, pendakwah dan jihad erta mendidik mereka. Mereka dipilih dari golongan yang telah menyambut seruan dakwah. Dalam tahapan ini dakwah ditegakkan dengan melakukan seleksi terhadap anasir positif untuk memikul beban jihad dan untuk menghimpun berbagai bagian yang ada. Sistem dakwah -pada tahapan ini- bersifat tasawwuf murni dalam tataran ruhani, dan bersifat militer dalam tataran operasional. Slogan untuk dua aspek ini adalah: perintah dan taat- tanpa ragu dan bimbang. Dakwah pada tahapan ini bersifat khusus. Tidak dapat dikerjakan oleh seseorang kecuali yang memiliki kesiapan secara benar untuk memikul beban jihad yang panjang masanya dan berat tantangannya. slogan utama dalam persiapan ini adalah: totalitasketaatan. 3. Marhalah Tanfiz Marhalah pelaksanaan, beramal, berusaha untuk mencapai tujuan. Selalunya ketiga-tiga marhalah ini berjalan berseiring dan diselaraskan memandangkan bahwa kesatuan dan kekuatan dakwah adalah bergantung kepada percantuman di antara satu dengan seluruhnya. Oleh itu para pendokong dakwah di dalam berdakwah, mestilah memilih dan membentuk dan di waktu yang sama dia beramal dan melaksanakan apa yang boleh dilaksanakan. Dakwah dalam tahapan ini adalah jihad; tanpa kenal sikap plin-plan, kerja terus menerus untuk menggapai tujuan akhir, serta kesiapan menanggung cobaan dan ujian yang tidak mungkin bersabar atasnya, kecuali orang-orang yang tulus. Dakwah ini tidaklah dapat meraih keberhasilan, kecuali dengan "ketaatan yang total" juga. Dakwah Islam yang pertama di zaman Rasulullah telah melalui tiga peringkat ini. Muslimin di zaman itu telah mengenali agama mereka, terdidik dan terbentuk di madrasah Rasulullah lalu mereka bangun dan membangkit mendokong dakwah Islam dengan sebaik-baiknya. Oleh kerana itu, kita diperingatkan supaya sentiasa berwaspada dari sudut jalan manakah seseorang itu menyeru dalam usaha-usaha dan kerja-kerja Islamnya. Adakah dia memberi perhatian dan memberikan hak kepada ketiga-tiga marhalah itu. Sesungguhnya sesiapa yang tampil ke hadapan untuk melaksanakan tugas untuk dakwah dan merealisasikan cita-cita dakwah, dia mestilah mengetahui dengan sungguh-sungguh dakwah Islam. Mereka mengenali dan memahami dasar dengan pengenalan dan kefahaman yang sebenarnya. Di samping itu dia mesti menjadi contoh yang benar dan baik dalam setiap lapangan hidup. Oleh kerana itu di sini kita akan coba membentangkan bagaimanakah bentuk marhalah atau peringkat-peringkat itu dengan penerangan yang lebih luas sedikit dari pada yang lalu supaya anda lebih jelas tentang perkara ini. WALLAHU A’LAM BISH SHOWAB...!!!

Posted By Ey-NhA SwEetBluE'S_92_find me to path!21.16

Minggu, 17 November 2013

HADITS MUDALLAS Mudallas

Label Post:

 Definisinya Mudallas menurut bahasa adalah isim maf’ul drai at-tadlis. Dan tadlis dalam bahasa berarti penyembunyian aib barang dagangan dari pembeli. Diambil dari kata ad-dalsu, yaitu kegelapan atau percampuran kegelapan; seakan-akan seorang mudallis karena penutupannya terhadap orang yang memahami hadits telah menggelapkan perkaranya, sehingga hadits tersebut menjadi gelap. Tadlis menurut istilah : “Penyembunyian aib dalam hadits dan menampakkan kebaikan pada dhahirnya”.  Pembagian Tadlis Tadlis ada dua macam yaitu : - Tadlis Al-Isnad - Tadlis Asy-Syuyukh  Tadlis Al-Isnad Tadlis Al-Isnad adalah bila seorang perawi meriwayatkan hadits dari orang yang ia temui apa yang tidak dia dengarkan darinya; atau dari orang yang hidup semasa dengan perawi namun ia tidak menjumpainya; dengan menyamarkan bahwa ia mendengarkan hadits tersebut darinya. Seperti perkataan : “Dari Fulan” atau “Berkata Fulan”; atau yang semisal dengan itu dan ia tidak menjelaskan bahwa ia telah mendengarkan langsung dari orang tersebut. Adapun bila perawi menyatakan telah mendengar atau telah bercerita, padahal sebenarnya dia tidak mendengar dari gurunya atau tidak membacakan kepada syaikhnya, maka dia bukanlah seorang mudallis, tetapi seorang pendusta yang fasik.  Contohnya Diriwayatkan oleh Al-Hakim dengan sanadnya kepada Ali bin Khusyrum dia berkata,”Telah meriwayatkan kami Ibnu ‘Uyainah, dari Az-Zuhri; maka dikatakan kepadanya : “Apakah Anda telah mendengarnya dari Az-Zuhri?”. Dia (Ibnu ‘Uyainah) menjawab : “Tidak, dan tidak pula dari orang yang mendengarnya dari Az-Zuhri. Aku telah diberitahu oleh ‘Abdurrazzaq dari Ma’mar dari Az-Zuhri. Sufyan bin ‘Uyainah – sebagaimana kita lihat – dia hidup semasa dengan Az-Zuhri dan pernah menjumpainya, tetapi ia tidak mendengar darinya. Ia mendengar dari ‘Abdurrazzaq, dan ‘Abdurrazzaq mendengarnya dari Ma’mar, dan Ma’mar inilah yang mengambil dari Az-Zuhri sekaligus mendengar darinya.  Perbedaan antara tadlis dengan mursal Pendapat Abu Hasan bin Al-Qothan satelah menyebutkan pengertian sebelumnya, Perbedaan antara tadlis dengan mursal adalah bahwasannya mursal itu periwayatnya meriwayatkan dari orang yang tidak mendengar darinya. Contoh sebagaimana sebelumnya.  Tadlis Taswiyyah Diantara tadlis isnad ada yang dikenal dengan tadlis taswiyyah. Yang memberi nama demikian adalah Abu Al-Hasan bin Qaththan. Definisnya adalah : Periwayatan rawi dari sebuah hadits dari Syaikhnya, yang disertai dengan pengguguran perawi yang dha’if yang terdapat di antara dua perawi tsiqah yang pernah bertemu, demi memperbaiki hadits tersebut. Gambarannya adalah : Seorang perawi meriwayatkan dari seorang syaikh yang tsiqah, dan syaikh yang tsiqah ini meriwayatkan dari perawi yang tsiqah pula namun diantara keduanya ada oleh perawi yang dha’if. Dan kedua perawi tsiqah ini pernah berjumpa satu sama lainnya. Maka datanglah sang mudallis yang mendengarkan hadits itu dari syaikh tsiqah tersebut, ia kemudian menggugurkan perawi yang dha’if dalam sanad, dan langsung menyambung jalur sanad antara syaikhnya dengan perawi tsiqah lainnya dengan menggunakan lafadh yang mengecoh agar sanad hadits tersebut menjadi tsiqah semua. Tadlis taswiyyah meskipun termasuk tadlis isnad, namun ia termasuk yang paling buruk di antara macam-macam tadlis.  Contohnya Diriwayatkan Ibnu Abi Hatim dalam kitab Al-‘Ilal, dia berkata,”Aku mendengar bapakku – lalu ia menyebutkan hadits yang diriwayatkan Ishaq bin Rahawaih dari Baqiyyah [Baqiyyah bin Al-Walid dikenal sebagai salah seorang perawi yang banyak melakukan tadlis], (ia mengatakan) telah menceritakan kepadaku Abu Wahb Al-Asady dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar sebuah hadits : “Janganlah engkau memuji keislaman seseorang hingga engkau mengetahui simpul pendapatnya”. Bapakku berkata : “Hadits ini mempunyai masalah yang jarang orang memahaminya. Hadits ini diriwayatkan oleh ‘Ubaidillah bin ‘Amru dari Ishaq bin Abi Farwah dari Ibnu ‘Umar dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam. Dan ‘Ubaidillah bin ‘Amru ini gelarnya adalah Abu Wahb dan dia seorang asady (dari Kabilah Asad). Maka Baqiyyah sengaja menyebutkan namanya hanya dengan gelar dan penisbatannya kepada Bani Asad agar orang-orang tidak mengetahuinya. Sehingga apabila dia meninggalkan Ishaq bin Abi Farwah, ia tidak dapat dilacak.”  Hukumnya Tadlis taswiyyah meskipun termasuk tadlis isnad, namun ia termasuk yang paling buruk di antara macam-macam tadlis. Al-‘Iraqy berkata,”(Jenis tadlis) ini mencemarkan siapa yang sengaja melakukannya”. Dan diantara orang yang paling sering melakukannya adalah Baqiyyah bin Al-Walid. Abu Mishar berkata,”Hadits-hadits Baqiyyah tidaklah bersih, maka berjaga-jagalah engkau darinya”.  Tadlis Syuyukh Yaitu satu hadits yang dalam sanadnya, perawi menyebut syaikh yang ia mendengar darinya dengan sebutan yang tidak terkenal dan tidak masyhur. Sebutan di sini maksudnya : nama, gelar, pekerjaan, atau kabilah, dan negeri yang disifatkan untuk seorang syaikh, dengan tujuan supaya keadaan syaikh itu yang sebenarnya tidak diketahui orang.  Contohnya Perkataan Abu Bakar bin Mujahid, salah seorang dari para imam ahli qira’at,”Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Abi Abdillah”; yang dimaksud adalah Abu Bakar bin Abi Dawud As-Sijistani.  Hukumnya Tadlis Asy-Syuyukh lebih ringan daripada tadlis Al-Isnad, karena sang mudallis tidak mengugurkan seorang perawipun, dan kemakruhannya disebabkan karena sulitnya mengetahui riwayat darinya bagi yang mendengarnya. Dan hukum ini bisa berubah tergantung maksud dari sang mudallis. Kadang menjadi makruh, seperti halnya orang yang meriwayatkan dari perawi yang lebih kecil umurnya. Dan kadang menjadi haram, seperti riwayat orang yang tidak tsiqah lalu melakukan tadlis agar tidak diketahui keadaannya. Atau membuat pengkaburan agar dikira sebagai orang lain yang tsiqah dengan menyamarkan nama atau sebutannya.  Hukum Tadlis  Tadlis Isnad: Hukumnya Makruh. Kebanyakan para ulama’ mencelanya. Dan bahwasanya  Riwayat Seorang Mudallis • Sebagian ahli hadits dan fuqahaa menolak riwayat mudallis secara muthlaq, baik dia menegaskan bahwa ia mendengarkan hadits itu atau tidak. Meskipun dia hanya melakukan tadlis sekali, sebagaimana dikutip dari pendapat Imam Asy-Syafi’I rahimahullah. • Adapun Ibnu Shalah memerinci dalam masalah ini : Apa yang diriwayatkan oleh mudallis dengan lafadh yang memiliki banyak kemungkinan (muhtamal) dan tidak menjelaskan bahwa ia telah mendengar atau bersambung sanadnya, maka hukumnya adalah mursal, ditolak, dan tidak dijadikan sebagai hujjah. Sedangkan bila lafadh periwayatannya jelas menunjukkan bahwa sanadnya bersambung, seperti “Aku mendengar”, “Telah menceritakan padaku“, “Telah mengkhabarkan padaku“; maka diterima dan dijadikan hujjah. Dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim dan kitab-kitab lainnya, banyak hadits yang sang mudallis berkata di dalamnya : “Telah menceritakan kepadaku”, “Aku telah mendengar”, “Telah mengkhabarkan kepadaku”; semua itu datang dari Sufyan bin ‘Uyainah, Sufyan Ats-Tsauri, Al-A’masy, Qatadah, dan Hasyim bin Basyir. Ibnu Shalah berkata : “Dan yang benar adalah membedakan antara keduanya. Apa yang dijelaskan di dalamnya adanya pendengaran langsung adalah diterima. Sedangkan yang menggunakan lafadh muhtamal adalah ditolak. Dia berkata,”Dan di dalam Shahih Bukhari dan Muslim terdapat semacam ini dari sejumlah perawi, seperti Dua Sufyan (Ats-Tsauri dan Ibnu ‘Uyainah), Al-A’masy, Qatadah, Hasyim, dan selain mereka”.  Kitab-Kitab Terkenal dalam Tadlis dan Para Mudallis • Karya-karya Al-Khathib Al-Baghdadi tentang nama-nama para mudallis – masih dalam bentuk manuskrip dan belum dicetak. • At-Tabyiin li Asmaail-Mudallisiin, karya Burhanuddin bin Al-Halaby – dicetak. • Ta’rifu Ahlit-Taqdiis bi Maraatibil-Maushuufiin bit-Tadlis, karya Ibnu Hajar – dicetak

Posted By Ey-NhA SwEetBluE'S_92_find me to path!07.00

MUSYTAROK

Oleh: Miftahul Jannah MS. dan Mei Sri Lestari Qoidah musytarok dan qoidah al-‘Aam dan al-Khosh termasuk qoidah yang menjelaskan tentang makna lafadz dalam nash-nash syar’i. Dan lafadz musytarok adalah lafadz yang memiliki dua makna atau lebih dalam susunan bahasa dengan susunan yang banyak bilangannya. Dalam musytarok harus memiliki dua syarat, yaitu: susunan lafadz yang bermacam-macam dan makna yang bermacam-macam. Misalnya lafadz العين untuk mata (penglihatan), mata air dan matahari. Dan lafadz القرء untuk masa suci dan haid. Akan tetapi menurut hanafiah musytarok itu tidak benar kecuali untuk satu makna. Sedangkan perbedaan antara musytarok, al-‘aam, dan al-khosh adalah, musytarok adalah apa-apa yang disusun untuk makna yang banyak dengan susunan lafadz yang bermacam-macam pula, al-‘aam adalah lafadz yang menunjukkan maknanya mencakup banyak hal tanpa ada pembatas(إنّ الإنسان لفي خس ,) sedangkan al-khos adalah lafadz yang memiliki satu atau beberapa makna yang terbatas. Sebab-Sebab Terjadinya Isytirok (Makna Ganda) Musytarok memiliki banyak sebab, antara lain adalah: 1. Perbedaan kabilah-kabilah arab dalam menempatkan bahasa. Seperti perbedaan mereka dalam mengartikan اليد ada sebagian mereka mengartikan dari lengan bawah sampai telapak tangan, ada juga yang mengartikan seluruh tangan dari batas pundak sampai telapak tangan. 2. Perkebangan dalam penggunaan bahasa atau makna yang beragam. Seperti lafadz النكاح makna aslinya adalah mengumpulkan, maka akad dikatakan nikah karena mengumpulkan dua lafadz, dan jima’ dikatakan nikah karena mengumpulkan dua badan, dan ini yang disebut musytarok bahasa. Kemudian lafadz nikah dalam syariat sering diartikan akad nikah. 3. Bertentangannya makna majaz dan hakikat (asli) Kadang-kadang lafadz itu disusun untuk makna asli akan tetapi lebih terkenal dengan makna majaznya, yang kemudian makna aslinya dilupakan, jadi sebuah lafadz kadang-kadang mempunyai dua makna, makna asli dan makna majaz. 4. Bertertangannya makna asli dan makna yang biasa dipakai. Kadang-kadang sebuah lafadz itu disusun untuk makna istilah maka dalam sebuah lafadz bisa jadi ada dua makna, yaitu makna hakikat aslinya, dan makna yang biasa dipakai dalam istilah syariat. Seperti lafadz الصلاة makna aslinya adalah do’a namun dalam istilah syar’i sering dipakai untuk sebuah ibadah khusus. Di dalam lafadz و أقيموا الصلاة maka yang dipakai makna syar’i bukan makna asli secara bahasa. Hukum Musytarok Mujtahid wajib mentarjih salah satu makna musytarok tersebut dengan menggunakan qorinah baik lafdziyah ataupaun haliah. Qorinah lafdiyah adalah apa yang mengiringi lafadz. Sedangkan qorinah haliah adalah kondisi arab ketika nash itu turun . jika musytarok terjadi dalam sebuah nash yang syar’i maka wajib bagi seorang mujtahid untuk men-ta’yin salah satu makna dari lafazh tersebut. Karena Allah  tidak memaksudkan dari sebuah lafazh itu kecuali satu makna. Dan hendaknya mujtahid

Posted By Ey-NhA SwEetBluE'S_92_find me to path!06.59

QO’IDAH ATS-TSANIYAH MAFHUM MUKHALAFAH

MA’HAD A’LY HIDAYATURRAHMAN PILANG-MASARAN-SRAGEN-JAWATENGAH OLEH: ENAKUSUMAWATI MARDIA NINGSIH 04/09/2013 Ditulis Guna Memenuhi Tugas: USHUL FIQH Pengampu: Ustd. FAJRUN MUSTAQIM بسم الله الرحمن الرحيم QOIDAH ATS-TSANIYAH MAFHUM MUKHALAFAH BAB I PENDAHULUAN Perbedaan penemuan hukum (istinbat al-ahkam) terjadi akibat beberapa faktor, baik internal maupun eksternal. Salah satu faktor penyebab perbedaan tersebut, secara internal, adalah perbedaan metode ulama Usul dalam memahami makna nass, al-Qur’an dan Hadis, melalui lafaz (turq dilalah al-alfaz). Ada dua metode (manhaj) yang berkembang tentang lafaz tersebut - juga dikenal sebagai dua aliran besar dalam Usul al-Fiqh - yaitu, Metode Hanafiyah dan Metode Mutakallimin yang masing-masing memiliki rumusan tersendiri. Dengan demikian, perbedaan persepsi dalam penemuan hukum, seperti telah diungkapkan, terkesan wajar dan dianggap lumrah. Tulisan ini akan membahas konsep lafaz yang dirumuskan oleh Syafi’iyah dan Jumhur Ulama. A. LATAR BELAKANG MASALAH B. RUMUSAN MASALAH 1. Dilalah Mafhum 2. Macam-macam Dilalat Al-Mafhum 3. Definisi Mafhum Mukhalafah dan Mafhum Muwafaqoh 4. Macam-macam Mafhum Mukhalafah Beserta Pengertiannya 5. Berhujjah Dengan Mafhum Mukhalafah 6. Syarat-Syarat Mafhum Mukhalafah C. TUJUAN PEMBAHASAN BAB II PEMBAHASAN 1) Dilalah Mafhum “Penunjukan lafaz yang tidak dibicarakan atas berlakunya hukum yang disebutkan atau tidak berlakunya hukum yang disebutkan” Atau defenisi lain: “Apa yang dapat dipahami dari lafaz bukan menurut yang dibicarakan” Tegasnya, dilālat al-mafhūm itu adalah penunjukkan lafal nash atas suatu ketentuan hukum yang didasarkan atas pemahaman dibalik yang tersurat. Contohnya Q.S al-Isra’ (17): 23:        “jangan kamu mengucapkan kepada kedua ibu bapakmu ucapan “uf” dan janganlah kamu membentak keduanya”. Hukum yang tersurat dalam ayat tersebut adalah larangan mengucapkan kata kasar “uf” dan menghardik orang tua. Dari ayat itu juga dapat dipahami adanya ketentuan hukum yang tidak disebutkan (tersirat) dalam ayat tersebut, yaitu haramnya memukul orang tua dan perbuatan lain yang menyakiti orang tua. 2) Macam-macam Dilalah Al-Mafhum Dilalat Al-Mafhum di bagi manjadi dua: a) Mafhum Muwafaqoh b) Mafhum Mukhalafah 3) Definisi Mafhum Muwafaqoh Dan Mafhum Mukhalafah a) Pengertian Mafhum Muwafaqoh Mafhum muwafaqah yaitu penunjukan hukum yang tidak disebutkan untuk memperkuat hukum yang disebutkan karena terdapat kesamaan antara keduanya dalam meniadakan dan menetapkan . Menurut pengertian yang lain mafhum muwafaqah ialah mafhum kesesuaikan, yaitu jika hukum yang diperoleh sesuai dengan hukum dari lafaz yang disebutkan ( manthuq ) . Pengertian secara sederhana tentang mafhum muwafaqah yaitu makna yang hukumnya sama dengan mantuq ( dalil yang terdapat dalam teks). Misalnya dalam QS. Al Isra’ 23 .            “ Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka Perkataan yang mulia” ( SQ 17:23) Dari mantuq (dalil yang disebutkan dalam nash) hukum yang dapat ditarik dari ayat ini adalah haram mengucapkan “ ah” . dari ayat ni dapat juga di gunakan mafhum ( yang di fahami ) haram hukumnya menyakiti orang tua lebih dari kata-kata “ah” terlebih memukulnya. Seperti firman Allah: •               “ sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk kedalam api yang menyala-nyala ( Neraka) . Secara dalil yang disebutkan dalam nash ( mantuq ) di atas, ayat ini menjelaskan tentang haram memakan harta anak yatim, alasanya kerena larangannya karena tindakan tersebut dapat merusak atau melenyapkan harta anak yatim dengan cara yang batil. Dari keterangan diatas dapat di ketahui bahwasannya mafhum muwafaqahnya adalah larangan setiap perbuatan yang dapat merusak, dan menghabiskan harta anak yatim dengan cara yang batil.. b) Pengertian Mafhum Mukhalafah Mafhum Mukhalafah: Yaitu penunjukkan lafal atas sesuatu ketentuan hukum yang tidak disebutkan merupakan lawan atau kebalikan dari apa yang disebutkan oleh nash. Disebut dengan mukhlāfah karena hukum yang tidak disebutkan berlawan dengan hukum yang disebutkan. Dan mengenai mafhum mukhalafah itu ulama Hanafiyah tidak memandang sebagai salah satu metode penafsiran nash-nash syara atau menetapkan hukum. Alasan mereka adalah : Banyak nash syara yang apabila diambil mafhum mukhalafahnya akan rusak pengertiannya, Sifat-sifat yang terdapat pada nash syara dalam banyak hal bukan untuk pembatasan hukum, melainkan untuk targib dan terhib, Seandainya mafhum mukhalafahnya itu dapat dijadikan hujah syara maka suatu nash yang telah menyebutkan suatu sifat tidak perlu lagi disebut nash yang menerangkan hukum kebalikan hukum dari sifat tersebut. Akan tetapi menurut jumhu ushulliyyin mafhum mukhalafah dapa dijadikan sebagai hujjah syara’. 4) Macam-Macam Mafhum Mukhalafah Mafhūm mukhālafah ini terdiri dari lima macam berikut ini: a. Mafhum Sifat Mafhum Sifat adalah menetapkan hukum yang dikaitkan dengan sifat yang terdapat pada lafal dan menetapkan sebaliknya bila berlawanan dengan sifat dimaksud. Contohnya, dalam surat An-Nisa’(4): 25:           •       “Barangsiapa diantara kamu yang tidak mampu untuk mengawini wanita merdeka mukmin, maka ia boleh mengawini wanita beriman dari hamba sahaya yang kamu miliki”. Mantuq dari ayat ini ialah boleh menikahi hamba sahaya mukmin bila tidak mampu menikahi wanita merdeka mukmin. Mafhūm sifatnya dari ayat ini ialah tidak boleh menikahi hamba sahaya yang tidak mukmin. Allah Berfirman QS. Al An’am 145  أو دما مسفوحا﴾ “darah yang mengalir “ mantuqnya mengharamkan darah yang mengalir dan mafhum mukholafahnya membolehkan darah yang tidak mengalir pada pendapat yang pertama. Rosulullah bersabda: في سائمة الغنم الزكاة “Dan kambing- kambing yang digembala ada zakatnya” Dalam hal ini mafhumnya bahwa kambing- kambing yang tidak digembala tidak wajib zakat menurut pendapat yang pertama. Kemudian Rosulullah bersabda : مطل الغني ظلم “orang kaya yang mengulur-ulur hutang maka dia telah berbuat dzalim” Ini menunjukkan bahwa apabila orang itu fakir maka tidak dzalim pada pendapat yang kedua. b. Mafhūm syarat Mafhum Syarat adalah Menetapkan hukum kebalikan dari yang disebutkan yang dikaitkan dengan syarat. Tegasnya bila syarat terpenuhi maka berlaku hukum dan bila tidak terpenuhi maka tidak dapat ditetapkan hukum sebaliknya. Contohnya firman Allah dalam surat al-Thalaq (65): 6:            “jika perempuan (yang dicerai) itu dalam keadaan hamil maka berilah nafkah mereka sampai mereka melahirkan”. Mantuq ayat ini menetapkan bahwa wajib memberi nafkah bagi perempuan yang dicerai dengan syarat bila ia dalam keadaan hamil. Mafhūm syarat ayat ini tidak wajib memberi nafkah pada isteri yang diceraikan bila ia tidak sedang dalam keadaan hamil, ini merupakan pendapat Syafi’i, Hanabilah, dan Malikiyah. c. Mafhūm al-gayah/ limit waktu Mafhum AL-Ghoyah atau Limit Waktu adalah Menetapkan hukum yang dikaitkan dengan hinggaan atau limid waktu. Tegasnya, menetapkan lawan hukum bagi sesuatu yang tidak disebutkan melalui batasan yang terdapat pada mantuq. Contohnya ialah firman Allah dalam surat al-Baqarah (2): 230:              “Jika suami mentalak isterinya (talak tiga), tidak halal baginya bekas isterinya hingga bekas isterinya itu menikah dengan laki-laki lain”. Mantuq ayat ini ialah tidak boleh menikahi isteri yang telah ditalak tiga sampai ia menikah dengan laki-laki lain. Mafhūm al-gayahnya bila bekas isteri itu telah menikah dengan laki-laki lain dan bercerai dengan laki-laki itu serta habis masa iddahnya, maka ia boleh menikah kembali dengan bekas isterinya tersebut, ini merupakan pendapat Jumhur. Sedangkan Hanafiyah tidak menganggap hokum terseut. d. Mafhūm al-Adad Mafhum Al-Adad adalah penetapan hukum yang merupakan kebalikan dari ketentuan hukum yang disebutkan dengan dikaitkan dengan jumlah atau bilangan. Contohnya dalam surat al-Nur (24): 2: • •  •       “Pezina perempuan dan pezina laki-laki hendaklah masing-masing mereka dicambuk sebanyak seratus kali”. Mantuq ayat ini adalah wajib hukumnya mencambuk pezina baik laki-laki maupun perempuan sebanyak seratus kali. Mafh¬m adadnya ialah tidak sah cambukan terhadap pezina tersebut bila cambukannya itu lebih atau kurang dari seratus kali. e. Mafhūm laqab atau Mafhum Al-Ism Mafhum Laqab atau Mafhum Al-Ism adalah menetapkan atau menyebutkan suatu ketentuan hukum atas suatu nama atau jenis tertentu dan tidak berlakunya hukum itu untuk sebaliknya (orang lain). Misalnya, dalam Firman Allah surat Ali Imran ayat 97:   ••         “… mengerjakan haji adalah kewajiban manusia kepada Allah, yaitu bagi orang yang mampu pergi ke Baitullah…” Mantuq ayat ini menjelaskan bahwa mengerjakan haji itu adalah pergi ke baitullah di Makkah al-Mukarramah. Mafhûm laqabnya adalah tidak sah dan tidak diterima pergi menunaikan haji ke tempat lain selain ke Baitullah. 5) Berhujjah Dengan Mafhum Mukhalafah Di kalangan ulama sepakat untuk dapat beramal dan berhujah dengan mafhūm sifat, syarat, adat dan gayah, kecuali mafhūm laqab. Karena menurut mereka mafhūm laqab tidak mungkin kita menghasilkan ketentuan hukum kebalikannya. Ulama berbeda pendapat tentang kekuatan hukum yang ditetapkan melalui beberapa bentuk mafhum dalam kaitannya dengan teks hukum. [ ] 1. Jumhur ulama berpendapat bahwa nash-nash hukum memberi petunjuk tentang hukum atas sesuatu kejadian bila dikaitkan kepada sifat, syarat, bilangan atau batas waktu, mempunyai kekuatan untuk menetapkan hukum atas kejadian yang memiliki sifat, syarat, bilangan atau batas waktu tersebut. Begitu pula nash hukum tersebut mempunyai kekuatan dalam menetapkan hukum yang sebaliknya jika tidak terdapat sifat, syarat, bilangan atau batas waktu yang sudah berlalu. Alasan kalangan jumhur ulamaa: a. Yang mudah dipahami dari ungkapan bahasa Arab dan tradisi penggunaan ‘ibaratnya adalah bahwa mengaitkan sesuatu dengan sifat, syarat, bilangan dan batas waktu. Untuk menunjukkan berlakunya hukum bila terdapat kaitan tersebut ; juga menunjukkan tidak berlakunya hukum tersebut bila kaitan itu tidak terdapat dalam satu keadan. b. Kaitan yang terdapat dalam nash syara’ baik dalam bentuk sifat, syarat, bilangan atau batas waktu, bukanlah tanpa arti. Ia mempunyai maksud tertentu, yaitu menetapkan hukum dalam kejadian lain, kecuali bila ada penjelasan tersendiri yang menyatakan adanya maksud lain dari kaitan tersebut. Dalam keadaan demikian memang tidak berlaku mafh¬m mukhalafah. 2. Kalangan Hanafiyah berpendapat bahwa nash syara’ yang menunjukkan hukum pada suatu kejadian bila dikaitkan pada suatu sifat, syarat, bilangan atau batas waktu maka mempunyai kekuatan hukum terhadap kejadian yang disebutkan sifat, syarat, bilangan atau limit waktu itu saja secara manthuq. Adapun nash hukum yang tidak ditemukan sifat, syarat, bilangan dan batas waktu maka tidak dapat diketahui hukumnya dari mafhum mukhalafahnya, tetapi harus melalui dalil lain. Hal ini berarti kita tidak dapat menetapkan hukum apapun hanya melalui mafhûm mukhâlafah saja. Adapun yang menjadi alasan dari kalangan Hanafiyah adalah: a. Tidaklah umum dalam ungkapan bahasa arab bahwa mengaitkan hukum dengan sifat, syarat, bilangan atau limit waktu berarti menunjukkan berlakunya hukum ketika ada kaitannya itu, dan hukum tidak berlaku bila kaitan itu tidak ada. Cukup banyak ungkapan bahasa arab yang dikaitkan dengan salah satu dari kaitan itu (sifat, syarat, bilangan dan limit waktu) tetapi tidak mengandung daya mahfûm (tersirat). Umpamanya firman Allah yang berikut ini: يـايـهـاالـذ يـن امـنـوا لا تـا كلـوا الـربــوا ا ضـعـا فــا مـضا عـفـة ... “Wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan riba’ secara berlipat ganda…” Mantuq ayat ini, larangan riba’ diberi kaitan dengan sifat berlipat ganda. Meskipun demikian riba’ tetap saja haram sekalipun dilakukan tidak dengan cara berlipat ganda. b. Banyak nash syara’ yang menunjukkan suatu hukum yang diberi kaitan dengan suatu kait, namun hukum itu tetap saja berlaku meskipun kaitan itu tidak ada. Shalat dalam perjalanan tetap dapat diqashar meskipun orang yang melakukannya tidak lagi dalam keadaan takut diserang dalam peperangan, padahal kebolehan qashar shalat itu diberi syarat kalau takut mendapat serangan dari orang-orang kafir. Allah berfirman dalam surat al-Nisa’ (4): 101:                    “Bila kamu melakukan perjalanan di atas bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat bila kamu khawatir diserang oleh orang-orang kafir…” Bila mengamalkan mafhûm mukhâlafah dari ayat ini tentu tidak boleh lagi mengqashar shalat di waktu tidak ada lagi peperangan. Qashar shalat masih berlaku meskipun peperangan tidak ada lagi, berarti mafhûm mukhlâfah tidak diamalkan dalam pemahaman ayat ini. 6) Syarat-Syarat Mafhum Mukhalafah Ulama yang membolehkan berhujjah dengan mafhum mukhalafah mengemukakan beberapa syarat dalam menggunakan mafhum mukhalafah sebagai hujjah. Syarat tersebut: 1. Mafhum mukhalafah tidak berlawanan dengan dalil yang lebih kuat, baik dalil mantuq maupun mafhum muwafaqah. Contoh yang berlawanan dengan dalil mantuq: Q. S Isra’(17): 31:        “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan” Mafhumnya, kalau bukan karena takut kemiskinan di¬bunuh, tetapi mafhum mukhalafah ini berlawanan dengan dalil manthuq, ialah: Q.S Isra’(17): 33)   •        “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar” Contoh yang berlawanan dengan mafhum muwafaqah: Q.S Isra (17): 23         “Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka Perkataan yang mulia” Yang disebutkan, hanya kata-kata yang kasar mafhum mukhalafahnya boleh memukuli. Tetapi mafhum ini berla¬wanan dengan mafhum muwafaqahnya, yaitu tidak boleh memukuli. 2. Yang disebutkan (manthuq) bukan suatu hal yang biasanya terjadi. Contoh: Q.S An-Nisa’ ayat 23 “Dan anak tirimu yang ada dalam pemeliharaanmu” Dan perkataan “yang ada dalam pemeliharaanmu” tidak boleh dipahamkan bahwa yang tidak ada dalam peme¬liharaanmu boleh dikawini. Perkataan itu disebutkan, se-bab memang biasanya anak tiri dipelihara ayah tiri karena mengikuti ibunya. 3. Yang disebutkan (manthuq) bukan dimaksudkan untuk menguatkan sesuatu keadaan. Contoh: “Orang Islam ialah orang yang tidak mengganggu orang-¬orang Islam lainnya, baik dengan tangan ataupun dengan lisannya (Hadits)”. Dengan perkataan “orang-orang Islam (Muslimin) tidak dipahamkan bahwa orang-orang yang bukan Islam boleh diganggu. Sebab dengan perkataan tersebut dimaksudkan, alangkah pentingnya hidup rukun dan damai di antara orang-orang Islam sendiri. 4. Yang disebutkan (manthuq) harus berdiri sendiri, tidak mengikuti kepada yang lain. Contoh: Q.S Al-Baqarah ayat 187:          “Janganlah kamu campuri mereka (isteri-isterimu) padahal kamu sedang beritikaf di masjid” Tidak dapat dipahamkan, kalau tidak beritikaf dimasjid, boleh mencampuri. [ ] BAB III KESIMPULAN Dari ayat di atas dapat dilihat bahwa di kalangan Ulama Ushul terdapat perbedaan dalam memahami dan melihat lafal nash dan cara penunjukkan dilalahnya dalam kaitannya dengan kesimpulan hukum yang akan diambil atau ditetapkan. Perbedaan ini bukan saja dari segi penyebutan istilah yang digunakan, tetapi juga mereka berbeda dalam hal pengamalan atau penerapannya. Jika kalangan Hanafi membagi dilalah lafal nash kepada empat macam bentuk dilâlah, yaitu ; ‘ibârat nash, isyârat al-nash, dilâlat al-nash dan iqtidlâ’ al-nash, maka kalangan Syafe’i membaginya kepada dua macam, yaitu ; dilâlat manthûq dan dilâlat mafhûm. Dilihat mafhûm dibagi pula kepada dua macam yaitu ; mafhûm muwâfaqah dan mafhûm mukhâlafah. Sebetulnya bila dicermati antara istilah yang digunakan oleh Hanafi dan Syafe’i, sekalipun berbeda, tetapi dari segi maksudnya ada kesamaannya. Jika Hanafi menyebut dilâlat ‘ibârat al-nash, maka Syafe’i menyebutnya dengan dilâlat manthûq. Adapun dilâlat isyârat al-nash, dilâlat al-nash dan iqtidlâ’ al-nash pada dasarnya sama dengan mafhûm. Hanya saja Syafe’i membedakan atau membagi dilâlat mafhûm kepada muwâfaqah dan ‘mukhâlafah. Terhadap mahfûm mukhâlafah ini memang terjadi perbedan pendapat antara Hanafi dan Syafe’i, terutama di dalam kehujahan dan pengamalannya, seperti telah diuraikan di atas.

Posted By Ey-NhA SwEetBluE'S_92_find me to path!06.57
Label Post:

بسم الله الرحمن الرحيم عينا كوسوماواتي مرضي نينجسح التثاؤب  اللغة والتعريف اللغة: التثاؤب والتثاوب. لغتان أشهرهما الأولى. وللتثاؤب في تعريفه العلمي صيغ عديدة منها: • فتح الفم واسعًا من غير إرادة، وهو ظاهرة فطرية تعتري الإنسان عن كسلٍ أو نعاسٍ. • أن التثاؤب وظيفة طبيعية تشير في الواقع إلى زيادة في النشاط. • أن التثاؤب يعني نوبة قوية في دورة التنفس، يكون فيها حجم فتحة البلعوم.  حكم التثاؤب صرح العلماء بكراهة التثاؤب مطلقًا في كل حالة، كونه من الشيطان. قال ابن العربي: ينبغي كظم التثاؤب في كل حالة، وإنما خص الصلاة لأنها أولى الأحوال بدفعه لما فيه من الخروج عن اعتدال الهيئة، واعوجاج الخلقة. التثاؤب في الصلاة: مكروه، وهذا إذا أمكن دفعه، فإذا لم يمكن دفعه فلا كراهة، وهو رأى الحنفية والشافعية. ولا شيء فيه عند المالكية والحنابلة. حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنِ ابْنِ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَلْيَضَعْ يَدَهُ عَلَى فِيهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ مَعَ التَّثَاؤُبِ. التثاؤب في قراءة القرآن: ينبغي أن يمسك عن القراءة حتى ينقضي التثاؤب، ثم يقرأ، لئلا يتغير نظم قراءتة.  أسباب التثاؤب • النعاس. • لحظة اقتراب موعد النوم. • ساعة الاستيقاظ. • لحظة الشعور بالضجر أو القلق. • عند الاسترخاء. • عند الشعور بالجوع. • وعند التعب أو عدم القدرة على القيام بمجهود إضافي.  آداب التثاؤب المطلق والعباديّ الأفعال التالية: 1) كظم التثاؤب ما استطاع، كأن يطبق شفتيه أو نحو ذلك. عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ – [وفي رواية : فِي الصَّلاةِ] فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ). قال ابن العربي : ينبغي كظم التثاؤب في كل حالة, وإنما خص الصلاة لأنها أولي الأحوال بدفعه لما من الخروج عن اغتدال الهيئه. 2) يغطي فمه وعن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ( التثاؤب من الشيطان ، فإذا تثاءب أحدكم فليرده ما استطاع ، فإن أحدكم إذا قال : " ها " ضحك الشيطان ) قال الحافظ ابن حجر رحمه الله : قال ابن بطال : إضافة التثاؤب إلى الشيطان بمعنى إضافة الرضا والإرادة , أي : أن الشيطان يحب أن يرى الإنسان متثائباً ، لأنها حالة تتغير فيها صورته فيضحك منه ، لا أن المراد أن الشيطان فعل التثاؤب. عن أبي سعيد الخدريّ ـ رضي الله عنه ـ قال: قال رسول الله ـ صلى الله عليه وسلم: (إذا تثاءب (تثاوب) أحدكم فليمسك بيده على فيه (فمه)، فإن الشيطان يدخل فيه) رواه مسلم. أشار السيوطي في الجامع الصغير إلى أن البخاري أخرجه أيضًا. وموجز شرحه ما يلي: (أحدكم فليمسك بيده على فيه (فمه) وذلك كراهية صورة التثاؤب المحبوبة للشيطان. (فإن الشيطان يدخل فيه): أي في الإنسان عند انفتاح فمه حال التثاؤب فيمنعه من ذلك بوضع اليد على الفم سَدٌّا لطريقه ومبالغة في منعه وتعويقه. وفي صحيح البخاري، روى أبو هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: "إن الله يحب العطاس ويكره التثاؤب، فإذا عطس أحدكم وحمد الله، كان حقا على كل مسلم سمعه أن يقول له، يرحمك الله، وأما التثاؤب فإنما هو من الشيطان، فإذا تثاءب أحدكم فليردن ما استطاع، فإن أحدكم إذا تثاءب ضحك منه الشيطان". ولم يتطرق الحديث لتعيين اليد اليمنى من غيرها، وإنما فيه الأمر بوضع اليد على الفم، وقد ذكر بعض العلماء أن ذلك باليسرى سواء وضع ظاهرها أو باطنها، ففي أسنى المطالب في الفقه الشافعي: فإن تثاءب سن له أن يغطي فاه بيده، قال ابن الملقن وغيره: والظاهر أنها اليسرى لأنها لتنحية الأذى. وقد كره المالكية سد الفم بباطن اليسرى لأنها معدة لمباشرة الأذى، وقالوا: إنما يسده بظاهر اليسرى أو باليمنى ظاهرها أو باطنها. وهذا كله على الندب والاستحباب، والمطلوب سد الفم عند التثاؤب. 3) يخفض صوته. وعند ابن ماجه من حديث أبي هريرة : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم :أن الله يكره رفع الصوت بالتثاؤُب والعُطاس. 4) لايعوي، ولا يقول آه، آه: وعند ابن ماجه من حديث أبي هريرة بلفظ: (إذا تثاوب أحدكم فليضع يده على فيه، ولا يعوي فإن الشيطان يضحك منه). وَقَالَ النَّوَوِيّ : أُضِيفَ التَّثَاؤُب إِلَى الشَّيْطَان لِأَنَّهُ يَدْعُو إِلَى الشَّهَوَات إِذْ يَكُون عَنْ ثِقَل الْبَدَن وَاسْتِرْخَائِهِ وَامْتِلَائِهِ ، وَالْمُرَاد التَّحْذِير مِنْ السَّبَب الَّذِي يَتَوَلَّد مِنْهُ ذَلِكَ وَهُوَ التَّوَسُّع فِي الْمَأْكَل . وَأَمَّا قَوْله فِي رِوَايَة أَبِي سَعِيد فِي اِبْن مَاجَهْ " وَلَا يَعْوِي " فَإِنَّهُ بِالْعَيْنِ الْمُهْمَلَة ، شَبَّهَ التَّثَاؤُب الَّذِي يَسْتَرْسِل مَعَهُ بِعُوَاءِ الْكَلْب تَنْفِيرًا عَنْهُ وَاسْتِقْبَاحًا لَهُ فَإِنَّ الْكَلْب يَرْفَع رَأْسه وَيَفْتَح فَاهُ وَيَعْوِي ، وَالْمُتَثَائِب إِذَا أَفْرَطَ فِي التَّثَاؤُب شَابَهَهُ . وَمِنْ هُنَا تَظْهَر النُّكْتَة فِي كَوْنه يَضْحَك مِنْهُ ، لِأَنَّهُ صَيَّرَهُ مَلْعَبَة لَهُ بِتَشْوِيهِ خَلْقه فِي تِلْكَ الْحَالَة . وَأَمَّا قَوْله فِي رِوَايَة مُسْلِم " فَإِنَّ الشَّيْطَان يَدْخُل " فَيَحْتَمِل أَنْ يُرَاد بِهِ الدُّخُول حَقِيقَة ، وَهُوَ وَإِنْ كَانَ يَجْرِي مِنْ الْإِنْسَان مَجْرَى الدَّم لَكِنَّهُ لَا يَتَمَكَّن مِنْهُ مَا دَامَ ذَاكِرًا لِلَّهِ تَعَالَى ، وَالْمُتَثَائِب فِي تِلْكَ الْحَالَة غَيْر ذَاكِر فَيَتَمَكَّن الشَّيْطَان مِنْ الدُّخُول فِيهِ حَقِيقَة . وَيَحْتَمِل أَنْ يَكُون أَطْلَقَ الدُّخُول وَأَرَادَ التَّمَكُّن مِنْهُ ؛ لِأَنَّ مِنْ شَأْن مَنْ دَخَلَ فِي شَيْء أَنْ يَكُون مُتَمَكِّنًا مِنْهُ . وَأَمَّا الْأَمْر بِوَضْعِ الْيَد عَلَى الْفَم فَيَتَنَاوَل مَا إِذَا اِنْفَتَحَ بِالتَّثَاؤُبِ فَيُغَطَّى بِالْكَفِّ وَنَحْوه وَمَا إِذَا كَانَ مُنْطَبِقًا حِفْظًا لَهُ عَنْ الِانْفِتَاح بِسَبَبِ ذَلِكَ . وَفِي مَعْنَى وَضْع الْيَد عَلَى الْفَم وَضْع الثَّوْب وَنَحْوه مِمَّا يَحْصُل ذَلِكَ الْمَقْصُود ، وَإِنَّمَا تَتَعَيَّن الْيَد إِذَا لَمْ يَرْتَدّ التَّثَاؤُب بِدُونِهَا ، وَلَا فَرْق فِي هَذَا الْأَمْر بَيْنَ الْمُصَلِّي وَغَيْره ، بَلْ يَتَأَكَّد فِي حَال الصَّلَاة كَمَا تَقَدَّمَ وَيُسْتَثْنَى ذَلِكَ مِنْ النَّهْي عَنْ وَضْع الْمُصَلِّي يَده عَلَى فَمه . وَمِمَّا يُؤْمَر بِهِ الْمُتَثَائِب إِذَا كَانَ فِي الصَّلَاة أَنْ يُمْسِك عَنْ الْقِرَاءَة حَتَّى يَذْهَب عَنْهُ لِئَلَّا يَتَغَيَّر نَظْم قِرَاءَته .  فائدة التثاؤب التثاؤب يجدد الهواء، ويوسع الرئة، ويحسن مستوى الأكسجين في الدم، ويساعد المخ على مواجهة مواقف متغيرة، ويزيد من فاعلية المفاصل والعضلات والقلب، ويؤدي إلى الشعور باليقظة ويمنح الجسم بالنشاط المؤكد.

Posted By Ey-NhA SwEetBluE'S_92_find me to path!06.56

SEJARAH PERKEMBANGAN FIQIH FASE-FASE PERKEMBANGAN FIQIH

Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata kuliah Study Madghol Lid Dirosati Fiqh O L E H Ena Kusumawati Mardia Ningsih Al-Lampungie AL-MA’HAD AL-’ALY LILBANAT LIDDIRASAH ISLAMIYAH HIDAYATURRAHMAN PILANG-MASARAN-SRAGEN-JAWATENGAH BAB 1 I. PENDAHULUAN Ilmu fiqih adalah salah satu disiplin ilmu yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan umat islam. Fiqih termasuk ilmu yang muncul pada masa awal berkembang agama islam. Secara estensial, fiqih sudah ada pada masa Nabi SAW, walaupun belum menjadi sebuah disiplin ilmu tersendiri. Karena Semua persoalan keagamaan yang muncul waktu itu, langsung ditanyakan kepada Nabi SAW. Maka seketika itu solusi permasalahan bisa tertanggulangi, dengan bersumber pada Al Qur’an sebagai al wahyu al matlu dan sunnah sebagai alwahyu ghoiru matlu. Baru sepeninggal Nabi SAW, ilmu fiqh ini mulai muncul, seiring dengan timbulnya permasalahan-permasalahan yang muncul dan membutuhkan sebuah hukum melalui jalan istimbat.Generasi penerus Nabi Muhammad SAW tidak hanya berhenti pada masa khulafa’urrosyidin, namun masih diteruskan oleh para tabi’in dan ulama’ sholihin hingga sampai pada zaman kita sekarang ini. Perkembangan ilmu fiqih, bisa kita kualifikasikan secara periodik sesuai dengan kesepakatan para ulama. Tasyri’ islam, telah melalui beberapa periode. Para Ulama yang memperhatikan sejarah tasyri’ hukum islam berbeda pendapat tentang membagi periode-periode yang telah dilalui oleh hukum islam itu, demikian juga jangka lamanya.Yaitu ada enam fase-fase Tarikh Tasyrik:  Periode pertama Fase tasyri’, yaitu masa Rasulullah, yang lamanya 22 tahun dan beberapa bulan, sejak dari tahun ke-13 sebelum Hijrah s/d tahun 11 Hijrah, atau tahun 611 M s/d 632 M.  Periode kedua Fase perkembangan fiqh periode para Khulafaur Rasyidin dan Amawiyin, yang berlangsung dari tahun 11 H (= 632 M) s/d 40 H (= 720 M).  Periode ketiga Fase perkembangan fiqh periode kesempurnaan, yaitu periode Imam-imam Mujtahidin, yaitu masa keemasan Daulah ‘Abbasiyah. Periode ini berlangsung +- 250 tahun, sejak tahun 101 H (=720 M) s/d 350 H (= 961 M). Atau sampai permulaan abad 2.  Periode keempat Fase perkembangan fiqh periode kemunduran dan periode taqlid atau periode jumud, beku, statis, dan berhenti pada batas-batas yang telah ditentukan oleh ulama-ulama dahulu dengan tak mau beranjak lagi, yaitu sejak pertengahan abad keempat Hijrah atau tahun 351 H, yang sampai sekarangpun masih banyak terdapat luas perkembangannya dalam masyarakat.  Periode kelima Periode kebangkitan atau periode Renaissance. BAB 11 II. PEMBAHASAN 1) PENGERTIAN FIQH Dilihat dari sudut bahasa, fiqih berasal dari kata faqaha yang berarti “memahami” dan “mengerti”. Sedangkan menurut istilah syar’I, ilmu fiqih dimaksudkan sebagai ilmu yang berbicara tentang hukum-hukum syar’i amali (praktis) yang penetapannya diupayakan melalui pemahaman yang mendalam terhadap dalil-dalil yang terperinci. Secara definitif, fiqih berarti ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliah yang digali dan ditemukan dari dalil-dalil yang tafsili. Dalam definisi ini fiqih diibaratkan dengan ilmu karena fiqih itu tidak sama dengan ilmu seperti disebutkan diatas, fiqih itu bersifat dzanni. Fiqih adalah apa yang dapat dicapai oleh mujtahid dengan dzannya, sedangkan ilmu tidak bersifat dzanni seperti fiqih. Namun karena dzanni ini kuat, maka ia mendekati kepada ilmu. Karenanya ilmu definisi ini ilmu digunakan juga untuk fiqih. 2) SEJARAH PERKEMBANGAN FIQH ( TARIKH TASYRI’) Tarikh tasyri’ atau sejarah fiqih islam, pada hakekatnya, tumbuh dan berkembang dimasa Nabi sendiri, karena Nabi lah yang mempunyai wewenang untuk mentasyri’kan hukum, dan berakhir dengan wafatnya Nabi. Dan yang dimaksud masa kenabian yaitu masa dimana hidup Nabi Muhammad saw, dan para sahabat yang bermula dari diturunkannya wahyu sampai berakhit dengan wafatnya Nabi pada tahun 11H. Era ini merupakan masa pertumbuhan dan perkembangan fiqih islam. Suatu masa turunnya syariat islam dalam pengertian yang sebenarnya. Turunnya syariat dalam proses munculnya hukum-hukum syariyah hanya terjadi pada era kenabian ini Sebab syariat itu turun dari Allah dan itu berakhir degan turunnya wahyu setelah nabiwafat. Nabi sendiri tidak punya kekuasaan untuk membuat hukum-hukum syar’iyah karena tugas seorang rosul hanya menyampaikan hukum-hukum syar’iyah itu kepada umatnya. Dari sini kita dapat memahami bahwa kerja para Fuqoha’ dan mujtahidin bukan membuat hukum tapi mencari dan menyimpulkannya dari sumber-sumber hukum yang benar. Sumber-sumber hukumi slam yang menjadi rujukan para mujtahidin dalam mencari hukum-hukum syariyah adalah wahyu, baik dari al-Quran maupun as-Sunnah. Sedangkan yang dimaksud dengan sejarah perkembangan fiqih islam (tasyri’) adalah ilmu yang membahas tentang keadaan fiqih islam pada masa Rasulullah dan masa-masa sesudahnya, untuk menentukan masa-masa terjadinya terjadinya hukum itu dan segala yang merupakan hukum, baik berupa naskh, takhshis dan lain-lain, serta tentang keadaan fuqoha’ dan mujtahidin beserta hasil karya mereka terhadap hukum-hukum itu. 3) PERIODESASI FIQH PADA MASA RASULULLAH Fase ini bermula saat Allah SWT mengutus Nabi Muhammad SAW membawa wahyu berupa Al-quran ketika baginda sedang berada dalam Gua Hira pada hari jumat 17 Ramadhan tahun ketiga belas sebelum hijrah bertepatan dengan tahun 610 M. wahyu terus turun pada baginda Rasulullah di Makah selama 13 tahun dan terus berlangsung ketika beliau berada di Madinah. Terkadang wahyu turun kepada Nabi dalam bentuk Al-Quran yang merupakan kalam Allah dengan makna dan lafalnya, dan terkadang dengan wahyu yang hanya berupa makna sementara lafalnya dari Nabiatau yang kemudian termanifestasi dalam bentuk hadits. Dengan dua pusaka inilah perundang-undangan islam ditetapkan dan ditentukan.Atas dasar ini, fiqh pada masa ini mengalami dua periodesasi : A. Periode Mekah Periode ini terhitung sejak diangkatnya baginda Rasulullah sebagai Rasul samapai beliau hijrah ke Madinah. Periode ini berlangsung selama 13 tahun. Perundang-undangan hukum Islam atau Fiqh pada periode ini lebih terfokuskan pada upaya mempersiapkan masyarakat agar dapat menerima hukum-hukum agama, membersihkan aqidah dari meyembah berhala kepada menyembah Allah. Oleh sebab itu, wahyu pada periode ini turun untuk memberikan petunjuk dan arahan kepada manusia atas dua perkara utama: • Mengokohkan aqidah yang benar dalam jiwa atas dasar iman kepada Allah, dan bukan untuk yang lain, beriman kepada malaikat, kitab-kitab, Rasul,takdir Allah dan hari akhir. • Membentuk akhlak manusia agar memiliki sifat yang mulia dan menjauhkan dari sifat yang tercela. B. Periode Madinah Periode ini berlangsung sejak hijrah Rasulullah dari mekkah hingga beliau wafat. Periode ini berjalan selama 10 tahun.Pada periode ini fiqh lebih menitikberatkan pada aspek hukum-hukum praktikal dan dakwah islamiyah pada fase ini membahas tentang akidah dan akhlak. Oleh sebab itu perlu adanya perundang-undangan yang mengatur tentang kondisi masyarakat dari tiap aspek, satu persatu ia turun sebagai jawaban terhadap semua permasalahan, kesempatan, dan perkembangan. Dalam masa inilah umat islam berkembang dengan pesatnya dan pengikutnya terus menerus bertambah. Sehingga timbullah keperluasan untuk mengadakan syari’at dan peraturan-peraturan, karena masyarakat membutuhkannya untuk mengatur perhubungan antara anggota masyarakat satu dengan lainnya, baik dalam masa damai ataupun dalam masa perang. Pada periode Madinah inilah turun ayat-ayat menerangkan hukum-hukum syar’iyah dari semua persoalan yang dihadapi manusia, baik ibadat seperti salat, zakat, puasa, haji, dan muamalat seperti aturan jual-beli, masalah kekeluargaan, kriminalitas hingga persoalan-persoalan ketata negaraan. Dengan kata lain, periodeMadinah dapat pula disebut periode revolusi social dan politik. Rekontruksisosial ini ditandai dengan penataan pranata-pranata kehidupan masyarakat Madinah yang layak dan dilanjutkan dengan praktek-praktek pemerintahan yang dilakukan oleh Nabi saw, sehinngga menampilkan islam sebagai suatu kekuatan politik. Karena itulah surat-surat Madaniyah, seperti surat-surat Al-Baqarah, Ali Imran, An-Nisa’, Al-Maidah, Al-Anfal, At-Taubah, An-Nur, Al-Ahzab, banyak mengandung ayat-ayat hukum disamping megandung ayat-ayat aqidah, akhlak, sejarah, dll. Dalam proses perkembangan periode Madinah ini ada tiga aspek syaria’at yang perlu dijelaskan. Pertama metode Nabis.a.w, kedua kerangka hukum syari’at. Ketiga turunnya syari’at secara bertahap (periodik). Adapun aspek pertama yaitu metode Nabis.a.w dalam menerangkan hukum, Nabi sendiri tidak banyak menerangkan apakah perbuatannya itu wajib atau sunnah, sebagaimana syarat dan rukunnya dan lain sebagainya. MisalnyaketikaNabisalatdanparasahabatmelihatsertamenirukannyatanpamenanyakansyaratdanrukunnya. Kedua, kerangka hukum syariat. Ada hukum yang disyari’atkan untuk suatu persoalan yang dihadapi oleh masyarakat, seperti bolehkah menggauli istri yang sedang udzur (haid) . Ada juga hukum yang disyariatkan tanpa didahului oleh pertanyaan dari sahabat atau tidak ada kaitannya dengan persoalan yang mereka hadapi, seperti masalah ibadah dan hal-hal yang berkaitan dengan muamalat. Ketiga, turunnya syari’at secara bertahap (periodik). Dalam tahap periodic ini syari’at terbagi dalam dua hal, yaitu tahpan dalam menetapkan kesatuan hukum islam, seperti salat disyari’atkan pada malam isra’ mi’roj (satu tahun sebelum hijrah), adzan pada tahun pertama hijrah dan seterusnya. Yang kedua, tahapan itu tidak sedikit terjadi pada satu perbuatan.Misalnya, salat awalnya diwajibkan dua rakaat saja, kemudian setelah hijrah keMadinah empat rakaat, sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa A’isyah berkata : ”Salat diwajibkan dua rakaat, kemudian Nabi hijrah maka menjadi empat rakaat” c. Sumber Hukum Pada Periode Rasulullah Dalam kitab at-Tasyri’ wal Fiqhi Fil Islam Tarikhon wa Manhajan karangan Manna’ al-Qatthan disebutkan bahwa, sumber Tasyri’ itu ada dua macam yaitu: Tasyri’ yang merupakan wahyu Allah secara ma’na dan lafadz, yang disebut Al-Quran ada juga Tasyri’ yang merupakan wahyu Allah secara ma’na bukan lafadz, yang disebut As-Sunnah.  Al-Qur’an Al-Qur’an diturunkan kepada Rasulullah tidaklah sekaligus, turun sesuai dengan kejadian atau peristiwa dan kasus-kasus tertentu serta menjelaskan hukum-hukumnya, memberi jawaban atas pertanyaan-pertanyaan atau jawaban terhadap permintaan fatwa.Contoh kasus seperti : Larangan menikahi wanita musyrik. Peristiwanya berkenaan dengan Martsad al-Ganawi yang meminta izin kepada Nabi untuk menikahi wanita musyrikah, maka turun ayat : ”Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita Musyrik sebelum mereka beriman”. (Qs.Al-Baqarah : 221) Pada dasaranya hukum-hukum dalam Al-Qur’an bersifat kulli (umum), demikian pula dalalahnya (penunjukannya) terhadap hukum kadang-kadang bersifat qath’i yaitu jelas dan tegas, tidak bisa ditafsirkan lain. Dan kadang-kadang bersifat dhâni yaitu memungkinkan terjadinya beberapa penafsiran. Bidang hukum yang lebih terperinci tentang pengaturannya dalam Al-Qur’an adalah tentang bidang al-Ahwal Asyakhshiyah yaitu yang berkaitan dengan pernikahan dan warisan.  As-Sunnah As-Sunnah berfungsi menjelaskan hukum-hukum yang telah ditegaskan dalam Al-Qur’an. Seperti shalat dijelaskan cara-caranya dalam Al-Sunnah. Disamping itu juga menjadi penguat bagi hukum-hukum yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an. Ada pula Hadist yang memberi hukum tertentu, sedangkan prinsip-prinsipnya telah ditetapkan dalam Al-Qur’an. Penjelasan Rasulullah tentang hukum ini sering dinyatakan dalam perbuatan Rasulullah sendiri, atau dalam keputusan-keputusannya dan kebijaksanaannya ketika menyelesaikan satu kasus, atau karena menjawab pertanyaan hukum yang diajukan kepadanya, bahkan bisa terjadi dengan diamnya Rasulullah dalam menghadapi perbuatan sahabat yang secara tidak langsung menunjukkan kepada diperbolehkannya perbuatan tersebut. Hal ini sesuai dengan ayat : ”Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka”. (Qs.An-Nahl : 44) Rasulullah apabila dihadapkan kepada peristiwa-peristiwa yang membutuhkan penetapan hukum, beliau menunggu wahyu. Apabila wahyu tidak turun, beliau berijtihad denganberpegangkepadasyari’atajaran Islam dan dengan cara musyawarah bersama sahabat-sahabatnya. Bilamana hasil ijtihadnya salah, maka diperingatkan oleh Allah bahwa ijtihadnya itu salah. Seperti ditunjukkan yang benarnya dengan diturunkannya wahyu. Seperti dalam kasus tawanan perang Badar (Qs. Al-Anfal: 67) dan kasus pemberian izin kepada orang yang tidak turut perang Tabuk (Qs. At-Taubah : 42-43). Apabila tidak diperingatkan oleh Allah, maka berarti ijtihadnya itu benar. Dari sisi ini jelas bahwa hadist-hadist qath’i yang berkaitan dengan hukum itu bisa dipastikan adalah penetapan dari Allah juga.  Ijtihad Pada Masa Rasulullah Pada zaman Rasulullah-pun ternyata Ijtihad itu dilakukan oleh Rasulullah dan juga dilakukan oleh para sahabat, bahkan ada kesan Rasulullah mendorong para sahabatnya untuk berijtihad seperti terbukti dari cara Rasulullah sering bermusyawarah dengan para sahabatnya dan juga dari kasus Muadz bin Jabal yang diutus ke Yunan. Hanya saja Ijtihad pada zaman Rasulullah ini tidak seluas pada zaman sesudah Rasulullah, karena banyak masalah-masalah yang ditanyakan kepada Rasulullah kemudian langsung dijawab dan diselesaikan oleh Rasulullah sendiri. Disamping itu Ijtihad para sahabat pun apabila salah, Rasulullah mengembalikannya kepada yang benar. Seperti dalam kasus Ijtihad Amar bin Yasir yang berjunub (hadast besar) yang kemudian berguling-guling dipasir untuk menghilangkan hadast besarnya. Cara ini salah, kemudian Rasulullah menjelaskan bahwa orang yang berjunub tidak menemukan air cukup dengan tayamum.Ijtihad Rasulullah dan pemberian izin kepada para sahabat untuk berijtihad memberikan hikmah yang besar karena : ”Memberikan contoh bagaimana cara beristinbat (penetapan hukum) dan memberi latihan kepada para sahabat bagaimana cara penarikan hukum dari dalil-dalil yang kulli, agar para ahli hukum Islam (para Fuqaha) sesudah beliau dengan potensi yang ada padanya bisa memecahkan masalah-masalah baru dengan mengembalikannya kepada prinsip-prinsip yang ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah”. Dapat disimpulkan, pada zaman Rasulullah, sumber hukum itu adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Keduanya diwariskan kepada generasi sesudahnya, dalam Hadist dinyatakan : ”Aku tinggalkan padamu dua hal, kamu tidak akan sesat apabila berpedoman kepada keduannya, yaitu Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya”. 4) PERIODESASI FIQH PADA MASA SAHABAT (KHULFAUR RASYIDIN) Dengan wafatnya Rasulullah saw, maka berarti wahyu yang diturunkan pun ikut berhenti. Kedudukan beliau diganti oleh khulafaur Rasydin. Adapun tugas dari seorang khalifah adalah menjaga kesatuan umat dan pertahanan negara. Masa mulai dari periode khulafaur Rasyidin dan sahabat-sahabat yang senior , hingga lahirnya Imam Madzhab yaitu dari tahun 11-132 H. Ini meliputi periode khulafaur Rasyidin (11-40 H = 632-661 M). Pada masa ini daerah kekuasaan Islam semakin luas, meliputi beberapa daerah di luar semenanjung Arabia, seperti Mesir, Syria, Iran (Persia) dan Iraq. Dan bersamaan dengan itu pula, agama Islam berkembang dengan pesat mengikuti perkembangan daerah tersebut. Di periode sahabat ini, kaum muslimin telah memiliki rujukan hukum syari’at yang sempurna berupa Al-qur’an dan Hadits Rasul. Kemudian dilengkapi dengan ijma’ dan qiyas, diperkaya dengan adat istiadat dan peraturan-peraturan berbagai daerah yang bernaung dibawah naungan Islam. Dapat kita tegaskan bahwa di zaman khulafaur Rasyidin lengkaplah dalil-dalil tasyri Islami (dasar-dasar fiqih Islam) yang empat, yaitu: Al-Kitab, As Sunnah, Al-Qiyas atau ijtihad, atau ra’yu dan Ijma’ yang bersandar pada Al-Kitab, atau As-Sunnah, atau Qiyas(Djafar, 1992). Sahabat-sahabat besar dalam periode ini menafsirkan nash-nash hukum dari Al Qur’an maupun dari Al Hadits, yang kemudian menjadi pegangan untuk menafsirkan dan menjelaskan nash-nash itu. Selain itu para sahabat besar memberi pula fatwa-fatwa dalam berbagai masalah besar memberi pula fatwa-fatwa dalam berbagai masalah terhadap kejadian-kejadian yang tidak ada nashnya yang jelas mengenai hal itu, yang kemudian menjadi dasar ijtihad(Asshiddieqi, 1999)..  Metode Dalam Mengenal Hukum Para Khulafaur Rasyidin dalam menghadap suatu masalah atau berbagai masalah mereka lebih dahulu mencari nashnya dari Al Quran atau Sunnah, kalau mereka tidak menemukan dalam Al Quran dan Sunnah mereka mengadakan pertemuan dengan fuqoha sahabat untuk meminta pendapat mereka. Apabila mereka telah sepakati suatu pendapat, maka mereka menetapkan pendapat itu sebagai suatu keputusan. Inilah yang disebut ijma’ (Djafar, 1992). Untuk menyelesaikan persoalan-persoalan baru para sahabat kembali kepada Alqur’an dan Sunnah Nabi. Para sahabat banyak yang hafal al-Qur’an, kendati pernah timbul keresahan ketika banyak yang gugur ketika menghadapi peperangan. Karenanya kembali kepada al-Qur’an itu mudah. Hadits memang diriwayatkan dan dihafal. Tetapi nasib hadits tidak sebagus al-Qur’an karena perhatian mereka lebih terpusat kepada al-Qur’an. Disamping dihafal, al-Qur’an juga ditulis. Namun demikian, sumber hukum Islam dimasa ini adalah al-Qur’an dan hadits. Berdasar kedua sumber hukum itulah para kahlifah dan sahabat berijtihad dengan menggunakan akal pikiran. Pada umumnya dalam memutuskan hukum, sahabat tidak sendirian, tetapi bertanya terlebih dahulu kepada sahabat lain, takut kalau salah. Sikap ini menunjukkan bahwa penafsiran terhadap al-Qur’an bukan hak perogratif sahabat. Selanjutanya keputusan diambil dari hasil consensus, yang lazim disebut ijma’. Melihat luasnya kekuasaan Islam, tetapi kesepakatan beberapa pemuka Islam yang dipandang mewakili keseluruhan. Pada awal masa sahabat ini , yaitu pada masa kholifah Abu Bakar dan masa kholifah Umar, para sahabat dengan cara bersama-bersama menetapkan hukum terhadap sesuatu yang tidak ada nashnya. Hukum yang di keluarkan oleh para sahabat dengan cara bersama-sama ini di sebut sebagai ijma’ sahabat. Kholifah Umar pun berbuat demikian, yaitu apabila sulit baginya mendapatkan hukum dala al-qur’an dan as-sunnah, amka beliau memperhatikan apakah telah ada keputusan-keputusan terhadap masal itu. Jika Abu Bakar mendapatkan suatu keputusan hukum, maka Umar memutuskan dengan hukum itu, dan kalau tidak maka beliau memanggil pemuka-pemuka kaum muslimin, apabila sepakat tentang hukum tersebut, maka belau memeberikan keputusan dengan hukum yang telah di sepakati tersebut. Metode yang digunakan pada masa sahabat dapat ditempuh melalui beberapa cara diantaranya :  Dengan semata pemahaman lafaz yaitu memahami maksud yang terkandung dalam lahir lafaz. Contohnyabagaimanahukummembakar harta anak yatim. Ketentuan jelas dalam alquran hanya larangan memakan harta anak yatim secara aniaya, sedangkan hukum membakarnya tidak ada. Karena semua orang itu tahu bahwa membakar dan memakan harta itu sama dalam hal mengurangi atau menghilangkan harta anak yatim, maka keduanya juga sama hukumnya yaitu haram. Cara ini kemudian disebut penggunaan metode mafhum.  Dengan cara memahami alasan atau illat yang terdapat dalam suatu kasus (kejadian) yang baru, kemudian menghubungkannya kepada dalil nash yang memiliki alasan atau illat yang sama dengan kasus tersebut. Cara ini kemudian disebut metode qiyas.  Keistimewaan Fiqih Pada Masa Khulafaur Rasyidin: Pada masa Sahabat merupakan masa perkembangan fiqih yang diistilahkan sebagai masa muda remaja yang dimulai dari periode Khulafaur Rasyidin dan sahabat-sahabat senior hingga lahirnya imam mazhab dari tahun 11-132 H. Meliputi periode Khulafaur Rasyidin (11-40 H = 632-661 M) dan periode Umayyah (40-132 H = 661-750 M). Ada 3 keistimewaan yang menonjol pada masa Khulafaur Rasyidin, yaitu: a. Kodifikasi ayat-ayat al-Qur’an serta menyebarkannya yang dimaksudkan untuk mempersatukan umat Islam dalam satu wajah tentang bacaan al-Qur’an agar tidak ada perbedaan yang berakibat perpecahan. b. Pertumbuhan tasyri’ dengan ra’yu sebagai motivasi besar terhadap para fuqaha untuk menggunakan rasio sebagai sumber ketiga yaitu qiyas. c. Pengaturan peradilan. Setelah masa Khulafaur Rasyidin kemudian diganti dengan masa Dinasti Umayyah, berkembanglah Ahlul Hadist disamping Ahlu Ra’yi. Bahkan perbedaan pendapat antara 2 kelompok ini semakin tajam pada dinasti Abbasiyah (132-656 H) dan kian bertambah subur dan berkembang dengan baik serta menjadi gerakan ilmiah yang berpengaruh luas yang kemudian melahirkan mazhab-mazhab fiqhi dalam Islam. Keistimewaan pada periode Khulafaur Rasyidin bahwa fiqih pada masa ini muncul sesuai dengan perjalannya waktu. Dalam artian, kapan ada suatu permasalahan yang tidak terdapat di dalam Nash, maka para mujtahidin berusaha menggali hukumnya dari al qur’an dan sunnah.Dalam masa ini terjadi pengumpulan al qur’an dan menjadikannya dalam satu mushaf. Hal ini terjadi karena untuk menghindari perpecahan diantara umat islam yang sudah mulai merambah ke seluruh tanah arab. Dalam masa ini juga belum ada periwayatan hadits, kecuali jika ada sebuah kebutuhan untuk mengetahui suatu hukum. Di masa ini juga telah menghadirkan sumber hukum baru yaitu ijma’. Dan ini banyak sekali timbul permasalahan yang merujuk pada ijma’. Adapun peninggalan-peninggalan masa sahabat yang ada hubungannyadengan fiqih ialah: 1) Penjelasan-penjelasan yang bersifat yuridis terhadap nash-nash hukum al-qur’an dan as-sunah. Penjelasan-penjelasan yang demikian iti terjadi, ialah ketika sahabat membahas nash-nash hukum untuk di terapkan kepada kejadian-kejadian lalu timbul pendapat-pendapat tentang pengertian dan maksud sebenarnya dari nash-nash. Dalam melahirkan pendapat-pendapat itu mereka bersandar pada bakat serta kemampuan mereka dalam bidang bahasa , pada bakat serta kemampuan mereka dalam penetapan hukum dan pada pengetahuan mereka, tentang hikmah diturunkannya syari’at serta sebab –sebab turunnya al;qur’andan di datangkannya al-hadits. Dari kumpulan pendapat-pendapat itu terbentuklah syarah yang bersifat yuridis terhadap nash-nash hukum, yang syarah itu dianggap sebagai landasan terpercaya dalam menafsirkan nash-nash tersebut dan untuk menjelaskan keumumannya dan nash serta cara-cara penerapannya. 2. Fatwa-fatwa hasil ijtihad yang di berikan oleh tokoh-tokoh sahabat, terhadap kejadian-kejadian yang tidak ada nashnya. Cara mujtahid dikalangan sahabat itu apabila tidak mendapatkan nash dalam al-qur’an atau as-sunah tentang hukum sesuatu kejadian yang diajukan. Mereka berijtihad untuk menemukan hukum dengan berbagai jalan istinbath.  Contoh contoh ijtihad yang dilakukan pada masa sahabat: Diantara beberapa contoh ijtihad yang dilakukan oleh sahabat, antara lain: 1. Memerangi orang yang tidak mau membayar zakat Diriwayatkan, Abu Bakar sebagai Khalifah pernah memerangi orang yang menolak membayar zakat. Umar bin al-Khattab menegurnya dengan berkata, “ Saya pernah disuruh Rasulullah memerangi orang sampai mereka mengucap la ilaha illa Allah. Kalau mereka sudah mengucapkannya, Allah menjaga harta dan darahnya, kecuali dengan “hak”nya. Semua urusan ditangan Allah”. Abu bakar menyahut, “ Demi Allah, sungguh saya akan memerangi siapa saja yang membedakan sholat dengan zakat. Sebab zakat termasuk “hak”nya atas harta. 2. Ahli waris Pada zaman Umar Bin Khattab terdapat serombongan ahli waris yang terdiri dari suami(1/2) ibu(1,6) dan tiga orang saudara seibu semuanya sesuai dngan ketentuan Al Qur’an. Kebetulan dalam rombongan itu ada pula saudara laki-laki kandung yang berdasarkan hadits nabi adalah “ahli waris sisa harta”. Karena harta sudah terbagi habis maka saudara kandung tidak dapat bagian apa-apa. Tidak dapatnya saudara kandung, sedangkan saudara seibu mendapat, tentu tidak enak dirasakannya. Dalam hal ini umar menetapkan bahwa saudara kandung bergabung dengan saudara seibu dalam mengambil hak 1/3 harta yaitu hak saudara seibu. Hak istri atas peninggalan mendiang suaminya dijelaskan secara pasti dalam Al Qur’an Surat An Nisa 12 yaitu ¼ bila suami tidak meninggalkan anak dan 1/8 bila suami meninggalkan anak. Istri ini tidak mendapat hak apa-apa bila sebelum suami mati istri sudah di cerai terlebih dahulu. 3. Hukuman diyat karena pengampunan salah seorang Wali Ketika haji wada’ Nabi menyuruh pilih keluarga korban, qishas atau denda bagi pembunuh (pembunuh disengaja). Ini sesuai firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 17: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih” 4. Pernikahan seorang wanita yang sedang dalam ‘iddah Tentang kasus semacam ini terdapat dalam sunnah maupun Alqur’an. Ali ra. dalam menjawab masalah ini berpegang pada prinsip umum, tidak ada “larangan abadi”. Maka, cukuplah diberi hukuman fisik dan perceraian, serta “iddah ganda”. Sementara Umar ra. dalam mengambil sikap keras itu karena menutup pintu kesalahan yang sama bagi orang lain. Tentang iddah wanita yang kematian suami disebutkan oleh Allah secara pasti dalam Surat Al-Baqarah ayat 234 yaitu 4 bulan 10 hari: “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah Para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. kemudian apabila telah habis 'iddahnya, Maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. 5) PERIODESASI FIQH PADA MASA TABI’IN Pada masa tabi'in, tabi'-tabi'in dan para imam mujtahid, di sekitar abad II dan III Hijriyah wilayah kekuasaan Islam telah menjadi semakin luas, sampai ke daerah-daerah yang dihuni oleh orang-orang yang bukan bangsa Arab atau tidak berbahasa Arab dan beragam pula situasi dan kondisinya serta adat istiadatnya. Banyak diantara para ulama yang bertebaran di daerah-daerah tersebut dan tidak sedikit penduduk daerah-daerah itu yang memeluk agama Islam. Dengan semakin tersebarnya agama Islam di kalangan penduduk dari berbagai daerah tersebut, menjadikan semakin banyak persoalan-persoalan hukum yang timbul. Yang tidak didapati ketetapan hukumnya dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Untuk itu para ulama yang tinggal di berbagai daerah itu berijtihad mencari ketetapan hukumnya.Periode ini disebut juga periode pembinaan dan pembukuan hukum islam. Pada masa ini fiqih Islam mengalami kemajuan yang sangat pesat sekali. Penulisan dan pembukuan hukum Islam dilakukan dengan intensif, baik berupa penulisan hadits-hadits nabi, fatwa-fatwa para sahabat dan tabi’in, tafsir al-Qur’an, kumpulan pendapat imam-imam fiqih, dan penyususnan ushul fiqih. A. Metode tabi’in dalam mengenal hukum Pada periode ini ialah, “Menerima hukum yang dikumpulkan oleh seseorang mujtahid dan memandang pendapat mereka seolah-olah nash syara’ sendiri.” Jadi taqlid itu menerima saja pendapat seseorang mujtahid sebagai nash hukum syara’. Dalam periode taqlid ini, kegiatan para ulama’ Islam banyak mempertahankan ide dan mazhabnya masing-masing. Sebelumnya perlu ditegaskan bahwa setiap mazhab fiqh mempunyai ushul fiqh. Hanya saja, metode penulisan mereka berbeda. Metode penulisan ushul fiqh yang ada yaitu;  Metode mutakallimin Metode penulisan ushul fiqh ini memakai pendekatan logika (mantiqy), teoretik (furudl nadzariyyah) dalam merumuskan kaidah, tanpa mengaitkannya dengan furu’. Tujuan mereka adalah mendapatkan kaidah yang memiliki justifikasi kuat. Kaidah ushul yang dihasilkan metode ini memiliki kecenderungan mengatur furu’ (hakimah), lebih kuat dalam tahqiq al masail dan tamhish al khilafat. Metode ini jauh dari ta’asshub, karena memberikan istidlal aqly yang sangat besar dalam perumusan. Hal ini bisa dilihat pada Imam al Haramain yang kadang berseberangan dengan ulma lain. Dianut antara lain oleh; Syafi’iyyah, Malikiyyah, Hanabilah dan Syiah.  Metode Fuqaha’ Tidak diperdebatkan bahwa Abu Hanifah memiliki kaidah ushul yang beliau gunakan dalam istinbath. Hal ini terlihat dari manhaj beliau; mengambil ijma’ shahabat, jika terjadi perbedaan memilih salah satu dan tidak keluar dari pendapat yang ada, beliau tidak menilai pendapat tabiin sebagai hujjah. Namun, karena tidak meninggalkan kaidah tersebut dalam bentuk tertulis, pengikut beliau mengumpulkan masail/furu’ fiqhiyyah, mengelompokkan furu’ yang memiliki keserupaan dan menyimpulkan kaidah ushul darinya. Metode ini dianut mazhab Hanafiyyah. Sering pula dipahami sebagai takhrij al ushul min al furu’. Metode ini adalah kebalikan dari metode mutakallimin. • Keistimewaan pada masa tabi’in Berkembangnya beberapa pusat studi Islam, menurut Manna' al-Qatthan telah melahirkan dua tradisi besar dalam sejarah pemikiran Islam. Keduanya adalah tradisi pemikiran Ahl al-Ra'y dan tradisi pemikiran Ahl al-Hadits. Menurutnya, mereka yang tergolong Ahl al-Ra'y dalam menggali ajaran Islam banyak menggunakan rasio (akal). Sedangkan mereka yang tergolong Ahlu al-Hadits cenderung memarjinalkan peranan akal dan lebih mengedapankan teks-teks suci dalam pengambilan keputusan agama.  Fiqih sudah sampai pada titik sempurna pada masa ini.  Pada masa ini muncul ulam’-ulama’ besar, fuqoha’ dan ahli ilmu yang lain.  Madzhab fiqih pada masa ini sudah berkembang dan yang paling masyhur adalah 4 madzhab.Telah dibukukan ilmu-ilmu penting dalam islam. Diantaranya, dalam madzhab abu hanifah : kutub dzohir al-Riwayah yang diriwayatkan dari oleh Muhammad bin al Hasan dari Abu Yusuf dari imam Abu Hanifah, kemudian dikumpulkan menjadi kitab al Kafi oleh al-Hakim as-Syahid. Dalam madzhab imam Malik : al Mudawwanah yang diriwayatkan oleh Sahnun dari Ibnu Qosim dari imam Malik. Dalam madzhab imam Syafi’i kitab al-Umm yang diimlakkan oleh imam kepada muridnya di Mesir. Dalam madzhab imam Ahmad kitab al-Jami’ al Kabir yang dikarang oleh Abu Bakar al Khollal setelah mengumpulkannya dari para murid imam Ahmad. Peristiwa pemberlakukan hukum di kawasan pemerintahan Islam tidak hanya terjadi di daerah kekuasaan Daulah Utsmaniyyah saja. Di Mesir, tarik menarik antara penerapan hukum Islam dengan penerapan hukum positif (barat) juga terjadi. Dan hukum Islam pun akhirnya harus puas berkiprah hanya pada tingkat wacana. Sedangkan dalam aplikasinya, pemerintah lebih memilih untuk menerapkan sistem hukum positif. Bahkan, hukum positif yang diberlakukan di Mesir tidak hanya menyangkut masalah pidana, namun dalam masalah perdata juga diterapkan. 6) SEJARAH PADA PERIODE KEMUNDURAN Periode ini lahir pada abad ke 4 H (tahun ke 12 M), yang berarti sebagai penutupan periode ijtihad atau periode tadwin (pembukuan). Mula-mula masa kemunduran dalam bidang kebudayaan Islam, kemudian berhentilah perkembangan hukum Islam atau Fiqih Islam. Pada umumnya, ulama yang berada di masa itu sudah lemah kemauannya untuk mencapai tingkat mujtahid mutlak sebagiamana dilakukan oleh para pendahulu mereka pada kejayaan seperti disebut diatas. Situasi kenegaraan yang barada dalam konflik, tegang, dan lain sebagainya itu ternyata sangat berpengaruh kepada kegairahan ulama yang mengkaji ajaran Islam langsung dari sumber aslinya Alqur’an dan Hadits. Mereka telah puas hanya dengan mengikuti pendapat-pendapat yang telah ada, dan meningkatkan kepada tingkat tersebut kedalam madzhab-madzhab fiqhiyah. Sikap seperti inilah yang mengantarkan Dunia Islam ke alam taklid, kaum Muslimin terperangkap ke alam pikiran yang jumud dan statis.Disamping kondisi sosialpolitik tersebut, beberapa faktor lain berikut ini kelihatannya ikut mendorong lahirnya sikap taklid dan kemunduran. Faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut: • Efek samping dari pembukuan fiqih pada periode sebelumnya Dengan adanya kitab-kitab fiqih yang ditulis oleh ulama-ulama sebelumnya, baik untuk persoalan-persoalan yang benar-benar terjadi atau diprediksi akan terjadi, memudahkan umat Islam pada periode ini merujuk semua persoalan hukumnya kepada kitab-kitab yang ada itu. • Fanatisme mazhab yang sempit Pengikut imam mujtahid terdahulu itu berusaha membela kebenaran pendapat mazhabnya masing-masing dengan berbagai cara. Mungkin akibat pengaruh arus keidakstbilan kehidupan politik, dimana frekuensi sikap curiga dan rasa tidak senang antara seseorang atau antar kelompoknya dengan mencari-cari argumentasinya yang pada umumnya apologetic serta menyanjung imam dan mazhabnya dengan sikap emosinalitas yang tinggi. Akibatnya, mereka tenggelam dalam suasana chauvinism yang tinggi, jauh dari sikap rasionalitas ilmiah dan terpaling dari sumber-sumber hukum yang sesungguhnya, Alqur’an dan Hadits. • Pengangkatan hakim-hakim muqallid Kehidupan taklid pada periode semakin subur ketika pihak penguasa mengangkat para hakim dari orang-orang yang bertklid. Bila pada periode sebelumnya para penguasa memilih dan mengangkat hakim-hakim dari kalangan mujtahid dan mereka diberi kebebasan berijtihad sendiri, hasil ijtihadnya sering menjadi sasaran kritikan pedas dari penganut-penganut mazhab tertentu, termasuk penguasa.Umat islam menyadari kemunduran dan kelemahan mereka yang sudah berlangsung semakin lama itu. Gerakan pembaharuan ini cukup berpengaruh terhadap perkembangan fiqih. Banyak diantara pembaharuan itu juga adalah ulama’-ulama’ yang berperan dalam perkembangan fiqih itu sendiri. Mereka berseru agar umat Islam meningglakan taklid dan kembali kepada Alqur’an dan hadits dan mengikuti jejak para ulama’ terdahulu. Mereka inilah yang disebut sebagai golongan salaf. Periode ini ditandai dengan disusunnya kitab Majallat al-Ahkam al-‘Adiyyat di akhir abad ke-13 H, mulai 1285 H sampai tahun 1293 H (1869-1876 M). • Contoh-contoh ijtihad yang dilakukan Perluasan daerah dari suatu Negara akan berdampak semakin luas pada jumlah dan bobot persoalan yang dihadapi, baik menyangkut sosial politik ketatanegaraan maupun hal-hal yang perlu diselesaikan oleh pemimpin dan para ulam’nya. Mereka, terutama ulama’-ulama’ dituntut untuk berfatwa dalam menghadapi persoalan-persoalan hukum yang frekuensinya selalu bertambah dari masa ke masa. Keadaan ini menentang mereka untuk menafsirkan ayat-ayat Alqur’an atau hadits-hadits nabi berdasarkan penalaran ilmiah yang intens (ijtihad). 7) MASA KEBANGKITAN FIQH Fase ini dimulai dari akhir abad ke-13 H sampai pada hari ini. Oleh karena itu fase ini mempunyai karakteristik dan corak tersendiri, antara lain dapat menghadirkan fiqh ke zaman baru yang sejalan dengan perkembangan zaman, dapat memberi saham atau masukan dalam menentukan jawaban bagi setiap permasalahan yang muncul pada hari ini dari sumbernya yang asli, menghapus taqlid, dan tidak terpaku dengan mazhab atau kitab tertentu.Indikasi kebangkitan fiqh pada zaman ini dapat dilihat dari dua aspek pertama pembahasan fiqh islam dan kedua kodefikasi fiqh islam. 1. Pembahasan Fiqh Islam Pada zaman ini para ulama’ memberikan perhatian yang sangat besar pada fiqh islam baik dengan cara menulis buku ataupun mengkaji sehingga fiqh islam bisa mengembalikan kegemilangannya melalui tangan ulama’ apabila kita ingin melihat kebangkitan fiqh islam pada zaman ini dapat kita rincikan sebagai berikut: Memberikan perhatian khusus terhadap kajian madzhab-madzab utama dan pendapat-pendapat fiqhiyah yang sudah diakui dengantetap mengedepankan prinsip persamaan tanpa ada perlakuan khusus antara satu madzhan dengan madzhab yang lain. • Memberikan perhatian khusus terhadap kajian fiqh yang tematik (terperinci). • Memberikan perhatian khusus terhadap kajian fiqh komparasi (perbandingan antara madzhab fiqh islam) • Mendirikan lembaga-lembaga kajian ilmiah dan menerbitkan ensiklopedia fiqh. 2 Kodifikasi Hukum Fiqh; Yang dimaksud dengan kodifikasi adalah upaya mengumpulkan beberapa masalah fiqh dalam satu bab dalam bentuk butiran bernomor. Dan jika ada masalah maka setiap masalah akan dirujuk pada materi yang sudah disusun dan pendapat ini akan menjadi kata putus dalam menyelesaikan perselisihan . • Tujuan dari kodifikasi ini adalah untuk merealisasikan dua tujuan berikut: Menyatukan semua hokum dalam setiap masalah yang memiliki kemiripan sehingga tidak terjadi tumpang tindih, masing-masing hakim member keputusan sendiri, tetapi seharusnya mereka sepakat dengan materi undang-undang tertentu dan tidak boleh dilanggar untuk menghindari keputusan yang kontra. Memudahkan para hakim untuk merujuk semua hokum fiqh dengan susunan sistematik, ada bab-bab yang teratur sehingga mudah untuk dibaca. Upaya untuk menjadikan fiqh sebagai undang-undang bukan sesuatu yang baru terjadi selama ini. Upaya tersebuut sudah muncul sejak awal abad kedua hijriah ketika Ibnu muqofa’menulis surat kepada khalifah Abu jafar Al-Mansur agar undang-undang Negara diambil dari Al-Quran dan Sunnah dan ketika tidak ada nash maka cukup dengan ijtihad sendiri sesuai dengan kemaslahatan umat. BAB III III. PENUTUP Turunnya sya’riat dalam arti proses munculnya hokum-hukum syar’iyah hanya terjadi di masa kenabian. Masa kenabian adalah suatu masa dimana Nabi Muhammad SAW masih hidup dan para sahabat yang bermula dari turunnya wahyu sampai wafatnya Nabi Muhammad SAW. Masa ini merupakan masa pertumbuhan dan pembentukan fiqih, suatu masa turunnya syari’at islam dalam pengertian yang sebenarnya. Dalam masa kenabian ini kita dapat mengetahui pembagian periode tasyri’ pada periode makkah dan periode madinah yang keduanya saling melengkapi. Serta mengetahui sumber-sumber yang digunakan pada waktu itu. Pada masa kenabianpun Nabi Muhammad SAW tidak melarang adanya ijtihad untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dijelaskan dalam Al Qur’an dan Sunnah. Setelah itu berlangsunglah perkembangan munculnya fiqh sesuai kejadian dan ijtihad sahabat, mujtahidin dimasa tersebut. Demikianlah makalah yang bisa kami susun, kritik dan saran kami harapkan. Wallahu ‘Alam bish Shawab.

Posted By Ey-NhA SwEetBluE'S_92_find me to path!06.54

Silahkan berkomentar "anda sopan kami segan"