Rabu, 24 Desember 2014

BATASAN AURAT WANITA KETIKA KHITBAH

Label Post:


A.    PENDAHULUAN
Menikah dalam ajaran Islam bukan untuk sementara waktu tapi untuk selamanya, bukan semata untuk di kehidupan dunia tapi juga untuk kehidupan akhirat kelak. Oleh karena itu, Islam menganjurkan ummatnya yang hendak melangsungkan pernikahan untuk memilih pasangan hidupnya ini demi tercapainya tujuan asasi dari pernikahan tersebut.
Apabila seoarng laiki-laki telah bulat tekadnya untuk menikah atau mengurungkannya, maka dalam hal ini antara kedua belah pihak harus sama-sama menjaga pandangannya kecuali apabila telah terjalin hubungan yang suci yaitu setelah terjadi akad nikah. Sebelum menikah dianjurkan untuk melihat terlebih dahulu calon pasangan tersebut. Rasulullah pun menyuruh kepada para sahabat ketika hendak menikah beliau menyuruhnya untuk melihat calon istri terlebih dahulu. Akan tetap disana ada batasan-batasan ketika syari’at ketika mengkhitbahnya. Penulis akan memaparkan pendapat dari kalangan ulama’ mengenai batasan-batasan aurat wanita ketika khitbah dan menyimpulkan pendapat yang rajih.
B.     PEMBAHSAN
a.       Pengertian Khitbah
Menampakan keinginan untuk menikahi perempuan tertentu dan memberitauhkannya kepada walinya.[1]
Para ulama sepakat bahwa laki-laki yang hendak menikahi seorang wanita, maka terlebih dahulu ia harus melihat wanita tersebut. Di antara dalilnya adalah sebagai berikut:
Artinya: "Abu Hurairah berkata: "Ketika saya berada di samping Rasulullah saw, tiba-tiba datang seorang laki-laki yang menghabarkan bahwa ia akan menikahi seorang wanita dari golongan  Anshar. Rasulullah saw bersabda kepadanya: "Apakah kamu telah melihat wanita tersebut?" Lakilaki itu menjawab: "Tidak", Rasulullah bersabda: "Pergilah dan lihatlah terlebih dahulu karena pada  penglihatan-penglihatan orang Anshar itu ada sesuatu" (HR. Muslim dan Nasa'i).
Dan sabda Rasulullah:
اِذَا خَطَبَ أَحَدُ كُمْ الْمَرْأَةَ فَقَدَرَأَنْ يَرَى مِنْهَا بَعْضَ مَا يَدْ عُوْ هُ إِ لَي نِكَا حِهَا فَلْيَفْعَلْ
Artinya: Jabir berkata, bahwasannya ia pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda: "Apabila seseorang melamar seorang wanita lalu ia dapat melihat sebagian yang dapat menariknya dari wanita itu, maka lakukanlah" (HR. Abu Dawud).[2]
أُنْظُرْ إلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا
Lihatlah dia lebih dahulu, karena nantinya akan lebih melanggengkan mawaddah dan kasih sayang antara kalian berdua
Tidak ada hadits yang menerangkan secara terperinci tentang batasan mana saja yang boleh diperlihatkan.[3]
b.      Batasan aurat wanita ketika khitbah
Kebanyakan para ahli fiqh berpandangan bahwa seorang lelaki yang hendak mengkhitbah boleh melihat  perempuan yang hendak ia khitbah sebatas wajah dan kedua telapak tangan saja. Karena dengan melihat dua bagian tersebut dapat diketahui apa yang diinginkan; kecantikan dan halus tidaknya kulitnya. Wajah menunjukkan akan cantik dan tidaknya si perempuan, karena wajah merupakan pusat dari segala kecantikan. Sedangkan kedua telapak tangan dapat menunjukkan akan halus dan tidaknya kulit tubuhnya.[4]
Para ulama telah sepakat bahwa wanita yang dilamar boleh dilihat wajah dan telapak tangannya. Akan tetapi para ulama berbeda pendapat mengenai apakah anggota badan lainnya selain wajah dan telapak tangan boleh dilihat?
Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak boleh dilihat selain dari wajah dan telapak tangannya saja. Menurut jumhur, wajah dan tangan itu sudah cukup untuk menilai wanita tersebut. Dengan melihat wajah dapat diketahui kecantikannya, dan dengan melihat telapak tangan dapat dilihat subur dan sehat tidaknya anggota badan lainnya.
Sedangkan menurut Hanabilah, boleh juga melihat anggota lainnya yang biasa nampak seperti sikut, kedua tangan dan kedua tumit. Menurut Imam Auzai, boleh melihat apa saja yang menjadi daya tariknya selain auratnya. Sementara menurut Daud dan Ibn Hazm ad-Dhahiry, boleh melihat seluruh badannya. Hal ini karena mereka memahami redaksi hadits yang telah disebutkan di atas "Lihatlah wanita itu terlebih dahulu" secara tekstual. Sehingga mereka berkesimpulan, bahwa laki-laki yang melamar boleh melihat seluruh badannya.
a)      Wajah dan telapak tangan
Pendapat jumhur, Imam Syafi’I, Imam Malik, Ishaq.[5]
Adapun selain wajah jumhur ulama mengatakan juga dengan melihat kedua telapak tangan, lain daripada itu tidak diperbolehkan. Karena selain wajah dan telapak tangan itu aurat. Mereka menggnakan dalil dari al-Qur’an surat an-Nuur ayat ke-31, Allah SWT. Berfirman:
وَلَايُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
Dan janganlah mereka menampakan perhiasan mereka kecuali yang biasa (nampak) dari mereka”. (QS. An-Nuur: 31)
Karena khitbah adalah hal yang dierbolehkan ketika ada sebuah kebutuhan yaitu hanya pada wajah dan telapak tangan, wajah menunjukkan atas kecantikan seorang wanita dan telapak tangan merupakan tanda akan kelembutan badan.[6]
b)      Yang biasa terbuka, leher, kedua telapak kaki, kedua telapak tangan, Wajah, betis.
Pendapat Imam Ahmad bin Hanbal.[7]
Hadits Rasulullah saw. :
اِذَا خَطَبَ أَحَدُ كُمْ الْمَرْأَةَ فَقَدَرَأَنْ يَرَى مِنْهَا بَعْضَ مَا يَدْ عُوْ هُ إِ لَي نِكَا حِهَا فَلْيَفْعَلْ
Artinya: Jabir berkata, bahwasannya ia pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda: "Apabila seseorang melamar seorang wanita lalu ia dapat melihat sebagian yang dapat menariknya dari wanita itu, maka lakukanlah" (HR. Abu Dawud).[8]
Dan juga hadits:
Dari Muhammad bin Maslamah, dai berkata: Saya mendengar Rosulullah SAW bersabda:
إِذَا أَلْقَى اللهَ عَزَّوَجَلَّ فِى قَلِب امْرِئٍ خِطْبَةَ إمْرَأَةٍ فَلَا بَأْ سَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا
Apabila Allah menyusupkan di hati seseorang kehendak untuk meminang perempuan, maka tidak apa-apa jika dia melihatnya lebih dahulu.” (Ibnu Majah-1845)
c)      Seluruh tubuhnya yang diinginkan selain aurat
Menurut pendapat Madzhab Auza’i ada dua pendapat;
Pertama: boleh melihat semua bagian tubuh yang diinginkannya, selain aurot.
Kedua: Seorang laki-laki diperbolehkan melihat bagian daging.[9]
d)     Seluruh tubuhnya
Pendapat Ibnu Hazm, imam dawud, adh-Dhahiriyah, seluruh tubuhnya tanpa kecuali. Baik itu aurat ataupun bukan.[10]
Berdalilkan hadits berikut:
Jabir bin abdillah dia berkata, bahwa Rasulullah bersabda, apabila salah  seorang diantara kamu melamar wanita, jika dia  melihat suatu darinya yang menjadi daya tarik baginya untuk menikahinya, maka hendaklah dilakukannya, maka aku melamar seorang gadis. Kemudian Aku bersembunyi untuk memperlihatnya sehingga aku melihat sesuatu padanya hal yang menarikku menikahinya dan mengawininya.” (HR. Imam Abu Dawud, Hakim dan Baihaqi)[11]
e)      Wajah saja
Pendapat ats-Tsauri.
Dalil yang mereka jadikan hujjah adalah hadits yang menerangkan tentang waita itu adalah aurat bahkan semua yang ada pada wanita adalah aurat kecuali wajah saja.
“Abdullah bin Mas’ub  mengatakan bahwa Nabi saw. bersabda, “wanita adalah aurat bila ia keluar rumah, setan akan menghiasinya (dihadapan laki-laki untuk menyesatkan.” (HR. Tirmidzi)[12]
Alasan mereka adalah bahwa wajah saja itu sudah cukup menjadi bukti atas kecantikannya.[13]
f)       kedua telapak tangan, kedua telapak kaki dan muka.
Pendapat Abu Hanifah. [14]
Penadapat yang paling rajih dari perselisihan diatas adalah pada wjaah dan telapak tangan, adapun ada bagian lain yang diperlukan seperti kepala, betis itu diperbolehkan. Wallahu ‘Alam bis Shawab.
C.     PUNUTUP
Masalah batasan melihat apa-apa yang tersembunyi tidak yang menjelaskan secara terperinci atau bahan tidak ada hadits yang secara mutlak menyebutkannya. Kemudian setelah diperinci kembali maka pendapat yang menuju sebuah kebenaran adalah tidak hanya sebatas wajah dan telapak tangan saja melainkan apa-apa yag boleh dilihat oleh mahramnya maka boleh jug dilihat oleh peminang. Yang perlu digaris bawahi adalah dala.m perkara ini harus menjaga kehormatan wanita itu, kalaupn memang tidak menyukainya atau ketika ia mengkhitbahnya ia menemukan sesuatau yang merupakan aib bagi dirinya maka tidak boleh ia mneyebarkan aib atau kekurangan itu pada orang lain.
Wallahu ‘alam bis Shawwab.

Daftar Pustaka:
Abdurrahman, Abu ‘Adil bin Yusuf al-‘Azazi, Tamamul Minnah fi al-Kitab wa shohih as-Sunnah, jilid ke-3, (t.t.p, Darul Aqidah, .t.t.h)
Tafsir Lil-Bab Li Ibnil ‘Adil jilid 13, hal. 101, maktabah Syamilah
Sabiq, Sayyid, Fiqh Sunnah, jilid 2
Zuhaili, Az-, Wahbah, , Fiqh Islam Wa Adilatuhu, jilid 9, cet-10( Damaskus, darul fikr, -2007 M – 1428 H)
Kitab Ahkamul Nadhar Ila Amkhtubah
Rusyd, Ibnu, Bidayatul Mujtahid, jilid 2, (t,t,p, al-Qowaaniinu al-Fiqhiyah, t.th),
al-Isyraf li ibnil Mundzir, jilid 1
Qudamah,ibnu, Al-Mughni, jilid 9
Dawud, abu, Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abu Dawud, jilid 4
Ahmad, Imam, Kitab Musnad Ahmad, jilid 29, maktabah Syamilah
Tirmidzi, at-, Sunan tirmidzi, jilid 3






[1] Abu Abdurrahman ‘Adil bin Yusuf al-‘Azazi, Tamamul Minnah fi al-Kitab wa shohih as-Sunnah, jilid ke-3, (t.t.p, Darul Aqidah, .t.t.h), hal. 9
[2] Tafsir Lil-Bab Li Ibnil ‘Adil jilid 13, hal. 101 maktabah Syamilah
[3] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, jilid 2, hal. 19
[4] Wahbah Az-zuhaili, Fiqh Islam Wa Adilatuhu, jilid 9, cet. 10, (Damaskus: darul fikr, 2007 M – 1428 H),  hal. 34
[5] Kitab Ahkamul Nadhar Ila Amkhtubah, Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, jilid 2, (t,t,p, al-Qowaaniinu al-Fiqhiyah, t.th), hal. 4, 396, al-Isyraf li ibnil Mundzir, jilid 1, hal. 19
[6] ibnu Qudamah, Al-Mughni, , jilid 9, hal. 490
[7] Abu Abdurrahman ‘Adil bin Yusuf al-‘Azazi, Tamamul Minnah fi al-Kitab wa shohih as-Sunnah, jilid ke-3, (t.t.p, Darul Aqidah, .t.t.h), hal. 20
[8] Tafsir Lil-Bab Li Ibnil ‘Adil jilid 13, hal. 101, maktabah Syamilah
[9] Wahbah Az-zuhaili, Fiqh Islam Wa Adilatuhu, jilid 9, cet. ke-10, (Damaskus: darul fikr, th 2007 M – 1428 H),  hal. 34
[10] Abu Dawud, Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abu Dawud, jilid 4, hal. 186
[11] Kitab Musnad Ahmad, jilid 29, hal. 108, maktabah Syamilah
[12] Sunan tirmidzi, jilid 3, hal. 467
[13] Abu Isa berkata, “ini hadits Hasan Gharib.” Dalam kitab sunan Tirmidzi  juz 4, hal. 406, Maktabah Syamilah
[14] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, jilid 2, (t,t,p, al-Qowaaniinu al-Fiqhiyah, t.th), hal. 396

3 komentar:

  1. Recomended neng.... semoga banyak yang baca

    BalasHapus
  2. saya lg stress krna saya umur 42 thn msh nganggur dan jomblo. dulu thn 2003 saat msh kerja saya sering dimutasi, diremehkan orang krna otak dan tenaga saya payah shg saya mengundurkan diri, nyari kerja lg baru sebentar dipecat krna tdk becus kerja. dulu saya kalau nyari jodoh sering ditolak cewe, diremehkan cewe, dibohongi teman, dimanfaatkan teman, diancam org, dipukul orang saat nyari cewe dll.. akibatnya saya selama 15 thn tiap hari marah marah, berkata kotor, susah tidur, kdng banting barang barang, sering berdoa yg buruk buruk dll. buka usaha kecil kecilan di rumah bangkrut, jualan barang secara online tdk laku laku. saya sdh 12 thn agak rajin ibadah tp nasib tdk berubah..dulu thn 2003 saat merantau ke bdg saya melamar cewe nama nya Nur (karyawati iwamatex) org andir ciparay, tp lamaran saya ditolak, saya sampai skrng blm mampu melupakan dia. yg bikin saya cinta mati dg nur krna dia cantik, pendiam, lugu, rajin sholat, tdk matre, jarang keluyuran, dia juga jadi tulang punggung keluarga krna ortu nya petani miskin. saya mengira nur jodoh saya, krna saya kalau ada di dkt dia hidup saya semangat, hati saya damai, tp ternyata dia cewe yg paling sulit saya dapatkan. saya ngejar dia 2 thn saya ditolak habis habisan.. saya sdh nyari yg lain tp sulit. saya org nya dungu dan loyo shg suliit jodoh dan rejeki..

    BalasHapus

Tulis saran dan kritik anda di sini. Harus menggunakan login akun @yahoo, @gmail, @hotmail atau yang lainnya

Silahkan berkomentar "anda sopan kami segan"