A.
PENDAHULUAN
Menikah dalam
ajaran Islam bukan untuk sementara waktu tapi untuk selamanya, bukan semata
untuk di kehidupan dunia tapi juga untuk kehidupan akhirat kelak. Oleh karena
itu, Islam menganjurkan ummatnya yang hendak melangsungkan pernikahan untuk
memilih pasangan hidupnya ini demi tercapainya tujuan asasi dari pernikahan
tersebut.
Apabila seoarng laiki-laki telah bulat tekadnya untuk menikah atau
mengurungkannya, maka dalam hal ini antara kedua belah pihak harus sama-sama
menjaga pandangannya kecuali apabila telah terjalin hubungan yang suci yaitu
setelah terjadi akad nikah. Sebelum menikah dianjurkan untuk melihat terlebih
dahulu calon pasangan tersebut. Rasulullah pun menyuruh kepada para sahabat
ketika hendak menikah beliau menyuruhnya untuk melihat calon istri terlebih
dahulu. Akan tetap disana ada batasan-batasan ketika syari’at ketika
mengkhitbahnya. Penulis akan memaparkan pendapat dari kalangan ulama’ mengenai
batasan-batasan aurat wanita ketika khitbah dan menyimpulkan pendapat yang rajih.
B.
PEMBAHSAN
a. Pengertian Khitbah
Menampakan keinginan untuk menikahi perempuan tertentu dan
memberitauhkannya kepada walinya.
Para ulama
sepakat bahwa laki-laki yang hendak menikahi seorang wanita, maka terlebih
dahulu ia harus melihat wanita tersebut. Di antara dalilnya adalah sebagai
berikut:
Artinya: "Abu Hurairah
berkata: "Ketika saya berada di samping Rasulullah saw, tiba-tiba datang
seorang laki-laki yang menghabarkan bahwa ia akan menikahi seorang wanita dari
golongan Anshar. Rasulullah saw bersabda
kepadanya: "Apakah kamu telah melihat wanita tersebut?" Lakilaki itu
menjawab: "Tidak", Rasulullah bersabda: "Pergilah dan lihatlah
terlebih dahulu karena pada
penglihatan-penglihatan orang Anshar itu ada sesuatu" (HR. Muslim
dan Nasa'i).
Dan sabda Rasulullah:
اِذَا خَطَبَ أَحَدُ
كُمْ الْمَرْأَةَ فَقَدَرَأَنْ يَرَى مِنْهَا بَعْضَ مَا يَدْ عُوْ هُ إِ لَي نِكَا
حِهَا فَلْيَفْعَلْ
Artinya: Jabir
berkata, bahwasannya ia pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda: "Apabila
seseorang melamar seorang wanita lalu ia dapat melihat sebagian yang dapat
menariknya dari wanita itu, maka lakukanlah" (HR. Abu Dawud).
أُنْظُرْ إلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا
“ Lihatlah dia lebih dahulu, karena
nantinya akan lebih melanggengkan mawaddah dan kasih sayang antara kalian
berdua”
Tidak ada hadits yang menerangkan secara terperinci tentang batasan mana
saja yang boleh diperlihatkan.
b. Batasan aurat wanita ketika khitbah
Kebanyakan
para ahli fiqh berpandangan bahwa seorang lelaki yang hendak mengkhitbah boleh
melihat perempuan yang hendak ia khitbah
sebatas wajah dan kedua telapak tangan saja. Karena dengan melihat dua bagian
tersebut dapat diketahui apa yang diinginkan; kecantikan dan halus tidaknya
kulitnya. Wajah menunjukkan akan cantik dan tidaknya si perempuan, karena wajah
merupakan pusat dari segala kecantikan. Sedangkan kedua telapak tangan dapat
menunjukkan akan halus dan tidaknya kulit tubuhnya.
Para ulama
telah sepakat bahwa wanita yang dilamar boleh dilihat wajah dan telapak
tangannya. Akan tetapi para ulama berbeda pendapat mengenai apakah anggota
badan lainnya selain wajah dan telapak tangan boleh dilihat?
Jumhur ulama
berpendapat bahwa tidak boleh dilihat selain dari wajah dan telapak tangannya
saja. Menurut jumhur, wajah dan tangan itu sudah cukup untuk menilai wanita
tersebut. Dengan melihat wajah dapat diketahui kecantikannya, dan dengan
melihat telapak tangan dapat dilihat subur dan sehat tidaknya anggota badan
lainnya.
Sedangkan
menurut Hanabilah, boleh juga melihat anggota lainnya yang biasa nampak seperti
sikut, kedua tangan dan kedua tumit. Menurut Imam Auzai, boleh melihat apa saja
yang menjadi daya tariknya selain auratnya. Sementara menurut Daud dan Ibn Hazm
ad-Dhahiry, boleh melihat seluruh badannya. Hal ini karena mereka memahami
redaksi hadits yang telah disebutkan di atas "Lihatlah wanita itu terlebih
dahulu" secara tekstual. Sehingga mereka berkesimpulan, bahwa laki-laki
yang melamar boleh melihat seluruh badannya.
a) Wajah dan telapak tangan
Pendapat jumhur, Imam Syafi’I, Imam Malik,
Ishaq.
Adapun selain wajah jumhur ulama mengatakan
juga dengan melihat kedua telapak tangan, lain daripada itu tidak
diperbolehkan. Karena selain wajah dan telapak tangan itu aurat. Mereka
menggnakan dalil dari al-Qur’an surat an-Nuur ayat ke-31, Allah SWT.
Berfirman:
وَلَايُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“ Dan janganlah mereka menampakan
perhiasan mereka kecuali yang biasa (nampak) dari mereka”. (QS. An-Nuur:
31)
Karena khitbah adalah hal yang dierbolehkan
ketika ada sebuah kebutuhan yaitu hanya pada wajah dan telapak tangan, wajah
menunjukkan atas kecantikan seorang wanita dan telapak tangan merupakan tanda
akan kelembutan badan.
b) Yang biasa terbuka, leher, kedua telapak kaki, kedua telapak tangan, Wajah,
betis.
Pendapat Imam Ahmad bin Hanbal.
Hadits Rasulullah saw. :
اِذَا خَطَبَ
أَحَدُ كُمْ الْمَرْأَةَ فَقَدَرَأَنْ يَرَى مِنْهَا بَعْضَ مَا يَدْ عُوْ هُ إِ
لَي نِكَا حِهَا فَلْيَفْعَلْ
Artinya: Jabir
berkata, bahwasannya ia pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda: "Apabila
seseorang melamar seorang wanita lalu ia dapat melihat sebagian yang dapat
menariknya dari wanita itu, maka lakukanlah" (HR. Abu Dawud).
Dan juga
hadits:
Dari Muhammad bin Maslamah, dai berkata:
Saya mendengar Rosulullah SAW bersabda:
إِذَا أَلْقَى اللهَ عَزَّوَجَلَّ فِى قَلِب امْرِئٍ
خِطْبَةَ إمْرَأَةٍ فَلَا بَأْ سَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا
“ Apabila Allah menyusupkan di hati
seseorang kehendak untuk meminang perempuan, maka tidak apa-apa jika dia
melihatnya lebih dahulu.” (Ibnu Majah-1845)
c) Seluruh tubuhnya yang diinginkan selain aurat
Menurut
pendapat Madzhab Auza’i ada dua pendapat;
Pertama: boleh melihat semua bagian tubuh yang diinginkannya, selain aurot.
Kedua: Seorang laki-laki diperbolehkan melihat bagian daging.
d) Seluruh tubuhnya
Pendapat Ibnu Hazm, imam dawud, adh-Dhahiriyah, seluruh tubuhnya tanpa
kecuali. Baik itu aurat ataupun bukan.
Berdalilkan hadits berikut:
“ Jabir bin abdillah dia berkata, bahwa
Rasulullah bersabda, apabila salah
seorang diantara kamu melamar wanita, jika dia melihat suatu darinya yang menjadi daya tarik
baginya untuk menikahinya, maka hendaklah dilakukannya, maka aku melamar
seorang gadis. Kemudian Aku bersembunyi untuk memperlihatnya sehingga aku
melihat sesuatu padanya hal yang menarikku menikahinya dan mengawininya.”
(HR. Imam Abu Dawud, Hakim dan Baihaqi)
e) Wajah saja
Pendapat ats-Tsauri.
Dalil yang mereka jadikan hujjah adalah hadits yang menerangkan tentang
waita itu adalah aurat bahkan semua yang ada pada wanita adalah aurat kecuali
wajah saja.
“Abdullah bin Mas’ub mengatakan
bahwa Nabi saw. bersabda, “wanita adalah aurat bila ia keluar rumah, setan akan
menghiasinya (dihadapan laki-laki untuk menyesatkan.” (HR. Tirmidzi)
Alasan mereka adalah bahwa wajah saja itu sudah cukup menjadi bukti atas
kecantikannya.
f) kedua telapak tangan, kedua telapak kaki dan muka.
Pendapat Abu Hanifah.
Penadapat yang
paling rajih dari perselisihan diatas adalah pada wjaah dan telapak tangan,
adapun ada bagian lain yang diperlukan seperti kepala, betis itu diperbolehkan.
Wallahu ‘Alam bis Shawab.
C.
PUNUTUP
Masalah
batasan melihat apa-apa yang tersembunyi tidak yang menjelaskan secara
terperinci atau bahan tidak ada hadits yang secara mutlak menyebutkannya.
Kemudian setelah diperinci kembali maka pendapat yang menuju sebuah kebenaran
adalah tidak hanya sebatas wajah dan telapak tangan saja melainkan apa-apa yag
boleh dilihat oleh mahramnya maka boleh jug dilihat oleh peminang. Yang perlu
digaris bawahi adalah dala.m perkara ini harus menjaga kehormatan wanita itu,
kalaupn memang tidak menyukainya atau ketika ia mengkhitbahnya ia menemukan
sesuatau yang merupakan aib bagi dirinya maka tidak boleh ia mneyebarkan aib
atau kekurangan itu pada orang lain.
Wallahu ‘alam
bis Shawwab.
Daftar
Pustaka:
Abdurrahman,
Abu ‘Adil bin Yusuf al-‘Azazi, Tamamul Minnah fi al-Kitab wa shohih
as-Sunnah, jilid ke-3, (t.t.p, Darul Aqidah, .t.t.h)
Aurat Wanita dalam Pandangan Enam Ulama Syafi'iyah
BalasHapusRecomended neng.... semoga banyak yang baca
BalasHapussaya lg stress krna saya umur 42 thn msh nganggur dan jomblo. dulu thn 2003 saat msh kerja saya sering dimutasi, diremehkan orang krna otak dan tenaga saya payah shg saya mengundurkan diri, nyari kerja lg baru sebentar dipecat krna tdk becus kerja. dulu saya kalau nyari jodoh sering ditolak cewe, diremehkan cewe, dibohongi teman, dimanfaatkan teman, diancam org, dipukul orang saat nyari cewe dll.. akibatnya saya selama 15 thn tiap hari marah marah, berkata kotor, susah tidur, kdng banting barang barang, sering berdoa yg buruk buruk dll. buka usaha kecil kecilan di rumah bangkrut, jualan barang secara online tdk laku laku. saya sdh 12 thn agak rajin ibadah tp nasib tdk berubah..dulu thn 2003 saat merantau ke bdg saya melamar cewe nama nya Nur (karyawati iwamatex) org andir ciparay, tp lamaran saya ditolak, saya sampai skrng blm mampu melupakan dia. yg bikin saya cinta mati dg nur krna dia cantik, pendiam, lugu, rajin sholat, tdk matre, jarang keluyuran, dia juga jadi tulang punggung keluarga krna ortu nya petani miskin. saya mengira nur jodoh saya, krna saya kalau ada di dkt dia hidup saya semangat, hati saya damai, tp ternyata dia cewe yg paling sulit saya dapatkan. saya ngejar dia 2 thn saya ditolak habis habisan.. saya sdh nyari yg lain tp sulit. saya org nya dungu dan loyo shg suliit jodoh dan rejeki..
BalasHapus