A. Pengertian
Yaitu Jawaiz jama’ dari jaizah berarti hadiah. Yang dimaksud
adalah hadiah yang diberikan pedagang kepada konsumen.
Hukumnya boleh karena
hukum asal muamalah adalah boleh.
B. Pembagian Hadiah
a)
Hadiah
yang diberikan melalui perlombaan dan kuis
b)
Hadiah
langsung dalam barang
c)
Kupon
undian berhadiah
1)
Hadiah yang diberikan melalui perlombaan dan
kuis
Hadiah yang diberikan melalui kuis dibagi
menjadi 3:
a)
Hadiah bisa didapatkan dengan cara membayar
registrasi untk ikut masuk dalam kuis atau perlombaannya
-
Hukumnya Haram
karena termasuk perjudian. Alasannya karena orang yang mengikuti
berpotensi untung atau rugi.
b)
Hadiah bisa didapatkan dengan membeli barang
terlebih dahulu
-
Hukumnya :
Ø Jika berhadiah berpengaruh dengan harga produk sebagai kompensasi dari
hadiah maka hukumnya haram karena termasuk judi. Alasannya: karena
konsumen dalam hal ini telah membayar untuk mengikuti kuis itu dari
harga yang telah dinaikkan.
Ø Jika hadiah tidak mempengaruhi harga produk, hadiah hanya untuk menarik
minat pembeli, hukumnya:
· Kalau belinya karena kebutuhan maka boleh,
kalau bukan karena kebutuhan maka tidak boleh.
Alasannya: Jika pembeli memang
membutuhkan barang tersebut dan memanfaatkannya maka boleh.
· Haram mutlak. Alasannya:
a.
Meski harga barang tidak naik dan konsumen
membutuhkan, hukumnya tetap haram. Sebab
naik tidaknya harga barang bukan hal yang mudah untuk diketahui.
b.
Tujuan membeli barang karena urusan hati yang
tidak mudah untuk di identifikasi.
c.
Kuis-kuis semacan ini akan mendorong manusia
untuk membeli yang tidak dibutuhkan.
d.
Bisa jadi yang melakukan perjudian adalah
penjual itu sendiri, hadiah sudah didapatkan oleh orang tapi barang belum
banyak terjual.
Pendapat yang rajih adalah pendapat yang pertama karena berbagai hal yang
menyebabkan muamalah ini haram sudah selesai dengan dua ketentuan seperti pada
pendapat yang pertama. Yaitu, barang yang dijual dengan harga normal dan motif
membeli adalah kebutuhan.
c)
Hadiah diberikan melalui perlombaan yang
bersifat mendidik dan bukan pembodohan publik
-
Hukum menjawab pertanyaan syar’i, ada 2
pendapat ulama:
·
Hanafiyah yang dipilih oleh ibnu Taimiyah hukumnya boleh. Alasannya: sebagaimana din
bisa tegak dengan pedang dan tombak. Agama juga tegak dengan ilmu dan bayan.
·
Jumhur, hukumnya haram. Alasannya: Nabi membolehkan taruhan dalam 3
hal: ketangkasan memanah dan berkuda.
Pendapat yang palingrajih adalah pendapat yang pertama Hanafiyah.
2. Hadiah Langsung Dari Barang
Terbagi jadi 5 pola:
1.
Hadiah
berasal dari penjual dan tidak disertai syarat dan ketentuan apapun
Contoh: servis mobil sekali gratis
cucu mobil sekali.
Hukumnya: boleh.
Alasannya: karena hukum asalnya
halal dan tidak ada aspek haram.
2.
Hadiah
sudah jelas didapat oleh konsumen
Hukumnya: boleh.
3.
Hadiah
tidak diketahui karena berada dalam kemasan
Hukumnya dirinci:
·
Jika
hadiah berpengaruh dengan harga produk maka hukumnya haram
·
Jika
tidak berpengaruh dengan harga barang maka hukumnya boleh
4.
Hadiah
ada di sebagian produk dan sebagian yang lain kosong
Biasanya berlogo “berhadiah jika
beruntung”.
Hukumnya: boleh, jika memenuhi 2
syarat, yaitu:
·
Hadiah
tidak menaikkan harga produk
·
Membeli
karena kebutuhan semata
5.
Hadiah
berbentuk uang
Dengan cara uang tersebut dimasukkan
dalam produk.
Para Ulama Muta’akhirin berbeda
pendapat:
a.
Haram
Alasannya: jual beli ini termasuk “Maddu
Ajwatin Wa Dirhamin” yaitu transaksi ribawi berupa barter barang ribawi
dengan barang ribawi disertai barang lain jenis pada salah satunya. Ini
diharamkan karena berpotensi menimbulkan riba fadhl.
b.
Dirinci:
·
Jika
uangnya kecil maka boleh
Alasannya: ulama mengatakan dalam
masalah Maddu Ajwatin Wa Dirhamin jika barang lain jenisnya sedikit, maka tidak
mengapa.
·
Jika
banyak maka tidak boleh
Alasannya: karena adanya maksud
yaitu uang jadi sasaran pembelian. Sehingga mengubah transaksi dirham dengan
dirham dengan penambahan pada salah satunya berupa barang.
Tarjihnya adalah pendapat yang
kedua.
3.
Kupon Undian Berhadiah
Hukumnya ikhtilaf:
1.
Boleh
Ini adalah pendapat Syaikh Muhammad
bin Utsaimin, Lajnah Syar’iyah di Bait At Tamwil, Kuwait, dengan syarat:
a.
Harga
produk tidak naik
b.
Membeli
karena kebutuhan
Alasannya: asal hukum mu’amalah
adalah boleh dan ketiadaan unsur judi.
2.
Haram
Ini pendapat Syaikh Abdullah bin
Baaz dan Lajnah Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyah, Ifta’, Dakwah Wal Irsyad Saudi.
Alasannya:
a.
Terdapat
unsur judi dalam mu’amalah
b.
Ada
unsure merugikan orang lain
c.
Mengajari
orang berprilaku komsumtif, membeli yang tidak dibutuhkan
Tarjih: pendapat yang benar adalah
yang mengatakan boleh jika terpenuhi 2 syarat.
BY: ENA KUSUMAWATI MARDIA NINGSIH
0 komentar:
Posting Komentar
Tulis saran dan kritik anda di sini. Harus menggunakan login akun @yahoo, @gmail, @hotmail atau yang lainnya