BY: Ena Kusumawati MardiaNingsih
Tidaklah diragukan bahwa perempuan sederajat dengan lelaki dalam hal
kewajiban menjalankan perintah agama. Dimana kewajiban menjalankan perintah itu
mencakup seluruh perintah agama seperti memurnikan tauhid, sholat, zakat, haji,
puasa…dan lain sebagainya.
Dan telah dimaklumi oleh setiap muslim dan muslimah bahwa
perintah-perintah agama itu memiliki syarat-syarat, rukun-rukun dan
ketentuan-ketentuan yang harus terpenuhi sebagai keabsahan sebuah ibadah atau
memenuhi kesempurnaannya. Dan tiada jalan untuk memahami dan menjalankan ibadah
tersebut sesuai dengan tuntunannya yang benar kecuali dengan cara menuntut ilmu
agama.
Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam bersabda,
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
“Menuntut ilmu adalah wajib atas setiap muslim.”[1]
Berkata Ibnul Jauzy rahimahullâh, “Perempuan adalah seorang yang
mukallaf seperti laki-laki. Maka wajib terhadapnya untuk menuntut ilmu tentang
perkara-perkara yang diwajibkan terhadapnya, agar ia menunaikan ibadah tersebut
di atas keyakinan.”[2]
Dan tercatat indah dalam sejarah, bagaimana semangat para shahabiyâat
radhiyallâhu ‘anhunnâ dalam menuntut ilmu dan bertanya akan berbagai
problemetika yang tengah mereka hadapi tanpa terhalangi oleh rasa malu mereka.
Hal tersebut menunjukkan kewajiban menuntut ilmu yang tertanam dalam jiwa-jiwa
mereka yang terpuji. ‘Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ berkata,
نِعْمَ النِّسَاءِ نِسَاءُ الْأَنْصَارِ لَمْ يَكُنْ
يَمْنَعُهُنَّ الْحَيَاءُ أَنْ يَتَفَقَّهْنَ فِي الدِّينِ
“Sebaik-baik perempuan adalah para perempuan Anshor. Tidaklah
rasa malu menghalangi mereka untuk tafaqquh (memperdalam pemahaman) dalam
agama.”[3]
Dan masih banyak dalil yang menunjukkan kewajiban seorang perempuan
untuk menuntut ilmu. Bahkan seluruh dalil dari Al-Qur`ân dan As-Sunnah yang
menjelaskan tentang kewajiban dan keutamaan menuntut ilmu juga termasuk dalil
akan wajibnya perempuan menuntut ilmu, karena perintah pada dalil-dalil itu
adalah umum mencakup seluruh umat; laki-laki maupun perempuan.
Ketentuan Bolehnya Perempuan Keluar Untuk Menuntut Ilmu
Menetapnya perempuan di rumah adalah suatu hal yang wajib berdasarkan
dalil dari Al-Qur`ân dan As-Sunnah. Allah Ta’âlâ berfirman,
“Dan hendaklah kalian tetap di rumah kalian dan janganlah kalian
berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.”
[Al-Ahzâab :33]
Dan Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam bersabda,
لَا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ
خَيْرٌ لَهُنَّ
“Janganlah kalian menahan kaum perempuan kalian dari
mesjid-mesjid. Dan rumah-rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka.”[4]
Dan Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam bersabda,
إِنَّهُ قَدْ أُذِنَ لَكُنَّ أَنْ تَخْرُجْنَ لِحَاجَتِكُنَّ
“Sesungguhnya kalian telah diizinkan keluar untuk keperluan
kalian.”[5]
Dalil-dalil di atas merupakan penjelasan bahwa hukum asal bagi perempuan
adalah untuk menetap di rumahnya dan tidak boleh keluar darinya kecuali untuk
hal yang darurat atau keperluan yang dibenarkan oleh syari’at.
Dan tentunya keluar untuk menuntut ilmu adalah salah satu keperluan yang
diizinkan oleh syariat, apalagi jika yang dituntutnya adalah ilmu yang
berkaitan dengan pelaksanaan kewajibannya.
Banyak dalil yang menunjukkkan akan hal tersebut. Diantaranya :
Hadits Ummu Salamah radhiyallâhu ‘anhâ, beliau berkata,
جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَعَلى آلِهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ لَا
يَسْتَحِي مِنْ الْحَقِّ فَهَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ غُسْلٌ إِذَا احْتَلَمَتْ
فَقَالَ نَعَمْ إِذَا رَأَتْ الْمَاءَ
“Ummi sulaim mendatangi Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ
âlihi wa sallam lalu berkata, Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidaklah
malu dari kebenaran, apakah ada kewajiban mandi bagi perempuan bila ia mimpi
basah? Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam menjawab, Iya, bila
melihat air.” [6]
Hadits ‘Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ, dimana beliau berkata,
جَاءَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ إِلَى النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي
امْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ الصَّلَاةَ فَقَالَ لَا إِنَّمَا
ذَلِكِ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِالْحَيْضَةِ فَإِذَا أَقْبَلَتْ الْحَيْضَةُ فَدَعِي
الصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّي
“Fatimah bintu Abi Hubaisy mendatangi Nabi shollallâhu ‘alaihi
wa ‘alâ âlihi wa sallam lalu berkata, Wahai Rasulullah, saya adalah perempuan
yang istihâdhah, tidaklah saya suci, apakah saya (harus) meninggalkan sholat?
Maka beliau menjawab, Tidak. Seusungguhnya itu hanyalah sekedar urat dan bukan
haidh. Apabila haidhmu telah tiba maka tinggalkanlah sholat dan apabila
(haidhmu) telah berlalu maka cucilah darah darimu kemudian sholatlah.”[7]
Hadits Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallâhu ‘anhu, beliau berkata,
قَالَتْ النِّسَاءُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ غَلَبَنَا عَلَيْكَ الرِّجَالُ فَاجْعَلْ لَنَا يَوْمًا مِنْ نَفْسِكَ
فَوَعَدَهُنَّ يَوْمًا لَقِيَهُنَّ فِيهِ فَوَعَظَهُنَّ وَأَمَرَهُنَّ
“Para perempuan berkata kepada
Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam, kaum lelaki telah mengalahkan
kami terhadapmu. Jadikanlah dari dirimu suatu hari (khusus) untuk kami. Maka
(beliau) menjanjikan kepada mereka suatu hari yang beliau menemui mereka
padanya. Lalu (beliau) menasehati mereka dan memberikan perintah kepada
mereka.” [8]
Demikian beberapa dalil yang menunjukkan bolehnya seorang perempuan
untuk keluar dalam rangka menuntut ilmu agama.
Namun harus diketahui bahwa bolehnya perempuan keluar untuk menuntut
ilmu adalah dengan beberapa ketentuan dan etika. Diantaranya adalah sebagai
berikut:
1. Tidak terpenuhi dari pihak mahramnya siapa yang mengajarkan
ilmu kepadanya.
Jika telah terpenuhi dari mahramnya –baik itu ayah, saudara, suami, anak
dan yang semisalnya- siapa yang mencukupi kebutuhan ilmu yang dia tuntut, maka
menetap di rumah adalah hal yang paling layak baginya berdasarkan dalil-dalil
yang telah lalu.
Berkata Ibnul Jauzy rahimahullâh, “Perempuan adalah seorang yang
mukallaf seperti laki-laki. Maka wajib terhadapnya untuk menuntut ilmu tentang
perkara-perkara yang diwajibkan terhadapnya, agar ia menunaikan ibadah tersebut
di atas keyakinan. Apabila ia mempunyai ayah, saudara, suami, atau mahram yang
bisa mengajarkan hal-hal yang diwajibkan dan menuntunkan bagaimana cara
menunaikan keawajiban-kewajiban tersebut, maka hal itu telah mencukupinya. Bila
tidak, maka dia bertanya dan belajar.”[9]
Dan termasuk catatan penting yang harus diingat bahwa hajat perempuan
untuk keluar menuntut ilmu tergantung jenis ilmu yang dia akan pelajari. Karena
ilmu itu, ada yang sifatnya wajib ‘ain untuk dipelajari, dimana seorang
muslimah kapan tidak mengetahuinya maka dia dianggap berdosa dan menelantarkan
kewajibannya. Dan ada juga ilmu yang sifatnya fardhu kifayah, dimana kewajiban
mempelajarinya menjadi gugur bila telah terdapat sekelompok manusia yang telah
mencukupi kaum muslimin lainnya dalam mempelajarinya.
Adalah fardhu ‘ain terhadap seorang muslimah untuk mempelajari bagaimana
cara memurnikan ibadah kepada Allah dan mentauhidkan-Nya. Maka sangat wajar
bila memperlajari dan meyakini tauhid Rubûbiyah Allah, Ulûhiyah dan Al-Asmâ’
wash Sifât-Nya bersih dari segala noda kesyirikan dan penyimpangan adalah tugas
pokoknya.
Seorang muslimah juga wajib untuk memahami hukum-hukum seputar thahârah
-tata cara berwudhu, mandi haidh dan janâbah, tayyammum, ahkâm haidh,
istihâdhah dan nifâs-. Sebagaimana dia juga wajib mendalami tuntunan sholat,
zakat, haji dan puasa yang benar.
Juga wajib terhadapnya untuk mempelajari hukum Ihdâd, batasan-batasan
aurat, syarat-syarat keluar dari rumah dan lain-lainnya.
Yang jelas, setiap perkara yang mesti dilakukan oleh seorang muslimah
dalam menegakkan peribadatan kepada Rabb-nya maka meruapakan suatu kewajiban
untuk mempelajari dan memdalaminya. Tentunya tingkat kewajibannya berjenjang
sesuai dengan jenis ibadah wajib yang mesti dia laksanakan.
2. Ada
keperluan yang mendesak untuk keluar.
Seperti bila seorang muslimah telah mengalami sebuah problemetika yang
harus dijawab dan dijelaskan secara syar’i, sedangkan tidak ada dari mahramnya
yang bisa menjelaskannya atau mempertanyakannya kepada seorang alim yang
terpercaya.
Dan di masa ini, kita sepatutnya senantiasa bersyukur kepada Allah akan
berbagai kemudahan dan fasilitas yang diberikan kepada kita sehingga dengan
sangat mudah untuk mempertanyakan masalah-masalah yang kita hadapi kepada ahlul
ilmi dalam jangka waktu yang singkat. Baik itu melalui media komunikasi, surat dan lain-lainnya.
Tentunya keterangan di atas dibangun di atas dalil-dalil yang telah
lalu.
3. Bertanya kepada orang yang tepat.
Bila terdapat dari kalangan perempuan orang yang berilmu dan bisa
memberikan penjelasan kepadanya, maka tiada pilihan untuk bertanya kepada kaum
lelaki. Dan demikian pula dari orang-orang yang berilmu dia memilih orang yang
paling alim di antara mereka.
4. Terbatas pada keperluan.
Dalam posisi seorang muslimah bertanya lansung kapada seorang alim. Bila
sang alim telah menjawab atau telah menjelaskan apa yang dia butuhkan, maka
tidak boleh dia memperbanyak pembicaraan dengannya yang dikhawatirkan akan
menimbulkan fitnah karenanya. Allah Ta’âlâ berfirman,
“Maka janganlah kalian merendahkan suara dalam berbicara
sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah
perkataan yang baik.” [Al-Ahzâb :32]
5. Tidak boleh bercampur baur (ikhtilâth) dengan guru atau
murid-murid lelaki yang ada di majelis.
Hal tersebut berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhumâ, dimana
beliau mendengar Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam
bersabda,
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو
مَحْرَمٍ
“Jangan sekali-kali seorang lelaki sersendirian dengan perempuan
kecuali ada mahram bersamanya.”[10]
Dan dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallâhu ‘anhu, Rasulullah shollallâhu
‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam bersabda,
إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ
“Hati-hati kalian dari menjumpai perempuan.”
Maka seorang lelaki dari Al-Anshôr berkata, “Bagaimana pendapatmu dengan
Al-Hamuw[11]?” Beliau menjawab,
الْحَمْوُ الْمَوْتُ
“Al-Hamuw adalah maut.” [12]
6. Tidak melihat kepada laki-laki yang bukan mahramnya dan
bertanya dari belakang hijab.
Hal tersebut berdasarkan firman Allah Ta’âlâ,
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka
(isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir.” [Al-Ahzâb :53]
Dan dalam firman-Nya,
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan memelihara kemaluannya.” [An-Nûr :31]
Demikianlah beberapa etika dan adab dalam menuntut ilmu. Dan tentunya
seorang perempuan muslimah ketika keluar dari rumahnya –dalam menuntut ilmu
maupun selainnya- ada beberapa etika dan adab yang telah dimaklumi. Seperti
berhijab dengan hijab yang syar’i, sebagaimana dalam firman Allah Subhânahu wa
Ta’âlâ,
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke
dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya.” [An-Nûr :31]
Dan tidak boleh dia menampakkan keindahannya, sebagaimana dalam firman
Allah ‘Azza wa Jalla,
“Dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti
orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” [Al-Ahzâab :33]
Dan Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam bersabda,
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ
مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ
كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ
الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا
لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Dua golongan dari
penduduk Neraka yang saya belum pernah melihatnya sebelumnya : Kaum yang
mempunyai cambuk-cambuk seperti ekor-ekor sapi untuk memukul manusia dengannya
dan para perempuan yang berpakaian tapi telanjang berjalan berlenggak lenggok,
kepala mereka seperti punuk onta, mereka tidaklah masuk sorga dan tidak (pula)
menhirup baunya, padahal baunya dihirup dari jarak begini dan begini.” [13]
Dan tidak boleh keluar dari rumah dengan memakai wangi-wangian,
sebagaimana dalam hadits Abu Musâ Al-Asy’ary radhiyallâhu ‘anhu, Rasulullah
shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِقَوْمٍ
لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Siapa saja dari kalangan perempuan yang memakai wangi-wangian
lalu ia melewati suatu kaum sehingga mereka mencium baunya maka ia adalah
seorang pezina.” [14]
Beberapa Akhlak Terpuji Bagi Seorang Penuntu Ilmu
Seorang penuntut ilmu hendaknya berhias dengan mahligai ketakwaan dalam
zhohir dan bathinnya dan mengikhlaskan niatnya karena Allah. Makna ikhlas yaitu
engkau meniatkan upaya dan usahamu dalam menuntut ilmu untuk mengangkat
kejahilan dari dirimu dan untuk memurnikan ibadah kepada Allah dengan cara yang
benar. Allah Ta’âlâ berfirman,
“Dan bertakwalah kepada Allah; Allah akan memberikan ilmu
kepadamu. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” [Al-Baqarah :282]
Dan Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam bersabda,
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ
امْرِئٍ مَا نَوَى
“Setiap amalan sesuai dengan niatnya dan setiap orang akan
mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan.”
Berkata Ibrahim An-Nakha’iy rahimahullâh, “Siapa yang menuntut suatu
ilmu dengan mengharap wajah Allah, maka Allah akan memberikan kepada apa yang
mencukupinya.”[15]
Dan berkata Al-Hasan Al-Bashry rahimahullâh, ”Siapa yang menuntut suatu
ilmu ini, lalu ia menghendaki apa yang ada disisi Allah ia akan mendapatkannya
-insyaAllah-. Dan siapa yang menghendaki dunia karenanya, maka -demi Allah- itulah bagiannya dari ilmu
itu.”[16]
Dan hendaknya engkau memakmurkan zhohir dan bathinmu dengan rasa takut
kepada Allah dan terus menerus merenungi kekuasaan dan kebesaran Allah.
Ketahuilah bahwa ilmu itu bukan sekedar pengetahuan tanpa ada khasy-yah (rasa
takut) kepada Allah.
Berkata Ibnu Mas’ûd radhiyallâhu ‘anhu, “Ilmu itu bukanlah dengan banyak
periwayatan, tapi ilmu itu adalah Al-Khasy-yah.”[17]
Bahkan Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
“Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya,
hanyalah ulama.” [Fâthir : 28]
Dan bersemangatlah kalian para penuntut ilmu untuk beramal dengan ilmu
yang telah engkau pelajari, sebab ilmu itu dipelajari untuk diamalkan. Dan
dengan mengamalkan ilmu itu engkau akan mendapat tambahan anugrah ilmu dan
berbagai keutamaan serta kebaikan. Allah ‘Azza wa Jalla telah menjanjikan dalam
firman-Nya,
“Dan sesungguhnya kalau mereka melaksanakan pelajaran yang
diberikan kepada mereka, tentulah hal yang demikian itu lebih baik bagi mereka
dan lebih menguatkan (mereka), dan kalau demikian, pasti Kami berikan kepada
mereka pahala yang besar dari sisi Kami, dan pasti Kami tunjuki mereka kepada
jalan yang lurus.” [An-Nisâ` :66-68]
Dan komitmenlah dalam menegakkan ibadah kepada Allah dan mendekatkan
diri kepada-Nya dengan ibadah-ibadah yang disunnahkan sebab itu adalah salah
satu sifat seorang yang faqih (paham agama). Berkata Al-Hasan Al-Bashry
rahimahullâh, “Seorang yang faqih adalah orang yang zuhud pada dunia, mendalam
ilmu agamanya dan terus menerus di atas ibadah kepada Rabb-nya.”[18]
Dan peliharahlah segala perintah dan ketentuan Allah pada dirimu dan
jangan engkau menelantarannya. Ingatlah selalu wejangan Rasulullah shollallâhu
‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam kepada Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhumâ,
احْفَظْ اللَّهَ يَحْفَظْكَ احْفَظْ اللَّهَ تَجِدْهُ
تُجَاهَكَ
“Jagalah (batasan-batasan) Allah niscaya Allah akan senantiasa
menjagamu. Jagalah (batasan-batasan) Allah niscaya engkau akan mendapati Allah
di hadapanmu.” [19]
Dan berhati-hatilah –wahai saudari penuntut ilmu- dari sifat hasad,
sebab itu adalah penyakit yang telah banyak menghambat jalan para penuntut
ilmu. Allah telah mengingatkan dalam firman-Nya,
“Ataukah mereka dengki kepada manusia lantaran karunia yang
Allah telah berikan kepadanya?” [An-Nisâ` :54]
Dan obatilah penyakit itu dengan selalu mengingat firman-Nya,
“Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam
kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebahagian
yang lain beberapa derajat.” [Az-Zukhruf :32]
Dan berwasadalah dari sikap bangga terhadap ilmu yang engkau dapatkan
dan hindarkan dirimu dari sikap congkak. Allah telah mengingatkan,
“Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena
sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.” [Luqmân
:18]
Dan Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam telah bersabda,
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ
ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ
“Tidak akan masuk sorga siapa yang terdapat sebesar dzarrah dari
sikap sombong dalam hatinya.” [20]
Semoga Allah memudahkan untuk kita semua segala jalan dalam menuntut
ilmu dan membukakan untuk kita semua pintu-pintu kebaikan dan rahmat. Wallâhu
Ta’âlâ A’lam.@
[1] Hadits hasan diriwayatkan oleh sejumlah shahabat.
Dishohihkan oleh Al-Albâny dalam Takhrîj Musykilatul Faqr hal 80 dan dihasankan
oleh Syaikh Muqbil –sebagaimana yang kami dengar dari beliau-. Dan As-Suyuthi
mempunyai risalah tersendiri dalam mengumpulkan jalan-jalan periwayatan hadits
ini.
[2] Ahkâm An-Nisâ` karya Ibnul Jauzy hal. 7
[3] Dikeluarkan oleh Muslim no. 500, Abu Dâud no. 270 dan Ibnu
Mâjah no. 634.
[4] Dikeluarkan oleh Ahmad 2/76, 76-77, Abu Dâud no. 567, Ibnu
Khuzaimah no. 1684, Al-Hâkim 1/259 dan Al-Baihaqy 3/131 dari Ibnu ‘Umar
radhiyallâhu ‘anhumâ. Dan dishohihkan oleh Al-Albâny dari seluruh jalannya
dalam Irwâ`ul Gholîl 2/294 dan dalam Ats-Tsamar Al-Mustathôb 2/730.
[5] Dikeluarkan oleh Al-Bukhâry dan Muslim no. 2170.
[6] Dikeluarkan oleh Al-Bukhâry, Muslim no. 313, At-Tirmidzy no.
122, An-Nasâ`i 1/114-115 dan Ibnu Mâjah no. 600.
[7] Dikeluarkan oleh Al-Bukhâry, Muslim, At-Tirmidzy, An-Nasâ`i
dan Ibnu Mâjah.
[8] Dikeluarkan oleh Al-Bukhâry, Muslim dan An-Nasâ`i dalam
As-Sunan Al-Kubrô.
[9] Ahkâm An-Nisâ` karya Ibnul Jauzy hal. 7
[10] Dikeluarkan oleh Al-Bukhâry, Muslim dan An-Nasâ`i dalam
‘Usyratun Nisâ` no. 334.
[11] Yang dimaksud dengan Al-Hamuw di sini adalah kerabat suami
seperti saudara, anak saudara, paman, anak paman dan yang semisalnya. Demikian
keterangan An-Nawawy dalam Al-Minhâj 7/161-162 (cet. Dâr Alam Al-Kutub)
[12] Dikeluarkan oleh Al-Bukhâry, Muslim, At-Tirmidzy dan An-Nasâ`iy
dalam ‘Usyratun Nisâ` no. 334.
[13] Dikeluarkan oleh Muslim dari Abu Hurairah radhiyallâhu
‘anhu.
[14] Dikeluarkan oleh Ahmad 4/414, Abu Dâud no. 4173,
At-Tirmidzy no. 2786 dan An-Nasâ`i dengan sanad yang shohih.
[15] Dikeluarkan oleh Ad-Dârimi no. 265 dengan sanad yang
shohih.
[16] Dikeluarkan oleh Ad Dârimy no 254 dengan sanad yang shohih.
[17] Dikeluarkan oleh Ibnu ‘Abdil Barr dalam Jâmi’ Bayân Al-Ilmi
wa Fadhlih 2/25 dengan sanad yang shohih.
[18] Dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 2/147 dengan
sanad yang hasan.
[19] Dikeluarkan oleh Ahmad 1/293 dan At-Tirmidzy no. 2016
dengan sanad yang hasan.
[20] Dikeluarkan oleh Muslim, Abu Dâud, At-Tirmidzy dan Ibnu
Mâjah.
Ust. Dzulqarnain Bin Muhammad Sanusi
0 komentar:
Posting Komentar
Tulis saran dan kritik anda di sini. Harus menggunakan login akun @yahoo, @gmail, @hotmail atau yang lainnya