Ena Kusumawati Mardia N
Banyak
ibu-ibu muda yang menanyakan tentang flek ( bercak darah ) yang keluar dari
vagina sebelum melahirkan, apakah itu termasuk darah haid, atau istihadhah,
atau darah nifas ? Tentunya mereka membutuhkan jawaban yang jelas, karena
masalah ini menyangkut kewajiban mereka melaksanakan ibadah sholat, puasa dan lain-lain.
Apa
yang dimaksud dengan keluar flek?
Keluar flek atau serinhg disebut spotting
adalah keluarnya sedikit bercak darah dari vagina berwarna merah atau
kecoklatan, yang bisa jadi tidak sampai mengotori celana dalam. Keluarnya flek
ini merupakan pendarahan ringan yang bisa terjadi kapan saja pada saat hamil,
terutama pada trimester pertama. Sekitar 20% wanita hamil mengalami spotting
pada trimester pertama. Keluarnya flek ini adalah sesuatu yang normal dan
tidak berbahaya jika tidak disertai gejala lain, seperti nyeri di perut,
pingsan atau lemas serta tidak berlangsung lama, biasanya kurang dari satu
hari.
Salah satu penyebab keluarnya flek yang
tidak membahayakan adalah melekatnya sel telur yang sudah dibuahi ke dinding
rahim, atau karena ada perubahan hormon yang kadang-kadang terjadi di akhir
kehamilan .
Pada
trisemester kedua dan ketiga, jika flek keluar, kadang penyebabnya karena luka
atau infeksi pada leher rahim, atau ada kelainan pada plasenta yang menutupi
leher rahim, atau plasenta terlepas dari dinding rahim, atau terjadi pelebaran
leher rahim, atau karena ibu hamil sedang kecapaian, atau bahkan tanda dari keguguran.
Bagaimana
Hukum Flek ( bercak darah ) ini ?
Para
ulama berbeda pendapat dalam menyikapinya :
Pendapat Pertama : menyatakan bahwa darah yang keluar
sebelum melahirkan adalah darah rusak atau darah istihadhah. Ini adalah
pendapat al-Hanafiyah ( al Kasani, Badai’ as shonai’, Beirut, Daar al Kutub
al ilmiyah, juz : 1, hlm : 41 ).
Pendapat Kedua : menyatakan bahwa ini adalah darah haid.
Ini adalah pendapat al-Malikiyah. (Ibnu Juzai, al Qawanin al Fiqhiyah,
Kairo, Daar al hadits, 2005 ,hlm : 35 )
Pendapat Ketiga, adalah pendapat ulama Syafi’iyah : Darah
yang keluar sebelum melahirkan, mempunyai dua kemungkinan ;
Pertama, darah tersebut bersambung terus
dengan waktu melahirkan, maka darah tersebut dikatagorikan darah nifas.
Kedua, darah tersebut tidak bersambung
dengan waktu melahirkan, tetapi terputus sebelum itu, maka darah ini tidak
termasuk darah nifas. Apakah termasuk darah haid atau darah rusak ( istihadah )
? Menurut qaul qadim ( pendapat imam Syafi’i sebelum ke Mesir ): darah
tersebut adalah darah rusak (istihadah) seperti pendapat al Hanafiyah. Adapun
menurut qaul jadid ( pendapat imam Syafi’i setelah di Mesir ) : darah
tersebut termasuk darah haid, seperti pendapat al Malikiyah. (al Mawardi, al
Hawi al Kabir, Beirut, Daar al Kutub al Ilmiyah,1994, juz : 1, hlm : 438, as Syarbini, Mughni al Muhtaj, Beirut, Daar
al Kutub al Ilmiyah, 1994, Juz 1, hlm : 277 )
Pendapat Keempat : menyatakan bahwa darah tersebut adalah rusak
( istihadhah ), kecuali jika keluar dua atau tiga hari sebelum melahirkan, maka
termasuk darah nifas, tentunya harus disertai dengan tanda-tanda melahirkan
seperti kontraksi. Ini adalah pendapat Hanabilah. ( Ibnu Qudamah, al Mughni,
Beirut, Daar al Kitab al Arabi, Juz : 1,
hlm : 371 )
Sebab perbedaan pendapat ulama dalam
masalah ini
Yang menyebabkan para ulama berbeda
pendapat dalam masalah ini adalah perbedaan mereka di dalam mendefiniskan darah
nifas :
Menurut
al-Hanafiyah bahwa darah nifas adalah : darah yang keluar setelah melahirkan. Adapun
darah yang keluar bersamaan dengan melahirkan atau sebelum melahirkan adalah
darah rusak atau istihadah
Sedang menurut Malikiyah bahwa darah nifas
adalah darah yang keluar ketika dan sesudah melahirkan. Adapun darah yang
keluar sebelum melahirkan, menurut pendapat yang benar di kalangan mereka
adalah darah haid.
Adapun menurut as- Syafi’iyah bahwa darah
nifas adalah : darah yang keluar ketika dan sesudah melahirkan. Tetapi Syafi’iyah
mengecualikan darah yang bersambung dengan darah haid, maka hal itu dimasukkan
dalam katagori haid, karena menurut mereka, orang hamil bisa saja keluar haid
darinya.
Adapun menurut Hanabilah, nifas adalah darah
yang keluar karena melahirkan.
Sebagian ulama menyatakan bahwa darah
flek ini, jika keluar sebelum melahirkan tanpa disertai dengan kontraksi atau
tanda-tanda melahirkan, maka dihukumi sebagai darah yang rusak ( darah
istihadha ), maka hendaknya dia membersihkannya seperti membersihkan najis dari
badannya, kemudian tetap melakukan sholat, puasa dan ibadah-ibadah lainnya.
Tetapi jika keluarnya flek tersebut disertai kontraksi sebagai tanda mau
melahirkan, maka dikatagorikan darah nifas sehingga dia wajib meninggalakan
sholat dan puasa serta ibadah-ibadah yang disyaratkan di dalamnya suci.
Untuk sifat kehati-hatian, kita mengambil
pendapat yang menyatakan bahwa darah flek yang keluar sebelum melahirkan selama
tidak diikuti proses kelahiran yang sebenarnya, dikatagorikan darah istihadah, walaupun
kadang-kadang disertai dengan kontraksi atau adanya pembukaan pada tempat
keluarnya anak, seperti pembukaan pertama, kedua dan seterusnya. Karena kadang
sudah ada kontraksi dan pembukaan pertama, namun tidak terjadi kelahiran
kecuali setelah satu atau dua minggu sesudahnya. Alangkah jauh jaraknya dengan
waktu kelahiran, tentunya hal ini sangat susah diterima sebagai darah nifas.
Batasan sebelum melahirkan itu berapa hari
? Ulama Hanabilah sebagaimana yang telah disebut di atas, menyebutkan jika
darah tersebut keluar dua atau tiga hari sebelum melahirkan, maka termasuk
darah nifas. Tetapi batasan tersebut tidak mempunyai landasan yang kuat, maka
yang lebih tepat adalah jika keluarnya flek tersebut bersambung dengan proses
kelahiran yang sesungguhnya, seperti keluar darah flek pada pagi hari langsung
bersambung terus dengan kontraksi yang luar biasa kemudian terjadi kelahiran
pada siang atau sore harinya, maka darah flek tersebut bisa dikatagorikan darah
nifas, karena bersambung secara utuh dengan proses kelahiran.
Oleh karenanya, wanita hamil yang keluar
darah flek yang tidak bersambung secara utuh dengan proses kelahiran, hendaknya
dia membersihkan darah tersebut dan wudhu ketika hendak melakukan sholat, dan
boleh dia membaca al Qur’an, dan melaksanakan puasa sebagaimana biasanya.
Karena pada asalnya, ibadah adalah sesuatu yang wajib dia kerjakan secara
yakin, dan tidak boleh meninggalkannya kecuali dengan sesuatu yang yakin juga,
yaitu ketika benar-benar telah melahirkan. Selama darah tersebut ada kejelasan,
maka tidak boleh menjadikannya untuk meninggalkan sholat serta ibadah-ibadah
lainnya.
Bagaimana jika seorang wanita yang hamil
mengira bahwa darah flek yang keluar adalah darah nifas, tetapi ketika dia
sudah terlanjur meninggalkan sholat selama seminggu atau lebih, ternyata proses
kelahiran tidak kunjung datang ? Jawabannya bahwa dia berkewajiban untuk
mengqadha’ sholatnya yang ditinggalkan tersebut paa hari-hari lainnya setelah
dia melahirkan dan darah nifasnya sudah berhenti. Wallahu A’lam.
Baca juga: Hukum Makan Setelah Berhubungan dalam Islam
BalasHapus