Sabtu, 30 Agustus 2014

Jernihkan Hati, Gapai Ampunan Illahi

Label Post:

Banyak terdapat kisah para salaf yang menggambarkan kepekaan hati mereka terhadap kebaikan dan kebenaran. Ibarat spons yang selalu menyerap setiap air kebajikan. Satu peristiwa yang nampak sepele (dalam pandangan kita) pun, sanggup membuat mereka mengambil hikmahnya. Hati mereka bersih dan lembut. Air mata mereka berderai. Suara mereka meninggi menembus langit. Kemudian kembali ke bumi dan menyiraminya dengan kebaikan penuh berkah. Pernah, shahabat Ustman bin ‘Affan berdiri menatap kuburan seraya menangis. Ketika ditanya kenapa menangis, beliau menjawab, “Sesungguhnya Rasulullah pernah bersabda, ‘sesungguhnya kuburan adalah rumah pertama dari rumah-rumah akhirat. Bila seseorang lulus darinya, maka sesudahnya lebih mudah. Namun jika tidak lulus darinya, maka sesudahnya lebih dahsyat lagi’.” Jika kita renungkan lebih dalam, hal ini mestinya membuat kita menjadi malu. Hati kita yang keras membatu, tidak peka terhadap nasihat agama. Sebenarnya, telah banyak nasihat dari kaum arif bijaksana kita dengarkan, banyak ilmu agama telah kita pelajari, banyak ayat-ayat al-Qur’an kita baca, namun semua itu tidak menggerakkan kita untuk segera bertaubat. Tidak melembutkan hati kita yang telah keras. Kotor terpolusi kemaksiatan, tumpul merespon kebenaran. Hidup pun terasa kering dan gersang, meski kita telah berpuasa dan shalat. Allah berfirman, “Sesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya, jika dibacakan al-Qur’an kepada mereka, mereka menyungkur atas muka mereka seraya bersujud. Mereka berkata, ‘Maha Suci Rabb kami, sesungguhnya janji Rabb kami pasti dipenuhi.’ Dan mereka menyungkur atas muka mereka seraya menangis dan mereka bertambah khusyu’.” (QS. al-Israa’: 107-109). • Ruang Rahasia Menurut Ibnul Qayyim, di dalam hati manusia ada celah kosong yang tidak dapat diisi kecuali oleh Allah. Ada kekusutan yang tidak dapat diurai kecuali dengan mendekatkan diri kepada Allah. Ada penyakit yang tidak dapat disembuhkan kecuali dengan keikhlasan beribadah kepada Allah. Sebuah kamar rahasia yang khusus untuk-Nya saja. Apakah kita mengetahuinya? Sebab hukuman yang paling berat bagi manusia adalah kerasnya hati dan jauhnya dari Allah, maka barangsiapa yang menginginkan hatinya bersih dan lembut, harus mendekatkan diri kepada Allah dan mendahulukan-Nya di atas segalanya. Bukan dengan cara-cara lain yang justru semakin menjauhkannya dari Allah dan semakin membuat hatinya mengeras. Di saat hati mengeras, sulit merasakan lezatnya beribadah kepada-Nya, sulit menerima nasihat, dan sulit meneteskan air mata karena takut kepada-Nya. Padahal, yang demikian ini adalah tanda kehinaan manusia. Seperti diungkapkan Imam ad-Daarani, “Segala sesuatu memiliki tanda, sedang tanda kehinaan adalah tidak mampu menangis karena takut kepada Allah.” • Jangan Kotori Bejana-Nya Kelembutan hati (riqqatul qalbi) adalah sumber kebaikan, sedang kerasnya hati (qaswatul qalbi) adalah sumber bencana. Ada banyak hal yang bisa kita lakukan agar menjadi hamba yang berhati lembut (raqiiqul qalbi) dan terjauh dari menjadi hamba yang keras hatinya (qaasil qalbi). Hati adalah bejana Allah di bumi. Ia memiliki kepekaan yang bisa digunakan untuk melihat, asalkan senantiasa diasah dan dibina. Menjadikannya bersih dan mengkilat jika kita membersihkannya, dan akan berkerak jika kita mengotorinya. Cara pertama adalah meninggalkan dosa dan maksiat. Sebab dosa itu luka (al jiraahaat) yang akan langsung berpengaruh pada kelembutan atau kekerasan hati. Allah berfirman, “(Tetapi) karena mereka melanggar janji, Kami melaknat mereka, dan kami jadikan hati mereka keras membatu.” (QS. Al-Maaidah: 13). Ayat ini menunjukkan bahwa menenggelamkan diri ke dalam dosa dan maksiat adalah sebab langsung mengerasnya hati. Imam Hasan al-Bashri berkata, “Ketahuilah wahai saudaraku, akibat dosa adalah kelalaian, sedang kelalaian mewariskan kerasnya hati. Kerasnya hati mengakibatkan jauhnya seorang hamba dari Allah. Sedang jauh dari Allah mengantarkan seorang hamba ke neraka.” Yang harus diwaspadai dalam hal ini adalah adanya perasaan aman setelah melakukan dosa dan maksiat. Karena kadang, akibat dosa itu tidak langsung terasa, sehingga pelakunya mengira tidak mendapat hukuman dari Allah atas apa yang telah dilakukannya. Ini adalah musibah besar. Pelakunya telah tertipu oleh nikmatnya maksiat dan kegagalannya merasakan akibat buruk perbuatannya. Dia akan mengulangi dosanya karena mengira tidak apa-apa, padahal hal ini sudah merupakan hukuman dari Allah. • Jeratan Manis Dunia beserta kenikmatannya diciptakan untuk kita. Keindahan, kelezatan, kemewahan dan permainannya memiliki pesona dan daya pikat yang luar biasa. Ia ibarat perangkap yang menjerat mangsa. Kemanisannya membuat manusia tidak menyadari ketika di telah terjerat masuk perangkap. Manusia yang hatinya sibuk mencintai dan mengejar perangkap dunia, ingin menghimpun dan menguasai dunia seluruhnya. Dia merasa memang terlahir untuk itu dan tidak merasa rugi mengejarnya seumur hidup. Menyebabkan mereka terlena dari kewajiban beribadah kepada Allah. Bukankah demikian yang kita lihat di sekitar kita? Dengarkan petuah Malik bin Dinar yang sangat berharga, “Sebesar dukamu atas luputnya nikmat dunia, sebesar itu pula telah keluar hasrat ukhrawi dari hatimu. Dan sebesar sedihmu atas kehidupan akhirat, sebesar itu pula telah keluar hasrat duniawi dari hatimu.” Mari luruskan niat dan tujuan, sebagaimana nasihat Ibnul Qayyim, “Ketika hamba yang mendapat taufik menyadari nilai rendah kehidupan dunia dan maqamnya yang hina, mereka padamkan api-api syahwat demi kepentingan akhirat. Saat tersadar dari kelalaian, mereka kembali bersemangat seperti semangat musuh (syetan) menggoda mereka di saat lalai. Ketika perjalanan terasa panjang, mereka tangkap tujuannya sehingga apa yang jauh terasa dekat. Dan ketika hidup terasa pahit, ia menjadi manis dengan mengingat dan merenungkan firman Allah, ‘Haadza yaumudilladzii kuntum tuu’aduuna.’ Inilah hari yang telah dijanjikan atas kalian.” Mari mengurangi frekuensi kesibukan dalam urusan dunia, dan menciptakan keseimbangan dengan beribadah kepada Allah. Kemudian apa yang kita peroleh janganlah membuat jeratan hati yang hanya akan menyibukkan kita dari mengingat Allah. Mari mengingat kematian dan akhirat beserta peristiwa-peristiwa yang mengiringnya. Muraqabah ini adalah sikap batin yang mampu memotivasi kita berbuat kebajikan dan membuat kita lebih terjaga mengontrol diri dalam segala situasi. Rasulullah bersabda bahwa hamba yang paling cerdas adalah Mukmin yang paling banyak mengingat kematian dan paling banyak persiapannya menghadapi hidup setelah mati. • Amaliyah Ragawi Termasuk sarana pelembut hati adalah sejumlah aktifitas ragawi seperti berdzikir, berdoa, qiraah al-Qur’an, melaksanakan sunnah-sunnah rasul, bergaul dengan orang-orang shalih, menangis karena takut kepada Allah dan membekali diri dengan ibadah-ibadah ritual. Keikhlasan dan kesungguhan kita saat mengerjakannya akan mewariskan rasa hati (dzauq) yang lezat. Ibnu Taimiyah berkata, “Sesungguhnya jika hati telah merasakan manisnya ibadah dan keikhlasan kepada Allah, tidak akan ada di dalamnya sesuatu yang lebih manis, lebih lezat, lebih menyenangkan dan lebih baik selain ibadah itu sendiri.” Jika demikian adanya, upaya kita adalah bagaimana beribadah kepada Allah bukan hanya kumpulan amaliyah fisik yang kosong dari ruh penghambaan. Hanya menyisakan kelelahan dan tidak mewariskan kemanisan rasa. Namun kebutuhan kita akan santapan ruhani itu sendiri. • Nasihat Berharga Sebisa mungkin, kita luangkan waktu untuk mendengarkan nasihat dari hamba Allah yang arif bijaksana. Petuah-petuah yang dapat melembutkan hati, melelehkan air mata, mengingatkan kita akan dosa-dosa, menyesali masa-masa jahiliyyah yang kelam dan mengerem kerakusan kita akan dunia. Nasihat dari hamba-hamba Allah yang jujur dan benar ucapan mereka, jauh lebih berharga dari majelis-majelis yang membicarakan gaya hidup hedonis dan menghamba syahwat. Sekalipun ia mendatangkan keuntungan materi dunia. Abu Sulaiman ad-Daarani pernah berkata, “Dosa-dosa mereka sudah sedikit sehingga mereka mengetahui dari mana mereka didatangkan, sedang dosa-dosaku dan kalian sangatlah banyak, maka kita tidak mengetahui dari mana kita didatangkan.” Ibnul Qayyim berkata, “Ketahuilah, sesungguhnya seorang hamba menempuh jalan menuju Allah dengan hati dan tekad bajanya, bukan dengan fisiknya.” Bukankah hakikat takwa adalah takwanya hati? Jangan salahkan orang lain jika kita gagal menikmati lezatnya iman, karena membiarkan hati kita membatu. Karena hati ibarat rembulan, yang jika awan menutupi sinarnya, akan hilanglah keindahannya. Hitam kelam, gelap pekat. Inginkah kita menyibak awan hitam ini? Semoga Allah memberi kekuatan. Wallahu Musta’an. Sumber : Majalah Ar Risalah

Posted By Ey-NhA SwEetBluE'S_92_find me to path!20.24

Salamatus Sadr (Hati yang Selamat)

Label Post:

Seseorang bertanya kepada Rasulullah saw., "Manusia manakah yang paling mulia?" Rasulullah saw. menjawab, "Setiap yang bersih hatinya dan benar lisannya." Mereka bertanya, "Kami sudah mengetahui lisan yang benar, lalu apakah hati yang bersih?" Rasulullah menjawab, "Yaitu orang yang bertakwa, yang bersih, yang tidak ada dosa, kezaliman, dendam, dan dengki di dalamnya." (HR Ibnu Majah). Islam menekankan agar seorang muslim memiliki hati yang bersih (salamatus sadr). Yaitu, hati yang di dalamnya tidak ada rasa iri, dengki, dan dendam kepada muslimin lainnya. Hati yang bersih adalah nikmat yang diberikan Allah kepada penduduk surga. Allah SWT berfirman yang artinya, "Dan kami lenyapkan segala rasa dendam yang ada dalam hati mereka, sedang mereka merasa bersaudara duduk berhadap-hadapan di atas dipannya.". (Al-Hijr: 47). Antara penduduk surga yang satu dengan yang lainnya tidak ada rasa dendam dalam hati mereka. Salamatus sadr juga merupakan akhlak dari orang yang berilmu. Para ulama menyebutkan akhlak orang berilmu itu di antaranya adalah tidak menjilat, tidak mencela, tidak sombong, tidak dengki, tidak iri, tidak dendam, tidak melaknat, dan menjauhkan diri dari berprasangka buruk kepada mukmin lainnya. Mewujudkan salamatus sadr bukanlah perkara mudah. Hal yang mendukung ini adalah kisah sebagaimana dituturkan Anas bin Malik r.a., "Kami tengah duduk bersama Rasulullah saw. Lalu beliau bersabda, 'Akan muncul di hadapan kalian seorang dari penduduk surga.' Setelah itu muncullah seorang lelaki Anshar sembari merapikan jenggotnya karena habis berwudu, sementara tangan kirinya membawa sandal." Pada hari berikutnya, sebelum lelaki tersebut datang, Rasulullah bersabda dengan sabda yang serupa. Begitulah yang juga terjadi pada hari yang ketiga. Hal ini membuat Abdullah bin Amr bin Ash r.a. merasa penasaran, apa kiranya yang membuat lelaki tadi selama tiga hari berturut-turut dikatakan Rasulullah saw. sebagai penduduk surga. Abdullah bin Amr bin Ash kemudian meminta izin kepada lelaki tersebut untuk bermalam di rumahnya selama tiga hari. Beliau ingin melihat apakah yang dikerjakan lelaki tersebut sehingga mendapat predikat penduduk surga. Ia tidak melihat lelaki tersebut bangun malam kecuali apabila ia membalikkan tubuhnya ia berzikir kepada Allah dan bertakbir sampai ia bangun untuk melaksanakan salat fajar. Abdullah r.a. berkata, "Saya tidak pernah mendengar ia berbicara, kecuali yang baik." Setelah tiga malam berlalu, Abdullah r.a. berkata, wahai hamba Allah .... selama tiga hari berturut-turut saya mendengar Rasullah bersabda tentang dirimu dengan mengatakan, "Akan muncul kepada kalian seorang dari penduduk surga." Karena itu, aku bermalam bersamamu selama tiga hari untuk melihat apa yang engkau lakukan, tetapi aku tidak melihatmu melakukan amal yang banyak, lalu apakah yang engkau lakukan sehingga disebut Rasulullah sebagai penduduk surga? Lelaki itu menjawab, "Tidaklah ia kecuali apa yang engaku lihat." Lalu ketika saya berpaling ia memanggilku, "Tidaklah ia kecuali yang engkau lihat, hanya saja aku tidak mempunyai rasa iri dengki kepada siapa pun dari orang muslim yang mendapatkan kebaikan dari Allah Taala. Abdulah bin Amr bin Ash berkata, "Sifat inilah yang menyampaikanmu kepada kedudukan yang tinggi dan inilah yang sulit dilakukan orang-orang." Salamatus sadr adalah unsur penting dalam membangun persaudaraan sesama muslim (ukhuwah islamiyah). Dan, inilah yang telah dicontohkan oleh kaum Muhajirin dan Anshar. Sebagaiman Allah berfirman, "Dan mereka (orang-orang anshar) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (orang-orang Muhajirin)." (Al-Hasyr: 9). Maksudnya, orang-orang Anshar tidak merasa hasad (dengki) kepada kaum Muhajirin yang mendapatkan keutamaan dari Allah dalam kemuliaan dan kedudukannya dibanding kaum Anshar. (Tafsir Ibnu Katsir 4/304). Wallahu a'lam.

Posted By Ey-NhA SwEetBluE'S_92_find me to path!20.22

Ukhuwah Islamiyah, Kenapa Tidak?

Label Post:

Segala puji hanya bagi Allah robb semesta alam. Dzat yang telah menciptakan manusia berpasang-pasangan. Dzat yang telah menjadikan Islam hanya satu-satunya dien di sisiNya. Dzat yang telah memberikan dua jalan untuk manusia; jalan yang penuh Hidayah dan jalan yang sesat. Barangsiapa yang telah Allah beri hidayah maka tidak seorang pun dapat menyesatkannya. Dan barangsiapa Allah sesatkan maka tidak seorang pun yang dapat memberikan petunjuk padanya. Aku bersaksi tidak Illah kecuali Allah dan Muhammad adalah Rosul-Nya. Berbicara urgensi Ukhuwah islamiyah, mari kita renungkan perkataan seorang ulama besar, Hasan Al Bashri Rohimahulloh, ia telah berkata : إِخْوَانُناَ أَغْليَ عِنْدَنَا مِنْ أَهْلِيْنَا، فَأَهْلُوْنَا يُذَكِّرُوْنَنَا الدُّنْيَا وَإِخْوَنُنَا يُذَكِّرُوْنَنَا الأخِرَةِ “kedudukan Ikhwan-ikhwan bagiku lebih berharga dari keluarga. Keluarga hanya akan mengingatkan kita kepada dunia, sedangkan ikhwan-ikhwan akan mengingatkan kita kepada akhirat .“ Ukhuwah islamiyah sangat urgen terjalin di kalangan aktifis Islam. Ia membawa peran yang besar dalam ketsabatan seorang aktifis Islam. Namun ingat, jangan sampai ukhuwah islamiyah ini disalahgunakan dalam berhubungan dengan lain jenis. Sungguh tidak dibenarkan seorang akhi mengantarkan seorang ukhti ke rumahnya, yang dengan alasan ukhuwah islamiah keduanya telah berkholwat bahkan besentuhan antara keduanya. Untuk mengetahui Ukhuwah islamiyah lebih jauh, mari kita kaji satu-persatu secara lebih mendetail. I. Makna Ukhuwah islamiyah Kata Ukhuwah berasal dari kata akha. Misalnya dalam kalimat “akha fulanun shalihan” (fulan menjadikan Sholih sebagai saudara). Selain kata ukhuwah, ada juga kata muakhah. Orang disebut akh anda, jika ia adalah orang yang mempunyai hubungan persaudaraan dengan anda, baik saudara kandung, saudara seayah, saudara seibu, maupun saudara sesusuan. Akh bisa juga berarti syarik (sekutu), penolong, penyerupa, sahabat setia, atau akh seseorang bisa berarti pengikut pendapat seseorang. Adapun mengenai ukhuwah islamiah, Allah ta’ala telah berfirman: “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu daripadanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk. Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; mereka adalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imroh: 103-104) Dua ayat yang berurutan di atas terdapat tuntutan-tuntutan yang harus dilaksanakan oleh orang-orang muslim yang menjalin ukhuwah dalam Islam: - Berpegan teguh kepada tali Allah, yaitu qur’an dan sunnah. - Menjauhkan diri dari perpecahan dan permusuhan. - Hendaknya hati kalian disatukan dengan rasa cinta karena Allah, sehingga bersaudara. - Memerintahkan yang ma’ruf dan mencegah yang mungkar. II. Kedudukannya Dalam Qur’an dan Sunnah A. Allah ta’ala telah berfirman: - "Teman-teman akrab pada hari itu sebagian menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertaqwa". { QS. Az Zukhruf : 67 } - "Sesungguhnya orang-orang mu`min adalah bersaudara". (QS. Al Hujuraat : 10 ) B. Rosulullah saw telah bersabda: - Dari Nu`man bin Basyir Radiallahu Anhuma berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Perumpamaan kaum Mu`min dalam cinta kasih dan kelemah lembutan mereka bagaikan satu tubuh, apabila satu anggota menderita,maka akan menjalar penderitaan itu keseluruh badan hingga tidak dapat tidur dan panas.” { HR Al Bukhari : 10/367, Muslim : 2586 }. - Dari Abi Hamzah Anas bin Malik Radiallahu Anhu pelayan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Tidak beriman seseorang diantara kalian hingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” { HR Bukhari : 13, Muslim : 45, Ahmad : 3/176 }. III. Aktifitas Perjuangan Islam dan Ukhuwah islamiah Beramal untuk memperjuangkan Islam merupakan kewajiban syar’I, baik yang berkaitan dengan individu secara khusus, jamaah, masyarakat, maupun pemerintahan, karena Allah telah memerintahkannya. Dalam firman-Nya; “Dan katakanlah:"Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mu'min akan melihat perkerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberikan-Nya kepada kamu apa yang kamu kerjakan". (QS. At-Taubah :105) Tidak ada yang lebih besar bantuannya untuk keberhasilan dalam memperjuangkan Islam, dibanding apa yang diberikan oleh ukhuwah islamiah. Dengannya aktifis saling menolong, membantu, menanggung dan membela. Aktifitas perjuangan islam ini memiliki perincian yang banyak, dan sebagai contoh dari perincian-perincian itu adalah: - Komitmen dengan ibadah, akhlaq dan adab yang diwajibkan Allah. - Komitmen dengan muamalat yang disyari’atkan Allah dalam masalah perdata dan sosial. - Komitmen dengan sifat-sifat yang terpuji yang harus kita miliki, dan sifat tercela yang harus kita tinggalkan. - Saling membantu dalam kebajikan dan taqwa, bukan dalam dosa dan permusuhan. - Dakwah sesuai dengan syarat-syarat dan adab-adabnya. - Saling berwasiat dengan kebenaran dan kesabaran. IV. Tiga Pembagian Manusia 1. Mereka yang mendapatkan wala’ secara mutlak; merekalah orang-orang mukmin yang beriman kepada Allah dan RosulNya, yang melaksanakan syi’ar-syi’ar Islam yaitu dengan melakukan kewajiban dan meninggalkan keharaman dengan ikhlas karenanya. 2. Mereka yang mendapatkan wala’ dari satu sisi dan mendapatkan baro’ di sisi lain; mereka itu adalah orang muslim yang bermaksiat dengan meremehkan sebagian kewajiban dan mengerjakan sebagian keharaman yang tidak sampai kepada kufur akbar. 3. Mereka yang mendapatkan baro’ secara mutlaq; merekalah orang-orang musyrik dan kafir, baik mereka itu Yahudi, Nasroni, Majusi atau yang lainnya. Begitu juga orang-orang mukmin yang telah murtadz. V. Kendala Yang Dihadapi Dalam Perjuangan Islam Secara global ada dua strategis yang serupa: a. Mendorong agar tidak berpegang teguh kepada aqidah dan prinsip Islam; - Menghiasi pandangan-pandangan yang berlawanan dengan Islam untuk mengelabui umat Islam. - Mempengaruhi umat Islam untuk hidup lebih mewah sehingga lupa dengan kebenaran. - Mendukung setiap system dan tatanan yang jauh dari Islam. b. Menteror siapa saja yang berdiri teguh diatas prinsip-prinsip dan aturan Islam; - menuduh Islam dengan sebutan jumud, reksioner, kolot, rancau, tidak mengikuti perkembangan zaman dll. - Mengintimidasi kaum muslimin dengan ancaman kemiskinan. - Menakut-nakuti kaum muslimien dengan hukum-hukum Islam: hudud dll. - Mendiskreditkan tatanan keluarga dan tatanan pendidikan dalam Islam. - Memukul gerakan-gerakan Islam dimana saja gerakan itu ada. Maroji : - Dzahirah Do`ful iman, Sholih Al-Munajjid. - fiqih Ukhuwah, Abdul Halim Mahmud. - Madkhol Lidirosah Aqidah Islamiyah, Ibrohiem bin Muhammad Al-Buraikhan. - Al-wala’ wal baro’ fie Islam, Muhammad Sa’id AL-Qohthoni.

Posted By Ey-NhA SwEetBluE'S_92_find me to path!20.14

Makhrom….???

Label Post:

Banyak sekali hukum tentang pergaulan wanita muslimah yang berkaitan erat dengan masalah mahrom, seperti hukum safar, kholwat (berdua-duaan), pernikahan, perwalian dan lain-lain. Ironisnya, masih banyak dari kalangan kaum muslimin yang tidak memahaminya, bahkan mengucapkan istilahnya saja masih salah, misalkan mereka menyebut dengan "Muhrim" padahal muhrim itu artinya adalah orang yang sedang berihrom untuk haji atau umroh. Dari sinilah, maka kami mengangkat masalah ini agar menjadi bashiroh (pelita) bagi umat. Wallahu Al Muwaffiq. DEFINISI MAHROM Berkata Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, "Mahrom adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab, persusuan dan pernikahan." (Al-Mughni 6/555) Berkata Imam Ibnu Atsir rahimahullah, " Mahrom adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya seperti bapak, anak, saudara, paman, dan lain-lain". ( An-Nihayah 1/373) Berkata Syaikh Sholeh Al-Fauzan, " Mahrom wanita adalah suaminya dan semua orang yang haram dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab seperti bapak, anak, dan saudaranya, atau dari sebab-sebab mubah yang lain seperti saudara sepersusuannya, ayah atau pun anak tirinya". (Tanbihat 'ala Ahkam Takhtashu bil mu'minat hal; 67) MACAM-MACAM MAHROM Dari pengertian di atas, amak mahrom itu terbagi menjadi tiga macam. A. Mahrom karena nasab (keluarga) Mahrom dari nasab adalah yang disebutkan oleh Allah Ta'ala dalam firman-Nya "Katakanlah kepada wanita yang beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka,..." (QS. An-Nur :31) Para ulama' tafsir menjelaskan bahwa sesungguhnya lalaki-laki yang merupakan mahrom bagi wanita adalah yang disebutkan dalam ayat ini, mereka adalah: 1. Ayah (Bapak-bapak) Termasuk dalam katagori ayah (bapak) adalah kakek, baik dari bapak maupun ibu. Juga bapak-bapak merke ke atas. Adapun bapak angkat, maka dia tidak termasuk mahrom berdasarkan firman Allah Ta'ala; "Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu.... "(Al-Ahzab: 4) Dan berkata Imam Muhammad Amin Asy Syinqithi rahimahullah, "Difahami dari firman Allah Ta'ala " Dan istri anak kandungmu ..." (QS. An Nisa: 23) bahwa istri anak angkat tidak termasuk diharamkan, dan hal ini ditegaskan oleh Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 4, 37,40" (Adlwaul Bayan 1/232) Adapun bapak tiri dan bapak mertua akan dibahas pada babnya. 2. Anak laki-laki Termasuk dalam kategori anak laki-laki bagi wanita adalah: cucu, baik dari anak laki-laki maupun anak perempuan dan keturunan mereka. Adapun anak angkat, maka dia tidak termasuk mahrom berdasarkan keterangan di atas. Dan tentang anak tiri dan anak menantu akan dibahas pada babnya. 3. Saudara laki-laki, baik sekandung, sebapak atau seibu saja. 4. Anak laki-laki saudara (keponakan), baik dari saudara laki-laki maupun perempuan dan anak keterunan mereka. (Lihat Tafsir Qurthubi 12/232-233) 5. Paman, baik dari baka atau pun dari ibu. Berkata syaikh Abudl karim Ziadan; "Dalam ayat ini (An-Nur 31) tidak disebutkan bahwa paman termasuk bagian dari mahrom, dikarenakan kedudukan paman sama seperti kedudukan orang tua, bahkan kadang-kadang paman juga disebut sebagai bapak, Allah berfirman; "Adakah kamu hadir ketika Ya'kub kedatangan (tanda-tanda) maut, ketika ia berkata kepada anak-anaknya:"Apa yang kamu sembah sepeninggalku". Mereka menjawab: "Kami akan menyembah Tuhan-mu dan Tuhan bapak-bapakmu, Ibrahim, Isma'il, dan Ishaq, ...". (QS. 2:133) Sedangkan Ismai'il adalah paman dari putra-putra Ya'qub. (lihat Al-Mufashal Fi Ahkamil Mar;ah 3/159) Bahwasannya paman termasuk mahrom adalah pendapat jumhur ulama'. Hanya saja imam Sya'bi dan Ikrimah, keduanya berpendapat bahwa paman bukan termasuk mahrom karena tidak disebutkan dalam ayat (An-Nur 31), juga dikarenakan hukum paman mengikuti hukum anaknya." (Lihat afsir Ibnu Katsir 3/267, Tafsir Fathul Qodir 4/24, dan Tafsir Qurthubi 12/155) B. Mahrom karena Persusuan Pembahasan ini dibagai menjadi beberapa fasal sbb: a. Definisi hubungan persusuan Persusuan adalah masuknya air susu seorang wanita kepada anak kecil dengan syarat-syarat tertentu. (Al Mufashol Fi Ahkamin Nisa' 6/235) Sedangkan persusuan yang menjadikan seseorang menjadi mahrom adalah lima kali persusuan pada hadits dari Aisyah radhiallahu 'anha, "Termasuk yang di turunkan dalam Al-Qur'an bahwa sepuluh kali pesusuan dapat mengharamkan (pernikahan) kemudian dihapus dengan lima kali persusuan." (HR Muslim 2/1075/1452, Abu Daud 2/551/2062, tumudhi 3/456/1150 dan lainnya) Ini adalah pendapat yang rajih di antara seluruh pendapat para ulama'. (lihat Nailul Author 6/749, Raudloh Nadiyah 2/175) b. Dalil hubungan mahrom dari hubungan persusuan. - Qur'an : " ... juga ibu-ibumu yang menyusui kamu serta saudara perempuan sepersusuan ..." (QS An-Nisa' : 23) - Sunnah : Dari Abdullah Ibnu Abbas radliallahu 'anhu berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wassalam bersabda : "Diharamkan dari persusuan apa-apa yang diharamkan dari nasab." (HR Bukhori 3/222/2645 dan lainnya) c. Siapakah mahrom wanita sebab persusuan? Mahrom dari sebab persusuan seperti mahrom dari nasab yaitu: 1) Bapak persusuan (Suami ibu susu). Termasuk juga kakek persusuan yaitu bapak dari bapak atau ibu persusuan, juga bapak-bapak mereka di atas. 2) Anak laki-laki dari ibu susu. Termasuk di dalamnya adalah cucu dari anak susu baik laki-laki maupun perempuan. Juga anak keturunan mereka. 3) Saudara laki-laki sepersusuan, baik kandung maupun sebapak, atau seibu dulu. 4) Keponakan sepersusuan (anak saudara persusuan), bail persusuan laki-laki atau perempuan, juga keturuanan mereka 5) Paman persusuan (Saudara laki-laki bapak atau ibu susu) (Lihat Al Mufashol 3/160 dengan beberapa tambahan) C. Mahrom karena Mushoharoh a. Definisi Mushoharoh Berkata Imam Ibnu Atsir; " Shihr adalahmahrom karena pernikahan." (An Niyah 3/63) Berkata Syaikh Abdul Karim Zaidan; " Mahrom wanita yang disebabkan mushoharoh adalah orang-orang yang haram menikah dengan wanita tersebut selam-lamanya seperti ibu tiri, menantu perempuan, mertua perempuan. (Lihat Syarah Muntahal Irodah 3/7) b. Dalil mahrom sebab Mushaharoh Firman Allah; "dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka,..(An-Nur 31) "Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu,... (An-Nisa' 22) "Diharamkan atas kamu (mengawini) ...ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isteri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya;(dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu);,...(QS. 4:23) c. Siapakah mahrom wanita dari sebab mushoharoh Ada lima yakni : 1. Suami Berkata Imam Ibnu Katsir ketika manafsirkan friman Allah Ta'ala surat An Nur 31: "Adapun suami, maka semua ini (bolehnya menampakkan perhiasan, perintah menundukkan pandangan dari orang lain-pent-) memang diperuntukkan baginya. Mka seorang istri berbuat sesuatu untuk suaminya yang tidak dilakukannya dihadapan orang lain.: (Tafsir Ibnu Katsir 3/267) 2. Ayah mertua (Ayah suami) Mencakup ayah suami datu bapak dari ayah dan ibu suami juga bapak-bapak mereka ke atas. (Lihat Tafsir sa'di hal 515, Tafsir Tahul Qodir 4/24 dan Al-Qurthubi 12/154) 3. Anak tiri (Anak suami dari istri lain) Termasuk anak tiri adalah cucu tiri baik cucu dari anak tiri laki-laki maupun perempuan, begitu juga keturunan mereka (lihat Tafsir Tahul Qodir 4/24 dan Al-Qurthubi 12/154) 4. Ayah tiri (Suami ibu tapi bukan bapk kandungnya) Maka haram bagi seorang wanita untuk dinikahi oleh ayah tirinya, kalau sudah berjima' dengan ibunya. Adapun kalau belum maka hal itu dibolehkan (lihat Tafsir Qurthubi 5/74) 5. Menantu laki-laki (Suami putri kandung) (lihat Al Mufashol 3/162) Dan kemahroman ini terjadi sekedar putrinya di akadkan kepada suaminya. (Lihat TAfisr Ibnu Katsir 1/417) Disalin dengan sedikit diringkas dari: Majalah "Al Furqon", Edisi 3 Th. II, Syawal 1423, hal 29-32

Posted By Ey-NhA SwEetBluE'S_92_find me to path!20.09

incest. Haramnya “Hubungan” Sedarah

Label Post:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nuur: 23) عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ فِي عَمَلِ قَوْمِ لُوطٍ وَالْبَهِيمَةَ وَالْوَاقِعَ عَلَى الْبَهِيمَةِ وَمَنْ وَقَعَ عَلَى ذَاتِ مَحْرَمٍ فَاقْتُلُوهُ Dari Ibnu Abbas, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bunuhlah pelaku homosex dan yang diperlakukannya, juga binatang (yang disetubuhi manusia) dan manusia yang menyetubuhi binatang. Dan barangsiapa yang menyetubuhi wanita yang mahramnya maka bunuhlah." (HR. Abu Dawud, Ahmad dan Ibnu Majah)  Prolog Kisah seorang anak yang menggauli ibu kandungnya sendiri, ternyata tidak hanya terjadi di dalam legenda tanah sunda saja, yaitu antara Sangkuriang bersama Dayang Sumbi. Namun ternyata fonomena incest atau lebih dikenal dangan ‘hubungan sedarah’ ini benar-benar terwujud ke dalam dunia nyata bahkan kian merebak dikalangan masyarakat. Ibarat singa yang sedang kelaparan, para pelaku tindak asusila ini tidak lagi menggunakan akal sehatnya sebagai pijakan sebelum bertindak sesuatu, sehingga mereka tidak lagi berfikir akan siapa yang menjadi objek pelampiasan nafsu bejatnnya. Seorang bapak bisa dengan tega mengerjai anak perempuannya sendiri karena merasa punya hak atasnya, anak memperkosa ibunya, kakak meniduri adiknya atau sebaliknya, atau seorang anak berbuat mesum kepada bibinya dan sebagainya. Salah satu contoh ri’ilnya adalah kasus yang terjadi beberapa waktu lalu di daerah Kebumen, Jawa Tengah. Yaitu seorang pelaku yang berinisial DK (23) dengan tega memperkosa seorang wanita berinisial NG (36) yang tak lain adalah ibu kandungnya sendiri. Bahkan kejadian itu terus terulang hingga tiga kali. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Children in Need Special Protection Center (CNSP-C) sepanjang tahun 2001 yang telah lalu, telah tercatat angka yang fantastis. Dari 341 kasus kekerasan yang menimpa anak-anak pada tahun itu, ternyata 60 persennya tersangkanya adalah keluarganya sendiri. “Dari 60 persen itu, dua pertiga atau sekitar 136 kasus dilakukan oleh ayah kandung, sepertiga lainnya dilakukan oleh saudara kandung, paman, dan orang-orang yang punya hubungan darah,” kata Aris Merdeka Sirait selaku Direktur Eksekutif CNSP-C. Gambaran Kasus asusila ini di atas ibarat gunung es. Yang nampak di atas permukaan air hanyalah ujungnya saja, sedangkan yang ada di bawah permukaan air justru jauh lebih besar. Boleh jadi kasus-kasus serupa yang terjadi di lapangan jumlahnya jauh lebih besar dari hasil penelitianitu atau bahkan berlipat-lipat dari angka yang tarcatat.  Kenapa itu bisa terjadi..??? Memang tidak ada sebab tunggal yang melatarbelakangi terjadinya kasus-kasus zina, incest, dan penyimpangan seksual lainnya. Karena hal itu biasanya terjadi kerena ada beberapa faktor saling mendukung dan menguatkan. Lemahnya iman dan sikap meremehkan dosa berpadu dengan terbukanya kesempatan yang dibumbui lagi dengan sarana-sarana pendukung seperti VCD, tabloid porno, kebosana sang istri untuk melayani suami, dan hal-hal yang semisalnya. Jelas bahwa hal ini bisa menjadi fasilitas yang dapat menggiring seseorang untuk melakukan tindakan asusila ini. Aris Merdeka mengatakan, “Saya rasa faktor utama yang menyebabkan munculnya kasus-kasus incest ini adalah dari kebobrokan moral para orang tua sekarang.” Alasan yang paling rasional adalah hadirnya TV di tengah-tengah keluarga yang bebas menayangkan adegan-adegan porno dan cabul, atau VCD porno yang peredarannya kian tak terbendung dan mudah didapatkan di kios-kios terdekat dengan harga yang murah. Bisa jadi para suami hobbi menonton VCD porno, kemudian ketika melihat istrinya tidak lagi menarik dalam pandangannya, semetara ia harus tetap menyalurkan hasrat seksualnya, mau ke tempat lokalisasi malu atau tidak punya cukup uang, maka akhirnay anak pun jadi sasaran. Yang lebih mengerikan lagi adalah munculnya statemen dari dr. Boyke tentang bolehnya melihat VCD porno bagi sepasang suami istri “asal tidak berlebihan” untuk menambah gairak sex. Tentu statemen ini sangat berbahaya dan jelas-jelas menyimpang menurut tinjau syari’at islam. Syari’at tidak mengizinkan seorang pun untuk melihat aurot orang lain, baik berbentuk gambar ataupun nyata. Memperbolehkan melihat VCD porno berarti memperbolehkan adanya sejoli yang bergumul dan di-shooting untuk digandakan filmnya. Karena kaset itu tidak akan ada tanpa adanya “aktor” yang berperan, sedangkan “Hukmu lil wasiilah hukmu lilghoyah”, artinya hukum bagi sarana adalah sama dengan hukum yang menjadi tujuan. Lagi pula, bukankah terdongkraknya nafsu sang suami adalah karena melihat wanita di VCD dan memuncaknya syahwat istri adalah karena melihat aksi aktor jantan di film itu..?? bukankah ini justru menimbulkan efek negatif karena masing-masing kurang puas dengan apa yang dimiliki pasangannya karena tidak lebih menarik dari pemain film yang ditontonnya..???  Syarah Hadits Tindakan inces ternyata bukan saja muncul pada abad ke-21 ini. Bahkan hal itu sudah menjadi kebiasaan orang-orang jahiliyah terdahulu. As Sanadi (Pensyarah Sunan Abu Dawud) di dalam mengomentari hadits di atas, beliau mengungkapkan, “mungkin saja itu merupakan perbuatan orang-orang jahiliyah yang menganggap hal itu halal. Maka, barangsiapa yang manganggap hal itu halal berarti ia telah murtad dan berhak untuk dibunuh.” Perbuatan zina merupakan satu tindakan yang tercela dan diancam dangan sanksi berat. Bahkan dalam firman-Nya, Alloh Ta’ala mensejajarkan perbuatan zina dengan pembunuhan. Salah satu nya adalah: وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا “Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya),” (QS, Al Furqon: 68) Namun di dalam syari’at islam menghukumi perzinaan dalam beberapa tingkatan. sehingga bertingkat pula sanksi yang dijatuhkan kepada pelakunya. Adapun yang paling ringan hukumannya adalah dicambuk sampai seratus kali lalu diasingkan, dan yang paling berat adalah dirojam (dilempari batu) sampai mati. Namun semua itu bukanlah bertujuan untuk menyiksa manusia dan menandakan islam itu kejam, melainkan untuk menjaga fitroh manusia agar kehidupan mereka senantiasa selaras dan sejalan dengan koridor yang telah ditetapkan oleh Alloh Ta’ala bagi mereka. Imam Adz Dzahabi pernah berkata,” Zina yang paling besar dosanya adalah zina yang dilakukan dengan ibu kandung, saudara kandung, dan semua wanita yang masih mahrom.” Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Yazid bin Baro’: عَنْ يَزِيدَ بْنِ الْبَرَاءِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ لَقِيتُ عَمِّي وَمَعَهُ رَايَةٌ فَقُلْتُ لَهُ أَيْنَ تُرِيدُ قَالَ بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى رَجُلٍ نَكَحَ امْرَأَةَ أَبِيهِ فَأَمَرَنِي أَنْ أَضْرِبَ عُنُقَهُ وَآخُذَ مَالَهُ Dari Yazid Ibnul Bara dari Bapaknya ia berkata, "Aku pernah bertemu dengan pamanku yang ketika itu sedang membawa bendera. Aku lalu bertanya kepadanya, "Mau kemana engkau akan pergi?" ia menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutusku untuk mendatangi seorang laki-laki yang menikahi isteri bapaknya, beliau memerintahkan kepadaku untuk memenggal lehernya dan mengambil hartanya." (HR. Abu Dawud, Nasa’i, Darimi dan Tirmidzi) Kasus lain adalah tatkala Al Hajjaj menahan seseorang yang telah menzinahi saudari kandungnya sendiri. Ia pun berkata, “Tahanlah ia dan tanyakan kepada para shohabat Rosululloh yang ada di sekitar sini (tentang sanksi baginya).” Lalu mereka pun bertanya kepada ‘Abdulloh bin Muthorrif, dan beliau mengatakan pernah mendengar Rosululloh SAW bersabda, “Barangsiapa yang membelah kehormatan kaum muslimin, maka belahlah pertengahan tubuhnya dengan pedang.” Dalam catatan sejarah, shohabat Kholid bin Walid pernah mendapatkan di sebagian kampung Arab, kaum laki- laki kawin dengan kaum laki-laki, perempuan dengan perempuan. Hal itu dilaporkan kepada Kholifah Abu Bakar Ash-Shidiq, lalu beliau bermusyawarahdengan segenap shohabat. Pendapat yang paling kuat ketika itu adalah pendapat Ali bin Abi Tholib, beliau berkata,”yang mengerjakan perbuatan semacam itu dianggap segolongan dengan kaum luth terdahulu, sedangkan anda sekalian telah mengetahui apa yang Alloh perbuat kepada mereka. Saya berpendapat agar perkampungan itu dibakar.” Mendengar pernyataan itu, Abu Bakar kemudian menulis surat kepada Kholid bin Walid untuk membakar perkampungan yang dimaksud. Ibnu Abbas berpendapat, “Hendaknya dicari temoat yang paling tinggi di perkampungan itu, lalu pelaku homoseksual itu dilempar dari atas dengan posisi kepalanya beradadi bawah, beru diikuti lemparan batu.”  Kenapa dijatuhi hukuman berat…?? Sebuah subhat telah muncul ditengah masyarakat awam, yang pada dasarnya menggugat hukum Alloh Ta’ala berkenaan tenteng hukuman yang diberikan kepada para pelaku incest ini. Menurut pandangan mereka, hukuman yang diberikan itu dirasa terlalu barat karena telah melampaui batar-batas norma kemanusiaan. Sebuah tindakan sembrono yang tak selayaknya dilakukan oleh seorang budak (hamba). Padahal mereka tidak mengetahui tentang hakekat sesuatu sedangkan Alloh adalah sang maha tahu dan maha bijaksana atas setiap aturan-aturannya. Sesungguhnya perbuatan zina adalah selah satu bentuk kemaksiatan yang teramat besar. Karena ia bertentangan dengan nilai maslahah dan fitroh manusia dalam menjaga garis keturunan, kemaluan dan memelihara kehormatan. Ia berpotensi merusak tatanan alam sehingga keduduknnya setara dengan melakukan pembunuhan. Dengan kasih sayang Alloh kepada para hamba-Nya, maka untuk melindungi para hamba-hambanya dari perbuatan keji ini, Alloh Ta’ala telah memerintahkan lewat firman-Nya untuk menutup setiap celah yang dapat menjerumus manusia ke dalam perbuatan zina. وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina, Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’: 32) Peringatan Alloh Ta’ala tersebut bertujuan menggugah perasaan dan naluri manusia, mengingat apa yang telah Alloh Ta’ala fitrohkan atas mereka. Bahwa zina merupakan perbuatan yang tidak direstui oleh akal dan naluri manusia yang jernih, bahkan dibenci oleh insting binatang sekalipun. Oleh karena itu, di dalam sebuah riwayat diceritakan… عَنْ عَمْرِو بْنِ مَيْمُونٍ قَالَ رَأَيْتُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ قِرْدَةً اجْتَمَعَ عَلَيْهَا قِرَدَةٌ قَدْ زَنَتْ فَرَجَمُوهَا فَرَجَمْتُهَا مَعَهُمْ “Dari 'Amru bin Maimun berkata; "Aku pernah melihat di zaman jahiliyyah seekor monyet sedang dikerumuni oleh monyet-monyet lainnya. Monyet itu telah berzina lalu monyet-monyet lain merajamnya (melempari dengan batu) dan aku ikut merajamnya bersama mereka". (HR Bukhori dan Muslim) Jika demikian pekanya insting binatang akan tabu dan kotornya perbuatan zina, adalah manusia yang diberi akal tidak merasa jijik terhadap zina melebihi jijiknya kera terhadapnya..??? Apalagi jika perzinahan itu terjadi antara manusia dengan binatang, seseorang dengan wanita yang masih menjadi makhrom dengannya, atau perzinahan yang dilakukan antara sesama laki-laki (Homo) dan juga sesama wanita (Lesbie). Hal ini lebih bertentangan lagi dengan fitroh dan semakin besar kerusakan yang akan ditimbulkan. Belum pernah ada siksa yang ditimpakan oleh Alloh di dunia terhadap suatu kaum melebihi dahsyatnya siksa yang di timpakan kepada kaum luth, yang suka melakukan homoseks. Na’udhubillah min dzalik Ketahuilah, bahwa ketika tindakan homoseksual, incest, dan kekerasan sex lainnya dibiarkan atau bahkan dilegalkan dengan membuat tempat-tempat lokalisasi, maka kehidupan masyarakat ini akan rusak. Jika seorang laki-laki dalam waktu yang sama berkedudukan sebagai seorang ayah, lalu suami bagi anaknya sendiri, kemudian kakek, tentu rusaklah garis keturunannya. Hal-hal yang berhubungan dengannya akan menjadi semrawut. Maka, salah satu manfaat yang bisa diambil atas pengharaman zina ini adalah untuk memelihara keselarasan garis keturunan manusia (Nasab).  Lalu, bagaimana cara mencegahnya…??? Islam telah mengajarkan serangkaian norma-norma yang akan membentengi manusia dari kehinaan dan kehancuran sedini mungkin. Norma-norma yang mengarahkan dan menumbuhkan dorongan seksual secara alami dan wajar, suci dan agung. Dan apabila semua norma ini dipenuhi, akan muncul pribadi-pribadi muslim yang seimbang di dalam memadukan dua sisi yang seolah-olah bertentengan, penyaluran dorongan seksual dan ketundukan terhadap syari’at, berupa perintah dan larangan Alloh Ta’ala. Norma-norma itu antara lain: 1. Ghodhul bashor dan menjaga aurot. Tidak dapat dipungkiri, bahwa apa yang dilihatlah yang akan menghadirkan ingatan. Bila pandangan yang merupakan anak panah iblis ini dijaga dan dibiasakan menunduk, disa ping ia akan melahirkan manisnya iman, juga akan menjaga naluri seksual agar tidak terangsang atau matang sebelum waktunya. Karena manusia dalam kondisi terangsang, akan sangat sulit mengendalikan diri. Hal itu akan membahayakan jasmani, psikis, moral dan sosisal. Rosululloh pernah memalingkan wajah Fadhl bin Abbas saat memndangi perempuan ajnabiyah. Dan ketika ditanya alasannya, Rosululloh menjawab, “Karenaaku khawatir bila setan masuk di antara keduanya.” Dalam Al Quran, Alloh Ta’ala berfirman… قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih Suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat". (QS. An Nuur: 30) Syaikh Abdul Hamid Kisyk mengatakan, “Saya telah mempelajari psiqologi dan berbagai obat untuk mengatasa persoalan seksual, dan saya tidak mendapatkan satu obatpun yang lebih mujarab dari firman Alloh di atas.” Termasuk dalam hal ini adalah menghilangkan penampakan manusia telanjang di dalam rumah. Baik berupa patung, gambar lukisan, kalender, majalah, sampul buku, tontonan televisi, kaset CD, dan yang lainnya. Ada baiknya jika setiap anggota keluarga senantiasa menjaga aurotnya baik laki-laki maupun perempuan, dengan senantiasa meperhatikan hijabnya. Bekali keluarga dengan amalan-amalan sholeh agarmereka senantiasa dilindungi oleh Alloh Ta’ala. 2. Meminta izin ketika masuk kamar orang lain Ada saat-saat tertentu bagi anggota keluarga, dimana mereka sedang dalam keadaan tidak berpakaian lengkap. Tidak jarang aurot yang sebenarnya tidak pantas terlihat oleh anggota keluarga yang lain, meski pun mereka makhrom, tampak terbuka. Apalagi mereka dalam keadaan di kamar sendiri. Namun, umumnya hal ini masih terabaikan di tengah-tengah keluarga muslim. Sehingga terkadang antara anggota keluarga yang satu dengan yang lainnya bisa saling melihat aurot mereka, baik disengaja maupun tidak. Anggapan bahwa anak-anak tidaklah memperhatikan hal-hal seperti itu adalah salah. Sebab berbagai hal yang disaksikan manusia sejak kecil akan memberikan pengaruh yang basar bagi kondisi kejiwaannya, apalagi bagi yang sudah dewasa. fonomena seperti ini kadang mengundang terjadinya tindakan pelecehan seksual. Karena itulah, islam menganjurkan kepada setiap anggota keluarga untuk meminta izin terlebih dahulu bila ingin masuk ke kamar orang lain. hal ini untuk menjaga agar aurot yang bisa jadi menimbulkan rangsangan, tidak terlihat secara sembarangan. Khusus bagi yang belum baligh, ada tiga waktu yang mengharuskan mereka untuk meminta izin ketika hendak masuk ke kamar orang tua. Alloh Ta’ala berfirman… يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan Pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya'. (Itulah) tiga 'aurat bagi kamu. tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An Nuur: 58) 3. Tidur secara terpisah dan tidak telungkup Kadang-kadang, gesekan antar kulit bisa menimbulkan efek rangsangan seksual. Tidur terpisah atau minimal seranjang tapi tidak satu selimut adalah ajaran islam untuk membentengi munculnya dorongan seksual yang tidak terdega. Hal ini merupakan bukti kepedulian islam dalam mendidik seksualitas anggota keluarga. Rosululloh pernah bersabda… عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ Dari Amru bin Syu'aib dari Ayahnya dari Kakeknya dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Perintahkanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat apabila sudah mencapai umur tujuh tahun, dan apabila sudah mencapai umur sepuluh tahun maka pukullah dia apabila tidak melaksanakannya, dan pisahkanlah mereka dalam tempat tidurnya." (HR. Abu Dawud) Pencegahan hendaknya dilakukan sedini mungkin, karena usia pubertas adalah masa awal bangkitnya naluri syahwat. Seorang anak sudah bisa merasakan kenikmatan jika menggesekkan kulitnya ke kulit orang lain, apalagi kemaluannya. Untuk itulah islam melarang manusia tidur dengan telungkup. Tidur seperti ini dikabarkan seperti tidurnya ‘setan’. Karena tidur seperti ini, memungkinkan pelakunya menggesekkan alat kelaminnya, sehingga membangkitkan syahwatnya.  Penutup

Posted By Ey-NhA SwEetBluE'S_92_find me to path!20.03

Fatwa Imam Syafi’i Seputar Kenduri Arwah atau Selamatan

Label Post:

Majelis kenduri arwah (selamatan) lebih dikenali dengan berkumpul beramai-ramai dengan hidangan jamuan (makanan) di rumah si Mati. Adalah sebuah upacara tradisi agama hindu yang banyak diadopsi oleh sebagian masyarakat muslim yang masih awam. upacara ini biasaannya diadakan secara berurutan.mulai dari hari kematian (geblak), hari ketiga(nelung dino), ketujuh (mitung dino), keempat puluh (matang puluh dino), keseratus (mendak pisan) dan seterusnya. Maka satu hal yang sangat disayang sekali, penduduk muslim yang dinyatakan menduduki peringkat terbanyak di negeri ini, dan mengaku bermadhab-kan Imam Syafi’I, ternyata tak dapat terhindar dari pengaruh-pengaruh kebudayaan hindu yang tergolong minoritas, hingga pada persoalan-persoalan yang sangat fondamentalis yaitu Aqidah. Maka benarkah Imam Syafi’I rahimahullah yang mereka jadikan sebagai panutan dan rujukan dalam perkara agama membenarkan hal demikian ..??, atau justru malah sebaliknya..??. Menurut banyak fatwa-fatwa dari Imam Syafie rahimahullah sendiri dan para ulama besar dari kalangan yang bermazhab Syafie, telah mengharamkan dan membid’ahkan perbuatan atau amalan yang menjadi tajuk perbincangan dalam tulisan ini. Diantara beberapa fatwa yang terkait masalah ini adalah… • Fatwa pertama. وَیَكْرَهُ اتِّخَاذُ الطَّعَامِ فِى الْیَوْمِ اْلاَوَّلِ وَالثَّالِث وَبَعْدَ اْلاُسْبُوْعِ وَنَقْلُ الطَّعَامِ اِلَى الْقُبُوْرِ “Dan dilarang (ditegah/makruh) menyediakan makanan pada hari pertama kematian, hari ketiga dan seterusnnya sesudah seminggu. Dilarang juga membawa makanan ke kuburan”. • Fatwa kedua. Imam Syafie dan jumhur ulama-ulama besar ( ائم ة العلم اء الشافعیة ) yang berpegang kepada mazhab Syafie, dengan berlandaskan kepada hadis-hadis sahih, mereka memfatwakan bahawa yang sewajarnya menyediakan makanan untuk keluarga si Mati adalah tetangga, kerabat si Mati atau orang yang datang menziarahi mayat, bukan malah sebaliknya. Beliau mengatakan, وَاُحِبُّ لِجِیْرَانِ الْمَیِّتِ اَوْذِيْ قَرَابَتِھِ اَنْ یَعْمَلُوْا لاَھْلِ الْمَیِّتِ فِىْ یَوْمِ یَمُوْتُ وَلَیْلَتِھِ طَعَامًا مَا یُشْبِعُھُمْ وَاِنَّ ذَلِكَ سُنَّةٌ. “Aku lebih suka kalau tetangga dari si Mati atau saudara-saudara si Mati menyediakan makanan untuk keluarga si Mati pada hari kematian dan malamnya sehingga mengenyangkan mereka. Sesungguhnya itulah amalan yang sunnah”. Fatwa Imam Syafie di atas ini adalah berdasarkan hadis sahih: قَالَ عَبْدُ اللهِ بْنِ جَعْفَرَ : لَمَّا جَاءَ نَعْيُ جَعْفَرِ حِيْنَ قُتِلَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اِصْنَعُوْا لآلِ جَعْفَرِ طَعَامًا فَقَدْ اَتَاهُمْ مَايُشْغِلُهُمْ . (حسنه الترمزى وصححه الحاكم) “Abdullah bin Ja’far berkata: “Ketika tersebar tentang berita terbunuhnya Ja’far, Nabi sallallahu ‘alaihi wa-sallam bersabda: Hendaklah kamu menyediakan makanan untuk keluarga Ja’far, mereka telah ditimpa keadaan yang menyebukkan (kesusahan)”. Menurut fatwa Imam Syafie, adalah haram mengadakan kenduri arwah dengan menikmati hidangan di rumah si Mati, terutama jika si Mati termasuk keluarga yang miskin, menanggung beban hutang, meninggalkan anak-anak yatim yang masih kecil dan waris si Mati mempunyai tanggungan perbelanjaan yang besar dan banyak. Tentunya tidak diperselisihkan bahawa memakan harta anak-anak yatim hukumnya haram. Tenyah diterangkan pula di dalam kitab ( اعانة الطالبین ) jld. 2. hlm. 146: وَيَكْرَهُ الضِّيَافَةُ مِنَ الطَّعَامِ مِنْ اَهْلِ الْمَيِّتِ لاَنَّهُ شَرَعَ فِى السُّرُوْرِ وَهِيَ بِدْعَةٌ “Dibenci (diharamkan) siapan makanan yang disediakan oleh ahli si Mati kerana ia adalah sesuatu yang keji dan ia adalah bid’ah”. Seterusnya di dalam kitab (اعانة الطالبين) juz. 2. hlm. 146 – 147, Imam Syafie rahimahullah berfatwa lagi: وِمِنَ الْبِدَعِ الْمُنْكَرَةِ الْمَكْرُوْهِ فَعْلُهُ مَا يَفْعَلُ النَّاسُ مِنَ الْوَحْشَةِ وَالْجَمْعِ وَاْلاَرْبِعِيْنَ بَلْ كَلُّ ذَلِكَ حَرَامٌ “Dan antara bid’ah yang mungkar ialah kebiasaan orang yang melahirkan rasa kesedihannya sambil berkumpul beramai-ramai melalui upacara (kenduri arwah) dihari keempat puluh (empat pulu harinya) pada hal semuanya ini adalah haram”. Ini bermakna mengadakan kenduri arwah (termasuk tahlilan dan yasinan beramai-ramai) dihari pertama kematian, dihari ketiga, dihari ketujuh, dihari keempat puluh, dihari keseratus, setelah setahun kematian dan dihari-hari seterusnya sebagaimana yang diamalkan oleh masyarakat Islam sekarang adalah perbuatan haram dan bid’ah menurut fatwa Imam Syafie. Oleh itu, mereka yang mendakwa bermazhab Syafie sewajarnya menghentikan perbuatan yang haram dan bid’ah ini sebagai mematuhi wasiat imam yang agung ini. Seterusnya terdapat dalam kitab yang sama (اعانة الطالبين) juz 2. hlm. 145-146, Mufti yang bermazhab Syafie al-Allamah Ahmad Zaini bin Dahlan rahimahullah menukil fatwa Imam Syafie yang menghukum bid’ah dan mengharamkan kenduri arwah: وَلاَ شَكَّ اَنَّ مَنْعَ النَّاسِ مِنْ هَذِهِ الْبِدْعَةِ الْمُنْكَرَةِ فِيْهِ اِحْيَاءٌ لِلسُّنَّةِ وَاِمَاتَةٌ لِلْبِدْعَةِ وَفَتْحٌ لِكَثِيْرٍ مِنْ اَبْوَابِ الْخَيْرِ وَغَلْقٌ لِكَثِيْرٍ مِنْ اَبْوَابِ الشَّرِّ ، فَاِنَّ النَّاسَ يَتَكَلَّفُوْنَ تَكَلُّفًا كَثِيْرًا يُؤَدِّيْ اِلَى اَنْ يَكُوْنَ ذَلِكَ الصُّنْعُ مُحَرَّمًا . “Dan tidak boleh diragukan lagi bahawa melarang (mencegah) manusia dari perbuatan bid’ah yang mungkar demi untuk menghidupkan sunnah dan mematikan (menghapuskan) bid’ah, membuka banyak pintu-pintu kebaikan dan menutup pintu-pintu keburukan dan (kalau dibiarkan bid’ah berterusan) orang-orang (awam) akan terdedah (kepada kejahatan) sehingga memaksa diri mereka melakukan perkara yang haram”. Kenduri arwah atau lebih dikenali dewasa ini sebagai majlis tahlilan, selamatan atau yasinan, ia dilakukan juga di perkuburan terutama dihari khaul .(خول) Amalan ini termasuk perbuatan yang amat dibenci, ditegah, diharamkan dan dibid’ahkan oleh Imam Syafie rahimahullah sebagaimana yang telah ditegaskan oleh beliau: مَا يَفْعَلُهُ النَّاسُ مِنَ اْلاِجْتَمَاعِ عِنْدَ اَهْلِ الْمَيِّتِ وَصُنْعِ الطَّعَامِ مِنَ الْبِدَعِ الْمُنْكَرَةِ “Apa yang diamalkan oleh manusia dengan berkumpul dirumah keluarga si mati dan menyediakan makanan adalah termasuk perbuatan bid’ah yang mungkar”. Lihat: اعانة الطالبين juz 2 hlm. 145. Di dalam kitab fikh (حاشية القليوبي) juz. 1 hlm. 353 atau di kitab قليوبى - عميرة) -(حاشيتان juz. 1 hlm. 414 dapat dinukil ketegasan Imam ar-Ramli rahimahullah yang mana beliau berkata: قَالَ شَيْخُنَا الرَّمْلِى : وَمِنَ الْبِدَعِ الْمُنْكَرَةِ الْمَكْرُوْهِ فِعْلُهَا كَمَا فِى الرَّوْضَةِ مَا يَفْعَلُهُ النَّاسُ مِمَّا يُسَمَّى الْكِفَارَةَ وَمِنْ صُنْعِ طَعَامِ للاِجْتَمَاعِ عَلَيْهِ قَبْلَ الْمَوْتِ اَوْبَعِدَهُ وَمِنَ الذَّبْحِ عَلَى الْقُبُوْرِ ، بَلْ كُلُّ ذَلِكَ حَرَامٌ اِنْ كَانَ مِنْ مَالٍ مَحْجُوْرٍ وَلَوْ مِنَ التَّركَةِ ، اَوْ مِنْ مَالِ مَيِّتٍ عَلَيْهِ دَيْنٌ وَتَرَتَّبَ عَلَيْهِ ضَرَرٌ اَوْ نَحْوُ ذَلِكَ. “Telah berkata Syeikh kita ar-Ramli: Antara perbuatan bid’ah yang mungkar jika dikerjakan ialah sebagaimana yang dijelaskan di dalam kitab “Ar-Raudah” iaitu mengerjakan amalan yang disebut “kaffarah” secara menghidangkan makanan agar dapat berkumpul di rumah si Mati sama sebelum atau sesudah kematian, termasuklah (bid’ah yang mungkar) penyembelihan untuk si Mati, malah yang demikian itu semuanya haram terutama jika sekiranya dari harta yang masih dipersengketakan walau sudah ditinggalkan oleh si Mati atau harta yang masih dalam hutang (belum dilunas) atau seumpamanya”. Di dalam kitab (الفقه على المذاهب الاربعة) jld.1 hlm. 539, ada dijelaskan bahawa: وَمِنَ الْبِدَعِ الْمَكْرُوْهَةِ مَا يَفْعَلُ الآن مِنْ ذَبْحِ الذَّبَائِحَ عِنْدَ خُرُوْجِ الْمَيِّتِ اَوْ عِنْدَ الْقَبْرِ وَاِعْدَادِ الطَّعَامِ مِمَّنْ يَجْتَمِعُ لِتَّعْزِيَةِ . “Termasuk bid’ah yang dibenci ialah apa yang menjadi amalan orang sekarang, iaitu menyembelih beberapa sembelihan ketika si Mati telah keluar dari rumah (telah dikebumikan). Ada yang melakukan sehingga kekuburan atau menyediakan makanan kepada sesiapa yang datang berkumpul untuk takziyah”. Kenduri arwah pada hakikatnya lebih merupakan tradisi dan kepercayaan untuk mengirim pahala bacaan fatihah atau menghadiahkan pahala melalui pembacaan al-Quran terutamanya surah yasin, zikir dan berdoa beramai-ramai yang ditujukan kepada arwah si Mati. Mungkin persoalan ini dianggap isu yang remeh, perkara furu', masalah cabang atau ranting oleh sebahagian masyarakat awam dan dilebih-lebihkan oleh kalangan mubtadi' (مبتدع) "pembuat atau aktivis bid'ah" sehingga amalan ini tidak mahu dipersoalkam oleh pengamalnya tentang haram dan tegahannya dari Imam Syafie rahimahullah dan para ulama yang bermazhab Syafie. Pada hakikatnya, amalan mengirim atau menghadiahkan pahala bacaan seperti yang dinyatakan di atas adalah persoalan besar yang melibatkan akidah dan ibadah. Wajib diketahui oleh setiap orang yang beriman bahawa masalah akidah dan ibadah tidak boleh dilakukan secara suka-suka (tanpa ada hujjah atau dalil dari Kitab Allah dan Sunnah RasulNya), tidak boleh berpandukan pada anggapan yang disangka baik lantaran ramainya masyarakat yang melakukannya, kerana Allah Subhanahu wa-Ta'ala telah memberi amaran yang tegas kepada mereka yang suka bertaqlid (meniru) perbuatan orang ramai yang tidak ada dalil atau suruhannya dari syara sebagaimana firmanNya: وَاِنْ تُطِعْ اَكْثَرَ مَنْ فِى اْلاَرْضِ يُضِلُّوْكَ عَنْ سَبِيْلِ اللهِ اِنْ يَّتَّبِعُوْنَ اِلاَّ الظَّنَّ وَاِنْ هُمْ اِلاَّ يَخْرُصُوْنَ "Dan jika kamu menuruti kebanyakan (majoriti) orang-orang yang di muka bumi ini, nescaya mereka akan menyesatkan diri kamu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah)". Al-An'am, 6:116. Begitu juga sesuatu amalan yang disangkakan ibadah sama ada yang dianggap wajib atau sunnah, maka ia tidak boleh ditentukan oleh akal atau hawa nafsu, antara amalan tersebut ialah amalan kenduri arwah (tahlilan atau yasinan) maka lantaran ramainya orang yang mengamalkan dan adanya unsur-unsur agama dalam amalan tersebut seperti bacaan al-Quran, zikir, doa dan sebagainya, maka kerananya dengan mudah diangkat dan dikategorikan sebagai ibadah. Sedangkan kita hanya dihalalkan mengikut dan mengamalkan apa yang benar-benar telah disyariatkan oleh al-Quran dan as-Sunnah jika ia dianggap sebagai ibadah sebagaimana firman Allah Azza wa-Jalla: ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَى شَرِيْعَةٍ مِنَ اْلاَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلاَ تَتَّبِعْ اَهْوَاءَ الَّذِيْنَ لاَ يَعْلَمُوْنَ . اَنَّهُمْ لَنْ يُّغْنُوْا عَنْكَ مِنَ اللهِ شَيْئًا "Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan yang wajib ditaati) dalam urusan (agamamu) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui (orang jahil). Sesungguhnya mereka sekali-kali tidak akan dapat menolak diri kamu sedikitpun dari siksaan Allah". Al-Jasiyah, 45:18-19. Setiap amalan yang dianggap ibadah jika hanya berpandukan kepada andaian mengikut perkiraan akal fikiran, perasaan, keinginan hawa nafsu atau ramainya orang yang melakukan tanpa dirujuk terlebih dahulu kepada al-Quran, as-Sunnah dan athar yang sahih untuk dinilai sama ada haram atau halal, sunnah atau bid'ah, maka perbuatan tersebut adalah suatu kesalahan (haram dan bid’ah) menurut syara sebagaimana yang dijelaskan oleh ayat di atas dan difatwakan oleh Imam Syafie rahimahullah. Memandangkan polemik dan persoalan kenduri arwah kerapkali ditimbulkan dan ditanyakan kepada penulis, maka ia perlu ditangani dan diselesaikan secara syarii (menurut hukum dari al-Quran dan as-Sunnah) serta fatwa para ulama Ahli Sunnah wal-Jamaah dari kalangan Salaf as-Soleh yang muktabar. Dalam membincangkan isu ini pula, maka penulis tumpukan kepada kalangan para ulama dari mazhab Syafie kerana ramai mereka yang bermazhab Syafie menyangka bahawa amalan kenduri arwah, tahlilan, yasinan atau amalan mengirim pahala adalah diajarkan oleh Imam Syafie dan para ulama yang berpegang dengan mazhab Syafie. Insya-Allah, mudah-mudahan tulisan ini bukan sahaja dapat menjawab pertanyaan bagi mereka yang bertanya, malah akan sampai kepada mereka yang mempersoalkan isu ini, termasuklah mereka yang masih tersalah anggap tentang hukum sebenar kenduri arwah (tahlilan atau yasinan) menurut Ahli Sunnah wal-Jamaah.

Posted By Ey-NhA SwEetBluE'S_92_find me to path!20.01

Silahkan berkomentar "anda sopan kami segan"