Tampilkan postingan dengan label FIQH USROH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FIQH USROH. Tampilkan semua postingan

Senin, 25 Mei 2015

Anjuran Menikah di Bulan Syawwal

Label Post:


Redaksi: Ena Kusumawati MardiaNingsih
MuslimahZone.com – Setelah bulan suci Ramadhan ada bulan Syawwal, di mana masyarakat sudah mengenal sunnah puasa 6 hari di bulan Syawwal. Akan tetapi ada juga sunnah lainnya di bulan Syawwal yaitu anjuran menikah di bulan Syawwal. Bagi yang sudah dimudahkan oleh Allah, bisa melaksanakan sunnah ini.
Dalil sunnah menikah di bulan Syawwal
‘Aisyah radiallahu ‘anha istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menceritakan,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menikahiku di bulan Syawal, dan membangun rumah tangga denganku pada bulan syawal pula. Maka isteri-isteri Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam yang manakah yang lebih beruntung di sisinya dariku?” (Perawi) berkata, “Aisyah Radiyallahu ‘anhaa dahulu suka menikahkan para wanita di bulan Syawal” (HR. Muslim).
Sebab Nabi Shalallahu ‘alaihi Wassalam menikahi ‘Aisyah di bulan Syawwal adalah untuk menepis anggapan bahwa menikah di bulan Syawwal adalah kesialan dan tidak membawa berkah. Ini adalah keyakinan dan aqidah Arab Jahiliyah. Ini tidak benar, karena yang menentukan beruntung atau rugi hanya Allah Ta’ala.
Bulan Syawwal dianggap bulan sial menikah karena nggapan di bulan Syawwal unta betina yang mengangkat ekornya (syaalat bidzanabiha). Ini adalah tanda unta betina tidak mau dan enggan untuk menikah, sebagai tanda juga menolak unta jantan yang mendekat. Maka para wanita juga menolak untuk dinikahi dan para walipun enggan menikahkan putri mereka.
Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallammenikahi ‘Aisyah untuk membantah keyakinan yang salah sebagian masyarakat yaitu tidak suka menikah di antara dua ‘ied (bulan Syawwal termasuk di antara ‘ied fitri dan ‘idul Adha), mereka khawatir akan terjadi perceraian. Keyakinan ini tidaklah benar.” (Al-Bidayah wan Nihayah, 3/253).
Imam An-Nawawi rahimahullah juga menjelaskan, “Di dalam hadits ini terdapat anjuran untuk menikahkan, menikah, dan membangun rumah tangga pada bulan Syawal. Para ulama kami (ulama syafi’iyyah) telah menegaskan anjuran tersebut dan berdalil dengan hadits ini. Dan Aisyah Radiyallahu ‘anhaa ketika menceritakan hal ini bermaksud membantah apa yang diyakini masyarakat jahiliyyah dahulu dan anggapan takhayul sebagian orang awam pada masa kini yang menyatakan kemakruhan menikah, menikahkan, dan membangun rumah tangga di bulan Syawwal. Dan ini adalah batil, tidak ada dasarnya. Ini termasuk peninggalan jahiliyyah yang ber-tathayyur (menganggap sial) hal itu, dikarenakan penamaan syawal dari kataal-isyalah dan ar-raf’u (menghilangkan/mengangkat).” (yang bermakna ketidakberuntungan menurut mereka)” (Syarh Shahih Muslim 9/209).
Larangan “merasa sial” (thiyarah)
Anggapan “merasa sial” atau “Thiyarah” adalah keyakinan yang kurang baik bahkan bisa mengantarkan kepada kesyirikan. Begitu juga praktek masyarakat kita yang kurang tepat yaitu yakin adanya hari sial, bulan sial bahkan keadaan-keadaan yang dianggap sial. Misalnya kejatuhan cicak, suara burung hantu malam hari dan lain-lainnya.
Keyakinan seperti ini bertentangan dengan ajaran Islam, karena untung dan rugi adalah takdir Allah dengan hikmah.
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam menjelaskan bahwa anggapan sial pada sesuatu itu termasuk kesyirikan. Beliau Shalallahu ‘alaihi Wassalam bersabda,
“Thiyarah (anggapan sial terhadap sesuatu) adalah kesyirikan. Dan tidak ada seorang pun di antara kita melainkan (pernah melakukannya), hanya saja Allah akan menghilangkannya dengan sikap tawakkal” (HR. Ahmad, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 429).
Beliau juga bersabda,
“Tidak ada (sesuatu) yang menular (dengan sendirinya) dan tidak ada “Thiyarah”/ sesuatu yang sial (yaitu secara dzatnya), dan aku kagum dengan al-fa’lu ash-shalih, yaitu kalimat (harapan) yang baik” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Posted By Ey-NhA SwEetBluE'S_92_find me to path!05.18

Minggu, 16 November 2014

Sebuah Renungan Untuk Suami dan Istri

Label Post:


.......Pernikahan adalah sebuah ikatan kuat antara seorang laki-laki dan wanita yang tidak dapat dianggap remeh. Oleh karena itu, Islam telah membahas masalah pernikahan secara panjang lebar, lengkap dan menyeluruh. Dan melalui pintu pernikahan, diharapkan setiap keluarga dapat membina suatu hubungan yang sakinah, mawaddah warahmah.
Di dalam perjalanannya seringkali pasangan suami istri menemui berbagai ujian dan cobaan yang fungsinya adalah sebagai proses pendewasaan bagi keduanya. Namun, tidak jarang kita temui juga beberapa biduk rumah tangga yang terpaksa terhenti di tengah jalan karena dua sebab umum, yaitu kematian dan perceraian.
Perpisahan yang disebabkan oleh kematian adalah suatu kejadian yang sifatnya pasti akan dialami oleh setiap makhluk yang bernyawa dan tidak ada yang dapat menghindarinya. Adapun perpisahan yang disebabkan oleh perceraian merupakan suatu permasalahan yang harus mendapatkan perhatian khusus, agar setiap pasangan suami istri memahami betul bahwa sekalipun Islam mensyari’atkan terjadinya perceraian, namun sesungguhnya Islam sangat menginginkan terwujudnya keluarga muslim yang harmonis dan penuh dengan kebahagiaan.
Meski demikian, tidak jarang terjadi perselisihan antara pasangan suami istri di dalam mengarungi kehidupan rumah tangga. Dan apabila segala upaya telah dikerahkan demi langgengnya ikatan pernikahan, namun bara perselisihan di antara keduanya tidak dapat padam juga, maka dalam keadaan seperti ini seseorang dituntut untuk mengambil tindakan lain yang lebih kuat, yaitu talak (cerai).
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang kedudukan hadits yang populer di telinga kita yang berbunyi,
أَبْغَضُ الْحَلاَلِ إِلَى اللهِ الطَّلاَقُ .
“Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak,” maka beliau berkata, “Hadits tersebut dha’if (lemah) dan makna hadits tidak dapat diterima oleh akal, sebab tidak mungkin ada perbuatan atau sesuatu yang halal akan tetapi dibenci oleh Allah Ta’ala. Namun, secara umum Allah Ta’ala tidak menyukai seseorang yang mentalak istrinya, oleh sebab itu hukum asal talak adalah makruh. Adapun dalil yang menunjukkan bahwa Allah Ta’ala tidak menyukai talak adalah dalam firman-Nya mengenai orang yang meng-ilaa’ istrinya,
لِلَّذِيْنَ يُؤْ لُونَ مِنْ نِّسَآئِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُـرٍ ۖ فَإِنْ فَآءُو فَإِنَّ اللهَ غَـفُـورٌرَّحِيْمٌ ۝ وَإِنْ عَـزَمُوا الطَّلَـقَ فَإِنَّ اللهَ سَمِيْعٌ عَلِيمٌ ۝
“Kepada orang-orang yang meng-ilaa’ istrinya diberi tangguh empat bulan lamanya. Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka berazzam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Qs. Al-Baqarah: 226-227)
Allah Ta’ala berfiman tentang seseorang yang kembali kepada istrinya setelah melakukan ilaa’, ‘Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’ Dan pada waktu mereka berniat untuk tetap memilih jalan talak, maka Allah Ta’ala berfirman, ‘Dan jika mereka berazzam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.’ Dan ini menunjukkan bahwa Allah Ta’ala tidak menyukai orang-orang yang memilih jalan talak daripada kembali menyambung tali pernikahan.” [Lihat Duruus wa Fataawaa Al-Haram Al-Makki Syaikh 'Utsaimin (III/260) dan Fatwa-Fatwa Tentang Wanita(II/189-190)]
Sesungguhnya bagi seseorang yang memperhatikan hukum-hukum mengenai masalah perceraian, maka ia akan memahami bahwa sebenarnya Islam sangatlah menginginkan terjaganya keutuhan rumah tangga dan keabadian jalinan kasih sayang antara suami dan istri. Sebagai bukti akan hal itu, Islam tidak menjadikan talak terjadi hanya dalam satu kali, di mana ketika perceraian telah dilakukan, maka tidak ada lagi ikatan pernikahan dan keduanya tidak boleh untuk menyambungnya kembali. Demikianlah Allah menetapkan syari’at-Nya atas setiap hamba-Nya. [Lihat Panduan Keluarga Sakinah(hal. 299-300) dan Terj. Al-Wajiz (hal. 627-628)]
Demikianlah pembahasan ringkas mengenai perpisahan yang terjadi di antara suami dan istri. Semoga menjadi suatu pembelajaran dan bahan renungan tersendiri bagi setiap pasangan suami istri yang sedang dilanda prahara dalam rumah tangganya dan berniat untuk berpisah.
Wallahu a’lam wal musta’an

Posted By Ey-NhA SwEetBluE'S_92_find me to path!06.40

Rabu, 20 Agustus 2014

Bilakah Wanita Menjenguk Laki-laki yang Sakit

Label Post:

Menurut Abu Bakar Jabir al-Jaza'iri (Minhajul Muslim:235), seorang muslim wajib menjenguk saudara muslim lainnya bila sakit. Sebagaimana sabda Nabi Shallallâhu 'Alayhi wa Sallam, "Berilah makanan pada orang yang kelaparan, jenguklah orang yang sakit, dan bebaskanlah tawanan." Disunnahkan pula agar mendo'akan kesembuhan dan bersabar dalam menghadapinya. Lalu bagaimanakah kewajiban ini berlaku bagi wanita bila yang sakit adalah laki-laki? Apakah hal itu tetap diwajibkan, atau sebaliknya?
Hal ini tetap dibolehkan walau yang sakit laki-laki bukan mahram. Hal ini sebagaimana telah dibahas oleh Imam al-Bukhâriy dalam bab, "Iyâdatu an-Nisâ' ar-Rijâl" (Bab wanita menjenguk laki-laki yang sakit), beliau katakan, "Bahwa Ummu Darda' pernah menjenguk seorang laki-laki Anshar dari jama'ah masjid yang sedang sakit."
Di samping itu, telah diriwayatkan dari Aisyah, ia menceritakan, "Ketika Rasulullah Shallallâhu 'Alayhi wa Sallam tiba di Madinah, Abu Bakar dan Bilal terserang demam. Lalu aku menjenguk mereka berdua. Aku bertanya, "Wahai ayah, apa yang anda rasakan? Juga pada Bilal, apa yang anda rasakan? Karena setiap kali terserang demam, Abu Bakar mengatakan, "Setiap orang memang ingin terus berkumpul dengan keluarganya. Sedang kematian itu lebih dekat daripada sepasang sandalnya. Demikian pula yang terjadi dengan diri Bilal, bila sedikit reda demamnya, biasa ia mengatakan, "Sekiranya saja aku bisa bermalam satu malam saja di sebuah lembah, sementara di sekelilingnya terdapat rumput yang wangi dan keagungan." Kemudian aku menemui Rasulullah Shallallâhu 'Alayhi wa Sallam dan menceritakan hal itu pada beliau. Mendengar hal itu, beliau berdo'a, "Ya Allah, Jadikanlah kami ini mencintai Madinah sebagaimana kecintaan kami pada kota Makkah atau bahkan lebih. Ya Allah, berikanlah kesehatan baginya. Berikanlah makanan pokok yang kami makan, dan hilangkanlah demamnya serta buanglah penyakit itu sejauh-jauhnya."." (HR. al-Bukhâriy, Muslim dan Baihaqi)
Mengomentari hadits ini, Ibnu Hajar (Fathul Bâri:10/117) berpendapat, bahwa kebolehan wanita menjenguk laki-laki sakit walau ia bukan mahram adalah dengan syarat-syarat dan rambu-rambu syar'i yang telah banyak dijelaskan. Di antaranya, boleh dilakukan dengan syarat adanya pembatas dan aman dari fitnah.

Tidak Khalwat
Tidak berkhalwat adalah rambu-rambu paling pokok dan umum yang harus ditaati. Nabi Shallallâhu 'Alayhi wa Sallam bersabda,
لاَ َيخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُوْ َمحْرَمٍ
"Tidak dibolehkan seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali bila bersamanya ada mahram." (HR. al-Bukhâriy, Muslim)

Imam An-Nawawiy berkata, "Sudah menjadi kesepakatan para ulama, haramnya seorang laki-laki ajnabi berkhalwat bersama wanita ajnabi. Demikian juga bila bersama keduanya ada anak kecil berumur dua atau tiga tahun. Tetap diharamkan, karena keberadaan anak itu seperti tidak ada. Demikian juga diharamkan, bila banyak laki-laki berkumpul bersama seorang wanita ajnabiyah. Lain halnya, bila seorang laki-laki berkumpul bersama banyak wanita ajnabiyah, seperti ini dibolehkan." Dan beliau berkata, "Keharaman khalwat ini tentunya berlaku juga dalam shalat atau yang lainnya. Hanya dikecualikan bila dalam kondisi darurat, seperti ditemukannya seorang wanita ajnabiyah sendirian di jalanan yang ditakutkan adanya fitnah bila ditinggalkan. Maka dibolehkan menemaninya, bahkan diwajibkan, sebagaimana kejadian Aisyah dalam kisah ifki."


Bicara Bila Diperlukan
Tidak diragukan, diperbolehkannya berbicara pada orang yang bukan mahram adalah sebatas apa dibutuhkan. Di antara kebutuhan itu adalah keperluan untuk nasihat atau amar ma'ruf nahi mungkar, Sebagaimana hadits yang telah diriwayatkan oleh Anas bin Malik, ia berkata,
مَرَّ النَِّبيُّ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - بِامْرَأَةٍ عِنْدَ قَبرٍْ وَهِيَ تَبْكِيْ، فَقَالَ: "اتْقِي اللهَ وَاصْبرِيْ"
Suatu ketika Nabi-Shallallâhu 'Alayhi wa Sallam-melewati seorang wanita yang sedang menangis di samping kuburan. Maka beliau berkata padanya, "Bertaqwalah pada Allah dan bersabarlah." (HR. Muttafaqun Alaih)

Sekali Lagi, Bolehnya Bicara Sebatas Keperluan Saja
Abu Hurairah Radhiyallâhu 'Anhu berkata, bahwa Nabi Shallallâhu 'Alayhi wa Sallam telah bersabda tentang cara mengingatkan imam shalat bila lupa, "Ucapan tasbih itu bagi laki-laki, dan tepuk tangan itu bagi wanita." (HR. Muttafaqun 'Alayh)
Banyak ulama menyebutkan, alasan tepuk tangan bagi wanita karena suara wanita itu aurat, bahkan ditakutkan dengan suara itu banyak laki-laki tidak khusyu' shalatnya karena sibuk dengan suara itu. Maka para wanita diperintahkan agar menjaga suaranya dalam shalat, karena ditakutkan akan adanya fitnah bagi laki-laki. (at-Tamhid: 21/10, Aunul Ma'bud: 3/152, Syarh sunan Ibnu Majah: 1/2)

Bahkan Salam Pun Hati-hati
Memang salah satu sunnah, bila seorang muslim bertemu dengan muslim lainnya, adalah mengucapkan salam padanya. Tapi hal itu tentu dibedakan bila diiucapkan pada lawan jenis, karena bisa jadi bukannya kebaikan yang didapat, justru malah timbul fitnah di antara keduanya. Maka ucapan salam pada lain jenis diucapkan hanya bila tidak dikhawatirkan akan timbul fitnah. Dalam sebuah hadits disebutkan, "Dari Asma, bahwa Nabi Shallallâhu 'Alayhi wa Sallam suatu ketika melewati masjid dan sekelompok wanita banyak yang duduk-duduk disekitarnya. Maka Nabi Shallallâhu 'Alayhi wa Sallam menyampaikan salam dengan tangannya. Lalu bersabda, "Janganlah kalian kufur nikmat, janganlah kalian kufur nikmat (yaitu perkataan pada suami, "Aku tidak pernah melihat kebaikan sedikit pun darinya.")."
Wallâhu A'lam. (fm)


Posted By Ey-NhA SwEetBluE'S_92_find me to path!23.15

Silahkan berkomentar "anda sopan kami segan"