Tampilkan postingan dengan label FIQH NISA'. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FIQH NISA'. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 30 Agustus 2014

Makhrom….???

Label Post:

Banyak sekali hukum tentang pergaulan wanita muslimah yang berkaitan erat dengan masalah mahrom, seperti hukum safar, kholwat (berdua-duaan), pernikahan, perwalian dan lain-lain. Ironisnya, masih banyak dari kalangan kaum muslimin yang tidak memahaminya, bahkan mengucapkan istilahnya saja masih salah, misalkan mereka menyebut dengan "Muhrim" padahal muhrim itu artinya adalah orang yang sedang berihrom untuk haji atau umroh. Dari sinilah, maka kami mengangkat masalah ini agar menjadi bashiroh (pelita) bagi umat. Wallahu Al Muwaffiq. DEFINISI MAHROM Berkata Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, "Mahrom adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab, persusuan dan pernikahan." (Al-Mughni 6/555) Berkata Imam Ibnu Atsir rahimahullah, " Mahrom adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya seperti bapak, anak, saudara, paman, dan lain-lain". ( An-Nihayah 1/373) Berkata Syaikh Sholeh Al-Fauzan, " Mahrom wanita adalah suaminya dan semua orang yang haram dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab seperti bapak, anak, dan saudaranya, atau dari sebab-sebab mubah yang lain seperti saudara sepersusuannya, ayah atau pun anak tirinya". (Tanbihat 'ala Ahkam Takhtashu bil mu'minat hal; 67) MACAM-MACAM MAHROM Dari pengertian di atas, amak mahrom itu terbagi menjadi tiga macam. A. Mahrom karena nasab (keluarga) Mahrom dari nasab adalah yang disebutkan oleh Allah Ta'ala dalam firman-Nya "Katakanlah kepada wanita yang beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka,..." (QS. An-Nur :31) Para ulama' tafsir menjelaskan bahwa sesungguhnya lalaki-laki yang merupakan mahrom bagi wanita adalah yang disebutkan dalam ayat ini, mereka adalah: 1. Ayah (Bapak-bapak) Termasuk dalam katagori ayah (bapak) adalah kakek, baik dari bapak maupun ibu. Juga bapak-bapak merke ke atas. Adapun bapak angkat, maka dia tidak termasuk mahrom berdasarkan firman Allah Ta'ala; "Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu.... "(Al-Ahzab: 4) Dan berkata Imam Muhammad Amin Asy Syinqithi rahimahullah, "Difahami dari firman Allah Ta'ala " Dan istri anak kandungmu ..." (QS. An Nisa: 23) bahwa istri anak angkat tidak termasuk diharamkan, dan hal ini ditegaskan oleh Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 4, 37,40" (Adlwaul Bayan 1/232) Adapun bapak tiri dan bapak mertua akan dibahas pada babnya. 2. Anak laki-laki Termasuk dalam kategori anak laki-laki bagi wanita adalah: cucu, baik dari anak laki-laki maupun anak perempuan dan keturunan mereka. Adapun anak angkat, maka dia tidak termasuk mahrom berdasarkan keterangan di atas. Dan tentang anak tiri dan anak menantu akan dibahas pada babnya. 3. Saudara laki-laki, baik sekandung, sebapak atau seibu saja. 4. Anak laki-laki saudara (keponakan), baik dari saudara laki-laki maupun perempuan dan anak keterunan mereka. (Lihat Tafsir Qurthubi 12/232-233) 5. Paman, baik dari baka atau pun dari ibu. Berkata syaikh Abudl karim Ziadan; "Dalam ayat ini (An-Nur 31) tidak disebutkan bahwa paman termasuk bagian dari mahrom, dikarenakan kedudukan paman sama seperti kedudukan orang tua, bahkan kadang-kadang paman juga disebut sebagai bapak, Allah berfirman; "Adakah kamu hadir ketika Ya'kub kedatangan (tanda-tanda) maut, ketika ia berkata kepada anak-anaknya:"Apa yang kamu sembah sepeninggalku". Mereka menjawab: "Kami akan menyembah Tuhan-mu dan Tuhan bapak-bapakmu, Ibrahim, Isma'il, dan Ishaq, ...". (QS. 2:133) Sedangkan Ismai'il adalah paman dari putra-putra Ya'qub. (lihat Al-Mufashal Fi Ahkamil Mar;ah 3/159) Bahwasannya paman termasuk mahrom adalah pendapat jumhur ulama'. Hanya saja imam Sya'bi dan Ikrimah, keduanya berpendapat bahwa paman bukan termasuk mahrom karena tidak disebutkan dalam ayat (An-Nur 31), juga dikarenakan hukum paman mengikuti hukum anaknya." (Lihat afsir Ibnu Katsir 3/267, Tafsir Fathul Qodir 4/24, dan Tafsir Qurthubi 12/155) B. Mahrom karena Persusuan Pembahasan ini dibagai menjadi beberapa fasal sbb: a. Definisi hubungan persusuan Persusuan adalah masuknya air susu seorang wanita kepada anak kecil dengan syarat-syarat tertentu. (Al Mufashol Fi Ahkamin Nisa' 6/235) Sedangkan persusuan yang menjadikan seseorang menjadi mahrom adalah lima kali persusuan pada hadits dari Aisyah radhiallahu 'anha, "Termasuk yang di turunkan dalam Al-Qur'an bahwa sepuluh kali pesusuan dapat mengharamkan (pernikahan) kemudian dihapus dengan lima kali persusuan." (HR Muslim 2/1075/1452, Abu Daud 2/551/2062, tumudhi 3/456/1150 dan lainnya) Ini adalah pendapat yang rajih di antara seluruh pendapat para ulama'. (lihat Nailul Author 6/749, Raudloh Nadiyah 2/175) b. Dalil hubungan mahrom dari hubungan persusuan. - Qur'an : " ... juga ibu-ibumu yang menyusui kamu serta saudara perempuan sepersusuan ..." (QS An-Nisa' : 23) - Sunnah : Dari Abdullah Ibnu Abbas radliallahu 'anhu berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wassalam bersabda : "Diharamkan dari persusuan apa-apa yang diharamkan dari nasab." (HR Bukhori 3/222/2645 dan lainnya) c. Siapakah mahrom wanita sebab persusuan? Mahrom dari sebab persusuan seperti mahrom dari nasab yaitu: 1) Bapak persusuan (Suami ibu susu). Termasuk juga kakek persusuan yaitu bapak dari bapak atau ibu persusuan, juga bapak-bapak mereka di atas. 2) Anak laki-laki dari ibu susu. Termasuk di dalamnya adalah cucu dari anak susu baik laki-laki maupun perempuan. Juga anak keturunan mereka. 3) Saudara laki-laki sepersusuan, baik kandung maupun sebapak, atau seibu dulu. 4) Keponakan sepersusuan (anak saudara persusuan), bail persusuan laki-laki atau perempuan, juga keturuanan mereka 5) Paman persusuan (Saudara laki-laki bapak atau ibu susu) (Lihat Al Mufashol 3/160 dengan beberapa tambahan) C. Mahrom karena Mushoharoh a. Definisi Mushoharoh Berkata Imam Ibnu Atsir; " Shihr adalahmahrom karena pernikahan." (An Niyah 3/63) Berkata Syaikh Abdul Karim Zaidan; " Mahrom wanita yang disebabkan mushoharoh adalah orang-orang yang haram menikah dengan wanita tersebut selam-lamanya seperti ibu tiri, menantu perempuan, mertua perempuan. (Lihat Syarah Muntahal Irodah 3/7) b. Dalil mahrom sebab Mushaharoh Firman Allah; "dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka,..(An-Nur 31) "Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu,... (An-Nisa' 22) "Diharamkan atas kamu (mengawini) ...ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isteri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya;(dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu);,...(QS. 4:23) c. Siapakah mahrom wanita dari sebab mushoharoh Ada lima yakni : 1. Suami Berkata Imam Ibnu Katsir ketika manafsirkan friman Allah Ta'ala surat An Nur 31: "Adapun suami, maka semua ini (bolehnya menampakkan perhiasan, perintah menundukkan pandangan dari orang lain-pent-) memang diperuntukkan baginya. Mka seorang istri berbuat sesuatu untuk suaminya yang tidak dilakukannya dihadapan orang lain.: (Tafsir Ibnu Katsir 3/267) 2. Ayah mertua (Ayah suami) Mencakup ayah suami datu bapak dari ayah dan ibu suami juga bapak-bapak mereka ke atas. (Lihat Tafsir sa'di hal 515, Tafsir Tahul Qodir 4/24 dan Al-Qurthubi 12/154) 3. Anak tiri (Anak suami dari istri lain) Termasuk anak tiri adalah cucu tiri baik cucu dari anak tiri laki-laki maupun perempuan, begitu juga keturunan mereka (lihat Tafsir Tahul Qodir 4/24 dan Al-Qurthubi 12/154) 4. Ayah tiri (Suami ibu tapi bukan bapk kandungnya) Maka haram bagi seorang wanita untuk dinikahi oleh ayah tirinya, kalau sudah berjima' dengan ibunya. Adapun kalau belum maka hal itu dibolehkan (lihat Tafsir Qurthubi 5/74) 5. Menantu laki-laki (Suami putri kandung) (lihat Al Mufashol 3/162) Dan kemahroman ini terjadi sekedar putrinya di akadkan kepada suaminya. (Lihat TAfisr Ibnu Katsir 1/417) Disalin dengan sedikit diringkas dari: Majalah "Al Furqon", Edisi 3 Th. II, Syawal 1423, hal 29-32

Posted By Ey-NhA SwEetBluE'S_92_find me to path!20.09

Senin, 25 Agustus 2014

Hukum Nikah dalam Keadaan Hamil

Label Post:

Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh… Munculnya fonomena yang menyedihkan dikalangan muda-mudi kita hari ini, perihal perzinahan yang akhir-akhir ini sudah marak terjadi, hingga mengakibatkan kehamilan diluar nikah. Menimbulkan banyak pertanayaan di dalam benak saya tentang beberapa hal: 1. Bagaimanakah hukumnya pernikahan yang dilaksanakan ketika wanita yang dinikahi dalam keadaan hamil? 2. Bila sudah terlanjur menikah, apakah yang harus dilakukan? Apakah harus cerai dulu, kemudian menikah lagi atau langsung menikah lagi tanpa harus bercerai terlebih dahulu? 3. Dalam hal ini apakah masih diperlukan mas kawin (mahar)? Mohon jawabannya. Jazakumullohu khoiron katsiron… Hamba Alloh … Jawaban Wa’alaikumsalam warohmatullohi wabarokatuh… Kami jawab pertanyaan ini dengan meminta pertolongan dari Allah Al-'Alim Al-Hakim, yang kami jabarkan sebagai berikut : Perempuan yang dinikahi dalam keadaan hamil ada dua macam. Yang pertama, Perempuan yang diceraikan oleh suaminya dalam keadaan hamil. Dan yang kedua, Perempuan yang hamil karena melakukan zina sebagaimana yang banyak terjadi di zaman ini –Wal 'iyadzu billah- mudah-mudahan Allah menjaga kita dan seluruh kaum muslimin dari dosa terkutuk ini. A. Perempuan yang dicerai oleh suaminya dalam keadaan hamil Adapun perempuan hamil yang diceraikan oleh suaminya, maka tidak boleh dinikahi sampai habis masa 'iddah nya. Dan 'iddah-nya ialah sampai ia melahirkan, sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala : ....وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ.... “Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu 'iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath-Tholaq: 4). Dan hukum menikah dengan perempuan hamil seperti ini adalah haram dan nikahnya batil atau tidak sah, Allah Ta'ala berfirman : وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ “Dan janganlah kalian ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah sebelum habis 'iddahnya.” (QS. Al-Baqarah: 235). Berkata Ibnu Katsir dalam tafsir-nya tentang makna ayat ini yaitu, “Jangan kalian melakukan akad nikah sampai lepas 'iddah-nya.” Kemudian beliau berkata, “Dan para 'ulama telah sepakat bahwa akad tidaklah sah pada masa 'iddah.” (Lihat : Al-Mughny 11/227, Takmilah Al-Majmu' 17/347-348, Al-Muhalla 10/263 dan Zadul Ma'ad 5/156). B. Perempuan yang hamil karena zina Perempuan yang telah melakukan zina baik menyebabkan dia hamil ataupun tidak, dalam hal bolehnya melakukan pernikahan dengannya terdapat perbedaan pendapat dikalangan para 'ulama. Secara global para 'ulama berbeda pendapat di dalam dua perkara yang menjadikan sahnya akad nikah dengan perempuan yang berzina. 1. Syarat yang pertama adalah bertaubat dari perbuatan zinanya yang nista. Di dalam pensyaratan taubat ini terjadi perbedaan pendapat dikalangan para 'ulama : - Pertama adalah disyaratkan untuk bertaubat. Dan ini merupakan madzhab Imam Ahmad dan pendapat Qatadah, Ishaq dan Abu 'Ubaid. - Kedua adalah tidak disyaratkan untuk bertaubat. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik, Syafi'iy dan Abu Hanifah.  Tarjih Yang benar dalam masalah ini adalah pendapat pertama yang mengatakan disyaratkan untuk bertaubat. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Menikahi perempuan pezina adalah haram sampai ia bertaubat, apakah yang menikahinya itu adalah yang menzinahinya atau selainnya.” [Al-Fatawa 32/109] pendapat inilah yang benar dan tanpa disertai keraguan. Tarjih diatas berdasarkan firman Allah 'Azza Wa Jalla : الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ “Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik. Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik. Dan telah diharamkan hal tersebut atas kaum mu`minin.” (QS. An-Nur : 3). Dan dalam hadits 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya 'Abdullah bin 'Amr bin 'Ash, beliau berkata : ‘Sesungguhnya Martsad bin Abi Martsad Al-Ghonawy membawa tawanan perang dari Makkah dan di Makkah ada seorang perempuan pelacur disebut dengan (nama) 'Anaq dan ia adalah teman (Martsad). (Martsad) berkata : Maka saya datang kepada Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam lalu saya berkata : Ya Rasulullah, Saya nikahi 'Anaq ?. Martsad berkata : Maka beliau diam, maka kemudian turunlah (ayat) : “Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik.” Kemudian beliau memanggilku lalu membacakannya padaku dan beliau bersabda, “Jangan kamu nikahi dia.” (Hadits hasan, riwayat Abu Daud no. 2051, At-Tirmidzy no. 3177, An-Nasa`i 6/66 dan dalam Al-Kubra 3/269, Al-Hakim 2/180, Al-Baihaqy 7/153, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 1745 dan disebutkan oleh Syeikh Muqbil rahimahullahu dalam Ash-Shohih Al-Musnad Min Asbabin Nuzul). Ayat dan hadits ini tegas menunjukkan haram nikah dengan perempuan pezina. Namun hukum haram tersebut bila ia belum bertaubat. Adapun kalau ia telah bertaubat maka terhapuslah hukum haram nikah dengan perempuan pezina tersebut berdasarkan sabda Rasulullah shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam : التَّائِبُ مِنْ الذَّنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ “Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak ada dosa baginya.” (Dihasankan oleh Syeikh Al-Albany dalam Adh-Dho'ifah 2/83 dari seluruh jalan-jalannya) Adapun para 'ulama yang mengatakan bahwa kalimat 'nikah' dalam ayat An-Nur ini bermakna jima' atau yang mengatakan ayat ini mansukh (terhapus hukumnya) ini adalah pendapat yang jauh dan pendapat ini (yaitu yang mengatakan bermakna jima' atau mansukh) telah dibantah secara tuntas oleh Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/112-116. Dan pendapat yang mengatakan haram nikah dengan perempuan pezina sebelum bertaubat, ini pula yang dikuatkan Asy-Syinqithy dalam Adwa Al-Bayan 6/71-84 dan lihat Zadul Ma'ad 5/114-115. Dan lihat permasalahan di atas dalam : Al-Ifshoh 8/81-84, Al-Mughny 9/562-563 (cet. Dar 'Alamil Kutub), dan Al-Jami' Lil Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah 2/582-585. Catatan : Sebagian 'ulama berpendapat bahwa perlu diketahui kesungguhan taubat perempuan yang berzina ini dengan cara dirayu untuk berzina, kalau ia menolak berarti taubatnya telah baik. Pendapat ini disebutkan oleh Al-Mardawy dalam Al-Inshof 8/133 diriwayatkan dari 'Umar dan Ibnu 'Abbas dan pendapat Imam Ahmad. Dan Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/125 kelihatan condong ke pendapat ini. Tapi Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny 9/564 berpendapat lain, beliau berkata : “Tidak pantas bagi seorang muslim mengajak perempuan untuk berzina dan memintanya. Karena permintaannya ini pada saat berkhalwat (berduaan) dan tidak halal berkhalwat dengan Ajnabiyah (perempuan bukan mahram) walaupun untuk mengajarinya Al-Qur'an maka bagaimana (bisa) hal tersebut dihalalkan dalam merayunya untuk berzina ?.” Maka yang benar adalah ia bertaubat atas perbuatan zinanya sebagaimana ia bertaubat kalau melakukan dosa besar yang lainnya. Yaitu dengan lima syarat : a. Ikhlash karena Allah. b. Menyesali perbuatannya. c. Meninggalkan dosa tersebut. d. Ber'azam dengan sungguh-sungguh tidak akan mengulanginya. e. Pada waktu yang masih bisa bertaubat seperti sebelum matahari terbit dari Barat dan sebelum ruh sampai ke tenggorokan. 2. Syarat Kedua adalah telah habis masa ‘iddah. Para 'ulama berbeda pendapat apakah habis masa 'iddah itu merupakan syarat bolehnya menikahi perempuan yang berzina atau tidak, ada dua pendapat : - Pertama diwajibkan 'iddah. Ini adalah pendapat Hasan Al-Bashry, An-Nakha'iy, Rabi'ah bin 'Abdurrahman, Imam Malik, Ats-Tsaury, Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih. - Kedua tidak diwajibkan 'iddah. Ini adalah pendapat Imam Syafi'iy dan Abu Hanifah, tapi ada perbedaan antara mereka berdua pada satu hal, yaitu menurut Imam Syafi'iy boleh untuk melakukan akad nikah dengan perempuan yang berzina dan boleh ber-jima' dengannya setelah akad, apakah orang yang menikahinya itu adalah orang yang menzinahinya itu sendiri atau selainnya. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat boleh melakukan akad nikah dengannya dan boleh ber-jima' dengannya, apabila yang menikahinya adalah orang yang menzinahinya itu sendiri. Tapi kalau yang menikahinya selain orang yang menzinahinya maka boleh melakukan akad nikah tapi tidak boleh ber-jima' sampai istibro` (telah nampak kosongnya rahim dari janin) dengan satu kali haid atau sampai melahirkan kalau perempuan tersebut dalam keadaan hamil.  Tarjih Dan yang benar dalam masalah ini adalah pendapat pertama yang wajib 'iddah berdasarkan dalil-dalil berikut ini : A. Hadits Abu Sa'id Al-Khudry radhiyallahu 'anhu, sesungguhnya Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam bersabda tentang tawanan perang Authos : “Jangan dipergauli perempuan hamil sampai ia melahirkan dan jangan (pula) yang tidak hamil sampai ia telah haid satu kali.” (HR. Ahmad 3/62,87, Abu Daud no. 2157, Ad-Darimy 2/224 Al-Hakim 2/212, Al-Baihaqy 5/329, 7/449, Ath-Thobarany dalam Al-Ausath no. 1973 dan Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 307 dan di dalam sanadnya ada rowi yang bernama Syarik bin 'Abdullah An-Nakha'iy dan ia lemah karena hafalannya yang jelek tapi hadits ini mempunyai dukungan dari jalan yang lain dari beberapa orang shohabat sehingga dishohihkan dari seluruh jalan-jalannya oleh Syeikh Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 187). B. Hadits Ruwaifi' bin Tsabit radhiyallahu 'anhu dari Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam, bahwasanya beliau bersabda : “Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka jangan ia menyiramkan airnya ke tanaman orang lain.” (HR. Ahmad 4/108, Abu Daud no. 2158, At-Tirmidzi no. 1131, Al-Baihaqy 7/449, Ibnu Qoni' dalam Mu'jam Ash-Shohabah 1/217, Ibnu Sa'ad dalam Ath-Thobaqot 2/114-115, Ath-Thobarany 5/no.4482 dihasankan oleh Syeikh Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 2137). C. Hadits Abu Ad-Darda` riwayat Muslim dari Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam : Beliau mendatangi seorang perempuan yang hampir melahirkan di pintu Pusthath. Beliau bersabda : Barangkali orang itu ingin menggaulinya ?. (Para sahabat) menjawab : Benar. Maka Rasulullah shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam bersabda : Sungguh saya telah berkehendak untuk melaknatnya dengan laknat yang dibawa ke kuburnya. Bagaimana ia mewarisinya sedangkan itu tidak halal baginya dan bagaimana ia memperbudakkannya sedang ia tidak halal baginya. Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah : Dalam (hadits) ini ada dalil yang sangat jelas akan haramnya menikahi perempuan hamil, apakah hamilnya itu karena suaminya, tuannya (kalau ia seorang budak-pent.), syubhat (yaitu nikah dengan orang yang haram ia nikahi karena tidak tahu atau karena ada kesamar-samaran-pent.) atau karena zina. Nampaklah dari sini kuatnya pendapat yang mengatakan wajib 'iddah dan pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syinqithy, Syaikh Ibnu Baz dan Al-Lajnah Ad-Daimah (Lembaga Fatwa Saudi Arabia). Wallahu A'lam. Catatan : Nampak dari dalil-dalil yang disebutkan di atas bahwa perempuan hamil karena zina tidak boleh dinikahi sampai melahirkan, maka ini 'iddah bagi perempuan yang hamil karena zina dan ini juga ditunjukkan oleh keumuman firman Allah 'Azza Wa Jalla : “Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu 'iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath-Tholaq : 4). Adapun perempuan yang berzina dan belum nampak hamilnya, 'iddahnya diperselisihkan oleh para 'ulama yang mewajibkan 'iddah bagi perempuan yang berzina. Sebagian para 'ulama mengatakan bahwa 'iddahnya adalah istibro` dengan satu kali haid. Dan 'ulama yang lainnya berpendapat : tiga kali haid yaitu sama dengan 'iddah perempuan yang ditalak. Dan yang dikuatkan oleh Imam Malik dan Ahmad dalam satu riwayat adalah cukup dengan istibro` dengan satu kali haid. Dan pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah berdasarkan hadits Abu Sa'id Al-Khudry di atas. Dan 'iddah dengan tiga kali haid hanya disebutkan dalam Al-Qur'an bagi perempuan yang ditalak (diceraikan) oleh suaminya sebagaimana dalam firman Allah Jalla Sya`nuhu : ”Dan wanita-wanita yang dithalaq (hendaknya) mereka menahan diri (menunggu) selama tiga kali quru`(haid).” (QS. Al-Baqarah : 228). C. Kesimpulan Pembahasan : 1. Tidak boleh nikah dengan perempuan yang berzina kecuali dengan dua syarat yaitu, bila perempuan tersebut telah bertaubat dari perbuatan nistanya dan telah lepas 'iddah-nya. 2. Ketentuan perempuan yang berzina dianggap lepas 'iddah adalah sebagai berikut : - kalau ia hamil, maka 'iddahnya adalah sampai melahirkan. - kalau ia belum hamil, maka 'iddahnya adalah sampai ia telah haid satu kali semenjak melakukan perzinahan tersebut. Wallahu Ta'ala A'lam. Lihat pembahasan di atas dalam : -Mughny 9/561-565, 11/196-197, Al-Ifshoh 8/81-84, Al-Inshof 8/132-133, Takmilah Al-Majmu' 17/348-349, Raudhah Ath-Tholibin 8/375, Bidayatul Mujtahid 2/40, Al-Fatawa 32/109-134, Zadul Ma'ad 5/104-105, 154-155, Adwa` Al-Bayan 6/71-84 dan Jami' Lil Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah Lisyaikhil Islam Ibnu Taimiyah 2/582-585, 847-850. 3. Telah jelas dari jawaban di atas bahwa perempuan yang hamil, baik hamil karena pernikahan sah, syubhat atau karena zina, 'iddahnya adalah sampai melahirkan. Dan para 'ulama sepakat bahwa akad nikah pada masa 'iddah adalah akad yang batil lagi tidak sah. Dan kalau keduanya tetap melakukan akad nikah dan melakukan hubungan suami-istri setelah keduanya tahu haramnya melakukan akad pada masa 'iddah maka keduanya dianggap pezina dan keduanya harus diberi hadd (hukuman) sebagai pezina kalau negara mereka menerapkan hukum Islam, demikian keterangan Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny 11/242. Kalau ada yang bertanya : Setelah keduanya berpisah, apakah boleh keduanya kembali setelah lepas masa 'iddah??. Maka Jawabannya adalah Ada perbedaan pendapat dikalangan para 'ulama. Jumhur (kebanyakan) 'ulama berpendapat bahwa Perempuan tersebut tidak diharamkan baginya bahkan boleh ia meminangnya setelah lepas 'iddah-nya. Dan mereka diselisihi oleh Imam Malik, beliau berpendapat bahwa perempuan telah menjadi haram baginya untuk selama-lamanya. Dan beliau berdalilkan dengan atsar 'Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu yang menunjukkan hal tersebut. Pendapat Imam Malik ini juga merupakan pendapat dulu dari Imam Syafi'iy tapi belakangan beliau berpendapat bolehnya menikah kembali setelah dipisahkan. Dan pendapat yang terakhir ini zhohir yang dikuatkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsir-nya dan beliau melemahkan atsar 'Umar yang menjadi dalil bagi Imam Malik bahkan Ibnu Katsir juga membawakan atsar yang serupa dari 'Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu yang menunjukkan bolehnya. Maka sebagai kesimpulan pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah boleh keduanya menikah kembali setelah lepas 'iddah. Wal 'Ilmu 'Indallah. Lihat : Tafsir Ibnu Katsir 1/355 (Darul Fikr). 4. Laki-laki dan perempuan hamil yang melakukan pernikahan dalam keadaan keduanya tahu tentang haramnya menikahi perempuan hamil kemudian mereka berdua tetap melakukan jima' maka keduanya dianggap berzina dan wajib atas hukum hadd kalau mereka berdua berada di negara yang diterapkan di dalamnya hukum Islam dan juga tidak ada mahar bagi perempuan tersebut. Adapun kalau keduanya tidak tahu tantang haramnya menikahi perempuan hamil maka ini dianggap nikah syubhat dan harus dipisahkan antara keduanya karena tidak sahnya nikah yang seperti ini sebagaimana yang telah diterangkan. Adapun mahar, si perempuan hamil ini berhak mendapatkan maharnya kalau memang belum ia ambil atau belum dilunasi. Hal ini berdasarkan hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha, Rasulullah shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam bersabda, “Perempuan mana saja yang nikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil, dan apabila ia telah masuk padanya (perempuan) maka baginya mahar dari dihalalkannya kemaluannya, dan apabila mereka berselisih maka penguasa adalah wali bagi yang tidak mempunyai wali.” (HR. Syafi'iy sebagaimana dalam Munadnya 1/220,275, dan dalam Al-Umm 5/13,166, 7/171,222, 'Abdurrazzaq dalam Mushonnafnya 6/195, Ibnu Wahb sebagaimana dalam Al-Mudawwah Al-Kubra 4/166, Ahmad 6/47,66,165, Ishaq bin Rahawaih dalam Musnadnya 2/no. 698, Ibnu Abi Syaibah 3/454, 7/284, Al-Humaidy dalam Musnadnya 1/112, Ath-Thoyalisy dalam Musnadnya no. 1463, Abu Daud no. 2083, At-Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879, Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqo no. 700, Sa'id bin Manshur dalam sunannya 1/175, Ad-Darimy 2/185, Ath-Thohawy dalam Syarah Ma'any Al-Atsar 3/7, Abu Ya'la dalam Musnadnya no. 4682,4750,4837, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan no. 4074, Al-Hakim 2/182-183, Ad-Daruquthny 3/221, Al-Baihaqy 7/105,124,138, 10/148, Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah 6/88, As-Sahmy dalam Tarikh Al-Jurjan hal. 315, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 1654 dan Ibnu 'Abbil Barr dalam At-Tamhid 19/85-87 dan dishohihkan oleh Al-Albany dalam Al-Irwa` no.1840). 5. Nikah tanpa wali hukumnya adalah batil tidak sah sebagaimana nikah di masa 'iddah hukumnya batil tidak sah. Karena itu kandungan hukum dalam hadits mencakup semuanya. Demikian rincian Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. 6. Adapun orang yang ingin meminang kembali perempuan hamil ini setelah ia melahirkan, maka kembali diwajibkan mahar atasnya berdasarkan keumuman firman Allah Ta'ala : وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً “Berikanlah kepada para perempuan (yang kalian nikahi) mahar mereka dengan penuh kerelaan.” (QS. An-Nisa` : 4). Dan firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala : فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً “Berikanlah kepada mereka mahar mereka sebagai suatu kewajiban.” (QS.An-Nisa` : 24) Dan banyak lagi dalil yang semakna dengannya. Wallahu A'lam. Lihat : Al-Mughny 10/186-188, Shohih Al-Bukhary (Fathul Bary) 9/494, Al-Fatawa 32/198,200 dan Zadul Ma'ad 5/104-105. Wallohu a’lam bi showab

Posted By Ey-NhA SwEetBluE'S_92_find me to path!06.56

ISTIHADHOH

Label Post:

DEFENISI ISTIHADHOH Menurut bahasa : Menurut istilah syar'i : darah yang keluar dari jalan keluarnya darah haid, namun bukan pada masa-masa haid dan bukan pula nifas atau terkadang bersambung dengan keduanya. Keluarnya Darah Istihadhoh Jika ada seorang wanita mengeluarkan darah selama lebih dari 15 hari dan 15 malam, maka sebagaian darah dinamakan darah Istihadloh. Wanita yang mengeluarkan darah seperti ini ada tujuh macam: 1. Mustahadloh Mubtadi’ah Mumayyizah Yaitu wanita yang baru pertama kalinya mengeluarkan darah Haidl dan darah tersebut keluar terus menerus sampai melebihi masa 15 hari/malam, serta dia dapat membedakan darahnya. Bila darahnya ada dua tingkatan, maka darah yang kuat disebut Haidl sedangkan yang lemah dinamakan Istihadloh, dengan syarat: 1.Darah kuat tidak kurang dari 24 jam (minimal Haidl). 2.Darah kuat tidak melebihi masa 15 hari/malam (maksimal Haidl). 3.Darah lemah tidak kurang 15 hari/malam, jika terletak di antara darah kuat. 4.Antara darah kuat dan lemah tidak silih berganti (selang-seling). Contoh I: Seorang wanita yang belum pernah Haidl mengeluarkan darah sebagai berikut: 1. Tanggal 1-7 (7 hari) mengeluarkan darah hitam, kental dan berbau (kuat). 2. Tanggal 8-30 (23 hari) mengeluarkan darah merah, kental dan berbau (lemah). Yang dihukumi darah Haidl adalah darah yang kuat, yaitu tanggal 1-7. Sedangkan tanggal 8-30 disebut darah Istihadloh. Contoh II: Seorang wanita yang belum pernah Haidl mengeluarkan darah sebagai berikut: 1. Tanggal 1-15 (15 hari) mengeluarkan darah kuning, kental dan tidak berbau (lemah). 2. Tanggal 16-24 (9 hari) mengeluarkan darah merah, kental dan berbau (kuat). Yang dihukumi darah Haidl adalah darah yang kuat, yaitu tanggal 16-24. Sedangkan tanggal 1-15 disebut darah Istihadloh. Namun jika tidak menetapi salah satu dari empat syarat di atas, maka yang dihukumi darah Haidl adalah hanya sehari semalam (sama dengan hukumnya Mustahadloh Mubtadi’ah Ghairu Mumayyizah). Contoh I: Seorang wanita yang belum pernah Haidl mengeluarkan darah sebagai berikut: 1. Tanggal 1 selama 10 jam mengeluarkan darah hitam, kental dan berbau (kuat). 2. Tanggal 1 setelah 10 jam sampai tanggal 20 mengeluarkan darah merah, kental dan berbau (lemah). Contoh II: Seorang wanita yang belum pernah Haidl mengeluarkan darah sebagai berikut: 1. Tanggal 1-16 (16 hari) mengeluarkan darah hitam, kental dan berbau (kuat). 2. Tanggal 17-30 (14 hari) mengeluarkan darah merah, kental dan berbau (lemah). Contoh III: Seorang wanita yang belum pernah Haidl mengeluarkan darah sebagai berikut: 1. Tanggal 1-10 (10 hari) mengeluarkan darah hitam, kental dan berbau (kuat). 2. Tanggal 11-24 (14 hari) mengeluarkan darah merah, kental dan berbau (lemah). 3. Tanggal 25-30 (6 hari) mengeluarkan darah hitam, kental dan berbau (kuat). Contoh IV: Seorang wanita yang belum pernah Haidl mengeluarkan darah sebagai berikut: 1. Tanggal 1-7 mengeluarkan darah hitam, kental dan berbau (kuat). 2. Tanggal 8-13 mengeluarkan darah merah, kental dan berbau (lemah). 3. Tanggal 14-18 mengeluarkan darah hitam, kental dan berbau (kuat). 4. Tanggal 19-23 mengeluarkan darah merah, kental dan berbau (lemah). 5. Tanggal 24-28 mengeluarkan darah hitam, kental dan berbau (kuat). 6. Tanggal 29-30 mengeluarkan darah merah, kental dan berbau (lemah). Keempat contoh di atas seluruhnya tidak menetapi syarat. Contoh yang pertama, darah kuat kurang dari 24 jam. Contoh yang kedua, darah kuat melebihi 15 hari. Contoh ketiga, darah yang lemah yang terletak di antara darah kuat kurang dari 15 hari. Contoh keempat, antara darah kuat dan lemah keluar secara selang-seling atau silih berganti. Maka secara keseluruhan, yang dihukumi Haidl dari keempat contoh tersebut adalah hanya sehari semalam, sedangkan sisanya dihukumi Istihadloh. Darah Tiga Tingkatan Apabila Mustahadloh Mubtadi’ah Mumayyizah mengeluarkan darah tiga tingkatan (kuat, lemah, dan lebih lemah), maka yang dihukumi Haidl adalah darah kuat dan lemah, sedangkan darah lebih lemah dinamakan Istihadloh, dengan syarat: 1. Darah kuat keluar terlebih dahulu. 2. Antara darah kuat dan lemah tidak terpisah oleh darah lebih lemah. 3. Jumlah antara darah kuat dan darah lemah tidak melebihi masa 15 hari/malam. Contoh : Seorang wanita yang belum pernah Haidl mengeluarkan darah sebagai berikut: 1. Tanggal 1-7 (7 hari) mengeluarkan darah hitam, kental dan berbau (kuat). 2. Tanggal 8-14 (7 hari) mengeluarkan darah merah, kental dan berbau (lemah). 3. Tanggal 15-25 (11 hari) mengeluarkan darah merah, cair dan tidak berbau (lebih lemah). Yang dihukumi darah Haidl adalah darah yang kuat dan darah lemah, yaitu tanggal 1-14. Sedangkan tanggal 15-25 disebut darah Istihadloh. Namun jika tidak menetapi salah satu dari tiga syarat di atas, maka yang dihukumi darah Haidl adalah hanya darah yang kuat, sedangkan darah lemah dan lebih lemah disebut darah Istihadloh. Contoh I: Seorang wanita yang belum pernah Haidl mengeluarkan darah sebagai berikut: 1. Tanggal 1-7 (7 hari) mengeluarkan darah merah, kental dan berbau (lemah). 2. Tanggal 8-14 (7 hari) mengeluarkan darah hitam, kental dan berbau (kuat). 3. Tanggal 15-20 (6 hari) mengeluarkan darah kuning, kental dan berbau (lebih lemah). Contoh II: Seorang wanita yang belum pernah Haidl mengeluarkan darah sebagai berikut: 1. Tanggal 1-8 (8 hari) mengeluarkan darah hitam, kental dan berbau (kuat). 2. Tanggal 9-14 (7 hari) mengeluarkan darah kuning, kental dan berbau (lebih lemah). 3. Tanggal 15-23 (6 hari) mengeluarkan darah merah, kental dan berbau (lemah). Contoh III: Seorang wanita yang belum pernah Haidl mengeluarkan darah sebagai berikut: 1. Tanggal 1-5 (5 hari) mengeluarkan darah hitam, kental dan berbau (kuat). 2. Tanggal 6-16 (11 hari) mengeluarkan darah merah, kental dan berbau (lemah). 3. Tanggal 17-25 (9 hari) mengeluarkan darah kuning, kental dan berbau (lebih lemah). Ketiga contoh di atas sama-sama tidak menetapi syarat. Contoh pertama, darah kuat tidak keluar pertama kali. Contoh kedua, antara darah kuat dan lemah dipisah darah lebih lemah. Contoh ketiga, jumlah darah kuat dan lemah melebihi 15 hari/malam. Maka secara keseluruhan dari ketiga contoh di atas yang dihukumi darah Haidl adalah darah yang kuat saja, sedangkan darah lemah dan lebih lemah dinamakan darah Istihadloh.s Mandi dan Qadla’ Shalat Bagi Mustahadloh Mubtadi’ah Mumayyizah yang memenuhi syarat baik darahnya dua atau tiga tingkatan pada bulan pertama dia baru diwajibkan mandi jinabat setelah masa 15 hari/malam (terhitung mulai mengeluarkan darah), dan wajib mengqadla’ sholat yang ditinggalkan pada hari-hari yang dihukumi Istihadloh. Sedangkan pada bulan kedua dan seterusnya dia harus mandi ketika darah Haidl telah berubah menjadi darah Istihadloh. Baru diwajibkannya mandi pada tanggal 16 (bulan pertama) karena dimungkinkan darahnya berhenti sebelum 15 hari/malam, sebab jika demikian maka semua darah dihukumi darah Haidl. Ketentuan seperti ini tidak hanya berlaku bagi Mustahadloh Mubtadi’ah Mumayyizah saja tapi juga berlaku untuk yang lainnya. Contoh: Wanita yang belum pernah Haidl mengeluarkan darah sebagai berikut: 1. Bulan pertama, mengeluarkan darah kuat tanggal 1-10, lalu mengeluarkan darah lemah tanggal 11-30. 2. Bulan kedua, mengeluarkan darah kuat tanggal 1-10, lalu mengeluarkan darah lemah tanggal 11-30. Pada bulan pertama, dia wajib mandi tanggal 16 lalu melakukan shalat dan puasa sebagaimana biasa, dan mengqadla’ shalat selama 5 hari (tanggal 11-15). Pada bulan kedua, dia wajib mandi tanggal 11 lalu melakukan shalat dan puasa sebagaimana biasa, dan dia tidak diwajibkan qadla’ shalat. 2. Mustahadloh Mubtadi’ah Ghairu Mumayyizah Yaitu wanita yang baru pertama kali Haidl dan darah tersebut keluar terus menerus sampai melebihi masa 15 hari/malam, tapi dia tidak bisa membedakan darahnya (warna dan sifatnya sama) atau dapat membedakannya tapi tidak memenuhi syarat. Apabila wanita ini ingat waktu mulainya mengeluarkan darah, maka Haidlnya adalah sehari semalam, dan 29 hari setelahnya dihukumi suci atau Istihadloh (berlaku setiap bulan). Akan tetapi jika dia lupa waktu mulainya mengeluarkan darah, maka dia dihukumi Mustahadhoh Mutahayyiroh yang insya-Allah akan dijelaskan dengan detail pada saat pembahasannya nanti. Contoh: Seorang wanita yang baru pertama kali Haidl mengeluarkan darah yang tidak bisa dibedakan warna dan sifatnya selama 30 hari/malam. Yang dihukumi Haidl adalah tanggal 1 saja (sehari semalam), sedangkan sisanya (29 hari/malam) dinamakan darah Istihadloh. Namun wanita ini pada bulan pertama harus mandi pada tanggal 16 dan mengqadla’ shalat selama 14 hari. Adapun pada bulan kedua dan seterusnya dia wajib mandi pada tanggal 2 dan tidak mempunyai hutang shalat. 3. Mustahadloh Mu’tadah Mumayyizah Yaitu wanita yang sudah pernah Haidl, lalu dia mengeluarkan darah terus menerus sampai melebihi 15 hari/malam dan dia bisa membedakan darahnya. Hukum Mustahadloh Mu’tadah Mumayyizah itu sama dengan Mustahadloh Mubtadi’ah Mumayyizah, yaitu yang dinamakan Haidl adalah darah kuat meskipun tidak sama jumlahnya dengan kebiasaannya (‘adah), kecuali jika memang antara kebiasaan dan darah kuat itu terdapat jarak minimal 15 hari/malam, maka darah lemah sejumlah kebiasaan Haidl dinamakan darah Haidl, dan darah kuat juga disebut Haidl. Contoh 1: Seorang wanita yang mempunyai kebiasaan haidl 5 hari/malam mengeluarkan darah hitam, kental dan berbau mulai tanggal 1-10 (10 hari), lalu setelahnya mengeluarkan darah merah, kental dan berbau dari tanggal 11-30. Pada bulan berikutnya dia juga mengeluarkan darah yang sama. Yang dinamakan Haidl adalah darah yang kuat (tanggal 1-10), sedangkan tanggal 11-30 disebut Istihadloh. Wanita ini pada bulan pertama baru diwajibkan mandi pada tanggal 16 dan wajib pula mengqadla shalat selama 5 hari. Pada bulan kedua dia mandi pada tanggal 11 dan dia tidak mempunyai hutang shalat sama sekali. Contoh 2: Seorang wanita yang mempunyai kebiasaan haidl 5 hari/malam mengeluarkan darah merah, kental dan berbau mulai tanggal 1-20 (20 hari), lalu setelahnya mengeluarkan darah hitam, kental dan berbau dari tanggal 21-25, kamudian mengeluarkan darah merah, kental dan berbau dari tanggal 26-30. Pada bulan berikutnya dia juga mengeluarkan darah yang sama. Yang dinamakan Haidl adalah darah lemah (tanggal 1-5) yang sesuai dengan jumlah kebiasaan, dan darah yang kuat (tanggal 21-25), sedangkan tanggal 6-20 dan 26-30 disebut Istihadloh. Wanita ini pada bulan pertama baru diwajibkan mandi pada tanggal 16 dan wajib pula mengqadla shalat selama 10 hari, dan mandi lagi tanggal 26. Pada bulan kedua dia mandi pada tanggal 6 dan tanggal 26, serta dia tidak mempunyai hutang shalat sama sekali. Adapun Mustahadloh Mu’tadah Mumayyizah yang tidak memenuhi syarat sebagaimana syarat-syaratnya Mustahadloh Mubtadi’ah Mumayyizah yang dijelaskan di atas, maka dia dihukumi seperti halnya Mu’tadah Ghairu Mumayyizah, yaitu yang dihukumi Haidl adalah darah yang sesuai dengan jumlah kebiasaannya. Contoh: Seorang wanita yang mempunyai kebiasaan haidl 5 hari/malam mengeluarkan darah hitam, kental dan berbau mulai tanggal 1-20 (20 hari), lalu setelahnya mengeluarkan darah merah, kental dan berbau dari tanggal 21-30. Pada bulan berikutnya dia juga mengeluarkan darah yang sama. Yang dinamakan Haidl adalah darah yang keluar pada tanggal 1-5 sesuai dengan kebiasaannya. Sedangkan tanggal 6-30 disebut Istihadloh. Wanita ini pada bulan pertama baru diwajibkan mandi pada tanggal 16 dan wajib pula mengqadla shalat selama 10 hari. Pada bulan kedua dia mandi pada tanggal 6 dan dia tidak mempunyai hutang shalat sama sekali. WALLAHU 'ALAM BIS SHOWAB

Posted By Ey-NhA SwEetBluE'S_92_find me to path!06.45

Silahkan berkomentar "anda sopan kami segan"